PutriRamadhona 031152585 T1 ISIP4212 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Putri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Putri Ramadhona Sri Utami



NIM



: 031152585



Tugas 1. Tugas 1 Aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang telah diakomodir dalam UUD 1945. Pada bulan Oktober 2020, terjadi serangkaian aksi demonstrasi terkait UU Omnibus Law. Dampak dari serangkaian demonstrasi tersebut diantaranya kerusakan fasilitas publik, di antaranya 25 halte Trans-Jakarta. Kerugian demonstrasi di Jakarta tersebut diperkirakan mencapai Rp 65 miliar Pertanyaan: Aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum tersebut tentu melanggar undang-undang (UU) yang mengatur tentang demonstrasi.. a. Telusuri secara online peraturan perUUan tersebut. Sebutkan UU tersebut dan pasalnya serta jelaskan isi dari UU yang mengatur mengenai demonstrasi tersebut? b. Urutkan peraturan perUUan tersebut dari peraturan yang tertinggi (UUD 1945) sampai dengan peraturan pelaksananya? c. Beri kesimpulan (argumentasi Anda)!



Jawaban : a. UU tentang aksi demonstrasi yaitu UU nomor 9 tahun 1998 (9/1998). Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 undang-undang dasar 1945 yang berbunyi "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan pasal 9 deklarasi universal hak-hak asasi manusia yang berbunyi : "setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan



keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batasbatas". Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 29 deklarasi universal hak-hak asasi manusia yang antara lain menetapkan sebagai berikut : 1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh; 2. dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis; 3. hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana hukum, budaya hukum dan hak asasi manusia, pemerintah Republik Indonesia berkewajiban mewujudkannya dalam bentuk sikap politik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum. Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan hubungan antar bangsa, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan : 1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban; 2. asas musyawarah dan mufakat; 3. asas kepastian hukum dan keadilan; 4. asas proporsionalitas; 5. asas manfaat. Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Berlandaskan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut maka pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk : 1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan pancasila dan



Undang-Undang dasar 1945; 2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat; 3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi; 4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Sejalan dengan tujuan tersebut di atas rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif dan mengurangi atau meninggalkan karakteristik yang represif. Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut, maka undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat regulatif, sehingga di satu sisi dapat melindungi hak warga negara sesuai dengan pasal 28 Undang-Undang dasar 1945, dan di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum. Undang-undang ini mengatur bentuk dan atau cara penyampaian pendapat di muka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok pekerja di lingkungan kerjanya. https://www.bphn.go.id/data/documents/98uu009.pdf



b. Berikut penjelasan tata urutan perundang-undangan nasional, yakni : UUD 1945. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dan sebagai dasar tertulis yang membuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal yang berjumlah 37 pasal. UUD 1945 yang sekarang dipakai dalam penyelenggaraan negara Indonesia telah mengalami empat kali amendemen (perubahan). Ketetapan MPR . Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Itu terdapat dua macam putusan, yakni ketetapan dan keputusan. Ketetapan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Sementara keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja. Peraturan tersebut dibentuk untuk melaksanakan UUD 1945.



Undang-undang (UU). UU adalah bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan UUD dan ketetapan MPR. Lembaga yang berwenang membentuk UU adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah (presiden). Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Perppu merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam keadaan bahasa. Itu tanpa melalui persetujuan DPR, tapi DPR tetap mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut. Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. Peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melaksanakan perintah UU. Pemerintah yang dimaksud itu pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Maka peraturan tersebut terdiri dari peraturan pemerintah pusat dan peraturan pemerintah daerah. Keputusan presiden (keppres). Keppres adalah keputusan yang dibuat oleh presiden. Keppres berfungsi untuk mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintah. Peraturan daerah (perda). Perda adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerahnnya. Itu sebagai pelaksana dari peraturan di atasnya. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/07/080000469/tata-urutan-peraturanperundangan-di-indonesia



c. Kesimpulan. Menurut saya unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bagian dari kehidupan demokrasi untuk mengungkapkan pendapat dimuka umum disertai tuntutan-tuntutan tertentu



kepada pihak yang didemo. Secara yuridis unjuk rasa di dalam negara hukum yang demokratis memang dijamin dan dilindungi undang-undang. Demikian juga yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, telah menormatifkan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin berdasarkan pasal 28 undang undang dasar 1945. Pasal ini menyatakan : ‘’kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undangundang".