6 0 81 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS SEMBAYAT
Jl. Pendopo No.1, Sembayat, Manyar Telp. 031-3949800 Email : [email protected]
GRESIK 61151
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SEMBAYAT NOMOR: 445/
/437.52.07/2023
TENTANG PENNATAUSAHAAN KEUANGAN PUSKESMAS SEMBAYAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS SEMBAYAT, Menimbang
: a. Bahwa anggaran yang tersedia di Puskesmas harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien
sesuai
dengan
prinsip-prinsip
manajemen
keuangan; b. Bahwa agar pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, maka
perlu
ditetapkan
kebijakan
dan
prosedur
manajemen keuangan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Bahwa Puskesmas yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam manajemen keuangan BLUD; d. Bahwa agar pengelolaan keuangan di Puskesmas bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan menimbang a, b, dan c maka perlu ditetapkan Pengelolaan Keuangan Puskesmas Sembayat;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2009
Nomor
144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019, tentang Puskesmas;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022, tentang Akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat,
Klinik,
Laboratorium
Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, 29. Standar
Usaha
No.
KBLI:
86102
Aktivitas
Puskesmas (halaman 649-686); 5.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
HK.01.07/MENKES/165/2023
RI
tentang
Nomor Standar
Akreditasi Puskesmas; 6.
Keputusan
Direktur
Jenderal
Pelayanan
Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 tentang Instrumen
Survei
Akreditasi
Pusat
Kesehatan
Masyarakat; 7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PENATAUSAHAAN
PUSKESMAS
KEUANGAN
TENTANG PUSKESMAS
SEMBAYAT. KESATU
: Dalam
melakukan
penatausahaan
manajemen paling sedikit memuat: a. Pendapatan dan belanja;
keuangan
b. Penerimaan dan pengeluaran; c. Utang dan piutang; d. Persediaan, asset tetap, dan investasi; e. Ekuitas. KEDUA
: Dalam dibuat
melaksanakan Standar
manajemen
Operasional
keuangan
Prosedur
perlu
manajemen
keuangan dalam pelaksanaan pelayanan Puskesmas. KEDUA
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan kekeliruan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat akan
diadakan
perbaikan/perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Gresik pada tanggal
: 3 April 2023
KEPALA PUSKESMAS SEMBAYAT,
dr. SETYO RINI