Hakikat Tenaga Kerja Dan Kontrak Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. Hakikat Tenaga Kerja Sebagai seorang manusia kita pasti kita harus memahami hakikat kita pada akhirnya akan menjadi seorang yang seharusnya berkerja atau yang biasa di katakana adalah kita akan menjadi seorang tenaga kerja. Namun tahukah anda apa itu tenaga kerja ? mungkin sekilas pendapat mengatakan seorang tenaga kkerja adalah orang yang mencari kerja namun kita akan lebih mendalami menganai apa itu tenaga kerja. Secara garis besar dan umum serta menurut hukum Pengertian Tenaga Kerja dari Undang Undang dan Jenis Perlindungan – Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Namun demi menjelaskan apa itu tenaga kerja maka akan banyak Definisi Tenaga Kerja Menurut Para Ahli yang akan kita temukan dimana salah satunya, Tenaga kerja merupakan sebuah modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja di dalamnya. Maka seorang tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya serta diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya dalam menjalankan sesuatu. Setelah kita mengetahui tenaga kerja maka sebuah bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia harus di berdayakan serta wajib di laksanakan. Dimana kewajiban tersebut seharunya diperhatikan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut.. maka sebuah keajiban mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan yang di maksud haruslah diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan atau dapat juga bersifat dasar yang pasti harus bersaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan sebagai mana yang tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah mengetahui apa itu tenaga kerja maka adapun syarat – syarat keselamatan kerja yang harus dipatuhi antara lain : 1. Mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan Dimana seorang tenaga kerja seharunya dapat terhindar dari sebuah kecelakaan dan sebagai seorang pemberi kerja seharunya meiliki fasilitas yang tidak membahayakan tenga kerja anda. 2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran Tidak salah jika kita harus punya kesiagaan dalam menghadapi kebakaran sebab kebakaran dapat terjadi dari kecerobohan seseorang jadi ada baiknya sebuah perusahaan memiliki tingkat penguasaan atas keadaan yang tidak di inginkan seperti kebakaran ini. 3. Pencegahan bahaya peledakan Ada baiknya menjaga diri terhadap ledakan yang dapat membehayakan jiwa dimana kita dapat mengantisipasinya dengan melakukan peniingkatan kewaspdaan dengan membuat rambu keselamatan kerja



4. Memberikan kesempatan dimana dapat berupa jalan penyelamatan diri waktu terjadinya kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya dan dapat mengancam jiwa Dalam sebuah tempat kerja ada baiknya di sediakan jalan emergency dimana akan memungkinkan anda berkkesempatan lari sebab ruangan ini di siapkan dalam keadaan darurat atau siaga satu sehingga anda sebagai pekerja dapat merasa safety terhadap pelayanan yang diberikan 5. Pemberian pertolongan pada sebuah kecelakaan Pernah mendengar asuransi tenaga kerja ? jika pernah maka ini dapat berupa salah satu tindakan sebuah perusahaan dalam mewujudkan kesejahteraan dalam perusahaan. Maka bagi ada para tenaga kerja yang mengalami kecelakaan selaku mengerjakan pekerjaan nya akan mendapat jaminan kesehatan berobat 6. Memberi alat – alat perlindungan diri pada pekerja anda Seorang tenaga kerja haruslah memiliki alat pelindung apalagi jika mereka berkerja di daerah yang cukup estrim atau mereka bergelut dengan pekerjaan yang dapat mengancam jiwa (seperti ilmuwan yang berkerja dengan bahan kimia), maka di perlukan peralatan pelindung guna mengurangi kecelakaan saat kerja.



B. Hakikat kontrak kerja, serta perbedaan karyawan kontrak kerja Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syaratsyarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan. Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut : 1. Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja. 2. Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja. 3. Waktu Tertentu



Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja. 4. Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah). 5. Syarat sahnya kontrak kerja Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya : a. Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan. b. Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian. c. Objek yang diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif. d. Kontrak kerja harus sesuai dengan Undang - Undang. Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.



C. Perbedaan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dengan Karyawan Tetap Beberapa orang takut jika mendengar kata outsourcing. Kenapa? Karena stigma tentang kata outsourcing lebih melekat pada karyawan outsourcing. Berikut mungkin dapat menambah informasi Anda tentang perbedaan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dengan Karyawan Tetap:  Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb: 1. Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun. 2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu” 3. Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan 4. Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ; • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ; • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. • Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak. 5. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja 6. Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.  Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan tetap adalah sbb: 1. Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja 2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”



3. Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan. 4. Masa kerja dihitung sejak masa percobaan. 5. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.