Tabel Ahli Waris Dan Bagian Waris [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



TABEL AHLI WARIS DAN BAGIANNYA AHLI WARIS 1.



Anak Laki-Laki



BAGIAN Ashobah



KONDISI TERTENTU Sendirian atau bersama anak laki-laki lain atau bersama dengan anak perempuan Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1



2.



3. 4.



Anak Perempuan



Cucu laki-laki Cucu Perempuan



1/2



Jika ia sendirian; dan tidak bersama dengan anak lainnya



2/3



Jika mereka dua orang atau lebih dan tidak bersama dengan anak laki-laki



Asobah bil ghoir



Jika anak perempuan mewaris bersama dengan anak laki-laki



Mahjub



Jika ada anak laki-laki



Asobah Mahjub



Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1 



oleh anak laki-laki atau







oleh anak perempuan lebih dari satu.



1/6



Jika mewaris bersama dengan anak perempuan seorang.



1/2



Jika ia sendirian (tidak ada anak dan/atau cucu lainnya)



2/3



Jika mereka dua orang atau lebih dan tidak ada anak perempuan dan/atau tidak ada cucu laki-laki



Asobah bil ghoir Tabel Ahli Waris Dan Bagiannya



Jika tidak mahjub oleh anak laki-laki



Jika mewaris bersama dengan cucu laki-laki



2



AHLI WARIS 5.



Ayah Kandung



BAGIAN Asobah 1/6 + Asobah



6. Ibu Kandung



8. 9.



Suami / Duda Istri / Janda



Jika tidak ada anak / cucu Jika mewaris bersama dengan far’u waris perempuan.



1/6



Jika mewaris bersama dengan far’u waris laki-laki.



1/3



Jika tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung



1/6







Jika ada anak/cucu







Ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung



1/3 dari sisa sesudah diambil istri atau suami 7.



KONDISI TERTENTU



Jika tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama Ayah Kandung dan bersama dengan Suami/Istri



1/2



Jika si mayit tidak mempunyai anak/cucu



1/4



Jika si mayit mempunyai anak/cucu



1/4



Jika si mayit tidak mempunyai anak/cucu



1/8



Jika si mayit mempunyai anak/cucu



Saudara Mahjub laki-laki kandung Ashobah atau seayah



Jika mewaris bersama dengan far’u waris laki-laki atau bersama dengan ayah.  



Sendirian atau bersama saudara laki-kali lain dan tidak ada anak/cucu tidak ada ayah kandung



Keterangan : Pembagian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1 Tabel Ahli Waris Dan Bagiannya



3



AHLI WARIS 10. Saudara perempuan kandung



11. Saudara perempuan seayah



BAGIAN Mahjub



KONDISI TERTENTU Jika mewaris bersama dengan far’u waris laki-laki atau bersama dengan ayah.



½



Sendirian tidak ada anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung



2/3



Jika mereka dua orang atau lebih; dan tidak ada anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung



Asobah ma’al ghoir



Jika mewaris bersama dengan anak perempuan/cucu perempuan



Asobah bil ghoir



Jika mewaris bersama dengan Saudara Laki-laki Kandung.



Mahjub







Jika mewaris bersama far’u waris laki-laki atau bersama dengan ayah.







Mewaris bersama dua orang saudara perempuan kandung atau lebih.



1/6



Jika mewaris bersama dengan seorang saudara perempuan kandung.



½



Sendirian tidak ada anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung



2/3



Dua orang lebih tidak ada anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung



Asobah ma’al ghoir



Mewaris bersama dengan anak perempuan/cucu perempuan



Asobah bil ghoir



Mewaris bersama dengan Saudara Laki-laki seayah.



Tabel Ahli Waris Dan Bagiannya



4



AHLI WARIS



BAGIAN



12. Saudara laki-laki atau perempuan seibu



Mahjub



13. Nenek Shahihah



Mahjub







Jika mewaris bersama dengan far’u waris laki-laki atau perempuan







Jika mewaris bersama dengan usulul waris laki-laki.



1/6



Sendirian tidak ada anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung



1/3



Dua orang lebih tidak ada anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung



1/6 14. Kakek Shahih



KONDISI TERTENTU



Jika mewaris bersama dengan :  Ibu atau nenek yang lebih dekat.  Ayah, jika ia ibunya ayah dst. Seorang diri maupun berbilang.



Mahjub



Jika mewaris bersama dengan :  Ayah.  Kakek shahih yang lebih dekat.



Asobah



Jika tidak ada anak / cucu



1/6+Asobah 1/6 Muqosamah



Tabel Ahli Waris Dan Bagiannya



Jika mewaris bersama dengan far’u waris perempuan. Jika mewaris bersama dengan far’u waris laki-laki. Jika mewaris bersama dengan :  Saudara lak-laki/perempuan kandung  Saudara laki-laki/perempuan seayah  Saudara perempuan kandung/seayah yang mewaris secara ‘ashabah ma’al ghoir.