Hadits Mursal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



HADITS MURSAL A. Pendahuluan Hadits Dla’if itu ada banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain yang disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shahih atau hasan yang tidak dipenuhinya. Syarat diterima suatu hadits sebagaimana yang telah dibahas, antara lain : 1. Memiliki sanad hingga kepada Nabi Muhammad saw 2. Sanadnya bersambung 3. Rawinya ‘adil dan dlabith 4. Tidak mengandung syadz (kejanggalan) 5. Tidak ada illah (cacat) Hilangnya salah satu syarat diterimanya hadits, apabila hilang syarat yang pertama, maka hadits itu tidak bisa dinisbahkan kepada nabi Muhammad saw, melainkan disandarkan kepada shahabat, tabi’in atau tabi’ tabi’in, sesuai dengan nama yang tercantum di dalam sanad tersebut. Apabila tidak terpenuhi syarat kedua, maka hadits itu dinamakan mursal. Apabila tidak terpenuhi bagian syarat yang ketiga, yaitu sifat ‘adil dan dlabith, maka hadits itu termasuk matruk atau maudlu’ yang disebabkan oleh kelemahan rawi. Apabila hilang syarat yang keempat, maka hadits itu dinamakan matruk, dan apabila tidak memenuhi syarat yang kelima maka hadits itu dinamakan mu’allal. Pada makalah ini penulis hanya membatasi membahas hadits dla’if yang tidak terpenuhi syarat kedua yaitu hadits mursal. Permasalahan yang dibahas makalah ini antara lain sebagai berikut : 1. Definisi hadits mursal dan skema hadits mursal 2. Contoh hadits mursal 3. Klasifikasi hadits mursal



2



4. Hukum hadits mursal 5. Ketentuan-ketentuan hadits mursal yang lain Kelima permasalahan diatas hanya sebagian dari pokok-pokok bahasan tentang hadits mursal yang akan dibahas penulis pada makalah ini. B. Definisi Hadits Mursal Menurut bahasa : merupakan isim maf’ul dari kata arsala yang berarti melepaskan, jadi seakan-akan lepas dari ikatan sanad dan tidak terikat dengan rawi yang sudah dikenal. Menurut istilah : merupakan hadits yang gugur pada akhir sanad setelah tabi’in.1



‫ ي‬ ‫ه التت اب ع ع‬ ‫ح اب م ع‬ ‫ع ع‬ ‫س ع‬ ‫ع ي –ال ت ع‬ ‫ص م‬ ‫م م‬ ‫ي م‬ ‫م ا ن م م‬ ‫م م‬ ‫ذ ي‬ ‫سب م ه‬ ‫م‬ ‫ن ال ت‬ ‫ إ عمل ى الن تب ع ي‬- ‫ة‬ ‫قريقق م‬ ‫فعققل أ م‬ ‫قققول أ م‬ ‫ي‬ ‫و‬ ‫ت‬ ‫و‬ ‫و‬ ‫ه م‬ ‫ع‬ ‫م‬ ‫م ع‬ ‫عل مي ي ع‬ ‫ي‬ ‫ي‬ ‫و م‬ ‫م ي‬ ‫سل ت م‬ ‫صتل ى الل ه‬ ‫م‬ ‫رأ ي‬ ‫ي‬ ‫ل‬ ‫ي‬ ‫ن م ي ل‬ ‫ه م‬ ‫ع ل‬ ‫ص م‬ ‫ة‬ ‫ف ل‬ ‫ع‬ Hadits yang disandarkan oleh para tabi’in -mereka adalah orang yang mendengarkan hadits dari shahabat- kepada Nabi Muhammad saw baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat. Bentuk ungkapan hadis mursal; seorang tabi’in mengatakan, “Nabi Muhammad saw bersabda demikian”, “Melakukan demikian”, “Dilakukan hal demikian di hadapan beliau”, atau “Beliau memiliki sifat demikian” seraya memberitakan tentang salah satu sifat beliau Nabi Muhammad saw.2 Berdasarkan definisi diatas maka dapat digambarkan susunan hadits mursal melalui skema atau bagan sebagai berikut3 : 1



Thahan Mahmud, Ilmu Hadits Praktis (Taisir Mushthalah al-Hadits), (Bogor : Pustaka Thariqul Izzah, 2010), 84



2



3



Amr Abdul Mun'im Salim, Ilmu Hadits Untuk Pemula (Taysir Ulum al-Hadits lil Mubtadi'in; Mudzakkirat Ushul al-Hadits lil Mubtadi'in), (Maktabah Ibnu Taymiyah: Kairo, Mesir, 1997), 39



Amr Abdul Mun'im Salim, Ilmu Hadits Untuk Pemula (Taysir Ulum al-Hadits lil Mubtadi'in; Mudzakkirat Ushul al-Hadits lil Mubtadi'in), 40



3



Skema Hadis Mursal



C. Contoh Hadits Mursal



‫ث‬ ‫حد لث نننا الل لي ي ث‬ ‫مث نلنى ن‬ ‫ح ن‬ ‫حد لث نننا ث‬ ‫ن نراففعع ن‬ ‫م ن‬ ‫ون ن‬ ‫ن ال ي ث‬ ‫ح ل‬ ‫حد لث نفنى ث‬ ‫ن بي ث‬ ‫جي ي ث‬ ‫مد ث ب ي ث‬ ‫ن‬ ‫سو ن‬ ‫ل‬ ‫ف‬ ‫بأ ل‬ ‫ن نر ث‬ ‫م ن‬ ‫ن ن‬ ‫ن ال ي ث‬ ‫سي ل ف‬ ‫شنها ع‬ ‫ب عن ي‬ ‫سفعيد ف ب ي ف‬



‫ن‬ ‫ن عث ن‬ ‫قي ي ع‬ ‫عن ي‬ ‫ن اب ي ف‬ ‫ل عن ف‬



‫منزاب نن نةف‬ ‫الل ل ف‬ ‫ن ب ني يفع ال ي ث‬ ‫ ن ننهى ع ن ي‬-‫صلى الله عليه وسلم‬- ‫ه‬ “ Muhammad ibn Rafi’ telah meyampaikan hadits kepada kami, dia berkata : Hujain telah meyampaikan hadits kepada kami, dia berkata : al-Laits telah meyampaikan hadits kepada kami dari ‘Uqail dari Ibn Syihab dari Sa’id ibn Musayyab bahwa Rasulullah melarang tentang jual-beli Muzabanah”.



4



Nabi Muhammad saw



Sa’id ibn Musayyab



Ibn Syihab



Uqail



al-Laits



Hujain



Muhammad ibn Rafi’



Sa’id ibn Musayyab adalah seorang tabi’in besar (senior), dia meriwayatkan hadits ini dari Nabi Muhammad saw tanpa menyebutkan perantara antara dia dengan Nabi Muhammad saw. Dengan ini dia telah menggugurkan akhir dari sanad hadits ini, yaitu rawi setelah tabi’in. Rawi yang gugur ini paling tidak seorang shahabat dan berkemungkinan juga ada rawi selain shahabat yang gugur, yaitu seperti tabi’in yang lain.4



4



Thahan Mahmud, Ilmu Hadits Praktis (Taisir Mushthalah al-Hadits), 85



5



Contoh; Abdur Razaq mengemukakan riwayat di dalam kitabnya al-Mushannaf (5281)



‫ط ا ل م‬ ‫ع م‬ ‫ه‬ ‫ه م‬ ‫ن م‬ ‫ م‬، ‫ج‬ ‫م‬ ‫عل مييقق ع‬ ‫ أ ت‬: ‫ء‬ ‫ن ه‬ ‫ع ي‬ ‫ع ي‬ ‫صتل ى الل ه‬ ‫ ي م‬ ‫ن الن تب ع ت‬ ‫جمري ي ل‬ ‫ن اب ي ع‬ ‫ه م م‬ ‫من يب مققمر أ م ي‬ ‫قب مقق م‬ ‫م إع م‬ ، ‫س‬ ‫صقق ع‬ ‫ه ع‬ ‫عدم ال ي ع‬ ‫و ي‬ ‫و م‬ ‫سل ت م‬ ‫ذا م‬ ‫ل ب عقق م‬ ‫م‬ ‫علقق ى الن تقق ا ع‬ ‫ج ع‬ ‫ف م‬ ‫م‬ ‫ق ا م‬ ‫م‬ ‫م م‬ ‫سل م ه‬ ‫ل ال ت‬ ‫عل مي يك ه ي‬



Dari Ibnu Juraij, dari Atha’, bahwasanya Nabi Muhammad saw apabila naik ke mimbar beliau menghadapkan wajah beliau ke orang-orang lalu mengucap, “Assalamu’alaikum” Atha’ dalam hadits di atas adalah Atha’ bin Abi Rabah, seorang tabi’in besar, ia mendengarkan hadits dari sejumlah sahabat, tetapi riwayatnya dari Nabi Muhammad saw adalah mursal.5



Nabi Muhammad saw



Atha’ bin Abi Rabah



Ibnu Juraij



5



Amr Abdul Mun'im Salim, Ilmu Hadits Untuk Pemula (Taysir Ulum al-Hadits lil Mubtadi'in; Mudzakkirat Ushul al-Hadits lil Mubtadi'in), 39



6



Contoh lain hadits mursal :



‫ثحددثِنن ي ثيححثي ى ثعحن ثملاِنل ك ثعحن ثعحبِند ادلِن حبِنن أثِنب ي ثبحكِنر حبِنن ثححز م أثدن ِنف ي احلِنكثتلاِنب ادلِنذ ي‬ ‫صدل ى ادله ثعلثحيِنه ثوثسلدثم ِنلثعحمِنرو حبِنن ثححزم م أثحن ثل ثيثمدس احلهقحرنآثن إِندل‬ ‫ثكثتثبهه ثرهسلوهل ادلِن ث‬ ‫ثطلاِنهرر‬ “ Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Abdullah bin Abu Bakr bin Hazm bahwa di antara isi surat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang beliau tulis untuk 'Amru bin Hazm adalah: "Tidak ada yang boleh menyentuh al Qur'an kecuali yang telah bersuci." Nabi Muhammad saw



Abdullah bin Abu Bakr bin Hazm



Malik



D. Klasifikasi Hadits Mursal



Yahya



1. Mursal Shahaby Mursal Shahaby yaitu hadits yang diriwayatkan sahabat dan disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, akan tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri dari Nabi Muhammad saw dikarenakan sebab tertentu, seperti ia masih sangat kecil atau masuk islam belakangan atau karena sebab lain.



7



Hadits mursal model seperti ini shahih dan dapat dijadikan sebagai hujjah, karena pada umumnya ia tidak mengambil selain dari para sahabat lainnya dan para sahabat sudah diakui keadilannya. Contoh Mursal Shahaby :



‫ثحددثِنن ي ثيححثي ى ثعحن ثملاِنل ك ثعحن احبِنن ِنشثهلامب ثعحن هعثبحيِند ادلِن حبِنن ثعحبِند ادلِن حبِنن هعحتثبثة حبِنن‬ ‫ثمحسهعلومد‬ ‫ثعحن ثعحبِند ادلِن حبِنن ثعدبلاس‬ ‫صلاث م‬ ‫صدل ى ادله ثعلثحيِنه ثوثسلدثم ثخثرثج إِنثل ى ثمدكثة ثعلاث م احلثفحتِنح ِنف ي ثرثم ث‬ ‫ضلاثن ثف ث‬ ‫أثدن ثرهسلوثل ادلِن ث‬ ‫لححثدِنث ثفلا ح ث‬ ‫ثحدت ى ثبلثثغ احلثكِنديثد هثدم أثحفثطثر ثفثأحفثطثر الدنلاهس ثوثكلاهنلوا ثيحأهخهذوثن ِنبلا ح ث‬ ‫لححثدِنث ِنمحن أثحمِنر‬ ‫صدل ى ادله ثعلثحيِنه ثوثسلدثم‬ ‫ثرهسلوِنل ادلِن ث‬ “ Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab dari 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud dari Abdullah bin Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menuju Makkah pada peristiwa Fathu Makkah, pada bulan Ramadan. Saat itu beliau berpuasa, hingga ketika sampai di Al Kadid (nama tempat) beliau berbuka. Maka orang-orang pun ikut berbuka. Mereka selalu mengambil sesuatu yang paling baru dari amalan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abdullah bin Ibnu Abbas Nabi Muhammad saw 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud



Ibnu Syihab



Malik Yahya



8



Menurut al-Qibisyi, hadits diatas dikategorikan sebagai hadits mursal shahaby, karena ibnu Abbas tidak ikut bepergian bersama Nabi Muhammad saw, tetapi berada dirumah (Makkah) bersama dengan orang tuanya, jadi beliau tidak menyaksikan kisah perjalanan tersebut. Hal itu diketahuinya dari shahabat yang lainnya. 6 2. Mursal Jaly Mursal Jaly yaitu bila pengguguran yang dilakukan tabi’in tampak secara jelas dan dapat diketahui secara umum, bahwa orang yang mursil (menggugurkan) itu tidak hidup semasa dengan orang yang digugurkan. Model hadits mursal seperti ini hukumnya dla’if dikarenakan tidak bersambungnya sanad yang tampak secara jelas. Model hadits mursal seperti ini juga sering disebut dengan mursal tabi’in yaitu hadits yang diriwayatkan tabi’in dan disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, akan tetapi tanpa menyebut nama sahabat.



‫ثحددثثنلا ثعحمهرو حبهن ثعحلومن ثقلاثل أثحخثبثرثنلا ح و ثحددثثنلا همثسدرد ثقلاثل ثحددثثنلا ههثشحيرم ثعحن ثداهوثد حبِنن‬ Contoh Mursal Jaly : ‫صدل ى ادله‬ ‫ثعحبِند ا د‬1987), ‫ ثقلاثل ثقلا‬Mushthalahul ‫ أثِنب ي الددحرثداِنء‬Hadits, ‫(ِنرديلا ثعحن‬Bandung ‫ن أثِنب ي ثزثك‬ ‫لِن حب‬ ‫رو ثعحن‬ ‫ثل ثرهسلوهل ادلِن ث‬Ikhtisar ‫ثعحم م‬ Fatchurrahman, :‫ِن‬Al Ma’arif, 181 6



‫ثعلثحيِنه ثوثسلدثم إِندنهكحم هتحدثعحلوثن ثيحلوث م احلِنقثيلاثمِنة ِنبثأحسثملاِنئهكحم ثوأثحسثملاِنء نآثبلاِنئهكحم ثفثأححِنسهنلوا أثحسثملاثءهكحم ثقلاثل‬ ‫أثهبلو‬



9



“ Telah menceritakan kepada kami Amru bin Aun ia berkata; telah mengabarkan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Musaddad ia berkata; telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Dawud bin Amru dari Abdullah bin Abu Zakariya dari Abu Darda ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya pada hari kiamat kalian akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama bapak-bapak kalian, maka baguskanlah nama kalian." Abu Dawud berkata, "Ibnu Abu Zakariya belum pernah bertemu dengan Abu Darda."7 Nabi Muhammad saw



Abu Darda



Abdullah bin Abu Zakariya



Husyaim



Dawud bin Amru 7



Fatchurrahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, 181



10



Musaddad



Amru bin Aun



Sanad ini dikatakan terputus karena Abdullah bin Abu Zakariya dan Abu Darda tidak semasa, yakni tidak hidup dalam satu zaman. Abu Darda meninggal pada tahun 32 H, yaitu pada masa pemerintahan khalifah Utsman bin Affan, sedang Abdullah wafat pada tahun



117



H. 3. Mursal Khafy Mursal Khafy yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tabi’in dari sahabat yang semasa dengannya atau bertemu dengannya, tetapi ia tidak pernah menerima satupun hadits daripadanya, namun ia meriwayatkannya dengan lafazh yang menunjukkan adanya kemungkinan ia mendengar dari sahabat tersebut. Hadits mursal khafy dimasukkan kedalam kelompok hadits dla’if. Contoh Mursal Khafy :



‫ثحددثثنلا همثحدمهد حبهن هعثبحيمد احلهمثحلاِنرِنبي ي ثحددثثنلا ثعحمهرو حبهن ثهلاِنشمم أثهبلو ثملاِنلم ك احلثجحنِنبي ي ثعحن‬ ‫إِنحسثمِنعيثل‬ ‫حبِنن أثِنب ي ثخلاِنلمد ثعحن ثعلاِنممر ثعحن ثعِنلي ي حبِنن أثِنب ي ثطلاِنلمب ثقلاثل ثل هتثغلاِنل ِنل ي ِنف ي ثكثفمن ثفِنإين ي‬ ‫ثسِنمحعهت‬ ‫صدل ى ادله ثعلثحيِنه ثوثسلدثم ثيهقلوهل ثل ثتثغلالثحلوا ِنف ي احلثكثفِنن ثفِنإدنه هيحسلثهبه ثسحلببلا ثسِنريبعلا‬ ‫ثرهسلوثل ادلِن ث‬



11



“ Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Ubaid Al Muharibi, telah menceritakan kepada kami 'Amr bin Hasyim Abu Malik Al Janbi dari Isma'il bin Abu Khalid dari Amir dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata; janganlah kalian bermewah-mewah dalam mengkafaniku. Karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian bermewah-mewah dalam mengkafani, karena sesungguhnya kain tersebut akan cepat rusak."8 Bila kita lihat secara sepintas, maka akan kita katakan bahwa isnad itu bersambung dari Abu Dawud sampai kepada Nabi Muhammas saw dengan tidak putus, tetapi sebenarnya antara Amir dan Ali ada seorang perawi yang tidak disebut, karena Amir tidak mendengar riwayat itu dari Ali, walaupun ia semasa dan bertemu dengan Ali, Amir hanya mendengar satu hadits saja dari Ali, karena Amir dan Ali satu masa dan bertemu, sedang rawi yang tidak disebut antara keduanya itu gelap, maka hadits tadi dikatakan Mursal khafi. Nabi Muhammad saw



Ali bin Abu Thalib



Amir



Isma'il bin Abu Khalid



'Amr bin Hasyim Abu Malik Al Janbi 8



Fatchurrahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, 182



12



Muhammad bin 'Ubaid Al Muharibi



E. Hukum hadits mursal Para ulama berbeda pendapat seputar boleh tidaknya berhujjah dengan hadits mursal, setidaknya ada tiga pendapat mayoritas yaitu :9 1. Hadits mursal tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, karena yang gugur bisa jadi tidak sebatas sahabat tapi ada kemungkinan dua orang yaitu sahabat dan tabi’in, terutama jika yang meriwayatkan hadits mursal shighor tabi’in dimana mayoritas mereka tidak berjumpa dengan sahabat, sehingga hadits-hadits mereka banyak diambil dari kibar tabi’in (tabi’in senior). Tidak mengetahui profil sosok yang gugur akan berdampak pada penerimaan hadits. Hadits Nabi Muhammad saw tidak dapat diterima kecuali jelas betul siapa orang-orang yang membawa dan meriwayatkan hadits tersebut. Jika diragukan maka haditsnya tertolak, pendapat ini dianut oleh jumhur muhadditsin, fuqaha’ dan ulama ushul fiqih. 2. Dapat dijadikan sebagai hujjah asalkan diriwayatkan dari tabi’in senior, selain itu hadits tersebut diriwayatkan dengan sanad lain bersambung dan makna haditsnya sesuai dengan ucapan sebagian sahabat dan telah diamalkan dan dianut oleh mayoritas ahli ilmu, ini pendapat dari madzab Syafi’i. Imam Syafi’i berpendapat bahwa hadits mursal tidak dapat diterima dan tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali adanya salah satu dari perkara-perkara berikut: 9



Zeid B. Smeer, Ulumul Hadis (Pengantar Studi Hadis Praktis), (Malang : UINMalang Press, 2008), 54-55



13



a. Apabila mursalnya dari para sahabat. b. Apabila mursal tersebut kelak ada yang mensanadkannya tanpa mursalnya. c. Apabila ada periwayat lain yang meriwayatkan selain syaikh pertama. d. Apabila ada persamaan dengan perkataaan sahabi. e. Apabila ada persamaaan dengan perkataan jumhur ahli ilmu. f. Apabila ada yang mengetahui keadaan mursal bahwasanya ia tidak akan memursalkan kepada orang yang memiliki cacat dari jahil atau sebagainya.10 Dalam pada itu Imam Syafi’i mengemukakan pengecualian-pengecualian antara lain :11 a. Hadits mursal dari Ibnu Musayyab, sebab pada umumnya ia tidak meriwayatkan hadits selain dari Abu Hurairah. b. Hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits musnad baik dla’if maupun shahih. c. Hadits mursal yang dikuatkan oleh qiyas d. Hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits-hadits mursal yang lain, misalnya hadits Malik yang bersanad Yazid bin Aslam dan Ibnu Musayyab. Hadits yang diirsalkan oleh Ibnu Musayyab adalah mursal yang paling sahih, karena kebanyakan riwayatnya diperoleh dari sahabat secara langsung, maka apabila ia mengirsalkan suatu riwayat, artinya ia mengirsalkannya dari seorang sahabat. Adapun irsalnya az-Zuhri dan Qatadah termasuk mursal yang diragukan, karena dalam irsal mereka berarti hilangnya lebih dari seorang rawi antara mereka dengan Nabi Muhammad saw, maka kebanyakan hadits mursal dari mereka sesungguhnya adalah mu’dlol.12 3. Hadits mursal dapat dijadikan sebagai hujjah dengan syarat : tabi’in yang meriwayatkan hadits tersebut dikenal dikalangan ulama hadits sebagai



orang yang tsiqah dan jika



meriwayatkan hadits tidak mengambil kecuali dari perawi yang tsiqah pula, ini adalah pendapat dari madzab abi Hanifah dan Malik. 10



Musthofa Sa’id al-Khin, Atsar al-Ikhtilaf fi al-Qawaid al-Ushuliyyah fi Ikhtilaf alFuqaha’, (Beirut: Libanon, 1998), h.396-397. 11



12



Fatchurrahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, 183



Amr Abdul Mun'im Salim, Ilmu Hadits Untuk Pemula (Taysir Ulum al-Hadits lil Mubtadi'in; Mudzakkirat Ushul al-Hadits lil Mubtadi'in), 40



14



Dari tiga macam pendapat tersebut timbullah beberapa pendapat yang kalau dipaparkan menjadi sepuluh macam pendapat, yaitu : 13 a. Hadits mursal dapat dipakai hujjah secara mutlak. b. Hadits mursal tidak dapat dipakai hujjah secara mutlak. c. Hadits mursal dapat dijadikan hujjah asalkan yang mengirsalkan ulama abad ketiga. d. Hadits mursal dapat dijadikan hujjah bila yang mengirsalkan itu orang yang adil. e. Hadits mursal dapat dijadikan hujjah bila yang mengirsalkan itu Ibnu Musayyab. f. Hadits mursal dapat dijadikan hujjah asal ada penguatnya. g. Hadits mursal dapat dijadikan hujjah bila dalam bab itu tidak ada yang lain. h. Hadits mursal dapat dijadikan hujjah bila lebih kuat daripada musnad. i. Hadits mursal dapat dijadikan hujjah untuk amalan-amalan sunnah sedang kalau untuk amalan-amalan yang wajib tidak dapat. j. Hadits mursal dapat dijadikan hujjah asalkan yang mengirsalkan sahabat. Ada empat syarat hadits mursal bisa dijadikan hujjah, tiga menyangkut rawi hadits mursal dan satunya pada hadits mursalnya. 1. Hendaknya pembawa hadits mursal itu dari kalangan tabi’in senior. 2. Jika orang yang menyampaikannya disebut tsiqah. 3. Jika bersekutu dengan orang-orang yang hafidh lagi terpecaya dan mereka tidak menyelisihinya.14 4. Jika tiga syarat yang bergabung tersebut mengandung salah satu perkara berikut : 15 a. Jika hadits tersebut diriwayatkan melalui jalur lain sebagai tempat sandaran. b. Jika hadits tersebut diriwayatkan melalui jalur lain secara mursal yang diketahui dari selain rawi hadits mursal yang pertama. c. Jika sesuai dengan perkataan sahabat. d. Jika memfatwakan sesuatu dengan kebanyakan ahli ilmu. F. Ketentuan-ketentuan hadits mursal yang lain Ada beberapa ketentuan hadits mursal lainnya, yaitu : 1. Sebagian ulama membatasi hadits mursal itu kepada yang hanya diriwayatkan oleh tabi’in besar saja, sedang yang diriwayatkan oleh tabi’in kecil disebut sebagai hadits munqati’. 2. Sebagian ulama lain menyamakan kedua-duanya baik tabi’in besar maupun tabi’in kecil karena hadits yang sanadnya gugur dimana saja terjadi.



13



Fatchurrahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, 185-186



14



Sayyid Muhammad, Al- Manhalul Latif (Ilmu Mushthalahul Hadits), (Beirut : Maktabah Ashiriyah, 2007), 106 15



Thahan Mahmud, Ilmu Hadits Praktis (Taisir Mushthalah al-Hadits), 86



15



3. Kedua-duanya dibedakan hanya dari segi namanya saja, sedang dalam penggunaan (kata kerjanya) tidak dibedakan, misalnya perkataan “arsalahu-fulanun” artinya hadits itu di mursalkan oleh seseorang.16



Dari ketiga ketentuan diatas maka dapat digambarkan bagan sebagai berikut :



:



16



‫قلا ل التلا بع ى‬



:



‫قلا ل الصحلا ب ي الصغير‬



:



‫قلا ل التلا بع ى الكبير‬



‫التلا بع ى‬



‫التلا بع ى‬



‫تلا بع التلا بعين‬



‫تلا بع التلا بعين‬



‫تلا بع التلا بعين‬



‫اتبلا ع تلا بع التلا بعين‬



‫اتبلا ع تلا بع التلا بعين‬



‫ااتبلا ع تلا بع التلا بعين‬



‫مخرج‬



‫مخرج‬



Fatchurrahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, 186



‫التلا بع ى‬



‫مخرج‬



16



G. Kesimpulan Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa hadits mursal menurut kebanyakan ulama adalah merupakan bagian dari hadits dla’if, hanya saja kedla’ifan hadits mursal adalah ringan, ia akan hilang apabila diikuti dengan riwayat yang setara kedla’ifannya atau lebih sahih darinya selama riwayat tabi’nnya ini tidak mursal dari thabaqah (tingkat) yang sama dengan riwayat yang pertama. Hadits mursal tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, karena yang gugur bisa jadi tidak sebatas sahabat tapi ada kemungkinan dua orang yaitu sahabat dan tabi’in. Hadits mursal dapat dijadikan sebagai hujjah asalkan diriwayatkan dari tabi’in senior, tabi’in yang meriwayatkan hadits tersebut dikenal dikalangan ulama hadits sebagai orang yang tsiqah.



17



Daftar Pustaka



Thahan Mahmud, Ilmu Hadits Praktis (Taisir Mushthalah al-Hadits), Bogor, Pustaka Thariqul Izzah, 2010 Amr Abdul Mun'im Salim, Ilmu Hadits Untuk Pemula (Taysir Ulum al-Hadits lil Mubtadi'in; Mudzakkirat Ushul al-Hadits lil Mubtadi'in), Kairo Mesir, Maktabah Ibnu Taymiyah, 1997 Zeid B. Smeer, Ulumul Hadis (Pengantar Studi Hadis Praktis), Malang, UIN-Malang Press, 2008 Fatchurrahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, Bandung, Al Ma’arif, 1987 Musthofa Sa’id al-Khin, Atsar al-Ikhtilaf fi al-Qawaid al-Ushuliyyah fi Ikhtilaf al-Fuqaha’, Beirut: Libanon, 1998 Sayyid Muhammad, Al- Manhalul Latif (Ilmu Mushthalahul Hadits), Beirut, Maktabah Ashiriyah, 2007



18



MAKALAH STUDI HADITS



JUDUL



HADITS MURSAL



OLEH : RENNY OKTAFIA NIM : F05411177



DOSEN PENGAMPU : PROF. DR. JAMALUDIN MIRI, M.Ag



19



MAGISTER EKONOMI ISLAM PASCASARJANA IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA 2011