18 0 24 KB
KREDENSIAL TENAGA AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
Ditetapkan oleh Direktur, STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Tanggal terbit Dr.dr. P.D. Hutajulu, Sp.OG. K.FER NIP196401141988121002
Kredensial Tanaga Ahli Teknologi laboratorium Medik adalah suatu proses penilaian untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis bagi Tenaga Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik dalam melakukan kegiatan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang di miliki. Sebagai dasar / acuan dalam memberikan jaminan terhadap : 1. Keselamatan pasien dengan cara menjamin bahwa Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik dalam melakukan kegiatan pelayanan kesehatan di Puskesmas/BKPM/Laboratorium Klinik Suwasta, memiliki Kewenangan dan Kompetensi sesuai dengan setandar profesi. 2. Proses kredensial Tenaga ATLM yang di laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Bersalin Nabasa
Prosedur
1. Kumpulkan dokumen Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang akan di kredensial atau Re-Kredensial seperti Ijazah , STR, SIK, Surat Keterangan dokter dan Sertifikat pelatihan. 2. Lakukan verifikasi kecocokan dokumen seperti Ijazah , STR, SIK,Sertifikat Pelatihan yang sesuai dengan kompetensi dan Surat keterangan dokter terhadap Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang akan di kredensial. 3. Lakukan verifikasi kompetensi dan kewenangan ATLM sesuai pendidikan yang bersangkutan, berdasar standar profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik. 4. Lakukan identifikasi kesesuaian antara kompetensi yang di miliki berdasar kewenangan dan standar profesi terhadap kemampuan pelayanan yang ada di Puskesmas /BKPM / Laboratorium Swasta.. 5. Lakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang di kredensial berdasarkan surat keterangan dari dokter yang berwenang. 6. Lakukan uji keterampilan untuk melakukan kegiatan sesuai permohonan kewenangan klinis yang di ajukan, dengan mempertimbangkan kemampuan pelayanan, kompetensi dan kewenangan berdasarkan setandar profesi ATLM. 7. Tentukan kewenangan klinis yang bisa di lakukan. 8. Laporkan hasil / kesimpulan penilaian kredensial / re- kredensial kepada tim kredensial ATLM.
Unit Terkait
1. Panitia Adhoc 2. Mitra bestari 3. Tim Kredensial