SK PJ Kaur Perencanaan Desa [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ary
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN KECAMATAN........... DESA........... ...........................................



KEPUTUSAN KEPALA DESA …………… KECAMATAN GUBUG KABUPATEN GROBOGAN NOMOR …………………………….



TENTANG PENUNJUKAN PENJABAT KEPALA URUSAN PERENCANAAN DESA ................ KECAMATAN GUBUG



KEPALA DESA ..................................



Menimbang : a.



b.



c.



Mengingat



: 1.



Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, maka dalam hal terdapat Perangkat Desa kosong, maka ditunjuk seorang Penjabat Perangkat Desa dari Perangkat Desa lainnya untuk menjalankan tugas dan kewajiban Perangkat Desa tersebut sampai dengan adanya Perangkat Desa yang definitif ; bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Pemerintah Desa, akibat adanya kekosongan jabatan Kepala Urusan Perencanaan sebagai bagian dari unsur staf Sekretariat Desa dalam urusan perencanaan, pengendalian dan pelaporan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa; bahwa dalam melaksanakan ketentuan a dan b perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Penjabat Kepala Urusan Perencanaan. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia



Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5495); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5539); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Desa (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 5); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 7); 9. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2017 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peratutan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2020 Nomor 5); 10. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2017 Nomor 43); 11. Peraturan Desa ……. Nomor ……. Tahun ……. Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa Tahun …... Nomor ……). 2.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: Menunjuk Sdr. ................................. dengan jabatan .................... sebagai Penjabat Kepala Urusan Perencanaan Desa ............... : Melaksanakan uraian tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, antara lain: a. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan desa; b. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala; c. menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan; d. melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan perencanaan yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; e. melaksanakan Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa; f. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa; g. menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa; dan h. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan. : Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berhak mendapatkan insentif dan/atau honorarium dari jabatan serta dari kepanitian kegiatan sesuai dengan kemampuan keuangan Desa. : Masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sampai dengan adanya perangkat Desa definitif. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



KEDUA



KETIGA KEEMPAT KELIMA



Ditetapkan di ........................... Pada Tanggal .... Januari 2020 Kepala Desa .............



( ......................................... )