SK Direktur - Kebijakan Pelayanan Radiologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER RUBINI MEMPAWAH NOMOR : 141 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI RSUD dr. RUBINI MEMPAWAH DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER RUBINI MEMPAWAH, Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan rumah sakit dr. Rubini, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Instalasi Radiologi yang berkualitasi; b. bahwa agar pelayanan Instalasi Radiologi di RSUD dr. Rubini Mempawah terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit dr. Rubini Mempawah sebagai landasan dalam penyelenggaraan pelayanan Instalasi Radiologi di RSUD dr. Rubini Mempawah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Rumah Sakit dr. Rubini.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah;



6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 780/MENKES/PER/VIII/2008 Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi;



Indonesia Tentang



7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 533/MENKES/SK/VI/1996 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rubini Mempawah dari Kelas D ke Kelas C; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 410/MENKES/SK/III/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1014/MENKES/SK/ XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiodiagnostik; 13. Keputusan Bupati Mempawah Nomor 257 Tahun 2016 tentang Persetujuan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Rubini Kabupaten Mempawah MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER RUBINI MEMPAWAH TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI RSUD dr. RUBINI MEMPAWAH



KESATU



:



Kebijakan Pelayanan Radiologi RSUD dr. Rubini Mempawah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur RSUD dr. Rubini Mempawah ini.



KEDUA



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Radiologi RSUD dr. Rubini Mempawah dilaksanakan oleh Kepala Bidang Penunjang RSUD dr. Rubini Mempawah



KETIGA



:



Keputusan Direktur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Mempawah 03 – 08 – 2018



DIREKTUR RSUD dr. RUBINI MEMPAWAH



DAVID V.P. SIANIPAR



LAMPIRAN



:



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER RUBINI MEMPAWAH NOMOR : 141 TAHUN 2018 TANGGAL : 03 – 08 – 2018 TENTANG : KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI RSUD dr. RUBINI MEMPAWAH KEBIJAKAN PELAYANAN UNIT



RADIOLOGI



RSUD DR. RUBINI MEMPAWAH



I.



PENDAHULUAN Pelayanan Radiodiagnostik adalah pelayanan kesehatan yang menggunakan energi pengion dan energi non pengion untuk melakukan diagnostik imejing. Pelayanan Radiodiagnositk diberikan baik untuk pelayanan rutin maupun gawat darurat dalam bidang radiologi. Diharapkan pelayanan Radiologi dapat membantu klinikus dalam menegakkan diagnosa sehingga bisa di capai perbaikan peningkatan mutu kesehatan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, sarana serta prasarana diagnostik sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



II.



TUJUAN 1.



Dapat memberikan pelayanan radiologi secara paripurna, optimal dan bermutu tinggi dengan memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan pasien 2. Membantu klinikus dalam menegakkan diagnosa sehingga bisa dicapai perbaikan dan peningkatan mutu kesehatan masyarakat. III. CAKUPAN



KEGIATAN



Pelayanan radiologi diagnostik meliputi : a. Pelayanan Radiodiagnostik b. Pelayanan Imejing Diagnostik  Pelayanan radiodiagnostik adalah pelayanan untuk melakukan diagnosis dengan menggunakan radiasi pengion, meliputi antara lain pelayanan X-ray konvensional.  Pelayanan imejing diagnostik adalah pelayanan untuk melakukan diagnosis dengan menggunakan radiasi non pengion, antara lain pemeriksaan dengan USG.  Kegiatan pelayanan Radiologi mencakup pelayanan spesialistik, subspesialistik terbatas yang mencakup pelayanan terintegrasi meliputi :



1. Pemeriksaan imaging diagnostik yang diselenggarakan bisa mendeteksi kelainan-kelainan organ : a. Traktus Gastro Instestinal b. Traktus Urogenital dan organ reproduksi



c. Traktus Respiratorius d. Mamae dan organ-organ superfisial 2. Pemeriksaan Radiologi Konvensional dan dengan tehnik mutakhir, terdiri dari : a. Pemeriksaan Radiologi konvensional tanpa menggunakan bahan kontras b. Pemeriksaan Radiologi dengan Ultrasonografi (USG)



IV. KEBIJAKAN 1. Kebijakan Umum a. Instalasi Radiologi merupakan unit kerja dalam struktur organisasi RSUD dr. Rubini Mempawah dengan fungsi dan tugas pokok penyelenggaraan pelayanan radiologi paripurna, ditetapkan dengan surat keputusan Direktur. b. Pelayanan Instalasi Radiologi berada di bawah tanggung jawab Kepala Unit Instalasi Radiologi yang dalam Pelaksanaannya dibantu oleh seorang koordinator, para staf Radiografer, perawat Radiologi, yang berkualitas dan memenuhi kriteria yang berlaku untuk menjamin standar pelayanan yang telah ditentukan. c. Sebagai pedoman dokter dan staff dalam penyelenggaraan admininstrasi dan pengelolaan Unit Radiologi digunakan buku petunjuk Standar Prosedur Operasi (SPO), buku pedoman Radiologi dan buku-buku acuan dari pemerintah yang berlaku di RSUD dr. Rubini Mempawah. d. Menyelenggarakan Administrasi dan Pelayanan di Instalasi Radiologi dilaporkan tiap bulan kepada Kasubag Penunjang Medis, serta ke Koordinator Rekam Medis. e. Fasilitas ruang pemeriksaan radiologi dirancang untuk memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan pengamanan bahaya radiasi yang berlaku. f. Agar dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan dalam memberikan pelayanan semua petugas diberikan program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang pekerjaannya baik yang dilakukan di dalam Rumah Sakit maupun di luar Rumah Sakit.



2.



Kebijakan Khusus



1.



Pelayanan Radiologi rutin dan gawat darurat di RSUD dr. Rubini Mempawah



dilaksanakan



sesuai



jadwal



pelayanan



hari



Pelayanan unit dilaksanakan sesuai jadwal jam kerja : a. Instalasi Radiologi memberikan pelayanan 24 jam WIB b. Tindakan setelah jam kerja dan hari libur dilaksanakan jika ada tindakan CITO 2.



Jenis pemeriksaan Radiologi yang dapat dilaksanakan : a. Pemeriksaan Radiologi Konvensional tanpa kontras. b. Pemeriksaan USG . 3. Sebelum melakukan tindakan, petugas harus melakukan identifikasi pasien terlebih dahulu ( meliputi : nama, tgl lahir, dan / No. MR ) 4. Instalasi Radiologi tidak melayani pembacaan / ekspertise foto dari eksternal RSUD dr. Rubini Mempawah. 5. Instalasi Radiologi melayani pasien berdasarkan permintaan pemeriksaan dari dokter, baik yang berasal dari internal maupun eksternal RSUD dr. Rubini Mempawah. 6. Untuk tindakan yang ditetapkan memerlukan “informed conscent” atau “surat persetujuan tindakan”, akan dilakukan setelah pasien menandatangani formulir yang telah disediakan. 7. Dokter yang meminta pemeriksaan Radiologi wajib mengisi dan melengkapi identitas pasien, keterangan klinis, jenis pemeriksaan yang diminta, tanggal, tanda tangan, dan nama jelas. 8. Instalasi Radiologi berhak menolak permintaan pemeriksaan Radiologi yang tidak dilengkapi identitas pasien yang benar, atau keterangan klinis, atau jenis pemeriksaan yang diminta, atau tanggal, atau tanda tangan, atau nama jelas dokter yang meminta. 9. Pelayanan pemeriksaan Radiologi tanpa kontras dilakukan oleh radiografer. 10. Semua hasil expertise akan dibaca dan ditanda tangani oleh Dokter Spesialis Radiologi. Sebelum hasil dibaca oleh Dokter Spesialis Radiologi film dinilai dulu oleh Koordinator radiologi atau Penanggung jawab shift apakah foto sesuai kualitas yang diharapkan. Hasil pemeriksaan radiodiagnostik dinyatakan secara tertulis, jelas dan bersifat rahasia ditujukan kepada dokter yang merujuk. Hasil foto yang tidak diambil setelah 6 bulan akan ditempatkan di gudang radiologi. Penyimpanan arsip hasil radiologi dilakukan minimal 5 tahun. Hasil foto yang tidak diambil setelah 1 (satu) bulan pemeriksaan tidak menjadi tanggung jawab Instalasi radiologi, serta menjadi hak milik RSUD dr. Rubini Mempawah.



Pembacaan hasil pemeriksan Radiologi pada jam kerja akan diselesaikan pada hari pemeriksaan oleh Dokter Radiologi yang



11.



12.



13.



14.



15.



16.



17.



18.



berdinas. Untuk hasil pemeriksaan yang dilakukan diluar jam kerja atau untuk kasus-kasus Cito, hasil foto akan diserahkan langsung ke dokter pengirim tanpa ekspertise radiolog. Pembacaan hasil radiologi non kontras yaitu disesuaikan dengan jadwal dokter radiologi dan untuk USG 2 jam. Untuk kasus cito dan critical ≤ 30 menit, sedangkan pada kasus panic ≤ 15 menit. Kasus-kasus yang termasuk critical yaitu perdarahan sub arachnoid, perdarahan epidular/subdural, perdarahan intraventrikel, abses cerebri / infeksi intra cerebral, tension pneumothorax, udara bebas intra peritonium, perdarahan intra abdomen, appendicitis akut. Kasus-kasus yang termasuk panic yaitu herniasi intrakranial, cairan perikardial yang banyak / acute tamponade, kehamilan ektopik dan torsi testis. Waktu tunggu hasil rontgen basah untuk pemeriksaan radiologi non kontras dan non cito maksimal 24 jam sejak pasien datang di ruang radiologi. Kebijakan untuk pasien cito yang harus segera dibaca seperti kasus pasien gawat di IGD atau minta langsung dibaca oleh dokter bersangkutan, dapat dipinjamkan film basahnya atas permintaan dokter bersangkutan. Film basah untuk selanjutnya dapat di kembalikan ke bagian radiologi untuk dibaca oleh Dokter Spesialis Radiologi. Setiap foto harus dibaca atau diekspertise oleh dokter spesialis radiologi, kecuali kasus cito/emergency, maka foto yang belum dibaca tersebut (foto basah) boleh dipinjam terlebih dahulu. Untuk dokter spesialis bedah boleh dipinjam terlebih dahulu (basah) Batasan waktu peminjaman foto yang belum dibaca adalah maksimal 24 jam (1 hari), setelahnya harus sudah dikembalikan ke Unit Radiologi. Kebijakan tentang pemeriksaan radiologi bagi wanita : Setiap pasien wanita usia produktif (15-50 th) yang akan dilakukan tindakan pemeriksaan radiologi diminta untuk menandatangani pernyataan bahwa tidak dalam keadaan hamil. Kebijakan tentang pemeriksaan radiologi bagi wanita hamil : a. Pada wanita hamil yang oleh dokter pengirim dimintakan pemeriksaan radiologi, Pasien diminta untuk menandatangani pernyataan bahwa sedang hamil. b. Pemeriksaan yang dilakukan pada wanita hamil yaitu sebelum dilakukan x-ray Harus dipasang pelindung berupa double apron Pb dibagian perut. Kebijakan tentang pengamanan Radiasi : Merujuk pada keputusan Menkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan RS .



a.



RSUD dr. Rubini Mempawah mempunyai organisasi proteksi Radiasi dimana petugas Proteksi radiasi tersebut



19.



20. 21.



22.



23.



24.



25.



26.



telah memiliki surat ijin sebagai petugas radiasi dari Badan Pengawas (Bapeten). b. Pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi dilakukan secara berkala 1 kali dalam setahun. c. Diadakan sosialisali pemakaian Alat Perlindung Diri oleh Koordinator Radiologi pada setiap karyawan baru pada masa orientasi atau pada saat ada alat baru. Kebijakan tentang penyediaan obat, film, alkes habis pakai dan alat life support, Serta peralatan medis dan oxygen melalui PPM (Pelayanan Penunjang Medis) dan farmasi Pasien IGD atau rawat inap yang diperiksa di Instalasi Radiologi diantar dan dijemput oleh perawat unit yang bersangkutan. Setiap radiografer dan dokter spesialis radiologi yang bertugas di Instalasi Radiologi wajib memakai alat monitor radiasi personal. Hasil monitoring dosis radiasi personal direkapitulasi dalam kartu dosis perorangan oleh Petugas Proteksi Radiasi Setiap radiografer yang bekerja di Instalasi Radiologi minimal adalah tamatan Akademi Teknik Radiodiagnostik dan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) radiografer. Hasil pembacaan / ekspertise pemeriksaan Radiologi adalah untuk dokter perujuk, dan petugas Unit Radiologi tidak diperbolehkan memberitahukan isi hasil pembacaan ke pasien dan atau keluarganya. Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Instalasi Radiologi dilakukan dengan cara dibuang langsung kesaluran pembuangan yang menuju IPL (Instalasi Pengelolaan Limbah). Pengelolaan sampah di Instalasi Radiologi sudah dibedakan untuk pembuangan sampah medis, non medis dan benda tajam ( Sharp Container ) Untuk tindakan rujukan radiologi, dikarenakan RSUD dr. Rubini Mempawah tidak mempunyai alat ataupun alat sedang rusak, maka akan dirujuk ke RS luar yang sudah bekerja sama dengan RSUD dr. Rubini Mempawah. Pasien diberikan informasi terlebih dahulu.



DIREKTUR RSUD dr. RUBINI MEMPAWAH



DAVID V.P. SIANIPAR