Surat Gugatan Dan Jawaban [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Surat Gugatan Perdata Hubungan Industrial



Surat Gugatan Perdata Hubungan Industrial No. 345/G.PDT/PN.SMG/IX/2014.



Semarang , 13 Oktober 2014



Perihal



: Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja



lampiran



: Surat kuasa



Kepada Yth. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang di Semarang



Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : M. Chozin Abu Sait,S.H, Advokat, berkantor di Jalan Tembalang Selatan IV Gg. Tirtomulyo II 14, Semarang, Jawa Tengah , berdasarkan surat kuasa tanggal, 13 Oktober 2014 terlampir, bertindak untuk mewakili atas nama:



Nama



: Buruh (Perkumpulan Pekerja Kubota Indonesia (PPKI))



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: JL. Prof. Sudharto 965, Semarang



Pekerjaan



: Buruh



Selanjutnya disebut sebagai pihak PENGGUGAT Dengan ini mengajukan gugatan Perselisihan PHK terhadap :



Nama



: Presiden Direktur PT Kubota Indonesia



Kewarganegaraan



: Indonesia



Alamat



: Jl Setia Budi 909, Semarang



Pekerjaan



: Pengusaha



Yang dalam hal ini di gugat dalam kapasitasnya sebagai pemilik dan sekaligus Direktur Utama Presiden Direktur PT Kubota Indonesia Di Jl Setia Budi 909, Semarang oleh karena itu berhak untuk mewakili dan bertindak atas nama PT Kubota Indonesia di Jl Setia Budi 909, Semarang ; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT: Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :



1. Berawal pada tanggal 22 Desember 2010 terbit buku besar tahunan perusahaan yang mencatat turunnya pendapatan PT Kubota Indonesia sejak tahun 2008, tercatat biaya pembayaran gaji buruh dan pendapatan tahunan perusahaan tidak seimbang (balance) . 2. Presiden Direktur PT Kubota Indonesia, Senka Navierda mengeluarkan pengumuman bahwa PHK mulai terjadi, sehingga divisi pemasaran dan produksi telah menjadi imbasnya. 3. Pada tanggal 29 Desember 2010. PHK ini mengakibatkan 16 karyawan kehilangan pekerjaan. Proses yang dilakukan ini juga tidak prosedural karena tidak ada anjuran dari P4P seperti di atur dalam UU tahun 1964 tentang PHK di atas 9 orang harus terlebih dahulu melaporkan ke instansi (P4P). 4. Mengacu pada hal tersebut dengan ketidakjelasan status mereka maka karyawan PT. Kubota memberikan surat 999/SP Sec/IV/2010, hal pemberitahuan mogok kerja kepada perusahaan dan instansi yang terkait pada tanggal 5 Januari 2010 sebagai akibat dari gagalnya perundingan tentang PHK. 5. PT. Kubota Indonesia dengan Perkumpulan Pekerja Kubota Indonesia (PPKI) dimana pihak perusahaan diwakili oleh Indah Khosyalia Putri selaku Direktur Keuangan dan PPKI di wakili oleh Endra Wahyu Marsari akan tetapi berakhir deadlock, sehingga permasalahan ini ditangani oleh pihak Disnakertrans DKI Jakarta dan kemudian dilanjutkan ke P4P, dan P4P mengeluarkan putusan dimana pihak pekerja dalam putusannya dimenangkan.



Dalam Pasal 28 UU SP/SB Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara : a. Melakukn Pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.



Pasal 151 ayat (3): “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”



Pasal 155 ayat (1) , (2), (3) (1) Pemutusan Hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum” (2) Selama putusan lembaha penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.



Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ini PENGGUGAT mengajukan permohonan kepada Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Tengah untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :



Dalam Provisi Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sampai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Para Penggugat : 1.



Bahwa pekerja tetap tidak pernah minta di PHK. Akan tetapi apabila terjadi PHK massal maka para pekerja minta untuk dibayarkan dengan ketentuan normatif 5 kali sesuai dengan pasal 156 ayat 2,3 dan 4 UU No. 13 tahun 2003



2.



Bahwa tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) UU No. 12 tahun 1964 karena penggugat mem-PHK pekerja tidak mengajukan ijin kepada P4 Pusat



3.



Bahwa para pekerja meminta uang pembayaran terhitung dari bulan januari 2013 dan meminta dibayarkan hak-haknya yang selama ini belum terpenuhi.



Dalam Pokok Perkara 1.



Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya



2.



Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah dilakukan oleh TERGUGAT adalah tanpa ijin oleh karenanya batal demi hukum;



3.



Memerintahkan TERGUGAT mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada pekerjan dan posisi yang sama di peruhaan milik TERGUGAT, terhitung sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini di bacakan walaupun Tergugat melakukan Upaya Hukum ke tingkat Kasasi



4.



Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan



5.



Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).



6.



Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.



Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya agar dapat ditegakkan di Negara Indonesia khususnya menyangkut tentang kesejahteraan karyawan atau buruh yang ada di Indonesia ini. Demikianlah Gugatan perselisihan PHK dalam hubungan Industrial ini kami ajukan, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



Semarang , 13 Oktober 2014 Hormat kami,



Kuasa Hukum Penggugat, ( M. Chozin Abu Sait, S,H.)



Surat Jawaban Atas Gugatan Perselisihan PHK



Semarang , 17 Oktober 2014 Kepada Yth. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang di Semarang



Lampiran



: Surat Kuasa Khusus



Perihal



: Jawaban dan Gugatan Rekonpensi Dalam perkara No. 345/G.PDT/PN.SMG/IX/2014.



Antara PT Kubota Indonesia sebagai Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi Lawan Buruh (Perkumpulan Pekerja Kubota Indonesia (PPKI)) sebagai pengugat konvensi/Tergugat Rekonvensi



Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini Joni Oktavianto, SH.M.Hum Advokat yang berkantor dan berkedudukan di Jl.Pucang Gading 21 Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Oktober 2014 (terlampir). Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami, PT Kubota Indonesia beralamat di Jl Setiabudi 909, Semarang selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”.



Dengan ini Penggugat hendak mengajukan eksepsi, konklusi jawaban serta gugat balik (Rekonpensi) dalam perkara Perdata No. 345/G.PDT/PN.SMG/IX/2014. Sebagai berikut :



EKSEPSI Bahwa gugatan yang di ajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan gugatan penggugat tidak disusun secara sistematis, gugatan penggugat tidak jelas dan terlalu mengada-ada.. Oleh karenanya, gugatan kabur tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. Gugatan penggugat juga tidak lengkap karena tidak memiliki bukti risalah baik dan benar berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 tahun 2004 yang wajib dilampirkan berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan wajib mengembalikan berkasnya oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk dilengkapi dengan melakukan perundingan bipartit dan membuat risalah perundingan bipartit yang belum dilakukan dan dibuat oleh para pihak. Oleh karena itu gugatan penggugat tidak memenuhi syarat untuk diajukan. Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya pengadilan Negeri Semarang berkenan memutuskan dan menghukum Penggugat untuk menghukum biaya perkara ini.



DALAM KONVENSI Dalam Pokok perkara :



1. Bahwa T e r g u g a t m e n o l a k s e l u r u h d a l i l g u g a t a n P e n g g u g a t seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tersebut tidak dapat diterima. 2. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat sebagaimana diuraikan dan dimaksud dalam surat gugatannya, sebab dalil-dalil tersebut adalah tidak benar, tanpa dasar serta sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dan sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat. 3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini. 4. Bahwa oleh karena itu, sudah selayaknya Majelis Hakim yang mulia MENOLAK gugatan



dari Penggugat untuk seluruhnya.



DALAM REKONPENSI Bahwa dalil-dalil yang dipergunakan dalam konpensi dianggap dipergunakan kembali untuk dalam rekonpensi : 1. Bahwa penggugat telah bekerja pada tergugat (PT Kubota Indonesia) sejak januari 2002 dengan jabatan terakhir sebagai karyawan dengan upah sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus rupiah) setiap bulannya; 2. Bahwa karena penggugat dalam bekerja seringkali melakukan pelanggaran-pelanggaran dan mogok demo yang tidak jelas serta menunjukkan rendahnya tingkat kedisiplinan dalam bekerja. 3. Bahwa dengan berpedoman pada anjuran peraturan perundang-undangan, Tergugat berupaya untuk bertindak sebijak dan semaksimal mungkin dengan menghindari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja; 4. Bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat, Tergugat mengambil keputusan menjatuhkan sanksi dengan memberikan Surat Peringatan tingkat III (tiga) kepada Penggugat; 5. Bahwa tidak dapat dipungkiri, serangkaian tindakan dari Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi mengandung indikasi adanya upaya penghalang-halangan terhadap kegiatan Penggugat Rekonpensi dan sejumlah karyawan lainnya .



Berdasarkan keterangan dan dalil-dalil Penggugat Rekonpensi yang telah diuraikan, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan mengeluarkan putusan yang amarnya sebagai berikut :



DALAM KONVENSI 1.



MENOLAK gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



2.



Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.



DALAM REKONPENSI Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan surat PHK yang dikeluarkan oleh PT Kubota Indonesia SAH DEMI HUKUM; 3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi bersalah telah melakukan tindakan Pelanggaranpelanggaran yang merugikan perusahaan; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara.



ATAU Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).



Semarang, 17 Oktober 2014 Hormat kami,



Kuasa Hukum Tergugat (Joni Oktavianto, SH.M.Hum) 7