GKM-DOC-QC-022 Prosedure Line-Up Welding [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. GEMILANG KARYA MANDIRI



PROCEDURE LINE-UP WELDING



Rev



Doc. No.



Effective Date



Revision



Page



GKM-DOC-QC-22



February 2020



00



1 of 8



Project



: RU – V BALIKPAPAN RDMP PROJECT



Client



: China Petroleum Pipeline Engineering Co.Ltd



Contractor



: PT. GEMILANG KARYA MANDIRI



Location



: BALIKPAPAN EAST KALIMANTAN



Status



Issue Date



Reason for Issue



Prepared



Checked



Approved



PT GEMILANG KARYA MANDIRI



Project Engineer



Project Manager



PT. GEMILANG KARYA MANDIRI



PROCEDURE LINE-UP WELDING Doc. No.



Effective Date



Revision



Page



GKM-DOC-QC-22



February 2020



00



2 of 8



TABEL REVISI Rev



Tgl



DeskripsiPerubahan



Pemeriksa



PT. GEMILANG KARYA MANDIRI



PROCEDURE LINE-UP WELDING Doc. No.



Effective Date



Revision



Page



GKM-DOC-QC-22



February 2020



00



3 of 8



DAFTAR ISI



BAGIAN



KETERANGAN



PAGE



1.



Tujuan



..................................................................................................



4



2.



Ruang Lingkup



3.



Definisi



........................................................................................... 4



4.



Referensi



........................................................................................... 4



5.



Ketentuan Umum



6.



Juru Lasan



7.



Produksi Pengelasan



...................................................................



5



8.



Perbaikan Pengelasan



...................................................................



6



9.



Cacat Akibat Api Lasan



...................................................................



6



10.



Inspeksi Lasan



11.



Lampiran



............................................................................... 4



............................................................................... 4



........................................................................................... 5



............................................................................... 6



........................................................................................... 7



PT. GEMILANG KARYA MANDIRI



PROCEDURE LINE-UP WELDING Doc. No.



Effective Date



Revision



Page



GKM-DOC-QC-22



February 2020



00



4 of 8



1. Tujuan Memberikan pedoman umum untuk melakukan penyambungan pipa dengan cara pengelasan pada konstruksi pipa baja untuk system jaringan pipa distribusi gas bumi dan Fasilitas Penunjangnya. 2. Ruang Lingkup Dokumen ini meliputi persaratan-persaratan minimum untuk prosedur dan kinerja pengelasan pada konstruksi pipa baja penanganan, pengangkutan dan penyimpanan pipa untuk system jaringan pipa distribusi gas bumi dan Fasilitas Penunjangnya. 3. Definisi 3.1. Pengelasan adalah penyambungan dengan cara melelehkan material induk dengan media panas antara 2 pipa, pipa dengan fitting, atau antara 2 fitting. 3.2. Bevel adalah bagian ujung pipa yang membentuk sudut angular. 3.3. Fasilitas Penunjang adalah semua peralatan dan instrument yang menunjang pengoperasian gas diluar jaringan pipa, meliputi antara lain namun tidak terbatas pada:  Stasiun kompresor  Stasiun Penerima dan Pembagi  MR/S, RS, MS  SCADA 4. Referensi 4.1. ASME B31.8, Gas Transmission and Distribution Piping System, Edisi terakhir. 4.2. American Petroleum Institute ( API ) Standard 1104, Welding of Pipelines and Related Facilities, Edisi terakhir. 4.3. American Welding Society ( AWS ). 4.4. American Society of Mechanical Engineers ( ASME ) Section IX, Edisi Terakhir. 5. KetentuanUmum 5.1. Pengelasan pipa harus sesuai dengan API Std. 1104 atau ASME Section IX. Pengelasan dapat dilakukan dengan metode Shielded Metal Arc Welding (SMAW ), Gas Tungsten Arc Welding ( GTAW ) dan Gas Metal Arc Welding ( GMAW ) secara manual atau pengelasan semi otomatis atau Otomatis yang disetujui. 5.2. Jika Owner tidak menyediakan Welding Procedure Specification ( WPS ) maka kontraktor harus menyediakan prosedur pengelasan secara tertulis, untuk semua pekerjaan pengelasan termasuk prosedur perbaikan pengelasan, ke Owner untuk diperiksa. Prosedur tersebut harus diperiksa dan disetujui oleh Owner.



PT. GEMILANG KARYA MANDIRI



PROCEDURE LINE-UP WELDING Doc. No.



Effective Date



Revision



Page



GKM-DOC-QC-22



February 2020



00



5 of 8



5.3. Jika Owner tidak menyediakan WPS maka kontraktor harus melakukan kualifikasi terhadap WPS yang diusulkan berdasarkan API 1104 untuk pipeline dan ASME Section IX untuk fasilitas penunjang, menggunakan peralatan dan juru las yang akan dipakai di lapangan. Semua kualifikasi terhadap WPS harus disaksikan dan disetujui oleh Owner. 5.4. Hasil pengelasan pada saat kualifikasi WPS harus diuji radiografi menggunakan metode dan prosedur radiografi yang akan diterapkan dilapangan. Hasil pengelasan tersebut harus diuji mekanis sesuai API 1104 untuk pipeline dan ASME Section IX untuk fasilitas penunjang. 5.5. Sebelum pengelasan didalam dan sekitar struktur atau area yang mengandung gas ,pemeriksaan dan pengawasan harus dilakukan dengan cermat untuk mengetahui ada tidaknya campur gas yang mudah terbakar. Pengelasan hanya dapat dilakukan jika diyakini kondisi aman. 5.6. Prosedur keselamatan dan kesehatan pada pekerjaan ini harus mengacu pada Dokumen Prosedur Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan( K3PL ). 6. Juru Las 6.1. Kualifikasi Juru Las Kualifikasi prosedur pengelasan dan kinerja juru las harus sesuai dengan edisi terbaru dari API 1104 dan/atau ASME Sec. IX. Semua pengujian kualifikasi harus disaksikan dan disetujuioleh Owner. 6.2. Uji performance Juru las yang sudah terkualifikasi harus dilakukan uji performance sebelum melakukan produksi pengelasan dilaksanakan. 6.3. Hanya juru las yang bersertifikat dan lulus uji performance yang boleh melakukan pengelasan produksi. 6.4. Dokumen terhadap hasil pengelasan dilapangan harus disimpan, dilengkapi dengan identifikasi khusus dari juru lasnya 7. Produksi Pengelasan 7.1. Pengelasan tidak boleh dilakukan pada saat cuaca buruk seperti hujan dan badai. Shelter dapat digunakan pada saat pengelasan ketika cuaca buruk dengan persetujuan dari pengawas lapangan. 7.2. Prosedur dan juru las harus disetujui oleh Owner sebelum pelaksanaan pengelasan. Selama pengelasan semua parameter harus mengacu pada WPS yang terkualifikasi. Setiap perubahan pada essential variable harus dikualikasi ulang dan diperlakukan sebagai prosedur pengelasan baru. 7.3. Sebelum pengelasan, permukaan harus dibersihkan/dikeringkan dan bebas dari cat, minyak, karat, kerak air dan bahan lain yang dapat mengurangi



PT. GEMILANG KARYA MANDIRI



PROCEDURE LINE-UP WELDING Doc. No.



Effective Date



Revision



Page



GKM-DOC-QC-22



February 2020



00



6 of 8



kualitas pengelasan. Setiap las harus dibersihkan dengan gerinda atau menyikat sebelum diposisi lapisan las berturut-turut. 7.4. Kontraktor harus memotong ulang atau melakukan trim ulang semua kerusakan pada ujung pipa yang mungkin dibutuhkan untuk mempertahankan kesesuaian dan jarak pipa yang benar. Pemotongan untuk mempersiapkan Bevel dilapangan harus menggunakan mesin atau peralata noxy-acetylene semi otomatis atau otomatis. Pemotongan secara manual menggunakan nyala api oxy-acetylene tidak dibolehkan. 7.5. Pemanasan awal pada pipa sebelum dimulai pengelasan dibolehkan apabila dibutuhkan sesuai dengan prosedur pengelasan yang sudah disetujui atau karena pengaruh kondisi cuaca dengan persetujuan. 7.6. Alat pengapitin ternal harus digunakan dalam pelaksanaan produksi penjelasan pipa dengan diameter 16” keatas, kecuali untuk pengelasan tie-in dan pengelasan dilokasi lain dimana alat pengapit internal tidak dapat digunakan. Alat pengapit tidak boleh dilepas sampai lapisan root selesai. Untuk pipa dibawah 16” boleh menggunakan pengapit external. Apabila alat pengapit external digunakan, alat tersebut hanya boleh dilepas bila lapisan root telah terisi 50% secara merata pada keempat kuadran dari sambungan Pengelasan.Kedua ujung pipa pada pipa jenis longitudinal sean atau spiral seam yang akan dilas harus diposisikan sedemikian rupa sehingga posisi sean dari kedua ujung pipa tersebut tidak bertemu dan jarak minimal adalah 10 kali ketebalan pipa. 7.7. Apabila dibutuhkan, alat pengapit internal tidak boleh dilepas sampai sebagian atau semua hotpass selesai. Ketentuan ini harus sesuai instruksi Owner yang diperkuat dengan peningkatan hasil Pengelasan yang ditolak atau kondisi lainnya. 7.8. Arah pengelasan sesuai dengan WPS yang sudah terkualifikasi. 7.9. Untuk diameter pipa 16” keatas minimum 2 orang juru las ( 1 ( satu ) disetiap sisi sambungan pengelasan ) melaksanakan Pengelasan. Pengisian material pengelasan harus dilakukan secara terus menerus untuk mempertahankan pemanasan yang seragam. 7.10. Hot pass harus dilaksanakan paling lama 5 menit setelah root pass selesai. Minimum 50% dari ketebalan Pengelasan harus selesai apabila akan ditinggalkan untuk alasan apapun. 7.11. Untuk Pengelasan pipa dengan beda ketebalan,valves atau fittings, back beveling dan/ atau back welding harus dilakukan mengikuti persaratan dalam Code dan Spesifikasi. Prosedur back welding harus dikualifikasi sebelum digunakan. 7.12. Apabila pengelasan dilakukan pada material dengan spesifikasi yang berbeda namun memiliki group number yang sama berdasarkan API 1104 untuk pipeline dan ASME Section IX untuk Fasilitas penunjang, maka prosedur Pengelasan



PT. GEMILANG KARYA MANDIRI



PROCEDURE LINE-UP WELDING Doc. No.



Effective Date



Revision



Page



GKM-DOC-QC-22



February 2020



00



7 of 8



untuk material tersebut harus berdasarkan spesifikasi material yang paling tinggi. 7.13. Selama pengelasan, perlindungan harus diberikan pada kedua sisi coating pipa untuk mencegah terjadinya kerusakan akibat percikan bunga las. 7.14. Pengujian terhadap kualitas Pengelasan produksi dilapangan harus dilakukan dan pengujian mekanisnya harus berdasarkan Production Qualification Record ( PQR ). Pengujian tersebut harus dilakukan satu kali untuk kilometer pertama, satu kali pada kilometer kesepuluh dan setelah itu pada setiap 50 kilometer. 7.15. Pemotongan pipa harus dilakukan apabila terjadi dent atau cacat akibat percikan pengelasan yang tidak dapat diterima. Cacat tersebut harus dipotong dengan panjang minimum 1,5 kali diameter pipa. Potongan pipa pengganti dengan panjang minimum seperti yang tersebut diatas kemudian harus dipasang pada jaringan pipa tersebut. 7.16. Cacat lasan yang sering timbul dan memiliki karakteristik yang sama walaupun dihasil dari teknik Pengelasan yang baik, dapat menjadi dasar yang cukup bagi kontraktor dan owner untuk segera memeriksa kembali prosedur pengelasan dan pemanasan awal, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan menentukan tindakan perbaikan yang sesuai. 8. Perbaikan Lasan Cacat lasan harus diperbaiki mengikuti prosedur yang diuraikan dalam API 1104 dan prosedur pengelasan yang disetujui oleh owner untuk perbaikan yang diperlukan. 9. Cacat Akibat Api Lasan 9.1. Cacat akibat api pengelasan yang berada diluar estándar penerimaan yang dipersaratkan dalam API 1104 harus dipotong dengan panjang mínimum 1,5 kali diameter pipa. 9.2. Perbaikan cacat akibat api pengelasan harus mengikuti kriteria yang diatur dalam API 1104. 10. Inspeksi Lasan 10.1. Inspeksi pengelasan harus dilakukan oleh orang bersertifikasi dan berkualifikasi dengan latihan dan pengalaman yang cukup. 10.2. Semua pengelasan yang diinspeksi harus memenuhi standar penerimaan API 1104. Hasil inspeksi harus digunakan sebagai alat control terhadap mutu pengelasan. 10.3. Pemeriksaan radiografi harus dilakukan 100% mengikuti dan memenuhi persaratan API 1104. 10.4. Pengujian radiografi mengacu pada ASME section V dan diutamakan menggunakan X-Rayke cuali dianggap tidak praktis maka diperbolehkan



PT. GEMILANG KARYA MANDIRI



PROCEDURE LINE-UP WELDING Doc. No.



Effective Date



Revision



Page



GKM-DOC-QC-22



February 2020



00



8 of 8



menggunakan Gamma-Ray yang dilengkapi prosedur keselamatan yang memadai. 10.5. Pengujian kualitas pengelasan menggunakan Non Destructive Test harus mengacu pada API 1104.



11. Lampiran : Format Laporan Welding