Latihan Kup Tambahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LATIHAN KUP TAMBAHAN



Soal I Multiple Choice 1. Sarana yang digunakan Wajib Pajak agar dapat dihitung besarnya pajak yang terutang menurut UU KUP adalah….. a. Surat Pemberitahuan b. Laporan Keuangan sebagai produk dari pembukuan c. Surat Setoran Pajak d. Surat Ketetapan Pajak 2. Membetulkan SPT yang menyatakan lebih bayar dapat dilakukan... a. Paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan meskipun sedang dilakukan pemeriksaan b. Sebelum dilakukan pemeriksaan c. Sebelum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan d. Paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan dan sebelum dilakukan pemeriksaan 3. Surat Setoran Pajak yang juga berfungsi sebagai SPT Masa adalah…. a. SSP PPh Pasal 21 b. SSP PPh Pasal 22 c. SSP PPh Pasal 23 d. SSP PPh Pasal 25 4. Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa PPN akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar…… a. Rp100.000,00 dan ditagih dengan STP b. Rp100.000,00 dan ditagih dengan SKPKB c. Rp500.000,00 dan ditagih dengan STP d. Rp500.000,00 dan ditagih dengan SKPKB 5. Hak Wajib Pajak yang hilang apabila dilakukan pemeriksaan adalah…. a. Mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan b. Menunda pembayaran pajak c. Membetulkan Surat Pemberitahuan d. Memberikan data tambahan berkaitan dengan Surat Pemberitahuan 6. Surat Tagihan Pajak dapat diterbitkan apabila, kecuali……. a. Terdapat kekurangan pembayaran pajak PPh Pasal 25 b. Pengusaha Kena Pajak terlambat menerbitkan Faktur Pajak c. Hasil penelitian SPT PPh badan terdapat kesalahan hitung d. Hasil Pemeriksaan SPT Masa PPN terdapat kekurangan pembayaran pajak 7. Dilakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2015 dan terdapat kekurangan pembayaran pajak. Apabila atas kekurangan pembayaran pajak tersebut diterbitkan SKPKB tanggal 10 Oktober 2016 maka sanksi administrasi berupa bunga yang dikenakan adalah sebesar.... a. 14% b. 20% c. 12% d. 48%



8. Hak Wajib Pajak berkaitan dengan penyampaian SPT Tahunan untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan adalah…… a. Pembetulan SPT b. Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT c. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT d. Penundaan pembayaran PPh Pasal 29 9. Yang bukan merupakan fungsi Surat Tagihan Pajak adalah untuk melakukan tagihan atas….. a. Pajak tahun berjalan b. Sanksi administrasi berupa bunga c. Sanksi administrasi berupa denda d. Sanksi administrasi berupa kenaikan 10. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan, selama belum dilakukan penyidikan, sekalipun telah dilakukan pemeriksaan dan Wajib Pajak telah mengungkapkan kesalahannya dan sekaligus melunasi jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta dengan sanksinya, tidak akan dilakukan penyidikan. Besarnya sanksi tersebut adalah…. a. Berupa bunga 2% per bulan b. Berupa kenaikan 150% c. Berupa bunga 2% dan kenaikan 100% d. Semua jawaban benar ESSAY 1. Bapak Suharjo merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kewajiban PPh Pasal 25 sejumlah Rp 10.000.000,00. Pada masa September 2019 membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp 8.000.000,00 pada tanggal 15 Oktober 2019,. Apabila pada tanggal 18 November 2019 diterbitkan STP oleh KPP, sebutkan perincian tagihan dalam STP tersebut dan berapa jumlah STP? (catatan: Wajib Pajak wajib menyetor setiap tanggal 15, dan wajib melapor ke KPP setiap tanggal 20) Jawab Pokok Pajak = 2.000.000 Sanksi 15/10-15/11-18/11 = 2 bulan 2 bulan x2%x 2.000.000 = 80.000 Total = 2.080.000 Kalau terjadi setelah UU HPP, memakai suku bunga acuan Menkeu setelah jatuh tempo ditambah uplift factor 5%. Berdasarkan KMK 540/2020 suku bunga+uplift factor 0,99% per bulan.



2. Apabila diketahui bahwa SPT pada tahun pajak 2018 diketahui terdapat kekeliruan dalam perhitungan jumlah pajak yang terutang, a. apakah SPT tersebut masih dapat dibetulkan? ya, masih bisa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. b. bila dengan adanya pembetulan SPT atas kemauan sendiri membawa akibat penghitungan jumlah pajak yang terutang dan jumlah penghitungan pembayaran pajak menjadi berubah dari semula, sanksi apa yang dikenakan terhadap kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan SPT tersebut? Sanksi berupa bunga c. berapa besarnya sanksi tersebut?



2% Setelah UU Cipta Kerja/HPP menjadi suku bunga acuan menkeu plus uplift factor 5%. d. bagaimana pengitungan besarnya sanksi tersebut? 2% (dua persen) perbulan ( sesuaikan dgn UU Cipta kerja/HPP) atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak penyampaian SPT berakhir (31 Maret 2019 (OP), atau 30 April 2019 (Badan)) sampai dengan tanggal pembayaran. 3.



Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun 2019 pada tanggal 30 April 2020 dengan posisi Nilai PPh Terhutang Rp924.632.000 Nilai Kredit Pajak Rp275.450.000 Nilai Kurang Bayar Rp649.182.000 Sudah dilunasi pada tanggal 29 April 2020. Setelah dicek, ternyata ada penghasilan yang belum dilaporkan yang setelah dihitung ulang menjadi sebagai berikut: Nilai PPh Terhutang Rp1.029.000.000,-. Wajib Pajak menyampaikan pembetulan SPT pada tanggal 19 September 2020. Tentukan Pasal, jenis sanksi dan besarannya atas seluruh kondisi tersebut? Jawab Pasal 8 ayat 1 UU KUP Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan spt yang telah disampaikan, dengan menyampaikan surat pernyataan syarat :belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak. Jenis sanksi sesuai pasal 8 ayat 2 Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Besarnya Pokok (1.029.000.000 – 924.632.000) = 104.368.000 Sanksi 30/4-30/5-30/6-30/7-30/8-19/9 = 5 bulan 2%x 5 bulan x 104.368.000 = 10.436.800 ( jumlah yg diterbitkan di STP) ( asumsi pokoknya sudah dibayar pada saat pembetulan) Kalau diterbitkan setelah UU Cipta Kerja/HPP berlaku maka 2% diganti dgn suku bunga acuan menkeu plus uplift factor 5%. Berdasarkan KMK 540/2020 suku bunga+uplift facto= 0,99% per bulan.



4.



Angie Glamour adalah WP OP yang terdaftar pada KPP Pratama Surabaya Genteng. Untuk tahun 2010, yang bersangkutan tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh OP. Setelah ditegur secara tertulis, Angie tetap tidak menyampaikan SPT tersebut. Karena dianggap tidak patuh, maka KPP Pratama Surabaya Genteng kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Angie. Hasil pemeriksaan menunjukkan pokok PPh terutang adalah sebesar Rp65,500,000 dan tanpa ada kredit pajak.



Ketetapan/tagihan pajak akan diterbitkan pada tanggal 9 Desember 2011.Tentukan ketetapan apa yang akan dikeluarkan oleh KPP Pratama Surabaya Genteng, berapa nilainya dan kapan pelunasannya! Pokok 65.500.000,Sanksi 13 (3) kenaikan 50% 32.750.000,Total 98.250.000 Apabila terjadi setelah UU Cipta kerja/HPP berlaku, maka kenaikan 50% mengikuti suku bunga acuan Menkeu plus uplift factor 20%. 5.



Tuan A menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020 pada tanggal 20 Agustus 2021. Jumlah kurang bayar sebesar Rp8.000.000 dilunasi Tuan A pada tanggal 19 Agustus 2021. PT B menyampaikan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 pada tanggal 15 Juli 2021. Jumlah kurang bayar sebesar Rp45.000.000 dilunasi PT B pada tanggal 14 Juli 2021. Dengan suku bunga acuan Menteri Keuangan sebesar 4,96% dan uplift 5% (lihat tabel), Hitunglah besarnya STP untuk masing-masing Wajib Pajak, apabila diterbitkan di tanggal 18 September 2021. (Kedua WP tersebut tidak mengajukan izin penyampaian perpanjangan pelaporan SPT)



Jawab Tuan A Pokok Pajak Sanksi (1/4-19/8= 5 bulan) 5 bulan x 0,83% x Rp8.000.000,Total Plus denda Pasal 7 Rp100.000,PT B Pokok Pajak Sanksi (1/5-14/7=3 bulan) 3 bulan x 0,85% x Rp45.000.000 Total Plus denda Pasal 7 Rp1.000.000,-



= = =



332.000,332.000,-



= = 1.147.500,= 1.147.500,-