4 0 268 KB
1
TABEL AHLI WARIS DAN BAGIANNYA AHLI WARIS 1.
Anak Laki-Laki
BAGIAN Ashobah
KONDISI TERTENTU Sendirian atau bersama anak laki-laki lain atau bersama dengan anak perempuan Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1
2.
3. 4.
Anak Perempuan
Cucu laki-laki Cucu Perempuan
1/2
Jika ia sendirian; dan tidak bersama dengan anak lainnya
2/3
Jika mereka dua orang atau lebih dan tidak bersama dengan anak laki-laki
Asobah bil ghoir
Jika anak perempuan mewaris bersama dengan anak laki-laki
Mahjub
Jika ada anak laki-laki
Asobah Mahjub
Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1
oleh anak laki-laki atau
oleh anak perempuan lebih dari satu.
1/6
Jika mewaris bersama dengan anak perempuan seorang.
1/2
Jika ia sendirian (tidak ada anak dan/atau cucu lainnya)
2/3
Jika mereka dua orang atau lebih dan tidak ada anak perempuan dan/atau tidak ada cucu laki-laki
Asobah bil ghoir Tabel Ahli Waris Dan Bagiannya
Jika tidak mahjub oleh anak laki-laki
Jika mewaris bersama dengan cucu laki-laki
2
AHLI WARIS 5.
Ayah Kandung
BAGIAN Asobah 1/6 + Asobah
6. Ibu Kandung
8. 9.
Suami / Duda Istri / Janda
Jika tidak ada anak / cucu Jika mewaris bersama dengan far’u waris perempuan.
1/6
Jika mewaris bersama dengan far’u waris laki-laki.
1/3
Jika tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung
1/6
Jika ada anak/cucu
Ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung
1/3 dari sisa sesudah diambil istri atau suami 7.
KONDISI TERTENTU
Jika tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama Ayah Kandung dan bersama dengan Suami/Istri
1/2
Jika si mayit tidak mempunyai anak/cucu
1/4
Jika si mayit mempunyai anak/cucu
1/4
Jika si mayit tidak mempunyai anak/cucu
1/8
Jika si mayit mempunyai anak/cucu
Saudara Mahjub laki-laki kandung Ashobah atau seayah
Jika mewaris bersama dengan far’u waris laki-laki atau bersama dengan ayah.
Sendirian atau bersama saudara laki-kali lain dan tidak ada anak/cucu tidak ada ayah kandung
Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1 Tabel Ahli Waris Dan Bagiannya
3
AHLI WARIS 10. Saudara perempuan kandung
11. Saudara perempuan seayah
BAGIAN Mahjub
KONDISI TERTENTU Jika mewaris bersama dengan far’u waris laki-laki atau bersama dengan ayah.
½
Sendirian tidak ada anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung
2/3
Jika mereka dua orang atau lebih; dan tidak ada anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung
Asobah ma’al ghoir
Jika mewaris bersama dengan anak perempuan/cucu perempuan
Asobah bil ghoir
Jika mewaris bersama dengan Saudara Laki-laki Kandung.
Mahjub
Jika mewaris bersama far’u waris laki-laki atau bersama dengan ayah.
Mewaris bersama dua orang saudara perempuan kandung atau lebih.
1/6
Jika mewaris bersama dengan seorang saudara perempuan kandung.
½
Sendirian tidak ada anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung
2/3
Dua orang lebih tidak ada anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung
Asobah ma’al ghoir
Mewaris bersama dengan anak perempuan/cucu perempuan
Asobah bil ghoir
Mewaris bersama dengan Saudara Laki-laki seayah.
Tabel Ahli Waris Dan Bagiannya
4
AHLI WARIS
BAGIAN
12. Saudara laki-laki atau perempuan seibu
Mahjub
13. Nenek Shahihah
Mahjub
Jika mewaris bersama dengan far’u waris laki-laki atau perempuan
Jika mewaris bersama dengan usulul waris laki-laki.
1/6
Sendirian tidak ada anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung
1/3
Dua orang lebih tidak ada anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung
1/6 14. Kakek Shahih
KONDISI TERTENTU
Jika mewaris bersama dengan : Ibu atau nenek yang lebih dekat. Ayah, jika ia ibunya ayah dst. Seorang diri maupun berbilang.
Mahjub
Jika mewaris bersama dengan : Ayah. Kakek shahih yang lebih dekat.
Asobah
Jika tidak ada anak / cucu
1/6+Asobah 1/6 Muqosamah
Tabel Ahli Waris Dan Bagiannya
Jika mewaris bersama dengan far’u waris perempuan. Jika mewaris bersama dengan far’u waris laki-laki. Jika mewaris bersama dengan : Saudara lak-laki/perempuan kandung Saudara laki-laki/perempuan seayah Saudara perempuan kandung/seayah yang mewaris secara ‘ashabah ma’al ghoir.