SK Direktur Pelayanan Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON Nomor : 445/Kpts. /RSUD.AWN/2017 Lampiran : 1 (satu) berkas TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PENCEGAHAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON DIREKTUR RSUD ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON Menimbang



Mengingat



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon, dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon, sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon. : 1. Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Nomor. 269 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.1691 Tahun 2011. Tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 270 Tahun 2007 Tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 382 Tahun 2007 Tentang pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya; 7. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor H.K.03.01/III/3744/08. Tahun. 2008 Tentang Pembentukan Komite dan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon;



Memperhatikan



9. Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 445/Kep.25-keu/2010 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun sebagai Satuan Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Penuh; : 1. Surat Keputusan Direktur RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon Nomor 445/kpts. /RSUD.AWN/2017 Tanggal April 2017 tentang Pengorganisasian Komite dan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Di Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon; MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



KEDUA



KETIGA



KEEMPAT



KELIMA



: : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON. : Kebijakan yang dimaksud dalam Keputusan ini adalah Kebijakan Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon dilaksanakan oleh Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon. Dengan berlakunya Keputusan ini, maka keputusan Direktur Nomor. 445/Kpts.986.2/RSUD.AWN/2015, tanggal 01 April 2015 Tahun 2015, dinyatakan tidak berlaku. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Arjawinangun :



DIREKTUR RSUD ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON



dr. Hj. R. TRIYANI JUDAWINATA Pembina Utama Muda NIP. 19611021 198803 2 002



Lampiran 1 Nomor Tanggal



: Keputusan Direktur RSUD Arjawinangun Kabupaten Cirebon. : 445/Kpts. /RSUD.AWN/2017 :



KEBIJAKAN PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RSUD ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON Kebijakan Umum : 1. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien. 2. Setiap petugas harus bekerja sesuai standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etika umum dan menghormati hak pasien 3. Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan secara teratur dan kalibrasi sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). 6. Pelayanan unit dilaksanakan dalam 24 jam kecuali unit-unit tertentu. 7. Penyediaan tenaga harus mengacu pada pola ketenagaan. 8. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin minimal satu bulan sekali. 9. Semua unit wajib membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan.



Kebijakan khusus 1. Rumah Sakit menetapkan satu atau lebih individu yang berkompeten yang mengawasi program pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) 2. Rumah Sakit memiliki mekanisme koordinasi untuk seluruh kegiatan Pencegahan dan Pengedalian Infeksi (PPI) yang multidisiplin, antara lain melibatkan Dokter, Perawat, Profesional lainnya yang tertuang dalam Keputusan Direktur Tentang Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Rumah Sakit menunjuk dan menetapkan staff yang cukup, sumber daya dan sistem informasi untuk program PPI. 4. Rumah Sakit menyusun dan menerapkan program komprehensif untuk mengurangi resiko dari infeksi terkait pelayanan kesehatan pada pasien, tenaga pelayanan kesehatan dan pengunjung termasuk mengembangkan program surveillance infeksi yang relevan, yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan, antara lain pemantauan : IDO (infeksi daerah operasi), ISK (Infeksi Saluran Kemih), VAP (Ventilator Associate Pneumonia), IADP (Infeksi Aliran Darah Primer), MDRO (multi drug resistant organism) yaitu antara lain : MRSA (methicilin Resistant Staphylococcus Aureus), dan lainnya. 5. Rumah Sakit menjamin pembersihan peralatan dan sterilisasi yang memadai serta manajemen laundry dan linen yang benar. 6. Rumah Sakit menetapkan kebijakan dan prosedur untuk pengelolaan peralatan yang kadaluwarsa dan pengelolaan serta penggunaan ulang (re-use) dari alat sekali pakai (single-use) sesuai rekomendasi dari perusahan. 7. Rumah Sakit menurunkan resiko infeksi dengan pembuangan sampah yang tepat, yaitu pengelolaan dan pembuangan sampah infekius dan cairan tubuh, penanganan dan pengelolaan darah dan komponen darah, pengelolaan area kamar mayat. 8. Rumah Sakit menetapkan kebijakan dan prosedur pembuangan benda tajam dan jarum. 9. Rumah Sakit mengurangi resiko infeksi terkait kegiatan pelayanan makanan 10. Rumah Sakit mengurangi resiko infeksi selama pembangunan / renovasi antara lain melalui pemeriksaan kualitas udara. 11. Rumah Sakit menetapkan kebijakan dan prosedur isolasi yang melindungi pasien, pengunjung dan staf terhadap penyakit menular dan melindungi pasien yang immunosuppressed dari infeksi



12. Rumah Sakit mengidentifikasi situasi dimana Alat Pelindung Diri (APD) antara lain sarung tangan, masker, pelindung mata dibutuhkan, dan APD tersebut digunakan secara tepat dan benar 13. Rumah Sakit menetapkan situasi di mana diperlukan prosedur cuci tangan, dan menetapkan prosedur cuci tangan secara benar di seluruh area Rumah Sakit yang diadopsi dari sumber WHO 14. Rumah Sakit mengintegrasikan dengan keseluruhan program rumah sakit dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien antara lain indikator mutu yang berhubungan dengan masalah infeksi antara lain seperti : decubitus, phlebitis, dll; melakukan risk assessment secara berkala dan menyusun rencana tindak lanjut; melakukan bench marking angka infeksi rumah sakit dengan rumah sakit lain; penyampaian hasil monitoring PPI kepada pimpinan dan staf, pelaporan tentang infeksi kepada Dinas Kesehatan 15. Rumah Sakit mengembangkan program PPI yang mengikutsertakan seluruh staff, dokter, pasien dan keluarga, pengunjung serta pemberi layanan lainnya. 16. Rumah Sakit memberikan pendidikan tentang PPI kepada seluruh staff, dokter, pasien dan keluarga, pengunjung serta pemberi layanan lainnya. 17. Rumah Sakit menetapkan kebijakan dan prosedur tentang usaha pencegahan dan pengendalian infeksi terhadap staffnya melalui pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus, pemberian vaksinansi serta penanganan dan tindak lanjut terhadap kecelakaan kerja yang terkait dengan resiko infeksi. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Arjawinangun :



DIREKTUR RSUD ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON



dr. Hj. R. TRIYANI JUDAWINATA Pembina Utama Muda NIP. 19611021 198803 2 002