Hadits Larangan Tengkulak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB II Pembahasan A. Larangan Pejabat Menerima Hadiah 1. Penjelasan singkat Dalam islam, hadiah merupakan hal yang dianggap perlu untuk mempererat tali persaudaraan dan tali silaturahmi. Dan Rasulullahpun menganjurkan kita untuk memberikan hadiah kepada



seseorang untuk



memperkuat silaturahmi.1 Sebagaimana yang telah disabdahkan oleh rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Abu Hurairah, Rasaul beersabda:



َّ ‫ال‬ )‫( رواه البخرى‬.‫ْر‬ َ ‫صد‬



َّ ِ ‫تَـ َهادَوافَإ‬ ‫َب َو َح َر‬ ُ ‫ان ال َه ِد يَّةَ ت َ ْده‬



Artinya: hendakhnya kalian saling memberi hadiah karna sesungguhnya hadiah itu akan menghilangkan kedengkian. (HR. Bukhari).2 Pada dasarnya memberikan hadiah adalah suatu perbuatan yang akan membawa suatu kebahagiaan bagi orang yang diberi hadiah maupun orang yang memberi hadiah. Akan tetapi, islam memberikan rambu-rambu tentang hal memberi hadiah baik itu dari sang pemberi hadiah maupun sang penerima hadiah. Dengan kata lain pemberian hadiah tidak bisa diberikan kepada semua orang.3 Contohnya : memberi hadiah kepada seorang pejabat ataupun orang mempunyai kekuasaan disuatu daerah. Hal ini dikarenakan akan timbulnya pemikiran atau prasangka buruk, baik dari sipejabatnya ataupun yang memberinya. Dengan demikian memberikan hadiah kepada pejabat biasanya didasari atas dasar sogokan. Dengan kata lain, hadiah yang diberikan kepada para pejabat sebenarnya bukanlah haknya. Di samping itu, niat orang-orang yang memberikan hadiah kepada para pejabat atau para pegawai, dipastikan tidak didorang dan didasarkan pada keikhlasan sehingga perbuatan mereka jadi sia-sia dihadapan Allah SWT.4



Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’i, AL-hadist, ( Bandunng: CV Pustaka Setia, 2000), h.161 Ibid. 3 Ibid. 4 Ibid. 1 2



1|Larangan



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



Sebagaimana yang disabdahkan oleh nabi:



ُ ‫ع ِن‬ ُ َ ‫ أ َ ْخبَ َرنا‬:‫ان‬ ‫ع ْن أ َ ِب ْي ُح َم ْي ٍد‬ ٌ ‫شعَي‬ ُ ‫ أ َ ْخبَ َرنِ ْي‬:‫ي قَا َل‬ َ ،ُ‫ع ْر َوة‬ َ ،‫ْب‬ ِ ‫َحدَّثَنَا أَب ُْو ْالي َم‬ َ ‫الز ْه ِر‬ َّ ‫ال‬ ِ ‫ع‬ ُ ‫ي أَنَّهُ أ َ ْخ َب َرهُ أ َ َّن َر‬ ُ ‫ فَ َجا َءه‬،ً‫امال‬ ِ ‫صلَى‬ َ ‫سلَّ َم ا ُ ْستَ ْع َم َل‬ َ ‫هللا‬ َ ‫علَ ْي ِه َو‬ َ ِ‫س ْو َل هللا‬ ِِّ ‫سا ِع ِد‬ َ ‫ام ُل ِحيْنَ فَ َر‬ :ُ‫ فَ َقا َل َله‬.‫ِي ِلي‬ ِ ‫ْال َع‬ ُ ‫ َيا َر‬:‫ فَقَا َل‬،‫ع َم ِل ِه‬ ِ ‫س ْو َل‬ َ ‫غ ِم ْن‬ َ ‫ َهذَا لَ ُك ْم َو َهذَا أ َ ْهد‬،‫هللا‬ َ َ‫ َفن‬،‫ت أ َ ِبي َْك َوأ ُ َّم َك‬ ‫صلَى‬ ِ ‫ْت فِي َب ْي‬ َ ‫ظ ْر‬ َ ‫(أَفَالَ قَ َعد‬ ُ ‫ام َر‬ َ ِ‫س ْو ُل هللا‬ ْ َ‫ت أَيُ ْهد‬ َ َ‫)ث ُ َّم ق‬.‫ى َل َك أ َ ْم الَ؟‬ :‫ ث ُ َّم قَا َل‬،ُ‫هللا ِِ ِب َما ُه َو أ َ ْهلُه‬ َ َ ‫ فَت‬،ِ‫صالَة‬ َّ ‫ع ِشيَّةَ َب ْعدَ ال‬ َ ‫ش َّهدَ َوأَثْنَى‬ َ ‫سلَّ َم‬ َ ُ‫هللا‬ َ ‫علَى‬ َ ‫ع َل ْي ِه َو‬ ،‫ِي ِل ْي‬ ِ ‫ فَ َما بَا ُل ْال َع‬،ُ ‫(أ َ َّما َب ْعد‬ َ ‫ َهذَا ِم ْن‬:ُ‫ فَيَأْتِ ْينَا َفيَقُ ْول‬،ُ‫ام ِل نَ ْست َ ْع ِملُه‬ َ ‫ َو َهذَا أ ُ ْهد‬،‫ع َم ِل ُك ْم‬ َ َ‫ت أ َ ِب ْي ِه َوأ ُ ِ ِّم ِه فَن‬ َ‫ ال‬،ِ‫س ُم َح َّم ٍد ِبيَ ِده‬ ِ ‫أَفَالَ قَ َعدَ فِي ِ ِْ َب ْي‬ ُ ‫ِي نَ ْف‬ ْ ‫ فَ َوالَّذ‬،َ‫ ه َْل يُ ْهدَى لَهُ أَ ْم ال‬:‫ظ َر‬ ‫ ِإ ْن َكانَ َب ِعيْرا ً َجا َء‬،‫عنُ ِق ِه‬ َ ‫يَغُ ُّل أ َ َحدُ ُك ْم ِم ْن َها‬ ُ ‫علَى‬ َ ُ‫شيْئا ً ِإالَّ َجا َء بِ ِه يَ ْو َم اْل ِقيَا َم ِة َي ْح ِملُه‬ ْ ‫ َوإِ ْن َكان‬،‫ار‬ ْ ‫ َوإِ ْن َكان‬،‫بِ ِه لَهُ ُرغَا ٌء‬ ‫ َفقَ ْد‬،‫شاة ً َجا َء بِ َها تَ ْيعَ ُر‬ َ ‫َت‬ ٌ ‫َت َبقَ َرة ً َجا َء بِ َها لَ َها ُخ َو‬ ُ ‫ى إِنَّا لَنَ ْن‬ ‫ظ ُر‬ ُ ‫ ث ُ َّم َرفَ َع َر‬:ٍ‫)فَقَا َل أَب ُْو ُح َم ْيد‬. ُ‫بَلَّ ْغت‬ َ ُ‫صلَى هللا‬ َ ‫علَ ْي ِه َو‬ َ ِ‫س ْو ُل هللا‬ َّ ‫ َحت‬،ُ‫سلَّ َم يَدَه‬ َ ‫ع ْف َرةِ إِ ْب‬ ‫صلَى‬ ُ ‫إِلَى‬ َ ‫ َوقَ ْد‬:ٍ‫ أَب ُْو ُح َم ْيد‬:‫ قَا َل‬.‫ط ْي ِه‬ َ ‫ي‬ ِِّ ‫ ِمنَ النَّ ِب‬،ٍ‫س ِم َع ذَ ِل َك َم ِع ْي زَ ْيد ُ ْب ُن ثَا ِبت‬ )‫م‬.‫سلُوه (صحيح البخاري كتاب اإليْمان والنذور باب كيف يمين النبي ص‬ َ َ‫ف‬



،‫سلَّ َم‬ َ ُ‫هللا‬ َ ‫علَ ْي ِه َو‬



Artinya : Diceritakan dari Abu Yamin telah mengabarkan kepadaku dari Syu’aib dari Zuhriy berkata: Urwah telah mengabarkan kepadaku dari Abu Humaid As- sa’idi ra bahwasanya dia memberi kabar bahwa Rasulullah SAW mengangkat seorang aamil atau pegawai untuk menerima shadaqah/ zakat, kemudian sesudah selesai ia datang kepada Nabi SAW dan berkata: “Ya Rasulullah ini utnukmu dan ini hadiah yang diberikan orang kepadaku, maka Nabi SAW bersabda kepadanya: mengapakah engkau tidak duduk saja dirumah ayah atau ibu untuk melihat apakah diberi hadiah atau tidak? Kemudian rasulullah berdiri pada sore hari sesudah shalat lalu beliau membaca tasyahud dan memuji Allah SWT yang sudah selayaknya disandangNya kemudian bersabda: : Ammaba’du, mengapakah seorang aamil yang diserahi amal, kemudian ia datang lalu berkata: ini hasil untuk kamu dan ini aku diberi hadiah, mengapa ia tidak duduk saja dirumah ayah atau ibunya untuk mengetahui Apakah diberi hadiah atau tidak, demi Allah yang jiwa Muhammad ditangan-Nya, tiada seseorang yang menyembunyikan sesuatu



2|Larangan



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



(korupsi) melainkan ia akan menghadap dihari kiamat memikul diatas lehernya, jika berupa unta bersuara, atau lembu yang menguak atau kambing yang mengembek, maka sungguh aku telah menyampaikan. Abu Hamid berkata: kemudian Nabi SAW mengangkat kedua tangannya sehingga aku dapat melihat kedua ketiaknya. Berkata Abu Humaid, benar saya mendengar hal itu bersama Zaid bin Tsabit dari Nabi SAW. Maka tanyalah kepada Zaid bin Tsabit.5 Selain itu, seorang pejabat yang menerima hadiah dari orang, berarti dia mendekatkan diri kepada kolusi dan neptisme. Dalam pelaksaan kewajiban khususnyan misalnya dalam pengaturan tender, penempatan pegawai, dan lainlain, bukan lagi didasarkan pada aturan yang ada, namun lebih didasarkan pada apa yang diberikan orang kepadanya dan seberapa dekat hubungannya dengan orang tersebutf.6 Dengan demikian akan berpengaruh terhadap kinerjanya. Apalagi kalau ia menempatkan bawahannyadengan didasarkan pada uang yang diterimanya hal ini akan menyebabkan adanya orang-orang yang tidak pantas menduduki tempat tersebut karena tidak sesuai dengan kualitas dan kemampuannya.7 Dengan demikian, sangatlah pantas kalau Rasulullah melarang seorang pegawai atau npetugas negara untuk menerima hadiah karena akan menimbulkan kemudharatan walaupun pada dasarnya menerima hadiah itu dianjurkan. Dalam kaidah Ushul Fiqh dinyatakan bahwa “suatu perantara yang akan menimbulkan suatu kemudharatan, tidak boleh dilakukan”,8 Dari penjelasan diatas, maka dapat buktikan secara historis bahwa gejala terjadinya perubahan substansi hadiah kepada risywah telah berlangsung dimasa khalifah Umar Bin Abdul Al-Aziz. Dalam hal ini ia tidak mau menerimanya karena praktek hadiah ditengah-tengah masyarakat telah terjadinya pergeseran saubstansi, yaitu dari hadiah untuk mendapatkan persahabatan berupa menjadi suap atau sogok. Karena itulah didalam didalam kitab-kitab fiqih islam dijelaskan bahwa seorang pejabat tidak diperkenankan untuk menerima hadiah dari pihak



Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’i, AL-hadist, ( Bandunng: CV Pustaka Setia, 2000), h.162 Ibid. 7 Ibid. 8 Ibid. 5 6



3|Larangan



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



yang memberi hadiah tersebut. Hal itu untuk menjaga agar ia tidak terjerumus kedalam hal suap yang dilatar belakangi oleh pemberian hadiah tersebut.9 2. Dasar tasyri’/ dasar hukum dalam Al-Qur’an Di dalam Al-Qur’an Allah juga telah berfirman :



‫اط ِل َوت ُ ْدلُوا ِب َها ِإلَى ْال ُح َّك ِام ِلتَأ ْ ُكلُوا فَ ِريقًا ِ ِّم ْن أ َ ْم َوا ِل‬ ِ َ‫َو َال تَأ ْ ُكلُوا أ َ ْم َوالَ ُكم َب ْي َن ُكم ِب ْالب‬ َ‫اإلثْ ِم َوأَنت ُ ْم تَ ْعلَ ُمون‬ ِ َّ‫الن‬ ِ ْ ‫اس ِب‬ Artinya : Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.[AlBaqarah : 188]10 Dalam menafsirkan ayat di atas, al Haitsami rahimahullah berkata : “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian (hadiah) kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mngetahui hal itu tidak halal bagi kalian”.11



Allah juga menyebutkan bahwa kaum yahudi merupakan kaum yang melakukan praktek suap menyuap dan memakan yang haram seraya melarangnya, Allah berfirman yang artinya : “dan kamu akan melihat kebanyakan daari mereka (orang-orang yahudi) bersegera melakukan dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka kerjakan itu. (Q.S. AlMaidah : 62) 3. Macam-macam Hadiah Bagi Pejabat Dan Hukumnya Dalam pemberian suatu hadiah atau parsel kepada pegawai atau pejabat dapat di bagi menjadi tiga bagian: 1. Hadiah yang diharamhan bagi yang memberi maupun yang menerimanya yaitu hadiah yang di berikan dengan tujuan untuk mewujudkan atau Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’i, AL-hadist, ( Bandunng: CV Pustaka Setia, 2000), h.162 Mada Md, Larangan Pejabat Menerima Hadiah, Mada165.Blogspot.Com/2015/06/Larangan-Pejabat-Menerima-Hadiah_4.Html, Minggu, 10 Desember 2017, 19.20 WIB. 11 Ibid 9



10



4|Larangan



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



membiarkan sesuatu yang batil maka hukum hadiah ini haram dan tidak boleh di terima, hal ini sebagai mana yang dilakukan nabi Sulaiman As. Dia menolak hadiah dari ratu Bilqis di karnakan ia merupakan suap-menyuap di dalam perkara agama agar nabi Sulaiman As diam darinya dan membiarkan dia beribadah kepada matahari sebagai sesembahan selain Allah swt. Yang termasuk hadiah yang di haramkan bagi pemberi dan penerimanya adalah hadiah yang di peruntukkan para pemimpin mentri dan pejabat atas sebuah tugas yang memang wajib dilakukan oleh merekah atau agar merekah memberimu sesuatu yang bukan menjadi hak mu. Demikian pula memberikan hadiah kepada mereka dengan tujuan mengambil hati mereka tanpa hak baik utuk kepentingan sekarang maupun masa yang akan datang yaitu dengan memalsukan data. Maka ketika itu haram bagimu memberikan hadiah kepada mereka dan haram pula bagi mereka menerima hadiah tersebut dikarnakan itu suap-menyuap. 2. Hadiah yang di haram kan bagi yang menerimany dan di beri keringanan bagi yang membrikanya. Yaitu pemberian hadiahyang dilakukan secara terpaksa karna apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan atau disengaja di perlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberika pelayanan. Sebagi misal pemberian seseorang kapada pegawai atau pejabat yang ia lakukan karna untuk mengambil kembali haknya atau untuk menjegah kedholiman terhadpa dirinya apalagi ia melihat jika sang pegawai tersebut tidak di beri uang pelicin atau sesuatu harta lainya maka ia akan malalaikan atau memperlambat dan mempersulit prosesnya. Syeh Ilsam Ibnu Taimiyah Rahima Hullah berkata: “jika seseorang memberi hadiah dengan maksud untuk menghentikan sebuah kedholiman atau menakihaknya yang wajib maka hadiah ini haram bagi yang mengambil dan boleh bagi yang memberi. 3. Hadiah yang di perbolehkan bahkan yang di anjurkan agar memberi dan menerimanya yaitu suatu pemberia hadiah dengan tujuan mengharapkan ridho Allah swt untuk memperkuat tali silaturrahmi kasih sayang dan rasa



5|Larangan



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



cinta atau menjalin ukuah islamiah dan bukan bertujuan memperoleh keuntungan duniawi.12 Berikut ini kami akan sebutkan beberapa permasalahan yang hukumnya masuk dalam bagian ini sekalipun yang lebih utama dan lebih ati-ati bagi pejabat atu pegawai tidak menerima hadiah atu parsel tersebut sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari tuduhan atau pandangan negativ dan dalam rangka membendung jalan bagi dirinya dari pemberian yang haram.13 1. Hadiah seseorang yang tidak mempunyai kaitan dengan jabatan atau pekerjaanya sebelum orang tersebut menjabat yang seudah sering juga memberi hadiah karna hbungan kerabat atau yang lainya dan pemberian itu tidak bertambah meskipun orang yang ia beri sekarang sedang menjadi pejabat atau pegawai. 2. Hadiah orang yang tidak biasa memberi hadiah kepada seorang pegawai yang tidak berlaku persaksianya seperti hakim bersaksi untuk anaknya dan hadiah tersebut tidak ada hubungan dengan jabatan atau usahanya. 3. Hadiah yang telah mendapat izin dan oleh permerintahanya atau instansinya. 4. Hadiah atasan kepada bawahanya dengan kata lain hadiah dari orang yang mengangkatnya sebagai pegawai dan orang yang jabatannya lebih tinggi darinya bukan sebaliknya. 5. Hadiah di berikan ia meninggalkan jabatannya dan lain-lain.14 Hukum hadiah yang di tunjukan kepada pejabat biasa di bahas para ulamak ketika membijarakan hukum hadiah untuk seorang hakim. Namun ketentuan ini juga berlaku untuk semua pejabat Negara angota DPR dan lain-lain. Dalam Duror Al-Hukkam fi syarah Majalah Al-Ahkam Al-Adliyah disebutkan: “Hukum menerima hadiah yang diberikan karna yang di beri hadiah punya jabatan tertentu hukumnya adalah haram karna ketika Rasulullah saw. Mengetahui ada seorang pegawai baitulmall menerima hadiah nabi berhudbah di atas mimbar seraya berkata andai dia duduk dirumah ibu dan bapaknya apakah dia 12



Mada Md, Larangan Pejabat Menerima Hadiah, Mada165.Blogspot.Com/2015/06/Larangan-Pejabat-Menerima-Hadiah_4.Html, Minggu, 10 Desember 2017, 19.20 WIB. 13 Hukum-Hukum Islam, Http://Ghofur-Ulya.Blogspot.Co.Id/2012/05/Hukum-PejabatMenerima-Hadiah.Html, Minggu, 10 Desember 2017, 19.50 WIB 14 Ibid.



6|Larangan



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



mendapatkan hadiah, dengan pertimbangan tersebut maka tidak di perbolehkan bagi pejabat untuk menerima hadiah yang bukan berasal dari orang yang telah menjadi teman dan kolegannya sebelum ia punya jabatan”.15 4. Peraturan Pemerintah Semua hadiah yang di terima pejabat Negara itu hukumnya sama dengan hadiah yang diterima oleh seorang hakim. Apabila seorang hakim diberi hadiah maka hadiah tersebut hak masyarakat umum oleh karna itu wajib di letakkan di baitulmall yang memang dimaksudkan untuk kepentingan umum, namun setatus barang ini di babaitulmall adalah barang temuan artinya “Jika yang punya sudah diketahui maka barang tersebut akan diserahkan kepada pemiliknya”.16 Bukan hanya dari pandangan islam, tetapi juga dari pandangan hukum di Indonesia “Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” kata Yuddy di Jakarta, seperti yang dilansir dari situs resmi setkab.go.id pada Rabu (22/6/2016).17 Menteri PANRB, Yuddy menambahkan, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.18 Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliarrupiah.19 15



Hukum-hukum islam, http://ghofur-ulya.blogspot.co.id/2012/05/hukum-pejabatmenerima-hadiah.html, Minggu, 10 Desember 2017, 19.50 WIB 16 Ibid. 17 Irvan Bagus Santoso, Pns Dilarang Terima Hadiah, Https://Media.Iyaa.Com/Article/2016/06/PNS-Dilarang-Terima-Hadiah, Kamis, 07 Desember 2017, 13.02 WIB. 18 Ibid. 19 Irvan Bagus Santoso, Pns Dilarang Terima Hadiah, Https://Media.Iyaa.Com/Article/2016/06/PNS-Dilarang-Terima-Hadiah, Kamis, 07 Desember 2017, 13.02 WIB.



7|Larangan



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



Pada UU Nomor 20 Tahun 2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.20 B. Larangan Terhadap Tengkulak



‫ ال تلقوا‬:‫ قال رسول هللا صلى هللا عليه وسلم‬:‫عن طاوس عن ابن عباس قال‬ ,‫ وال يبع حاضر لباد‬: ‫ ما قوله‬: ‫ قلت البن عباس‬,‫الركاب وال يبع حاضر لباد‬ )‫اليكون له سمسارا (متفق عليه واللفظ البخارى‬ Dari Thawus dari Ibnu Abbas ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah SAW:Jangan lah kamu mencegat kafilah-kafilah dan janganlah orang kota menjualkan kepada orang buat orang desa”, saya bertanya kepada Ibnu Abbas apa arti sabdanya, “Janganlah kamu mencegat kafilah-kafilah dan janganlah orang kota menjualkan kepada orang buat orang desa”. Ia menjawab, “Artinya jangan



menjadi perantara baginya”.21 Mencegat maksudnya perdi menjumpai sebelum kafilah mereka sampai di



: ‫تلقى‬



kota dan sebelum mereka mengetahui harga pasar.22



: ‫الركاب‬ Para pedagang yang biasanya menunggang unta dan disebut kafilah



: ‫سمسار‬ Makelar



: ‫حاضر‬ Penduduk setempat23 20



Ibid. Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’i, AL-hadist, ( Bandunng: CV Pustaka Setia, 2000), h.165 22 A. Hasan, Terjemah Bulughul Maram, Cet: XVI, (Bandung: Cv. Diponegoro, 1972), 21



h.398



8|Larangan



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



Thawus bin Kaisan Al-Yamany Al-Hamiry Al-Jundi. Ia adalah maula Bahar Ibn Risan dan dikatakan pula sebagai maula Hamdan. Ia banyak meriwayatkan hadis dari Al-‘Ubadalah Al-Arba’ah, Zaid Ibn Aisyah, Abu Hurairah dan lain-lain. Ia juga dikenal sebagai orang yang wara’ dan terpercaya sehingga Ibn Abbas berkata “ saya kira, Thawus itu adalah ahli surge”. Begitu juga Amr Ibn Dinar berkata “saya tidak melihat seorangpun seperti Thawus”. 24 Ibnu Abbas nama lengkapnya Abdullah Ibn Abbas Ibn Abdul Muthalib alMadani al- Thaifi al-Hasyimi dikenal sebagai seorang shabat yang luas ilmunya. Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan Ibn Umar, menyatakan Ibn Abas sebagai tinta dan lautan karena kedalaman ilmunya.25 Ia menerima hadis dari Rasulullah SAW, dari ayah dan ibu (Ummu AlFadl), saudaranya (Al-Fadl) bibnya (Maimunah), Abu Bakar, Usman, Ali, Abdurrahman bin Auf, Muazd bin Jabal, Abu Dzar, Ubay bin Ka’ab, Tamim AdDary, Khalid bin Walid, Usamah Bin Zaid, Haml Bin Malik, Abu Said AlKhudry, Abu Hurairah, Muawiyan Ibn Abu Sufyan, Aisyah, dan jamaahnya.26 Diriwaystksn dari Gandar bahwa Ibn Abbas hanya mendengar sebilan hadis dari Nabi, sedangkan dari Yahya al-Qatha. Ia mendengar 10 hadis. AlGhazali mengatakan dalam kitab Al- Mustashfa fil ilm Al-Usul, jumlah hadisnya empat puluh buah itu masih menganding polemic.27 Subhi ash-shalih mencatat bahwaa hadis yang diriwayatkan Ibn Abbas berjumlah 1660 hadis. An-Nasa’I menyebutkan , sanad yang paling shahih terdapat dalam hadis yang diriwayatkan A-Zuhei dari Ubaidillah Ibn Abdullah ibn ‘Atabah dari Ibn Abbas. Sanadnya yang paling dhaif sebagaimana yang diriwayatkan Muhammad Ibn Marwan As-Suda Ash-Shaghir dari Al- Kalbi dari Abi Shalih.28 An-Nasa’I menyebutkan hadisnya matruk al-Hadis29 karena Muhammad Marwan termasuk orang yang dituduh berdusta oleh sebagian ahli 23



Prof. H. Muhammad Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: Hidakarya Agung,1989) Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’i, AL-hadist, ( Bandunng: CV Pustaka Setia, 2000), h.166 25 Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’i, h. 167 26 Ibid. 27 Ibid, h.168 28 Dr. Nuruudin ’Itr, Ulumul Hadis, cet,II, (Jakarta: Rosda,2012), h.137 29 Lihat kitab Adh-Dhuafa Wa Al-Matrukian no. 565/219 24



9|Larangan



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



hadis. Al-Bukhari berkata “mereka mendalami hadisnya tidak ditulis sama sekali”.30 Diantara kebiasaan masyarakat Arab adlah berdagang ke negri-negri tetangga. Dari Mekkah, mereka membwa barabg-barabg hasil pekerjaan penduduk Mekkah untuk dijual kenegeri lain danpulangnya meraka membawa barangbarang dari Negara lain yang sangat diperlukan penduduk Mekkah atau kota-kota lainnya di Negara Arab. Ada juga pedangang yang sengaja dadang ke kota Mekkah atau kota-kota lainnya di arab untuk memperdagangkan barabg-barabg meraka kepada penduduk Mekkah.31 Sebetulnya para kafilah tersebut sudah terbiasa berhenti dipasar dan tempat berkumpulnya penduduk. Harga yang dibawa rombongan ini tentu saja murah karena mereka merupakan pedagang pertama. Akan tetapi, penduduk sering kali tidak mendapatkan barang langsung dari tangan kafilah karena barang tersebut telah dicegat dan diborong oleh para tengkulak atau makelar. Mereka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan besar, dengan cara menjual barang mereka beli dengan harga yang lebih tinggi kepada penduduk yang tidak dapat membeli langsung dari kafilah. Dengan begitu kafilah tidak dapat lagi datang ke pasar atau ke tempat-tempat yang biasa dipakai untuk jual beli karena barang sudah habis atau penduduk desa sudah membeli barang dari para tenkulak.32 a. Larangan Mencegat Para Kafilah Maksud para kafilah disini, bai ia sendiri ataupun dalam rombonga banyak. Begitu juga, baik ia memakai kendaraan ataupun berjalan. Akan tetapi, biasanya para kafilah itu dating dengan rombongan banyak dan memakai unta. Tempat yang dilarang mencegat adalah di;uar pasar atau di luar tempat menjual menjual barang.33 Sebagaimana di lafalkan dalam hadis lain: 30



Ibid, h.169 Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’i, AL-hadist, ( Bandunng: CV Pustaka Setia, 2000), h.169 32 Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’i. 33 Ibid, h.170 31



10 | L a r a n g a n



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



‫ كنا نتلقى الركبان فنشترى منهم الطعام فنهانا رسول هللا صلى هللا‬:‫عن ابن عمر‬ )‫عليه وسلم ان نبيعه حتى يبلغ به سوقالطعام (رواه البخارى‬ “Dari Ibn Umar: kami semua mencegat para kafilah, kemudian membeli makanan dari mereka, maka Rasulullah melarang bertransaksi barang sehingga para kafilah sampai di pasar makanan” (H.R. Bukhari) Menurut Hadawiyah dan Asy-Syafi’iyah, larangan mencegat barang adalah diluar daerah. Dengan alasan bahwa larangan tersebut erat kaitannya dengan penipuan terhadap para kafilah. Apabila para kafilah sudah sampai didaerah maka ia akan mengetshui harga yang sebenarnya. Sedangkan ulama Malikiyah, Ahmad, Ishaq berpendapat bahwa hadis itu melarang mencegat para kafilah diluar pasar secara mutlak, dengan mengamalkan zahir hadis.34 Adapun hokum menemui kafilah menurut al-Kahlany adalah haram jika sudah mengetahui menemui kafilah tersebut. Kendati demikian, dikalangan ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama Hanafiah dan al-Auja’I dibolehkan mencegat para kafilah jika tidak memudharatkan penduduk, tetapi jika memudharatkan penduduk maka hukumnya makruh. Menurut para ulama lainnya transaksi yang dilakukan saat mencegat para kafilah adalah rusak (fasid), karena larangan menurut meraka membawa kepada kerusakan dan itulah arti yang paling dekat.35 C. Larangan Menimbun Barang Pokok 1. Terjemah hadis:



‫عن معمر بن عبدهللا عن رسول هللا صل هللا عليه وسلم ال يحتكر اال خطئ‬ “Dari Ma’mar Bin Abdillah. Rosulullah saw. Bersabda: ”tidaklah seorang menimbun (makanan pokok),melainkan iya berdosa’’. (H.R. Muslim) 2. Tujuan bahasa



34 35



Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’i, AL-hadist, ( Bandunng: CV Pustaka Setia, 2000), h.170 Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’I, h.171-172



11 | L a r a n g a n



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



‫يحتكر‬ Menimbun orang yang melakukan kesalahan(dosa) 3. Biografi perawi: Ma’mar Ibnabdullah Ibn Naïf’ Ibnu Fadlah Ibn ‘Auf Ibn ‘Ubaid Ibn ‘Uwaih Ibn ‘Ady Ibnka’ab Ibn Galib Al-Quraisy Adalah Ma’mar Ibn Abu Ma’mar. Ia termasuk sahabat yang paling duluan masuk islam dan pertama hijrah ke habasyah .iya meriwayat kan hadis nabi saw. Umar bin Khattab , dan lain-lain, sedangkan orang orang yang meriwayatkan hadis darinya adalah Sa’id Ibn Musyyab, Basyir Ibn Sa’ Adalah Abdurrohman Ibn Jabir Al Mishry Dan Basir Ibn Afiyah Al-Adawy (maulanya).36 4. Penjelasan singkat Menimbun artinya membeli barang dengan jumlah yang banyak kemudian menyimpan nya dengan maksud menjual nya dengan harga yang tinggi kepada penduduk ketika mereka sangat membutuh kan nya.biasa barang barang yang di timbun biasanya barang barang yang di timbut adalah barang sedang melimpah dan harganya murah.ketika barang sudah jarang dan harganya tinggi,si penimbun mengeluarkan barang nya dengan harga tinggi sehingga iya memperoleh keuntungan yang berlipat.walau pun harganya tinggi,karena pembeli sangat membutuhkan-biasanya barang kebutuhan pokok maka dengat sangat terpaksa pembelipun membelinya.37 Hadis diatas tidak dijelaskan barang yang dilarang untuk di timbun, sehingga kalangan ulama berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa diharamkan menimbun barang apa saja yang dapat memudharatkan orang lain. Salah satunya adalah Abu Yusuf yang mengatakan bahwa barang ap saja dilarang untuk ditimbun kalau akan menyebabkan kemudaratan kepada manusia walaupun barang tersebut emas dan perak.38



Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’i, AL-hadist, ( Bandunng: CV Pustaka Setia, 2000), h.174 Ibid. 38 Ibnu Hajar Al-Asqalani, Subulus Salam, juz III, h. 25 36 37



12 | L a r a n g a n



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



Pendapat ini disepakati sebagian ulama terakhir dari Hunabilah, Ibn Abidin Syaukani, dan sebagian ulama Malikiyah.39 Adapun menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah, barang yang dilarang ditimbun adalah barang kebutuhan primer, sedangkan kebutuhan barang sekunder tidaklah diharamkan. Ulama lain sependapaat bahwa penimbunan yang dilarang adalah barang-barang yang bisa diperdagangkan karena akan menimbunkan ketidak stabilan harga.40 Pendapat ulama Hanafiyah tidak menimbulkan sanksi hokum karena hanya makruh tahrim saja. Padahal penimbun barang demi keuntungan pribadi sangatlah tercela karena ia berusaha mengeruk keuntungan ketika orang lain sangat kesusahan atau menari diatas penderitaan orang lain41 D. Buruk Sangka Akhlak



terbagi



dua:1.



Akhlakul



karimah(mulia).



2.Akhlakul



mazmumah(tercela). Salah satu akhlak yang Mazmumah (tercela) adalah buruk sangka (‫)سؤ الظن‬. Buruk sangka merupakan salah satu akhlak tercela yang selalu menghampiri manusia. Sejelek-jelek buruk sangka ialah buruk sangka kepada Allah SWT.42 Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang kafir terhadap Allah SWT. Mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah SWT seperti sangkaan jahiliyah. Mereka menduga bahwa Allah SWT tidak berpihak terhadap orangorang yang beriman karena kematian yang menghampiri mereka. Padahal Allah SWT (berbuat demikian) untuk menguji mereka. Bagi yang berburuk sangka yang demikian Allah SWT membalas mereka dengan Neraka Jahannam.43



‫ إَيَّا ُك ْم‬:‫سلَّ َم‬ ُ ‫ أ َ َّن َر‬:‫حديث أبى هريرة رضى هللا عنه‬ َ ُ‫صلَّى َّلَّلا‬ َ ‫ع َل ْي ِه َو‬ َ ِ‫س ْو َل َّلَّلا‬ َّ ‫الظ َّن فَإ ِ َّن‬ َّ ‫َو‬ َ ‫ش ْوا َو‬ ُ ‫س ْوا َو َالتَنَا َج‬ ‫سد ُْوا‬ ِ ‫ب ال َح ِد ْي‬ َّ ‫س ْوا َو َال تَ َج‬ َّ ‫ث َو َال تَ َح‬ ُ َ‫الظنَ أ َ ْكذ‬ ُ ‫س‬ ُ ‫س‬ َ ‫التَ َحا‬ 39



Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’i, AL-hadist, ( Bandunng: CV Pustaka Setia, 2000), h.174-



175 40



Sayyid Sabik, Fikih Sunnah, Juz III, (Libanon: Daru Fikr, 1981), h. 98 Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’i, AL-hadist, ( Bandunng: CV Pustaka Setia, 2000), h.176 42 Dr. H. Miswar, dkk, Akhlak Tasawwuf, (Perdana Publishing, 2015), h.13 43 Ibid. 41



13 | L a r a n g a n



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



ْ ‫ا‬ ‫باب‬72:‫كتاب األدب‬-75:‫(اخرجه البخارى فى‬.‫ِخ َوانًا‬



َّ َ‫ض ْوا َوالَتَدَا َب ُر ْوا َو ُك ْونُ ْو ِع َباد‬ َ ‫َوالَتَبِّا‬ ُ ‫غ‬ ِ‫لَّلا‬



.(‫ اليحل لرجل أن يهجر أخاه فوق ثالث‬:‫الهجرة وقول رسول هللا‬



Artinya: Abu Hurairoh r.a. berkata, Rasulullah SAW. Bersabda,” Berhatihatilah kalian dari buruk sangka sebab buruk sangka itu sedusta-dusta cerita(berita); jangan menyelidiki; jangan memata-matai(mengamati) hal orang lain; jangan tawar-menawar untuk menjerumuskan orang lain, jangan hasutmenghasut; jangan benci-membenci; jangan belakang membelakangi dan jadilah kalian sebagai hamba Allah itu bersaudara.” (Dikeluarkan oleh Bukhari dalam (78) kitab “ Al-adab” (62) bab: “ Hijrah dan Rasulullah SAW,Tidak dihalalkan bagi seorang laki-laki (seseorang) menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari).44 Kata ini digunakan untuk



:‫اِيَّاكُم‬



Permintaan agar menghindari atau menjauhi Prasangka, maksud dalam hadist diatas adalah buruk sangka



ّ ‫اَال‬ : َّ‫ظن‬



Menurut sebagian ulama artinya mendengar perkataan orang



:‫س‬ َّ ‫ت َ َح‬ َ ‫س‬



Mencari-cari kejelekan orang lain atau rahasia orang lain



:‫س‬ َّ ‫ت َ َج‬ َ ‫س‬ :‫اش‬ َ ‫تَنَا َج‬



Menawar barang bukan ada tujuan untuk membeli tapi menjerumuskan orang lain



َ ‫تَبَا‬ :‫ض‬ َ ‫غ‬



Saling membenci Saling membelakangi45



:‫تَدَابَ َر‬



Amirul Mukminin Umar bin Khattab berkata,” Janganlah engkau perangsaka yang baik. Dan hendaknya engkau selalu membawa perkataannya itu kepada prasangka-prasangka yang baik. Ibn Katsir menyebutkan perkaan Umar di atas ketika menafsirkan sebuah ayat dalam surah Al-hujurat. Bakar bin Abdullah 44 45



Diriwatkan oleh Al-bukhari Hadist no.6064 dan Muslim hadist no.2563 Prof. H. Muhammad Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: Hidakarya Agung,1989),



h.182



14 | L a r a n g a n



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



Al-Muzapini yang biograpinya bisa kita dapatkan dalam kitab Tahdzib AtTahdzib berkata: ” Hati-hatilah kalian terhadap yang sekalipun benar kalian tidak diberi pahala, namun apabila kalian salah kalian berdosa. Perkataan tersebut adalah buruk terhadap saudaramu”.46 Disebutkan dalam kitab Al-hilyah karya Abu Nu’aim (II/285) bahwa Abu Qilabah Abdullah bin Yazid Al-jurmi berkata: “ Apabila ada berita tentang tindakan saudaramu yang tidak kamu sukai, maka berusaha keraslah mencari alasan keras untuknya. Apabila kamu tidak mendapatkan alasan keras untuknya, maka katakanlah pada dirimu sendiri, ”Saya kira saudaraku itu mempunyai alasan yang tepat sehingga ia memperbuat perbuatan tersebut”.47 Dalam Hadist dan keterangan di atas terdapat beberapa pembahasan yang berkaitan dengan akhlak yang tercela yang harus dihindari oleh kaum muslim di antanranya adalah: 1. Larangan Buruk Sangka Buruk sangka merupakan salah satu akhlak tercela yang selalu menghampiri manusia. Buruk sangka adalah menyangka seseorang berbuat kejelekan atau menyangka jelek tanpa adanya sebab-sebab yang jelas untuk memperkuat perasangkaan tersebut.48 Perbuatan seperi itu sangat dilarang oleh Allah SWT. Orang yang melakukannya berarti dia telah berbuat dosa: )12:‫(الحجرات‬



َّ ‫ض‬ َّ َ‫َياأَيُّ َها الَّ ِذيْنَ ا َ َمنُ ْوا ْجتَ ِنبُوا َك ِثي ًْرا ِمن‬ ‫الظ ِِّن اِثْ ٌم‬ َ ‫الظ ِِّن اِ َّن َب ْع‬



“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari perasangka, sesungguhnya sebagian perasangka itu adalah dosa” ( Q.S Al-hujurat:12).49 Dan juga disebutkan dalam surah Yunus ayat 60:



Ibn Katsir, Bidayah Wa Nihayah, (Beirut: Dar Al-qu’an Al-karim 1982) Jilid XIII/121 Ibn Katsir, Bidayah Wa Nihayah. 48 Prof. H. Muhammad Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: Hidakarya Agung,1989), 46 47



h.183 49



Al-Qur’an Terjemah MUI Indonesia Surah Al-Hujrat



15 | L a r a n g a n



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



َ ‫َو َما‬ َّ ‫ِب َي ْو َم ا ْل ِق َي َم ِة ا َِّن‬ َّ ‫علَى‬ ‫اس‬ ْ َ‫لَّلاَ لَذُ ْواف‬ ِ َّ‫علَى الن‬ َ ‫ض ٍل‬ َ ‫لَّلاِ ْال َكذ‬ َ َ‫ظ ُّن الَّ ِذيْنَ َي ْفت َ ُر ْون‬ ُ ‫َولَ ِك َّن ا َ ْكث َ َر ُه ْم الَ َي ْش ُك‬ )60:‫ر ْونَ (يونس‬ ”Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali dengan perasangka saja. Sesungguhnya perasangka itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguh allah lecbih tau apa yang mereka lakukan”. ( Q.S Yunus 60).50 Apalagi kalau berburuk sangka tersebut terhadap masalah-masalah aqidah yang harus di yakini apa adanya. Buruk sangka dalam masalah ini adalah haram. Sebaliknya, berburuk sangka terhadap masalah kehidupan agar memiliki semangat untuk menyelidikinya, adalah dibolehkan.51 Buruk sangka dinyatakan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagai sedusta telah menganggap jelek kepadanya padahal ia tidak memiliki dasar sama sekali. Buruk sangka biasa timbul dari sendiri. Hal itu sangat berbahaya karna akan mengganggu hubungannya dengan orang yang dituduh jelek, padahal belum tentu tersbut sejelek persangkaannya. Itulah sebabnya, berburuk sangka berbahaya, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa berburuk sangka lebih berhaya dari pada berbohong.52 Larangan memata-matai disini adalah menyelidiki atau memata-matai kekurangan dan aib orang lain, baik melalui pendengaranya maupun sengaja menyelidikinya, terutama hal-hal yang tersembunyi yang tidak pantas untuk diketahuinya. Selain orang itu sendiri dan Allah SWT.53 Cukuplah mengetahui orang lain dari hal-hal yang zahir saja sedangkan untuk urusan bathin yang tidak tampak, biarlah Allah SWT saja dan orang yang bersangkutan yang menbgetahui. Allah SWT berfirman:



50 51



Al-Qur’an Terjemah MUI Indonesia Surah Yunus Prof. H. Muhammad Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: Hidakarya Agung,1989),



h.183 52 53



Ibid. Ibid, h.184



16 | L a r a n g a n



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



ً ‫ض ُك ْم َب ْع‬ ُ ‫س ْوا َو َال َي ْغتَبْ َب ْع‬ َّ ‫َو َالت َ َج‬ ُ ‫س‬ ُ‫ضا أَي ُِحبُّ أ َ َحدُ ُك ْم أ َ ْن َيأ ْ ُك َل لَ ْح َم أ َ ِخ ْي ِه َم ْيتًا َف َك ِرهت ُ ُم ْوه‬ )12:‫(الحجرات‬



َّ ‫َواتَّقُ ْوا‬ ‫اب َّر ِح ْي ٌم‬ ٌ ‫لَّلا تَ َّو‬ َ َّ ‫لَّلاَ إ َ َّن‬



”Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu akan merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha menerima taubat”. ( Q.S. Al-hujurat:12).54 Sewaktu menafsirkan ayat ini Al-baidhawi mengatakan bahwa orangorang ber iman itu laksana satu jiwa. Oleh sebab itu, antara satu dengan lainnya tidak layak untuk memata-matai saudarnya. Dalam apapun hati yang bersih tidak akan menimbulkan iri dan dengki dengan mencari- cari kesalahan saudaranya tersebut. Hanya hati yang rusak dan kotor yang mau menyimpan perasaan itu. Hati yang demikian adalah hati yang fasiq dan maksiat bukan hati yang benarbenar beriman. 55 Dalam ayat ini juga terkandung perintah untuk menjauhi kebanyakan berperasangka, karna sebagian tindakan berprasangka ada yang merupakan perbuatan dosa. Dalam ayat ini juga terdapat larangan berbuat tajassus. Tajassus ialah mencari kesalah dan kejelekan orang lain, yang biasanya epek dari perasangka yang buruk.56 Namun demikian, dibolehkan menyelidiki orang lain demi kemaslahatan lmasyarakat. Misalnya, menyelidi dan memata-matai orang yang akan membunuh atau yang akan mencuri. Menyelidi perbuatan itu memang boleh bahkan tidak di haramkan. 57 Arti hasud secara umum adalah iri hati, yakni menginginkan agar kesukaan dan kesenangan yang sedang dimiliki oleh orang lain lenyap, baik berupa harta atau yang lainnya. Perbuatan tersebut sangan bertentangan sekali Al-Qur’an Terjemah MUI Indonesia Surah Al-Hujraat Al-baidhawi, Tafsir Al-baidhawi (tp., tt), Juz II, 56 Dr. Abdurrahman, M.A, Sifat-sifat tercela,( DJogja: Setia Budi 2001), h. 43 57 Ibid 45 54 55



17 | L a r a n g a n



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



dengan norma-norma ajaran islam, yang mengajarkan agar di antara sesame muslim saling tolong menolong. Sebagaimana Alla jelas menyindir hal yang demikian tersebut dalam Al-qur’an.58



َّ ‫ض َل‬ ‫اء‬ َّ َ‫َوالَتَتَ َمنَّ ْوا َماف‬ ٌ ‫َص‬ ِ ‫س‬ ُ ‫س‬ ِ ‫علَى َب ْع‬ َ ‫لَّلاُ ِب ِه َب ْع‬ ِ ‫ض ِلل ِ ِّر َجا ِل ن‬ َ ‫ض ُك ْم‬ َ ِّ‫ب َو ِلل ِن‬ َ َ ‫ب ِم َّما ا ْكت‬ َّ ‫سبْنَ َوسْألُ ْو‬ َ ‫لَّلا َكانَ ِب ُك ِِّل‬ ْ َ‫لَّلاَ ِم ْن ف‬ ٌ ‫َص‬ )32:‫ع ِل ْي ًما ( النساء‬ َ ٍ‫ش ْيء‬ ِ ‫ن‬ َ َّ ‫ض ِل ِه ِإ َّن‬ َ َ ‫ب ِم َّماا ْكت‬ ”Dan jangan kamu iri hati terhadap apa yang di anugrahkan Allah kepada sebagian kaum lebih banyak daripada sebagian kaum. (Karena) bagi orang lakilaki ada bahagian dari apa yang ia usahakan, dan bagi wanita (pun) ada bagian dari apa yang ia usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunianya. Sesungguhnya Allah maha mengetahui atas segala sesuatu”. (Q.S. An-nisa’:32).59 Dalam ayat yang lain Allah menyuruh kita untuk berlindung kepadanya dan berlindung dari yang demikian dan perbuatan-perbuatan orang yang suka hasad: )5:‫( الفالق‬



َ ‫سد‬ َ ‫َو ِم ْن ش ِ َِّر َحا ِس ٍد ِإذَا َح‬



”Dan (katakanlah, aku berlindung kepada tuhan yang menguwasai subuh) dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki”. ( Q.S. Al-falaq:5).60 Buruk sangka, menyelidiki, memata-matai rahasia dan kejelekan orang lain, menawar, dan menjerumuskan orang lain, hasud menghasud, benci membenci dll. Adalah sifat-sifat yang dilarang dalam islam bahkan para imamimam mujtahidpun sepakat bahwa perbuatan yang demikian adalah perbuatan yang haram.61 Oleh sebab itu kita selaku ummat muslim harus menghindari dan membuang jauh-jauh sifat-sifat tersebut.



58



Al-baidhawi, Tafsir Al-baidhawi (tp., tt), Juz II, Al-Qur’an Terjemah MUI Indonesia Surah an-Nas 60 Al-Qur’an Terjemah MUI Indonesia Surah Al-Falaq 61 Berpahala meninggalkannya, dan berdosa bagi orang yang melakukannya. 59



18 | L a r a n g a n



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



Bab III Penutup Kesimpulan Pada dasarnya memberikan hadiah adalah suatu perbuatan yang akan membawa suatu kebahagiaan bagi orang yang diberi hadiah maupun orang yang memberi hadiah. Akan tetapi, islam memberikan rambu-rambu tentang hal memberi hadiah baik itu dari sang pemberi hadiah maupun sang penerima hadiah. Dengan kata lain pemberian hadiah tidak bisa diberikan kepada semua orang. Menurut Hadawiyah dan Asy-Syafi’iyah, larangan mencegat barang adalah diluar daerah. Dengan alasan bahwa larangan tersebut erat kaitannya dengan penipuan terhadap para kafilah. Apabila para kafilah sudah sampai didaerah maka ia akan mengetshui harga yang sebenarnya. Sedangkan ulama Malikiyah, Ahmad, Ishaq berpendapat bahwa hadis itu melarang mencegat para kafilah diluar pasar secara mutlak, dengan mengamalkan zahir hadis. Adapun menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah, barang yang dilarang ditimbun adalah barang kebutuhan primer, sedangkan kebutuhan barang sekunder tidaklah diharamkan. Ulama lain sependapaat bahwa penimbunan yang dilarang adalah barang-barang yang bisa diperdagangkan karena akan menimbunkan ketidak stabilan harga. Pendapat ulama Hanafiyah tidak menimbulkan sanksi hokum karena hanya makruh tahrim saja. Padahal penimbun barang demi keuntungan pribadi sangatlah tercela karena ia berusaha mengeruk keuntungan ketika orang lain sangat kesusahan atau menari diatas penderitaan orang lain. Buruk sangka dinyatakan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagai sedusta telah menganggap jelek kepadanya padahal ia tidak memiliki dasar sama sekali. Buruk sangka biasa timbul dari sendiri. Hal itu sangat berbahaya karna akan mengganggu hubungannya dengan orang yang dituduh jelek, padahal belum tentu tersbut sejelek persangkaannya. Itulah sebabnya, berburuk sangka berbahaya, bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa berburuk sangka lebih berhaya dari pada berbohong.



19 | L a r a n g a n



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka



Daftar Pustaka  Prof. Dr. H. Rachmat Syafe’i, AL-hadist, Bandunng: CV Pustaka Setia, 2000  Mada Md, Larangan Pejabat Menerima Hadiah, Mada165 Blogspot Com/2015/06/Larangan-Pejabat-Menerima-Hadiah_4.Html  Hukum-Hukum Islam, Http://Ghofur-Ulya.Blogspot.Co.Id/2012/05/HukumPejabat-Menerima-Hadiah.Html, Minggu, 10 Desember 2017, 19.50 WIB  Irvan Bagus Santoso, Pns Dilarang Terima Hadiah, Https://Media.Iyaa.Com/Article/2016/06/PNS-Dilarang-Terima-Hadiah.  A. Hasan, Terjemah Bulughul Maram, Cet: XVI, (Bandung: Cv. Diponegoro, 1972), h.398  Prof. H. Muhammad Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Hidakarya Agung,1989  Dr. Nuruudin ’Itr, Ulumul Hadis, cet,II, Jakarta: Rosda, 2012  Ibnu Hajar Al-Asqalani, Subulus Salam, juz III.  Sayyid Sabik, Fikih Sunnah, Juz III, Libanon: Daru Fikr, 1981  Ibn Katsir, Bidayah Wa Nihayah, Jilid XIII , Beirut: Dar Al-qu’an Al-karim 1982  Al-baidhawi, Tafsir Al-baidhawi (tp., tt), Juz II  Dr. Abdurrahman, M.A, Sifat-sifat tercela, DJogja: Setia Budi 2001



20 | L a r a n g a n



Pejabat Menerima Hadiah, Tengkulak, Menimbun Barang Pokok, Buruk Sangka