Gugatan Waris [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Riana
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hal : gugatan warisan



Surakarta, ….



KEPADA : YTH. KETUA PENGADILAN NEGERI SURAKARTA Jl. Slamet ritadi no 1 surakarta Di Surakarta



Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini,., advokat, berkantor di jl. Lurus no 1 surakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal… , bertindak untuk dan atas nama klien kami : Nama putri citra, pekerjaan… bertempat tinggal di… sebagai PENGGUGAT Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di kanator kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya mohon disebut sebagai para penggugat.



Dengan ini hendak mengajukan gugatan kepada: Nama sukarta, pekerjaanpegawai negeri sipil, alamat di jl. Batik no 4 solo. Selanjutnya mohon disebut seagai tergugat



Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa alm. Ramadhan telah meninggal dunia pada tahun 2013. 2. Bahwa alm. Ramadhan mempunyai 4 orang anak, yaitu: a. Hartawan, pekerjaan swasta, alamat jl. Parang baris, semarang b. Sukarta, pekerjaan pegawai negeri sipil, alamat jl. Batik no. 4 solo c. Maybelline, pengusaha kosmetik, bertempat tinggal di Surabaya d. Karyawan, pekerjaan karyawan swasta, alamat jl. Lurik 23 yogyakarta, yang telah meinggal dunia, meninggalkan seorang istri yaitu penggugat dan dua orang anak yang masih di bawah umur yang bernama Mirabella dan viva. 3. Bahwa penggugat merupakan istri dari alm. Karyawan yang merupakan anak dari alm. Ramadhan. Dalam pernikahan antara penggugat dan alm. Karyawan telah lahir dua orang anak



4.



5.



6.



7.



8.



9. .



yang bernama Mirabella dan viva yang saat ini masih dibawah umur. Jadi Mirabella dan viva merupakan cucu dari alm. Ramadhan. Bahwa alm. Ramadhan meninggalkan harta warisan berupa rumah mewah senilai 2 milyar yang berdiri diatas tanah pekarangan seluas 7000 m2 dengan hak milik no. 75 atas nama almarhum Ramadhan yang saat ini dihuni dan dikuasai oleh tergugat. Bahwa pada saat musyawarah pembagian harta warisan hartawan menyatakan bahwa ia tidak meminta harta warisan karena merasa ekonominya sudah cukup. Dan Maybelline yang merupakan pengusaha yang cukup sukses juga meyatakan bahwa ia sudah tidak mau lagi mempersoalkan masalah warisan. Sebaliknya, penggugat yang merupakan istri dari alm. karyawan menuntut agar segera dilakukan pembagian warisan, sebab ia sangat memerlukan biaya untuk kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anaknya (ahli waris) yang masih kecil. Sementara tergugat keberatan kalau warisan almarhum yang sampai saat ini dikuasainya akan dibagi, sebab ia yang merawat almarhum semenjak sakit sampai meninggal tidak sedikit biaya yan dikeluarkan, bahkan sebagian besar harta bendanya terpaksa harus dijual untuk keperluan perawtan alharhum selama sakit. Bahwa setelah mengetahui usaha dari tergugat untuk menjual sebagian tanah warisan sebagai pengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama merawat almarhum, setelah berkali-kali menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan selalu menemui jalan buntu, maka penggugat bermaksud mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Bahwa Menurut Pasal 832 KUHPerdata/BW yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. dalam hal ini alm. Ramadhan meninggalkan ahli waris yaitu 1. Hartawan (menyatakan menolak warisan) 2. sukarta, 3. Maybelline (menyatakan menolak warisan), serta 4. dua orang cucu yang bernama Mirabella dan viva yang saat ini masih dibawah umur. Bahwa berdasarkan pasal 1045 kuhperdata dinyatakan bahwa “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.” Dan dalam Pasal 1058 kuhperdata juga dinyatakan bahwa “si waris yang menolak warisannya, diangap tidak pernah menjadi waris” Maksud dari pasal ini adalah apabial si pewaris yang sudah menolak warisan yang diberikan, maka ahli waris tersebut dianggap tiak pernah ada. Dalam hal ini hartawan menyatakan bahwa ia tidak meminta harta warisan karena merasa ekonominya sudah cukup. Dan Maybelline yang merupakan pengusaha yang cukup sukses juga meyatakan bahwa ia sudah tidak mau lagi mempersoalkan masalah warisan. Maka, harta warisan milik hartawan dan Maybelline jatuh kepada sukarta, Mirabella dan viva.