Flowchart Penatausahaan Keuangan BLUD-au [PDF]

  • Author / Uploaded
  • D'Ram
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FLOWCHART 01 - PROSES PELAKSANAAN PENDAPATAN MELALUI BENDAHARA PENERIMAAN BLUD



TBP/ Bukti Lain yang Sah



1. Pemimpin BLUD/ Administrasi menyerahkan Tanda Bukti Pembayaran (TBP/ format 01)/ bukti lain yang sah kepada Bendahara Pemeliharaan 2. Penerima Layanan membayar kepada Bendahara Penerimaan



jasa



layanan



Uang/ Transfer



TBP/ Bukti Lain yang Sah



Menerima uang/ transfer Uang/ Transfer



3.



4.



5.



Bendahara Penerimaan memverifikasi kesesuaian jumlah yang diterimanya dengan surat Tanda Bukti Pembayaran (format 01)/ Bukti Lain yang Sah Setelah diverifikasi, Bendahara Penerimaan menyerahkan lembar asli TBP (format 01)/ Bukti lainnya yang sah diserahkan ke Penerima layanan. Lembar rangkap TBP/ Bukti lainnya digunakan Bendahara Penerimaan untuk mencatat Buku Penerimaan Penyetoran (format 02) Berdasarkan TBP (format 01)/ Bukti lainnya yang sah, Bendahara Penerimaan melakukan Pengisian Buku Penerimaan dan Penyetoran Bendahara Penerimaan (format 02) pada bagian penerimaan. Kolom yang diisi ialah Nomor Bukti, Tanggal Transaksi, Cara Pembayaran, Kode Rekening, Uraian dan Jumlah



6.



Bendahara Penerimaan membuat rekapitulasi harian (format 03) dan membuat STS (format 01a).



7.



Dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja, berdasarkan rekapitulasi harian, Bendahara Penerimaan menyetor uang dengan menggunakan STS (format 01a) ke Bank



8.



9.



Bank membuat Nota Dinas Kredit (format 01b) dan memvalidasi STS, kemudian menyerahkan kembali rangkap STS (format 01a) yang sudah divalidasi kepada Bendahara Penerimaan dan Pejabat Keuangan Berdasarkan rangkap STS yang sudah divalidasi tersebut, Bendaraha Penerimaan mengisi register STS (format 03) dan Buku Penerimaan dan Penyetoran Bendahara Penerimaan (format 02) pada Bagian Penyetoran kolom Tanggal, No. STS dan Jumlah Penyetoran.



Verifikasi TBP/ Bukti Lain yang Sah



TBP/ Bukti Lain yang Sah



Uang



Melakukan pengisian Buku Penerimaan dan Penyetoran Bendahara Penerimaan Buku Penerimaan dan Penyetoran Bendahara Penerimaan



Membuat rekapitulasi harian Membuat STS



Rekapitulasi TBP harian



STS



Uang



STS



Membuat Nota Kredit dan memvalidasi STS



Menyetor uang dengan menggunakan STS STS



STS



Melakukan Pengisian Register STS, Buku Penerimaan dan Penyetoran



Register STS



Uang



BKU Penerimaan dan Penyetoran



STS



Nota Kredit



FLOWCHART 02 - PROSES PELAKSANAAN PENDAPATAN MELALUI REKENING BANK KAS BLUD



1. Penerima Layanan menyerahkan slip setoran/ Bukti Lain yang sah ke bank 2.



Bank menerbitkan Nota Kredit (Format 01b) dan Rekening Koran, kemudian diserahkan ke Pejabat Keuangan dan Bendahara Penerimaan BLUD



3. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi kesesuaian jumlah uang yang diterimanya dengan Nota Kredit (Format 01b) dan Rekening Koran.



4. Setelah diverifikasi, Bendahara Penerimaan melakukan pengisian buku penerimaan dan penyetoran Bendahara Penerimaan (Format 02) pada bagian penerimaan dan penyetoran. Kolom yang diisi ialah Nomor Bukti, Tanggal Transaksi, Cara Pembayaran, Kode Rekening, Uraian dan Jumlah.



Slip setoran/ Bukti Lain yang sah Uang



Slip setoran/ Bukti Lain yang sah Nota Kredit Rekening Koran



Nota Kredit Rekening Koran



Uang Nota Kredit



Verifikasi



Nota Kredit Rekening Koran



Melakukan pengisian Buku Penerimaan dan Penyetoran Bendahara Penerimaan



Buku Penerimaan dan Penyetoran Bendahara Penerimaan



Rekening Koran



FLOWCHART 03 - PROSES PELAKSANAAN BELANJA BLUD – PENGAJUAN DAN PENCAIRAN UANG PERSEDIAAN (UP) a



1. Pemimpin BLUD mengeluarkan SK Pemimpin BLUD tentang besaran UP (melalui Penetapan UP berdasarkan Pagu Anggaran dan/ atau Penetapan UP berdasarkan Rencana Pembayaran UP/ GU) 2. Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat PPD Uang Persediaan (UP/ Format 05) setiap awal tahun anggaran setelah dikeluarkannya SK Pemimpin BLUD tentang besaran UP 3. Bendahara Pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat Permintaan Pencairan Dana Uang Persediaan (PPD- UP/ format 05), seperti:   



Dokumen Surat PPD-UP Salinan SK Pemimpin BLUD tentang Penetapan Uang Persediaan (UP) untuk BLUD Lampiran lain yang diperlukan



Pengeluaran SK Pemimpin BLUD tentang UP



SK tentang UP



SK tentang UP



Pengajuan Surat PPD UP



Surat PPD UP



Persiapan dokumen Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen SuratPPD PPDUP UP Surat Surat PPD UP



Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen SuratPPD PPDUP UP Surat Surat PPD UP



4. Pejabat Keuangan meneliti kelengkapan Surat PPD-UP. Jika lengkap, menerbitkan Surat PPD-UP, jika tidak lengkap akan diperbaiki maksimal 1 (satu) hari sejak surat PPD-UP diterima



Kelengkapan Surat PPD-UP Tidak Lengkap



5. Jika tidak lengkap, Pejabat Keuangan membuat Surat Penolakan Surat PPD-UP yang ditandatangani Pemimpin BLUD dan dilampiri Surat PPD-UP dan dokumen lainnya. 6. Surat Penolakan yang telah ditandatangani Pemimpin BLUD dan Surat PPD-UP dan dokumen lainnya diserahkan ke Bendahara Pengeluaran untuk diperbaiki serta membuat Register Penolakan PPD-UP (Format 11)



SK tentang UP



Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen SuratPPD PPDUP UP Surat Surat PPD UP Surat Penolakan Register Surat Penolakan PPD-UP



Lengkap Surat OPD-UP



Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen SuratPPD PPDUP UP Surat Surat PPD UP Surat Penolakan



Perbaikan paling lama 1 (satu) hari kerja



Surat OPD-UP



Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen SuratPPD PPDUP UP Surat Surat PPD UP Surat Penolakan



FLOWCHART 03 - PROSES PELAKSANAAN BELANJA BLUD – PENGAJUAN DAN PENCAIRAN UANG PERSEDIAAN (UP) b



Surat OPD-UP



7. Pejabat Keuangan membuat dokumen pencairan berdasarkan Surat OPD-UP (Format 09) yang sudah lengkap dengan menerbitkan Surat PD-UP (Format 12).



Membuat dokumen pencairan



8. Pemimpin BLUD menerima Surat PD-UP (Format 12) untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani, diserahkan ke Pejabat Keuangan kembali untuk melakukan pencairan ke bank



9. Surat PD-UP yang telah divalidasi oleh bank diserahkan ke Bendahara Pengeluaran BLUD untuk dilakukan pencatatan belanja UP



Surat PPD UP



Pencatatan Belanja UP/ GU Bendahara Pengeluaran



Surat PPD UP



Surat PPD UP



Surat PPD UP



Penandatanganan Surat PD UP



Melakukan pencairan ke bank



FLOWCHART 04 - PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SPD UP/ GU BLUD



Pencatatan Belanja UP/ GU Bendahara Pengeluaran



1. Bendahara pengeluaran menerima SPD UP/ GU



SP2D UP/ GU



2. Bendahara Pengeluaran kemudian melakukan proses Pengisian BKU (Format 14) pada kolom penerimaan.



Melakukan pengisian BKU



3. Bendahara Pengeluaran melakukan proses pengisian Buku Pembantu Simpanan/ Bank (Format 16) pada kolom penerimaan



Melakukan pengisian Buku Pembantu Simpanan/ Bank



4. Hasil akhir proses ini adalah BKU dan Buku Pembantu Simpanan/ Bank yang sudah terupdate



BKU Buku Pembantu Simpanan/ Bank



FLOWCHART 05 - PROSES PELAKSANAAN BELANJA BLUD – PENGAJUAN DAN PENCAIRAN GANTI UANG PERSEDIAAN (GU) a



1. Pada saat Uang Persediaan telah terpakai, Bendahara Pengeluaran BLUD mengajukan Surat PPD Ganti Uang Persediaan (GU) / (Format 06) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan dengan LPJ UP (Format 26) pada periode waktu tertentu, dengan adanya persyaratan pengajuan GU yang dapat ditentukan mengikuti kemampuan keuangan BLUD.



Penggunaan UP SPJ Penyusunan LPJ UP/ GU LPJ UP/ GU Pengajuan Surat PPD GU



2. Bendahara Pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat PPD GU, seperti:  Dokumen Surat PPD GU  Salinan Anggaran Kas BLUD  Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan  Bukti – bukti belanja yang lengkap dan sah  Lampiran lain yang diperlukan



Surat PPD GU



Persiapan Dokumen



Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen SuratPPD PPDUP GU Surat Surat PPD UP



3. Pejabat Keuangan meneliti kelengkapan Surat PPD GU (Format 06). Jika lengkap, menerbitkan Surat PPD GU, jika tidak lengkap akan diperbaiki maksimal 1 (satu) hari sejak surat PPD-GU diterima. 4. Jika tidak lengkap, Pejabat Keuangan membuat surat penolakan Surat PPD-GU yang ditandatangani Pemimpin BLUD dan dilampiri Surat PPD-GU dan dokumen lainnya. 5. Surat penolakan yang telah ditandatangni Pemimpin BLUD dan Surat PPD-GU dan dokumen lainnya diserahkan ke Bendahara Pengeluaran untuk diperbaiki serta membuat register penolakan PPD-GU



Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen SuratPPD PPDUP GU Surat Surat PPD UP



Kelengkapan Surat PPD-UP Tidak Lengkap



Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen SuratPPD PPDUP GU Surat Surat PPD UP Surat Penolakan Register Surat Penolakan PPD-GU



Lengkap Surat OPD-GU



Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen SuratPPD PPDUP GU Surat Surat PPD UP Surat Penolakan



Perbaikan paling lama 1 (satu) hari kerja



Surat OPD-GU



Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen Dokumen-dokumen Surat PPD PPD UP GU Surat Surat PPD UP Surat Penolakan



FLOWCHART 05 - PROSES PELAKSANAAN BELANJA BLUD – PENGAJUAN DAN PENCAIRAN GANTI UANG PERSEDIAAN (GU) b



Surat OPD-UP



7. Pejabat Keuangan membuat dokumen pencairan berdasarkan Surat OPD-GU (Format 09) yang sudah lengkap dengan menerbitkan Surat PD-GU (Format 12).



Membuat dokumen pencairan



8. Pemimpin BLUD menerima Surat PD-GU (Format 12) untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani, diserahkan ke Pejabat Keuangan kembali untuk melakukan pencairan ke bank



9. Surat PD-GU yang telah divalidasi oleh bank diserahkan ke Bendahara Pengeluaran BLUD untuk dilakukan pencatatan belanja UP/ GU



Surat PPD GU



Pencatatan Belanja UP/ GU Bendahara Pengeluaran



Surat PPD GU



Surat PPD GU



Surat PPD GUUP



Penandatanganan Surat PD GU



Melakukan pencairan ke bank



FLOWCHART 06 - PROSES PELAKSANAAN BELANJA BLUD – PENGAJUAN DAN PENCAIRAN BELANJA LANGSUNG (LS) a



Pengeluaran dibantu oleh PTK 1. Bendahara mempersiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat Permintaan Pencairan Dana Langsung (PPD-LS) (Format 07), seperti: a. Untuk Surat PPD-LS terkait Belanja Gaji dan Tunjangan  Dokumen Surat PPD-LS Gaji  Draft Surat PPD-LS Gaji  Dokumen – dokumen pelengkap Daftar Gaji  Lampiran lain yang diperlukan



Persiapan dokumen pendukung pencairan LS



Dokumen pendukung pencairan LS



Menyiapkan dokumen pendukung pencairan LS



Dokumen dokumen surat PPD LS



b. Untuk Surat PPD-LS terkait Belanja Barang atau Jasa serta Belanja Modal  Salinan Anggaran Kas BLUD  Draft Surat PPD-LS Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal  Dokumen – dokumen terkait kegiatan (disiapkan oleh Pejabat Teknis Kegiatan)  Lampiran lain yang diperlukan 2. Pejabat Keuangan meneliti kelengkapan surat PPD-LS. Jika tidak lengkap akan diperbaiki maksimal 1 (satu) hari sejak surat PPD-LS diterima. 3.



Kelengkapan surat PPD-LS TIDAK LENGKAP



Jika tidak lengkap, Pejabat Keuangan membuat surat penolakan Surat PPD-LS yang ditandatangani Pemimpin BLUD dan dilampiri Surat PPD-LS dan dokumen lainnya.



4. Surat penolakan yang telah ditandatangani Pemimpin BLUD dan Surat PPD-LS dan dokumen lainnya diserahkan ke Bendahara Pengeluaran untuk diperbaiki serta membuat register penolakan PPD-LS



LENGKAP Surat OPD-LS



Surat OPD-LS



Surat PPD-LS dan dokumen lainnya Surat PPD-LS dan dokumen lainnya



Surat Penolakan



Surat PPD-LS dan dokumen lainnya Surat Penolakan



Surat Penolakan Register Surat Penolakan PPD-LS



Perbaikan paling lama 1 (satu) hari kerja Surat OPD-LS yang ditandatangani



FLOWCHART 06 - PROSES PELAKSANAAN BELANJA BLUD – PENGAJUAN DAN PENCAIRAN BELANJA LANGSUNG (LS) b



Surat OPD-LS



5. Pejabat Keuangan membuat dokumen pencairan berdasarkan Surat OPD-LS (Format 09) yang sudah lengkap dengan menerbitkan Surat PD-LS (Format 12).



Membuat dokumen pencairan



6. Pemimpin BLUD menerima Surat PD-LS (Format 12) untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani, diserahkan ke Pejabat Keuangan kembali untuk melakukan pencairan ke bank



7. Surat PD-GU yang telah divalidasi oleh bank diserahkan ke Bendahara Pengeluaran BLUD untuk dilakukan pencatatan belanja UP/ GU



Surat PD LS



Pencatatan Belanja LS Bendahara Pengeluaran



Surat PD LS



Surat PD LS



Surat PD LS



Penandatanganan Surat PD LS



Melakukan pencairan ke bank



FLOWCHART 06 - PROSES PELAKSANAAN BELANJA BLUD – PENGAJUAN DAN PENCAIRAN BELANJA LANGSUNG (LS) a



Pengeluaran dibantu oleh PTK 1. Bendahara mempersiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat Permintaan Pencairan Dana Langsung (PPD-LS) (Format 07), seperti: a. Untuk Surat PPD-LS terkait Belanja Gaji dan Tunjangan  Dokumen Surat PPD-LS Gaji  Draft Surat PPD-LS Gaji  Dokumen – dokumen pelengkap Daftar Gaji  Lampiran lain yang diperlukan



Persiapan dokumen pendukung pencairan LS



Dokumen pendukung pencairan LS



Menyiapkan dokumen pendukung pencairan LS



Dokumen dokumen surat PPD LS



b. Untuk Surat PPD-LS terkait Belanja Barang atau Jasa serta Belanja Modal  Salinan Anggaran Kas BLUD  Draft Surat PPD-LS Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal  Dokumen – dokumen terkait kegiatan (disiapkan oleh Pejabat Teknis Kegiatan)  Lampiran lain yang diperlukan 2. Pejabat Keuangan meneliti kelengkapan surat PPD-LS. Jika tidak lengkap akan diperbaiki maksimal 1 (satu) hari sejak surat PPD-LS diterima.



Kelengkapan surat PPD-LS TIDAK LENGKAP



LENGKAP



3. Jika tidak lengkap, Pejabat Keuangan membuat surat penolakan Surat OPD-LS yang ditandatangani Pemimpin BLUD.



Surat OPD-LS



4. Surat OPD-LS yang telah ditandatangani Pemimpin BLUD dan dokumen lainnya diserahkan ke Pejabat Keuangan untuk diperbaiki serta membuat register penolakan PPD-LS (Format 11) 5. Jika lengkap/ sudah diperbaiki, Surat OPD-LS yang telah ditandatangani Pemimpin BLUD dan dokumen lainnya diserahkan ke Pejabat Keuangan untuk dijadikan dasar diterbitkannya Surat PD-LS (Format 12)



Surat PPD-LS dan dokumen lainnya Surat PPD-LS dan dokumen lainnya



Surat OPD-LS



Surat Penolakan



Proses Penandatanganan Surat PPD-LS dan dokumen lainnya Surat Penolakan



Surat Penolakan Register Surat Penolakan PPD-LS



Surat OPD-LS



Perbaikan paling lama 1 (satu) hari kerja Surat OPD-LS yang ditandatangani



Surat OPD-LS yang ditandatangani



FLOWCHART 07 - PENCATATAN BELANJA UP/ GU MELALUI REKENING BANK BENDAHARA PENGELUARAN



Proses Belanja UP/ GU



1. Bendahara pengeluaran menyiapkan bukti belanja dan bukti pembayaran yang terkait



Bukti Pembayaran Buku Belanja



2. Bendahara Pengeluaran kemudian melakukan proses Pengisian BKU (Format 14) pada kolom pengeluaran



Melakukan pengisian BKU



3. Bendahara Pengeluaran melakukan proses pengisian Buku Pembantu Simpanan/ Bank (Format 16) pada kolom Pengeluaran



Melakukan pengisian Buku Pembantu Simpanan/ Bank



4. Bendahara Pengeluaran melakukan proses pengisian Buku Pembantu rincian obyek belanja (Format 19)



Melakukan pengisian Buku Pembantu rincian obyek belanja



BKU



5. Hasil akhir dari proses ini adalah BKU dan Buku Pembantu yang sudah terupdate



Buku Pembantu Simpanan/ Bank Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja



FLOWCHART 08 - PENCATATAN BELANJA UP/ GU MELALUI KAS TUNAI BENDAHARA PENGELUARAN



Proses Belanja UP/ GU



1. Bendahara pengeluaran menyiapkan bukti belanja dan bukti pembayaran yang terkait



Bukti Pembayaran Buku Belanja



2. Bendahara Pengeluaran kemudian melakukan proses Pengisian BKU (Format 14) pada kolom pengeluaran



Melakukan pengisian BKU



3. Bendahara Pengeluaran melakukan proses pengisian Buku Pembantu Kas Tunai (Format 15) pada kolom Pengeluaran



Melakukan pengisian Buku Kas Tunai



4. Bendahara Pengeluaran melakukan proses pengisian Buku Pembantu rincian obyek belanja (Format 19)



Melakukan pengisian Buku Pembantu rincian obyek belanja



BKU



5. Hasil akhir dari proses ini adalah BKU dan Buku Pembantu yang sudah terupdate



Buku Pembantu Kas Tunai Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja



FLOWCHART 09 - PENCATATAN PEMBERIAN UANG PANJAR



Proses pemberian panjar Bukti Pembayaran Memo Persetujuan



1. Bendahara pengeluaran menyiapkan memo persetujuan, bukti pembayaran/ bukti lainnya yang sah



Melakukan pengisian BKU



2. Bendahara Pengeluaran kemudian melakukan proses Pengisian BKU pada kolom pengeluaran (Format 14)



Apakah pemberian uang panjar melalui kas tunai?



Ya



Tidak



3. Jika uang panjar diberikan melalui kas tunai, maka Bendahara Pengeluaran melakukan proses pengisian Buku Pembantu Kas Tunai kolom pengeluaran (Format 15).



Melakukan pengisian Buku Pembantu Kas Tunai



4. Jika uang panjar diberikan melalui rekening bank, maka Bendahara Pengeluaran melakukan proses pengisian Buku Pembantu Simpanan/ Bank (Format 16) kolom pengeluaran



Melakukan pengisian Buku Simpanan/ Bank



5. Bendahara Pengeluaran melakukan proses pengisian Buku Pembantu Panjar (Format 17) pada kolom pengeluaran 6. Hasil akhir dari proses ini adalah BKU dan Buku Pembantu yang sudah terupdate



Melakukan pengisian Buku Pembantu



BKU Buku Pembantu Panjar Buku Pembantu Simpanan/ Bank Buku Pembantu Kas Tunai



FLOWCHART 10 - PENCATATAN PERTANGGUNGJAWABAN UANG PANJAR



Proses pertanggungjawa ban uang panjar



1. Bendahara Pengeluaran menerima bukti belanja/ bukti pengeluaran uang lainnya dari PTK dan sejumlah uang yang berasal dari sisa uang panjar 2. Bendahara Pengeluaran kemudian melakukan proses pengisian BKU (Format 14) pada Kolom Penerimaan. Jumlah yang dicatat sebesar jumlah uang panjar yang pernah diberikan 3. Bendahara Pengeluaran kemudian melakukan proses pengisian Buku Pembantu Panjar (Format 17) pada kolom penerimaan sebesar uang panjar yang pernah diberikan 4. Bendahara Pengeluaran mencatat belanja di BKU (Format 14) pada kolom pengeluaran. Jumlah yang dicatat sebesar pertanggungjawaban yang diberikan PTK 5. Bendahara Pengeluaran mencatat belanja pada Buku Pembantu Rincian Obyek (Format 19)



Bukti Belanja Uang



Melakukan pengisian BKU



Melakukan pengisian Buku Pembantu Panjar



Melakukan pengisian BKU



Melakukan pengisian Buku Pembantu Rincian Obyek



6. Pencatatan aktual belanja yang dilakukan, apakah uang panjar kurang dari jumlah belanja atau lebih dari jumlah belanja 7. Jika uang panjar lebih besar daripada belanja, maka PTK wajib mengembalikan sisa uang panjar tersebut. Bendahara Pengeluaran mencatat pengembalian uang panjar dalam Buku Pembantu Kas Tunai (Format 15) atau Buku Pembantu Simpanan/ Bank (Format 16) pada kolom Penerimaan. Sejumlah sisa uang panjar.



Apakah uang panjar lebih/ kurang?



Lebih



Kurang



Melakukan pengisian Buku Pembantu Kas Tunai atau Pembantu Simpanan/ Bank kolom penerimaan



8. Jika uang panjar kurang dari nilai belanja, Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas kekurangan tersebut. Bendahara Pengeluaran mencatat pembayaran tersebut pada Buku Pembantu Kas Tunai atau Buku Pembantu Simpanan/ Bank pada kolom Pengeluaran. Sejumlah kekurangan uang panjar.



Melakukan pengisian Buku Pembantu Kas Tunai atau Pembantu Simpanan/ Bank kolom pengeluaran



BKU



9. Hasil akhir dari proses ini adalah BKU – Bendahara Pengeluaran dan Buku Pembantu BKU – Bendahara Pengeluaran yang sudah ter-update



Buku Pembantu Kas Tunai Buku Pembantu Simpanan/ Bank Buku Pembantu Panjar Buku Pembantu Rincian Obyek



FLOWCHART 11 - PENCATATAN BELANJA LS BARANG DAN JASA MELALUI REKENING KAS BLUD



Proses penerbitan SP2D LS Barang dan Jasa



1. Bendahara Pengeluaran menerima SP2D LS barang dan jasa yang dilakukan



SP2D LS Barang dan Jasa



2. Bendahara Pengeluaran melakukan proses pengisian BKU (Format 14) pada kolom Penerimaan



Melakukan pengisian BKU pada kolom penerimaan



3. Bendahara Pengeluaran melakukan proses pengisian BKU pada kolom Pengeluaran. Tanggal dan jumlah yang dicatat sama dengan tanggal dan jumlah yang dicatat di kolom Penerimaan



Melakukan pengisian BKU



4. Bendahara Pengeluaran melakukan proses pengisian Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja (Format 19)



5. Hasil akhir dari proses ini adalah BKU dan Buku Pembantu BKU menjadi ter-update



Melakukan pengisian Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja



Buku Bendahara Pengeluaran Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja



FLOWCHART 12 - PENCATATAN BELANJA LS GAJI MELALUI REKENING KAS BLUD



Proses penerbitan SP2D LS Gaji



1. Bendahara Pengeluaran menerima SP2D LS gaji untuk belanja yang dilakukan



SP2D LS Gaji



2. Bendahara Pengeluaran melakukan proses pengisian BKU (Format 14) pada kolom Penerimaan



Melakukan pengisian BKU pada kolom penerimaan



3. Bendahara Pengeluaran melakukan proses pengisian BKU (Format 14) pada kolom Pengeluaran. Tanggal dan jumlah yang dicatat sama dengan tanggal dan jumlah yang dicatat di kolom Penerimaan



Melakukan pengisian BKU



4. Bendahara Pengeluaran melakukan proses pengisian Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja (Format 19)



5. Hasil akhir dari proses ini adalah BKU dan Buku Pembantu BKU menjadi ter-update



Melakukan pengisian Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja



Buku Bendahara Pengeluaran Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja



FLOWCHART 13 - PROSES KEUANGAN DI PEJABAT KEUANGAN BLUD – PENERIMAAN PENDAPATAN



Proses Penerimaan di Rekening Kas BLUD



1. Pejabat Keuangan menerima slip Setoran/ Nota Kredit/ Bukti Lain melalui rekening kas BLUD



2. Berdasarkan Setoran/ Nota Kredit/ Bukti Lain, Pejabat Keuangan mencatat penerimaan di rekening kas BLUD itu pada BKU Pejabat Keuangan (Format 24).



3. Hasil akhir dari proses ini adalah BKU Pejabat Keuangan yang sudah terupdate



Slip Setoran/ Nota Kredit/ Bukti Lain



Melakukan pengisian BKU Pejabat Keuangan



BKU Pejabat Keuangan



FLOWCHART 14 - PROSES KEUANGAN DI PEJABAT KEUANGAN BLUD – PENGELUARAN BELANJA BLUD



1. Staf di Pejabat Keuangan mempersiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan surat PPD-PK, seperti:   



Dokumen surat PPD-PK (Format 20) Lampiran/ dokumen lain yang diperlukan Salinan Anggaran Kas di BLUD



2. Pejabat Keuangan meneliti kelengkapan surat PPD-PK. Jika lengkap dan dana mencukupi, maka diterbitkan surat OPD-PK (Format 21), jika tidak lengkap akan diperbaiki maksimal 1 (satu) hari sejak surat OPD-PK diterima. 3. Pemimpin BLUD menerima surat OPD-PK untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani, Surat OPD-PK tersebut diserahkan ke Pejabat Keuangan



Dokumen-dokumen surat PPD-PK



TIDAK LENGKAP



Dokumen-dokumen surat PPD-PK



Perbaikan paling lama 1 (satu) hari kerja



Penelitian surat PPD-PK LENGKAP



Surat OPD-PK



Surat OPD-PK



Perbaikan paling lama 1 (satu) hari kerja



TIDAK LENGKAP



Penelitian Surat OPD-PK LENGKAP



4. Surat PD-PK yang telah ditandatangani Pemimpin BLUD diserahkan ke Pejabat Keuangan untuk dilakukan pencairan ke bank



Surat PD-PK Hasil Validasi



Surat PD-PK



FLOWCHART 15 - PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENERIMAAN BLUD



1. Berdasarakan Buku Penerimaan dan Penyetoran yang telah ditutup pada akhir bulan serta Register STS (Format 03), Bendahara Penerimaan membuat Pertanggungjawbaban Bendahara Penerimaan (Format 25).



Bukti – bukti yang sah Register STS Buku Penerimaan dan Penyetoran Bendahara Penerimaan



Penerimaan menyerahkan 2. Bendahara pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan ke Pemimpin BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD



Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan



Apakah disetujui?



3. Pejabat Keuangan melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban yang disampaikan dan kemudian memberikan kepada Pemimpin BLUD untuk diotorisasi



Ya Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan



Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan



Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan



Tidak



FLOWCHART 16 - PERTANGGUNGJAWABAN UP/ GU/ TRANSAKSIONAL



Pengumpulan bukti – bukti yang sah



1. Bendahara Pengeluaran BLUD mengumpulkan bukti – bukti yang sah atas belanja yang menggunakan uang persediaan, termasuk bukti-bukti pendukung lain yang sah dan lengkap



2. Berdasarkan bukti – bukti yang sah tersebut, Bendahara Pengeluaran BLUD merekapitulasi belanja ke dalam Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan (Format 26) sesuai dengan program dan kegiatannya masing masing



Bukti yang sah atas belanja menggunakan UP/ GU/ Transaksional



Rekapitulasi belanja



LPJ UP/ GU/ Transaksional



3. Bendahara Pengeluaran BLUD menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan tersebut dan menjadikan lampiran pengajuan Surat PPD-GU (Format 06)



Penandatanganan LPJ-UP



Lampiran Pengajuan Surat PPD UP/ GU/ Transaksional



FLOWCHART 17 - PERTANGGUNGJAWABAN SPJ BENDAHARA PENGELUARAN BLUD PER PERIODIK



1. Bendahara Pengeluaran BLUD melakukan rekapitulasi jumlah – jumlah belanja dan item terkait lainnya berdasarkan BKU dan Buku Pembantu BKU lainnya serta khususnya Buku Pembantu Rincian Obyek untuk mendapatkan nilai belanja per rincian obyek 2. Bendahara Pengeluaran BLUD membuat SPJ (Format 28) atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya.



Rekapitulasi belanja berdasarkan BKU dan Buku Pembantu BKU



Pembuatan SPJ



SPJ



Pemberian dokumen



3. Bendahara Pengeluaran BLUD memberikan dokumen SPJ beserta BKU Pengeluaran (Format 14) dan Laporan Penutupan Kas (Format 27) ke Pejabat Keuangan BLUD untuk dilakukan verifikasi



4. Setelah Pejabat Keuangan melakukan verifikasi, Pemimpin BLUD memandatangani sebagai bentuk pengesahan



Laporan Penutupan Kas BKU Pengeluaran SPJ



Verifikasi dokumen



Laporan Penutupan Kas BKU Pengeluaran SPJ



Penandatanganan dokumen



Laporan Penutupan Kas BKU Pengeluaran SPJ



FLOWCHART 18 - PENGESAHAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN BLUD OLEH KUASA BUD



1. Pejabat Keuangan menyiapkan SPJ Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (Format 29). Kemudian Pejabat Keuangan menyusun Laporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD secara berkala dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab (SPTJ)/ (Format 30)



2. Pejabat Keuangan menyerahkan SPTJ dan Laporan Pendapatan, Belanja, Pembiayaan BLUD kepada Pemimpin BLUD untuk ditandatangani 3. Pemimpin BLUD menyerahkan SPTJ dan Laporan Pendapatan, Belanja, Pembiayaan BLUD kepada Kepala SKPD untuk ditandatangani 4. Kepala SKPD mengesahkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan Belanja dan Pembiayaan (SP3BP) / (Format 31) dan menyerahkan kepada BUD/ Kuasa BUD 5. BUD/ Kuasa BUD mengesahkan Surat Pengesahan Pendapatan Belanja dan Pembiayaan (SP2BP)/ (Format 32)



SPJ Pendapatan, SPJ Belanja dan SPJ Pembiayaan



(*) Keterangan: Untuk RS Daerah, penandatanganan SP3BP dilakukan oleh Pemimpin BLUD



Penyusunan Laporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD



Laporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan SPTJ



Penandatanganan SPTJ dan Laporan Pendapatan, Belanja serta Pembiayaan BLUD



Laporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan SPTJ



Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD dengan Penerbitan SP3BP



SP3BP



Pengesahan SP3BP dengan Penerbitan SP2BP



SP3BP SP2BP