SK Keuangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS MUARA BATUN Jalan Raya Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi Kab. OKI 30652 Email : [email protected]



KEPUTUSAN PIMPINAN PUSKESMAS MUARA BATUN NOMOR : 440/ /SK-PKM.MBT/ I /2018 TENTANG URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS MUARA BATUN PIMPINAN PUSKESMAS MUARA BATUN Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka memenuhi akuntabilitas keuangan dan efisiensi penggunaan anggaran dalam penyelenggraan pelayanan baik dalam gedung maupun untuk pelayanan upaya Puskesmas dan kegiatan Puskesmas Muara Batun;



b.



bahwa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan seperti pada point a, perlu ditunjuk petugas pegelola keuangan dengan uraian tugasnya;



c.



bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Pimpinan Puskesmas Muara Batun



d.



Mengingat



:



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 3. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN TENTANG



PIMPINAN URAIAN



PUSKESMAS



TUGAS



DAN



MUARA



BATUN



TANGGUNG



JAWAB



PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS MUARA BATUN.



Kesatu



: Pengelola keuangan seperti dimaksud pada diktum Kesatu terdiri dari: Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Jaminan Persalinan, Bendahara Jaminan Kesehatan Nasional dan Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pengawasan terdiri dari ; Penanggung jawab : Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab keuangan: Kepala Sub Bagian Tata Usaha.



Kedua



: Uraian tugas seperti dimaksud pada diktum Kesatu terlampir dalam keputusan ini.



Ketiga



: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Puskesmas Muara Batun .



Keempat



: Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;



Kelima



: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya. Ditetapkan di Muara Batun pada tanggal, Januari 2018 PIMPINAN PUSKESMAS MUARA BATUN,



ROMLAH



Lampiran 1 Nomor Tanggal



: Keputusan Pimpinan Puskesmas Muara Batun : 440/ /SK-PKM.MBT/I/2018 : Januari 2018



NAMA PENGELOLA KEUANGAN PUSKESMAS MUARA BATUN



NO



NAMA



NIP



JABATAN



1.



Rira Susanti, Am.Kep



19800407 200801 2 004



Bendahara BOK



2.



Ahmad Muslim, S.KM



19751009 200003 1 002



Bendahara JKN



3.



Mery Lestari, Am.Kep



19810825 200903 2 003



Bendahara Jamsoskes



4.



Sri Istiana, Am.Keb



19760606 200604 2 003



Bendahara Jampersal



Ditetapkan di Muara Bataun pada tanggal Januari 2018 PIMPINAN PUSKESMAS MUARA BATUN



ROMLAH



Lampiran 2 Nomor Tanggal



: Keputusan Pimpinan Puskesmas Muara Batun : 440/ /SK-PKM.MBT/I/2018 : Januari 2018



URAIAN TUGAS PENGELOLA KEUANGAN 



Melaksanakan kegiatan Pengelolaan keuangan sesuai dengan perencanaan Lokakarya Mini Puskesmas







Mengelola dana keuangan sesuai dengan Petunjuk Teknis secara bertanggungjawab dan transparan







Melaporkan realisasi pengeluaran kepada Tim Pengelola keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI







Mencatat arus penerimaan dan pengeluaran keuangan puskesmas dalam buku kas umum







Mendokumentasikan rincian penerimaan dan pengeluaran keuangan dalam buku kas bantu.







Mendistribusikan pengeluaran keuangan dalam buku kas bantu







Menerima dan mencatat hasil penerimaan puskesmas kepada bendahara Pengeluaran (Dinas Kesehatan)







Merekap dan mendokumentasikan laporan bulanan penerimaan dan pengeluaran puskesmas







Membuat SPJ atas realisasi penggunaan dana operasional puskesmas



Ditetapkan di Muara Batun pada tanggal Januari 2018 PIMPINAN PUSKESMAS MUARA BATUN



ROMLAH