1.5.1.b SK PENATAUSAHAAN KEUANGAN FIX [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS SEMBAYAT



Jl. Pendopo No.1, Sembayat, Manyar Telp. 031-3949800 Email : [email protected]



GRESIK 61151



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEMBAYAT NOMOR: 445/



/437.52.07/2023



TENTANG PENNATAUSAHAAN KEUANGAN PUSKESMAS SEMBAYAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS SEMBAYAT, Menimbang



: a. Bahwa anggaran yang tersedia di Puskesmas harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien



sesuai



dengan



prinsip-prinsip



manajemen



keuangan; b. Bahwa agar pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, maka



perlu



ditetapkan



kebijakan



dan



prosedur



manajemen keuangan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Bahwa Puskesmas yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam manajemen keuangan BLUD; d. Bahwa agar pengelolaan keuangan di Puskesmas bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan menimbang a, b, dan c maka perlu ditetapkan Pengelolaan Keuangan Puskesmas Sembayat;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik



Indonesia



Tahun



2009



Nomor



144,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019, tentang Puskesmas;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022, tentang Akreditasi Pusat Kesehatan



Masyarakat,



Klinik,



Laboratorium



Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, 29. Standar



Usaha



No.



KBLI:



86102



Aktivitas



Puskesmas (halaman 649-686); 5.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



HK.01.07/MENKES/165/2023



RI



tentang



Nomor Standar



Akreditasi Puskesmas; 6.



Keputusan



Direktur



Jenderal



Pelayanan



Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 tentang Instrumen



Survei



Akreditasi



Pusat



Kesehatan



Masyarakat; 7.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



PENATAUSAHAAN



PUSKESMAS



KEUANGAN



TENTANG PUSKESMAS



SEMBAYAT. KESATU



: Dalam



melakukan



penatausahaan



manajemen paling sedikit memuat: a. Pendapatan dan belanja;



keuangan



b. Penerimaan dan pengeluaran; c. Utang dan piutang; d. Persediaan, asset tetap, dan investasi; e. Ekuitas. KEDUA



: Dalam dibuat



melaksanakan Standar



manajemen



Operasional



keuangan



Prosedur



perlu



manajemen



keuangan dalam pelaksanaan pelayanan Puskesmas. KEDUA



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan kekeliruan



ketentuan apabila dikemudian hari terdapat akan



diadakan



perbaikan/perubahan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Gresik pada tanggal



: 3 April 2023



KEPALA PUSKESMAS SEMBAYAT,



dr. SETYO RINI