Kebijakan Radiologi Rsia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RSIA MITRA PLUMBON MAJALENGKA NOMOR 131 / RSIA MPM / VII /2017 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MITRA PLUMBON MAJALENGKA Menimbang : 1.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak Mitra Plumbon Majalengka, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Radiologi yang bermutu tinggi;



2.



Bahwa agar pelayanan Radiologi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Mitra Plumbon Majalengka dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Mitra Plumbon Majalengka sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Radiologi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Mitra Plumbon Majalengka;



3.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b,perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Mitra Plumbon Majalengka.



Mengingat : 1.



Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 436/Menkes/SK/VI/1993 tentang berlakunya Standar Pelayanan di Rumah Sakit.



2.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.



3.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan.



4.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 375/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Radiografer.



5.



Permenkes Nomor 357/MENKES/PER/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer.



6.



Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01/Ka–Bapeten/V/99 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja terhadap Radiasi.



7.



Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1995 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi



MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pertama



:



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MITRA PLUMBON MAJALENGKA TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI RADIOLOGI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MITRA PLUMBON MAJALENGKA



Kedua



:



Kebijakan Pelayanan Instalasi Radiologi Rumah Sakit Ibu dan Anak Mitra Plumbon Majalengka sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.



Ketiga



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Instalasi Radiologi Rumah Sakit Mitra Ibu dan Anak Plumbon Majalengka dilaksanakan oleh Kepala Bidang Penunjang Medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak Mitra Plumbon Majalengka



Keempat



:



Koordinator Instalsi Radiologi memimpin penyelenggaraan pelayanan Instalasi Radiologi di Rumah Sakit Ibu dan Anak Mitra Plumbon Majalengka dan bertanggung jawab kepada kepala bidang penunjang medis Rumah Sakit Mitra plumbon Majalengka



Kelima



:



Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Majalengka Pada tanggal 06 Juli 2019 Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Mitra Plumbon Majalengka



dr. Raymond Gasbara Pribadi



KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK MITRA PLUMBON MAJALENGKA A.



Kebijakan Umum 1.



Penyelenggaraan pelayanan Instalasi Radiologi dilaksanakan setiap hari senin sampai minggu pukul 07.00 sampai 21.00 Dilanjut dengan Oncall



2.



Pemenuhan fasilitas dalam penyelenggaraan pelayanan Instalasi Radiologi diupayakan sesuai dengan standar fasilitas dalam Undang - undang atau peraturan yang berlaku.



3.



Pelayanan Instalasi Radiologi harus selalu berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien.



4.



Seluruh petugas harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, surat penugasan /kewenangan klinis, pedoman/panduan dan standar prosedur operasional yang berlaku, serta sesuai dengan etika profesi dan etika rumah sakit yang berlaku.



5.



Pemenuhan fasilitas dalam penyelenggaraan pelayanan Instalasi Radiologi diupayakan sesuai dengan standar fasilitas dalam Undang - undang atau peraturan yang berlaku.



6.



Apabila terjadi permasalahan pelayanan, pelaporan dan koordinasi disesuaikan dengan struktur organisasi dan bila terjadi di luar dinas maka supervisor dijadikan rujukan.



7.



Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan sesuai dengan Undang- Undang, kualifkasi dan distribusinya.



8.



Semua petugas Instalasi Radiologi wajib memiliki izin profesi sesuai dengan Undang - undang atau peraturan yang berlaku.



9.



Setiap petugas atau staf Instalasi Radiologi wajib meningkatkan kompetensinya melalui program pengembangan SDM melalui kegiatan orientasi, penilaian kinerja dan diklat.



10. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan) termasuk pengelolaan Barang Beracun dan Berbahaya (B3), penggunaan alat pelindung diri (APD), maintenance peralatan dan kalibrasi, pengelolaan kesehatan lingkungan kerja, pencegahan dan tanggap darurat bahaya serta proteksi kebakaran. 11. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan pencegahan dan pengendalian infeksi termasuk budaya hand higyne (cuci tangan), sterilisasi dan desinfeksi, pengelolaan limbah dan air bersih, pest control serta pengelolaan linen. 12. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin 13. Untuk melaksanakan fungsi pengawasan dibuat mekanisme monitoring dan pelaporan yang teragenda.



B.



Kebijakan Khusus 1.



Instalasi Radiologi menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik dan imaging diagnostik setiap hari senin sampai sabtu pukul 07.00-21.00 dilanjut Oncall termasuk kasus kegawatdaruratan dengan proses hasil expertise bisa menggunakan teknologi terkini, contoh email.



2.



Pelayanan radiologi meliputi pelayanan dengan alat radiologi dan imaging yang terintegrasi yang ditempatkan di unit – unit fungsional lainnya, yaitu USG Obgyn, Echocardiograf dan Treadmill di Instalasi Rawat Jalan, C-ARM di Instalasi Bedah Sentral.



3.



Instalasi Radiologi menjamin kesiapan dan akurasi peralatan melalui program kalibrasi, uji kesesuaian alat dan pemeliharaan rutin oleh badan yang berwenang.



4.



Ditetapkan spesifkasi flm x-ray dan perbekalan lain yang diperlukan untuk pelayanan radiologi dan imaging yang menjamin ketersediaan secara efektif.



5.



Dipastikan bahwa pengelolaan barang B3 sesuai dengan rekomendasi perusahaan pembuat (MSDS)



6.



Pelayanan radiologi untuk keperluan Medical Check Up (MCU) di luar area RSIA Mitra Plumbon Majalengka agar dikoordinasikan dengan unit terkait yang memperhatikan tempat dan daya listrik yang memadai.



7.



PENANGANAN PASIEN a.



Dalam melakukan penanganan kepada pasien semua petugas harus menerapkan prosedur keamanan dan keselamatan pasien serta petugas.



b.



Dokter Spesialis radiologi melakukan pengkajian, khusus untuk pemeriksaan rontgen dengan kontras (seperti pemeriksaan BNO-IVP, Colon Inloop) didokumentasikan dalam formuIir kajian rajal atau ranap.



c.



Dalam kondisi kegawatdaruratan pengkajian dilakukan oleh DPJP pasien.



d.



Penanganan yang diberikan harus sesuai dengan prosedur medik dan prosedur penanganan radiologi yang ada.



e.



Semua tindakan yang akan dilakukan pada pasien harus diinformasikan kepada pasien, keluarga atau penanggungjawabnya sebelum dilakukan kecuali pada kondisi yang mengancam nyawa dimana keluarga atau penanggungjawab pasien belum ada.



f.



Apabila pasien dan keluarga tidak menyetujui tindakan, harus didokumentasikan pada form penolakan.



g.



Pemberlakuan oncall bagi petugas radiologi dilaksanakan dalam upaya penanganan menyelamatkan jiwa pasien untuk keperluan tindakan selanjutnya, contohnya cito operasi setelah mengetahui hasil radiologi.



h.



Untuk permintaan pemeriksaan radiologi cito akan dilakukan tindakan pemeriksaan radiologi dalam waktu paling lama 60 menit.



i.



Pemeriksaan radiologi tanpa kontras dilakukan oleh Radiografer dan tindakan kontras serta expertise oleh Dokter Spesialis Radiologi.



j.



Seluruh Pemeriksaan radiologi harus diexpertise oleh Dokter Spesialis Radiologi.



k.



Expertise adalah dokumen hasil pemeriksaan radiologi yang perlu dikendalikan dalam hal kerahasiaan, distribusi hasil serta penyimpanannya.



l.



Hasil radiologi adalah flm/imaging yang dilengkapi expertise dengan data yang sesuai dan benar dalam satu amplop.



m. Instalasi Radiologi menetapkan batas waktu hasil pemeriksaan, dengan kriteria sejak pasien terdaftar di Instalasi Radiologi sampai hasil expertise diterima. Untuk diluar jam dinas Dokter Spesialis Radiologi dan hari libur, batas waktu hasil pemeriksaan Radiologi ditetapkan sampai hasil cetak flm Radiologi diterima oleh dokter pengirim. n.



Pendistribusian hasil radiologi pasien ranap diantar oleh petugas radiologi ke ruangan perawatan setiap hari dengan jadwal distribusi yang ditetapkan.



o.



Expertise dapat diberikan melalui fax dan email sesuai kebutuhan dokter pengirim yang dijamin kerahasiannya.



p.



Hasil radiologi yang tidak diambil pasien dan telah disimpan lebih dari 5 (lima) tahun akan dimusnahkan.



8.



RUJUKAN ; a.



Rumah Sakit menetapkan rumah sakit lain untuk pemeriksaan radiologi, yaitu RS Mitra Plumbon dan ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit



b.



Kepala Instalasi Radiologi selaku staf yang ditunjuk oleh Rumah Sakit bertanggung jawab untuk menilai hasil kontrol mutu baik di dalam maupun unit radiologi di luar Rumah Sakit.



c.



Setiap pasien yang memerlukan pemeriksaan diagnostik yang tidak tersedia di Rumah Sakit dapat dilakukan rujukan.



d.



e.



Rumah Sakit menetapkan standar mutu bagi rumah sakit lain yang menjalin kerja sama dengan: 1)



Standar mutu dari akreditasi



2)



Secara teratur menerima dan mereview hasil kontrol mutunya.



Konsultasi lewat telepon ke Dokter Spesialis Radiologi untuk kondisi kegawatdaruratan, apabila dalam waktu 30 menit dan 3 kali menghubungi belum ada respon, maka Radiografer mempunyai wewenang untuk memanggil Dokter Spesialis Radiologi lain yang memiliki kompetensi sama.



f.



Dalam kondisi kegawatdaruratan bila dipertimbangkan Rumah Sakit tidak memfasilitasi, maka pasien dapat di rujuk ke rumah sakit yang sudah bekerja sama dan dipastikan pasien dalam kondisi stabil untuk dilakukan rujukan.



g.



Instalasi Radiologi melayani rujukan tenaga medis internal maupun ekternal rumah sakit serta atas permintaan sendiri khusus untuk pemeriksaan non invasive.



9.



DOKUMENTASI



Dokumentasi tindakan ke dalam billing system dilakukan sesuai dengan kebijakan penginputan data keuangan. 10.



KOMPETENSI a.



Staf klinis dan non klinis yang bertugas di Instalasi Radiologi harus memiliki sertifkat BHD, pelatihan K3, keselamatan pasien dan pengendalian infeksi rumah sakit yang masih berlaku.



b. 11.



Semua staf yang bekerja di Instalasi Radiologi telah melewati masa orientasi. Instalasi Radiologi menetapkan indikator klinis dan manajerial sebagai tolak ukur mutu



pelayanan, minimal meliputi :



12.



a.



Waktu tunggu pelaporan hasil pemeriksaan untuk kasus elektif maupun cito



b.



Kegagalan hasil radiologi Bila terjadi bencana, baik yang terjadi di dalam atau di luar Rumah Sakit, Instalasi Radiologi



siap untuk mengimplementasikan kebijakan dan prosedur sistem penanggulangan bencana terpadu. Direktur RSIA Mitra Plumbon Majalengka



dr. Raymond Gasbara Pribadi