Jawaban Surat Gugatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kepada Yth. Ketua Majlis Hakim Dalam perkara Nomor : 145/Pdt.G/2020/PA.Lmg Pengadilan Agama Cirebon Di Cirebon  



Dengan Hormat,   Yang bertanda tangan di bawah ini kami : Binar Tresna, SH, Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di alamat Jl. Basuki Rahmad Nomor 64 CIREBON   Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Mei 2020, bertindak untuk dan atas nama : TASYA FADILLAH, Umur 28 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat di Jalan Abdulah No. 8 Cirebon sebagai TERGUGAT.   Dengan ini mengajukan EKSEPSI/KEBERATAN dan JAWABAN atas Surat Gugatan yang diajukan pada tanggal 1 September 2020, di Pengadilan Agama Cirebon dalam perkara nomor: 145/Pdt.G/2020/PA.Lmg, atas gugatan Gugat Cerai dari Suami Tergugat : Dino Afriansyah, Umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Jalan Tuparev No.59 Cirebon sebagai PENGGUGAT.



Selanjutnya EKSEPSI/KEBERATAN dan JAWABAN TERGUGAT kami ajukan dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut :   DALAM EKSEPSI 1.   Bahwa sebelum sampai pada pemeriksaan pokok perkara, mohon agar Majelis Hakim berkenan memeriksa dan memutus terlebih dahulu eksepsi Tergugat ini. 2.   Bahwa penyebutan identitas Tergugat tidak jelas, karena jelas nama Tergugat adalah TASYA FADILLAH bukan TASYA F. sebagaimana yang disebutkan oleh Penggugat dalam gugatannya 3.



Bahwa menurut hukum gugatan yang demikian tersebut adalah



kabur, sehingga sudah sepatutnya kalau gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Maka berdasarkan Eksepsi tersebut diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memberikan keputusan sebagai berikut : 1. Menerima



dan



mengabulkan



Eksepsi



Tergugat



seluruhnya. 2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.   DALAM POKOK PERKARA: DALAM KOMPENSI :



untuk



1. Bahwa Tergugat menolak semua dalil Gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat dalam jawaban ini. 2. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas posita penggugat pada angka 1 (satu) dalam surat gugatannya yang menyatakan bahwa Tergugat tidak berkeberatan untuk tinggal bersama di rumah orang



tua



Penggugat.



Bahwa



fakta



sebenarnya



Tergugat



meninggalkan rumah berkeinginan pindah tempat tinggal tidak menyatu



dengan



orang



tua



Penggugat,



selain



ingin



berkehidupan mandiri, juga melihat kondisi rumah orang tua Penggugat yang tidak sehat dikarenakan dahulu Linda Wijaya terserang penyakit demam berdarah di ruimah tersebut. Tergugat



telah



Apartemen,



mengajak



Penggugat



namun selalu berkeberatan



untuk



pindah



ke



dan berkeinginan



menumpang terus di rumah orang tuanya. 3. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 2 (dua) dalam surat gugatannya. Fakta sebenarnya Orang tua Penggugat berulang kali ikut campur dalam permasalahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat dengan berulang kali memarahi hingga memaki Tergugat di depan anak Tergugat dan Penggugat. 4. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 3 (tiga) dalam surat gugatannya yang menyatakan bahwa Tergugat tidak pulang setelah bekerja dan diduga melakukan perselingkuhan. Fakta sebenarnya Tergugat pada akhir bulan harus



bekerja



memberitahu



lembur kepada



di



Bank



Penggugat



BCA denga



Cirebon



dan



baik-baik



telah namun



Penggugat menanggapi dengan kata-kata curiga, Tergugat pulang pukul 12 malam, hanya saja pada waktu itu Penggugat sudah tidur sehingga tidak mengetahui kepulangan Tergugat. 5. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 5 (lima) dalam surat gugatannya, fakta sebenarnya Tergugat selaku istri selalu mematuhi setiap permintaan



Penggugat selaku suami untuk menyiapkan keperluan suami dan anak, tetapi Penggugat tidak pernah menghargai dan menghormati Tergugat selaku Istri. 6. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil penggugat pada angka 7 (tujuh) dalam surat gugatannya yang memohon kepada Majelis Hakim Persidangan memberi hak perwalian pada Penggugat hanya beralasan karena Tergugat tidak dapat memberikan



perhatian,



bimbingan,



kasih



sayang



dan



pendidikan pada Arinda Vania. Fakta sebenarnya Tergugat selaku ibu kandung sangat menyayangi Arinda Vania sejak berada



dalam



kandungan



sampai



melahirkan



dan



membesarkannya penuh dengan perhatian dan kasih sayang.   DALAM REKONPENSI



1. Bahwa



terhadap



hal-hal



yang



telah



dikemukakan



dalam



konvensi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Rekonvensi yang merupakan satu kesatuan utuh, serta mohon Penggugat dalam Konvensi disebut sebagai Penggugat Rekonvensi. 2. Bahwa sudah sering kali Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi meminta kepada Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk hidup mandiri tidak tinggal lagi dirumah orang tua Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi, dikarenakan rumah tersebut kurang bersih / tidak sehat sehingga anak Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi terserang penyakit demam berdarah dirumah tersebut. 3. Bahwa orang tua Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi juga sering kali bersikap kasar hingga mengatakan kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi yang tidak dapat menjadikan contoh tauladan yang baik untuk anak-anaknya.



4. Bahwa Penggugat dan Tergugat sering kali berselisih dan bertengkar dikarenakan kesibukan Tergugat dalam pekerjaanya yang dituduh melakukan perselingkuhan oleh Penggugat yang fakta sebenarnya tidak benar. 5. Bahwa berdasar uraian diatas maka Penggugat Rekonvensi / Tergugat



konvensi



beranggapan



pernikahan



Penggugat



Rekonvensi / Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi sudah tidak dapat lagi dipertahankan. 6. Bahwa perceraian merupakan jalan yang terbaik, dan untuk perwalian anak yaitu  Linda Juwita dikarenakan anak tersebut masih berusia 3 (tiga) Tahun dan membutuhkan perhatian, bimbingan dan kasih sayang yang baik dari seorang Ibu, maka Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi memohon kepada ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memberikan perwalian anak Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi bernama , Linda Juwita lahir di Jakarta tanggal 22 September 2017, ditetapkan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensilah selaku ibu kandung sebagai walinya. 7. Bahwa Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi memohon agar semua biaya pemeliharaan, kehidupan, kesehatan dan pendidikan yang diperlukan Arinda Vania dipikul seluruhnya oleh



Tergugat



Rekonpensi



/ Penggugat



Konpensi



selaku



ayahnya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan secara langsung dan tunai yang diserahkan pada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 butir b Undangundang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ; 8. Bahwa



permohonan



tersebut



cukuplah



beralasan



untuk



dikabulkan, mengingat tidak ada satu cacat apapun juga dari Penggugat



Rekonpensi



/



Tergugat



Konpensi



sebagai



pengecualian permohonannya seperti contoh : tidak mempunyai



cacat fisik badan, tidak pernah terlibat kasus pidana, tidak pernah memakai narkoba dan lain sebagainya.   Berdasarkan fakta hukum dan alasan gugatan rekonpensi tersebut diatas, maka dengan ini dimohon agar gugatan Rekonpensi ini dikabulkan seluruhnya dan selanjutnya Pengugat Rekonpensi dengan ini mohon agar pengadilan tersebut menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi : MENGADILI DALAM EKSEPSI :



1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Para Tergugat. 2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet



Ontvankelijk verklaard) 3. Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara   DALAM KONPENSI :



1.   Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sepanjang berkenaan dengan Tergugat. 2.   Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.   DALAM REKONPENSI :



1.      Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.



2.     



Menyatakan



Tergugat



Konpensi 



perkawinan dengan



antara



Tergugat



Penggugat Rekonpensi



Rekonpensi /



/



Penggugat



Konpensi putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. 3.      Menetapkan hak perwalian Arinda Vania ada pada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi. 4.      Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat



Konpensi



memberikan semua biaya pemeliharaan, kehidupan, kesehatan dan pendidikan yang diperlukan Arinda Vania dipikul seluruhnya oleh Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi selaku ayahnya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulannya yang dibayarkan



secara



langsung



dan



tunai



yang



diserahkan



pada



Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi. 5.       Menyatakan putusan dalam perkara ini  dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, ataupun kasasi. 6.     



Menghukum



Tergugat



Rekonpensi/Penggugat



Konpensi



membayar segala biaya perkara. Atau Apabila Pengadilan Agama Cirebon berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya  (exaequo et bono).   Demikianlah  kami sampaikan Jawaban Dalam Konpensi dan Gugatan Dalam Rekonpensi dan atas perhatian Majelis Hakim Pengadilan Agama Cirebon, kami ucapkan terima kasih.   Lamongan, 2 Oktober 2020 Hormat Kami,



Kuasa Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi   (BINAR TRESNA, SH)