12 0 204 KB
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS MUARA BATUN Jalan Raya Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi Kab. OKI 30652 Email : [email protected]
KEPUTUSAN PIMPINAN PUSKESMAS MUARA BATUN NOMOR : 440/ /SK-PKM.MBT/ I /2018 TENTANG URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS MUARA BATUN PIMPINAN PUSKESMAS MUARA BATUN Menimbang
: a.
bahwa dalam rangka memenuhi akuntabilitas keuangan dan efisiensi penggunaan anggaran dalam penyelenggraan pelayanan baik dalam gedung maupun untuk pelayanan upaya Puskesmas dan kegiatan Puskesmas Muara Batun;
b.
bahwa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan seperti pada point a, perlu ditunjuk petugas pegelola keuangan dengan uraian tugasnya;
c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Pimpinan Puskesmas Muara Batun
d.
Mengingat
:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 3. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN TENTANG
PIMPINAN URAIAN
PUSKESMAS
TUGAS
DAN
MUARA
BATUN
TANGGUNG
JAWAB
PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS MUARA BATUN.
Kesatu
: Pengelola keuangan seperti dimaksud pada diktum Kesatu terdiri dari: Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Jaminan Persalinan, Bendahara Jaminan Kesehatan Nasional dan Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pengawasan terdiri dari ; Penanggung jawab : Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab keuangan: Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
Kedua
: Uraian tugas seperti dimaksud pada diktum Kesatu terlampir dalam keputusan ini.
Ketiga
: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Muara Batun .
Keempat
: Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;
Kelima
: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya. Ditetapkan di Muara Batun pada tanggal, Januari 2018 PIMPINAN PUSKESMAS MUARA BATUN,
ROMLAH
Lampiran 1 Nomor Tanggal
: Keputusan Pimpinan Puskesmas Muara Batun : 440/ /SK-PKM.MBT/I/2018 : Januari 2018
NAMA PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS MUARA BATUN
NO
NAMA
NIP
JABATAN
1.
Rira Susanti, Am.Kep
19800407 200801 2 004
Bendahara BOK
2.
Ahmad Muslim, S.KM
19751009 200003 1 002
Bendahara JKN
3.
Mery Lestari, Am.Kep
19810825 200903 2 003
Bendahara Jamsoskes
4.
Sri Istiana, Am.Keb
19760606 200604 2 003
Bendahara Jampersal
Ditetapkan di Muara Bataun pada tanggal Januari 2018 PIMPINAN PUSKESMAS MUARA BATUN
ROMLAH
Lampiran 2 Nomor Tanggal
: Keputusan Pimpinan Puskesmas Muara Batun : 440/ /SK-PKM.MBT/I/2018 : Januari 2018
URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN
Melaksanakan kegiatan Pengelolaan keuangan sesuai dengan perencanaan Lokakarya Mini Puskesmas
Mengelola dana keuangan sesuai dengan Petunjuk Teknis secara bertanggungjawab dan transparan
Melaporkan realisasi pengeluaran kepada Tim Pengelola keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI
Mencatat arus penerimaan dan pengeluaran keuangan puskesmas dalam buku kas umum
Mendokumentasikan rincian penerimaan dan pengeluaran keuangan dalam buku kas bantu.
Mendistribusikan pengeluaran keuangan dalam buku kas bantu
Menerima dan mencatat hasil penerimaan puskesmas kepada bendahara Pengeluaran (Dinas Kesehatan)
Merekap dan mendokumentasikan laporan bulanan penerimaan dan pengeluaran puskesmas
Membuat SPJ atas realisasi penggunaan dana operasional puskesmas
Ditetapkan di Muara Batun pada tanggal Januari 2018 PIMPINAN PUSKESMAS MUARA BATUN
ROMLAH