14 0 29 KB
Kepada Yth. Ketua Majlis Hakim Dalam perkara Nomor : 145/Pdt.G/2020/PA.Lmg Pengadilan Agama Cirebon Di Cirebon
Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini kami : Binar Tresna, SH, Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di alamat Jl. Basuki Rahmad Nomor 64 CIREBON Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Mei 2020, bertindak untuk dan atas nama : TASYA FADILLAH, Umur 28 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat di Jalan Abdulah No. 8 Cirebon sebagai TERGUGAT. Dengan ini mengajukan EKSEPSI/KEBERATAN dan JAWABAN atas Surat Gugatan yang diajukan pada tanggal 1 September 2020, di Pengadilan Agama Cirebon dalam perkara nomor: 145/Pdt.G/2020/PA.Lmg, atas gugatan Gugat Cerai dari Suami Tergugat : Dino Afriansyah, Umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Jalan Tuparev No.59 Cirebon sebagai PENGGUGAT.
Selanjutnya EKSEPSI/KEBERATAN dan JAWABAN TERGUGAT kami ajukan dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut : DALAM EKSEPSI 1. Bahwa sebelum sampai pada pemeriksaan pokok perkara, mohon agar Majelis Hakim berkenan memeriksa dan memutus terlebih dahulu eksepsi Tergugat ini. 2. Bahwa penyebutan identitas Tergugat tidak jelas, karena jelas nama Tergugat adalah TASYA FADILLAH bukan TASYA F. sebagaimana yang disebutkan oleh Penggugat dalam gugatannya 3.
Bahwa menurut hukum gugatan yang demikian tersebut adalah
kabur, sehingga sudah sepatutnya kalau gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Maka berdasarkan Eksepsi tersebut diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memberikan keputusan sebagai berikut : 1. Menerima
dan
mengabulkan
Eksepsi
Tergugat
seluruhnya. 2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: DALAM KOMPENSI :
untuk
1. Bahwa Tergugat menolak semua dalil Gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat dalam jawaban ini. 2. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas posita penggugat pada angka 1 (satu) dalam surat gugatannya yang menyatakan bahwa Tergugat tidak berkeberatan untuk tinggal bersama di rumah orang
tua
Penggugat.
Bahwa
fakta
sebenarnya
Tergugat
meninggalkan rumah berkeinginan pindah tempat tinggal tidak menyatu
dengan
orang
tua
Penggugat,
selain
ingin
berkehidupan mandiri, juga melihat kondisi rumah orang tua Penggugat yang tidak sehat dikarenakan dahulu Linda Wijaya terserang penyakit demam berdarah di ruimah tersebut. Tergugat
telah
Apartemen,
mengajak
Penggugat
namun selalu berkeberatan
untuk
pindah
ke
dan berkeinginan
menumpang terus di rumah orang tuanya. 3. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 2 (dua) dalam surat gugatannya. Fakta sebenarnya Orang tua Penggugat berulang kali ikut campur dalam permasalahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat dengan berulang kali memarahi hingga memaki Tergugat di depan anak Tergugat dan Penggugat. 4. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 3 (tiga) dalam surat gugatannya yang menyatakan bahwa Tergugat tidak pulang setelah bekerja dan diduga melakukan perselingkuhan. Fakta sebenarnya Tergugat pada akhir bulan harus
bekerja
memberitahu
lembur kepada
di
Bank
Penggugat
BCA denga
Cirebon
dan
baik-baik
telah namun
Penggugat menanggapi dengan kata-kata curiga, Tergugat pulang pukul 12 malam, hanya saja pada waktu itu Penggugat sudah tidur sehingga tidak mengetahui kepulangan Tergugat. 5. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 5 (lima) dalam surat gugatannya, fakta sebenarnya Tergugat selaku istri selalu mematuhi setiap permintaan
Penggugat selaku suami untuk menyiapkan keperluan suami dan anak, tetapi Penggugat tidak pernah menghargai dan menghormati Tergugat selaku Istri. 6. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil penggugat pada angka 7 (tujuh) dalam surat gugatannya yang memohon kepada Majelis Hakim Persidangan memberi hak perwalian pada Penggugat hanya beralasan karena Tergugat tidak dapat memberikan
perhatian,
bimbingan,
kasih
sayang
dan
pendidikan pada Arinda Vania. Fakta sebenarnya Tergugat selaku ibu kandung sangat menyayangi Arinda Vania sejak berada
dalam
kandungan
sampai
melahirkan
dan
membesarkannya penuh dengan perhatian dan kasih sayang. DALAM REKONPENSI
1. Bahwa
terhadap
hal-hal
yang
telah
dikemukakan
dalam
konvensi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Rekonvensi yang merupakan satu kesatuan utuh, serta mohon Penggugat dalam Konvensi disebut sebagai Penggugat Rekonvensi. 2. Bahwa sudah sering kali Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi meminta kepada Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk hidup mandiri tidak tinggal lagi dirumah orang tua Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi, dikarenakan rumah tersebut kurang bersih / tidak sehat sehingga anak Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi terserang penyakit demam berdarah dirumah tersebut. 3. Bahwa orang tua Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi juga sering kali bersikap kasar hingga mengatakan kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi yang tidak dapat menjadikan contoh tauladan yang baik untuk anak-anaknya.
4. Bahwa Penggugat dan Tergugat sering kali berselisih dan bertengkar dikarenakan kesibukan Tergugat dalam pekerjaanya yang dituduh melakukan perselingkuhan oleh Penggugat yang fakta sebenarnya tidak benar. 5. Bahwa berdasar uraian diatas maka Penggugat Rekonvensi / Tergugat
konvensi
beranggapan
pernikahan
Penggugat
Rekonvensi / Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi sudah tidak dapat lagi dipertahankan. 6. Bahwa perceraian merupakan jalan yang terbaik, dan untuk perwalian anak yaitu Linda Juwita dikarenakan anak tersebut masih berusia 3 (tiga) Tahun dan membutuhkan perhatian, bimbingan dan kasih sayang yang baik dari seorang Ibu, maka Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi memohon kepada ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memberikan perwalian anak Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi bernama , Linda Juwita lahir di Jakarta tanggal 22 September 2017, ditetapkan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensilah selaku ibu kandung sebagai walinya. 7. Bahwa Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi memohon agar semua biaya pemeliharaan, kehidupan, kesehatan dan pendidikan yang diperlukan Arinda Vania dipikul seluruhnya oleh
Tergugat
Rekonpensi
/ Penggugat
Konpensi
selaku
ayahnya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan secara langsung dan tunai yang diserahkan pada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 butir b Undangundang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ; 8. Bahwa
permohonan
tersebut
cukuplah
beralasan
untuk
dikabulkan, mengingat tidak ada satu cacat apapun juga dari Penggugat
Rekonpensi
/
Tergugat
Konpensi
sebagai
pengecualian permohonannya seperti contoh : tidak mempunyai
cacat fisik badan, tidak pernah terlibat kasus pidana, tidak pernah memakai narkoba dan lain sebagainya. Berdasarkan fakta hukum dan alasan gugatan rekonpensi tersebut diatas, maka dengan ini dimohon agar gugatan Rekonpensi ini dikabulkan seluruhnya dan selanjutnya Pengugat Rekonpensi dengan ini mohon agar pengadilan tersebut menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi : MENGADILI DALAM EKSEPSI :
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Para Tergugat. 2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet
Ontvankelijk verklaard) 3. Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara DALAM KONPENSI :
1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sepanjang berkenaan dengan Tergugat. 2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan
Tergugat
Konpensi
perkawinan dengan
antara
Tergugat
Penggugat Rekonpensi
Rekonpensi /
/
Penggugat
Konpensi putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. 3. Menetapkan hak perwalian Arinda Vania ada pada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi. 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat
Konpensi
memberikan semua biaya pemeliharaan, kehidupan, kesehatan dan pendidikan yang diperlukan Arinda Vania dipikul seluruhnya oleh Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi selaku ayahnya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan
secara
langsung
dan
tunai
yang
diserahkan
pada
Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi. 5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, ataupun kasasi. 6.
Menghukum
Tergugat
Rekonpensi/Penggugat
Konpensi
membayar segala biaya perkara. Atau Apabila Pengadilan Agama Cirebon berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono). Demikianlah kami sampaikan Jawaban Dalam Konpensi dan Gugatan Dalam Rekonpensi dan atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Agama Cirebon, kami ucapkan terima kasih. Lamongan, 2 Oktober 2020 Hormat Kami,
Kuasa Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi (BINAR TRESNA, SH)