Tabel Bagian Ahli Waris [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TABEL BAGIAN AHLI WARIS No. 1.



Ahli Waris Suami



2.



Istri



3.



Anak Perempuan



4. 5.



Anak laki-laki Cucu pr. dari anak lk



Bagian 1/2 1/4 1/4 1/8 1/2 2/3 ‘ashabah ‘ashabah 1/2 2/3 ‘ashabah 1/6 mahjub



6.



Cucu Lk. dari anak lk.



7.



Bapak



‘ashabah mahjub ‘ashabah 1/6 + ‘ashabah



8.



Ibu



1/6 1/3



1/6



9.



Kakek



1/3 sisa ‘ashabah 1/6 + ‘ashabah 1/6 1/6 warisan, atau 1/3 sisa, atau muqasamah



Keterangan Istri tidak memiliki anak atau keturunan Istri memiliki anak atau keturunan Suami tidak memiliki anak atau keturunan Suami memiliki anak atau keturunan Jika tunggal dan tidak ada anak laki-laki Jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki Jika ada anak-laki Jika tunggal dan tidak ada cucu laki-laki Jika dua orang atau lebih dan tidak ada cucu laki-laki Jika ada cucu laki-laki Jika ada 1 anak perempuan, tanpa cucu laki-laki (1) ada anak laki-laki; atau (2) dua anak perempuan atau lebih tanpa cucu laki-laki Tidak ada anak laki-laki Ada anak laki-laki Jika tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan Jika hanya ada anak perempuan atau keturunan perempuan Jika ada anak laki-laki atau keturunan laki-laki Jika tidak ada (1) anak laki-laki, anak perempuan, atau keturunan ke bawah (2) dua orang saudara baik laki-laki atau perempuan Jika ada (1) anak laki-laki, anak perempuan, atau keturunan ke bawah (2) dua orang saudara baik laki-laki atau perempuan Jika ahli waris hanya: bapak, ibu, suami/istri Jika tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak Jika hanya ada anak perempuan atau keturunan perempuan, dan tidak ada bapak Jika ada anak laki-laki atau keturunan laki-laki, dan tidak ada bapak Bagian ini pada kasus kakek bersama saudara, disertai ahli waris lainnya. Kasus ini disebut masalah al-jadd ma‘a al-ikhwah.Dipilih salah



(yang lebih menguntungkan kakek)



10.



Nenek dari Ibu



11.



Nenek dari Bapak



12.



Saudara Laki-laki Sekandung



13.



Saudara Laki-laki Sebapak



14.



Saudara Laki-laki Seibu



satu cara yang paling menguntungkan dari bagian 1/6 warisan, atau 1/3 sisa setelah diambil ahli waris lain, atau muqasamah. Muqasamah (bagi rata) dengan saudara kandung atau seayah, setelah diambil untuk ahli waris lain. Apabila ada saudara perempuan sekandung atau sebapak yang menjadi ‘ashabah bil ghayr, maka diberlakukan 2:1. 1/3 atau Bagian ini pada kasus kakek bersama saudara, muqasamah(yang tanpa ahli waris lainnya. Kasus ini juga disebut lebih masalah al-jadd ma‘a al-ikhwah.Dipilih salah menguntungkan satu cara yang paling menguntungkan dari kakek) bagian 1/3 warisan atau muqasamah (bagi rata) dengan saudara kandung atau seayah, jika tidak ada ahli waris lain. Apabila ada saudara perempuan sekandung atau sebapak yang menjadi ‘ashabah bil ghayr, maka diberlakukan 2:1. mahjub Jika ada bapak 1/6 Bagian ini untuk satu nenek atau ketika bersama nenek dari bapak mahjub Jika ada ibu 1/6 Bagian ini untuk satu nenek atau ketika bersama nenek dari ibu mahjub Jika ada (1) bapak; (2) ibu ‘ashabah mahjub Jika ada (1) anak laki-laki; (2) cucu laki-lakiatau keturunan laki-laki dari jalur laki-laki; (3) Bapak ‘ashabah mahjub Jika ada (1) anak laki-laki; (2) cucu laki-laki atau keturunan laki-laki dari jalur laki-laki; (3) Bapak; (3) Saudara laki-laki sekandung (4) saudara perempuan sekandung yang menjadi ‘aṣabah ma‘a al-ghayr 1/6 Jika seorang (kedudukan sama antara saudara laki-laki seibu dengan saudara perempuan seibu). Jadi dilihat jumlah satu orang ini,benarbenar hanya satu saudara seibu baik laki-laki atau perempuan. 1/3 Jika dua orang atau lebih (baik laki-laki atau perempuan) musyarakah Maksudnya bergabung menerima bagian 1/3



mahjub



15.



16.



17.



Anak Laki-laki Saudara Laki-laki Sekandung



‘ashabah mahjub



Anak Laki-laki Saudara Laki-laki Sebapak



‘ashabah mahjub



Saudari Sekandung



1/2 2/3 ‘ashabah ma’al ghayr



‘ashabah bil ghayr Mahjub 18.



Saudari Sebapak



1/2 2/3 1/6



‘ashabah ma’al ghayr



dengan saudara sekandung, dalam kasus ahli waris lain hanya suami dan ibu/nenek. Sehingga kasus ini disebut kasus musyarakah/himariyah/hajariyah. Jika ada (1) anak laki-laki; (2) anak perempuan; (3) cucu laki-laki; (4) cucu perempuan; (5) bapak; (6) kakek Jika ada (1) anak laki-laki; (2) cucu laki-laki atau keturunan laki-laki dari jalur laki-laki; (3) bapak; (4) kakek; (5) saudara laki-laki sekandung; (6) saudara laki-laki sebapak; (7) saudari sekandung atau sebapak yang menerima ‘ashabah ma’al ghayr Jika ada (1) anak laki-laki; (2) cucu laki-laki atau keturunan laki-laki dari jalur laki-laki; (3) bapak; (4) kakek; (5) saudara laki-laki sekandung; (6) saudara laki-laki sebapak; (7) saudari sekandung atau sebapak yang menerima ‘ashabah ma’al ghayr; (8) anak laki-laki dari saudara sekandung Jika sendiri, tidak bersama saudara laki-laki sekandung Jika dua orang atau lebih, tidak bersama saudara laki-laki sekandung Jika satu orang atau lebih bersama dengan anak perempuan atau keturunan perempuan satu orang atau lebih, dan tidak ada saudara laki-laki sekandung Jika bersama saudara laki-laki sekandung Jika ada (1) anak laki-laki; (2) cucu laki-laki atau keturunan laki-laki dari jalur laki-laki; (3) Bapak Jika sendiri, tidak bersama saudara laki-laki sebapak Jika dua orang atau lebih, tidak bersama saudara laki-laki sekandung Jika bersama satu saudari sekandung sebagai pelengkap 2/3 (takmilah al-thuluthayn), dan tidak ada saudara laki-laki sebapak. Jika satu orang atau lebih bersama dengan anak perempuan atau keturunan perempuan satu



‘ashabah bil ghayr Mahjub



19.



Saudari Seibu



1/6



1/3 musyarakah



mahjub



20.



21.



Paman (saudara laki-laki bapak) Sekandung



‘ashabah mahjub



Paman (saudara laki-laki bapak) Sebapak



‘ashabah mahjub



orang atau lebih, dan tidak ada saudara laki-laki sebapak Jika bersama saudara laki-laki sebapak Jika ada (1) anak laki-laki; (2) cucu laki-laki atau keturunan laki-laki dari jalur laki-laki; (3) Bapak; (4) Saudara laki-laki sekandung; (5) saudara perempuan sekandung dua orang atau lebih, jika tidak menjadi ‘aṣabah bil ghayr dengan saudara laki-laki sebapak; (6) satu saudara perempuan sekandung bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak lakilaki sebagai ‘aṣabah ma’al ghayr Jika seorang (kedudukan sama antara saudara laki-laki seibu dengan saudara perempuan seibu). Jadi dilihat jumlah satu orang ini,benarbenar hanya satu saudara seibu baik laki-laki atau perempuan. Jika dua orang atau lebih (baik laki-laki atau perempuan) Maksudnya bergabung menerima bagian 1/3 dengan saudara sekandung, dalam kasus ahli waris lain hanya suami dan ibu/nenek. Sehingga kasus ini disebut kasus musyarakah/himariyah/hajariyah. Jika ada (1) anak laki-laki; (2) anak perempuan; (3) cucu laki-laki; (4) cucu perempuan; (5) bapak; (6) kakek Jika ada (1) anak laki-laki; (2) cucu laki-laki atau keturunan laki-laki dari jalur laki-laki; (3) bapak; (4) kakek; (5) saudara laki-laki sekandung; (6) saudara laki-laki sebapak; (7) saudari sekandung atau sebapak yang menerima ‘ashabah ma’al ghayr; (8) anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung; (9) anak laki-laki dari saudara lakilaki sebapak. Jika ada (1) anak laki-laki; (2) cucu laki-laki atau keturunan laki-laki dari jalur laki-laki; (3) bapak; (4) kakek; (5) saudara laki-laki sekandung; (6) saudara laki-laki sebapak; (7) saudari sekandung atau sebapak yang menerima ‘ashabah ma’al



ghayr; (8) anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung; (9) anak laki-laki dari saudara lakilaki sebapak; (10) paman sekandung. 22.



23.



Anak Laki-laki Paman Sekandung



‘ashabah mahjub



Anak Laki-laki Paman Sebapak



‘ashabah mahjub



Jika ada (1) anak laki-laki; (2) cucu laki-laki atau keturunan laki-laki dari jalur laki-laki; (3) bapak; (4) kakek; (5) saudara laki-laki sekandung; (6) saudara laki-laki sebapak; (7) saudari sekandung atau sebapak yang menerima ‘ashabah ma’al ghayr; (8) anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung; (9) anak laki-laki dari saudara lakilaki sebapak; (10) paman sekandung; (11) paman sebapak. Jika ada (1) anak laki-laki; (2) cucu laki-laki atau keturunan laki-laki dari jalur laki-laki; (3) bapak; (4) kakek; (5) saudara laki-laki sekandung; (6) saudara laki-laki sebapak; (7) saudari sekandung atau sebapak yang menerima ‘ashabah ma’al ghayr; (8) anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung; (9) anak laki-laki dari saudara lakilaki sebapak; (10) paman sekandung; (11) paman sebapak; (12) anak laki-laki paman sekandung



Keterangan: 1. ‘Ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa setelah diambil untuk bagian dzawil furudh. 2. Mahjub adalah tertutupnya hak kewarisan atau ahli waris bersangkutan tidak mendapatkan harta sedikitpun. Jadi maksud mahjub dalam tabel lebih diarahkan pada hijab hirman. 3. Dimaksud keturunan (cucu, cicit, buyut, dan seterusnya) adalah yang berasal dari jalur laki-laki. Contoh: cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki. Tidak termasuk keturunan jika berasal dari jalur perempuan, seperti cucu laki-laki dari anak perempuan. Keturunan dari jalur perempuan disebut sebagai ghayru warits (bukan ahli waris). 4. Kakek adalah kakek dari jalur bapak. Kakek dari jalur ibu bukan sebagai ahli waris