Format Soal Uas Kup [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN JALAN BINTARO UTAMA SEKTOR V BINTARO JAYA, TANGERANG SELATAN 15222 TELEPON (021) 7361654-58; FAKSIMILE (021) 7361653; SITUS www.stan.ac.id



UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) GANJIL TAHUN AKADEMIK 2015/2016 PROGRAM STUDI DIPLOMA I PAJAK Mata Kuliah



:



Tingkat/Semester Hari/Tanggal Waktu Sifat Naskah Soal



: : : :



Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan : I/1 Senin, 15 Februari 2016 08.00 – 10.30 WIB (150 MENIT) (Tutup Buku / Buka Buku) (Dikembalikan / Tidak)



Petunjuk: (contoh petunjuk untuk ujian tutup buku dan soal dikembalikan)  Tidak boleh membuka buku, catatan dan sejenisnya;  Boleh menggunakan kalkulator tetapi dilarang menggunakan ponsel (HP), tablet, dan sejenisnya;  Tulisan yang susah dibaca berisiko penilaian yang tidak akurat;  Nilai akhir semester sebanyak-banyaknya 40 diberikan kepada mahasiswa yang terbukti bekerjasama dengan mahasiswa lainnya;  Jawaban ditulis pada kertas lembar jawaban yang disediakan dan soal ujian dikumpulkan bersama lembar jawaban



1. Pilihan Ganda (40%) Pilih satu jawaban (a, b, c, atau d) yang anda anggap benar. 1. Yang TIDAK termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak menurut UU KUP adalah .... a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) b. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) c. Surat Tagihan Pajak (STP) d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) 2. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain diketahui pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan …. a. STP b. SKPKB c. SKPKBT d. SKPLB 3. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan surat ketetapan pajak ternyata ditemukan data baru yang menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka atas data baru tersebut Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan .... a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dengan tidak dikenai sanksi administrasi kenaikan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.



Page 1 of 8



4. Pernyataan di bawah ini yang TIDAK TEPAT terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah .... a. SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap permohonan kelebihan pembayaran pajak Pasal 17B UU KUP b. SKPLB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang c. SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak 17C ayat (1) UU KUP. d. SKPLB dapat diterbitkan lebih dari satu kali jika terdapat data baru. 5. Apabila setelah melampaui jangka waktu yang ditetapkan, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama …. a. satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. b. tiga bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. c. enam bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. d. dua belas bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir 6. Berikut ini yang BUKAN merupakan dasar diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) adalah …. a. Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar b. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan c. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak d. PKP yang gagal produksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan. 7. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 1.000.000,00 diterbitkan tanggal 19 Agustus 2015. Jumlah pembayaran atas SKPKB tersebut sampai dengan jatuh tempo tanggal 18 September 2015 adalah Rp 600.000,00. Apabila pada tanggal 1 Desember 2015 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, maka sanksi administrasi berupa bunga adalah sebesar .... 19 Agt 2015 SKPKB terbit a. Rp 40.000,00 b. Rp 60.000,00 2% x 3 bln x 400rb = 24rb c. Rp 24.000,00 d. Rp16.000,00 8. PT Mutiara menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 pada tanggal 1 Mei 2015 dan telah melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang (PPh Pasal 29) pada tanggal 30 April 2015. Atas kondisi tersebut, Direktur Jenderal Pajak .... a. menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar b. menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil c. menerbitkan Surat Tagihan Pajak d. tidak menerbitkan ketetapan pajak 9. Jumlah pajak dalam SKPKB PPh karena kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar …. a. 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak b. 100% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak c. 150 % dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak d. 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak



Page 2 of 8



10. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar …. a. 2% b. 50% c. 100% d. 200% 11. Pernyataan yang paling tepat mengenai SKPKBT adalah …. a. SKPKBT diterbitkan berdasarkan pemeriksaan apabila surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan keterangan lain b. SKPKBT seluruhnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan ulang c. SKPKBT seluruhnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan d. SKPKBT seluruhnya diterbitkan berdasarkan penelitian ulang 12. Pernyataan yang paling tepat mengenai STP adalah …. a. STP tidak mempunyai kekuatan hukum yang sama surat dengan surat ketetapan pajak dan tidak dapat dilakukan penagihan dengan surat paksa b. Penagihan STP tidak dapat dilakukan dengan Surat Paksa c. Atas STP dapat diajukan Keberatan d. STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak 13. Apabila berdasarkan pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak maka …. a. tidak diterbitkan ketetapan pajak b. tidak diterbitkan surat ketetapan pajak c. diterbitkan SKPN d. diterbitkan SKPLB 14. Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Direktur Jenderal Pajak melakukan .… a. pemeriksaan b. pemeriksaan ulang c. pemeriksaan bukti permulaan d. penelitian 15. Yang BUKAN merupakan dasar penagihan pajak adalah .... a. Surat Tagihan Pajak b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar c. Surat Perintah Melakukan Penyitaan d. Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah 16. Angsuran atau penundaan pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak dengan jangka waktu paling lama .... a. 3 (tiga) bulan b. 6 (enam) bulan c. 9 (sembilan) bulan d. 12 (dua belas) bulan



Page 3 of 8



17. Apabila Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak maka …. a. tidak dikenakan sanksi administrasi b. dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan c. dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan d. dikenakan sanksi administrasi 2% dari DPP 18. Yang berwenang melakukan penghapusan piutang pajak adalah .… a. Juru Sita Pajak b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak c. Direktur Jenderal Pajak d. Menteri Keuangan 19. Tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak disebut .… a. penyitaan b. pencegahan c. penagihan seketika dan sekaligus d. surat paksa 20. Berikut ini pernyataan yang TIDAK TEPAT mengenai hak mendahulu adalah …. a. kedudukan negara sebagai kreditur preferen b. negara mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum c. pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi. d. hak mendahulu akan hilang setelah melampaui waktu 10 tahun 21. Pembetulan dapat dilakukan terhadap .… a. Putusan banding yang salah tulis b. Putusan Peninjauan kembali yang salah tulis c. Pelaksanaan penyampaian surat paksa d. Surat Keputusan Pembetulan yang tidak benar 22. Pernyataan yang TIDAK TEPAT tentang pembetulan …. a. Pembetulan dilakukan atas ketetapan pajak yang tidak benar b. Pembetulan dilakukan sebagai pelaksanaan tata cara pemerintahan yang baik c. Pembetulan dilakukan atas kesalahan yang bersifat manusiawi d. Tidak ada sengketa dalam pengajuan pembetulan 23. Proses pembetulan dilakukan berdasarkan .… a. permohonan Wajib Pajak saja b. secara jabatan tanpa permohonan Wajib Pajak c. permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan d. permohonan Wajib Pajak dan secara jabatan 24. Permohonan keberatan diajukan kepada .… a. Direktur Jenderal Pajak b. Direktur Keberatan dan Banding c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak d. Kepala Kantor Pelayanan Pajak



Page 4 of 8



25. Permohonan keberatan diajukan dalam jangka waktu .… a. tiga bulan sejak tanggal kirim pemotongan atau pemungutan b. tiga bulan setelah tanggal kirim pemotongan atau pemungutan c. tiga bulan sejak tanggal pemotongan atau pemungutan d. tiga bulan setelah tanggal pemotongan atau pemungutan 26. Wajib Pajak mengajukan pengurangan sanksi atas STP PPh Pasal 25 yang terbit pada tanggal 1 Februari 2016. Permohonan tertanggal 9 Februari 2016 disampaikan secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu KPP pada tanggal 10 Februari 2016. Kapan Direktur Jenderal Pajak paling lambat harus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak tersebut? a. 31 Maret 2016 b. 8 Agustus 2016 c. 9 Agustus 2016 d. 10 Agustus 2016 27. Permohonan keberatan Wajib Pajak disampaikan ke .… a. Direktorat Keberatan Banding Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak b. Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak c. Kantor Pelayanan Pajak mana saja d. Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar 28. Yang bukan merupakan keputusan atas permohonan pengurangan dan pembatan ketetapan pajak adalah .… a. mengabulkan seluruhnya b. mengabulkan sebagian c. menambah d. menolak 29. Pernyataan yang paling TEPAT mengenai permohonan banding adalah .… a. Wajib Pajak harus melampirkan Surat Keputusan yang diajukan banding b. Permohonan banding diajukan ke Pengadilan Pajak yang berkedudukan di Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya c. Wajib Pajak harus membayar seluruh pajak yang terutang d. Banding dapat diajukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa 30. Kepada PT. Indonesia Jaya telah diberitahukan Surat Paksa pada tanggal 2 Februari 2016. Atas pemberitahuan surat paksa tersebut, Wajib Pajak akan mengajukan gugatan. Kapan paling lama Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan? a. 15 Februari 2016 b. 16 Februari 2016 c. 1 Mei 2016 d. 2 Mei 2016 31. Pernyataan yang TIDAK TEPAT mengenai Peninjauan Kembali …. a. Merupakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap b. Diajukan ke Mahkamah Agung c. Merupakan upaya hukum tingkap pertama d. Dapat diajukan oleh para pihak yang bersengketa



Page 5 of 8



32. SPT Tahunan Kurang Bayar tahun pajak 2012 sebesar Rp 10.000.000,- atas Wajib Pajak PT. Makmur Raya disampaikan tanggal 25 April 2013. Setelah dilakukan pemeriksaan diterbitkan SKPLB sebesar Rp. 25.000.000,- pada tanggal 24 Desember 2013. Wajib Pajak meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut pada tanggal 29 Desember 2013. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak diterbitkan pada tanggal 23 Maret 2014. Atas uraian di atas pernyataan yang paling tepat di bawah ini adalah .… a. Wajib Pajak tidak diberikan imbalan bunga b. Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% c. Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 4% d. Wajib Pajak diberikan imbalan buga sebesar 6 % 33. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, namun akhirnya kepada Wajib Pajak tersebut diterbitkan SKPLB. Maka kepada Wajib Pajak harus diberikan imbalah bunga dengan ketentuan …. a. Imbalan bunga diberikan sesuai dengan jumlah bulan keterlambatan penerbitan SKPLB dan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap b. Imbalan bunga diberikan sesuai dengan jumlah bulan keterlambatan penerbitan SKPLB dan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap c. Imbalan bunga diberikan paling lama 24 bulan dan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap d. Imbalan bunga diberikan paling lama 24 bulan dan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 13 bulan sejak permohonan diterima lengkap 34. Wajib Pajak PT. Indonesia Jaya menyampaikan menyampaikan SPT Lebih Bayar Restitusi ( Pasal 17 B) sebesar Rp 200.000.000,- yang diterima lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 30 April 2014. Apabila keputusan atas permohonan restitusi tersebut diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2015 maka .… a. Keputusan dapat berupa SKPKB, SKPN atau SKPLB b. Keputusan berupa SKPLB sebesar perhitungan Pemeriksa Pajak c. Keputusan berupa SKPLB sebesar Rp. 200.000.000,- dengan imbalan bunga d. Keputusan berupa SKPLB sebesar Rp. 200.000.000,- tanpa imbalan bunga 35. Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atas SKPKB dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2% per bulan bulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak …. a. tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak s.d. diterbitkannya SK Keberatan b. tanggal terbit SKPKB s.d. diterbitkannya SK Keberatan c. tanggal terima SKPKB s.d tanggal diterima SK Keberatan d. tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak s.d tanggal terima SK Keberatan 36. Penyidikan tindak pidana perpajakan dilakukan oleh .… a. Fungsional pemeriksa pajak b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak c. Penyudik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan d. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan dan Kepolisian 37. Penyidik pajak berwenang .… a. melakukan penyegelan b. melakukan penyitaan c. melakukan penggeledahan d. melakukan penahanan



Page 6 of 8



38. Alasan penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung adalah .… a. tidak cukup bukti b. daluwarsa c. bukan tindak pidana d. permintaan Menteri Keuangan 39. Sanksi pidana Pasal 39A dikenakan terhadap setiap orang yang dengan sengaja …. a. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP b. sudah PKP tetapi tidak membuat faktur pajak c. membuat PKP tetapi isinya tidak lengkap d. tidak melaporkan faktur pajak sesuai dengan jangka waktu pelaporan 40. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan .... a. pelakunya b. tersangkanya c. terdakwanya d. terpidanya



2. Esai (60%) Jawablah soal-soal berikut ini sesuai instruksi yang diberikan! 1. PT Berkat Usaha Keras menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2013 (tahun buku = tahun kalender) pada tanggal 30 Mei 2015, setelah KPP mengirimkan Surat Teguran untuk menyampaikan SPT paling lambat tanggal 2 Juni 2015. Atas SPT tersebut dilakukan pemeriksaan dan pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) Wajib Pajak tidak setuju seluruhnya atas koreksi pemeriksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya PPh yang kurang dibayar sebesar Rp 50.000.000. Atas kekurangan pembayaran pajak tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan ketetapan pajak pada tanggal 12 Februari 2016. a. Sebutkan ketetapan pajak apa saja yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak! b. Hitung besarnya pajak yang masih harus dibayar dalam ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut! c. Apabila PT. Berkat Usaha Keras melunasi seluruh ketetapan pajak pada tanggal 5 Juni 2016 dan tidak mengajukan keberatan, ketetapan pajak apa yang akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Hitung besarnya pajak yang masih harus dibayar dalam ketetapan pajak tersebut! 2. Atas WP PT Tegar Usaha Jaya diterbitkan SKPKB sebesar Rp 12.000.000 pada tanggal 2 Januari 2015. Sampai dengan jatuh tempo pembayaran ternyata WP tidak melakukan pembayaran, sehingga KPP bermaksud akan melaksanakan tindakan penagihan. a. Jelaskan yang dimaksud dengan penagihan dalam Undang-Undang KUP! b. Selain SKPKB, sebutkan dasar penagihan pajak sesuai pasal 18 UU KUP! c. Apabila PT Tegar Usaha Jaya mengajukan Keberatan, dapatkah KPP melaksanakan penagihan? Jelaskan jawaban Saudara! d. Apabila Wajib Pajak tersebut mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran SKPKB dalam e. jangka waktu 5 (lima) bulan, dapatkah permohonan tersebut dikabulkan? Jelaskan jawaban Saudara!



Page 7 of 8



3. PT. Indonesia Jaya menerima SKPKB sebesar Rp 50.000.000,- dari KPP Pratama Pondok Aren untuk tahun pajak 2013 tertanggal 1 Februari 2016 yang diterima pada tanggal 4 Februari 2016. Dari SKPKB tersebut, PT. Indonesia Jaya menyetujui sebesar Rp. 20.000.000,- pada saat pembahasan. a. Atas SKPKB tersebut, PT. Indonesia Jaya akan mengajukan keberatan. Jelaskan persyaratan pengajuan keberatan yang harus dipenuhi oleh PT. Indonesia Jaya ! b. Apabila permohonan keberatan PT. Indonesia Jaya diterima sebagian yaitu menjadi Rp. 40.000.000,- dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding, hitunglah sanksinya ! c. Apabila Wajib Pajak mengajukan banding, jelaskan mengenai persyaratannya ! 4. PT. Indonesia Jaya menyampaikan SPT Lebih Bayar Restitusi (Pasal 17B) PPh Wajib Pajak Badan untuk tahun pajak 2014 pada tanggal 30 April 2015 dengan lebih bayar sebesar Rp. 250.000.000,-.Berdasarkan hasil pemeriksaan Wajib Pajak kurang bayar sebesar Rp. 50.000.000,-. a. Kapan paling lambat keputusan harus diterbitkan ? Sebutkan jenis keputusannya ? b. Jelaskan apabila keputusan baru terbit tanggal 15 Mei 2016 ? c. Jelaskan apabila keputusan baru diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2016 ?



-o0o-



Page 8 of 8