Surat Gugatan Dan Jawabannya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT GUGATAN Perihal : Gugatan Cerai



Makassar, 01 Mei 2015



Kepada Yth, Ketua Pengadilan Agama DiMakassar Assalamu’alaikum Wr. Wb. Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini saya : Nama : Miyako Mori Agama : Islam Umur : 35 tahun Pekerjaan : Dosen Alamat : Jalan Inspeksi Kanal Pampang No. 05 , Kel. Pampang, Kec.Panakukang, Kota Makassar. Dalam gugatan ini selanjutnya disebut PENGGUGAT; PENGGUGAT dengan ini hendak mengajukan gugatan cerai terhadap : Nama Agama Umur Pekerjaan Alamat



: Yamamoto Luffy : Islam : 37 tahun : wiraswasta : Jalan Sukamaju No. 05, Kelurahan Topia, Kecamatan Ambarawa, Kota Makassar. Dalam gugatan ini selanjutnya disebut TERGUGAT;



Adapun yang menjadi dasar-dasar diajukannya gugatan cerai ini adalah sebagai berikut : 1. Bahwa, pada tanggal 28 Januari 2008 Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Somba Opu , Kabupaten Gowa berdasarkan Akta Nikah No. 453/02/IV/2008; 2. Bahwa, pada awal masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah tinggal bersama-sama hidup rukun dan damai, bahkan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai anak laki-laki dan perempuan yang bernama Yamato Mui, lahir di Makassar pada tanggal 28 November 2008 dengan Akta Kelahiran No. 243 tertanggal 1 Januari 2009, dan Sakura Kirei , lahir di Makassar pada tanggal 28 Januari 2012 dengan Akta Kelahiran No.345 tertanggal 17 November 2012;



3. Bahwa, sejak kurang lebih 3 (tiga) tahun terakhir diantara Penggugat dan Tergugat telah sering terjadi pertengkaran dan perselisihan, dan meskipun pertengkaran dan perselisihan tersebut sering berujung pada perdamaian, namun pertengkaran dan perselisihan tersebut tetap terulang secara terus menerus; 4. Bahwa, yang selalu memulai pertengkaran dan perselisihan tersebut adalah Tergugat yaitu dengan menuduh bahwa Penggugat telah melakukan perselingkuhan akan tetapi Tergugatlah yang melakukan perselingkuhan tersebut; 5. Bahwa, dalam pertengkaran dan perselisihan Penggugat sering kali mendapat perlakuan kasar dan penghinaan dari Tergugat; 6. Bahwa, untuk mengatasi pertengkaran dan perselisihan tersebut, Penggugat dan Tergugat telah melakukan berbagai upaya untuk menghindari terjadinya keretakan rumah tangga, antara lain : dengan mendengarkan nasehat dari Orang Tua, serta melakukan konsultasi perkawinan, namun perselisihan yang terjadi diantara Penggugat dan Tergugat terus saja berlangsung; 7. Bahwa, dengan terjadinya pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus tersebut, maka perkawinan yang telah dibina selama kurang lebih 8 (delapan) tahun tersebut tidak lagi dapat menjalin hubungan untuk saling berbagi kasih,saling menyayangi, dan saling membantu satu sama lain, serta menanamkan budi pekerti terhadap anak dari Penggugat dan Tergugat. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



PRIMAIR : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan putusnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Akad Nikah No.; 453/02/IV/2008; Menyatakan hak asuh anak berada di dalam kekuasaan Penggugat; Menyatakan seluruh harta bersama di bagi 2 ( dua ) sama rata diantara Penggugat dan Tergugat; Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah kepada Pengggugat sebesar Rp 3.000.00,- ( tiga juta rupiah ); Menghukum Tergugat untuk member nafkah anak sebesar Rp 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ) setiap bulan hingga anak dewasa; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Hormat Penggugat, ( Miyako Mori )



JAWABAN TERGUGAT Nomor : 0995/Pdt.G/2015/PA. Mks. Perihal



: Jawaban Tergugat



Makassar, 04 Mei 2015



Antara : Miyako Mori ……………………………….. Penggugat Melawan Yamamoto Luffy ……………….…………... Tergugat Kepada Yth, Ketua Majelis Hakim dalam perkara Nomor : 0995/Pdt.G/2015/PA. Mks. Pengadilan Agama DiMakassar Assalamu’alaikum Wr. Wb Yang bertanda tangan di bawah ini kami : Mada Uchira ,S.H,M.H. Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Cendrawasi No. 28 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal tanggal 05 Mei 2015 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Tergugat : Nama Agama Umur Pekerjaan Alamat



: Yamamoto Luffy : Islam : 37 tahun : wiraswasta : Jalan Sukamaju No. 05 RT. 05 RW 03 Kelurahan Topia, Kecamatan Ambarawa, Kota Makassar.



Dengan ini perkenankan Tergugat menyampaikan jawaban-jawaban tertanggal 01 Mei 2015 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :



atas Gugatan Cerai



1. Bahwa, Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat seluruhnya, kecuali yang secara tegas diakui; 2. Bahwa benar, Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah, yang terrcatat di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Somba Opu , Kabupaten Gowa berdasarkan Akta Nikah No. 453/02/IV/2008 ; 3. Bahwa benar, pada awal masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah tinggal bersama-sama hidup rukun,damai, dan telah dikaruniai anak laki-laki dan perempuan yang bernama Yamato Mui, dan Sakura Kirei;



4. Bahwa benar, sejak kurang lebih 3 (tiga) tahun terakhir diantara Penggugat dan Tergugat telah sering terjadi pertengkaran dan perselisihan, dan meskipun pertengkaran dan perselisihan tersebut sering berujung pada perdamaian, namun pertengkaran dan perselisihan tersebut tetap terulang secara terus menerus; 5. Bahwa tidak benar, Tergugat melakukan perselingkuhan seperti apa yang telah dituduhkan Penggugat; 6. Bahwa tidak benar, Tergugat telah melakukan perbuatan kasar dan menghina Penggugat pada saat pertengkaran dan perselisihan terjadi; 7. Bahwa benar, Tergugat dan Penggugat telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi terulangnya pertengkaran dan perselisihan yang sering kali terjadi; 8. Bahwa tidak benar, perkawinan yang telah dibina selama 8 (delapan) tahun itu tidak dapat lagi menjalin hubungan untuk saling berbagi kasih,saling menyayangi, dan saling membantu satu sama lain, serta menanamkan budi pekerti terhadap anak dari Penggugat dan Tergugat. Akan tetapi, semua hubungan itu dapat dijalin apabila Penggugat sadar dan harus bersikap untuk saling memahami; Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama Makassar berkenan memutuskan: 1.



Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima; 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Hormat Kami,



Mada Uchira ,S.H,M.H ( Kuasa Hukum Tergugat) .