14 0 329 KB
1.
Jelaskan dengan komprehensif perbedaan antara Hukum Waris Barat (KUHPdt), Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat! (gunakan tabel untuk menjawab) No.
Aspek
Hukum Waris Hukum Waris Barat
1.
Sumber
KUHPerdata
Hukum
2.
3.
Hukum Waris
Islam
Adat
Al-Qur’an,
Adat atau
Hadist dan
kebiasaan,
Ijtihad
yurisprudensi Bervariasi
Sistem
Bilateral,
Bilateral,
Kewarisan
Individual
Individual
Terjadinya
AB Intestato,
Adanya
Adanya
Pewarisan
Testamenter
hubungan
hubungan darah,
darah, adanya
adanya
perkawinan
perkawinan,
Karena
adanya pengangkatan anak 4.
5.
6.
Perbedaan
Berbeda
Perbedaan
Berbeda agama
Agama
agama
agama tidak
mendapat
mendapat
mendapat
warisan
warisan
warisan
Tanggung
Ahli waris
Ahli waris
Ahli waris
jawab ahli
mempunyai
hanya
hanya
waris
tanggung
bertanggung
bertanggung
jawab
jawab sampai
jawab sampai
kebendaan.
batas harta
batas harta
peninggalan
peninggalan
Bagian
Bagian laki-
Bagian anak
Bagian laki-laki
Laki-Laki
laki dan
laki-laki dan
dan perempuan
7.
9.
Dan
perempuan
perempuan
adalah sama
Perempuan
adalah sama
berbeda, 2:1
Bagian Ahli
Anak angkat
1/2,1/4,1/3,
Tidak ada
Waris
mendapat
2/3, 1/6, 1/8
bagian tertentu
Tertentu
warisan
Pembatas
Wasiat dibatasi Wasiat
Wasiat dibatasi
Wasiat
oleh laki-laki
maksimum
jangan sampai
dan wanita
1/3, dari harta
menggangu
(bagian
peninggalan
kehidupan anak.
mutlak)
2.
Jelaskan perolehan dan hak waris istri kedua, ketiga, dan keempat dalam Hukum Waris Islam! Sertakan juga dasar hukum yang memperkuat argument saudara. Dalam Al-Qur’an surat An-Nissa ayat 12 menggunakan kata “LAHUNYA” yang mempunyai makna para istri, dapat ditafsirkan tentang pemerolehan dan hak kewarissan para istri disini adalah seorang suami yang memiliki istri lebih dari pada satu ketika suami meninggal dunia, para istri akan mendapatkan harta warisan sebesar 1/4 jika suami tidak meninggalkan anak, para istri mendapatkan bagian harta waris sebesar
1/
jika suami meninggalkan anak. 3.
Bagaimanakah tanggung jawab Ahli Waris terhadap hutang Pewaris dalam Sistem HukumWaris Islam? Sistem pewarisan Islam agak mirip dengan perdata Barat bahwa pewarisan terjadi karena kematian dan sifat kewarisannya juga individual sesuai dengan ketetapan Al-Qur’an dan berlaku setelah pewaris wafat. Namun, menurut ajaran Islam, harta warisan adalah harta milik sepenuhnya dari pewaris yang telah bersih dari sangkut paut dengan pihak lain, artinya sudah dikurangi dengan kewajiban pewaris yang belum dilunasi ketika hidupnya sampai ia dikebumikan. Jadi, yang dikatakan harta warisan yang dapat dibagi-bagi kepada para ahli waris
8
adalah harta yang telah bersih dari kewajiban membayar zakat, penebusan gadai, utang-utang, biaya pemakaman, biaya pengobatan, hibah wasiat (wasiat yang tidak melebihi 1/3 dari warisan), dan sebagainya. Pembagian warisan dilakukan setelah harta warisan bersih dari segala kewajiban. Jadi, menurut Hukum Islam tanggung jawab ahli waris terhadap utang piutang pewaris ditanggung oleh ahli waris 4.
Jelaskan mengenai batalnya wasiat serta pencabutan wasiat dalam Hukum Islam! Menurut ketentuan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 198 KHI, wasiat yang telah dibuat oleh pewasiat dapat dinyatakan gugur apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena : a. Disalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat si pewasiat; b. Dipersalahkan karena memfitnah, telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat; c. Dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah surat wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat. d. Menggelapkan merusak atau memalsukan surat wasiat dari pewasiat. Adapun masalah pencabutan wasiat boleh dilakukan oleh pemberi wasiat sendiri selama ia masih hidup, jika dipandang ada yang lebih berhak atas harta yang menjadi objek wasiat itu. Karena wasiat adalah suatu pemberian yang hanya boleh dilaksanakan jika pemberi wasiat meninggal dunia. Menurut Pasal 199 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia bahwa : a. Pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuannya atau menyatakan persetujuannya tetapi kemudian menarik kembali;
b. Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan dengan dua orang saksi atau tertulis dengan dua orang saksi atau berdasarkan akta notaris; c. Bila wasiat dilakukan secara tertulis maka pencabutannya hanya dapat dilakukan secara tertulis dengan dua orang saksi atau dengan akta notaris; d. Apabila wasiat dilakukan dengan akta notaris, maka pencabutannya hanya dilakukan dengan akta notaris. 5.
Jelaskan Kedudukan Hukum Waris Adat dalam Tata Hukum Nasional!
6.
Jelaskan kedudukan Janda dalam Hukum Waris Adat Pada Masyarakat Parental! Pada awalnya pada masyarakat parental, seorang janda bukanlah ahli waris dari almarhum suaminya. Akibatnya ketika seorang suami meninggal dunia, seringkali janda akan pulang kerumahnya sendiri, dengan tanpa membawa apapun dari harta peninggalan suaminya. Dasar hukum yang melandasi hal tersebut karena secara prinsip harta asal akan kembali ke asalnya, sehingga yang lebih berhak terhadap harta peninggalan suami pada waktu itu adalah kerabat suami terutama saudara-saudara suami. Tidak mewarisnya seorang janda terhadap harta peninggalan
tersebut
menunjukan
bahwa
perlindungan
terhadap
kelangsungan hidup janda setelah ditinggal almarhum suaminya, dalam kenyataannya tidak ada sama sekali. Kedudukan hak waris janda berubah, dan hal ini dibuktikan dengan putusan Raad Van Justitie Batavia tanggal 17-26 Nopember 1939 yang isinya antara lain menyatakan bahwa “pada hakekatnya janda perempuan bukan seorang ahli waris terhadap harta warisan almarhum suaminya, akan tetapi ia berhak menerima penghasilan dari peninggalan suaminya, jika ternyata harta gono gini tidak mencukupi. Harta peninggalan yang tidak dapat diwaris tersebut hanyalah meliputi terhadap harta asal, sedangkan dalam keadaan demikian janda masih dapat membawa sebagai harta yang diperoleh selama perkawinan. Dasar hukum
yang melandasi hal tersebut karena secara prinsip Bilamana sebelumnya janda bukanlah ahli waris dari almarhum suaminya, pada perkembangan yang kedua janda lebih memiliki kedudukan yang lebih baik. Pada tahap ini posisi janda tetap bukan ahli waris dari almarhum suaminya, namun janda masih dapat menguasai harta peninggalan almarhum suaminya sampai sang janda meninggal dunia atau kawin lagi. Dengan hak menguasai seorang janda di masyarakat parental, mengakibatkan harta peninggalan dapat bersifat tidak dapat dibagi-bagi atau pelaksanaanya ditunda untuk waktu yang cukup lama ataupun hanya sebagian yang dapat dibagi. Hal tersebut diperkuat oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung, melalui putusannya tanggal 24 Juni 1959 Nomor 187/K/Sip/1959, menyatakan bahwa menurut hukum adat di sekitar Mojokerto dan Jombang seorang janda yang memegang barang-barang yang merupakan gono-gini dari janda itu dan almarhum suaminya, tidak dapat diganggu gugat tentang barang-barang itu oleh ahli waris dari almarhum suami itu, selama janda tersebut masih hidup dan tidak kawin lagi. Putusan tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 14 Juni 1968 No. 100K/Sip/1967, yang memberikan hak waris dari bagian harta bersama kepada janda. Dari isi putusan tersebut nampak bahwa janda, selain memperoleh setengah dari harta bersama perkawinan, juga memperoleh bagian warisan dari harta bersama almarhum suaminya Malahan menurut hukum adapt di Jawa, apabila dalam perkawinan tidak ada anak, maka harta gono-gini akan beralih seluruhnya kepada janda. Dengan demikian janda terhadap harta bersama memperoleh dari dua sumber yaitu dari hak bagiannya sendiri dan hak waris dari harta bersama suaminya. 7.
Seorang Istri (P) meninggal dunia karena sakit kanker dan meninggalkan seorang suami bernama Kosim, ibu bernama Siti, 2 (dua) anak perempuan Sabrina dan Rara. Harta Peninggalan sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya Rumah Sakit pada saat sebelum meninggal sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah), Pewaris mempunyai Hutang kepada tetangganya sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Pewaris meninggalkan wasiat untuk
yayasan
pondok
pesantren
di
daerahnya
sebesar
Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah). a. Buatlah bagan ilustrasi diatas b. Berdasarkan Hukum Waris Islam Siapa sajakan Ahli Warisnya? c. Hitunglah masing – masing bagian Ahli Waris berdasarkan Hukum Waris Islam!
a. Bagan
Siti
P
Kosim
Rara
Sabrina
b. Ahli Waris: Duda (Kosim), Ibu (Siti), dan dua anak perempuan (Sabrina dan Rara) c. Ketentuan Ahli Waris: Duda: ¼ Ibu: 1/6 2 AP: 2/3 Harta Warisan: Harta peninggalan: Rp. 100.000.000,Biaya RS
Rp.
20.000.000,-
Hutang
Rp.
10.000.000,-
Wasiat
Rp.
16.000.000,-
HW= Harta peninggalan – (Biaya RS+Hutang+Wasiat) = 100 juta - (20 juta+ 10 juta+ 16 juta) = 100 juta – (46 juta) = 54 juta Penghitungan Waris AW
am=12
Duda
¼
3-------3/13 x 54 juta = Rp. 12.461.538,46
Ibu
1/6
2-------2/13 x 54 juta = Rp. 8.307.692,31
2AP
2/3
8-------8/13 x 54 juta = Rp. 33.230.769,23 13 (aul)
Kosim
= Rp. 12.461.538,46
Siti
= Rp. 8.307.692,31
Sabrina
= Rp. 16.615.384,61
Rara
= Rp. 16.615.384,61