Jawaban Gugatan Waris Iyarita [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tangerang, 12 November 2020 Kepada Yth, KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA Jl. Gajah Mada No. 18, Petojo Utara - Gambir Jakarta Pusat - DKI Jakarta



Hal



: JAWABAN TERHADAP GUGATAN



Dengan hormat, Yang bertandatangan dibawah ini : RAMDAN ALAMSYAH, S.H., ARIF HIDAYAT, S.H., ACHMAD BAIHAQI, S.H., RASNOTO, S.H., M.H., MEVI AMANDA SARI, S.H., TISA, S.H. Para Advokat/Konsultan Hukum pada kantor hukum RAMDAN ALAMSYAH & PARTNERS berkedudukan di Jl. Pondok Jaya Raya Nomor 1, Pondok Aren – Bintaro, Kota Tangerang Selatan – Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 September 2020 yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : I.



IYARITA WIRIAWATY MAWARDI, Karyawan Swasta, beramat di Jl. Kintamani II No. 17, RT. 003, RW. 007, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------TERGUGAT;



II.



YENNY WIRIAWATY, Wiraswasta, beramat di Jl. Kintamani I No. 54-56, RT. 004, RW. 007, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------------------------------- TURUT TERGUGAT I;



1



Untuk selanjutnya Tergugat dan Turut Tergugat I secara bersama-sama disebut sebagai --------------------------------------------------------------------------PARA TERGUGAT;



Atas gugatan PARA PENGGUGAT tersebut, dengan ini PARA TERGUGAT dengan ini mengajukan Jawaban Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap : I.



AWIN MAWARDI, beramat di Jl. Kintamani Raya No. 2 RT. 002 RT. 007, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------ PENGGUGAT I;



II.



ASUN MAWARDI, beramat di Jl. Kintamani I No. 54-56, RT. 004, RW. 007, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------- PENGGUGAT II;



III.



SINTA WIRIAWATY MAWARDI, Jl. Kintamani I No. 117, RT. 004, RW. 007, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------- PENGGUGAT III;



Adapun alasan-alasan Para Penggugat mengajukan Jawaban Gugatan ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas semua dalih PARA PENGGUGAT, Kecuali hal – hal yang nyata dengan tegas telah diakuinya benar; 2. Jawaban poin 1: Bahwa PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT merupakan anak-anak kandung yang lahir dari Perkawinan antara Turut TERGUGAT I dengan Alm. Roeslan Mawardi, dan merupakan Ahli Waris yang sah berdasarkan Keterangan Hak Waris No. 16 tertanggal 14 Februari 2002 yang dibuat dihadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta Bahwa benar PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT merupakan anak – anak kandung yang lahir dari Perkawinan antara TURUT TERGUGAT I dengan Alm. Roeslan Mawardi, dan merupakan ahli waris yang sah berdasarkan Keterangan



2



Hak Waris No.16 tertanggal 14 Februari 2002 yang dibuat dihadapan Sri Ismiyati,S.H., Notaris Jakarta; 3. Jawaban poin 2: Bahwa Alm. Roeslan Mawardi telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2001 dan meninggalkan warisan yang belum dibagi yaitu : Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2961 tang terletak di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 988 M 2 atas nama Iyarita Wiriawaty Mawardi Bahwa Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2961 yang terletak di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 988 m2 bukan merupakan harta warisan dari Alm. Roeslan Mawardi tetapi merupakan Hak Milik TERGUGAT dan tidak perlu dilakukan boedel; 4. Bahwa berdasarkan Pasal 570 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, telah disebutkan: “ Hak Milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan Undang – Undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak – hak orang lain, kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan Undang – Undang dengan pembayaran ganti rugi”; 5. Bahwa Subekti dalam buku “Pokok Pokok Hukum Perdata” : “Seseorang yang mempunyai hak milik atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak), asal saja ia tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain” 6. Bahwa hak menuntut PARA PENGGUGAT untuk pemisahan Boedel patut dinyatakan gugur sebab pelepasan hak oleh TERGUGAT adalah sah menurut undang – undang, baik secara tegas maupun diam – diam sehingga tidak memerlukan persetujuan dari PARA PENGGUGAT;



3



7. Bahwa antara TERGUGAT dengan TURUT TERGUGAT II terikat dalam sebuah Perjanjian Pemberian Pinjaman dengan jaminan kebendaan sebidang Tanah yang dibebankan Hak Tanggungan sebagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 2 tertanggal 13 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Tjhong Sendrawan, SH, sesuai dengan Pasal 1 angka (5) Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, yang menyebutkan: “Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya”; Jawaban Poin 8: Bahwa dengan demikian, pemberian jaminan Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2961 tanpa persetujuan dan sepengetahuan PARA PENGGUGAT adalah tidak sah dan cacat hukum, dimana perbuatan tersebut telah dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang dapat merugikan PARA PENGGUGAT, sebagaimana tersebut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) 8. Bahwa syarat sah perjanjian diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata: “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat: a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; c. Suatu hal tertentu; d. Suatu sebab yang halal. 9. Bahwa jaminan kebendaan memiliki hak kebendaan yaitu memberikan wewenang yang sangat luas kepada pemiliknya. Hak ini dapat dijual, dijaminkan, disewakan, atau dapat dipergunakan sendiri; 10. Bahwa dalam Undang – Undang Hak Tanggungan menganut Asas Spesialitas, yang berarti pembebanan hak hanya dibebankan atas tanah yang ditentukan secara spesifik. Dihubungkan dengan hak kebendaan, maka TERGUGAT secara sah mempunyai kewenangan terhadap jaminan tersebut untuk diserahkan sebagai objek jaminan Hak Tanggungan;. 11. Bahwa dengan demikian, pemberian jaminan Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2961 atas nama IYARITA WIRIAWATY MAWARDI sah dan 4



tidak cacat hukum, dimana perbuatan tersebut telah sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku; 12. Bahwa tindakan hukum TERGUGAT telah sesuai dengan syarat materiil maupun sayart formill perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Jaminan Kebendaan, sehingga tidak mengakibatkan kerugian secara materiil kepada PARA PENGGUGAT, sehingga Sertifikat Hak Milik Nomor: 2961 yang terletak di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 988 m2 atas nama IYARITA WIRIAWATY MAWARDI tidak dapat dikategorikan sebagai warisan; 13. Bahwa TERGUGAT dalam hal ini tidak memiliki kewajiban untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sekalipun telah adanya putusan yang in craht van gewijsde (keputusan yang berkekuatan hukum tetap) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.



Berdasarkan uraian dalil – dalil diatas, PARA TERGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara / Majleis Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk menerima, mengadili, dan memutus dengan amar sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan seluruh Gugatan PARA TERGUGAT; 2. Menyatakan Gugatan Exeptio Obscuur Libel dikarenakan dalil – dalil Gugatan dan Petitum PARA PENGGUGAT tidak jelas; 3. Menyatakan TERGUGAT berhak atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2961 yang terletak di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 988 m 2 atas nama IYARITA WIRIAWATY MAWARDI bukan merupakan warisan dan hak mutlak bagi TERGUGAT; 4. Menyatakan PARA TERGUGAT tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata; 5. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 2, tertanggal 13 Maret 2019, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Thjong Sendrawan,S.H., sah dan tidak cacat hukum;



5



6. Menyatakan TURUT TERGUGAT I tidak memiliki kewajiban untuk membagi waris sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2961 yang terletak di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 988 m2 atas nama IYARITA WIRIAWATY MAWARDI kepada PARA PENGGUGAT; 7. Menyatakan PARA TERGUGAT tidak memiliki kewajiban untuk membayar uang paksa (dwangsom) setelah perkara a quo memiliki putusan yang in craht van gewijsde (keputusan yang berkekuatan hukum tetap);



Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Majelis Hakim memberikan putusan yang seadail – adilnya (Ex Aquo Et Bono) Demikian Gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian dan Kerjasamanya kami ucapkan, terimakasih.



Hormat kami Kuasa Hukum PARA TERGUGAT, Law Office RAP & Partners



RAMDAN ALAMSYAH, S.H.



ARIF HIDAYAT, S.H.



ACHMAD BAIHAQI, S.H.



RASNOTO, S.H.



6



MEVI AMANDA SARI,S.H.



TISA,S.H.



7