Kebijakan Pelayanan IGD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM LIRBOYO NOMOR : 09/565/RSUL/VI/2015 Tentang KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT UMUM LIRBOYO DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM LIRBOYO 1. Bahwa dalam meningkatkan mutu pelayanan gawat darurat di IGD RSU lirboyo perlu adanya pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi 2. Bahwa perlu adanya efektifitas dan efisiensi dalam hal pelayanan di IGD RSU lirboyo. 3. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu adanya penetapan kebijakan dalam bentuk Surat Keputusan Direktur RSU lirboyo. 1.



2.



3. 4.



5. 6. 7.



Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomnor 5063); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 159.b/Menkes/SK/II/1988 Tentang Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/MENKES/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 131/MENKES/SK/VIII/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 0701 tahun 1991 tentang Pedoman Pelayanan Gawat Darurat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 417 / Menkes / Per / II / 2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Pertama



:



Kedua



:



MEMBERLAKUKAN KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT RSU LIRBOYO KEDIRI. Memberlakukan Standart Prosedur Operasional sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Instalasi Gawat Darurat RSU Lirboyo dilaksanakan oleh Manajemen Pelayanan Medik RSU Lirboyo kediri. i



Ketiga



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Kediri Pada tanggal : 05 Juni 2015 Direktur RSU Lirboyo Kediri



dr.Ava Adenia Rahmi NIK. 06060001



ii



Lampiran Peraturan Direktur RSU Lirboyo Kediri Nomor



: 09/565/RSUL/VI/2015



Tentang



: KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT UMUM LIRBOYO



Kebijakan Umum 1. Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. 3. Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket, dan menghormati hak pasien. 6. Pelayanan unit dilaksanakan dalam 24 jam. 7. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan. 8. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali. 9. Setiap bulan wajib membuat laporan. Kebijakan Khusus 1. Setiap pasien yang datang berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) harus mendaftar ke bagian registrasi rawat jalan dan mendaftar ke bagian admission untuk rawat inap, bila dirawat 2. Pelayanan Gawat Darurat terutama life saving dilaksanakan tanpa membayar uang muka 3. Dalam memberikan pelayanan harus selalu menghormati dan melindungi hak-hak pasien 4. Selain menangani kasus “true emergency” IGD juga melayani kasus “false emergency” 5. Pada pasien DOA tidak dilakukan resusitasi kecuali atas permintaan keluarga dan harus diberi nomor Instalasi Gawat Darurat 6. Dokter yang bertugas di IGD harus memiliki sertifikat PPGD/ATLS/ACLS dan BLS yang masih berlaku 7. Pada setiap shift jaga, salah satu perawat yang bertugas harus memilliki sertifikat PPGD / ACLS yang masih berlaku sebagai Penanggung Jawab Shift 8. Obat dan alat kesehatan sesuai standar yang berlaku harus selalu tersedia 9. Memberikan pelayanan kesehatan pasien Gawat Darurat selama 24 jam secara terus menerus dan berkesinambungan



Tambahan 1. Kriteria pasien akut dan gawat darurat adalah : Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapatkan pertolongan secepatnya 2. Penanganan pasien tidak akut dan tidak gawat yang datang ke IGD di luar jam kerja : Bagi pasien yang tergolong tidak akut dan tidak gawat di IGD di luar jam kerja tetap diberikan pelayanan sesuai dengan kondisinya 3. Setiap pasien yang datang ke IGD dilakukan triage untuk mendapatkan pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kondisi pasien 4. Triage di IGD dilakukan oleh dokter jaga IGD atau perawat penanggung jawab shift



iii



5. Setiap pasien yang memerlukan pemeriksaan diagnotik/terapi/spesimen yang tidak tersedia di Rumah Sakit dapat dilakukan rujukan ke Rumah Sakit lain, termasuk juga bagi pasien yang memerlukan rujukan rawat inap yang diindikasikan karena penyakitnya 6. Bila terjadi banyak bencana baik yang terjadi di dalam luar Rumah Sakit, IGD siap untuk melakukan penanggulangan bencana (disaster plan) 7. Setiap petugas/staf IGD wajib mengikuti pelatihan yang sudah diprogramkan oleh bagian Latbang 8. Setiap tindakan medis yang dilakukan harus berdasarkan atas permintaan dokter persetujuan pasien / penanggung jawab 9. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan



Ditetapkan di : Kediri Pada tanggal : 5 Juni 2015 Direktur RSU Lirboyo Kediri dr.Ava Adenia Rahmi NIK. 06060001



iv