Tugas Pertemuan Soal Kup Dan Latihan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Ayu Intan Pratiwi



Asal Universitas



: Universitas Islam Sultan Agung



TUGAS PERTEMUAN SOAL KUP DAN LATIHAN SOAL PPT



A. SOAL KUP AGUSTUS 2021 1. Tuan Dobby adalah pengusaha keramik di jl, Jatisari Permai Sidoarjo Menyampaikan SPT Tahunan Tahiun Pajak 2020 pada tanggal 17 Juli 2021. Jumlah kurang bayar sebesar Rp. 2.000.000,- dilunas pada tanggal 16 Juli 2021 Pertanyaan: 1) Sebutkan pelanggaran Tn Dobby sesuai UU Perpajakan? Jawab: terlambat melakukan penyetoran PPh tahunan, PPh kurang bayar yang berakibat diterbitkan STP 2) Hitung bunga keterlambatan atas pembayaran SPT apaabila Menteri keuangan menetapkan suku bunga acuan sebesar 4,96 %? Jawab: -



Kurang bayar



= Rp. 2.000.000



-



Tarif bunga per bulan



= (4,96% + 5%) : 12 bulan = 0,83%



-



Bunga keterlambatan



= 3 bulan x 0,83% x Rp. 2.000.000 = Rp. 49.800



3) Jika DJP menerbitkan STP pada tanggal 2 Agustus 2021, berapa tagihan yang diterima Tn Dobby? Jawab: -



Kurang bayar



= Rp. 2.000.000



-



Sanksi denda



= 4 bulan x 0,83% x Rp. 2.000.000 = Rp. 99.600



-



Tagihan yang diterima Tn. Dobby



= Rp. 2.000.000 + Rp. 99.600 = Rp. 2.099.600



2. PT ABC menerima SKPKBT tertanggal 21 Januari 2017 yang menyatakan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 825.000.000,00. Batas akhir pelunasan tanggal 20 Februari 2017 dan WP diperbolehkan mengangsur selama 3 bulan dengan angsuran tetap sebesar Rp 275.000.000,00.



Pertanyaan: 1) Hitung sanksi bunga yang dibayar PT. ABC , Jika Menteri Keuangan menetapkan suku bunga acuan sebesar 4,96 %? Jawab: -



Sanksi bunga angsuran I = 4,96% x Rp. 825.000.000 = Rp. 40.920.000



-



Sanksi bunga angsuran II = 4,96% x Rp. 550.000.000 = Rp. 27.280.000



-



Sanksi bunga angsuran III= 4,96% x Rp. 275.000.000 = Rp. 13.640.000



-



Total sanksi bunga angsuran I – III = Rp. 81.840.000



2) Apabila WP diberikan izin penundaan hingga 20 Mei 2017, hitung sanksi bunga nya? Jawab: -



Sanksi bunga



= 3 bulan x 4,96% x Rp. 825.000.000 = Rp. 122.760.000



3) Jika Saudara diminta pertimbangan WP apa yang Saudara sampaikan menunda atau mengangsur? Jawab: mengangsur, karena pajak beserta sanksi yang dibayar lebih murah, yaitu senilai Rp. 906.840.000. 3. Bapak Susilo menerima SKPKB sebesar Rp.1 M atas pemeriksaan SPT Tahunan PPh tahun 2019 yang diterbitkan pada tgl 31 Agustus 2020, diterima tgl 4 September 2020. Bapak Susilo bertanya pada Saudara bila sampai jatuh tempo SKPKB tidak membayar utang pajak tersebut akan dilakukan penagihan aktif. Dalam pembahasan hasil pemeriksaan Bapak Susilo hanya menyetujui koreksi pajak sebesar Rp300.000,000,Pertanyaan: 1) Apa yang dimaksud penagihan pajak aktif dan sebutkan tahap-tahap penagihan aktif? Jawab: Penagihan pajak aktif adalah tindakan penagihan pajak di mana Kantor Pelayanan Pajak, melalui Juru Sita Pajak, berperan aktif dengan langsung menyampaikan penagihan kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak untuk



menyampaikan Surat Teguran, Surat Paksa, dan diikuti dengan tindakan sita atas barang milik Penanggung Pajak untuk menyampaikan Surat Teguran, Surat Paksa, dan diikuti dengan tindakan sita atas barang milik Penanggung Pajak yang dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang dan penjualan barang sitaan di depan umum (Suandy,2008:174). -



Tahapan penagihan pajak aktif: 1. Diterbitkan SKP dengan jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal penerbitan, 2. Jika setelah jatuh tempo pembayaran masih belum dilunasi, 7 hari setelah jatuh tempo tersebut akan diterbitkan Surat Teguran, 3. Jika dalam 21 hari utang pajak belum dilunaskan maka akan dikeluarkan Surat Paksa, 4. Jika dalam 2x24 jam tidak dilunasi maka dilakukan penyitaan, 5. Jika dalam 14 hari setelah penyitaan utang pajak belum dilunasi maka pejabat segera membuat pengumuman pelelangan, 6. Apabila utang pajak tidak dilunasi setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang ,pejabat segera melakukan penjualan barang sitaan melalui Kantor Lelang Negara. Dalam proses penyitaan juga bisa dilakukan pencegahan dan penyanderaan.



2) Sebutkan dasar hukumnya? Jawab: Penagihan pajak yang dilaksanakan di Indonesia mempunyai Dasar Hukum: a. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007. b. Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa c. Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak. tanggal 26 Desember 2000.



f. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan Pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. g. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak. h. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak i. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 430/PJ/2002 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 297/PJ/2002 j. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/045/2007 tetntang Penegasan atas Kebijaksanaan Penagihan Pajak Tahun 2007. 3) Jika Bapak Susilo mengajukan keberatan , bagaimana penjelasan Suadara ? Jawab:



Bapak Susilo harus membuat surat keberatan sesuai dengan ketentuan.



Setelah itu, menunggu maksimal 12 bulan sejak penerimaan Surat Keberatan, Dirjen Pajak akan membuat keputusan. Sebelum penerbitan keputusan, WP dapat menyampaikan bukti tambahan atau penjelasan. Apabila jangka waktu terlewati, surat keberatan dianggap diterima.



B. LATIHAN SOAL (PPT) 1. CV. DEF memperoleh Pengukuhan sebagai PKP secara jabatan pada November 2019. Perusahaan dikenai Pemeriksaan dan ditetapkan bahwa nilai penyerahan BKP di Mei 2017 adalah Rp 2.350.000.000,00. SKPKB diterbitkan di bulan Desember 2020 untuk menagih PPN kurang bayar. Hitung Pajak yang harus dibayar! Jawab: -



PPN keluaran



= 10% x Rp. 2.350.000.000 = Rp. 235.000.000



-



PPN masukkan sebelum pengukuhan = Rp. 0



-



PPN kurang bayar = Rp. 235.000.000



-



Sanksi Denda



= 24 bulan x 2% x Rp. 235.000.000 = Rp. 112.800.000



-



Pajak yang harus dibayar



= Rp. 235.000.000 + Rp. 112.800.000



= Rp. 347.800.000 2. Koperasi Revolusi melakukan penyerahan JKP dengan nilai penggantian Rp 682.500.000,00 di masa Februari 2017 dan tidak melaporkannya dalam SPT Masa Februari. STP diterbitkan di bulan Agustus 2017 untuk menagih pajak berdasar faktur yang belum dilaporkan. Hitung Pajak yang harus dibayar! Jawab: -



DPP



= Rp. 682.500.000



-



PPN



= 10% x Rp. 682.500.000 = Rp. 68.250.000



-



Sanksi denda



= 1% x Rp. 682.500.000 = Rp. 6.850.000



-



Pajak yang harus dibayar



= Rp. 68.250.000 + Rp. 6.850.000 = Rp. 75.075.000