SK Direktur Kebijakan IGD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK BUNDA ALIYAH NO. 014A/SK-DIR/RSIA-BA/I/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD) RSIA BUNDA ALIYAH DIREKTUR RSIA BUNDA ALIYAH Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di RSIA Bunda Aliyah, diperlukan upaya –upaya terpadu, terencana dan terarah maka perlu ditetapkan Kebijakan Pelayanan IGD ; b. Bahwa untuk maksud huruf a tersebut perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor : 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit ; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 983/MENKES/SK/XI/1992 Tahun 1992 Tentang Pedoman Rumah Sakit Umum ; 3. Keputusan Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 995/2010 Tanggal 9 Februari 2010 tentang pemberian izin tetap penyelenggaraan Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Aliyah. 4. Akta perseroan terbatas PT. Insani Medical Centre No. 5 Tanggal 30 Juli 2004 yang diperbaharui PT. Insani Graha Medika No. 11 Tanggal 07 Mei 2010. MEMUTUSKAN



Menetapkan



PERTAMA



:



PEMBERLAKUAN KEBIJAKAN DI PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD) RSIA BUNDA ALIYAH. :



Memberlakukan Kebijakan Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat RSIA Bunda Aliyah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), sebagaimana tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini. KEDUA......



KEDUA



:



Setiap penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat RSIA Bunda Aliyah harus mengacu kepada kebijakan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat RSIA Bunda Aliyah .



KETIGA



:



Manajer Medis memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan Kebijakan Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat RSIA Bunda Aliyah



KEEMPAT



:



Dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur RSIA Bunda Aliyah.



KELIMA



:



Semua biaya yang dikeluarkan sebagai akibat Surat Keputusan ini dibebankan pada RSIA Bunda Aliyah



KEENAM



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Januari 2010 Direktur RSIA Bunda Aliyah



dr. Yanuar Jak SpOG



Tembusan disampaikan kepada Yth; 1. Yang bersangkutan ; 2. Arsip.



Lampiran : Nomor : Tanggal:



Keputusan Direktur RSIA Bunda Aliyah 014A/SK-DIR/RSIA-BA/I/2010 27 Januari 2010 -------------------------------------------------------------



KEBIJAKAN PELAYANAN DI INSTALASI GAWAT DARURAT RSIA BUNDA ALIYAH A. PENDAHULUAN Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai pusat pelayanan kesehatan yang melayani selama 24 jam penuh seharusnya berfungsi untuk melayani kesehatan pada pasien yang bersifat gawat dan darurat serta membutuhkan pertolongan segera untuk menghindari perkembangan penyakit yang lebih parah dan dapat mengancam jiwa pasien. Namun dalam misi sosialnya, IGD tidak diperkenankan untuk menolak pasien yang datang dan membutuhkan pertolongan kesehatan, meskipun pada kenyataannya bukan termasuk dalam kriteria gawat dan/atau darurat. B. TUJUAN Sebagai pedoman/langkah mengambil sikap dan tindakan dalam mewujudkan: 1. Pelayanan terbaik bermutu sesuai standar kepada pasien dengan kasus kegawatan 2. Melayani pasien lain yang membutuhkan pertolongan kesehatan 3. Memberikan hasil yang optimal dari penanganan pasien tersebut C. PENGERTIAN a. Pasien gawat darurat Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam jiwanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya b. Pasien gawat tidak darurat Pasien dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat (misalnya pasien dalam kondisi kanker stadium terminal) c. Pasien darurat tidak gawat Pasien akibat musibah/kejadian yang tiba-tiba terjadi, tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya (misalnya pasien dengan luka sayat yang dangkal) d. Pasien tidak gawat tidak darurat Pasien yang tidak memerlukan pertolongan segera(Misalnya pasien dengan ulcus tropicum, TBC kulit, dan sebagainya) e. Kecelakaan (Accident) Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera (fisik, mental , sosial). Kecelakaan dan cedera dapat diklasifikasikan menurut:



1. Tempat kejadian : a. Kecelakaan lalu lintas b. Kecelakaan di lingkungan rumah tangga. c. Kecelakaan di lingkungan pekerjaan d. Kecelakaan di sekolah e. Kecelakaan di tempat - tempat umum lain seperti halnya : tempat rekreasi, perbelanjaan, di arena olah raga, dan lain-lain. 2. Mekanisme kejadian : Tertumbuk, jatuh, terpotong, tercekik oleh benda asing, tersengat atau terbakar baik karena efek kimia, fisik maupun listrik atau radiasi. 3. Waktu kejadian a. Waktu perjalanan (traveling / transport time). b. Waktu bekerja, waktu sekolah, waktu bermain dan lain-lain. f. Cedera Masalah kesehatan yang didapat / dialami sebagai akibat kecelakaan. g. Bencana Peristiwa atau rangkaian peristwa yang disebabkan oleh alam dan manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan. D. KEBIJAKAN UMUM PELAYANAN GAWAT DARURAT a. Pelayanan Gawat Darurat RSIA Bunda Aliyah diselenggarakan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang berlokasi di bagian paling depan menghadap ke utara dengan akses dari jalan raya , supaya mudah diketahui dan dijangkau oleh masyarakat umum. b. Pelayanan Gawat Darurat diselenggarakan selama 24 jam, didukung oleh tenaga kesehatan dan fasilitas penunjang yang memadai dan dipimpin oleh seorang Dokter sebagai Penanggung jawab dan Kepala Instalasi Gawat Darurat sebagai Pelaksana Harian. Disamping itu ketenagaan dibagi dalam 3 shift (on site) baik untuk dokter, perawat maupun tenaga penunjang (Laborat,Farmasi, ambulance) serta Dokter jaga konsultan (on call) sesuai spesialisasinya.Sedangkan pelayanan Radiologi on site pada hari kerja jam 07.00 s/d jam 21.00, diluar tersebut on call c. Untuk memberikan pelayanan optimal Unit Gawat Darurat menyediakan layanan berupa mobil ambulance, ruang triase, ruang resusitasi, ruang tindakan dan ruang observasi. d. Instalasi Gawat Darurat memberikan pelayanan emergency sesuai standar pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan sebatas pelayanan gawat darurat (primary emergency care) sedangkan perawatan selanjutnya diatur ditempat lain (Rawat Inap atau Rawat Jalan).



e.



Pada prinsipnya semua pasien yang masuk ke IGD dilayani sesuai urutan kegawatan. Untuk pasien tidak dengan gawat, akut, kecelakaan, dilayani di tempat yang telah disediakan dan dicatat dalam register tersendiri. f. Prinsip Pelayanan True Emergency dan False Emergency Petugas triase harus dapat menyeleksi pasien sesuai dengan kegawatannya sebagai prioritas pertama pelayanan kepada pasien sesuai dengan ketentuan yang ada untuk pelayanan pasien gawat darurat yang berlaku dan tidak berdasarkan urutan kedatangan pasien serta tertuang dalam kebijakan TRIASE yang disertai SOP pelaksanaan TRIASE. Adapun jenis keadaan triase dapat terjadi dalam berbagai kemungkinan, di antaranya adalah sebagai berikut : 1. Apabila jumlah penderita dan/atau jenis tindakan belum melampaui kemampuan rumah sakit, maka yang dilayani terlebih dahulu adalah penderita dengan masalah gawat darurat dan/atau dalam kondisi multitrauma 2. Apabila jumlah penderita dan/atau jenis tindakan sudah melampaui kemampuan rumah sakit, maka yang dilayani terlebih dahulu adalah penderita dengan kemungkinan hidup terbesar dan/atau yang membutuhkan waktu, perlengkapan, dan tenaga yang paling sedikit Prioritas penanganan pasien di IGD adalah pasien dengan kategori I, II, III, IV, dan V dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut : I : Gawat II : Keadaan yang mengancam jiwa III : Mengalami perlukaan organ yang multipel IV : Mempunyai prognosis yang baik V : Pasien tidak gawat tidak darurat (false emergency), bila poliklinik tutup g. Tata Kerja 1. Dokter Jaga Dokter jaga harus menjalankan tugas triase serta dapat menentukan dan melaksanakan : a. Seleksi penanganan pasien b. Melakukan tindakan life saving pada pasien yang membutuhkan c. Penanganan pasien sesuai dengan batasan kewenangan dan kemampuan yang ada d. Melakukan konsultasi pada dokter konsulen yang berkaitan dengan penyakit pasien e. Merawatinapkan pasien sesuai indikasi bila diperlukan f. Memberikan keterangan pada pasien dan/atau keluarganya tentang keadaan penyakit pasien g. Memulangkan pasien sesuai indikasi h. Menyelanggarakan Informed Consent yang telah disahkan oleh Direktur Rumah Sakit



2. Dokter Jaga Konsulen a. Memeriksa dan menargani pasien yang dikonsulkan oleh dokter jaga b. Memulangkan pasien yang tidak mempiulyai indikasi rawat inap c. Merujuk kepada SMF lain apabila diperlukan h. Daftar Kasus yang Termasuk Emergency 1. Kecelakaan a. Kecelakaan lalu-lintas b. Kecelakaan kerja c. Kecelakaan rumah tangga d. Musibah e. Gigitan binatang 2. Kasus perdarahan a. Perdarahan otak b. Perdarahan telinga, hidung, dan/atau tenggorok c. Perdarahan di dada dan paru d. Perdarahan perut e. Perdarahan di ekstremitas 3. Gangguan kesadaran yang akut 4. Gangguan jalan nafas a. Adanya benda asing b. Serangan asma 5. Gangguan di saluran cerna a. Ileus b. Benda asing 6. Kasus keracunan a. Keracunan obat b. Keracunan makanan c. Keracunan zat berbahaya d. Percobaan bunuh diri 7. Muntah berak yang disertai dengan kekurangan cairan (dehidrasi) 8. Kasus kejang 9. Benda asing di telinga, hidung, dan/atau tenggorok yang dapat menyebabkan gangguan fungsi organ yang vital 10. Nyeri akut a. Nyeri dada akut b. Nyeri perut akut c. Nyeri kepala akut dan berat yang disertai gejala muntah d. Pada penderita vertigo dengan dan/atau tanpa kelainan visus e. Trigeminus neuralgia atau migrain 11. Segala macam kolik a. Kolik renal



i.



j.



b. Kolik abdomen 12. Febris lebih dari 3 hari dan/atau disertai gejala-gejala lain, seperti rumple leed positif atau lidah kotor dan nyeri perut 13. Kegagalan organ akut a. Gagal ginjal akut b. Gagal jantung akut c. Gagal otak 14. Syokkarena berbagai sebab a. Syok anafilatik b. Syok hipoglikemi c. Syok hiperglikemi d. Syok hipovolemi e. Syok kardiogenik 15. Lain-lain Pada kasus tertentu di mana penyakit yang diderita tidak termasuk di dalam daftar tersebut di atas, penentuan kasus gawat atau tidak gawat ditentukan oleh dokter yang menangani pasien. Untuk mengatur penyelenggaraan pelayanan gawat darurat, perlu ditetapkan Bagan Struktur Organisasi UGD dan uraian tugas untuk masing-masing staf agar jelas tugas, wewenang dan tanggung jawab. Juga ditetapkan kebijakan dan prosedur tetap pelayanan gawat darurat sebagai pedoman kerja bagi seluruh staf yang terlibat di dalamnya dan harus dievaluasi secara berkala. Untuk memberikan pelayanan optimal maka diatur sebagai berikut: 1) Dipimpin oleh dokter yang terlatih disertai tenaga medis, keperawatan dan tenaga non medis yang terampil. 2) Terdapat SOP tentang hal-hal yang terkait dengan pelayanan IGD, pengadaan/penyediaan obat dan alat, penggunaan obat dan peralatan Live Saving, disaster plan, mekanisme jadwal jaga IGD baik dokter IGD maupun petugas IGD serta mekanisme evaluasi prosedur yang ada. 3) Disediakan obat, cairan infuse, peralatan dan instrumen yang selalu siap pakai dan berfungsi baik, terinventarisir, dan dilakukan jadwal pemeliharaan sesuai dengan SOP yang ditetapkan. 4) Ada petunjuk lokasi dan denah pelayanan gawat darurat yang jelas dan mudah diikuti berupa sistem informasi tertulis yang meliputi rambu, alur, papan informasi dan brosur. 5) Memiliki akses langsung bagi alur ambulance dan pasien dari arah luar dan dalam rumah sakit 6) Tata letak ruang pelayanan diatur sedemikian sehingga memudahkan mobilisasi pasien 7) Disediakan ruang tunggu khusus untuk keluarga/ pengantar pasien 8) Memiliki hubungan kerja dan koordinasi dengan Instalasi / Unit lain 9) Disediakan sistem komunikasi yang lengkap untuk intern rumah sakit maupun ekstern 10) Memiliki sarana informasi yang bersifat rutin dan bencana massal



k. 1). 2). 3). 4). 5).



6). 7).



11) Memiliki program Disaster Plan 12) Terdapat ketentuan tertulis tentang sistem rujukan Dalam upaya menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan gawat darurat harus diselenggarakan program: Pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan untuk seluruh dokter dan petugas IGD seiring dengan kemajuan Iptek. Orientasi bagi staf baru yang akan bekerja di UGD. Mengikutsertakan staf dalam pertemuan ilmiah yang relevan. Memiliki program dan TOR tentang Indikator Klinik di IGD. Evaluasi secara berkala mengenai mutu pelayanan, Indikator Klinik, data kematian dan kepuasan pasien sebagai dasar penyusunan rencana perbaikan. Rapat staf secara periodik dan teratur untuk menjaga dan meningkatkan komunikasi antar staf. Penilaian kinerja staf sebagai umpan balik kepada karyawan



E. EVALUASI Pelaksanaan Evaluasi Mutu Penanggulangan Penderita Gawat Darurat harus komprehensif dan dilakukan dalam jangka waktu setiap tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk dapat ditindaklanjuti. Kriteria: a. Statistik dibuat dan dievaluasi secara komprehensif. Interpretasi : 1. akses untuk masyarakat. 2. adanya sarana. 3. kualitas pelayanan. 4. mutu dan kaitan komponen – komponen dalam PPGD. 5. biaya yang sesuai. b. Kasus – kasus yang menyinggung / aneh / jarang dicatat dibicarakan untuk mencari jalan keluar. c. Pertemuan staf. Interpretasi : 1. Untuk mencari : 2. kelemahan Unit Gawat Darurat. 3. mencari jalan kleuar. 4. kesepakatan dan menyebarluaskan hasil pertemuan pada semua staf. 5. upaya perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan



F. PENUTUP Demikian kebijakan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) ini disusun dengan tujuan agar dapat menjadi acuan dalam pelaksanaannya.



Direktur RSIA Bunda Aliyah



dr. Yanuar Jak, SpOG