GCG PT Antam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ETIKA PROFESI DAN TATA KELOLA KORPORAT Penilaian Praktek OECD CG Prinsip 2 di PT. Aneka Tambang Tbk 2014.



Disusun oleh : MUHAMMAD HASANUDDIN (16.19.0231) RICHARD SIBARANI



(16.19.0234)



SULAIMAN



(16.19.0237)



PENDIDIKAN PROFESI AKUNTANSI



SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDONESIA (STIESIA) SURABAYA 2016



1. PENDAHULUAN Saat ini, dunia usaha semakin berkembang dan membutuhkan pengelolaan yang semakin baik dan sehat. Setiap pimpinan dan seluruh karyawan dari perusahaan publik diharapkan dapat menunjukkan tindakan yang terpuji kepada stakeholder dan dapat bertanggungjawab atas semua tindakan dan keputusannya dalam mengelola perusahaan. Untuk meningkatkan performa perusahaan kearah yang lebih baik, maka perusahaan harus dikelola secara professional dengan mengindahkan prinsip-prinsip Good Governance. Keberlangsungan eksistensi perusahaan tidak hanya diukur oleh performa keuangan, peningkatan keuntungan akan tetapi juga performa internal perusahaan (etika dan Good Corporate Governance) dan performa kepedulian sosial perusahaan. Etika bisnis memiliki peran yang sangat besar dalam keberlangsungan eksistensi perusahaan. Penerapan etika bisnis secara konsisten dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi seluruh stakeholder-nya. Oleh karena itu sudah selayaknya perusahaan menerapkan suatu prinsip Good Corporate Governance yang dapat digunakan sebagai salah satu alatnya. Pentingnya penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance telah menjadi perhatian bagi dunia bisnis di setiap negara. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh OECD menjadi acuan bagi setiap negara dalam penerapannya. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh OECD tahun 2004 mencakup hal-hal sebagai berikut: 1. Ensuring the basis for an Effective Corporate Governance Framework 2. The Rights of Shareholders and Key Ownership Functions 3. The Equitable Treatment of shareholders 4. The Role of Stakeholders in Corporate Governance 5. Disclosure and Transparency 6. The responsibilities of the Board



PT Aneka Tambang (ANTAM) merupakan sebuah perusahaan pertambangan yang mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 5 Juli 1968. di Eropa dan Asia. Sebagai sebuah perusahaan yang memiliki wilayah operasi yang tersebar di seluruh Indonesia yang kaya akan bahan mineral, ANTAM memiliki arus kas yang solid dan manajemen keuangan yang berhati-hati. ANTAM didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara pada tahun 1968 melalui merger beberapa perusahaan pertambangan nasional yang memproduksi komoditas tunggal. Untuk mendukung pendanaan proyek ekspansi feronikel, pada tahun 1997 ANTAM menawarkan 35% sahamnya ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 1999, ANTAM mencatatkan sahamnya di Australia dengan status foreign exempt entity



dan pada tahun 2002 status ini ditingkatkan menjadi ASX Listing yang memiliki ketentuan lebih ketat. Sebagai Perusahaan yang terdaftar di berbagai Bursa Efek (multi listing) antara lain di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Australian Securities Exchange (ASX), dalam mencapai tujuan strategis menjadi Perseroan berkelas dunia, saat ini ANTAM berfokus pada peningkatan nilai pemegang saham dan berkomitmen dalam pelaksanaan penerapan prinsp GCG agar kegiatan operasional Perusahaaan dijalankan dengan berlandaskan prinsip Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness yang dijiwai oleh Nilai-Nilai dan Etika Perusahaan. Dewan Komisaris telah membentuk Komite GCG, Nominasi dan Remunerasi (GCGNR), dengan tugas utama Komite GCG-NR memantau dan memastikan diterapkannya GCG serta standar etika perusahaan secara efektif, mengawasi pelaksanaan pengelolaan sosial dan lingkungan perusahaan serta pengawasan jalannya proses nominasi dan remunerasi calon Direksi dan Dewan Komisaris di Perusahaan termasuk juga pengelolaan Human Capital secara umum. Prinsip GCG pada OECD yang akan dibahas dalam makalah ini adalah prinsip ke-3 yaitu Perlakuan yang setara terhadap seluruh Pemegang Saham (Equitable treatment of shareholders).



2. LANDASAN TEORI Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD Organisation for Economic Co-operation and Development) merupakan sebuah organisasi internasional dengan tiga puluh negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas. Berawal tahun 1948 dengan nama Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi Eropa (OEEC - Organization for European Economic Co-operation), dipimpin oleh Robert Marjolin dari Perancis, untuk membantu menjalankan Marshall Plan, untuk rekonstruksi Eropa setelah Perang Dunia II. Kemudian, keanggotaannya merambah negaranegara non-Eropa, dan tahun 1961, dibentuk kembali menjadi OECD oleh Konvensi tentang Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi. Misi dan Tujuan OECD Mempromosikan kebijakan-kebijakan yang akan memperbaiki ekonomi, social, dan kesejahteraan masyasyarakat diseluruh dunia. OECD Bertujuan untuk membandingkan pengalaman kebijakan, mencari jawaban untuk masalah umum, mengidentifikasi praktekpraktek yang baik, dan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan domestik dan internasional. Prinsip OECD Prinsip-prinsip OECD 2004 mengenai coporate governance digunakan sebagai acuan bagi masyarakat internasional dalam pengembangan corporate governance, namun OECD menjelaskan masing-masing negara memiliki karakteristik yang berbeda sehingga satu model pengembangan corporate governance belum tentu cocok untuk semua negara. Salah satu contoh adalah perbedaan sistem yang digunakan dalam perusahaan. Beberapa negara menggunakan one tier system dimana pengawas perusahaan disebut “Board” dan pengurus perusahaan disebut “Key Executives”. Sementara itu banyak juga negara yang menggunakan two tier system dimana pengawasan perusahaan dilakukan oleh “Board of Commisoner” dan pengurusan perusahaan dilakukan oleh “Directors”. Di Indonesia system yang diggunakan adalah two tier system, sehingga istilah “Board” dalam OECD diartikan sebagai “Dewan Komisaris, dan “Key Executives” sebagai “Direksi”. Prinsip 2II: The Rights of Shareholders and Key Ownership Functions Prinsip corporate governance yang ke dua dari OECD pada dasarnya mengatur mengenai Hak-hak Pemegang Saham dan Fungsi-fungsi Kepemilikan Saham. Hal ini terutama mengingat investor saham terutama dari suatu perusahaan publik, memiliki hak-hak khusus seperti saham tersebut dapat dibeli, dijual ataupun ditransfer. Pemegang saham tersebut juga berhak atas keuntungan perusahaan sebesar porsi kepemilikannya. Selain itu kepemilikan atas suatu saham mempunyai hak atas semua informasi perusahaan dan mempunyai hak untuk mempengaruhi jalannya perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang



Saham (RUPS). Secara rinci prinsip 2 mengatur hak-hak pemegang saham sebagaimana dapat dilihat dalam uraian di bawah ini. Kerangka corporate governance harus melindungi dan menunjang pelaksanaan hak-hak pemegang saham. A Hak-hak dasar pemegang saham harus mencakup hak untuk: 1 memperoleh cara pendaftaran yang aman atas kepemilikan; 2 menyerahkan atau mengalihkan saham; 3 memperoleh informasi yang relevan atau material tentang perusahaan secara teratur dan tepat waktu; 4 berpartisipasi dan memberikan hak suara dalam rapat umum pemegang saham; 5 memilih dan mengganti anggota pengurus; dan 6 6. memperoleh hak atas bagian keuntungan perusahaan. B Pemegang saham harus memiliki hak untuk berpartisipasi dalam, dan diberikan informasi yang cukup atas keputusan-keputusan tentang perubahan-perubahan penting perusahaan seperti: 1 perubahan anggaran dasar, atau akte pendirian atau dokumen-dokumen tentang pengelolaan perusahaan lainnya; 2 otorisasi saham tambahan; dan 3 transaksi luar biasa, termasuk pengalihan seluruh atau hampir seluruh asset, yang berdampak pada penjualan perusahaan. C Pemegang saham harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara efektif dan memberikan hak suara dalam RUPS dan harus diberikan informasi tentang aturanaturannya, termasuk tata cara pemungutan suara, yang mengatur penyelenggaraan RUPS. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah : 1 Pemegang saham harus disediakan informasi yang memadai dan akurat tentang tanggal, tempat dan agenda RUPS, termasuk informasi lengkap dan akurat tentang masalahmasalah yang akan diputuskan dalam rapat. 2 Pemegang saham harus memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada pengurus, termasuk pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan audit eksternal tahunan, untuk memasukkan butir-butir dalam agenda RUPS, dan untuk mengusulkan pemecahannya, dalam batas-batas yang wajar. 3 Partisipasi efektif pemegang saham dalam keputusan-keputusan penting pengelolaan perusahaan, seperti pencalonan dan pemilihan anggota pengurus harus difasilitasi. Pemegang saham harus dapat membuat pandangan-pandangan mereka berkaitan dengan kebijakan penggajian anggota pengurus dan pejabatpejabat kunci diketahui. Kewajaran atas komponen skema penggajian/kompensasi bagi anggota pengurus dan karyawan harus didasarkan pada persetujuan pemegang saham. 4 Pemegang saham harus dapat memberikan hak suara secara langsung atau secara in absentia, dan harus dianggap memiliki kekuatan yang sama, baik dilakukan dengan kehadiran atau tanpa kehadiran pemegang saham yang bersangkutan.



D Struktur dan komposisi permodalan yang memungkinkan pemegang saham tertentu untuk memperoleh tingkat pengendalian yang tidak proporsional dengan kepemilikan sahamnya harus diungkapkan. E Pengalihan pengendalian perusahaan harus diperbolehkan agar berfungsi secara efisien dan transparan yang meliputi : 1 Peraturan dan prosedur tentang pengambilalihan pengendalian perusahaan di pasar modal, dan transaksi luar biasa, seperti merger dan penjualan asset perusahaan dalam jumlah yang substansial, harus diatur secara jelas dan diungkapkan sehingga investor mengetahui hak-hak dan pilihan-pilihannya. Transaksi-transaksi harus dilakukan pada harga yang transparan dan dengan syarat-syarat yang wajar yang melindungi hak-hak seluruh pemegang saham sesuai dengan klasifikasinya. 2 Kebijakan anti take over tidak boleh digunakan untuk melindungi manajemen dan pengurus dari kewajiban melakukan pertanggungjawaban. F Pelaksanaan hak-hak atas kepemilikan oleh seluruh pemegang saham, termasuk investor kelembagaan, harus difasilitasi. Hal-hal yang perlu diatur adalah : 1 Investor institusi yang bertindak dalam kapasitas secara fiduciary harus mengungkapkan keseluruhan tata kelola perusahaan dan kebijakan pemungutan suara berkaitan dengan investasinya, termasuk tata cara yang telah ditetapkan untuk memutuskan penggunaan hak suara mereka. 2 Investor institusi yang bertindak dalam kapasitas secara fiduciary harus mengungkapkan bagaimana mereka menangani benturan kepentingan yang material yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan hak-hak pemilik utama berkaitan dengan investasinya. G Pemegang saham, termasuk pemegang saham institusi, harus diperbolehkan untuk saling berkonsultasi tentang masalah-masalah berkenaan dengan hak-hak dasar pemegang saham sebagaimana didefinisikan dalam Prinsip-prinsip tersebut diatas, dapat dikecualikan untuk mencegah penyalahgunaan. Prinsip Dasar Corporate Governance Terdapat empat prinsip utama Corporate Governance secara umum yaitu:



1



2



Fairness (Kewajaran) Kewajaran (fairness) merupakan suatu bentuk perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Transparency (Keterbukaan Informasi)



Transparansi merupakan keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. 3 Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan) Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. 4 Responsibility (Pertanggungjawaban) Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. 5



Independency (kemandirian), suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.



3 PEMBAHASAN MASALAH Profil Perusahaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk adalah BUMN yang bergerak dalamm bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, serta menjalankan usaha



di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut. Sub sektor pertambangan logam dan mineral ini mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 5 Juli 1968. Dengan modal dasar sebesar Rp 3,8 Triliun. Modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp 953,8 miliar dengan struktur kepemilikan Pemerintah Republik Indonesia sebesar 65% dan Masyarakat sebesar 35%. Selain itu, Antam bergerak juga di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan bahan tambang. Data Total Penjualan tahun 2010 sebesar Rp 8,74 triliun yang berasal dari komoditas feronikel sebesar Rp 3,68 triliun (42%), bijih nikel sebesar Rp 2,36 triliun (27%), emas dan besi sebesar Rp 2,35 triliun (27%), serta bauksit sebesar Rp 340 milyar (4%). Antam merupakan perusahaan pertambangan yang terdiversifikasi dan terintegrasi secara vertikal yang berorientasi ekspor. Melalui wilayah operasi yang tersebar di seluruh Indonesia yang kaya akan bahan mineral, kegiatan Antam mencakup eksplorasi, penambangan, pengolahan serta pemasaran dari sumber daya mineral yang dimiliki. Antam memiliki konsumen jangka panjang yang loyal di Eropa dan Asia. Mengingat luasnya lahan konsesi pertambangan dan besarnya jumlah cadangan dan sumber daya yang dimiliki, Antam membentuk beberapa usaha patungan dengan mitra internasional untuk dapat memanfaatkan cadangan yang ada menjadi tambang yang menghasilkan keuntungan. Antam memiliki arus kas yang solid dan manajemen keuangan yang berhati-hati. Antam didirikan sebagai Badan Usaha Milik Negara pada tahun 1968 melalui merjer beberapa perusahaan pertambangan nasional yang memproduksi komoditas tunggal. Untuk mendukung pendanaan proyek ekspansi feronikel, pada tahun 1997 Antam menawarkan 35% sahamnya ke publik dan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 1999, Antam mencatatkan sahamnya di Australia dengan status foreign exempt entity dan pada tahun 2002 status ini ditingkatkan menjadi ASX Listing yang memiliki ketentuan lebih ketat. Tujuan perusahaan saat ini berfokus pada peningkatan nilai pemegang saham. Hal ini dilakukan melalui penurunan biaya seiring usaha bertumbuh guna menciptakan keuntungan yang berkelanjutan. Strategi perusahaan adalah berfokus pada komoditas inti nikel, emas, dan bauksit melalui peningkatan output produksi untuk meningkatkan pendapatan serta menurunkan biaya per unit. Antam berencana untuk mempertahankan pertumbuhan melalui proyek ekspansi terpercaya, aliansi strategis, peningkatan kualitas cadangan, serta peningkatan nilai melalui pengembangan bisnis hilir. Antam juga akan mempertahankan kekuatan finansial perusahaan. Melalui perolehan kas sebanyak-banyaknya, perusahaan memastikan akan memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban, mendanai pertumbuhan, dan membayar dividen. Untuk menurunkan biaya, perusahaan harus beroperasi lebih efisien dan produktif serta meningkatkan kapasitas untuk memanfaatkan adanya skala ekonomis. Sebagai perusahaan pertambangan, Antam menyadari bahwa kegiatan operasi perusahaan memiliki dampak secara langsung terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Perusahaan menyadari bahwa aspek lingkungan hidup dan khususnya pengembangan masyarakat tidak sekedar tanggung jawab sosial tetapi merupakan bagian dari risiko



perusahaan yang harus dikelola dengan baik. Karakteristik industri pertambangan di Indonesia sebagai industri pembuka daerah tertinggal dan terisolir juga menjadikan peran perusahaan tambang untuk berperan aktif dalam pengembangan masyarakat sekitar dan beroperasi sebagai good corporate citizen sangat penting. Hal ini akan berperan penting dalam menurunkan risiko adanya gangguan terhadap operasi perusahaan. Beranjak dari konsepsi ini maka perhatian yang mendalam terhadap upaya pelestarian lingkungan serta partisipasi secara proaktif dalam pengembangan masyarakat merupakan salah satu kunci kesuksesan kegiatan pertambangan.



Visi Antam : "Menjadi korporasi global berbasis pertambangan dengan pertumbuhan sehat dan standar kelas dunia" Misi Antam :  Membangun dan menerapkan praktik-praktik terbaik kelas dunia untuk menjadikan Antam sebagai pemain global.  Menciptakan keunggulan operasional berbasis biaya rendah dan teknologi tepat guna dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan hidup.  Mengolah cadangan yang ada dan yang baru untuk meningkatkan keunggulan kompetitif.  Mendorong pertumbuhan yang sehat dengan mengembangkan bisnis berbasis pertambangan, diversifikasi dan integrasi selektif untuk memaksimalkan nilai pemegang saham  Meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pegawai serta mengembangkan budaya organisasi berkinerja tinggi.  Berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di sekitar wilayah operasi, khususnya pendidikan dan pemberdayaan ekonomi. Saham ANTAM saat ini diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange, IDX) serta di Bursa Efek Australia (Australian Securities Exchange, ASX). Saham ANTAM tercatat di Papan Utama IDX serta merupakan anggota dari LQ45, the Jakarta Islamic Index, the Jakarta Mining Index, the SRI Kehati Sustainability Index dan beberapa indeks lokal terkemuka lainnya. Saham ANTAM di ASX tercatat dalam full ASX Listing sejak tahun 2002. Saham ANTAM di ASX diperdagangkan dalam bentuk Chess Depository Interests (CDI) dimana satu CDI mewakili 5 saham. Daftar 10 Pemegang Saham Terbesar di luar Pemerintah Indonesia (saat ini memiliki 65% saham ANTAM) pada akhir bulan Desember tahun 2014 adalah sebagai berikut :



No. 1 2 3



4



5 6 7



8



9



10



Nama pemegang saham Pt prudential life assurance-ref Bpjs ketenagakerjaan -jht Pt taspen (persero) – tht Citibank new york s/a dimensional emerge Bpjs ketenagakerjaan – jkk Banque pictet and cie sa Bbh boston s/a vangrd emg mkts stk infd Bpjs ketenagakerjaan – bpjs Citibank new york s/a emerging markets c Citibank new york s/a emerging markets s



Jumlah saham



Persentase



Status



234,135,900



2.4546510



Asuransi



210,522,500



2.2070911



Perseroan terbatas



180,766,500



1.8951330



Asuransi



80,886,500



0.8480038



Badan asing



78,764,500



0.8257570



Asuransi



61,950,000



0.6494759



Badan asing



usaha



61,919,500



0.6491562



Badan asing



usaha



59,562,900



0.6244499



Asuransi



40,017,800



0.4195415



Badan asing



usaha



32,303,800



0.3386689



Badan asing



usaha



usaha



Daftar 10 Pemegang Saham Terbesar di luar Pemerintah Indonesia (saat ini memiliki 65% saham ANTAM) pada akhir bulan Desember tahun 2014 adalah sebagai berikut: No.



NAMA PEMEGANG JUMLAH SAHAM SAHAM



PERSENTASE



STATUS



1



PT PRUDENTIAL LIFE 234,135,900 ASSURANCE-REF



2.4546510



ASURANSI



2



BPJS KETENAGAKERJAAN- 210,522,500 JHT



2.2070911



PERSEROAN TERBATAS



3



PT TASPEN (PERSERO) 180,766,500 – THT



1.8951330



ASURANSI



4



CITIBANK NEW YORK S/A DIMENSIONAL 80,886,500 EMERGI



0.8480038



BADAN USAHA ASING



5



BPJS KETENAGAKERJAAN – JKK



78,764,500



0.8257570



ASURANSI



6



BANQUE PICTET AND 61,950,000 CIE SA



0.6494759



BADAN USAHA ASING



7



BBH BOSTON S/A VANGRD EMG MKTS 61,919,500 STK INFD



0.6491562



BADAN USAHA ASING



8



BPJS KETENAGAKERJAAN - BPJS



59,562,900



0.6244499



ASURANSI



9



CITIBANK NEW YORK S/A EMERGING 40,017,800 MARKETS C



0.4195415



BADAN USAHA ASING



10



CITIBANK NEW YORK S/A EMERGING 32,303,800 MARKETS S



0.3386689



BADAN USAHA ASING



Kepemilikan saham anggota dewan di ANTAM per akhir Desember 2014 adalah sebagai



berikut: No.



Anggota Komisaris/Direksi



Dewan



1



Ir. Tato Miraza, (Direktur Utama)



S.E.,



M.M.



2



Ir. Tedy Badrujaman, (Direktur Operasi)



M.M.



3



Ir. Hendra Santika, M.M. (Direktur 0.0018 Pengembangan)



4



Ir. Made Surata, M.Si. (Direktur 0.0015 Umum & CSR)



5



Ir. Hari Widjajanto, M.M. (Direktur 0.0006 Sumber Daya Manusia)



% Kepemilikan Saham 0.0083 0.0004



Total jumlah saham yang dimiliki manajemen senior (satu level di bawah Direksi) per 31 Desember 2014 berjumlah 4.602.900 lembar saham atau 0,048%.



PRAKTEK CORPORATE GOVERNANCE PT. ANTAM Antam telah mengembangkan GCG dengan membangun aspek infrastruktur GCG, baik hard structure maupun soft structure. Hard structure yang telah dibangun diantaranya adalah dengan dibentuknya Dewan Komisaris yang terdiri dari Komisaris Independen beserta lima Komite penunjang Dewan Komisaris, meliputi Komite Audit, Komite Good Corporate Governance, Komite Nominasi Remunerasi dan Pengembangan SDM, Komite CSR Lingkungan dan Pasca-tambang, dan Komite Manajemen Resiko. Soft structure GCG yang telah dikembangkan diantaranya Pedoman Kebijakan Perusahaan (PKP), Management Policy , Standard Operating Procedure (SOP), Standar Etika (Code of Conduct) Perusahaan, Charter Dewan Komisaris, Charter Direksi, Charter Komite, serta Charter Internal Audit. Saat ini cakupan Pedoman Kebijakan Perusahaan telah diperluas dan disempurnakan menjadi Kebijakan Tata Kelola Perusahaan atau Corporate Governance Policy (CGP). Perluasan cakupan CGP diarahkan untuk melengkapi aspek-aspek kebijakan proses yang telah diatur sebelumnya dengan aspek pedoman praktis implementasi GCG sebagaimana yang diatur di dalam Pedoman Umum GCG Indonesia maupun ASX Principles and Recomendation. Pelaksanaan prinsip dasar Corporate Governance pada ANTAM: A. Transparansi (Transparency) ANTAM menjamin pengungkapan informasi materiil dan relevan mengenai kinerja, kondisi keuangan dan informasi lainnya secara jelas, memadai dan tepat waktu serta mudah diakses oleh Stakeholders sesuai dengan haknya. Prinsip keterbukaan ini tidak mengurangi kewajiban untuk melindungi informasi rahasia mengenai ANTAM dan Pelanggan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. B. Akuntabilitas (Accountability) ANTAM menjamin kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban masing-masing Organ Perusahaan (Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi) yang memungkinkan pengelolaan ANTAM terlaksana secara efektif. Akuntabilitas merujuk kepada kewajiban seseorang atau organ kerja ANTAM yang berkaitan dengan pelaksanaan wewenang yang dimilikinya dan/atau pelaksanaan tanggung jawab yang dibebankan oleh ANTAM kepadanya. C. Pertanggungjawaban (Responsibility) ANTAM menjamin kesesuaian dalam melaksanakan aktivitas bisnisnya berdasarkan prinsip korporasi yang sehat, pemenuhan kewajiban terhadap bekerjasama secara aktif untuk manfaat bersama dan berusaha untuk dapat memberikan kontribusi yang nyata kepada masyarakat.



D. Independensi (Independency) ANTAM menjamin pengelolaan Perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. E. Kewajaran (Fairness) ANTAM menjamin perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak Stakeholders berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktek Prinsip 2 OECD: Hak-hak Pemegang Saham dan Fungsi-fungsi Kepemilikan Saham (The Rights of Shareholders and Key Ownership Functions) PT Aneka Tambang terkait dengan kebijakan tata kelola korporat atau corporate governance 2014, dapat diketahui bahwa PT Antam sudah memenuhi prinsip 2 OECD. Terdapat dua subprinsip dalam prinsip 2 OECD ini. Setiap subprinsip telah dipenuhi oleh PT Antam dengan baik namun ada beberapa hal yang perlu diperbaiki namun tidak signifikan, sehingga bisa dikategorikan PT Antam hamper memenuhi Asean Corporate Governance Scorecard. Sesuai dengan isi Kebijakan tata kelola perusahaan Aneka Tambang Edisi 2013, Pemegang Saham sebagai pemilik modal, memiliki hak dan tanggung jawab atas Perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan hak dan tanggung jawabnya, perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : a b



Pemegang Saham harus menyadari bahwa dalam melaksanakan hak dan tanggung jawabnya harus memperhatikan juga kelangsungan hidup Perusahaan. Perusahaan menjamin terpenuhinya hak dan tanggung jawab Pemegang Saham atas dasar asas kewajaran (fairness) sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangundangan.



Pedoman Pokok Pelaksanaan I a



Hak dan Tanggung Jawab Pemegang Saham Hak Pemegang Saham dilindungi dan dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan. Hak Pemegang Saham tersebut pada dasarnya meliputi : - Hak untuk menghadiri, menyampaikan pendapat, dan memberikan suara dalam RUPS berdasarkan ketentuan satu saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara. - Hak untuk memperoleh informasi mengenai Perusahaan secara tepat waktu, benar dan teratur, kecuali hal-hal yang bersifat rahasia, sehingga memungkinkan Pemegang Saham membuat keputusan mengenai investasinya dalam Perusahaan berdasarkan informasi yang akurat.



-



b



-



-



II



Hak untuk menerima bagian dari keuntungan Perusahaan yang diperuntukkan bagi Pemegang Saham dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya, sebanding dengan jumlah saham yang dimilikinya. - Hak untuk memperoleh penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai prosedur yang harus dipenuhi berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS agar Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, termasuk keputusan mengenai hal-hal yang mempengaruhi eksistensi Perusahaan dan hak Pemegang Saham. - Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis dan klasifikasi saham dalam Perusahaan, maka:  Setiap Pemegang Saham berhak mengeluarkan suara sesuai dengan jenis, klasifikasi dan jumlah saham yang dimiliki; dan  Setiap Pemegang Saham berhak untuk diperlakukan setara berdasarkan jenis dan klasifikasi saham yang dimilikinya. Pemegang saham menyadari tanggung jawabnya sebagai pemilik modal dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan. Tanggung jawab Pemegang Saham tersebut pada dasarnya meliputi : Pemegang Saham pengendali harus dapat :  memperhatikan kepentingan Pemegang Saham minoritas dan Pemangku Kepentingan sesuai peraturan perundang-undangan.  mengungkapkan kepada instansi penegak hukum tentang Pemegang Saham pengendali yang sebenarnya (ultimate Pemegang Saham) dalam hal terdapat dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, atau dalam hal diminta oleh otoritas terkait. Pemegang Saham minoritas bertanggung jawab untuk menggunakan haknya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan; – Pemegang Saham harus dapat :  memisahkan kepemilikan harta Perusahaan dengan kepemilikan harta pribadi.  memisahkan fungsinya sebagai Pemegang Saham dengan fungsinya sebagai anggota Dewan Komisaris atau Direksi dalam hal Pemegang Saham menjabat pada salah satu dari kedua organ tersebut.  Dalam hal Pemegang Saham menjadi Pemegang Saham pengendali pada beberapa Perusahaan, perlu diupayakan agar akuntabilitas dan hubungan antarPerusahaan dapat dilakukan secara transparan. Tanggung jawab Perusahaan terhadap Hak dan Kewajiban Pemegang Saham. - Perusahaan melindungi hak Pemegang Saham sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan. - Perusahaan menyelenggarakan daftar Pemegang Saham secara tertib sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan. - Perusahaan menyediakan informasi mengenai Perusahaan secara tepat waktu, benar dan teratur bagi Pemegang Saham, kecuali hal-hal yang bersifat rahasia.



-



-



Perusahaan tidak memihak kepada Pemegang Saham tertentu dengan memberikan informasi yang tidak diungkapkan kepada Pemegang Saham lainnya. Informasi harus diberikan kepada semua Pemegang Saham tanpa menghiraukan jenis dan klasifikasi saham yang dimilikinya. Perusahaan harus dapat memberikan penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai penyelenggaraan RUPS



4 KESIMPULAN PT Aneka Tambang Tbk, sebuah BUMN yang bergerak dalam bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian memiliki tujuan perusahaan yang berfokus pada peningkatan nilai pemegang saham dan berkomitmen dalam pelaksanaan penerapan prinsp GCG agar kegiatan operasional Perusahaaan dijalankan dengan berlandaskan prinsip Transparency,



Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness yang dijiwai oleh Nilai-Nilai dan Etika Perusahaan. Seluruh Pemegang Saham PT Antam memiliki kesempatan untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan (redress) atas pelanggaran dari hak-hak Pemegang Saham. Adanya perlakuan yang sama atas saham-saham yang berada dalam satu kelas, melarang praktek-praktek perdagangan orang dalam (insider trading) dan mengharuskan anggota Direksi untuk melakukan keterbukaan apabila menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan (conflict of interest). Adanya perlakuan yang sama terhadap seluruh Pemegang Saham, termasuk Pemegang Saham minoritas dan asing. Jadi dalam hal penerapan GCG, PT ANTAM sudah melaksanakan prinsip-prinsip GCG dengan sangat baik. Hal tersebut dibuktikan dengan diperolehnya beberapa penghargaan sebagai pelaksana GCG dengan baik. Dimana Tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance, GCG) telah menjadi salah satu elemen penting bagi perusahaan Antam dalam usaha untuk mempertahankan keberlanjutan pertumbuhan dan juga menjadi perusahaan pertambangan internasional. Sebagai salah satu BUMN terbesar dan berpengaruh, perusahaan Antam memiliki komitmen untuk terlibat dalam pertumbuhan Indonesia dengan berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian Indonesia dan menjadi contoh bagi perusahaan lain, terutama BUMN, dalam hal implementasi GCG.



5



DAFTAR PUSTAKA



Annual Report PT Aneka Tambang Tbk Tahun 2014 OECD Principles of Corporate Governance, tahun 2004 Code of Conduct PT Aneka Tambang Tbk Kebijakan Tata Kelola Korporat PT. Aneka Tambang Tbk. Tahun 2014