SK Kaur Keuangan Terbaru [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Rahim
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA SUNGAI DANAU NOMOR : 141/01/DS.SDN/I/2020 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA URUSAN KEUANGAN DESA SUNGAI DANAU KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU KEPALA DESA SUNGAI DANAU, Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, maka Kepala Desa perlu mengangkat Kepala Urusan Keuangan;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.



1.



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717),



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);



4.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);



5.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);



6.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor )



7.



Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun Dan Tata Kerja Republik Indonesia



8.



Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);



9.



Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah BumbuTahun 2018 Nomor 15);



Dalam Negeri Republik Indonesia 2015 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6);



10. Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 65 tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2018 Nomor 65); 11. Peraturan Desa Sungai Danau nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan lokal berskala desa (Lembaran Desa Sungai Danau Tahun 2018 Nomor 11); 12. Peraturan Desa Sungai Danau nomor 7 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sungai Danau (Lembaran Desa Sungai Danau Tahun 2019 Nomor 7). Memperhatikan :



Surat Camat Satui Nomor : B.14/031/Kec.StiPem/I/2020 Tertanggal 13 Januari 2020 Perihal Persetujuan atas Pengangkatan Perangkat Desa.



MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KESATU



:



Nama : CHITTA CANTIKA.P Tempat/Tgl Lahir : Malang, 12 Maret 1995 Alamat : Jl. Karya Bersama RT.16 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel Sebagai KEPALA URUSAN KEUANGAN Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.



KEDUA



:



Kaur Keuangan yang telah diangkat sebagaimana pada diktum KESATU merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang berfungsi membantu Sekretaris Desa dalam urusan urusan seperti : a. b.



KETIGA



:



KEEMPAT



:



KELIMA



:



administrasi keuangan; administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran; c. verifikasi administrasi keuangan; dan d. administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Kaur Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA mempunyai uraian tugas sebagai berikut : a. menyiapkan bahan penyusunan RAPBDesa; b. mencatat dan menginventarisasi sumber pendapatan Desa; c. menerima hasil pendapatan asli Desa; d. menatausahakan keuangan Desa; e. Membuat laporan pelaksanaan tugas; f. memanfaatkan teknologi informasi guna menyelesaiakan tugas; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai tupoksi. Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud diktum KESATU, KEDUA, dan KETIGA diatas, kepadanya diberikan tunjangan dan penghasilan lain yang sah sesuai peraturan perundangundangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Sungai Danau : 14 Januari 2020



KEPALA DESA SUNGAI DANAU



H.SYA’BANI RASUL



Tembusan Kepada Yth: 1. Bupati Tanah Bumbu di Gunung Tinggi; 2. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu di Gunung Tinggi; 3. Camat Satui di Makmur Mulia; 4. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sungai Danau di Sungai Danau; 5. Yang bersangkutan.