GROGOL-SOP-HSE-43-Parkir Di Area Tambang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No. Dokumen Edisi Tgl. Efektif Pemilik SOP



: GST –SOP–HSE–43 : : : Departemen HSE



Revisi Tgl. Revisi Halaman



: : : 1 of 9



STANDARD OPERATION PROCEDURE ( SOP ) PARKIR KENDARAAN DI AREA TAMBANG



PT PUTRA PERKASA ABADI NAMA PENERIMA DOKUMEN



:



NO. SALINAN DOKUMEN



:



STATUS DOKUMEN



:



ASLI



SALINAN TIDAK TERKENDALI



SALINAN TERKENDALI



KADALUARSA



DIBUAT OLEH,



DIKETAHUI OLEH,



DISETUJUI OLEH,



ADI WIDODO



ELY SANDI YUDHA



BUDIONO PANGESTU



No. Dokumen Edisi Tgl. Efektif Pemilik SOP



: GST –SOP–HSE–43 : : : Departemen HSE



Revisi Tgl. Revisi Halaman



: : : 2 of 9



STANDARD OPERATION PROCEDURE ( SOP ) PARKIR KENDARAAN DI AREA TAMBANG



HSE OFFICER



DOCUMENT CONTROL



MANAGEMENT



CATATAN REVISI NO



HALAMAN



URAIAN REVISI



1



1



Perubahan lembar pengesahan dokumen oleh personel yang berwenang



2



3



Pembaharauan referensi berdasarkan ISO 45001:2018, Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018, SNI-13-6976-2003 dan perubahan penomoran dokumen



TANGGAL



PARAF



No. Dokumen Edisi Tgl. Efektif Pemilik SOP



: GST –SOP–HSE–43 : : : Departemen HSE



Revisi Tgl. Revisi Halaman



: : : 3 of 9



STANDARD OPERATION PROCEDURE ( SOP ) PARKIR KENDARAAN DI AREA TAMBANG



1. TUJUAN Prosedur ini disusun menjalankan aturan dan cara melakukan parkir yang aman di daerah pertambangan yang berlaku untuk pekerjaan di jobsite area PT. Grogol Sarana Transjaya. 2. RUANG LINGKUP Prosedur ini dipergunakan sebagai penerapan sistem manajemen terintegrasi Keselamatan, Kesehatan Kerja Migas, Lingkungan Hidup dan Mutu (K3MLM) dan sebagai panduan dalam pelaksanaan parkir yang diimplementasikan dilingkungan PT. Grogol Sarana Transjaya. 3. REFERENSI a. UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. b. PP No. 50 Tahun 2012, Tentang Sistem Manajemen K3. c. SNI-13-6976-2003 Tentang Prosedur Parkir Kendaraan di Daerah Tambang. d. ISO 9001:2015 Tentang Sistem Manajemen Mutu. e. ISO 14001:2015 Tentang Sistem Manajemen Lingkungan. f.



ISO 45001:2018 Tentang Sistem Manajemen K3.



4. DEFINISI a. Parkir adalah menghentikan kendaraan untuk waktu relative lama atau kendaraan berhenti dan operator meninggalkan kendaraan tersebut.. b.



Parkir maju adalah parkir dengan posisi yang memungkinkan kendaraan bergerak keluar daerah parkir dengan tidak harus bergerak mundur tetapi langsung maju..



c.



Parkir mundur adalah parkir yang dimulai dengan memundurkan kendaraan sehingga bagian belakang menyentuh pemberhenti (stopper) yang dipasang ditempat parkir permanen berupa balok atau tanggul kecil sebagai patokan untuk berhenti.



d.



Kendaraan



berat



tambang



berupa



(bulldozer,



excavator,



motor



grader,



kendaraan/truck pengangkut, compactor, dll yang dioperasikan untuk menunjang



No. Dokumen Edisi Tgl. Efektif Pemilik SOP



: GST –SOP–HSE–43 : : : Departemen HSE



Revisi Tgl. Revisi Halaman



: : : 4 of 9



STANDARD OPERATION PROCEDURE ( SOP ) PARKIR KENDARAAN DI AREA TAMBANG kegiatan pertambangan.. 5. AKTIFITAS & TANGGUNG JAWAB Aktifitas 1.



TANGGUNG JAWAB a. PJO bertanggung jawab untuk memastikan memastikan batas area operasional pertambangan. b. Kepala departemen bertanggung jawab untuk : 1) Memastikan dipasang tanda/rambu batas operasional sesuai dengan tanggung jawab area masing-masing. 2) Memastikan inspeksi area kerja dilakukan secara continou. 3) Menyediakan pengujian dan perawatan alat-alat yang digunakan untuk operasional pertambangan. 4) Memastikan seluruh karyawan dibawahnya yang mempunyai otoritas Mine License memahami dan mengerti tatacara mengemudikan kedaraan dan parkir di area tambang. 5) Memastikan seluruh karyawan dibawahnya memahami bahaya dan risiko pekerjaan di area tambang. 6) Menyediakan fasilitas pelatihan untuk karyawan yang diberi otoritas mengoperasikan kendaraan. c. Pengawas bertanggung jawab atas : 1) Mengingatkan karyawan yang melanggar aturan mengendarai kendaraan atau alat di area tambang. 2) Melakukan inspeksi unit dan area kerja secara continou. 3) Memastikan semua karyawan yang mempunyai Mine License telah melakukan pre-check kendaraan sebelum dioperasikan.



2. Pelaksanaan Secara Umum a. Semua pekerja yang ditugaskan untuk mengoperasikan suatu alat bergerak atau kendaraan harus mempunyai SIMPER yang dikeluarkan oleh Owner dan masih dalam masa waktu berlaku. Untuk peralatan bergerak dan



Dokumen/ Catatan



PIC



All Dept



All Dept & HSE



No. Dokumen Edisi Tgl. Efektif Pemilik SOP



: GST –SOP–HSE–43 : : : Departemen HSE



Revisi Tgl. Revisi Halaman



: : : 5 of 9



STANDARD OPERATION PROCEDURE ( SOP ) PARKIR KENDARAAN DI AREA TAMBANG



Aktifitas kendaraan harus selalu memastikan tersedianya perangkat keselamatan yang diperlukan sebagai persyaratan operasi seperti yang telah diatur dalam prosedur pengoperasian kendaraan ringan dan peralatan bergerak. b. Dalam pengoperasian alat bergerak dan kendaraan dujalan tambang tidak diizinkan berhenti di jalan angkut (haul road) kecuali dalam keadaan darurat atau di dalam area parking bay, dan menyediakan perlengkap untuk pengendalian keselamatan darurat menurut aturan lalu lintas yang berlaku. c. Ketika pelaksanaan dari suatu pengoperasian alat bergerak atau kendaraan dengan melakukan pengopersian mundur atau sebelum menghidupkan dan meninggalkan area parkir awal kendaraan maka praktek pengoperasian dengan menghidupkan klakson harus dilakukan sesuai prosedur berikut 1) 1 kali : Sebelum menyalakan mesin 2) 2 kali : Sebelum maju 3) 3 Kali : Sebelum mundur d. Dalam pelaksanaan pengoperasian untuk memarkirkan peralatan bergerak dan kendaraan harus di permukaan yang rata dan lapang. Singkirkan batu-batu besar yang mengganggu akses jalan dan pengaturan jarak aman dari suatu kondisi jalan. e. Jika dalam pengoperasian terjadi masalah dengan penggunaan rem tangan atau rem parkir maka pekerja harus segera melaporkan kepada pengawas di lapangan atau ke workshop untuk dilakukan perbaikan dengan segera atau tidak mengoperasikan sampai perbaikan selesai dilakukan. 3. PELAKSANAAN PARKIR a. Saat melakukan parkir kendaaran setiap pengemudi harus mencabut kunci kontak dari kendaraan tersebut. Untuk kendaraan ringan tidak boleh diparkir didalam area workshop alat berat kecuali untuk urusan bongkar atau memuat peralatan.



Dokumen/ Catatan



PIC



No. Dokumen Edisi Tgl. Efektif Pemilik SOP



: GST –SOP–HSE–43 : : : Departemen HSE



Revisi Tgl. Revisi Halaman



: : : 6 of 9



STANDARD OPERATION PROCEDURE ( SOP ) PARKIR KENDARAAN DI AREA TAMBANG



Aktifitas



Dokumen/ Catatan



PIC



b. Penepatan pengaturan parkir kendaraan ringan di workshop harus dipersiapkan di daerah sekitar lingkungan kegiatan workshop dengan tidak menggunakan proses kegiatan kerja perbaikan dan pergerakan alat yang ada. Alat bergerak dan kendaraan haru diparkir dengan cara mundur ( reverse park ) atau “ Ready Go” ( Siap Jalan ), kecuali di beberapa tempat yang sudah ditentukan sebagai pengecualian. Penggunaan rem tangan atau parking brake harus dilakukan dengan memasukan gear transmisi satu dan mematikan mesin. c. Setiap alat berat dan sedang bergerak menggunakan ban karet harus diparkirkan di tempat yang sudah ditentukan didalam area tambang. Semua persyaratan parkir peralatan tersebut harus diparkir sesuai pengoperasian kendaraan ringan dan membelakangi bagian belakang safety berm / tanggul keselamatan. d. Semua alat bergerak dan kendaraan ringan tidak boleh diparkir di jalur yang landai, kecuali keadaan memaksa dikarenakan dalam keadaan rusak atau terjadi sesuatu kecelakaan. Dalam kondisi seperti ini penggunakan Safety Cones ( Segitiga Kerucut ) harus ditempatkan pada bagian depan dan belakang kendaraan yang dapat menginformasikan kepada pengguna jalan lainnya dan membatasi area aman dari kendaraan atau alat bergerak yang diparkirkan. Penggunaan lampu kedip juga harus dilakukan. e. Tindakan pemarkiran suatu alat bergerak dan kendaraan haruslah tetap dilakukan pada waktu dan dengan cara yang aman. Pengaturan ban depan harus dilakukan dengan membelokkan kearah sisi tepi jalan sehingga apabila kendaraan tersebut mengakibatkan bergerak ke depan atau ke belakang, maka kendaraan tersebut hanya akan bergerak sedikit dan terhalang dengan tanggul jalan atau Safety Berm atau dinding tebing di sisi kiri jalan tersebut.



All Dept & HSE



No. Dokumen Edisi Tgl. Efektif Pemilik SOP



: GST –SOP–HSE–43 : : : Departemen HSE



Revisi Tgl. Revisi Halaman



: : : 7 of 9



STANDARD OPERATION PROCEDURE ( SOP ) PARKIR KENDARAAN DI AREA TAMBANG



Aktifitas Apabila alat bergerak dan kendaraan yang diparkirkan tersebut berpotensi untuk meluncur ke arah jalur lalulintas yang lain atau dapat memungkinkan terjadinya kecelakaan, maka penggunaan wheel chock atau pengganjal roda harus diletakkan di bagian depan atau belakang alat bergerak atau kendaraan dengan melihat ke arah mana kendaraan tersebut berpontesi meluncur. 4. Parkir Kendaraan Ringan a. Kendaraan ringan diparkir pada jarak 30 meter dari alat gali/muat yang sedang beroperasi dan di luar jalur keluar masuk alat angkut. b. Kendaraan ringan diparkir dengan jarak minimal 1 kali tinggi tebing. c. Kendaraan ringan diparkir menghadap pada posisi kabin operator alat gali/muat yang memungkinkan posisi kendaraan dapat terlihat oleh operator alat gali/muat. d. Kendaraan ringan diparkir dengan posisi bergerak maju pada saat keluar. e. Klakson kendaraan ringan harus dibunyikan sebelum bergerak maju atau mundur diarea parkir. f. Rem parkir kendaraan ringan diaktifkan, mesin dimatikan dan persneling dimasukkan pada gigi normal. g. Lampu rotary, lampu kilat atau lampu tanda bahaya kendaraan ringan tetap dinyalakan pada saat diparkir. 5. Parkir Alat Angkut a. Alat angkut/truck diparkir pada tempat yang dikhususkan untuk parkir. b. Sebelum bergerak maju atau mundur, klakson harus dibunyikan. c. Pada saat parkir, alat angkut diposisikan ban depan atau ban belakang berada pada cekungan (spoom drains/safety rils) yang tersedia. d. Pada saat diparkir, alat angkut/truk diposisikan siap maju, (drive through parking) atau parkir mundur dengan posisi ban belakang merapat ke tanggul atau balok yang berfungsi sebagai patokan pemberhentian (stopper). e. Rem parkir alat angkut/truck diaktifkan, mesin dimatikan, dan persneling dimasukkan pada gigi rendah (low gear).



Dokumen/ Catatan



PIC



f.



Group leader & Driver LV



Operator alat angkut



No. Dokumen Edisi Tgl. Efektif Pemilik SOP



: GST –SOP–HSE–43 : : : Departemen HSE



Revisi Tgl. Revisi Halaman



: : : 8 of 9



STANDARD OPERATION PROCEDURE ( SOP ) PARKIR KENDARAAN DI AREA TAMBANG



Aktifitas 6. Parkir Truck Servis / Truck Bahan Bakar a. Truck servis dan truck bahan diparkir pada posisi yang terlihat oleh operator alat berat yang akan dilayani. b. Sebellum bergerak maju atau mundur klakson truck servis dan truck bahan bahan bakar harus dibunyikan c. Rem parkir truck servis dan truck bahan bakar diaktifkan, mesin dimatikan, dan persneling dimasukan pada gigi rendah (low gear) d. Lampu putar (rotary lamp), lampu kilat (flash light) atau lampu tanda bahaya (hazard lamp) truck service dan truck bahan bakar tetap dinyalakan pada saat diparkir. 7. Parkir Grader atau alat berat lainnya a. Grader dan alat berat lainnya diparkir pada tempat aman dengan jarak minimal 1 kali tinggi tebing dan tidak mengganggu lalu lintas. b. Sebelum bergerak maju atau mundur klakson grader dan alat berat lainnya supaya dibunyikan. c. Blade/bucket/ripper supaya diturunkan saat grader dan alat berat lainnya diparkir 8. Parkir kendaraan ringan atau kendaraan berat di jalan tambang Kendaraan ringan atau kendaraan berat dilarang parkir di jalan pengangkutan tambang dan jika terpaksa parkir maka harus mengikuti prosedur berikut. a. Kendaraan supaya diparkir pada lokasi yang aman agar tidak mengganggu lalu lintas. b. Rem parkir kendaraan diaktifkan, mesin dimatikan, dan persneling dimasukkan pada gigi rendah (low gear) c. Lampu putar (rotary lamp), lampu kilat (flash lamp), atau lampu tanda bahaya (hazard lamp) kendaraan tetap dinyalakan pada saat parkir. d. Ban depan supaya diarahkan ke tanggul/tebing jika parkir pada jalan tanjakan/jalan turunan dan ganjal dipasang. e. Rambu segitiga pengaman supaya dipasang apabila kendaraan yang diparkir mengalami kerusakan. 6.



DOKUMENTASI



Dokumen/ Catatan



PIC



Driver truck



Operator alat berat



Driver LV & Operator



No. Dokumen Edisi Tgl. Efektif Pemilik SOP



: GST –SOP–HSE–43 : : : Departemen HSE



Revisi Tgl. Revisi Halaman



: : : 9 of 9



STANDARD OPERATION PROCEDURE ( SOP ) PARKIR KENDARAAN DI AREA TAMBANG Prosedur ini terdokumentasi dalam bentuk berkas cetakan (print out) dan file-file komputer yang disimpan dalam hard disk komputer (HSE Departemen).