Fleory Alviandro 044488219 T1 ISIP4212 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Yori
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas 1



Aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang telah diakomodir dalam UUD 1945. Pada bulan Oktober 2020, terjadi serangkaian aksi demonstrasi terkait UU Omnibus Law. Dampak dari serangkaian demonstrasi tersebut diantaranya kerusakan fasilitas publik, di antaranya 25 halte Trans-Jakarta. Kerugian demonstrasi di Jakarta tersebut diperkirakan mencapai Rp 65 miliar. Pertanyaan: Aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum tersebut tentu melanggar undang-undang (UU) yang mengatur tentang demonstrasi.. a. Telusuri secara online peraturan perUUan tersebut. Sebutkan UU tersebut dan pasalnya serta jelaskan isi dari UU yang mengatur mengenai demonstrasi tersebut? b. Urutkan peraturan perUUan tersebut dari peraturan yang tertinggi (UUD 1945) sampai dengan peraturan pelaksananya? c. Beri kesimpulan (argumentasi Anda)! Jawaban: a. Pada dasar nya demonstrasi ialah hal lumrah di negara demokratis seperti Indonesia ini. yang sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, telah menormatifkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi terkait dengan aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum pada aksi demonstrasi terkait UU Omnibus Law kemarin, pasal-pasal yang mengatur kasus kemarin yaitu: 1. Pasal 406 KUHP (1) mengatur bahwa, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500,(empat ribu lima ratus rupiah).”



Unsur-unsur dari Pasal 406 KUHP, yaitu: 1. barangsiapa; 2. dengan sengaja dan melawan hukum; 3. melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; 4. barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain. 2. Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Adapun bunyi pasal itu adalah sebagai berikut, “Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.” Unsur-unsurnya yaitu: 1.



barang siapa;



2.



di muka umum; 3.



bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.



3. Adapun peraturan daerah. Sebagai contoh di Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”).   Pasal 54 Perda DKI Jakarta 8/2007: 1.



Setiap orang atau badan dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa.



2.



Setiap orang atau badan dilarang membuang benda-benda dan/atau sarana yang digunakan pada, waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat-rapat umum dan pengerahan massa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya.



Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) di atas, dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana kejahatan. b. -Pasal 170 Ayat (1) KUHP. -Pasal 406 KUHP (1) -Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. -Pasal 1 angka 3 UU 9/1998 -Pasal 1 angka 8 Perkapolri 7/2012 -Pasal 20 ayat (1) huruf f Perkapolri 7/2012 -Pasal 24 ayat (4) Perkapolri 7/2012 -Pasal 25 Perkapolri 7/2012 -Pasal 27 ayat (1) Perkapolri 7/2012 -Pasal 28 Perkapolri 7/2012 -Pasal 29 ayat (1) Perkapolri 7/2012 -Pasal 29 ayat (2) dan (3) Perkapolri 7/2012 -Pasal 16 UU 9/1998 -Pasal 63 Perda DKI Jakarta 8/2007 c. Menurut pandangan dan pendapat saya mengenai aksi demonstran yang anarkis dan merusak fasilitas umum itu yang pertama ialah miris, padahal mengemukakan pendapat dimuka umum itu diberi izin dan dilindungi oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, telah menormatifkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Yang membuat citra dari demokrasi sedikit tercoreng pada saat penyampaian aspirasi pada waktu itu. Kedua itu akan merugikan daerah Jakarta sendiri dikarenakan rusaknya insfrastruktur, saran dan pra sarana yang telah disediakan oleh pemerintah daerah yang secara tidak langsung dibuat dengan menggunakan anggaran yang asal usul nya dari biaya pemungutan pajak kita. Tetapi terakhir dari saya, baik dengan apa yang saya lihat dilapangan langsung dan



denga napa yang banyak disampaikan oleh media, saya sangat menyangkan banyak pihak yang ikut andil didalam demo kemarin yang ternyata adalah orang-orang yang sebenarnya tidak ada urusan dengan UU omnibus Law dan mereka hadir Cuma untuk meramaikan dan ada yang membuat atau menciptakan awal mula ke anarkis an. Dan juga dilain sisi saya menjunjung tinggi sikap demokrasi yang ada di negara Indonesia dan mendukung tinggi Gerakan penyampaian asprasi yang dilakukan baik oleh mahasiswa, buruh, pekerja, dan semua lapisan masyarakat asalkan, dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak keluar dari jalur dan arahan yang sudah ditentukan oleh undang-undang.



Sumber-sumber online: Sumber online https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5d8c96cdaae46/jerat-pidana-pelakudemo-anarkis https://klikhukum.id/curkum-95-sanksi-pidana-merusak-fasilitas-umum/ https://jakarta.suara.com/read/2020/10/19/154234/69-orang-pendemo-uu-cipta-kerja-ditahanrusak-fasilitas-umum?page=all https://republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/12/11/mxnh1g-pelaku-perusakan-saat-demobisa-dipidana https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/09/21285111/25-halte-rusak-karena-aksitolak-uu-cipta-kerja-kerugian-capai-rp-65