Latihan Soal KUP - Set 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JAWABAN SOAL LATIHAN Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



A. Soal Pilihan Ganda 1. Pajak adalah suatu kontribusi wajib kepada Negara, yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan. Pengertian kata wajib dapat diartikan: a. Sangat memaksa, namun tidak ada sanksi. b. Memaksa dan bila tidak dipenuhi kewajiban perpajakannya, maka dapat dikenakan sanksi. c. Tidak memaksa, karena belum tentu orang pribadi atau badan memiliki kewajiban perpajakan. d. Tidak ada unsur paksaan, karena kewajiban pajak merupakan kesadaran warga negara sepenuhnya. 2. Sistem perpajakan di Indonesia adalah Self Assessment. Konsep Self Assessment tercermin dalam UU KUP yaitu .... a. Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP b. Membayar/menyetor pajak c. Melapor pajak d. Semua jawaban benar 3. Nasirudin ber-KTP Wilayah Kerja KPP Pratama Serpong. Dia Bekerja di PT MERDEKA WATI (02.555.666.7-001.000) yang terdaftar di KPP Jakarta Pratama Jakarta Matraman. Bagi Nasirudin tempat melakukan pendaftaran untuk memperoleh NPWP yang paling tepat adalah di Kantor Pelayanan Pajak …. a. KPP Pratama Serpong sebagai Tempat tinggal Wajib Pajak b. KPP Jakarta Pratama Jakarta Matraman sebagai Tempat kedudukan pemberi kerja (PT MERDEKA WATI) c. Di KPP mana saja yang terdekat d. Tidak ada jawaban benar. 4. Joko pemilik TOKO JAYA ABADI merupakan distributor minyak goreng dengan penyerahan Januari-Agustus 2015 sebesar Rp 4.805.000.000. Berkaitan dengan hal di atas maka …. a. Dapat melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila omzetnya sudah melebihi 4.8 Miliar b. Wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak walaupun omzetnya belum melebihi 4.8 Miliar c. Boleh melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila omzetnya sudah melebihi 4.8 Miliar d. Wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena omzetnya sudah melebihi 4.8 Miliar 5. Tanggal 20 April 2015 merupakan hari Minggu. Berkaitan dengan hal tersebut maka pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 paling lambat dilakukan .... a. Harus maju, dilaporkan sebelum tanggal jatuh tempo b. Harus mundur, dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo c. Dapat maju, dilaporkan pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo d. Dapat mundur, dilaporkan pada hari kerja setelah tanggal jatuh tempo 6. Jika dilihat dari instansi pemerintah yang berhak memungut pajak, menjadi: a. Pajak Subjektif dan Pajak Objektif b. Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung c. Pajak Daerah dan Pajak Pusat d. Pajak Pribadi dan Pajak Badan



maka pajak dibedakan



7. PT DERMAGA (03.777.333.6-051.000) merupakan wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dia mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN. Apabila Wajib Pajak terlambat lapor SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2015, maka akan dikenakan sanksi .... a. Denda 100.000 b. Denda 500.000 c. Denda 1.000.000 d. Bunga 2% per bulan 8. Andy (WNI) menikah dengan Serina (WNI), sebelum menikah dibuat perjanjian pisah harta. Mereka menikah pada 2 Februari 2007, Andy telah memiliki NPWP, begitu juga Serina. Bila Saudara diminta saran oleh Andy mengenai NPWP, bagaimana saran Saudara? a. NPWP Andy dan NPWP Serina tidak perlu diganti. b. NPWP Andy & NPWP Serina dicabut, kemudian masing-masing mendaftarkan kembali untuk mendapatkan NPWP baru c. NPWP Serina saja yang dicabut, karena NPWP Serina mengikuti NPWP Andy. d. NPWP Andy & NNPWP Serina dicabut, kemudian Andy mendaftarkan diri kembali untuk mendapatkan NPWP baru, sedangkan Serina tidak perlu mendaftarkan diri lagi, karena NPWP Serina dapat mengikuti NPWP Andy. 9. Pencabutan status Pengusaha Kena Pajak dilakukan…. a. tanpa melalui pemeriksaan namun hanya cukup dengan penelitian b. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. c. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan. Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. d. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. 10. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah... a. benar adalah disampaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan b. benar adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan. c. benar adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan. d. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 11. PT A adalah Pengusaha Kecil tidak wajib mempunyai Nomor Pengusaha Kena Pajak, jika PT A tersebut pada tanggal 15 Juni 2016 memiliki jumlah penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak yang melebihi batasan Pengusaha Kecil, maka kapan PT A paling lambat harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ? a. Tanggal 30 Juni 2016 b. Tanggal 31 Juli 2016 c. Tanggal 15 Juni 2016 d. Tanggal 15 Juli 2016



12. Apabila dilakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan atas kewajiban perpajakan Noordin (WP Orang Pribadi) untuk Tahun Pajak 2014 dilakukan pemeriksaan dan diterbikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 27 September 2016, maka kekurangan Pajak yang tercantum dalam SKPKB tersebut harus dibayar paling lambat : a. 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. b. 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. c. 1 (satu) bulan sejak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dikirimkan kepada Wajib Pajak. d. 30 (tiga puluh) bulan sejak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterima Wajib Pajak. Dasar Hukum: 13. Berdasarkan kasus pada nomor 12 di atas, maka sanksi administrasi berupa bunga yang dikenakan dalam SKPKB adalah sebesar .... a. 2 % x 9 bulan b. 2% x 18 bulan c. 2% x 21 bulan d. 2% x 24 bulan. 14. PT Ane menerima Surat Tagihan Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 5 Februari 2016, tanggal penerbitan STP pada 1 Februari 2016. Berdasarkan informasi tersebut kapan jatuh tempo STP tersebut….. a. 28 Februari 2016 b. 29 Februari 2016 c. 1 Maret 2016 d. 4 Maret 2016 15. PT. Bersih Peduli terlambat menyampaikan SPT Tahunan tahun 2015, yang baru disampaikan tanggal 05 Mei 2016. Berapa sanksi denda atas keterlambatan tersebut dan apa produk hukum untuk menagihnya? a. Denda Rp 100.000 dengan SKPKB b. Denda Rp 1.000.000 dengan SKPKB c. Denda Rp 100.000 dengan STP d. Denda Rp 1.000.000 dengan STP



B. Soal Essay 1. Berdasarkan hasil penelitian SPT PPh Badan PT. Batu Akik Asli Indonesia Gosok Makin Siip Sekarang Aku Nyesel untuk tahun 2015 yang disampaikan tanggal 25 April 2016 dengan PPh Pasal 29 sebesar Rp 150.000.000 ditemukan adanya kesalahan hitung yang menyebabkan PPh Pasal 29 menjadi sebesar Rp 175.000.000. Apabila pada tanggal tanggal 10 Agustus 2016 diterbitkan produk hukum oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong. Jawaban Pertanyaan: a. Apa produk hukum untuk menagihnya? Jawaban: Surat Tagihan Pajak b. Sebutkan perincian tagihan dalam produk hukum tersebut (Pokok pajak dan sanksinya) dan jumlah yang masih harus dibayar? Perhitungan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 29 (Hasil Penelitian)



Rp



PPh Pasal 29 (SPT Wajib Pajak)



Rp



PPh Kurang Bayar (Pokok Pajak)



Rp



175,000,000 150,000,000 25,000,000



Sanksi Pasal 14 (3) -



Bunga 2% x 4 bln x Rp25.000.000



Rp



Pajak yang masih harus dibayar Perhitungan jangka waktu bunga STP Tangal n bulan Tanggal n-1 bulan (awal) (akhir) 1 Mei 2016 31 Mei 2016



Rp



2,000,000 27,000,000



jumlah 1 bulan



1 Juni 2016 1 Juli 2016 1 Agustus 2016



-



30 Juni 2016 31 Juli 2016 10 Agustus 2016



1 bulan 1 bulan 1 bulan 4 bulan



Dasar Hukum: Pasal 14 ayat (1) huruf b Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: “b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;” Pasal 14 ayat (3) UU KUP dan Pasal 9 PMK-145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d. PMK 183/PMK.03/2015 Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STP ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya STP, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. c. Atas produk hukum yang diterbitkan di atas kapan jatuh tempo pembayaran pajak yang masih harus dibayar (pokok dan sanksinya) sebagaimana tercantum dalam produk hukum? Jawaban: Tanggal Terbit : 10 Agustus 2015 Tanggal Jatuh Tempo : 09 September 2015 Dasar Hukum: Pasal 14 UU KUP 2. CV. Mantap Gan dilakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Tahun 2012. Hasil pemeriksaan diketahui terdapat pajak kurang bayar sebesar Rp15.000.000 dan diterbitkan SKPKB pada tanggal 15 Juli 2015, Berapa pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB tersebut? Jawaban yang disarankan: Tahun Pajak yang diperiksa 2012 Awal Perhitungan Sanksi 1 Januari 2013 Akhir Perhitungan Sanksi 15 Juli 2015 (SKPKB diterbitkan) Perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pokok Pajak = Rp15.000.000 Sanksi bunga 2% x 24 bulan x Rp15.000.000 = Rp 7.200.000 Pajak yang masih harus dibayar =Rp 22.200.000 Perhitungan Jangka Waktu Bunga 1 Jan 2013 – 31 Des 2013 = 12 bln 1 Jan 2014 - 31 Des 2014 = 12 bln 1 Jan 2014 - 15 Jul 2015 = 7 bln Jumlah = 31 bln



Maksimal 24 Bulan



Dasar Hukum: Pasal 13 ayat (2) UU KUP Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. 3. Maher, karyawan yang pada tanggal 1 Januari 2010 menikah, dan pada tanggal 2 Januari 2012 dikaruniai seorang anak laki-laki, 3 Januari 2013 dikaruniai anak ke 2 Perempuan, dan 1 Januari 2015 dikaruniai anak ke 3 Laki-laki, Apa status dan berapa besarnya PTKP tahun 2015 dan 2016? Jawaban yang disarankan: PTKP Tahun Pajak 2015 Status PTKP Maher Tahun 2015 adalah K/3 Besar PTKP adalah sebagai berikut: WP Sendiri Rp36.000.000 Status Kawin



Rp 3.000.000



Tanggungan 3



X 3.000.000



Rp 9.000.000 Rp48.000.000



PTKP Tahun Pajak 2016 Status PTKP Maher Tahun 2016 adalah K/3 Besar PTKP adalah sebagai berikut: WP Sendiri Rp54.000.000 Status Kawin



Rp 4.500.000



Tanggungan 3 X 4.500.000



Rp 13.500.000 Rp72.000.000



Dasar Hukum: Pasal 7 UU PPh Pasal 7 (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar: a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak



3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. (2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. (3) Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.



PTKP Mulai Tahun Pajak 2015 diatur dalam PMK-122/PMK.010/2015 sebesar a. Rp36.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; b. Rp3.000.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c. Rp36.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan d. Rp3.000.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. PTKP Mulai Tahun Pajak 2016 diatur dalam PMK-101/PMK.010/2016 sebesar a. Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; b. Rp4.500.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c. Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan d. Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Soal Bonus Pak Haris (status K/2) seorang pengusaha yang tinggal di Perumahan Pondok Safari Indah (masuk wilayah KPP Pratama Serpong). Beliau membuka toko kelontong dirumahnya sejak 10 Agustus 2014. Pada tanggal 3 Juli 2015, Pak Haris membuka usaha kelontongnya yang kedua di Jl. Ceger Raya No. 34, Kebayoran Lama (wilayah KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama). Omzet (semuanya Barang Kena Pajak) selama tahun 2015 menurut catatan Pak Haris adalah sbb: - Toko Kelontong di Pondok Safari Indah Rp. 5.500.000.000,00 - Toko kelontong di Ceger Raya Rp. 6.500.000.000,00 Pertanyaan (Jelaskan Jawaban Saudara): a. Dimanakah Pak Haris harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP? Jawaban: KPP Pratama Serpong b. Kapan paling lambat Pak Haris harus mendaftarkan diri di atas? Jawaban: 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan yaitu 10 September 2014 Dasar Hukum : Pasal 3 PER - 20/PJ/2013 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.



(2) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan. (3) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. (4) Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. c. Apakah harus mendaftarkan NPWP juga ke KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama pada 3 Juli 2015? Jawaban: Iya, mendaftar ke KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama sebagai Kantor Cabang “001” d. Apakah harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP? Kapan dan dimana? (Nilai 6) Jawaban: Iya, Akhir bulan berikutnya dari sejak batasan omzet 4,8 Miliar terlampaui, yaitu Akhir Desember 2015 dan mendaftar sebagai PKP di KPP Pratama Serpong dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama Atau sebelum melakukan penyerahan BKP/JKP ke KPP Pratama serpong bersamaan pendaftaran NPWP e. Apa saja kewajiban perpajakan (Jenis Pajaknya) di Kantor pusat dan kantor cabang? (sebutkan 4 saja) Jawaban: Kewajiban Perpajakan antara lain: - PPh Pasal 4 (2) - PPh Pasal 25 - PPh Pasal 21/26 - PPh Pasal 23/26 - PPh Pasal 29 – SPT Tahunan PPh Orang Pribadi - PPN f. Berapa besar PTKP Pak Haris Tahun 2015? Jawaban: Status PTKP (K/2), perhitungan PTKP - WP Sendiri Rp36.000.000 - Status Kawin Rp 3.000.000 - Tanggungan 2 org Rp 6.000.000 Jumlah Rp45.000.000 g. Pak Haris ingin menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015, karena baru pertama kali Pak Haris mengalami kesulitan, sehingga Beliau bertanya kepada Saudara tentang: 1) Apa jenis formulir SPT Tahunan yang harus digunakan? 1770 S, 1770 SS dan 1770 Jawaban: 1770 2) Kapan paling lambat harusnya setor SSP–PPh Pasal 29 dan melaporkan SPT Tahunan tersebut? Jawaban: Akhir bulan ke 3 setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret 2016



3) Dimana Pak Haris harus melaporkan SPT Tahunannya? Jawaban: KPP Pratama Serpong 4) Jika terlambat melaporkan SPT Tahunan tersebut apa sanksinya? Jawaban: Denda sebesar Rp100.000,-