5 0 73 KB
PENATAUSAHAAN KEUANGAN BLUD No. Dokumen : ADMEN/KEU/SOP/001/2023
SOP No. Revisi :Tanggal Terbit : 02 jan 2023 Halaman
: 1-5
UPTD
dr.Hj.Reviyani
Puskesmas Sukajadi 1.Pengertian
Nip.19770605 201001 2 007 1. Penatausahaan keuangan BLUD adalah tatacara dan proses dalam penerapan PPK-BLUD. 2. Pola
Pengelolaan
disingkat
Keuangan
BLUD,
yang
selajutnya
PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan
yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek – praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan
kesejahteraan
umum
dan
mencerdaskan
kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya; 3. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyedian barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan
mencari
keutungan,
dan
dalam
melaksanakan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan prokdutivitas; 2.Tujuan
1. Pengelolaan Keuangan Bisnis Yang Sehat, Dilakukan Secara Tertib, Efektif, Efisien, Transparan, Dan Dapat Dipertanggung Jawabkan. 2. Pemberian Layanan Umum Secara Lebih Efektif Dan Efisien Sejalan Dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, Yang Pengelolaan Nya Dilakukan Berdasarkan Kewenangan Yang Di Delegasikan Oleh Kepala Daerah; 3. Membantu Pencapaian Tujan Pemerintah Daerah, Dengan Status Hokum Tidak Terpisah Dari Pemerintah Daera; 4. Mendukung Pencapaian Tujuan Organisasi Secara Efisien, Efektif Dan Produktif.
5. Mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan/atau jasa; 6. Untuk mengkoordinasikan cara/metode yang akan di tempuh dalam rangka memaksimalkan sumber daya 3.Kebijakan
SK Kepala UPTD Puskesmas Sukajadi Nomor ….. Tahun 2023 Tentang Pengesahaan SOP
4.Referensi
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten
banyuasin
di
Provinsi
Sumatera
Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia 4181); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2013 Tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Bupati banyuasin Nomor 25 tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
dalam
Jajaran
Dinas
Kesehatan
Kabupaten
Banyuasin; 5. Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 797/KPTS/Dinkes /2021 Tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Unit Pelayanan Teknis di 33 (Tiga Puluh Tiga) Pusat Kesehatan Masyarakat dan 2 (Dua) Rumah Sakit Umum Daerah di Wilayah Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin; 6. Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 193 Tahun 2021 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama di Kabupaten Banyuasin; 7. Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 195 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Prosedur/ Langkah-langkah
1. BLUD dibentuk oleh pemerintah kabupaten Banyuasin 2. BLUD
dibentuk
untuk
memberikan
pelayanan
kepada
masyarakat berupa penyedian barang dan / atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan nya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas. 3. Tempat penyimpanan uang dan surat berharga penerimaan BLUD di nomor rekening Puseksmas Sukajadi pada Bank yang sudah ditetapkan ( Bank Sumsel Babel) 4. BLUD dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; 5. Kekayaan BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLUD yang bersangkutan; 6. Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD dan pembinaan
teknis dilakukan oleh kepada SKPD yang
bertanggung
jawab
atas
urusan
pemerintahan
yang
bersangkutan; 7. Pembinaan
keuangan
BLUD
yang
dimaksud
meliputi
pemberian pedoman, bimbingan, supervise, pendidikan dan pelatihan
dibidang
pengelolaan
keuangan
sedangkan
pembinaan teknis meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervise,
pendidikan
dan
pelatihan
di
bidang
penyelenggaraan program dan kegiatan BLUD; 8. Dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lainnya; 9. Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan; 10.
BLUD
di
berikan
fleksibilitas
pengelolaan
keuangan
berdasarkan pendapatan dari penerimaan jasa pelayana, hibah, kerja sama, dan pendapatan BLUD lain-lain yang sah; 11.
Pendapatan BLUD dari APBD dan APBN di kelola terpisah
dari BLUD; 12.
Status BLUD bertahap tidak diberi kewenangan dalam hal
utang piutang, investasi dan pengadaan langsung dengan batasan sesuai aturan yang berlaku; 13.
BLUD menyediakan barang dan jasa untuk layanan umum
dengan
pertimbangan
efektif,
efisien,
akuntabel,
dan
ketersediaan barang; 14.
Pendapatan dan biaya BLUD di konsulidasikan dengan
APBD melalui SKPD 15.
Penatausahaan Keuangan BLUD ditetapkan oleh pimpinan
BLUD berlaku surat sampai dengan peraturan Bupati di tetapkan; 16.
Proses pengelolaan keuangan di BLUD akan diatur lebih
lanjut dalam peraturan Bupati; 17.
Pendapatan dan biaya
a. Pendapatan terdiri dari jasa layanan , hibah, kerjasama, APBD,APBN,dan lain-lain pendapatan yang sah. b. Biaya terdiridari biaya oprasional dan non operasional. 18.
Penerimaan dan Pengeluaran
a. Penerimaan terdiri dari jasa layanan rawat jalan, rawat inap, UDG dan VK Poned. b. Pengeluran
terdiri
dari
belanja
dan
pokok
utang
pengeluran
pembiayaan BLUD. 19.
Hutang piutang
a. Hutang
adalah
kewajiban
(
principal
outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. b. Piutang
adalah
pelunasan
penerimaan
piutang
pihak
yang
bersumber
ketiga,
seperti
dari
berupa
penerimaan piutang daerah dari pendapatan daerah, pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan penerimaan piutang lainnya. 20.
Persedian Aset tetap dan investasi
a. Persedian adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali ( revolving) yang tidak dapat dilakukan
pembayaran
langsung.
Persedian
uang
sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari- hari. b. Aset tetap adalah aset berwujud dan tidak berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan. c. Investasi adalah pengunaan asset untuk memperoleh manfaat ekonimis seperti bunga, deviden, royalty, manfaat social
dan/atau
manfaat
lainnya
sehingga
dapat
meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat sebagai penyertaan modal
BLUD yang tercatat dalam pengeluaran pembiayaan. 21.
Ekuitas dana adalah pendapatan BLUD meliputi semua
penerimaan uang melalui Rekening Puskesmas Sukajadi, yang menambah ekuitas dana yang merupakan hak daerah dalam 1 tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh BLUD. 6. Unit Terkait
Kepala UPTD, Admin, UKP dan UKM
7. Dokumen Terkait
Rencana Tindak Lanjut
8. Rekaman Historis Perubahan
No.
Yang
Isi
diubah Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan