13 0 550 KB
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI SATU ATAP SEWAN Alamat : Jl. Jalan Lingkar Waskey - Petam, Kampung Sewan, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SMP NEGERI SATU ATAP SEWAN NOMOR : 422.2/…../2018 TENTANG PENETAPAN WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KESISWAAN T.A 2018/2019 Menimbang
Mengingat
:
Bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan proses belajar mengajar pada SMP Negeri Satap Sewan guna pencapaian Kurikulum dan hasil belajar dipandang perlu mengangkat / Menetapkan wakil kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional 2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah 3. Peraturan Pemerintah No. 19 Thn 2005 tentang standar Nasional Pendidikan 4. Peraturan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan Pendidikan 5. Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2006 Tentang Standard Isi 6. Rapat Kerja SMP Negeri Satap Sewan, pada tanggal 09 Agustus 2018 di SMP Negeri Satap Sewan. MEMUTUSKAN
Menetapkan : Pertama : Mengangkat 1. Nama : PAUL ENGEL ZEIGLER OSOK, S.Si 2. Tempat tgl. Lahir : Sorong, 13 Desember 1986 3. Jabatan : Guru Mata Pelajaran 4. Unit Kerja : SMP Negeri Satap Sewan 5. Instansi Induk : Dinas Pendidikan Kab. Sarmi Terhitung Mulai Tanggal, 10 September 2018 diangkat sebagai Wakil Kepala sekolah Bidang Kesiswaan pada SMP Negeri Satap Sewan Tahun Ajaran 2018/2019. Kedua Ketiga Keempat
: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali. : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tanggal
: SEWAN : 10 September 2018
Kepala Sekolah
MARTHEN IMBIRI, S.Pd NIP. 19670531 199209 1 002 Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sarmi 2. Pengawas SD / SMP Kabupaten Sarmi 3. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan 4. Arsip