Hadits Mutawatir Dan Ahad [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Hadits merupakan sumber yang kedua setelah al-qur’an untuk memberi petunjuk kepada kehidupan umat manusia. Apa yang tidak diuraikan dalam Al-Quran akan dijelaskan secara gamblang dalam sebuah hadits. Karena pada dasarnya, hadits merupakan perkataan, ajaran, dan perbuatan Rasulullah. Namun karena pada zaman Nabi tidak diperbolehkan menulis selain ayatayat Al Qur’an dan juga begitu banyak hadits yang dikhawatirkan merupakan hadits palsu, maka bermunculan penelitian-penelitian tentang kajian ilmu hadits. Salah satunya adalah melihat hadits dari banyak sedikitnya orang yang meriwayatkanya atau jumlah perowinya. Kita sebagai seorang muslim tidak boleh menyakini bahwa semua hadits adalah shahih dan tidak benar bila menganggap bahwa semua hadits adalah palsu.



Maka,



dipertimbangkan



dalam



menentukan



status



jika



mengetahui



banyak



suatu



hadits



sedikitnya



dapat



lebih



orang



yang



meriwayatkan hadits tersebut. Pembagian hadits berdasarkan kuantitasnya ada 2 yaitu hadits Mutawatir dan hadits Ahad. Dalam makalah ini penulis akan memaparkan pengertian, syarat-syarat dan macam-macam hadits Mutawatir dan hadits Ahad.



1



B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian hadits Mutawatir ? 2. Apa syarat-syarat hadits Mutawatir, dan apa saja pembagian hadits Mutawatir ? 3. Apa pengertian hadits Ahad ? 4. Apa saja pembagian hadits Ahad ?



C. Tujuan Penulisan 1. Mengetahui pengertian hadits Mutawatir 2. Mengetahui syarat-syarat hadits Mutawatir, dan



pembagian hadits



Mutawatir 3. Mengetahui pengertian hadits Ahad 4. Mengetahui saja pembagian hadits Ahad



2



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Hadits Mutawatir Secara etimologi, kata mutawatir berarti : Mutatabi’ (beriringan tanpa jarak). Dalam terminologi ilmu hadits, ia merupakan haidts yang diriwayatkan oleh orang banyak, dan berdasarkan logika atau kebiasaan, mustahil mereka akan sepakat untuk berdusta. Periwayatan seperti itu terus menerus berlangsung, semenjak thabaqat yang pertama sampai thabaqat yang terakhir. Kata mutawatir, Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriringiringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain.1 Sedangkan menurut istilah ialah Suatu hasil hadist anggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta.2



ِ ‫ث املَت َوا تُِر ُه َوالَّ ِذ ى َر َواهُ مَجْ ُع َكثِْيٌر يُ ْؤ َم ُن َت َوا طُُؤ ُه ْم َعلَى‬ ُ ْ‫احلَد ي‬ ُ ِ ِ َّ ‫ب عن ِمثْلِ ِهم اىَل انْتِها‬ ِ ِ ‫س‬ َّ ِ‫السنَد َو َكا َن ُم ْسَتنَ ُد ُه ْم احل‬ َ ْ َ ‫الك ْذ‬. ْ



Artinya: Hadits mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta dari sejumlah rawi yang



semisal mereka dan seterusnya sampai akhir sanad dan semuanya bersandar kepada pancaindra.3 1 Mahmud At-Thahhan, Taisir Musthalah Al-Hadits, Dar Al-Qur’an Al-Karim, Beirut, 1979, hlm.19 2 Endang Soetari, Ilmu Hadits: Kajian Riwayah dan Dirayah, Mimbar Pustaka, Bandung, 2005, hlm.120 3 Nuruddin ‘Itr, UlumulHadits,PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2012, hlm.428 3



Ulama mutaqaddimin berbeda pendapat dengan ulama muta’akhirin tentang syarat-syarat hadits mutawatir. Ulama mutaqaddimin berpendapat bahwa hadits mutawatir tidak termasuk dalam pembahasan ilmu isnad alhadits, karena ilmu ini membicarakan tentang shahih tidaknya suatu khabar, diamalkan atau tidak, adil atau tidak perawinya. Sementara dalam hadits mutawatir masalah tersebut tidak dibicarakan. Jika sudah jelas statusnya sebagai hadits mutawatir, maka wajib diyakini dan diamalkan.



B. Syarat-syarat dan pembagian hadits Mutawatir 1. Syarat-syarat hadits Mutawatir : Suatu hadits dapat disebut hadits mutawatir apabila memenuhi syarat – syarat berikut : a. Hadits yang diriwayatkan itu mengenai nabi Muhammad SAW yang dapat ditangkap oleh pancaindra. Seperti sikap dan perbuatan beliau yang dapat dilihat atau sabdanya yang dapat didengar. Misalnya para sahabat mengatakan “kami lihat rasulullah SAW berbuat begini” atau “kami lihat nabi SAW bersikap begini” atau “ kami dengar nabi SAW  bersabda begini” b. Perawinya mencapai jumlah yang menurut kebiasaan mustahil mereka bersepakat untuk berdusta. Jumlah minimal ada yang menetapkan sepuluh orang rawi, dua puluh, empat puluh dan bahkan ada yang menetapkan minimal tujuh puluh rawi



4



c. Jumlah perawi pada setiap tingkatan takboleh kurang dari jumlah minimal. Bila suatu hadits telah memenuhi tiga syarat diatas, maka tergolong hadits mutawatir, dan benar berasal dari nabi SAW. Para rawi hadits mutawatir tidak harus memenuhi sahih dan hasan, melainkan yang menjadi ukuran adalah segi kuantitasnya yang secara rasional mustahil mereka bersepakat untuk bohong.4



2. Pembagian Hadits Mutawatir Para ulama membagi hadits mutawatir menjadi 3 (tiga) macam : a. Hadits Mutawatir Lafzi Hadits mutawatir Lafzi adalah hadits yang diriwayatkan oeh orang banyak yang susunan redaksi dan maknanya sesuai benar antara riwayat yang satu dan yang lainnya.5 Contoh Hadits Mutawatir Lafzi:



‫ب َعلَ َّي ُمَت َع ِّم ًدا َف ْليَتََب َّوأْ َم ْق َعلَهُ ِم َن النَّا ِر‬ َ ‫م ْن َك َذ‬. َ "Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia bersedia menduduki tempat duduk di neraka." (H.R. Bukhari) Menurut Abu Bakar Al-Bazzar, hadits tersebut diriwayatkan oleh 40 orang sahabat. Sebagian ulama mengatakan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh 62 orang sahabat dengan lafazh dan makna yang 4 Ahmad MuhammadMudzakir, ulumul hadits, Pustaka Setia, Bandung, 1998, hlm.88 5 Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalah Al-hadits, Al-Maarif, Bandung, 1974, hlm.79 5



sama. Hadits tersebut terdapat pada sepuluh kitab hadits, yaitu AlBukhari, Muslim, Ad-Darimi, Abu Dawud, Ibn Majah, At-Tirmidzi, At-Thayasili, Abu Hanifah, Ath-Thabrani, dan Al-Hakim.6 b. Hadits mutawatir ma’nawi Hadits mutawatir ma’nawi adalah hadits yang lafadz dan maknanya berlainan antara satu riwayat dengan riwayat lainnya, tetapi terdapat persesuaian makna secara umum (kulli). Contoh hadits mutawatir ma’nawi:



‫صلَّى اهللُ َعلَْي ِه َو َسلَّ َم اَل َي ْرفَ ُع يَ َديِْه يِف ْ َش ْي ٍء ِم ْن‬ َ ُّ ‫َكا َن النَّيِب‬ ِ ‫دعائِِه إِاَّل ىِف اإْلِ ستِس َق‬ ِ َّ ‫اض إبْطَْي ِه‬ ‫ي‬ ‫ب‬ ‫ى‬ ‫ر‬ ‫ي‬ ‫ح‬ ‫ع‬ ‫ف‬ ‫ر‬ ‫ي‬ ‫ه‬ ‫ن‬ ‫إ‬ ‫و‬ ‫اء‬ ‫ىَّت‬ َ َُ ُ ََ َ ُ َ ُ ْ َ ُ َ ْ ْ



"Rasulullah SAW tidak mengangkat kedua tangannya dalam doa-



doanya, kecuali dalam doa salat istiqa' dan beliau mengangkat tangannya, hingga nampak putih-putih kedua ketiaknya." (HR. Bukhari) c. Hadis Mutawatir Amali Hadis Mutawatir Amali adalah sesuatu yang mudah dapat diketahui bahwa hal itu berasal dari agama dan telah mutawatir di antara kaum muslimin bahwa Nabi melakukannya atau memerintahkan untuk melakukannya atau serupa dengan itu. Contoh : Kita melihat dimana saja bahwa salat Zuhur dilakukan dengan jumlah rakaat sebanyak 4 (empat) rakaat dan kita tahu bahwa hal itu adalah perbuatan yang diperintahkan oleh Islam dan kita mempunyai 6 Endang Soetari, op.cit. hlm.121 6



sangkaan kuat bahwa Nabi Muhammad SAW melakukannya atau memerintahkannya demikian.



C. Pengertian Hadits Ahad Hadits Ahad adalah hadits yang jumlah rowinya tidak sampai pada jumlah mutawatir, tidak memenuhi syarat mutawatir, dan tidak pula sampai pada derajat mutawatir. Hal ini dinyatakan dalam kaidah ilmu hadits yaitu hadits yang tidak sampai jumlah rawinya kepada jumlah hadits mutawatir, baik rawinya itu seorang, dua, tiga, empat, lima, atau seterusnya dari bilanganbilangan yang tidak memberi pengertian bahwa hadits itu dengan bilangan tersebut masuk ke dalam hadits mutawatir.7 Kata ahad merupakan bentuk plural dari kata wahid. Kata  wahid berarti “satu” jadi, kara ahad berarti satuan, yakni angka bilangan dari satu sampai sembilan. Menurut istilah hadits ahad berarti hadits yagn diriwayatkan oleh orang perorangan, atau dua orang atau lebih akan tetapi belum cukup syarat untuk dimasukkan kedalam kategori hadits mutawatir. Artinya, hadits ahad adalah hadits yang jumlah perawinya tidak sampai pada tingkatan mutawatir. Ulama ahli hadits membagi hadits ahad menjadi dua, yaitu masyhur dan ghairu masyhur. Hadits ghairu masyhur terbagi menjadi dua, yaitu aziz dan ghairu aziz.



D. Pembagian Hadits Ahad Hadits Ahad sendiri dibagi menjadi 3 macam, yaitu : 7 Ibid, hlm. 124 7



1. Hadits Masyhur Al-Syuhrah (kemasyhuran) secara etimologis berarti ‘tersebar’ dan ‘tersiar’ (popular). Adapun pengertian asy-syuhrah dalam kaitannya dengan hadits masyhur menurut istilah ahli hadits yaitu menurut al-Hafizh Ibnu Hajar.



ِ ‫احل‬. ِ ‫صورةٌ بِاَ ْكَثر ِم ْن اِْثَننْي‬ ‫ق‬ ‫ر‬ ‫ط‬ ‫ه‬ ‫ل‬ ‫ا‬ ‫م‬ ‫ر‬ ‫و‬ ‫ه‬ ‫ش‬ ‫امل‬ ‫ث‬ ‫ي‬ ‫د‬ َ ُ ٌ ‫حَم‬ ْ ْ ُ َ ُْ َ ُ ُ َ ُ ُْ َ ْ َ Hadits masyhur adalah hadits yang memiliki sanad terbatas yang lebih dari dua.8 Kata-kata



ٌ‫ص ْو َرة‬ ُ ْ‫ لَ هُ طُ ُر ٌق حَم‬mengecualikan hadits mutawatir,



karena hadits mutawatir itu tidak dibatasi dengan jumlah sanad tertentu, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Yang terpenting dalam hadits mutawatir adalah ketidakmungkinan adanya kesepakatan untuk berdusta, dan hal ini kadang-kadang dapat dicapai dengan 10 rawi yang tsiqat sebagaimana dapat dicapai dengan 50 rawi yang tidak tsiqat. Kata-kata



ِ ِ ‫ بِ اَ ْكَث َر م ْن ا ْثَننْي‬mengecualikan



hadits gharib dan



hadits ‘aziz. Sering muncul anggapan bahwa hadits masyhur itu senantiasa sahih, karena sering kali seorang peneliti dengan pandangan sepintas dapat terkecoh oleh berbilangnya rawi, yang mengesankan kekuatan dan kesahihan sanad.



Akan tetapi para muhaddits tidak peduli dengan



berbilangnya sanad apabila tidak disertai sifat-sifat yang menjadikan 8 Nuruddin ‘Itr, op.cit, hlm.434 8



sanad-sanad itu sahih atau saling memperkuat sehingga dapat dipakai hujah. Contoh hadits masyhur :



Setiap muslim adalah saudara muslim yang lain.



‫امل ْسلِ ُم اَ ُخو امل ْسلِ ِم‬ ُ ُ



Menurut bahasa, masyhur berarti “sesuatu yang sudah tersebar dan popular”. Sedangkan menurut istilah ada beberapa definisi, antara lain: َّ ‫ص َحابَ ِه َع َد ٌد ال يَ ْبلُ ُغ َح َّد تَـ َواتِر بَ ْع َد ال‬ َّ ‫مـَا َر َواهُ ِمنَ ال‬ ‫ص َحابَ ِه َو ِم ْن بَ ْع ِد ِه ْم‬ “Hadits yang diriwayatkan dari sahabat tetapi bilangannya tidak sampai pada tingkatan mutawatir, kemudian baru mutawatir setelah sahabat dan orang yang setelah mereka.” Hadits masyhur ada yang berstatus shahih, hasan dan dhaif. Hadits masyhur yang berstatus shahih adalah yang memenuhi syarat-syarat hadits shahih baik sanad maupun matannya. Seperti hadits ibnu Umar. ْ‫اِ َذا َجا َء ُك ُم ْال ُج ْم َعهُ فَ ْليَ ْغ ِسل‬ “Barang siapa yang hendak pergi melaksanakan shalat jumat hendaklah ia mandi.” Sedangkan hadits masyhur yang berstatus hasan adalah hadits yang memenuhi ketentuan-ketentuan hadits hasan, baik mengenai sanad maupun matannya. Seperti hadits Nabi yang berbunyi: ‫ض َر َر َوالَ ضـــ ِ َرار‬ َ َ‫ال‬ “tidak memberikan bahaya atau membalas dengan bahaya yang setimpal.”



9



Adapun hadits masyhur yang dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih dan hasan, baik pada sanad maupun pada matannya, seperti hadits : ‫ضــهٌ عــَـلَي ُك ِّل ُم ْسلِ ٍم َو ُم ْسلِ َمــــ ٍه‬ َ ‫طَلَبُ ْال ِع ْل ِم فَ ِر ْي‬ “menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan.” Dilihat dari aspek yang terakhir ini, hadits masyhur dapat digolongkan kedalam 1. Masyhur dikalangan ahli hadits, seperti hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah SAW membaca do’a qunut sesudah rukuk selama satu bulan penuh berdo’a atas golongan Ri’il dan Zakwan. (H.R. Bukhari, Muslim, dll) 2. Masyhur dikalangan ulama ahli hadits, ulama-ulama dalam bidang keilmuan lain, dan juga dikalangan orang awam, seperti : َ‫ْال ُم ْسلِ ُم َم ْن َســـــلِ َم ْال ُم ْسلِ ُموْ نَ ِم ْن لِســـَـانِ ِه َوي ِد ِه‬ 3. Masyhur dikalangan ahli fiqh, seperti : ‫صلَّي هللاِ َعلَيْــــ ِه َو َسلَّ َم ع َْن بَي ِْع ْال َغ َر ِر‬ َ ِ‫نَهَي َرسُوْ َل هللا‬



“Rasulullah SAW melarang jual beli yang didalamnya terdapat tipu daya.” 4. Masyhur dikalangan ahli ushul Fiqh, seperti : ‫ان َواِ َذا َح َكــــ َم فَاجْ تَهَ َد ثُ َّم أَ َخــــطَأ َ فَلـَهُ أَجْ ٌر‬ َ ‫ص‬ َ َ ‫اِ َذا َح َك َم ْال َحا ِك ُم ثُ َّم اجْ تَهَ َد فَـــأ‬ ِ ‫اب فَلـَــهُ أَجْ َر‬ “Apabila seorang hakim memutuskan suatu perkara kemudian dia berijtihad dan kemudian ijtihadnya benar, maka dia memperoleh dua



10



pahala (pahala Ijtihad dan pahala kebenaran), dan apabila ijtihadnya itu salah, maka dia memperoleh satu pahala (pahala Ijtihad). 5. Masyhur dikalangan ahli Sufi, seperti : ُ ‫ْت أَ ْن أُ ْع ِرفَ فَ َخلـ َ ْق‬ ُ ‫ت َك ْن ًزا َم ْخفِيًّا فَأَحْ بَب‬ ُ ‫ُك ْن‬ ‫ق فَبِي َع َرفُوْ نِي‬ َ ‫ت ْال َخ ْل‬



“Aku pada mulanya adalah harta yang tersembunyi, kemudian aku ingin dikenal, maka kuciptakan makhluk dan melalui merekapun mengenal-Ku 6. Masyhur dikalangan ulama Arab, seperti ungkapan, “Kami orangorang Arab yag paling fasih mengucapkan “(dha)” sebab kami dari golongan Quraisy”.



2. Hadits ‘Aziz Asal kata istilah ini menurut bahasa adalah kata



‫ َع َّز َي َع ّز‬yang



berarti ‘kuat’, sebagaimana difirmankan Allah Swt.



ٍ ِ‫َفعَّز ْزنَا بِثَا ل‬ ‫ث‬ َ Kemudian kami kuatkan dengan (utusan) ketiga (QS Yasin :14). Pengertian lain mengenai hadits ‘aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang walaupun dua orang rawi tersebut terdapat pada satu thabaqah saja, kemudian setelah itu orang-orang pada meriwayatkannya. Contoh hadits ‘aziz :



11



َّ ‫الََي ْؤ ِم ُن اَ َح ُد ُك ْم َحىَّت اَ ُك ْو َن اَ َح‬ َ‫ب اِلَْي ِه ِم ْن َوالِ ِد ِه َو َولَ ِد ِه َوالنَّا ِس ا‬ ِ َ ‫مْج َعنْي‬. Tidak sempurna iman salah seorang di antara kamu sebelum aku lebih dicintainya daripada orang tuanya, anaknya, dan manusia seluruhnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Syaikhani dari Anas, dan al-Bukhari meriwayatkannya melalui jalan lain dari Abu Hurairah r.a. Hadits ini dari Anas diriwayatkan oleh Qatadah dan Abdul Aziz bin Shuhaib. Dari Qatadah diriwayatkan oleh Syu’bah dan Sa’id. Dari Abdul Aziz diriwayatkan oleh Ismail bin ‘Ulayyahdan Abdul Warits. Dan dari masingmasing rawi terakhir ini diriwayatkan oleh jemaah.



3. Hadits Gharib Gharib



menurut



bahasa



adalah



orang



yang



menyendiri,



mengasingkan diri, atau orang yang jauh dari sanak keluarganya. Menurut istilah muhadditsin, yang dimaksud dengan hadits gharib adalah :



ِ ‫ث الَّ ِذ ى َت َفَّر َد بِِه َرا ِويِْه َس َوا ءٌ َت َفَّر َد بِِه َع ْن اَِما ٍم جُيْ َم ُع‬ ُ ْ‫ُه َوا حلَد ي‬ ‫ح ِد ْيثُهُ اَْو َع ْن َرا ٍو َغرْيِ اَِما ٍم‬. َ Hadits gharib adalah hadits yang rawinya menyendiri dengannya, baik menyendiri karena jauh dari seorang imam yang telah disepakati haditsnya, maupun menyendiri karena jauh dari rawi lain yang bukan imam sekalipun.



12



Hadits yang demikian dinamai gharib karena ia seperti orang asing yang menyendiri dan tidak ada sanak keluarga di sisinya atau karena hadits tersebut jauh dari tingkat masyhur, terlebih lagi tingkat mutawatir. Contoh hadits gharib sebagaimana disebutkan oleh al-Turmudzi dalam al-Ilal, yaitu hadits Abu Musa al-Asy’ari dari Nabi Saw bahwa beliau bersabda :



‫ال َكا فُِر يَأْ ُك ُل ىِف َسْب َع ِة اَْم َعا ءَ َوامل ْؤ ِم ُن يَأْ ُك ُل ىِف ِم ًعى َوا ِح ٍد‬. ُ Orang kafir itu makan sepenuh tujuh usus, sedangkan orang yang beriman makan sepenuh satu usus. Menurut bahasa berarti hadis yang terpisah atau menyendiri dari yang lain. Sedangkan menurut istilah adalah: ‫ض ٍع َوقَ َع التَّفَرُّ ُد بِ ِه ِمنَ ال َّسنَ ِد‬ ِّ َ‫ض بِ ِر َوايَتِ ِه َش ْخصٌ فِ ْي أ‬ َ ‫ما َ نَفَ َر‬ ِ ْ‫ي َمو‬ “Hadits yang dalam sanadnya, terdapat seorang sendirian, dalam meriwayatkannya, pada salah satu dari semua tingkatan sanad”. Ditinjau dari segi bentuk penyendirian Rawi tersebut, Hadits Gharib terbagi menjadi dua macam, yaitu Gharib mutlak dan gharib nisbi. 1. Hadits Gharib Mutlak ‫ت ْالغ ََرابَةُ فِ ْي أَصْ ِل َسنَ ِد ِه َوأَصْ ِل الَّسنَ ِد هُ َو طَ َرفُهُ الَّ ِذيْ فِ ْي ِه‬ ِ َ‫ه َُو ما َ كا َ ن‬ Hadits Gharib Mutlaq yaitu hadis yang gharabahnya (perawi satu orang) terletak pada pokok sanad. Pokok sanad adalah ujung sanad, yaitu seorang sahabat. Ujung sanad disebut pokok atau asal sanad karena sahabat yang menjadi referensi utama dalam periwayatan hadis sekalipun banyak jalan dan tingkatan dalam sanad. Contoh hadis Nabi Muhammad SAW:



13



‫ئ ماَنَ َوى‬ ِ َ ‫إِنَّما َ األَ ْعما َ ُل باِالنِّيا‬ ٍ ‫ت َوإِنَّما َ لِ ُك ِّل ا ْم ِر‬ Hadis diatas hanya sahabat Umar bin khatab saja yang meriwayatkannya dari nabi Muhammad SAW,dari Umar diriwayatkan oleh Alqamah bin Waqqash Al-Laitsi, kemudian diriwayatkan oleh muhammad bin ibrahim, kemudian Yahya bin Sa’id



Al-khudri.



Dengan demikian, Hadis diatas gharib mutlaq karena hanya Umar bin Al- khatab saja dikalangan sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut. 2. Hadis Gharib Nisbi Hadis Nisbi adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu orang rijalul Alhadis pada salah satu tingkatan sanad selain tingkatan sanad yang pertama. Hadis Gharib Nisbi ada 3 bentuk yaitu: a. Sendiriannya seorang thiqah Yaitu hadis yang sanadnya satu atau lebih dari satu. Namun pada salah satu tingkatan sanad selain tingkatan sanad yang pertama,hanya ada satu Rijal yang thiqah. Definisi lain adalah hadis yang sanadnya banyak, tetapi yang thiqah hanya satu. Namun, definisi ini lemah. Contoh: ) ‫سا عَة أَنَّ عَنْ أَبِ ْي َواقِد‬ ْ ‫الَّنبِ َّي صلى هللا عليه وسلم كا َ نَ يَ ْق َرأُ فِ ْي اأَل‬ َّ ‫ت ال‬ ِ ‫ب (ق~ َو ْقتَ َرب‬ ِ ‫ض َحى َوالفِ ْط َر‬ “Dari Abu Waqid bahwa Nabi Muhammad SAW membaca surat Qaf dan iqtarobat As- Sa’ah pada saat Idul Adha dan Idul Fitri”. b. Sendiriannya periwayat tertentu dari syekh tertentu. Yaitu hadis yang sanadnya satu atau lebih dari satu, namun ada periwayat tertentu yang hanya sendirian menerima hadis dari syekh tertentu. Periwayatan hadis ini dibatasi dengan perawi



14



hadis tertentu,misalnya hadis dari Sufyan bin Uyaynah dari Wa’il bin Dawud dari putranya Bakar bin Wa’il dari Az-Zuhri dari Anas : ‫ق َوتَ ْم ٍر‬ َ ‫ي صلى هللا عليه وسلم أَ َولَ ْم َعلَ َى‬ َّ ِ‫أَ َّن الَنٌب‬ ٍ ‫صفِيٌّةٌ بِ َس ِو ْي‬ “Bahwa Nabi Muhammad mengadakan walimahnya syafiyah dengan bubur sawiq dan tamar (kurma)”. Hadis diatas diriwayatkan oleh Abu Dawud,At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Tidak ada yang meriwayatkannya dari Bakar selain Wa’il dan tidak ada yang meriwayatkannya dari Wa’il, kecuali Ibnu Unayynah. c. Sendirinya Periwayat Suatu Kota Tertentu. Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh satu sanad atau lebih,namun hanya disuatu kota tertentu, sedangkan dikota lain tidak ada satupun Rijalul Al-hadis yang meriwayatkannya. Sehingga ada muhaddis yang mengatakan “Fulan haf Alhadis sendirian dari penduduk makkah”, dan yang lain. ‫صفَ ِة ُوضُوْ ِء رسول هللا صلى هللا عليه‬ ِ ‫ث َع ْب ُد هللاِ ْب ِن َز ْي ٍد فِ ْي‬ ِ ‫ما َ َر َواهُ ُم ْسلِ ٌم ِم ْن َح ِد ْي‬ ْ ‫َريْبٌ تَفَ َّر َد بِها َ أَ ْهل َمصْ ِر‬ ِ ‫ال َحا ِك ُم هَ ِذ ِه سند غ‬: ‫وسلم َو َم َس َح َرأ َسهُ بِما َ َء َغ ْي َر فَضْ ِل يَ َد ْي ِه قَا َل‬ ‫ار ُكهُ ْم فِ ْيهَا أَ َح ٌد‬ ِ ‫َولَ ْم يُ َش‬ Hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin Zaid tentang sifat wudunya Rasulullah dan mengusap rambut kepalanya dengan air yang bukan sisa tangan beliau, namun Imam Al-hakim mengomentari hadis ini Gharib karena hanya penduduk mesir yang meriwayatkan hadis ini dan tidak dari kota lain meriwayatkannya. 15



3. Kedudukan Dan Hukum Mengamalkan Hadis Ahad Para ahli hadis berbeda pendapat tentang kedudukan Hadits Ahad. Pendapat tersebut antara lain: a.



Segolongan



Ulama’,seperti



Al-Qasayani,



sebagian



Ulama’



Dhahiriyah dan ibnu Dawud , mengatakan bahwa kita tidak wajib beramal dengan hadis ahad. b.



Jumhur Ulama’ ushul menetapkan bahwa hadis ahad memberi faedah dhan. Oleh karena itu,hadis ahad wajib diamalkan sesudah diakui kesahihannya.



c.



Sebagian Ulama’ menetapkan bahwa hadis ahad diamalkan dalam segala bidang.



d.



Sebagian muhaqiqin menetapkan bahwa hadis ahad hanya wajib diamalkan dalam urusan amliyah (furu’), ibadah, kaffarat,dan hudud,namun tidak digunakan dalam urusan aqa’id(Aqidah).



e.



Imam syafi’i bersepakat bahwa hadis ahad tidak dapat menghapuskan suatu hukum dari hukum-hukum Al-qur’an.



f.



Ahlu



zhahir



(pengikut



Daud



Ibnu



Ali



Al-zahiri)



tidak



memperbolehkan mentakhsiskan umum ayat-ayat Al-qur’an dengan hadis Ahad.



16



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Hadits Mutawatir adalah suatu hasil hadist anggapan pancaindera, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta. Syarat-syarat hadits Mutawatir antara lain a. Hadits yang diriwayatkan itu mengenai nabi Muhammad SAW yang dapatditangkap oleh pancaindra. b. Perawinya mencapai jumlah yang menurut kebiasaan mustahil mereka bersepakat untuk berdusta c. Jumlah parawi pada setiap tingkatan takboleh kurang dari jumlah minimal



17



Pembagian Hadits Mutawatir antara lain : a. Hadits Mutawatir Lafzi b. Hadits Mutawatir ma’nawi c. Hadis Mutawatir Amali Hadits Ahad adalah hadits yang jumlah rowinya tidak sampai pada jumlah mutawatir, tidak memenuhi syarat mutawatir, dan tidak pula sampai pada derajat mutawatir. Pembagian hadits Ahad antara lain : a. Hadits Masyhur b. Hadits ‘Aziz c. Hadits Gharib B. Saran Demikian pembahasan makalah yang kami susun, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah sendiri. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan dalam pembuatan makalah selanjutnya agar menjadi lebih baik.



18



DAFTAR PUSTAKA At-Thahhan, Mahmud,1979, Taisir Musthalah Al-Hadits, Beirut, Dar Al-Qur’an Al-Karim Itr, Nuruddin, 2012, UlumulHadits, Bandung, PT Remaja Rosdakarya Mudzakir, Ahmad Muhamad. 1998 UlumulHadits. Bandung: PustakaSetia Rahman, Fatchur, 1974, Ikhtsar Musthalah Al-hadits, Bandung,Al-Maarif Soetari, Endang,2005, Ilmu Hadits: Kajian Riwayah dan Dirayah, Bandung, Mimbar Pustaka



19