Sop Penatausahaan Keuangan 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENATAUSAHAAN KEUANGAN BLUD No. Dokumen : ADMEN/KEU/SOP/001/2023



SOP No. Revisi :Tanggal Terbit : 02 jan 2023 Halaman



: 1-5



UPTD



dr.Hj.Reviyani



Puskesmas Sukajadi 1.Pengertian



Nip.19770605 201001 2 007 1. Penatausahaan keuangan BLUD adalah tatacara dan proses dalam penerapan PPK-BLUD. 2. Pola



Pengelolaan



disingkat



Keuangan



BLUD,



yang



selajutnya



PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan



yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek – praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan



kesejahteraan



umum



dan



mencerdaskan



kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya; 3. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyedian barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan



mencari



keutungan,



dan



dalam



melaksanakan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan prokdutivitas; 2.Tujuan



1. Pengelolaan Keuangan Bisnis Yang Sehat, Dilakukan Secara Tertib, Efektif, Efisien, Transparan, Dan Dapat Dipertanggung Jawabkan. 2. Pemberian Layanan Umum Secara Lebih Efektif Dan Efisien Sejalan Dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, Yang Pengelolaan Nya Dilakukan Berdasarkan Kewenangan Yang Di Delegasikan Oleh Kepala Daerah; 3. Membantu Pencapaian Tujan Pemerintah Daerah, Dengan Status Hokum Tidak Terpisah Dari Pemerintah Daera; 4. Mendukung Pencapaian Tujuan Organisasi Secara Efisien, Efektif Dan Produktif.



5. Mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan/atau jasa; 6. Untuk mengkoordinasikan cara/metode yang akan di tempuh dalam rangka memaksimalkan sumber daya 3.Kebijakan



SK Kepala UPTD Puskesmas Sukajadi Nomor ….. Tahun 2023 Tentang Pengesahaan SOP



4.Referensi



1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten



banyuasin



di



Provinsi



Sumatera



Selatan



(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia 4181); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2013 Tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Bupati banyuasin Nomor 25 tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis



dalam



Jajaran



Dinas



Kesehatan



Kabupaten



Banyuasin; 5. Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 797/KPTS/Dinkes /2021 Tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Unit Pelayanan Teknis di 33 (Tiga Puluh Tiga) Pusat Kesehatan Masyarakat dan 2 (Dua) Rumah Sakit Umum Daerah di Wilayah Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin; 6. Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 193 Tahun 2021 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama di Kabupaten Banyuasin; 7. Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 195 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Prosedur/ Langkah-langkah



1. BLUD dibentuk oleh pemerintah kabupaten Banyuasin 2. BLUD



dibentuk



untuk



memberikan



pelayanan



kepada



masyarakat berupa penyedian barang dan / atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan nya didasarkan pada prinsip efisiensi dan



produktivitas. 3. Tempat penyimpanan uang dan surat berharga penerimaan BLUD di nomor rekening Puseksmas Sukajadi pada Bank yang sudah ditetapkan ( Bank Sumsel Babel) 4. BLUD dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; 5. Kekayaan BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLUD yang bersangkutan; 6. Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD dan pembinaan



teknis dilakukan oleh kepada SKPD yang



bertanggung



jawab



atas



urusan



pemerintahan



yang



bersangkutan; 7. Pembinaan



keuangan



BLUD



yang



dimaksud



meliputi



pemberian pedoman, bimbingan, supervise, pendidikan dan pelatihan



dibidang



pengelolaan



keuangan



sedangkan



pembinaan teknis meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervise,



pendidikan



dan



pelatihan



di



bidang



penyelenggaraan program dan kegiatan BLUD; 8. Dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lainnya; 9. Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan; 10.



BLUD



di



berikan



fleksibilitas



pengelolaan



keuangan



berdasarkan pendapatan dari penerimaan jasa pelayana, hibah, kerja sama, dan pendapatan BLUD lain-lain yang sah; 11.



Pendapatan BLUD dari APBD dan APBN di kelola terpisah



dari BLUD; 12.



Status BLUD bertahap tidak diberi kewenangan dalam hal



utang piutang, investasi dan pengadaan langsung dengan batasan sesuai aturan yang berlaku; 13.



BLUD menyediakan barang dan jasa untuk layanan umum



dengan



pertimbangan



efektif,



efisien,



akuntabel,



dan



ketersediaan barang; 14.



Pendapatan dan biaya BLUD di konsulidasikan dengan



APBD melalui SKPD 15.



Penatausahaan Keuangan BLUD ditetapkan oleh pimpinan



BLUD berlaku surat sampai dengan peraturan Bupati di tetapkan; 16.



Proses pengelolaan keuangan di BLUD akan diatur lebih



lanjut dalam peraturan Bupati; 17.



Pendapatan dan biaya



a. Pendapatan terdiri dari jasa layanan , hibah, kerjasama, APBD,APBN,dan lain-lain pendapatan yang sah. b. Biaya terdiridari biaya oprasional dan non operasional. 18.



Penerimaan dan Pengeluaran



a. Penerimaan terdiri dari jasa layanan rawat jalan, rawat inap, UDG dan VK Poned. b. Pengeluran



terdiri



dari



belanja



dan



pokok



utang



pengeluran



pembiayaan BLUD. 19.



Hutang piutang



a. Hutang



adalah



kewajiban



(



principal



outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. b. Piutang



adalah



pelunasan



penerimaan



piutang



pihak



yang



bersumber



ketiga,



seperti



dari



berupa



penerimaan piutang daerah dari pendapatan daerah, pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan penerimaan piutang lainnya. 20.



Persedian Aset tetap dan investasi



a. Persedian adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali ( revolving) yang tidak dapat dilakukan



pembayaran



langsung.



Persedian



uang



sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari- hari. b. Aset tetap adalah aset berwujud dan tidak berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan. c. Investasi adalah pengunaan asset untuk memperoleh manfaat ekonimis seperti bunga, deviden, royalty, manfaat social



dan/atau



manfaat



lainnya



sehingga



dapat



meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat sebagai penyertaan modal



BLUD yang tercatat dalam pengeluaran pembiayaan. 21.



Ekuitas dana adalah pendapatan BLUD meliputi semua



penerimaan uang melalui Rekening Puskesmas Sukajadi, yang menambah ekuitas dana yang merupakan hak daerah dalam 1 tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh BLUD. 6. Unit Terkait



Kepala UPTD, Admin, UKP dan UKM



7. Dokumen Terkait



Rencana Tindak Lanjut



8. Rekaman Historis Perubahan



No.



Yang



Isi



diubah Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan