Hasil-Hasil Munas Muktamar: Ad-Art Tarbiyah-Perti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HASIL-HASIL MUNAS-MUKTAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH - PERTI)



Hotel Menara Peninsula Jakarta



21 - 22 Oktober 2016



PIMPINAN PUSAT PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH ( TARBIYAH – PERTI )



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



KEPUTUSAN MUNAS DAN MUKTAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) NOMOR : 02 / MUKTAMAR/ 2016 TENTANG PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) -------------------------------------



MUNAS DAN MUKTAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH, Menimbang



:



a. bahwa Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah ( Tarbiyah-Perti ) yang diselenggarakan pada tanggal 21-22 Oktober 2016 adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, berwenang mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan rumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti); b. bahwa untuk lebih meningkatkan kontribusi organisasi sebagai pencerminan kehendak anggota dalam rangka pengabdian pada bangsa, nengara, dan agama dipandang perlu untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti);



Mengingat



:



1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya. 2. Deklarasi tanggal 21 Oktober 2016 tentang menyatukan kembali Pimpinan serta Jamaah Tarbiyah-Perti dalam satu jami’yah Keluarga Besar Persatuan Tarbiyah Islamiyah 3. Hasil-hasil Keputusan Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) tahun 2016.



Memperhatikan



:



1. Amanat Presiden Republik Indonesia dalam Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah tahun 2016. 2. Pengarahan Ketua MPR-RI dalam Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) tahun 2016. 3. Pengarahan Menteri Agama RI dalam Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) tahun 2016. 4. Saran dan pandangan peserta Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) Tahun 2016. 5. Hasil Sidang Komisi “A” Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) tahun 2016 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) 2



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KEPUTUSAN MUNAS DAN MUKTAMAR TENTANG PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI)



KESATU



:



Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti).



KEDUA



:



Hasil penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) sebagaimana dimaksud diktum KESATU sebagaima tercantum dalam lampiran keputusan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.



KETIGA



:



Penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud diktum KEDUA, diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Harian Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti).



KEEMPAT



:



Mewajibakan kepada seluruh jajaran Persatuan Tarbiyah Islamiyah seluruh Indonesia agar mematuhi dan melaksanakan aturan-aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah tahun 2016.



KELIMA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan disempurnakan lebih lanjut Ditetapkan di : Jakarta, Pada tanggal : 22 Muharram 1438 H 23 Oktober 2016 M



MUNAS DAN MUKTAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) TAHUN 2016 PIMPINAN SIDANG Ketua Wakil Kektua Sekretaris Anggota-Anggota .



: Prof. Dr. Alaidin Koto : Prof. Dr. H. Muchtar Latif, M.Pd. : Drs. Baharuddin H. T., M.Si. : 1. Awerman S.Sn. M.Hum, Ph.D. : 2. Salahuddin Alfata, S.E. : 3. Dr. H. Uk. Amiruddin Yusuf



3



Lampiran : Keputusan Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) Nomor : 02 /Munas-Muktamar/ 2016 Tanggal : 22 Muharram 1438 H/23 Oktober 2016 -------------------------------------------------------------------



ANGGARAN DASAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH MUKADIMAH



Dengan Rakhmat, Taufiq dan Inayah Allah SWT, umat Islam Indonesia senantiasa berdiri di garis depan memperjuangkan cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT. Baldatun Thayyibatun fi Mardhatillah. Persatuan Tarbiyah Islamiyah adalah organisasi yang bernafaskan Islam serta berazaskan Pancasila yang bersesuaian dengan azas Negara Kesatuan Republik Indonesia, didirikan oleh para ulama besar di Minangkabau pada tanggal 5 Mei 1928, merupakan wadah tempat berhimpun bagi umat Islam Indonesia yang menganut paham Ahl-Sunnah wal al Jama’ah dalam I’tikad dan Mazhab Imam Syafi’i Rahimahulllah dalam syariat. Umat Islam Indonesia yang berada dalam naungan organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah menyadari dengan sungguh-sungguh bahwa Ummat Islam harus bertanggung jawab untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia serta membina dan menjalin ukhuwah Islamiyah sebagai mana firman Allah :



4 “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karuniaNya kami menjadi saudara (Q.S. Ali-Imran (3) : 103). Selain itu, Persatuan Tarbiyah Islamiyah mengemban tugas dan berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kesadaran bernegara dan beragama dalam rangka membangun manusia Indonesia yang berakhlak mulia, ta’at kepada Allah SWT dan Rasulullah, SAW, dan senantiasa mematuhi kepemimpinan bangsa (Ulil Amri), Firman Allah SWT:



Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegangkekuasaan ) diantara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (AlQur’an) dan Rasul (sunnahnya). Jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (Q.S. al-Nisa’ (4) : 59) Maka untuk melanjutkan perjuangan dan pengabdian secara berkesinambungan kepada agama, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Tarbiyah Islamiyah sebagai berikut :



BAB I NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU Pasal 1 Organisasi yang dimaksud dalam Anggaran Dasar ini bernama Persatuan Tarbiyah Islamiyah (TARBIYAH-PERTI) Pasal 2 Kepemimpinan organisasi tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 1) Persatuan Tarbiyah Islamiyah didirikan pada tanggal 15 Dzulkaidah 1346 H bertepatan 5 Mei 1928 M di Candung Bukittinggi Sumatera Barat oleh ulama Besar Islam yang berfaham Ahlussunnah Wal Jama’ah dalam I’tiqat dan Mazhab Imam Syafi’i Rda. dalam syariat dan ibadat di bawah pimpinan Syekh Sulaiman Arrasuly untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.



5 2) Orgaanisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah mempunyai visi dan misi : a. Visi Menciptakan kehidupan umat Islam yang lebih baik berintegritas dan berkujalitas dengan faham Ahlussunnah wal Jama’ah dalam I’tiqat dan mazhab Imam Syafi’i Rahimullah. dalam syariat dan ibadat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Misi : (1) Menggerakan seluruh potensi warga Persatuan Tarbiyah Islamiyah melalui kepemimpinan dalam organisasi dan kelembagaan untuk meningkatkan kecerdasan intelektual, spiritual, dan emosional dengan mengembangkan lembaga pendidikan dalam lingkungan Persatuan Tarbiyah Islamiyah yang berkualitas. (2) Meningkatkan dakwah Islamiyah, dakwah basyariah dan dakwah wathoniyah guna mewujudkan insan yang berakhlakullkarimah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. (3) Mengembangkan amal sosial dan ekonomi keumatan berdasarkan syariah guna meningkatkan kesejahteraan umat. BAB II DASAR, ASAS, SIFAT DAN TUJUAN Pasal 4 Organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah berdasarkan Pancasila dan berazaskan Islam, dengan berpegang pada faham Ahlussunah wal Jama’ah dalam I’tiqat dan, mazhab Imam Syafi’i Rahimullah dalam syariat. Pasal 5 Organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah bersifat sosial kemasyarakatan, pendidikan, dan keagamaan yang independen. Pasal 6 Tujuan Tujuan organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah adalah : 1). Mencerdaskan kehidupan bangsa baik kecerdasan intelektual, spiritual, maupun emosional dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya yang berakhlak mulia, berilmu, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. 2) Memperjuangkan pengamalan syariat Islam agar difahami dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari serta menyebarluaskan ajaran Agama Islam dalam arti yang seluas-luasnya melalui dakwah yang menyejukkan, dengan menyiarkan dan mempertahankan agama Islam dari segala serangan. 3) Memajukan kesejahteraan sosial dan ekonomi keuamatan untuk mencapai kemakmuran yang berkeadilan dalam ridha Allah SWT.



BAB III USAHA



6



Pasal 7 Untuk mencapai tujuan organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah berusaha : 1) Membangun, mengembangkan dan membina pendidikan agama baik pondok pesantren maupun madrasah mulai tingkat awaliyah sampai kuliah serta pendidikan umum mulai taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi. 2) Meningkatkan mutu dan kwalitas da’i dan da’iyah Persatuan Tarbiyah Islamiyah agar lebih profesional dalam mengembangkan dakwah yang menyejukan dalam pengembangan ekonomi umat dengan pendekatan dunia akhirat. 3) Menyelenggarakan, memajukan dan mengembangkan usaha ekonomi keumatan, dan sosial kemasyarakatan yang diridhai Allah SWT. 4) Memberikan bimbingan dan pencerahan kepada warga Persatuan Tarbiyah Islamiyah dan umat Islam umumnya tentang nilai-nilai kehidupan beragama dan kebangsaan. 5) Membina dan penguatan seni budaya bangsa yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. BAB IV BENTUK KEKUASAAN DAN STRUKTUR Pasal 8 Persatuan Tarbiyah Islamiyah adalah organisasi nasional berbentuk kesatuan dan merupakan salah satu wadah untuk kegiatan umat Islam. Pasal 9 Kekuasaan tertinggi dalam Persatuan Tarbiyah Islamiyah adalah : 1) Muktamar untuk tingkat Nasional. 2). Musyawarah Daerah (MUSDA) untuk tingkat Provinsi 3). Musyawarah Cabang (MUSCAB) untuk tingkat Kabupaten/Kota. 4). Musyawarah Anak Cabang untuk tingkat Kecamatan. 5). Musyawarah Ranting untuk tingkat kelurahan / nagari /desa. Pasal 10 Struktur Organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah : 1). Pimpinan Pusat (PP) di tingkat nasional, terdiri dari : a. Majelis Pembina Pusat. b. Majelis Mustasyar Pusat c. Majelis Ifta’ Pusat d. Majelis Pakar Pusat e. Pengurus Harian Pusat. 2). Pimpinan Daerah (PD) di tingkat Provinsi, terdiri dari : a. Majelis Pembina Daerah. b. Majelis Mustasyar Daerah c. Majelis Ifta’ Daerah d. Majelis Pakar Daerah e. Pengurus Harian Daerah.



7 3). Pimpinan Cabang (PC) di tingkat kabupaten/kota terdiri dari : a. Majelis Pembina Cabang b. Majelis Mustasyar Cabang c. Majelis Ifta’ Cabang d. Majelis Pakar Cabang e. Pengurus Harian Cabang 4). Pengurus Anah Cabang (PAC) di tingkat kecamatan terdiri dari : a. Majelis Pembina Anak Cabang. b. Majelis Mustasyar Anak Cabang c. Majelis Ifta’ Anak Cabang d. Majelis Pakar Anak Cabang e. Pengurus Harian Anak Cabang 5). Pengurus Ranting (PR) di tingkat kelurahan/nagari/desa terdiri dari.: a. Pengurus Ranting b. Anggota. BAB V ANGGOTA DAN PENGURUS Pasal 11 1). Anggota adalah warga negara Republik Indonesia yang beragama Islam dan menyetujui Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga ini. 2) Setiap anggota harus memiliki Kartu Tanda Anggota yang penerbitan serta pendistribusiannya diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah. 3). Berakhirnya keanggotaan seseorang karena : a. Meninggal dunia. b. Atas permintaan sendiri. c. Diberhentikan berdasarkan keputusan Pimpinan Pusat. 4). Anggota terdiri dari : a. Anggota biasa. b. Anggota Kehormatan Pasal 12 1). Yang dipilih dan diangkat menjadi pengurus Persatuan Tarbiyah Islamiyah ialah anggota yang : a. Memahami dan beramal sesuai dengan azas organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah yaitu berpaham ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah dalam I’tikad dan bermazhab Imama Syafi’i Rahimhullah dalam bidang syariat. b. Dipandang mampu dan cakap mengemban tugas organisasi dan mempunyai integritas, loyalitas dan berwawasan yang luas. c. Pimpinan Persatuan Tarbiyah Islamiyah tidak boleh memangku jabatan rangkap dalam Persatuan Tarbiyah Islamiyah sendiri, kecuali yang bersifat koordinasi.



8 2). Anggota pengurus Persatuan Tarbiyah Islamiyah yang telah habis masa baktinya, dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya, kecuali jabatan Ketua Umum, maksimal hanya 2 (dua) periode kepengurusan. 3). Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Ketua Pengurus Harian Pimpinan Daerah (PD), Ketua Pengurus Harian Pimpinan Cabang (PC), dan Ketua Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang dan Ketua Pimpinan Ranting (PR) Persatuan Tarbiyah Islamiyah diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun masa bakti.dan tidak boleh memegang jabatan rangkap dilingkungan Persatuan Tarbiyah Islamiyah 4) Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP), Ketua Pengurus Harian Pimpinan Daerah (PD) Ketua Pengurus Harian Pimpinan Cabang (PC) dan Ketua Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang dan Ketua Pimpinan Ranting Persatuan Tarbiyah Islamiyah tidak dijabat oleh anggota yang sedang menduduki jabatan di kepengurusan partai politik. 5) Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) dan Ketua Pengurus Harian Pimpinan Daerah (PD) Persatuan Tarbiyah Islamiyah minimal memiliki ijazah Strata Satu (S1), serta Ketua Pengurus Harian Pimpinan Cabang (PC) Ketua Pimpinan Ranting (PR) Persatuan Tarbiyah Islamiyah minimal memiliki ijazah SMA atau sederajat. 6). Setiap calon Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Tarbiyah Islamiyah harus sudah pernah menduduki jabatan di kepengurusan Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Tarbiyah Islamiyah. BAB VI SUMBER PENDAPATAN ORGANISASI Pasal 13 Sumber pendapatan Persatuan Tarbiyah Islamiyah dari : 1). Iuran dan sumbangan anggota. 2). Zakat, infaq, wakaf, sedekah dan hibah serta bantuan dari para dermawan. 3). Sumbangan yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan hukum Islam dan undang-undang yang berlaku. 4). Hasil usaha yang sah dan halal. BAB VII ORGANISIASI FUNGSIONAL DAN / ATAU ORMAS SERUMPUN SERTA LEMBAGA Pasal 14 Persatuan Tarbiyah Islamiyah dapat membentuk dan membina organisasi fungsional dan/atau Ormas Serumpun serta lembaga yang mempunyai azas, sifat dan tujuan sama dengan Persatuan Tarbiyah Islamiyah Pasal 15 1). Organisasi fungsional dan/atau Ormas Serumpun yang dimaksud di sini adalah organisasi yang membina masyarakat sesuai dengan fungsinya yaitu, Wanita dengan nama Persatuan Wanita Tarbiyah Islamiyah dan/atau Wanita Perti, Pemuda dengan nama Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah dan/atau Pemuda Islam, Siswa dengan nama Organisasi Siswa Tarbiyah Islamiyah dan/atau Organisasi Pelajar Islam. Mahasiswa dengan nama Ikatan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah dan/atau Kesatuan Mahasiswa Islam, Sarjana dengan nama Ikatan Sarjana Tarbiyah Islamiyah dan Pengusaha dengan nama Himpunan Pengusaha Tarbiyah Islamiyah.



9 2). Lembaga yang dimaksud disini adalah badan-badan yang dibentuk secara khusus untuk mengurus kegiatan-kegiatan terutama seperti lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan tariqat, lembaga Bantuan Hukum, lembaga ekonomi dan koperasi, lembaga Aset serta lembaga Seni Budaya Islam. BAB VIII PENUTUP Pasal 16 Perubahan Anggaran Dasar organisasi dilakukan oleh Muktamar Pasal 17 Persatuan Tarbiyah Islamiyah dapat dibubarkan oleh Muktamar yang khusus diadakan untuk itu dan diselenggarakan secara sah dengan suara aklamasi. Pasal 18 Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : .22 Muharram 1438 H 23 Oktober 2016 M MUNAS DAN MUKTAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH TAHUN 2016 PIMPINAN SIDANG Ketua Wakil Kektua Sekretaris Anggota-Anggota



: Prof. Dr. Alaidin Koto : Prof. Dr. H. Muchtar Latif, M.Pd. : Drs. Baharuddin H. T., M.Si. : 1. Awerman S.Sn., M.Hum., Ph.D. : 2. Salahuddin Alfata, S.E. : 3. Dr. H. Uk. Amiruddin Yusuf.



.



10 ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 1). Individu diterima menjadi Anggota Persatuan Tarbiyah Islamiyah adalah : 1. Beragama Islam. 2. Warga Negara Indonesia. 3. Sudah berumur minimal 17 (tujuh belas) tahun, atau sudah menikah. 4. Menerima dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Tarbiyah Islamiyah Pasal 2 Anggota terdiri dari : 1) Anggota biasa ialah orang yang telah diterima menjadi anggota menurut pasal 1 2) Anggota kehormatan ialah pemuka-pemuka dan pemimpin masyarakat Islam yang mendorong dan menyokong kegiatan organisasi. Pasal 3 1) Setiap anggota Persatuan Tarbiyah Islamiyah harus memiliki Kartu Anggota yang penerbitan serta pendistribusiannya diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat. 2). Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah atas usulan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang dapat memberikan Piagam Penghargaan dan lainnya kepada anggota atau anggota masyarakat yang berjasa luar biasa terhadap perjuangan organisasi. BAB II KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 4 Setiap anggota Pengurus Persatuan Tarbiyah Islamiyah berkewajiban untuk mentaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta peraturan organisasi lainnya. Pasal 5 Setiap anggota Persatuan Tarbiyah Islamiyah mempunyai hak : 1) Bersuara dan hak mengajukan usul, pendapat serta pandangan untuk kemajuan organisasi 2). Memilih dan dipilih untuk jabatan dalam organisasi. 3). Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi, dan 4) Anggota kehormatan dapat diundang menghadiri rapat atau pertemuan serta berhak mengajukan usul dan saran-saran untuk memajukan organisasi. BAB III PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PENGURUS Pasal 6 1). Anggota Persatuan Tarbiyah Islamiyah berhenti karena : a. Meninggal dunia b. Atas permintaan sendiri c. Diberhentikan dengan tidak hormat



11 2) Seorang anggota Persatuan Tarbiyah Islamiyah dapat diberhentikan sebagai anggota organisasi jika yang bersangkutan secara jelas telah merugikan organisasi dan kepada yang bersangkutan telah cukup diberikan nasehat dan teguran. 3) Anggota yang diberhentikan dapat mengajukan pembelaan kepada pimpinan organisasi setingkat lebih tinggi. Pasal 7 1). Pengurus Persatuan Tarbiyah Islamiyah dapat berhenti karena : a. Meninggal dunia b. Mengundurkan diri sebagai pengurus. c. Tidak aktif selama 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan berturut-turut, ditandai dengan tidak pernah hadir setiap acara organisaisi termasuk acara rapat-rapat pengurus. 2). Penggantian antar waktu pengurus ditetapkan dalam sidang Pleno Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah. 3) Bagi anggota pengurus tingkat nasional apabila diberhentikan dapat mengajukan pembelaan pada Rapat Pleno yang diperluas. 4) Pengurus Daerah dan Cabang apabila diberhentikan dapat mengajukan pembelaan kepada pimpinan organisasi setingkat lebih tinggi 5) Bagi anggota pengurus yang diberhentikan sampai dengan adanya keputusan adalah non aktif. 6) Untuk anggota pengurus yang diberhentikan, pengurus harus mengundang yang bersangkutan untuk hadir pada rapat pleno yang diperluas untuk pembelaan diri. 7) Anggota pengurus yang di non-aktifkan yang terbukti bersalah ditetapkan dengan surat keputusan, sedangkan yang tidak terbukti dapat diaktifkan kembali. BAB IV SUMBER PENDAPAT DAN KEKAYAAN Pasal 8 1). Sumber pendapatan/kekayaan Persatuan Tarbiyah Islamiyah diperoleh : a. Iuran anggota. b. Zakat, infaq, wakaf, sedekah dan hibah serta bantuan dari para dermawan yang tidak mengikat. c. Sumbangan yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan hukum Islam dan undangundang yang berlaku. d. Hasil-hasil usaha lainnya yang sah dan halal menurut syariah Islam. 2). Sumber pendapatan sebagaimana dicantumkan pada ayat 1 pasal di atas, wajib dicatatkan dan dibukukan secara tertib sesuai dengan sistim akutansi keuangan dan dilaporkan secara transparan dua kali setahun dalam rapat pleno lengkap. Pasal 9 Keuangan diatur secara berimbang dan efisien berdasarkan Islamiyah oleh pimpinan organisasi sesuai dengan tingkatannya.



kebutuhan Perasatuan Tarbiyah



Pasal 10 1). Yang dimaksud kekayaan Persatuan Tarbiyah Islamiyah ialah segala aset, baik berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak milik Persatuan Tarbiyah Islamiyah yang diperoleh sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat 1.



12 2). Semua kekayaan Persatuan Tarbiyah Islamiyah dikuasai digunakan dan dimanfaatkan sebesarbesarnya untuk kepenntingan Persatuan Tarbiyah Islamiyah. 3). Kekayaan Persatuan Tarbiyah Islamiyah harus dilaporkan setiap tahun dalam sidang pleno lengkap. 4). Kekayaan organisasi harus diaudit oleh akuntan publik pada waktu berakhirnya masa bakti kepengurusan baik kepengurusan tingkat nasional maupun tingkat daerah (Provinsi) dan tingkat cabang (kabuyaten/Kota). BAB V KEPENGURUSAN Pasal 11 Kepengurusan Persatuan Tarbiyah Islamiyah tingkat Nasional terdiri dari : a. Majelis Pembina Pusat paling sedikit terdiri dari : 1. Ketua 2. Wakil Ketua 3. Seorang Sekrketaris 4. Wakil Sekretaris 5. Beberapa orang anggota. b. Majelis Mustasyar Pusat, terdiri dari : 1. Seorang Ketua 2. Paling sedikit 5 (lima) orang Wakil Ketua 3. Seorang Sekretaris 4. Paling sedikit 2 (dua)orang Wakil Sekretaris 5. Beberapa orang anggota yang terdiri dari ulama, zuama dan cendekiawan c. Majelis Ifta’ Pusat, terdiri dari : 1. Seorang Ketua 2. Paling sedikit 5 (lima) orang wakil ketua 3. Seorang Sekretaris 4. Paling sedikit 2 (dua) orang wakil sekretaris 5. Beberapa orang anggota yang terdiri dari ulama, dan cendekiawan. d. Majelis Pakar Pusat, terdiri dari : 1. Seorang Ketua 2. Paling sedikit 5 (lima) orang wakil ketua 3. Seorang Sekretaris 4. Paling sedikit 2 (dua) orang wakil sekretaris 5. Beberapa orang anggota yang terdiri dariulama dan cendekiawan. e. Majelis Pembina Pusat, Majelis Mustasyar Pusat, Majelis Ifta’ Pusat, dan Majelis Pakar Pusat dalam pelaksanaan tugasnya berkoordinasi dengan Pengurus Harian Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah dan berkedudukan di Kantor Pimpinan Pusat.. f.



Majelis Pembina Pusat, Majelis Mustasyar Pusat, Majelis Ifta’ Pusat dan Majelis Pakar Pusat harus berdomisili di Jakarta dan sekitarnya.



g. Pengurus Harian Pimpinan Pusat terdiri dari : 1. Ketua Umum 2. 1 (satu) orang Wakil Ketua Umum. 3 Paling sedikit 5 (lima) orang Ketua, dan minimal 1 (satu) orang wanita. 4. Sekretaris Jenderal 5. Palingsedikit 5 (lima) orang Wakil Sekretaris Jenderal, dan minimal 1 (satu) orang wanita. 6. Bendahara Umum



13 7. Paling sedikit 2 (dua) orang Wakil Bendahara Umum 8. 17 (tujuh belas) Departemen terdiri dari : 1) Departemen Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan. 2) Departemen Tasauf dan Tareqat 3) Departemen Dakwah dan Penerangan 4) Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) 5) Departemen Informasi, Komunikasi dan Penerbitan. 6) Departemen Kerjasama Luar Negeri 7) Departemen Pendidikan dan Pengembangan SDM 8) Departemen Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan 9) Departemen Wanita dan Kesejahteraan Keluarga 10) Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat13 11) Departemen Ekonomi dan Koperasi 12) Departemen Seni dan Budaya. 13). Departemen Lingkungan Hidup dan Peprkebunan. 14) Departemen Pertanian dan Kelautan 15) Departemen Tanggap Darurat. 16) Departemen Kesehatan. 17) Departemen Sumber Daya Manusia. 9. Anggota setiap Departemen paling sedikit 3 (tiga) orang. Pasal 12 Kepengurusan Persatuan Tarbiyah Islamiyah Tingkat Provinsi terdiri dari : 1) Majelis Pembina Daerah paling sedikit terdiri dari : a. Ketua b. Wakil – wakil Ketua c. Sekretaris d. Beberapa orang anggota. 2). Majelis Mustasyar Daerah, paling sedikit terdiri dari : a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris e. Beberapa orang anggota yang terdiri dari ulama, zuama dan cendekiawan. 3) Majelis Ifta’ Daerah Paling sedikit terdiri dari : a. Ketua b. Wakil-wakil Ketua c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris e. Beberapa orang anggota yang terdiri dari ulama, zuama dan cendekiawan 4) Majelis Pakar Daerah paling sedikir terdiri dari : a. Ketua b. Wakil-wakil ketua c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris e. Beberapa orang anggota yang terdiri dari ulama, zuama dan cendekiawan



14 5). Majelis Pembina Daerah, Majelis Mustasyar Daerah, Majelis Ifta’ Daerah dan Majelis Pakar Daerah dalam pelaksanaan tugasnya berkoordinasi dengan Pengurus Harian Daerah Persatuan Tarbiyah Islamiyah dan Sekretariatnya berkedudukan di Kantor Pimpinan Daerah. 6) Pengurus Harian Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari : a. Ketua b. Wakil – wakil Ketua c. Sekretaris d. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris e. Bendahara f. Wakil Bendara g. Paling sedikit 7 (tujuh) biro h. Anggota setiap biro paling sedikit 2 (dua) orang. Pasal 13 Kepengurusan Persatuan Tarbiyah Islamiyah Tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari : 1) Majelis Pembina Cabang, paling sedikit terdiri atas : a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Beberapa Anggota. 2) Majelis Mustasyar Cabang, paling sedikit terdiri atas : a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Beberapa orang anggota yang terdiri dari Ulama, zuama dan Cendekiawan Muslim. 3) Majelis Ifta’ Cabang, paling sedikit terdiri dari : a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Beberapa orang anggota yang terdiri dari Ulama, zuama dan Cendekiawan Muslim. 4) Majelis Pakar Cabang, paling sedikit terdiri dari : a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Beberapa orang anggota yang terdiri dari Ulama, zuama dan Cendekiawan Muslim 5). Majelis Pembina Cabang, Majelis Mustasyar Cabang, Majelis Ifta’ Cabang dan Majelis Pakar Cabang dalam pelaksanaan tugasnya berkoordinasi dengan Pengurus Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah dan sekretariatnya berkedudukan di sekretariat Pimpinan Cabang. 6) Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari : a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris. e. Bendahara f. Wakil Bendara g. Paling sedikit 5 (lima) bidang h. Anggota setiap bidang palinmg banyak 2 (dua) orang.



15 Pasal 14 Kepengurusan Persatuan Tarbiyah Islamiyah tingkat Kecamatan terdiri dari : 1) Majelis Pembina Anak Cabang, paling sedikit terdiri atas : a. Seorang Ketua b. Seorang Sekretaris c. Beberapa orang Anggota. 2) Majelis Mustasyar Anak Cabang, paling sedikit terdiri atas : a. Seorang Ketua b. Seorang Sekretaris c. Beberapa orang anggota. 3) Majelis Ifta’ Anak Cabang, paling sedikit terdiri dari : a. Seorang Ketua b. Seorang Sekretaris c. Beberapa orang anggota. 4) Majelis Pakar Anak Cabang, paling sedikit terdiri dari : a. Seorang Ketua b. Seorang Sekretaris c. Beberapa orang anggota yang terdiri dari ulama, zuama dan Cendekiawan 5). Majelis Pembina Anak Cabang dan Majelis Mustasyar Anak Cabang dalam pelaksanaan tugasnya berkoordinasi dengan Pengurus Harian Anak Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah dan sekretariatnya berkedudukan di sekretariat Pengurus Anak Cabang. 6) Pengurus Anak Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari : a. Seorang Ketua b. Seorang Sekretaris c. Seorang Bendahara d. Seksi-seksi paling sedikit 3 (Tiga) Seksi. Pasal 15 Kepengurusan Persatuan Tarbiyah Islamiyah tingkat Kelurahan/Nagari/Desa yaitu Pengurus Ranting, lpaling sedikit terdiri dari : a. Seorang Ketua b. Seorang Sekretaris c. Seorang Bendahara d. Ketua urusan yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan. Pasal 16 Komposisi dari setiap tingkat kepengurusan organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah diwajibkan memperhatikan keterwakilan wanita.



16 BAB VI KEWAJIBAN DAN WEWENANG Pasal 17 1). Majelis Pembina Pusat berkewajiban : a. Memberikan bantuan strategis kepada Pengurus Harian Pusat untuk kelancaran kegiatan organisasi b. Memberikan saran, pertimbangan, pendapat dan nasehat kepada Pengurus Harian Pusat baik diminta maupun tidak diminta. 2). Majelis Mustasyar Pusat berkewajiban dan berwenang : a. Memberikan teguran kepada Pengurus Harian Pusat apabila telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. b. Mengawal jalannya organisasi agar tetap menganut paham ahli Sunnah wal jamaah dalam I’tikad dan bermazhab Imam Syafi’i Rahimahullah dalam bidang syariat. c. Melalui rapat pleno Majelis Mustasyar dapat mengusulkan Munas dan Muktamar Luar Biasa/ dipercepat apabila Pengurus HarianPusat Tarbiyah Islamiyah dianggap telah menyimpang dari AD/ART. 3) Majelis IFTA’ Pusat berkewajiban dan berwenang : a. Membahas berbagai masalah ke Islaman, khususnya yang terkait dengan Faham Ahlussunnah wal Jama’ah dan mazhab Imam Syafi’i Rahimahullah. b. Melakukan kajian terhadap berbagai persoalan aktual keumatan, selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Fatwa. 4). Majelis Pakar Pusat, berkewajiban dan berwenang : Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Harian Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah terhadap pelaksanaan program dan memberikan masukan yang bersifat umum tentang sistim kehidupan yang sedang berjalan, baik kehidupan masyarakat, kekbangsaan dan kenegaraan yang telah mendapat kajian mendalam dan konseptual. 5). Pengurus Pusat, berkewajiban dan berwenang : a. Mengendalikan organisasi dalam rangka melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional dan Mukktamar. b. Menetapkan keputusan organisasi c. Menjalankan Program Umum organisasi. d. Menyusun serta menjalankan program tahunan e. Membina, mengawasi dan mengevaluasi jalannya organisasi di daerah. f. Membatalkan kebijakan dan keputusan Pimpinan Daerah bilamana dinilai jelas-jelas menyimpang dari AD/ART. g. Membekukan dan mengambil alih, sementara pimpinan daerah dalam keadaan mendesak yang mengancam kelangsungan hidup organisasi. h. Bertanggung jawab atas segala kegiatannya kepada Muktamar. i. Mengesahkan Pimpinan Daerah. j. Mensosialisasikan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan Majelis IFTA’ Pusat. k. Membina mengawasi dan mengevaluasi jalannya organisasi fungsional dan lembaga-lembaga yang berada di bawah Pembinaan Persatuan Tarbiyah Islamiyah. l. Membatalkan kebijakan dan keputusan organisasi fungsional dan lembaga-lembaga, bilamana dinilai jelas-jelas telah menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah.



17 6) Pimpinan Daerah yang dibekukan dan telah diambil alih, dalam tempo paling lama 6 (enam) bulan telah dapat melaksanakan Musda Luar Biasa/dipercepat yang dilaksanakan oleh Pengurus Harian Persatuan Tarbiyah Islamiyah. Pasal 18 1). Majelis Pembina Daerah berkewajiban : a. Memberikan bantuan strategis kepada Pengurus Harian Daerah untuk kelancaran kegiatan organisasi b. Memberikan saran, pendapat, nasehat kepada Pengurus Harian Daerah baik diminta maupun tidak diminta. 2). Majelis Mustasyar Daerah berkewajiban dan berwenang : a. Memberikan teguran kepada Pengurus Harian Daerah apabila telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. b. Mengawal jalannya organisasi agar tetap menganut paham ahlussunnah wal jama’ah dalam I’tikad dan bermazhab Imam Syafi’i Rahimahullah dalam bidang syariat. 3). Majelis IFTA’ Daerah berkewajiban dan berwenang : a. Membahas berbagai masalah ke Islaman, khususnya yang terkait dengan Faham Ahlussunnah wal Jama’ah dan mazhab Im,am Syafi’i Rahimahullah. b. Melakukan kajian terhadap berbagai persoalan aktual keumatan, selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Fatwal 4) Majelis Pakar Daerah, berkewajiban dan berwenang : Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Harian Daerah Persatuan Tarbiyah Islamiyah terhadap pelaksanaan program dan memberikan masukan yang bersifat umum tentang sistim kehidupan yang sedang berjalan, baik kehidupan masyarakat daerah, kebangsaan dan kenegaraan yang telah mendapat kajian mendalam dan konseptual. 5). Pengurus Harian Daerah berkewajiban dan berwenang : a. Mengendalikan organisasi dalam rangka melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Darah. b. Menyusun serta menjalankan program tahunan organisasi. c. Membina, mengawasi dan mengevaluasi jalannya organisasi tingkat Pimpinan Cabang. d. Dapat membekukan dan mengambil alih, sementara Pimpinan Cabang e. Bertanggung jawab atas tugas dan kebijaksanaan organisasi di daerah kepada Musyawarah Daerah. f. Pimpinan Daerah berwenang mengesahkan Pimpinan Cabang. Pasal 19 1). Majelis Pembina Cabang berkewajiban : a. Memberikan bantuan strategis kepada Pengurus Harian Cabang untuk kelancaran kegiatan organisasi b. Memberikan saran, pendapat, nasehat kepada Pengurus Harian Cabang baik diminta maupun tidak diminta dalam bidang penyaluran aspirasi organisasi. 2). Majelis Mustasyar Cabang berkewajiban dan berwenang : a. Memberikan teguran kepada Pengurus Harian Cabang apabila telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. b. Mengawal jalannya organisasi agar tetap menganut paham ahli sunnah wal jamaah dalam I’tikad dan bermazhab Imam Syafi’i Rahimahullah dalam bidang syariat.



18 3). Majelis IFTA’ Cabang berkewajiban dan berwenang : a. Membahas berbagai masalah ke Islaman, khususnya yang terkait dengan Faham Ahlussunnah wal Jama’ah dan mazhab Im,am Syafi’i Rahimahullah. b. Melakukan kajian terhadap berbagai persoalan aktual keumatan, selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Fatwa. 4) Majelis Pakar Cabang berkewajiban dan berwenang : Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Harian Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah terhadap pelaksanaan program dan memberikan masukan yang bersifat umum tentang sistim kehidupan yang sedang berjalan, baik kehidupan masyarakat kebangsaan dan kenegaraan yang telah mendapat kajian mendalam dan konseptual. 5). Pengurus Harian Cabang berkewajiban dan berwenang : a. Mengendalikan organisasi dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional / Musyawarah Darah / Musyawarah Cabang b. Menyusun serta menjalankan program tahunan organisasi. c. Membina / mengawasi jalannya organisasi Anak Cabang. d. Dapat membatalkan kebijaksanaan dan keputusan Anak Cabang bilamana jelas-jelas menyimpang dari ketentuan organisasi e. Bertanggung jawab atas tugas dan kebijaksanaan organisasi di daerahnya kepada Musyawarah Cabang. f. Pimpinan Cabang berwenang mengesahkan Pengurus Anak Cabang. Pasal 20 1). Majelis Pembina Anak Cabang berkewajiban : a. Memberikan bantuan strategis kepada Perngurus Harian Anak Cabang untuk kelancaran kegiatan organisasi b. Memberikan saran, pendapat, nasehat kepada Pengurus Harian Anak Cabang baik diminta maupun tidak diminta. 2). Majelis Mustasyar Anak Cabang berkewajiban dan berwenang : a. Memberikan teguran kepada Pengurus Harian Anak Cabang apabila telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. b. Mengawal jalannya organisasi agar tetap menganut paham ahli sunnah wal jamaah dalam I’tikad dan bermazhab Imam Syafi’i Rahimahullah dalam bidang syariat. 3) Majelis Ifta’ Anak Cabang berkewajiban dan berwenang : a. Membahas berbagai masalah ke Islaman, khususnya yang terkait dengan Faham Ahlussunnah wal Jama’ah dan mazhab Im,am Syafi’i Rahimahullah. b. Melakukan kajian terhadap berbagai persoalan aktual keumatan, selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Fatwal 4) Majelis Pakar Anak Cabang, berkewajiban dan berwenang : Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Harian Anak Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah terhadap pelaksanaan program dan memberikan masukan yang bersifat umum tentang sistim kehidupan yang sedang berjalan, baik kehidupan masyarakat kebangsaan dan kenegaraan yang telah mendapat kajian mendalam dan konseptual.



19 5). Pengurus Harian Anak Cabang berkewajiban dan berwenang : a. Mengendalikan organisasi dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional / Musyawarah Darah / Musyawarah Cabang dan Musyawarah Anak Cabang. b. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Anak Cabang c. Melaksanakan program tahunan organisasi d. Pengurus Anak Cabang berwenang mengesahkan Pimpinan Ranting. Pasal 21 Pimpinan Ranting berkewajiban dan berwenang : 1) Melaksanakan program-program organisasi dan membina anggota sesuai dengan kondisi setempat. 2) Bertanggung jawab atas tugas organisasi kepada Rapat Kelurahan /Desa. Pasal 22 1) Setiap calon pengurus harus diminta kesediaannya secara tertulis sebagai bukti komitmen dalam kepengurusan. 2) Pengurus yang tidak dapat melaksanakan program organisasi yang dibebankan dapat diambil tindakan administratif berupa penggantian antar waktu. BAB VII MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 23 1) Pada tingkat Nasional diadakan Muktamar. 2) Muktamar berfungsi dan berwenang : a. Memegang kekuasaan tertinggi organissi b. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Pusat c. Menetapkan, mengubah dan menyempurnakan AD/ART organisasi d. Menetapkan Program Umum organisasi e. Memilih Majelis Pembina Pusat, Majelis Mustasyar Pusat, Majelis Ifta’ Pusat, Majelis Pakar Pusat dan Pimpinan Pusat. 3) Muktamar diadakan 5 (lima) tahun sekali dan dilaksanakan pada bulan Mei dikaitkan dengan hari lahir organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah. 4). Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum barakhir masa bakti, Pengurus Harian Pusat menyiapkan pelaksanaan Muktamar. 5) Muktamar dihadiri oleh : a. Peserta : 1) Majelis Pembina Pusat 2) Majelis Mustasyar Pusat 3) Majelis Ifta’ Pusat 4) Majelis Pakar Pusat. 5) Pengurus Harian Pimpinan Pusat. 4) Utusan Pimpinan Daerah 5) Utusan Pimpinan Cabang 6) Pimpinan Organisasi Fungsional dan/atau Ormas Serumpun serta Pimpinan Lembaga Tingkat Pusat.



20 b. Peninjau. Utusan Pimpinan Perguruan Tinggi / Madrasah / Pondok Pesantren binaan Persatuan Tarbiyah Islamiyah. 6) Jumlah peserta dan peninjau ditetapkan pada rapat pleno Pengurus Harian Pimpinan Pusat. 7) Setiap utusan dan peninjau dianggap sah apabila membawa mandat dari unsur/lembaga yang diwakilinya 8) Tempat penyelenggaraan Muktamar ditetapkan oleh Pengurus Harian Pimpinan Pusat Pasal 24 Muktkamar Luar Biasa / dipercepat : 1) Mempunyai tugas dan wewenang sama dengan Muktamar. 2) Diadakan dalam keadaan yang sangat mendesak yang mengancam kehidupan organisasi. 3) Diadakan oleh Pengurus Harian Pimpinan Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pimpinan Daerah, atau 4) Atas usul rapat pleno Majelis Mustasyar Pusat. Pasal 25 1) Pada tingkat Provinsi diadakan Musyawarah Daerah : 2) Musyawarah Daerah berfungsi dan berwenang : a. Memegang kekuasaan tertinggi organisasi di Daerah b. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Daerah. c. Menetapkan Program Kerja Daerah d. Memilih dan mengangkat Majelis Pembina Daerah. Majelis Mustasyar Daerah, Majelis Ifta Daerah, Majelis Pakar Daerah dan Pengurus Harian Pimpinan Daerah. 3) Musyawarah Daerah diadakan 5 (lima) tahun sekali. 4) Paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa bakti Pimpinan Daerah, Pengurus Harian Daerah harus menyiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah. Musyawarah Daerah Provinsi dihadiri oleh : a. Peserta : 1) Pengurus Harian Pimpinan Pusat 2) Majelis Pembina Daerah 3) Majelis Mustasyar Daerah 4) Majelis Ifta’ Daerah 5) Majelis Pakar Daerah 6) Pengurus Harian Daerah 5) Utusan Pimpinan Cabang 6) Utusan Pimpinan Anak Cabang 6) Pimpinan Organisasi Fungsional dan / atau Ormas Serumpun serta Pimpinan Lembaga Tingkat Daerah b. Peninjau. Utusan Pimpinan Perguruan Tinggi / Madrasah / Pondok Pesantren binaan Persatuan Tarbiyah Islamiyah.



21 5) Jumlah utusan daerah dan peninjau dari organisasi fugsional, lembaga-lembaga dan madrasah/pondok pesantren diputuskan pada rapat pleno Pengurus Daerah . 6) Setiap utusan dan peninjau dianggap sah apabila membawa surat mandat dari unsur yang diwakilinya. 7) Tempat penyelenggaraan Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Pengurus Harian Daerah. 8) Jumlah utusan cabang dari organisasi fungsional, dan/atau Ormas Serumpun serta lembaga-lembaga dan madrasah/pondok pesantren diputuskan pada rapat pleno Pengurus Harian Daerah Persatuan Tarbiyah Islamiyah. Pasal 26 1) Pada tingkat Kabupaten/Kota diadakan Musyawarah Cabang : 2) Musyawarah Cabang berfungsi dan berwenang : a. Memegang kekuasaan tertinggi organisasi ditingkat Kabupaten/Kota b. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang c. Menyusun program kerja Cabang d. Memilih Majelis Pembina Cabang, Majelis Mustasyar Cabang, Majelis Ifta’ Cabang, Majelis Pakar Cabang dan Pengurus Harian Pimpinan Cabang. 3) Musyawarah Cabang diadakan 5 (lima) tahun sekali. 4) Paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa bakti Pimpinan Cabang, Pengurus Harian Cabang harus menyiapkan pelaksanaan Musyawarah Cabang. 5) Musyawarah Cabang dihadiri oleh : a. b. c. d. d. e. f. g.



Utusan Pengurus Harian Daerah Majelis Pembina Cabang Majelis Mustasyar Casbang Majelis Ifta’ Cabang Pengurus Harian Cabang Utusan Pimpinan Anak Cabang Utusan Pimpinan Ranting Pimpinan Organisasi Fungsional dan/atau Ormas Serumpun serta lembaga-lembagfa tingkat Cabang dan Pimpinan Madrasah/Pondok Pesantren.



6) Jumlah utusan Anak Cabang dan Ranting dari organisasi fungsional dan/atau Ormas Serumpun serta lembaga-lembaga dan pimpinan Madrasah/Pondok Pesantren diputuskan pada rapat pleno Pengurus Harian Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah. 7) Setiap utusan dianggap sah apabila membawa surat mandat dari unsur yang diwakili 8) Tempat penyelenggaraan Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pengurus Harian Cabang. Pasal 27 1) Pada tingkat Kecamatan diadakan Musyawarah Anak Cabang 2) Musyawarah Anak Cabang berfungsi dan berwenang : a. Memegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Kecamatan b. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang c. Menyusun program kerja Pimpinan Anak Cabang. d. Memilih Mejelis Pembina Anak Cabang, Majelis Mustasyar Anak Cabang, Majelis Ifta’ Anak Cabang, Majelis Pakar Anak Cabang dan Pengurus Harian Anak Cabang.



22 3) Musyawarah Anak Cabang diadakan 5 (lima) tahun sekali. 4) Paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa bakti Pimpinan Anak Cabang harus mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang. 5) Musyawarah Anak Cabang dihadiri oleh : a. Utusan Pengurus Harian Cabang b. Majelis Pembina Anak Cabang c. Majelis Mustasyar Anak Cabang d. Majelis Ifta’ Anak Cabang e. Majelis Pakar Anak Cabang. d. Pengurus Harian Anak Cabang e. Utusan Ranting (Kelurahan/Desa) f. Organisasi fungsional dan/atau Ormas Serumpun serta lembaga-lembaga yang ada pada tingkat Anak Cabang (Kecamatan) dan pimpinan Madrasah/Pondok Pesantren. 6) Jumlah utusan Ranting dari organisasi fungsional dan/atau Ormas Serumpun serta lembagalembaga dan pimpinan Madrasah /Pondok Pesantren ditetapkan pada rapat pleno Perngurus Harian Anak Cabang. 7) Setiap utusan dianggap sah apabila membawa surat mandap dari unsur yang diwakilinya. 8) Tempat penyelenggaraan Musyawarah Anak Cabang ditepkan oleh Pengurus Harian Anak Cabang. Pasal 28 1) Musyawarah Ranting berfungsi dan berwenang : a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Ranting b. Menyusun program kerja Pengurus Ranting c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Ranting. 2) Musyawarah Ranting diadakan 5 (lima) tahun sekali. 3) Paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa bakti, Pimpinan Ranting harus menyiapkan pelaksanaan Musyawarah Ranting. 4) Musyawarah Ranting dihadiri dari : a. Utusan Pengurus Harian Anak Cabang b. Pimpinan Ranting c. Perwakilan anggota. d. Peninjau utusan Majelis Taklim dan pengajian-pengajian yang ada di Kelurahan/Desa. Pasal 29 Di tingkat nasional selain Muktamar diadakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS). 1) Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) diadakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) masa bakti yang pesertanya terdiri dari : a. Pimpinan Majelis Pembina Pusat, b. Pimpinan Majelis Mustasyar Pusat, c. Pimpinan Majelis Ifta’ Pusat d. Pimpinan Majelis Pakar Pusat e. Pengurus Harian Pusat 23



f. Pimpinan organisasi fungsional dan/atau Ormas Serumpun g. Pimpinan lembaga-lembaga tingkat nasional, h. Pimpinan Daerah (Provinsi) yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Harian Pusat 2). Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) diselenggarakan guna menetapkan hal-hal yang bersifat khusus untuk menentukan aspirasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah dalam kehidupan berdemokrasi, yang pesertanya terdiri dari : a. b. c. d. c. f. g. h.



Pimpinan Majelis Pembina Pusat, Pimpinan Majelis Mustasyar Pusat, Pimpinan Majelis Ifta’ Pusat Pimpinan Majelis Pakar Pusat Pengurus Harian Pusat. Pimpinan organisasi fungsional dan/atau Ormas Serumpun. Pimpinan lembaga-lembaga tingkat nasional, Pimpinan Daerah yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Harian Pusat.



3) Rapat Majelis Pembina Pusat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun. 4) Rapat Pleno Majelis Mustasyar Pusat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. 5) Rapat Pleno Majelis Ifta’ Pusat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun 6. Rapat Pleno Majelis Pakar diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. 5) Rapat Pleno Pengurus Harian Pusat diadakan sekali dalam 4 (empat) bulan yang dihadiri seluruh Perngurus Harian Pusat. 6) Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat diadakan sekali dalam sebulan. 7) Rapat Pengurus Harian Pusat yang diperluas, dihadiri oleh Pengurus Harian dan Pimpinan dan Ketua-ketua Lembaga Persatuan Tarbiyah Islamiyah Tarbiyah, diadakan sesuai menurut kebutuhan. Pasal 30 1) Di tingkat daerah selain Musyawarah Daerah diadakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dan Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA). 2) Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) masa bakti yang pesertanya terdiri dari : a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Pengurus Harian Pusat, Pimpinan Majelis Pembina Daerah, Pimpinan Majelis Mustasyar Daerah, Pimpijnan Majelis Ifta’ Daerah Pimpinan Majelis Pakar Daerah, Pengurus Harian Daerah Pimpinan organisasi fungsional dan/atau Ormas Serumpun Daerah Pimpinan lembaga-lembaga tingkat daerah, Utusan Pimpinan Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Harian Daerah



3). Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA) diselenggarakan guna menetapkan hal-hal yang bersifat khusus untuk menentukan aspirasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah dalam kehidupan berdemokrasi, yang pesertanya terdiri dari : a. Pengurus Harian Pusat, b. Majelis Pembina Daerah, c. Pimpinan Majelis Mustasyar Daerah,



24



d. e. f. g. h. i.



Pimpinan Majelis Ifta’ Daerah Pimpinan Majelis Pakar Daerah Pengurus Harian Daerah, Pimpinan organisasi fungsional dan/atau Ormas Serumpun Daerah Pimpinan lembaga-lembaga tingkat daerah Utusan Pimpinan Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Harian Daerah.



4) Rapat Majelis Pembina Daerah dan Majelis Mustasya Daerah, Majelis Ifta’ Daerah, Majelis Pakar Daerah serta rapat pleno Pengurus Harian Daerah dapat diadakan menurut kebutuhan . Pasal 31 1)



Di tingkat Pimpinan Cabang selain Musyawarah Cabang, (RAKERCAB) dan Rapat Pimpinan Cabang (RAPIMCAB).



diadakan Rapat Kerja Cabang



2) Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) masa bakti yang pesertanya terdiri dari : a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Pengurus Harian Daerah, Majelis Pembina Cabang, Pimpinan Majelis Mustasyar Cabang, Pimpinan Majelis Ifta’ Cabang Pimpinan Majelis Pakar Cabang Pengurus Harian Cabang, Pimpinan organisasi fungsional dan/atau Ormas Serumpun Daerah. Pimpinan lembaga-lembaga tingkat Cabang, Utusan Pengurus Anak Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Harian Cabang



3). Rapat Pimpinan Cabang (RAPIMCAB) diselenggarakan guna menetapkan hal-hal yang bersifat khusus untuk menentukan aspirasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah dalam kehidupan berdemokrasi, yang pesertanya terdiri dari : a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Pengurus Harian Daerah, Majelis Pembina Cabang, Pimpinan Majelis Mustasyar Cabang, Pimpinan Majelis Ifta’ Cabang Pimpinan Majelis Pakar Cabang Pengurus Harian Cabang, Pimpinan organisasi fungsional dan/atau Ormas Serumpun Cabang Pimpinan lembaga-lembaga tingkat Cabang Utusan Pengurus Anak Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Harian Cabang



4) Rapat Majelis Pembina Cabang dan Majelis Mustasyar Cabang, Majelis Ifta’ Cabang, majelis Pakar Cabang serta Rapat Pleno Pengurus Cabang dapat diadakan menurut kebutuhan. Pasal 32 1) Musyawarah/rapat dinyata sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (50%) dari anggota yang diundang. 2) Keputusan diambil secara Musyawarah mufakat dan apabila tidak memungkinkan diambil dengan suara terbanyak. 3) Setiap peserta dalam Musyawarah/rapat mempunyai hak suara. 25



4) Semua keputusan Musyawarah/Rapat pada semua tingkatan mengikat bagi menurut jenjang organisasi.



seluruh anggota



5) Bila ada 2 (dua) atau lebih keputusan/kebijaksanaan yang bertentangan, maka yang berlaku adalah keputusan/kebijaksanaan dari tingkat Pimpinan yang lebih tinggi. BAB VIII ORGANISASI FUNGSIONAL DAN / ATAU ORMAS SERUMPUN SERTA LEMBAGA Pasal 33 1) Organisasi fungsional dan/atau Ormas Serumpun yang secara historis, azas, sifat dan tujuan sejalan dengan Persatuan Tarbiyah Islamiyah adalah : a. Persatuan Wanita Tarbiyah Islamiyah (PERWATI) dapat disebut Wanita Tarbiyah dan/atau Wanita Perti. b. Ikatan Pemuta Tarbiyah Islamiyah (IPTI) dapat disebut Pemuda Tarbiyah dan/atau Pemuda Islam c Organisasi Siswa Tarbiyah Islamiyah (OSTI) dapat disebut Siswa Tarbiyah dan/Atau Organisasi Pelajar islam (Perti). d. Ikatan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah (IMTI) dapat disebut Mahasiswa Tarbiyah dan/atau Kesatuan Mahasiswa Islam (KMI) f. Ikatan Sarjana Tarbiyah Islamiyah (ISTI) dapat disebut Sarjana Tarbiyah h. Himpunan Pengusaha Tarbiyah Islamiyah (HIPTI) dapat disebut Pengusaha Tarbiyah. 2). Lembaga-lembaga yang berada di bawah naungan Persatuan Tarbiyah Islamiyah dibentuk dan disahkan oleh Pengurus Harian Pusat, seperti Lembaga Pendidikan, Lembaga Dakwah dan Tariqat, Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Ekonomi dan Koperasi, Lembaga Aset Organisasi , Lembaga Budaya dan Seni Islam (LBSI) dan lainnya. 3) Organisasi fungsional dan/atau Ormas Serumpun serta lembaga-lembaga dibentuk dan disahkan serta berada di bawah naungan dan pembinaan Persatuan Tarbiyah Islamiyah yang bergerak secara otonom dan wajib berkonsultasi dengan Pengurus Harian Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah sesuai dengan tingkatannya. Pasal 34 Organisasi fungsional dan/atau Ormas Serumpun serta lembaga yang sudah memiliki status badan hukum prinsip-prinsip pokok kebijaksanaannya harus sejalan dengan AD/ART Persatuan Tarbiyah Islamiyah. BAB IX TINDAKAN ORGANISASI Pasal 35 SANKSI 1) Siapapun yang melanggar aturan dan atau ketentuan Persatuan Tarbiyah Islamiyah akan dikenakan sanksi berupa tindakan disiplin organisasi. 2) Tindakan disiplin organisasi dapat berupa : a. Peringatan lisan maupun tulisan b. Dibebaskan dari jabatan di Persatuan Tarbiyah Islamiyah c. Diberhentikan dari anggota Persatuan Tarbiyah Islamiyah d. Diproses secara hukum berdasarkan peraturan yang berlaku. 26



Pasal 36 Yang berwenang mengambil tindakan organisasi atas pelanggaran disiplin organisasi adalah Pengurus pada masing-masing tingkatan, diputuskan melalui Rapat Pengurus Harian. BAB X LAMBANG, PANJI DAN MARS Pasal 37 1) Lambang organisasi adalah SINAR MATAHARI yang memancar ke delapan penjuru angin berwarna hitam dengan jumlah sinar sebanyak 32 buah dan dalam bulatan MASJID MENARA berwarna hijau. Pada sisi Utara antara melengkung kalimat Persatuan Tarbiyah Islamiyah dalam huruf latim, dan pada sisi Selatan melengkung tertulis Ittihadut Tarbiyatul Islamiyah dalam Huruf Araf. 2) Arti Lambang organisiasi : a. Matahari yang memancar ke delapan penjuru angin melambangkan cita-cita Persatuan Tarbiyah Islamiyah ingin menggapai 5 benua, bersahabat dengan semua bangsa, dan silaturahmi sesama seiman/seagama. b. Bintang yang bersinar melambangkan tugas/risalah Persatuan Tarbiyah Islamiyah untuk menegakkan kalimat tauhid dan memelihara Ukhuwah Islamiyah. c. Gonjol tunggal di atas bangunan Masjid melambangkan keesaan Allah SWT. d. Bulan bintang di atas Gonjong Tunggal tersebut melambangkan keislaman yang sudahn dikenal secara universal.. e. 6 (enam) buah pintu pada Badan Kubah melambangkan Arkuanul Iman atau Rukun Iman yang enam. f. 5 (lima) buah pintu pada bangunan Masjid melambangkan Arkuanul Islam ataum Rukum Islam yang lima. g. Sebuah menara yang berdiri megah disamping Masjid melambangkan Dakwah Islamiyah yang merupakan Program Utama Jama’ah. h. Menara tersebut mempunyai dua tingkat dengan kubahnya. Tingkat perptamam didukung oleh empat tiang, yang melambangkan empat tingkat sejarah ajaran Islam, yaitu Syariat, Tariqat, Hakikat dan Ma’rifat. Tingkakt kedua, juga didukung oleh empat tiang melambangkan empat Madzhab yang muktabar dikalangan sunni, yaitu : Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i, dan Madzab Hambali. Pasal 38 1) Bendera organisasi dengan dasar putih berukuran 3 x 2 melebar kesamping, di tengah-tengah terdapat lambang organisasi yang berukuran seimbang dengan luas bidang. 2) Panji-panji, vandel dan lencana akan diatur dalam peraturan organsiasi. 3) Seragam berupa jas, jaket berwarna dan batik diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 39 1) Organisasi ini mempunyai MARS yang bernama SINAR TARBIYAH-PERTI. 2) Mars SINAR TARBIYAH–PERTI harus dinyanyikan dengan khidmat dalam setiap acara resmi yang diadakan oleh Persatuan Tarbiyah Islamiyah.



27



BAB XI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN DAN KEUANGAN Pasl 40 Setiap jenjang organisasi mulai dari Pimpinan Pusat sampai ke Pimpinan Ranting wajib memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai kegiatan dan keuangan organisasi secara periodik dalam rapat pleno lengkap. BAB XII TARIQAT YANG MUKTABARAH Pasal 41 Persatuan Tarbiyah Islamiyah dalam hal melaksanakan tasauf menganut tariqat yang muktabarah yaitu tariqat yang sesuai dengan faham ahlussunnah wal Jama’ah dan mazhab Imam Syafi’i Rda. BAB XIII PENUTUP Pasal 42 1) Bila disebabkan oleh sesuatu hal organisasi ini dibubarkan, maka seluruh kekayaan organisasi dihibahkan kepada madrasah-madrasah Tarbiyah Islamiyah. Sedangkan di daerah-daerah yang tidak mempunyai Madrasah Tarbiyah Islamiyah dihibahkan kepada Masjid-masjid. 2) Pembubaran organisasi dan penghibahan seluruh kekayaan organisasi ditetapkan dalam Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu. Pasal 43 1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan berdasarkan keputusan Pengurus Harian Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah. 2) Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 22 Muharram.1438 H 23 Oktober 2016 M MUNAS DAN MUKTAMAR TAHUN 2016 PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH PIMPINAN SIDANG Ketua Wakil Kektua Sekretaris Anggota-Anggota



: Prof. Dr. Alaidin Koto : Prof. Dr. H. Muchtar Latif, M.Pd. : Drs. Baharuddin H. T., M.Si. : 1. Awerman S.Sn. M.Hum., Ph.D. : 2. Salahuddin Alfata, S.E. : 3. Dr. H. Uk. Amiruddin Yusuf.



PROGRAM UMUM PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) MASA BAKTI 2016-2021



KEPUTUSAN MUNAS DAN MUKTAMAR



PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH NOMOR : 03 / MUNAS-MUKTAMAR / 2016 TENTANG PROGRAM UMUM PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) MASA BAKTI TAHUN 2016 - 2021



MUSYAWARAH NASIONAL DAN MUKTKAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH, Menimbang



:



a. bahwa Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah yang diselenggarakan pada tanggal 21-22 Oktober 2016 adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, berwenang menyusun dan menetapkan rumusan Program Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah. b. bahwa Program Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah masa bakti tahun 2016–2021 adalah rencana kegiatan secara sistimatis yang akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Persatuan Tarbiyah Islamiyah melalui aktivitas organisasi. c. bahwa bersadarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Keputusan Munas dan Muktkamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah mas bakti tahun 2016 – 2021.



Mengingat



:



1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya. 2. Deklarasi tanggal 21 Oktober 2016 tentang menyatukan kembali Pimpinan serta Jamaah Tarbiyah-Perti dalam satu jami’yah Keluarga Besar Persatuan Tarbiyah Islamiyah 3. Hasil-hasil Keputusan Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) tahun 2016.



Memperhatikan



:



1. Amanat Presiden Republik Indonesia dalam Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) tahun 2016 2. Pengarahan Ketua MPR-RI dalam Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) Tahun 2016 3. Pengarahan Menteri Agama RI dalam Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) Tahun 2016. 4. Saran dan pandangan peserta Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) Tahun 2016. 5. Hasil Sidang Komisi “B” Munas dan Muktamar Tarbiyah-Perti tentang Program Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah tahun 2016



2



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PROGRAM UMUM PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) MASA BAKTI TAHUN 2016 – 2021.



PERTAMA



:



Rumusan Program Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) masa bakti tahun 2016–2021 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



:



Penjabaran lebih lanjut rumusan Program Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti ) masa bakti tahun 2016 – 2021 dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh organisasi.



KETIGA



:



Menugaskan kepada seluruh jajaran Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) diseluruh Indonesia untuk melaksanakan Program Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah masa bakti tahun 2016 – 2021 ini.



KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 22 Muharram 1438 H 23 Oktober 2016 M MUNAS DAN MUKTAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) TAHUN 2016 PIMPINAN SIDANG



Ketua Wakil Kektua Sekretaris Anggota-Anggota



: Prof. Dr. Alaidin Koto : Prof. Dr. H. Muchtar Latif, M.Pd. : Drs. Baharuddin H.T., M.Si. : 1. Awerman S.Sn. M.Hum, Ph.D. : 2. Salahuddin Alfata, S.E. : 3. Dr. H. Uk. Amiruddin Yusuf.



3



Lampiran Keputusan Musyawarah Nasional dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (TARBIYAH-PEPRTI) Nomor : 03 /MUNAS-MUKKTAMAR/2016 Tanggal : 22 Muharram 1438 H/ 23 Oktober 2016 M -----------------------------------------------------------------PROGRAM UMUM PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) MASA BAKTI TAHUN 2016 – 2021



A. Pengertian.



BAB I PENDAHULUAN



1. Program Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah pada hakikatnya adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah dalam bentuk aktivitas nyata guna mewujudkan tujuan organisasi. 2. Program Umum merupakan pokok-pokok program kerja Persatuan Tarbiyah Islamiyah yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Persatuan Tarbiyah Islamiyah yang bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Pimpinan Persatuan Tarbiyah Islamiyah mulai tingkat pusat sampai ke tingkat paling bawah. 3. Program Umum ini disusun dalam konteks peran dan fungsi Persatuan Tarbiyah Islamiyah sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang berorientasi kepada pendidikan, dakwah dan sosial kemasyarakatan dan/atau Sosial Keagamaan. 4. Pokok-pokok Program Umum ini merupakan kelanjutan, penyempurnaan dan peningkatan dari program kerja nasional Persatuan Tarbiyah Islamiyah sebelumnya. B. Maksud dan tujun. 1. Maksud : Pokok-pokok Program Umum ini disusun dengan maksud untuk menentukan arah perjuangan Persatuan Tarbiyah Islamiyah dalam rangka menyejahtarakan umat Islam khususnya dan bangsa pada umumnya baik lahir maupun batin yang diridhai Allah Swt. 2. Tujuan: Pokok-pokok Program Umum ini disusun dengan tujuan sebagai pedoman dalam penyusunan pelaksanaan kegiatan Persatuan Tarbiyah Islamiyah secara terencana, terarah, terpadu, dan yang berkesinambungan. C. Landasan Program Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah ini disusun berdasarkan : 1. Dinul-Islam Ahlussunnah wal Jamaah dan bermazhab Imam Syafi’i Rahimahullah



2. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Tarbiyah Islamiyah. D. Ruang Lingkup. Ruang lingkup Program Umum ini mencakup : 1. Peningkatan, pemantapan, dan pengembangan organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah secara profesional dengan program-program yang sesuai dengan kebutuhan umat. 2. Peran dan fungsi Persatuan Tarbiyah Islamiyah sebagai organisasi yang independen dan berorientasi pada pendidikan, dakwah, sosial kemasyarakatan serta keagamaan. E. Sasaran Program. Sasaran Program untuk lima tahun ke depan yang ingin dicapai sebagaimana yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Tarbiyah Islamiyah adalah: 1. Sasaran Internal. a. Meningkatkan profesionalisme organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan yang berorientasi pada pendidikan, dakwah, dan sosial. b. Sebagai motivator dan dinamisator kemajuan bangsa atas perubahan tata nilai dunia akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta akibat pengaruh dan arus informasi dan globalisasi terhadap tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan (amaliyah). c. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) kader-kader Persatuan Tarbiyah Islamiyah dalam menjawab tantangan persaingan global di segala bidang. d. Pemantapan dan peningkatan peran serta organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah dalam membentengi akidah umat, mempertahankan dan mengembangkan paham ahlussunnah wal Jamaah dan mazhab Imam Syafii Rahimahullah. 2. Sasaran Eksternal a. Mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. b. Bersama komponen masyarakat lain bertekad bulat untuk memelihara stabilitas nasional yang dinamis serta komprehensif guna mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan serta mencapai cita-cita bangsa Indonesia. BAB II POKOK-POKOK PROGRAM Program Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah masa bakti tahun 2016 – 2021 meliputi bidang sebagai berikut : I. Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan. Pemantapan konsolidasi organisasi sebagai program prioritas diutamakan kepada : A. Mendorong pelaksanaan Musyawarah Daerah untuk menyusun kepengurusan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (TARBIYAH-PERTI) B. Mensosialisasikan deklarasi penyatuan kembali TARBIYAH-PERTI kedalam keluarga besar Persatuan Tarbiyah Islamiyah C. Membentuk dan mendorong pembentukan Pimpinan Pengurus Daerah Persatuan Tarbiyah Islamiyah bagi yang belum terbentuk terutama bagi daerah pemekaran.



D. Menyempurnakan program dan tata kerja organisasi di segenap struktur organisasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah. E. Memantapkan hubungan koordinasi serta komunikasi vertikal dan horizontal di lingkungan Persatuan Tarbiyah Islamiyah bersama Ormas Fungsional dan Ormas Serumpun. F. Memantapkan mekanisme hubungan Persatuan Tarbiyah Islamiyah dengan Lembaga-Lembaga Pendidikan dan halaqah-halaqah tariqat yang ada di bawah naungan Persatuan Tarbiyah Islamiyah. G. Memantapkan sistem administrasi keanggotaan Persatuan Tarbiyah Islamiyah secara nasional melalui inventarisasi anggota dengan mengeluarkan Kartu Anggota. H. Meningkatkan komunikasi antar anggota / kader dan pendayagunaan potensi Persatuan Tarbiyah Islamiyah sehingga menjadi penggerak organisasi, umat, dan pembangunan. I.



Membuat melakukan pembinaan kader Persatuan Tarbiyah Islamiyah yag mampu menjawab kebutuhan organisasi dan kebutuhan umat.



II. Bidang Tasawuf dan Tariqat : A. Mengadakan penyuluhan masalah tariqat kepada para Jamaah Persatuan Tarbiyah Islamiyah secara berkelajutan. B. Menyelenggarakan sarasehan, seminar, lokakarya, dan diskusi yang berhubungan dengan tariqat/tasawuf. C. Mengembangkan lembaga-lembaga tariqat dan tasawuf Persatuan Tarbiyah Islamiyah untuk meningkatkan iman, ilmu, taqwa dan amal. III. Bidang Dakwah dan Penerangan A. Mendirikan Lembaga Dakwah TARBIYAH-PERTI B. Membentuk ikatan mubaligh dan mubalighah Persatuan Tarbiyah Islamiyah sebagai wadah menghimpun para dai dan daiyah Persatuan Tarbiyah Islamiyah. C. Melaksanakan penataran mubaligh dan mubalighah Persatuan Tarbiyah Islamiyah di setiap jajaran organisasi. D. Menyusun pedoman dan metode dakwah pembangunan yang terarah sesuai dengan visi dan misi yang diemban oleh para dai dan daiyah Persatuan Tarbiyah Islamiyah. E. Menyusun bahan-bahan/materi untuk penataran para dai dan daiyah Islamiyah.



persatuan Tarbiyah



F. Membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan berbagai lembaga dakwah Islamiyah lainnya. G. Menyelenggarkan pengkajian materi tariqat yang berkembang di jajaran Persatuan Tarbiyah Islamiyah dalam upaya meningkatkan kualitas materi dan metodologi tariqat. IV. Bidang Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM). A. Mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Tarbiyah Islamiyah. B. Menyelenggarakan pelatihan/kursus terhadap kader Persatuan Tarbiyah Islamiyah dalam bidang hukum. C. Memberikan bantuan hukum dan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang memerlukan, terutama yang berkaitan dengan Pengadilan Agama serta penyuluhan dan memasyarakatkan undang-undang tentang undang-undang tentang pengelolaan zakat. D. Menyelenggarakan diskusi, okakarya dan seminar tentang hukum dan hak azasi manusia.



E. Memantau setiap pembahasan dan memberikan sumbang saran mengenai perundangundangan yang sedang dibahas di DPR agar sesuai dengan hukum dengan tidak merugikan umat Islam. V. Biidang Informasi, Kehumasan, Komunikasi, dan Penerbitan. A. Meningkatkan peran humas dalam menyebar luaskan arus informasi dan komunikasi tentang kebijaksanaan pemerintah dibidang pendidikan, dakwah, dan ekonomi kepada jajaran Persatuan Tarbiyah Islamiyah dan masyarakat luas. B. Melakukan upaya pengadaan dan pengembangan media komunikasi dan informasi baik cetak, elektronik maupun digital untuk menyosialisasikan segala capaian program Persatuan Tarbiyah Islamiyah secara baik secara nasional, regional maupun global. C. Membangun jaringan media komunikasi digital melalui pemanfaatan internet yang dapat menghubungkan secara cepat antara Pimpinan Pusat dengan Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang Persatuan Tarbiyah Islamiyah di seluruh Indonesia serta dengan ormas dan lembaga Islam lainnya. D. Mengupayakan terwujudnya komunikasi dan kerjasama antara para penerbit dan penulis muslim guna lebih mengembangkan dunia pustaka bidang pendidikan dan dakwah Islam di Indonesia. E. Melakukan upaya pembangunan perpustakaan Persatuan Tarbiyah Islamiyah yang menghimpun segala dokumen sejak berdirinya organisaisi Persatuan Tarbiyah Islamiyah serta buku-buku sejarah Islam yang dapat menjadi sumber informasi bagi mereka yang membutuhkan. VI. Bidang Kerjasama Luar Negeri A. Mengadakan kerjasama dengan negara-negara sahabat, khususnya negara Islam dalam bidang pendidikan dakwah dan sosial lainnya. B. Menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi-organisasi Islam internasional dalam bidang pendidikan dakwah, ekonomi, dan lainnya. C. Menjalin kerjasama dan tukar menukar informasi dengan lembaga keagamaan luar negeri. VII. Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM A. Melakukan upaya bagi peningkatan kualitas dan kuantitas lembaga-lembaga pendidikan yang ada di bawah naungan Persatuan Tarbiyah Islamiyah. Untuk itu, perlu diusahakan hal-hal sebagai berikut : 1. Turut mensosialisasikan kurikulum standar Pemerintah sebagai acuan dalam mencapai hasil pendidikan yang lebih berdaya guna di lingkungan Persatuan Tarbiyah Islamiyah. 2. Menyusun silabus ketarbiyahan sebagai acuan dalam memberikan pemahaman hakikat ketarbiyahan itu. B. Meningkatkan kualitas tenaga pengajar/guru-guru madrasah Persatuan Tarbiyah Islamiyah dengan melaksanakan penataran-penataran, kursus-kursus serta mengupayakan kesempatan bagi para guru tersebut untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi. C. Mendirikan Yayasan Pendidikan Tarbiyah, yang secara struktur berada langsung di bawah kendali organisasi. VIII. Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan : A. Melakukan kajian terhadap berbagai aliran agama/kepercayaan yang berkembang di masyarakat serta memberikan penjelasan yang benar dan memadai untuk melindungi umat dari ideologi dan aliran yang sesat.



B Mengadakan kajian perkembangan Madrasah Tarbiyah Islamiyah dan lembaga pendidikan yang bernaung di bawah Persatuan Tarbiyah Islamiyah. C. Mengadakan kegiatan ilmiyah dalam bentuk seminar, lokakarya, simposium, dan dialog untuk membahas masalah-masalah aktual keumatan dan keagamaan. IX. Bidang Sosial dan Pengabdian Masyarakat. A. Mengupayakan bantuan kepada masyarakat dhuafa, serta masyarakat yang mendapat musibah/bencana. B. Mengupayakan bantuan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi dan tergolong kurang mampu di kalangan Persatuan Tarbiyah Islamiyah. C. Mengupayakan pendirian panti yatim piatu, panti lansia, dan anak terlantar. D. Mendirikan Lembaga Amil Zakat (LAZ). E. Melakukan pembinaan pada anak tunawisma/telantar. F. Membentuk dompet dhuafa Persatuan Tarbiyah Islamiyah. X.



Bidang Ekonomi dan Koperasi : A. Mendirikan Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Pengembangan Usaha Kecil. B. Menyelenggarakan pelatihan dan kursus-kursus perikanan, dan peternakan.



usaha ekonomi kerakyatan, pertanian,



C. Mendirikan Koperasi Tarbiyah, dari tingkat nasional sampai tingkat pedesaan. D. Mendirikan lembaga keuangan untuk menunjang program pemberdayaan ekonomi Tarbiyah. E. Meningkatkan penggalian sumber dana organisasi dengan berbagai bentuk kegiatan dan usaha yang bersifat ekonomi. XI. Bidang Seni dan Budaya : A. Mengadakan pembinaan terhadap seni dan budaya yang bernuansa islami di setiap daerah. B. Membentuk Lembaga Kebudayaan dan Seni Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (LEKSI) C. Mengadakan kerjasama pembinaan dan pementasan seni dan budaya Islam dengan pemerintah daerah dan pusat serta dengan pihak-pihak terkait baik dalam maupun luar negeri. D. Menyelenggarakan sarasehan dan seminar seni budaya Islam baik tingkat nasional maupun internasional. E. Memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh yang berjasa dalam pengembangan seni budaya Islam di Indonesia. XIII. Bidang-bidang lainnya seperti: Lingkungan Hidup, Perkebunan, Bidang Pertanian dan Kelautan, bidang Tanggap Darurat, Bidang Kesehatan bidang Sumber Daya mineral. Rincian lebih lanjut dari program masing-masing bidang ditetapkan oleh Pengurus Harian Persatuan Tarbiyah Islamiyah di tingkat pimpinan masing-masing. BAB III PENUTUP



Keberhasilan pelaksanaan Program Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah yang akan dilaksanakan seluruh jajaran Persatuan Tarbiyah Islamiyah tergantung kepada partisipasi seluruh Pengurus dan anggota. Semoga Allah SWT memberi kesempatan kepada kita dalam mewujudkan kerja baik untuk umat manusia umumnya dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah pada khususnya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 22 Muharram 1438 H 23 Oktober 2016 M MUKTAMAR TAHUN 2016 PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH PIMPINAN SIDANG Ketua Wakil Kektua Sekretaris Anggota-Anggota



: Prof. Dr. Alaidin Koto : Prof. Dr. H. Muchtar Latif, M.Pd. : Drs. Baharuddin H.T., M.Si. : 1. Awerman S.Sn. M.Hum., Ph.D. : 2. Salahuddin Alfata, S.E. : 3. Dr. H. Uk. Amiruddin Yusuf.



RUMUSAN REKOMENDASI MUNAS DAN MUKTAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PEPRTI) TAHUN 2016



KEPUTUSAN MUNAS DAN MUKTAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) NOMOR : 04 /MUNAS - MUKTAMAR / 2016 TENTANG RUMUSAN REKOMENDASI MUNAS DAN MUKTAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) TAHUN 2016 -------------------------------------



MUNAS DAN MUKTAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH, Menimbang



:



a. bahwa Musyawarah Nasional dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) yang diselenggarakan pada tanggal 21 – 22 Oktober 2016 adalah merupakan kekuasaan tertinggi organisasi, berwenang menyusun dan menetapkan/merumuskan Rekomendasi Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) tahun 2016. b. bahwa Persatuan Tarbiyah Islamiyah merupakan organisasi sosial kemasyarakatan bergerak bidang pendidikan, dakwah dan amal sosial, memperjuangkan syariat Islam menurut faham Ahli Sunnah wal Jama’ah dalam I’tikad dan bermazabkan Imam Syafi’i Rahimahullah. c. bahwa Persatuan Tarbiyah Islamiyah sebagai wahana menghimpun dan menyalurkan aspirasi umat, memandang perlu memperhatikan berbagai saran, masukan serta usulan peserta Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) Islamiyah Tahun 2016. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan keputusan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah tentang Rumusan Rekomendasi Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) tahun 2016.



Mengingat



:



1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya. 2. Deklarasi tanggal 21 Oktober 2016 tentang menyatukan kembali Pimpinan serta Jamaah Tarbiyah-Perti dalam satu jami’yah Keluarga Besar Persatuan Tarbiyah Islamiyah 3. Hasil-hasil Keputusan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (TarbiyahPerti) tahun 2016.



Memperhatikan



:



1. Amanat Presiden Republik Indonesia dalam Munas-Muktamar Tarbiyah-Perti Tahun 2016 2. Pengarahan Ketua MPR-RI dalam Munas dan Muktamar Tarbiyah-Perti Tahun 2016. 3. Pengarahan Menteri Agama RI dalam Munas dan Muktamar Tarbiyah-Perti tahun 2016 4. Hasil Sidang Komisi “C” Munas dan Muktamar Tarbiyah-Perti tahun 2016 tentang Rumusan Rekomendasi Persatuan Tarbiyah Islamiyah (TarbiyahPerti).. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN MUNAS DAN MUKTAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) TENTANG RUMUSAN REKOMENDASI MUNAS DAN MUKTAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) TAHUN 2016.



KESATU



:



Rumusan Rekomendasi Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) tahun 2016 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



:



Penjabaran dari Rekomendasi Hasil Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Tarbiyah-Perti) sebagaimana dimaksud diktu KESATU dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh organisasi.



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 2 2 Muharram 1438 H 23 Oktober 2016 M MUKTAMAR TAHUN 2016 PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH PIMPINAN SIDANG



Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota



: : : : : : :



Prof. Dr. Alaidin Koto Prof. Dr. H. Muchtar Latif, M.Pd. Drs. Baharuddin H.T., M.Si. Prof. Dr. Duski Samad, M.Ag. Awerman S.Sn., M.Hum., Ph.D Salahuddin Alfata, S.E. Dr. H. Uk. Amiruddin Yusuf



Lampiran : Keputusan Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (TARBIYAH-PEPRTI) Nomor : 04/Munas-Muktamar/2016 Tanggal : 22 Muharram 1438 H / 23 Oktober 2016 M ---------------------------------------------------------------------RUMUSAN REKOMENDASI MUNAS DAN MUKTAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) TAHUN 2016 I.



INTERN ORGANISASI PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PEPRTI) 1. Persatuan Tarbiyah Islamiyah diharapkan dapat mengoptimalkan sumber-sumber dana yang tidak mengikat dalam upaya meningkatkan kinerja di semua tingkatan. 2. Merekomendasikan kepada pengurus terbentuk untuk membentuk bidang khusus pengelolaan asset secara kongkrit milik Persatuan Tarbiyah Islamiyah yang ada di tingkat pusat sampai ketingkakt ranting. 3. Mengajak Keluarga Besar Persatuan Tarbiyah Islamiyah) untuk bersatu dalam mengamalkan syariat Islam secara konsisten, jujur, adil dan bertanggung jawab serta saling menasehati dengan santun untuk kebenaran. 4. Merekomendasikan kepada penguruws terpilih agar membentuk bidang informasi dan komunikasi untuk mensosialisasikan ISLAH antara Persatuan Tarbiyah Islamiyah dengan PERTI harus berlanjut sampai tuntas dan disarankan Persatuan Tarbiyah Islamiyah tingkat daerah mengambil inisiatif untuk melakukan ISLAH diwilayahnya masing-maing. 5. Persatuan Tarbiyah Islamiyah di semua tingkatan harus menjadi pelopor dalam mewujudkan masyarakat yang toleran, moderat, dan arif beradab sesuai dengan ajaran Islam. 6. Dengan munculnya banyak Pengajian keagamaan di masyarakat terutama untuk wanita, pemuda, dan mahasiswa, Tarbiyah perlu berhati-hati dan waspada agar tidak terjerumus pada aliran sesat, terutama yang bertentangan dengan faham ahlus sunnah wal jamaah. 7. Persatuan Tarbiyah Islamiyah pertu menyusun strategi dakwah yang produktif dan bukan dakwah yang menimbulkan reaksi negative ummat lain, yang justru merugikan Islam itu sendiri. 8. Untuk memperkuat pemahaman keoroganisasian Peprspatuan Tarbiyah Islamiyah perlu dibentuk bidang informasim dan komunikasi.



II. EKSTEREN ORGANISASI (PEMERINTAH, MASYARAKAT DAN SWASTA). 1. Pemerintah harus mencegah dan menindak dengan tegas berbagai kelompok radikal yang bertujuan merongrong dan mengubah konsesnsus nasional yang menjadi landasan kehidupan bangsa dan Negara. Tarbiyah mengingatkan bahwa ancaman yang merongrong dan mengubah Pancasila sebagai dasar Negara harus diwaspadai dan mengajak seluruh komponen bangsa untuk berusaha dan bekerjasama dalam menangkal radikalisme baik berbasis agama maupun basis lainnya



2. Tindak pidana korupsi dan pencucian uang adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang menimbulkan mudharat dalam jangka panjang. Persatuan Tarbiyah Islamiyah mengharapkan seluruh komponen bangsa untuk memperjuangkan anti kejahatan korupsi guna melindungi hak rakyat dan hak-hak seluruh komponen bangsa dan negara dari kezaliman koruptor. 3. Merekomendasikan kepada Pemerintah dan DPR untuk merubah undang-undang yang ada dan harus menyeleksi dengan ketat dalam mengangkat pejabat / penyelenggara negara agar dapat menghentikan korupsi, dan memberikan sanksi bagi koruptor dengan hukuman mati sebagai hukuman maksimal. Pemberllakuan hukuman mati sebagai hukuman maksimal dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Kejahatan narkoba mengancam kelangsungan masa depan bangsa dan Negara, terutama bagi generasi muda. Untuk itu Tarbiyah meminta kepada Pemerintah untuk memberantas kejahatan narkoba inui secara tuntas sampai keakar-akarnya. Tarbiyah mendukung hukuman seberat-beratnya termasuk hukuman mati kepada para bandar dan pengedar narkoba. 5. Persatuan Tarbiyah Islamiyah merekomendasikan kepada pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan layak, agar jumlah pengangguran dapat diturunkan. 6. Persatuan Tarbiyah Islasmiyah mendukung program Permerintah untuk memperkuat pendidikan moral dan budipekerti bagi generasi muda. Oleh karena itu, pememrintah hendaknya memasukkan mata pelajaran budipekerti untuk anak didik mulai dari TK sampai dengan SLTA / sederajat. 7. Tarbiyah mengharapkan agar pemerintah memperhatikan dengan baik hak-hak warga negara dengan membangun masyarakat yang berkeadilan secara ekonomi, hukum dan bidang lain, sehingga terkesan pilih kasih. Karena itu negara harus dikelola dengan baik demi kepentingan rakyat secara menyeluruh bukan mengistimewakan segelintir orang. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 22 Muharram 1438 H 23 Oktober 2016 M MUSYAWARAH NASIONAL DAN MUKTAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PEPRTI) PIMPINAN SIDANG Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota



: : : : : : :



Prof. Dr. Alaidin Koto Prof. Dr. H. Muchtar latif, M.Pd Drs. Baharuddin H.T. M.Si Prof. Dr. Dusti Samad, M.Ag Awerman, S.Sn. M.Hum, Ph.d Salahuddin Alfata, SE Dr. H. Uk. Amiruddin Yusuf



SUSUNAN DAN PERSONALIA PIMPINAN PUSAT PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERPTI) MASA BAKTI TAHUN 2016 - 2021



KEPUTUSAN TIM FORMATUR MUNAS DAN MUKTAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) NOMOR : 01 /TIM FOR/MUNAS-MUKT/ 2016 TENTANG SUSUNAN DAN PERSONALIA PIMPINAN PUSAT PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) MASA BAKTI TAHUN 2016 – 202I -------------------------------------



Dengan Rahmat Allah Subhanahu wa ta’ala Tim Formatur Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (TARBIYAH-PERTI), Menimbang



:



a. bahwa sesuai amanah Munas-Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (TARBIYAH-PERTI) , telah ditetapkan Tim Formatur yang diberi mandat penuh untuk menyelesaikan hasil Munas dan Muktamar serta menetapkan Susunan dan Personalia Pimpinan Pusat TARBIYAH-PERTI Masa Bakti tahun 2016 – 2021. b. bahwa Tim Formatur sebagaimana dimaksud huruf a, dalam melaksanakan tugasnya berpegang teguh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TARBIYAH-PERTI serta memperhatikan persyaratan bagi personalia yang ditetapkan. c. bahwa Tim Formatur sebagaimana dimaksud huruf a, dalam menyusun komposisi dan personalia Pimpinan Pusat TARBIYAH-PERTI masa bakti 2016-2021, telah memperhatikan aspirasi yang hidup dan berkembang dalam Munas dan Muktamar TARBIYAH-PERTI. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Keputusan Tim Formatur Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (TARBIYAH-PERTI) tentang Susunan dan Personalia Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (TARBIYAH-PERTI) masa bakti tahun 2016 – 2021.



Mengingat



:



1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta peraturan-pelaksanaannya. 2. Deklarasi tanggal 21 Oktober 2016 tentang menyatukan kembali Pimpinan serta Jamaah Tarbiyah-Perti dalam satu jam’iyah Keluarga Besar Persatuan Tarbiyah Islamiyah. 3. Hasil - Hasil Keputusan Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (TARBIYAH-PEPRTI) Tahun 2016.



2 Memperhatikan



:



1. Amanat Presiden Republik Indonesia dalam Munas dan Muktamar TARBIYAH-PERTI. 2. Pengarahan Menteri Agama RI dalam Munas dan Muktamar TARBIYAHPERTI. 3. Saran dan pandangan peserta Munas dan Muktamar TARBIYAH-PERTI MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN TIM FORMATUR MUNAS DAN MUKTAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) TENTANG SUSUNAN DAN PERSONALIA PIMPINAN PUSAT PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) MASA BAKTI TAHUN 2016 – 2021



KESATU



:



Susunan Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP.TARBIYAH-PERTI) masa bakti tahun 2016 – 2021 terdiri dari : 1) 2) 3) 4) 5)



Majelis Pembina Pusat Majelis Mustasyar Pusat Majelis Ifta’ Pusat Majelis Pakar Pusat Pengurus Harian



KEDUA



:



Personalia dari masing-masing Pimpinan Pusat sebagaimana dimaksud diktum KESATU tertuang dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Lampiran sebagaimana dimaksud diktum KEDUA merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpiisahkan dari keputusan ini.



KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 17 Shafar 1438 H 17 November 2016 M TIM FORMATUR MUNAS DAN MUKTAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) TAHUN 2016.



Ketum / Anggota



: KH. Drs. Basri Bermanda, M.B.A.



Sekretaris / Anggota : Tgk. H. Mohd. Faisal Amin



…………………… ……………………



Anggota



: Letjen TNI (Purn) H. Ir. Azwar Anas ……………………



Anggota



: H. Yudo Paripurno, S.H.



……………………



Anggota



: Dr. H. Syukri Iska, M.A.



……………………



Lampiran :



Keputusan Tim Formatur Munas dan Muktamar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (TARBIYAH-PERTI) Nomor : 01 / TIM FOR/MUNAS-MUKT/TARBIYAH-PERTI/2016 Tanggal : 17 November 2016 M / 17 Shafar 1438 H -----------------------------------------------------------------------------------------



SUSUNAN DAN PERSONALIA PIMPINAN PUSAT PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) MASA BAKTI TAHUN 2016 – 2021 I. MAJELIS PEMBINA PUSAT KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA WQKIL KETUA`



: : : : : : ;



LETJEN TNI (PURN) H. Ir. AZWAR ANAS Dr. H. ZULKIFLI HASAN Dr. H. JOYOWINOTO H. SUPRAMU SANTOSA Drs.. H. HASAN BASRI AGUS, M.M. Dr. H. ANWAR SANUSI, S.H., S.Pel, M.M. Dr. K.H. FACHRORI UMAR, M.H.



SEKRETARIS WAKIL SEKRETARIS ANGGOTA-ANGGOTA



: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : :



DR. Hj. ERNA WIDODO, S.S., M.M. Hj. SYOFIA IBRAHIM 01. Hj. SULASIKIN MURPRATOMO 02. H. SYAHRUL UJUD, S.H. 03. Dr. H. FAUZI BAHAR, M.Si. Dt. NAN SATI 04. Dr. Ir. H. SUHATMANSYAH, IS, M.Si. 05. Hj. SYARWATI RUSLI HALIL 06. Ny. LAILY R. YUDO PARIPURNO, S.H. 07. Dra. Hj. NELY HASAN 08. Dra. Hj. WIRDA MURNIZAL RUSLI 09. Drs. TGK. H. M. HASYEM DAUD, M.M. 10. Hj. SALMIAH SALEH 11. H. WAISUL QARANY ALI 12. Ir. H. SUDARSONO, M.M. 13. Drs. H. AHLAN B. RAZIF 14. Drs. H. WARDI RUSLI, M.B.A. 15. H. MUH. DAWAM KARSOHUTOMO 16. H. HARI IKHLAS, S.E., SML 17. H. SYAICHUL ICHWAN 18. Drs. H. AMRI ZAMAN 19. Drs. H. MEIZAR ANWAR 20. Dr. K.H. MUHAMMAD SODIQUN, M.Si.



: : : : : : :



H. YUDO PARIPURNO, S.H. Prof. Dr. H. HAMKA HAQ, M.A. Drs. K.H. DALIMI DATUK INDOKAYO, S.H,. M.H. Dr. H. SYUKRI ISKA, M.A. Dra. Hj. RUSLINUR RUSLI Drs. Tgk. RAZALI SABIL, M.Ag. Drs. H. UBAIDILLAH MURAD



II. MAJELIS MUSTASYAR PUSAT KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA



4



SEKRETARIS WAKIL SEKRETARIS ANGGOTA-ANGGOTA



: : : : : : : : : : : : : : : : : : :



Drs. H. NAJMI YAKIN, S.H., M.H. H. HAIKAL, SE, M.M. 01. Drs. AMHAR ZEIN ARRASULI 02. Drs. H. SHOLEH KAELANI, M.Ag 03. Dr. H. M. NURHASAN, M.Si 04. Dr. H. TATA PERMANA, SH 05. Prof. Dr. H. TGK. SIDI NAZAR BAKRI 06. K.H. AZMI A. RAHMAD 07. Drs. AKMAL ARRASULI, FLMI 08. Dr. H. DARMA KIRTI MARZUKI 09. H. RUDI W RUSLI, S.E., M.B.A. 10. Dr. H. JUHDI SYARIF 11. Tgk. H. MUFADHAL MZ. 12. H. MURDANI YUSUF, S.E. 13. Dr. H. AGUS FANAR SUKRI 14. MUHAMMAD ALI MANSYUR 15. H. AHMAD ZAKARIA, S.H. 16. Dr. H. SYAMSUAR BASYARIAH, M.Ag. 17. Dra. HJ. FIRDAUS HUSEIN



III. MAJELIS IFTA’ PUSAT KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA



: Buya Drs. KH. M. ADNAN HARAHAP : Prof. Dr. H. MAKMUR SYARIF, S.H., M.A. : K.H. MUSTAFA HUSEN HARAHAP : Tgk. H. MAWARDI WALY, M.A. : Tgk. M.H. DAUD ZAMZAMI : Prof. Dr. K.H. DEDY ISMATULLAH MAHDI, S.H. M.Hum. : Drs. K.H. TB. ABDURRAHMAN ANWAR, S.H., M.A.



SEKRETARIS WK. SEKRETARIS WAKIL SEKRETARIS WAKIL SEKRETARIS WAKIL SEKRETARIS ANGGOTA-ANGGOTA



: Drs. H. LUKMAN HAKIM, M.H. : Drs. K.H. AHMAD YARMIZ : H. SYAPARWADI, S.E. : AHMAD NUR : H.M. AMIN LUBIS, Lc. : 01. Prof. Dr. HJ. BURMASARI SEREGAR : 02. Dr. Tgk. H. SAHIBUDIN, S,Hi., Lc. : 03. H. BADRA SYAHRUDDIN ARRASULI, S.H. : 04. Drs. K.H. NAPIN JAMALUDDIN : 05. Drs. H. CHAIRUDIN AS. : 06. K.H. ZAMZAMI YUNUS : 07. K.H. DR. AMIRUDDIN, M.S. : 08. Dra.. Hj. NURAINI ACHMAD, M.Hum. : 09. KH. DRS. SULAIMAN MACHMUD, Lc. Dipl. Teofl. : 10. Tgk. MUHAMMAD AMIN. AR : 11. Prof.. Dr. H. ZAINAL ABIDIN ALAWY, M.Ag. : 12. Tgk.. H. TAJUDDIN ADAM : 13. Drs. H. MAKMUN BAKRI. : 14. Drs. H. SUGANDA M.Ag. : 15. H. AMIR MAMDUH, S.H.



5



IV. MAJELIS PAKAR PUSAT KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS WAKIL SEKRETARIS WAKIL SEKRETARIS ANGGOTA-ANGGOTA



: IR. H. IBRAHIM ARIF, S.H, M.Agr. : Prof. Dr. H. ISHAK PULUKADANG : Prof. Dr. Ir. H. HASNUDI : Prof. Dr. Ing. H. NASIRUDIN DJUNED, M.E. : Dr. Hj. YURNI SATRIA : Dr. H. MURNIZAL DAHLAN, S.P. BV : Prof. Dr. H. ARMAI ARIF : Drs. H. RAFISMEN, M.Ag. : Drs. H. ZULKARNAIN RAMLI : 01. Dr. Hj. NELLY NAILATIE MAARIF, M.M. : 02. Prof. Dr. H. AWISKARNI, M.A. : 03. Drs. H. APRIZAL DS. : 04. Drs. H. IBNU SA’DAN, M.Pd. : 05. Drs. H. PRIBADI ARQAM, M.M. : 06. Prof. Dr. LILY SURYA EKA PUTRI, M.Sc. : 07. Hj. MULYANA ISHAM, S.H. M.M. : 08. Drs. H. AIDI RUSLI, M.Sc. : 09. Dra. Hj. RUSLIATY RUSLI, M.Si., Apt. : 10. Hj. TATYANA INDRATI HASYIM, S.H. : 11. Prof. Dr. K.H. ABDUL CHOLIK DAHLAN, M.Ag. : 12. Drs. HASBI MAARIF : 13. K.H. DAMANHURI



V. PENGURUS HARIAN KETUA UMUM WAKIL KETUA UMUM KETUA KETUA KETUA KETUA KETUA KETUA KETUA KETUA KETUA KETUA KETUA KETUA KETUA KETUA KETUA KETUA KETUA



: Drs. H. BASRI BERMANDA, M.B.A. : Tgk. H. MOHD. FAISAL AMIN : Drs. H. SYAFRIZAL, M.Si. : Dr. H. MEKA SYAHBANA ARRASULI : Dr. H. SYAFRUDDIN AMIR, M.M. : Prof. Dr. H. ALAIDIN KOTO, M.A. : Ir. H. ANDI HARMAINI RUSLI, M.M. : Prof. Dr. H MUCHTAR LATIF, M.Pd. : H. SHALAHUDDIN ALFATA, S.E. : Prof. Dr. H. MUSRIL ZAHARI, M.Pd. : Dr. H. SUYANTO, S.E. S.Pdi., M.Ak. : Prof. Dr. H. MOH. BAHARUN, S.H., M.A. : Drs. H. ELISHMAN ILYAS : Dr. YUSHERMAN : SITI NURMAITA SALEH, B.A. : Drs. H. SURYA NURULHUDA : Ir. H. FANDI UTOMO : Prof. Dr. H. DUSKI SAMAD, M.A. : Dra. Hj. NILMAYETTY YUSRI



6



SEKRETARIS JENDERAL WAKIL SEKRETARIS JENDERAL WAKIL SEKRETARIS JENDERAL WAKIL SEKRETARIS JENDERAL WAKIL SEKRETARIS JENDERAL WAKIL SEKRETARIS JENDERAL WAKIL SEKRETARIS JENDERAL WAKIL SEKRETARIS JENDERAL WAKIL SEKRETARIS JENDERAL WAKIL SEKRETARIS JENDERAL WAKIL SEKRETARIS JENDERAL WAKIL SEKRETARIS JENDERAL WAKIL SEKRETARIS JENDERAL



: Drs. H. PASNI RUSLI : Drs. IBRAHIM TAMIN BONJOL : H. LUKMANUL HAKIM, Lc., M.A. : Drs. ZULHENDRI CHANIAGO, M.M. : PEMI APRIANTO, S.IP. : Dr. H. MAFRI AMIR, M.A. : Drs. ENCIK JAMALUS JAMIL : Drh. IHSAN M. RUSLI, M.M. : EDWAR M. NUR. S.E., M.M. : Ir. H. ROY IRZA FARABI AZWAR ANAS : dr. MAYSARWATI WALY : Drs. H. SYAMSUL MUARIF, M.Si. : ARDI ANAS, S.Kom.



BENDAHARA UMUM WAKIL BENDAHARA UMUM WAKIL BENDAHARA UMUM WAKIL BENDAHARA UMUM WAKIL BENDAHARA UMUM



: Dr. Ir. H. LUKMAN PURNOMOSIDI, M.B.A. : Tgk. H. SULAIMAN ACHMAD, S.H. : WIZAR DIN YATIM, S.E., Ak. : Hj. IRENE RATNAWATI RUSLI : H. SUNAROYO



VI. DEPARTEMEN-DEPARTEMEN 1. DEPARTEMEN ORGANISIASI DAN KEANGGOTAAN : KETUA ANGGOTA-ANGGOTA



: : : :



Dr. H. MOHAMAD GUNTUR 1) Drs. H. MAPPA TUTU 2) MOHD. IKHLAS MARENDRA, S.E. 3) Ir. H. TOMI PATRIA EDWARDI



2. DEPARTEMEN TASAUF DAN TAREQAT : KETUA ANGGOTA-AMNGGOTA



: : : :



K.H. SYAHRIL LUTAN TUANKU KUNING 1) H. HABIB SALIM BARAKWAN 2) Drs. H. M. SODRI, S.H. 3) NURJAYA, S.Ag.



3. DEPARTEMEN DAKWAH DAN PENERANGAN : KETUA ANGGOTA-ANGGOTA



: : : : :



K.H. CECEP HIDAYATULLAH 1) H. IQBAL ANWAR, Lc. 2) Drs. H. SUBHAN, Lc 3) M. NASIR HERIYANTO, S.Ag. 4) Drs. H. HIMLER USMAN



4. DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA :



KETUA ANGGOTA-ANGGOTA



: : : : :



H. MAHDI DANIL, S.H. 1) H. ABDULLAH AL KATIRI, SH., M.H. 2) Dr. H. ERIANTO 3) SUSANTO, S.H. 4) RIDHA SJARTINA, S.H. 7



5. DEPARTEMEN INFORMASI, KOMUNIKASI DAN PENERBITAN : KETUA ANGGOTA-ANGGOTA



: Drs. H. ASRI AL JUFRI, M.Si. : 1) Rd. DEVIANTO, S.Kom. 2) PANGERAN AHMAD NURDIN. S.Sos. : 3) ANDRA ARFINOZA



6. DEPARTEMEN KERJASAMA LUAR NEGERI : KETUA ANGGOTA-ANGGOTA



: : : :



Dr. H. HABIB MOHSEN AL HINDUAN. Lc. MA 1) HENDRA RIOGILANG, S.T., M.T., Ph.D. Dr. Ing. 2) HERMAN JAMBAK, S.E., M.Si. 3) SYAHRIL KHAIRUL, S.Sos., M.Si.



7. DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN SDM : KETUA ANGGOTA-ANGGOTA



: : : : :



Dr. H. YUDHI SYARIF 1) MARISLINDA IDRIS, S.E., M.Si. 2) Dra. DEWI JUSTITIA,, M.Pd. Kons 3) SUSI DAHLIA, S.IP 4) Drs. R. NOVIARTO PURNOMO



8. DEPARTEMEN PENGKAJIAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN : KETUA ANGGOTA-ANGGOTA



: : : : :



Dr. M. MOSSADEQ BAHRI S.S., M.Phil. 1) Dr. ERVIN AGUNG, S.E., M.M. 2) DEWI NUSRANINGRUM, M.Si. 3) Drs. MANSURIA 4) DODY TRIYONO



9. DEPAPRTEMEN WANITA DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA : KETUA ANGGOTA-ANGGOTA



: : : :



Dra. HJ. ASDIRWATI ALI 1) ANNISA MARDHATILLAH, M.Si. 2) MAYA SJARTINA 3) Dra. RAHMAWATI SULTANI



10. DEPARTEMEN SOSIAL DAN PENGABDIAN MASYARAKAT : KETUA ANGGOTA-ANGGOTA



: : : :



Dra. Hj. SURYANI WARDAH 1) DARWIS DIMIYATI 2) MUHD. FADIL, S.Sos 3) YUSTIANA M. YATIM



11. DEPARTEMEN EKONOMI DAN KOPERASI : KETUA ANGGOTA-ANGGOTA



: : : : : :



Hj. ELLY SORAYA NURUL HUDA, SE, MM 1) H.F. AMSRILLAH 2) DAHLAN ACHMAD, SE 3) SARA LUTHFI YAQIN, S.PDi 4) H. HAWELLY, SE 5) ABUL HAYYI NUR, S.PdI



12. DEPARTEMEN SENI DAN BUDAYA : KETUA ANGGOTA-ANGGOTA



: : : :



Dr. HUSNIAR 1) Hj. NURHASANAH,BA 2) MEIZAN 3) SRI RAHAYU



13. DEPARPTEMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN PERKEKBUNAN : KETUA ANGGOTA-ANGGOTA



: : : : :



Drs. H. DJODI RAHARDJO, M.SC 1) MUHAMMAD NOOR 2) Ust. AHMAD NURIDIN, S.Ag 3) Ir. SOLAKHUDDIN 4) Dr. IR. HJ. AYU ALAWIYAH AL JUFRI



14. DEPARTEMEN PERTANIAN DAN KELAUTAN : KETUA ANGGOTA-ANGGOTA



: : : :



Drs. H. HASANUDDIN HS, M.Si 1) HERIYANDRI, S. Sos, MM 2) RIZAL HASKAR, S.T. 3) RISMA HASTA



15. DEPARTEMEN TANGGAP DARURAT : KETUA ANGGOTA-ANGGOTA



: : : : :



Dr. M. H A F I D Z 1) AIDA HASAN BASRI 2) Drs. TARSO HADI 3) Drs. H. AKMIL TANJUNG 4) ALIMUDIN



16. DEPARTEMEN KESEHATAN : KETUA ANGGOTA-ANGGOTA



: : : : :



Drg. Hj. INDALISANTI 1) Dra. Hj. TATY FATIMAH 2) Dra. HJ. FIRDAUS HUSEN 3) dr. EVI DARWIN, Sp.PA. 4) H. FADLIN. M.T.



17. DEPARTEMEN SUMBMER DAYA MINERAL : KETUA ANGGOTA-ANGGOTA



: : : :



Ir. HASRIL BADAR 1) Hj. HARTATY AMAR BASYARI, S.E., M.M. 2) ARI SUBIYANTO, S.T. 3) PITAWATI BATUBARA JAKARTA, 17 SHAFAR 1438 H 17 NOVEMBER 2016



TIM FORMATUR MUNAS DAN MUKTAMAR PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (TARBIYAH-PERTI) TAHUN 2016



1. 2. 3. 4. 5.



KETUA / ANGGOTA SEKRETARIS / ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA



: Drs. H. BASRI BERMANDA, M.B.A. : Tgk. H. MOHD. FAISAL AMIN : Letjen. TNI (PURN). H. Ir. AZWAR ANAS : H. YUDO PARIPURNO, S.H. : Dr. H. SYUKRI ISKA, M.A.