4 0 227 KB
YAYASAN PELAYANANA KESEHATAN BALA KESELAMATAN
RSIA”CATHERINE BOOTH” Jl. Arif Rate No.15 Makassar-90113 Telp. (0411) 873803, (0411) 852344 Fax. (0411) 858607 Rek. Bank Mandiri Ujung Pandang Kartini No. 152 -0091019360 e-mail: [email protected] KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK CATHERINE BOOTH MAKASSAR NOMOR 905/RSIACB/DIR/SK/XI/2017 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN TRANSFUSI DARAH DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK CATHERINE BOOTH MAKASSAR DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK CATHERINE BOOTH MAKASSAR Menimbang
: a.
Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit,
maka
diperlukan
penyelenggaraan
pelayanan
Transfusi darah yang bermutu tinggi. b. Bahwa agar pelayanan Transfusi darah di Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur
Rumah
Sakit
sebagai
landasan
bagi
penyelenggaraan Transfusi Darah di Rumah Sakit. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah sakit. Mengingat
: a. Permenkes RI nomor 91 tahun 2015 tentang Standar Pelayanaan Transfusi Darah. b. Permenkes RI No 83 tahun 2014 tentang Unit Transfusi Darah, Bank Darah RS, bank Jejaring Pelayanan Transfusi darah.
YAYASAN PELAYANANA KESEHATAN BALA KESELAMATAN
RSIA”CATHERINE BOOTH” Jl. Arif Rate No.15 Makassar-90113 Telp. (0411) 873803, (0411) 852344 Fax. (0411) 858607 Rek. Bank Mandiri Ujung Pandang Kartini No. 152 -0091019360 e-mail: [email protected] MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Kesatu
: Kebijakan Pelayanan Transfusi Darah Rumah Sakit Ibu dan Anak Catherine
Booth Makassar sebagaimana tercantum
dalam lampiran keputusan ini. Kedua
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan dilakukan evaluasi jika diperlukan.
Ketiga
: Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perbaikan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Makassar Pada Tanggal : 01 November 2017 Direktur RSIA Catherine Booth Makassar
dr.Rita Gaby Samahati, AAK
YAYASAN PELAYANANA KESEHATAN BALA KESELAMATAN
RSIA”CATHERINE BOOTH” Jl. Arif Rate No.15 Makassar-90113 Telp. (0411) 873803, (0411) 852344 Fax. (0411) 858607 Rek. Bank Mandiri Ujung Pandang Kartini No. 152 -0091019360 e-mail: [email protected] Lampiran Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Catherine Booth Makassar Nomor : 904/RSIACB/DIR/SK/XI/2017 Tanggal: 01 November 2017 Tentang : KEBIJAKAN PELAYANAN TRANSFUSI DARAH DI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK CATHERINE BOOTH MAKASSAR 1. Setiap permintaan darah harus berdasarkan permintaan dokter 2. Pelayanan transfusi darah harus selalu berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien. 3. Setiap permintaan darah yang akan ditransfusikan, dianggap “cito” 4. Dokter DPJP bertugas memutuskan pemberian, pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut. 5. Bila persediaan darah di UTD wilayah tidak ada, memberi informasi kepada pihak keluarga untuk mencari pendonor. 6. Pada pelaksanaan transfusi darah, dilaksanakan secara aman dan meminimalkan resiko transfusi 7. Permintaan darah ke UTD wilayah harus ditulis dengan lengkap dan ditandatangani oleh DPJP, apabila DPJP tidak sedang berada di tempat, dapat diwakilkan oleh dokter jaga.