Jawaban Dan Gugatan Rekopensi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jakarta, 16 Januari 2020



Hal : Jawaban dan Gugatan Rekopensi



Kepada Yth. Majelis Hakim Perkara No. 285/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg



diPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Jl. Surapati No. 47 Bandung Dengan hormat, Sehubungan dengan Gugatan PENGGUGAT register No. 285/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg pada tanggal 28 November 2019 yang bertandatangan ini ; 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Mangatur Nainggolan S.E., S.H., M.M., CPA Anggiat Nainggolan, S.H. Jerman Saoloan Siregar, S.H., Rustian Sirait, S.H.,M.H., Henny Yuliana, S.H. Eva Ratnasari, S.H.



Advokat dan kuasa hukum pada Mangatur Nainggolan Lawfirm, berkantor di Gedung Arva Lt. 5, Jl. Cikini Raya No. 40 Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Januari 2020, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama : PT. TANG MAS, beralamat di Jalan Puri Kencana Komp. Puri Niaga I Blok K7 No. 3V-W Kembangan - Jakarta Barat 11610, selanjutnya disebut “TERGUGAT”. dengan ini mengajukan eksepsi, jawaban, dan sekaligus gugat rekopensi terhadap Surat Gugatan Para Penggugat dalam perkara Nomor : 285/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg register tanggal 5 September 2019, yang diajukan oleh : SALIMIN, RUSMAN, EDI RATMONO, ROMLAH SIHOMBING, TUNINGSIH, DENI NURDIANI M, MISRON, HAMBALI, JAMAHOTDEN S, MUHAMMAD TAUFIK, ANI NURYANI, SURATI, SUHERMAN, DIDIK WANTORO, SUNENTI, DIAN Mangatur Nainggolan Law Firm Head Office Gedung Arva Lt. 5 Jl. Cikini Raya No. 60 Jakarta 10330 www.mangaturnainggolan.com



Page 1 of 10



ARDIANSYAH, KELIK HANDONO, HERY BUDI YANTO, LIBNUR SIAGIAN, SUPRIYANTO, YANTI WINARI, DEWI PURWANINGSIH, IRWAN SETIAWAN, ABDUL HARIS, ENI NURHAYATI, MINDARTA, TUKINO, AGUS, SAINAH, MARIYEM, KASMINI, SUKARDI, MARTINUS, SAAMAN, JUNAEDI, AGUS HERIANTO, SURATMI, AGUS SOLEH, CANIH, SUKRIANI, MUJIAH, KOMARUDIN, MUHAMMAD RUM, TRI SURANTI, RAISMAN, DONALD FAISAL, RAMDANIH, EDI SUHANDI, PRASTOWO, SUPARDI BIN S, ABDUL HADI, SARINAWATI, KASTO, DINDIN APRIYADI, ABDUL MUCHLIS, DANA WIRYA selaku PENGGUGAT, selanjutnya disebut “PARA PENGGUGAT”. Bersama ini Tergugat hendak mengajukan JAWABAN dan sekaligus GUGAT REKONVENSI sebagai berikut: A. TENTANG EKSEPSI : Gugatan PENGGUGAT Obscuur Libel (Tidak Jelas) : 1. Bahwa setelah Tergugat baca secara seksama tentang tata cara pembuatan format Gugatan dalam perkara aquo Sdr. Andri, SH,MH, Agus Haerudin, H. Aep Saepulloh, dan Ahmad Fatoni tidak berhak bertindak selaku kuasa hukum dan menerima Surat Kuasa Khusus dari Para Penggugat , karena dari uraian tentang identitas Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Sdr. Andri, SH,MH, Agus Haerudin, H. Aep Saepulloh, dan Ahmad Fatoni belum terlihat dan terbaca bertindak selaku Pengurus Federasi SP RTMM–SPSI. Hal ini dapat tergugat kutip pada kalimat sebagai berikut : “Perkenankan kami Andri, SH,MH, Agus Haerudin, H. Aep Saepulloh, dan Ahmad Fatoni adalah terdiri dari Pengurus Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Pengurus Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Propinsi Jawa Barat, dan Pengurus Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Depok……dst…”. Dengan menyebutkan kata : KAMI, berarti Sdr. Andri, SH,MH, Agus Haerudin, H. Aep Saepulloh, dan Ahmad Fatoni hanya bertindak sendiri, karena keabsahan PENGURUS suatu Serikat Buruh atau Serikat Pekerja masih perlu dibuktikan. Hal ini sesuai dengan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang RI No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, berbunyi : “Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederesi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga”. Karena setiap serikat pekerja/serikat buruh yang bertindak dan mewakili anggotanya untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial adalah wajib menyebutkan Nomor, tanggal dan tahun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi SP RTMM – SPSI dalam perkara aquo. Dapat dikatakan bahwa belum ada gambaran yang jelas hubungan antara para penggugat dalam organisasi Federasi SP RTMM – SPSI yang kepengurusannya dipimpin oleh Kuasa Hukum para Penggugat dalam perkara aquo. Dengan demikian gugatan ini adalah abscuur libel (kabur atau tidak jelas) karena tidak memenuhi syarat formil sebagai pengurus serikat pekerja, maka sudah sepantasnya gugatan yang diajukan ditolak atau tidak dapat diterima ;



Mangatur Nainggolan Law Firm Head Office Gedung Arva Lt. 5 Jl. Cikini Raya No. 60 Jakarta 10330 www.mangaturnainggolan.com



Page 2 of 10



2. Bahwa selain tidak mencantumkan atau tidak menyebutkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP RTMM – SPSI, Saudara Kuasa Hukum dari para penggugat dalam gugatannya juga tidak mencantumkan dan menyebutkan Nomor Bukti Pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/seriakat buruh sebagaimana yang diwajibkan pasal 18, pasal 19, dan pasal 20 UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Karena sesuai ketentuan pasal 25 ayat (1) UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyatakan: “bahwa serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan baru berhak untuk mewakili anggotanya (pekerja/buruh) dalam menyelesaikan hubungan industrial. Selain itu, para penggugat harus membuktikan kalau para penggugat adalah anggota yang telah terdaftar di SP RTMM – SPSI. Sebagaimana diatur dalam pasal 83 UU No.2 Tahun 2004, hakim berkewajiban untuk memerikasa gugatan dan memerintahkan penggugat untuk menyempurnakan. Maka sudah sepantasnya gugatan yang diajukan ditolak atau tidak dapat diterima ; Bahwa dikarenakan kuasa hukum para penggugat tidak menyebutkan Nomor, tanggal dan tahun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Federasi SP RTMM – SPSI dalam perkara aquo, mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudi kiranya memeriksa EKSEPSI terlebih dahulu, sebelum memeriksa pokok perkara;



B. TENTANG KONPENSI DALAM POKOK PERKARA : Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Gugatan Para PENGGUGAT, sebab dalil-dalil tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya dan apa yang TERGUGAT uraikan dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara. 1. Tentang Perundingan Bipartit: a. Bahwa dalil gugatan para penggugat pada poin 4 s/d 8, tergugat sampaikan telah terjadi perundingan Bipartit antara Para Penggugat yang diwakili oleh PUK SP RTMM-SPSI PT. Tang Mas dan Tergugat yang diwakili oleh Kuasa hukumnya, dimulai pada tanggal 24 Juli, 30 Juli, 2 Agustus, dan 12 Agustus 2019 ; b. Bahwa dalam pertemuan pertama Tergugat melalui kuasa hukumnya menjelaskan perihal Perusahaan yang terus mengalami penurunan produksi sejak tahun 2016. Perihal penurunan produksi ini juga telah diketahui dan dirasakan sendiri oleh para pengugat. Sehingga dengan sangat terpaksa perusahaan harus mengambil langkah Efisiensi, dengan kemampuan membayar kompensasi pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang Mangatur Nainggolan Law Firm Head Office Gedung Arva Lt. 5 Jl. Cikini Raya No. 60 Jakarta 10330 www.mangaturnainggolan.com



Page 3 of 10



penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No.13 tahun 2003 dicicil sebanyak 18 (delapan belas) kali. Hal ini terpaksaTergugat tempuh karena selain produksi terus menurun sejak 2016, tergugat mengalami gagal bayar hutang ke kreditur sehingga mendapatkan somasi pailit ; (Bukti T-1) c. Bahwa dalam perundingan ini Tergugat juga memaparkan bahwa perusahaan mengalami kerugian yang dibuktikan dengan Laporan Audit independen periode 2016 dan 2017; d. Bahwa Para Penggugat dalam perundingan ini juga mengetahui bahwa selain penurunan produksi karena tidak tersedianya dana, kondisi mesin produksi juga tidak bisa diganti karena ketiadaan dana. Pekerja tidak mempermasalahkan mengenai PHK dan jumlah yang di PHK; (Bukti T-2) 2.



Tentang Anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok pada gugatan para penggugat poin 10,11,12,13 halaman 13-14: a. Bahwa Surat ANJURAN no. 560/705/Naker/IX/2019 tertanggal 16 September 2019, Mediator Disnakersos “MENGANJURKAN” Tergugat untuk  membayarkan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003  membayar upah proses bulan Agustus 2019. Karena Mediator Disnakersos hanya “MENGANJURKAN” maka Anjuran ini TIDAK punya kekuatan hukum yang mengikat bagi siapapun ; (Bukti T-3) b. Bahwa Tergugat tidak bisa menerima dan melaksanakan ANJURAN Disnakersos kota Depok sepenuhnya dikarenakan ketidakmampuan keuangan Tergugat. Hal ini telah diketahui oleh Para Penggugat juga Bapak M. Wildan Jusal dan Ibu Muthmainah selaku mediator dengan dibuktikan adanya Laporan Audit dari Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto & Rekan, serta adanya Somasi Pailit dari kreditur ; c. Bahwa Tergugat memiliki tanggung jawab sebagai pengusaha yang baik dengan tetap melaksanakan perintah undang-undang mengenai pemberian pesangon, namun kemampuan Tergugat hanya pada 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 (2). Hal ini juga dikarenakan Tergugat memikirkan kelangsungan hidup pekerja yang lain yang masih berstatus sebagai karyawan aktif agar roda perekonomian keluarganya tetap bisa berjalan ; d. Bahwa Tergugat harus melakukan PHK demi menyelamatkan perusahaan dan sebagian karyawan yang saat ini masih aktif bekerja ;



Mangatur Nainggolan Law Firm Head Office Gedung Arva Lt. 5 Jl. Cikini Raya No. 60 Jakarta 10330 www.mangaturnainggolan.com



Page 4 of 10



3. Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena efisiensi : Bahwa dalil gugatan para penggugat pada halaman 14 poin 13 yang pada pokoknya menyatakan kerugian yang dialami tergugat secara terus menerus selama dua tahun tidak disertai bukti tertulis adalah tidak benar. Bahwa tergugat dengan sangat terpaksa harus melakukan PHK efisiensi, dikarenakan : a. Perusahaan terus mengalami penurunan produksi sejak tahun 2016 ; b. Bahan baku tidak tersedia karena tidak ada dana untuk membelinya ; c. Mesin produksi dari 4 (empat) hanya 2 (dua) yang beroperasi karena bahan baku yang bisa diolah jumlahnya sangat terbatas ; d. Mesin boiler rusak, namun tidak ada uang untuk membayar biaya perbaikan di bengkel ; e. Tergugat mengalami gagal bayar hutang ke kreditur sehingga mendapatkan somasi pailit f. Gaji manajemen sudah 3 (tiga) tahun tidak mengalami kenaikan ; (Bukti T-4) **blm ada bukti copy payroll, hnya surat pernyataan dr p.andi



g. Lembur ditiadakan sejak tahun 2018 dan mengurangi jam kerja shift ; h. Sejak tahun 2018 pembayaran gaji karyawan sering telat dan dicicil ; (Bukti T-5) i. Tergugat harus melakukan PHK demi menyelamatkan perusahaan dan sebagian karyawan yang saat ini masih aktif bekerja ; j. Setelah tergugat melakukan PHK, perusahaan tidak ada melakukan rekrutmen pekerja baru; k. Bahwa karyawan yang di PHK telah mengalami proses seleksi berdasarkan absensi kehadiran, dll ; l. Dibandingkan dengan jumlah produksi, produk yang ada saat ini terus mengalami penurunan secara quantity, maka sudah cukup beralasan bahwa Tergugat harus melakukan PHK ; m. Tergugat mengalami kerugian yang dibuktikan dengan Laporan Audit independen dari Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto & Rekan ; (Bukti T-6) n. Tergugat mengalami gagal bayar hutang ke kreditur (Bank Nasional Indonesia) sehingga mendapatkan SOMASI PAILIT ; (Bukti T-7) **blm ada, di Bp.MN o. Tergugat tidak mampu membayar angsuran sewa pembiayaan kendaraan bermotor HINO JUMBO RANGER sebanyak 15 armada, sehingga mendapatkan SOMASI dari PT.Dipo Star Finance akibat Tergugat menunggak dan mengalami keterlambatan pencicilan ; (Bukti T-8) Intinya Tergugat terus mengalami kerugian dan hampir tutup. Ketentuan pasal 164 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan : “(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) Mangatur Nainggolan Law Firm Head Office Gedung Arva Lt. 5 Jl. Cikini Raya No. 60 Jakarta 10330 www.mangaturnainggolan.com



Page 5 of 10



uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4); (2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan public”. Diketahui bersama bahwa Tergugat telah memenuhi ketentuan pasal 164 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut yang telah dibuktikan dengan laporan akuntan public. Maka sudah sepantasnya Tergugat berkewajiban membayar uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) ; 4. Bahwa tergugat menolak dalil gugatan para penggugat pada poin 16 dan 17 halaman 15 s/d 17 dikarenakan keterbatasan dana yang dimiliki pleh Tergugat. Dan jika dipaksakan pada tergugat akan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi : “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Frasa “setiap orang” sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 adalah tidak hanya mereka yang disebut sebagai pekerja/buruh saja, tetapi termasuk juga pengusaha. Oleh karenanya, hak untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, diperuntukkan bagi pekerja/buruh dan pengusaha ; 5. Tentang besaran upah saat dirumahkan : Bahwa tergugat menolak dalil para penggugat pada poin 18,19,20 halaman 18 s/d 19 dikarenakan Tergugat telah melakukan kewajibannya berdasarkan kemampuan dari tergugat dalam pembayaran upah saat para penggugat dirumahkan ; 6. Tentang Upah Proses bulan September dan Oktober 2019 : Bahwa tergugat menolak dalil gugatan para penggugat pada poin 22 halaman 20 s/d 21 ; Bahwa tergugat telah menyadari kemampuan keuangan yang sangat terbatas, oleh karena itu langkah dini telah dilakukan dimulai dari dirumahkan, dimana saat para tergugat dirumahkan, perusahaan telah membayar apa yang menjadi kewajibannya. Dalam notulensi pertemuan kedua Bipartit tanggal 30 Juli, 2 Agustus, 12 Agustus 2019 para tergugat memahami PHK Efisinsi dan sudah setuju perusahaan melakukan PHK terhadap 108 (seratus delapan), artinya bila sudah sepakat PHK maka tidak berlaku adanya upah proses bahkan para penggugat masih membuka ruang diskusi tentang kesepakatan besaran pesangon. Permintaan para penggugat adalah gaji bulan Agustus 2019 dibayarkan seperti biasa ; (Bukti T-9) Mangatur Nainggolan Law Firm Head Office Gedung Arva Lt. 5 Jl. Cikini Raya No. 60 Jakarta 10330 www.mangaturnainggolan.com



Page 6 of 10



Dan hasil kesepakatan saat aksi demo tanggal ……..



**sdh hub pak anggiat & alfi, utk minta notulensi



dlm bentuk softcopy agar kami bisa tau materi demo dan hasil kesepakatan*



adalah gaji bulan Agustus 2019



dibayarkan. Dan tuntutan ini telah dipenuhi oleh tergugat ; **ttg ini hanya mendengar cerita managing partner, tdk diberi softcopy nya, akan dicopy sndr oleh pak anggiat** (Bukti T-10) Sehingga upah proses bulan September dan Oktober 2019 ini bukan lagi kewajiban Tergugat. Oleh karena itu sudah tepat bila upah proses bulan September dan Oktober 2019 tiadakan; 7. Tentang kompensasi Pesangon PHK, Tergugat menolak dalil para penggugat poin 23 hal 22: a. Bahwa demi menjaga aktivitas pekerja yang saat ini masih aktif maka kesanggupan TERGUGAT dalam memberikan kompensasi pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No.13 tahun 2003 dicicil sebanyak 18 (delapan belas) kali. Sebagian karyawan yang di PHK SUDAH SETUJU dan BERSEDIA di PHK dengan kompensasi 1 (satu) kali peraturan pasal 156 ayat (2) UU No.13 tahun 2003 dicicil sebanyak 18 (delapan belas) kali ; (Bukti T-11) b. Bahwa apabila dipaksakan untuk membayar pesangon lebih dari kemampuan TERGUGAT maka dapat dipastikan akan terjadi penyusutan karyawan yang berkelanjutan ; c. Bahwa dampak dari penyusutan karyawan tersebut adalah akan lebih banyak lagi jumlah pengangguran dan kerugian yang lebih besar lagi bagi para pekerja sendiri serta keluarganya; d. Bahwa agar dapat menghindari jumlah PHK yang berkelanjutan TERGUGAT hanya sanggup memberikan pesangon 1 (satu) kali dari ketentuan pasal 156 ayat (2) UU No.13 tahun 2003 dicicil sebanyak 18 (delapan belas) kali ; e. Bahwa dari ketentuan pasal 164 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan : (1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4); (2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan public.



Mangatur Nainggolan Law Firm Head Office Gedung Arva Lt. 5 Jl. Cikini Raya No. 60 Jakarta 10330 www.mangaturnainggolan.com



Page 7 of 10



Tergugat telah mengalami kerugian terus menerus selama 2 (dua) tahun dengan dibuktikan adanya laporan akuntan public dari Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto dan Rekan; (Bukti T-12) f. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia Nomor 19/PUUIX/2011 dalam pertimbangan : “DPR berpandangan hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, besarannya berbeda antara perusahaan tutup karena mengalami kerugian atau keadaan memaksa atau force majeur dengan perusahan tutup karena perusahaan tersebut melakukan efisiensi. Pekerja buruh yang diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun atau memaksa, maka pekerja buruh berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 satu kali ketentuan Pasal 156 (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Kerugian tersebut harus dibuktikan dengan laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. …dst…” (Bukti T-13) Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, sangat beralasan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudi kiranya menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;



C. TENTANG GUGAT REKONPENSI Bahwa apa yang telah didalilkan dalam bagian eksepsi dan dalam konpensi diatas secara mutatis mutandis mohon dimasukkan dalam gugat rekopensi ini; Bahwa pada tanggal 30 september 2019, Para Penggugat dK/Para Tergugat dR bersama SP RTMM – SPSI juga melakukan aksi unjuk rasa yang membuat situasi pabrik tidak kondusif dan tidak bisa memahami kondisi perusahaan yang merugi sejak tahun 2016 ; Bahwa akibat dari aksi mogok Para Penggugat dK/Para Tergugat dR pasca keluarnya anjuran dari Disnakersos Kota Depok berdampak pada kerugian materiil yang dialami oleh Tergugat dK/Penggugat dR, investor yang didapat pun tidak jadi memberikan dana ; Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah diuraikan, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: A. Dalam Eksepsi : 1. Menerima Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima; 3. Menghukum PENGGUGAT membayar biaya perkara. Mangatur Nainggolan Law Firm Head Office Gedung Arva Lt. 5 Jl. Cikini Raya No. 60 Jakarta 10330 www.mangaturnainggolan.com



Page 8 of 10



B. Dalam Konpensi : Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; C. Dalam Rekopensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat dR/Tergugat dK untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa PHK efisiensi yang dilakukan oleh PT. TANG MAS adalah sudah tepat; Menolak tuntutan Para Penggugat dK/Para Tergugat dR tentang upah proses bulan September dan Oktober 2019; 3. Menolak tuntutan Para Penggugat dK/Para Tergugat dR tentang pembayaran pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No.13 tahun 2003 dengan nilai total sebesar Rp. 7.032.237.166,- (Tujuh Miliar Tiga Puluh Dua Juta Dua ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Enam Rupiah) karena ketidakmapuan Tergugat; 4. Menolak tuntutan Para Penggugat dK/Para Tergugat dR untuk membayar kekurangan upah bulan Juni dan Juli 2019; 5. Mengabulkan kemampuan Penggugat dR/Tergugat dK membayar kompensasi pesangon 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No.13 tahun 2003 dicicil sebanyak 18 (delapan belas) kali; 6. Menyatakan bahwa tidak ada upah proses dikarenakan pada perundingan bipartit tanggal 30 Juli 2019 telah terdapat kesepakan PHK antara Para Penggugat dK/Para Tergugat dR dan ; Penggugat dR/Tergugat dK 7. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dR/Tergugat dK dan Para Penggugat dK/Para Tergugat dR telah berakhir sejak berakhirnya 3 (tiga) bulan masa dirumahkannya Para Tergugat. D. Dalam Konpensi/Rekopensi : 1. Menghukum Para Penggugat dK/Para Tergugat dR membayar perkara ini. Atau : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian disampaikan, atas perhatian dan pengabulannya kami ucapkan terima kasih.



Hormat kami, Mangatur Nainggolan Law Firm Head Office Gedung Arva Lt. 5 Jl. Cikini Raya No. 60 Jakarta 10330 www.mangaturnainggolan.com



Page 9 of 10



Kuasa Hukum TERGUGAT MANGATUR NAINGGOLAN LAWFIRM



Mangatur Nainggolan S.E., S.H., M.M., CPA



Anggiat Nainggolan, S.H.



Henny Yuliana, S.H.



Jerman Saoloan Siregar, S.H.



Rustian Sirait, S.H.,M.H.



Eva Ratnasari, S.H.



Mangatur Nainggolan Law Firm Head Office Gedung Arva Lt. 5 Jl. Cikini Raya No. 60 Jakarta 10330 www.mangaturnainggolan.com



Page 10 of 10