HASIL MUNAS IKAHI Ok PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XVII IKATAH HAKIM INDONESIA TAHUN 2013



DENPASAR – BALI



27 s.d 29 OKTOBER 2013



2



Daftar isi Hlm 1. Kata Pengantar.................................................................................................... 3 2. Surat Keputusan No. I / MUNAS IKAHI XVII / X / 2013 tentang Komposisi dan Personalia Pimpinan Munas IKAHI XVII........................ 4 3. Surat Keputusan No. II / IMUNAS IKAHI XVII/X/2013 tentang Peraturan tata Tertib MUNAS IKAHI XVII................................................ 5 4. Surat Keputusan No. III / MUNAS IKAHI XVII / X / 2013 tentang Jadwal Acara MUNAS IKAHI XVII . ........................................................ 13 5. Surat Keputusan No. IV / MUNAS IKAHI XVII / X / 2013 tentang Pembentukan Komisi-Komisi dalam MUNAS IKAHI XVII....................... 16 6. Surat Keputusan No. V / MUNAS IKAHI XVII / X / 2013 tentang Penilaian dan Pertimbangan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat IKAHI Masa Bhakti 2010 - 2013................................................ 21 7. Surat Keputusan No. VI / MUNAS IKAHI XVII / X / 2013 tentang Pengesahan Penyempurnaan AD / ART Hasil Rapat Komisi A . ........... 23 8. Surat Keputusan No. VII / MUNAS IKAHI XVII / X / 2013 tentang Pengesahan Program Kerja Hasil Rapat Komisi B................................. 52 9. Surat Keputusan No. VIII / MUNAS IKAHI XVII / X / 2013 tentang Pengesahan Hasil Pemilihan Ketua Umum PP. IKAHI Masa Bhakti 2013-2016............................................................................................................ 60 10. Surat Keputusan No. IX / MUNAS IKAHI XVII / X / 2013 tentang Pelindung, Dewan Penasehat dan Pengawas PP. IKAHI Masa Bhakti 2013 - 2016............. 62 11. Surat Keputusan No. X / MUNAS IKAHI XVII / X / 2013 tentang Susunan Inti Pengurus Pusat IKAHI....................................................... 64 12. Sambutan Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI Masa Bhakti 2013-2016 dalam Sidang Pleno ke IV Munas IKAHI XVII di Denpasar.................................. 66 13. Tri Prasetya Hakim Indonesia hasil penyempurnaan Komisi B............................ 69 14. Surat Keputusan No. I / PP.IKAHI / X / 2013 tentang susunan Pengurus Pusat IKAHI Masa Bhakti 2013 – 2016................................................ 70



3 KATA PENGANTAR



Musyawarah Nasional (MUNAS) IKAHI merupakan kekuasaan tertinggi bagi organisasai profesi IKAHI. Dalam forum MUNAS tersebut dilakukan kegiatan-kegiatan, diantaranya evaluasi terhadap kinerja dan pertanggungjawaban Pengurus Pusat IKAHI, pengkajian ulang terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta program kerja IKAHI dalam masa kepengurusannya selama tiga tahun. Berkenaan dengan hal tersebut, maka diadakan MUNAS IKAHI XVI di Balikpapan dengan tema : “IKAHI SIAP BERPERAN DALAM PELAKSANAAN SISTEM PERADILAN MODERN”. Buku hasil MUNAS ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh anggota IKAHI, terutama oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dalam melaksanakan kepengurusannya. Disamping itu Buku hasil MUNAS ini dapat dipandang sebagai dokumen perjalanan sejarah IKAHI dan merupakan sarana untuk sosialisasi, serta sebagai acuan untuk memberikan dorongan semangat kepada seluruh anggota IKAHI agar secara bersama mewujudkan misi dan tujuan organisasi sebagaimana yang dituangkan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAHI. Akhir kata semoga kehadiran Buku ini bermanfaat bagi kita semua.



Denpasar, 27 Oktober 2013 Sekretaris Munas IKAHI XVII



Dr. Kadar Slamet SH.,M.Hum



4



KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IKATAN HAKIM INDONESIA XVII NOMOR : I / MUNAS - IKAHI XVII / X / 2013 TENTANG KOMPOSISI DAN PERSONALIA PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL IKAHI XVII Menimbang



: a. Bahwa untuk memimpin rapat – rapat dan menjamin kelancaran Musyawarah Nasional IKAHI XVII perlu ditetapkan pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII b. Bahwa yang namanya tersebut dalam keputusan ini terpilih untuk menjadi pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII



Memperhatikan



: Usul dan pendapat dalam rapat pleno 1 Musyawarah Nasional IKAHI XVII.



Menginggat



: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAHI. 2. Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional IKAHI XVII. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: Keputusan Musyawarah Nasional IKAHI XVII tentang Komposisi dan Personalia Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII.



Pertama



: Komposisi dan Personalia pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII adalah sebagai berikut : Ketua I : Sumarno, SH. MH. Ketua II : Dr. Zainudin Fajari, SH. MH. Ketua III : Brigjend. Anthon. R. Saragih, SH. MH Ketua IV : Istiwibowo, SH. MH. Sekretaris : Dr. Kadar Slamet, SH., M.Hum. : Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII sebagaimana dimaksud dalam dalam diktum pertama bersifat kolektif. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



Kedua Ketiga



Ditetapkan di : Denpasar Bali Pada Tanggal : 27 Oktober 2013 Pimpinan Sementara Musyawarah Nasional IKAHI XVII



Ketua Umum PP IKAHI







Sekretaris Umum



ttd



Dr. H. M. SALEH, SH., MH.



ttd



SUHADI, SH., MH.



5



KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IKATAN HAKIM INDONESIA ( IKAHI ) XVII NOMOR : II / MUNAS - IKAHI XVII / X / 2013 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB MUSYAWARAH NASIONAL IKATAN HAKIM INDONESIA XVII Musyawarah Nasional Ikatan Hakim Indonesia XVII Menimbang



Mengingat



: a. Bahwa Musyawarah Nasional IKAHI sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diselenggarakan setiap tiga tahun sekali; b. Bahwa Pengurus Pusat IKAHI telah menetapkan Musyawarah Nasional IKAHI XVII diselenggarakan di Denpasar Bali pada tanggal 27 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2013; c. Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Musyawarah­ Nasional IKAHI XVII maka dipandang perlu menetapkan Peraturan­ Tata Tertib Musyawarah Nasional IKAHI XVII.



: 1. Anggaran Dasar IKAHI Pasal 13 ayat 1 huruf a, b dan d AD IKAHI. 2. Anggaran Rumah Tangga IKAHI Bab II Pasal 8 ayat (1). 3. Surat Keputusan Pengurus Pusat IKAHI Nomor : 04/PP.IKAHI/ SK/IX/2013 tanggal 09 September 2013 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana (Organizing Committee Musyawarah Nasional IKAHI XVII). 4. Surat Keputusan Pengurus Pusat IKAHI Nomor : 05/PP.IKAHI/ SK/IX/2013 tanggal 09 September 2013 tentang Pembentukan Steering Committee Musyawarah Nasional IKAHI XVII.



Memperhatikan



: Saran-saran dan pendapat peserta dan peninjau Musyawarah Nasional IKAHI XVII dalam Rapat Pleno tanggal …. Oktober 2013. MEMUTUSKAN:



Menetapkan



: Keputusan Musyawarah Nasional IKAHI XVII tentang Tata Tertib Musyawarah Nasional Ikatan Hakim Indonesia XVII. Pasal 1



Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional IKAHI XVII adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan.



6 Pasal 2 Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah pedoman dalam melaksanakan permusyawaratan di dalam Musyawarah Nasional IKAHI XVII. Pasal 3 Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di : Denpasar Bali Pada tanggal : 27 Oktober 2013



Pimpinan Sementara Musyawarah Nasional IKAHI XVII Ketua Umum PP IKAHI



Sekretaris Umum



ttd



Dr. H. M. SALEH, SH., MH.



ttd



SUHADI, SH., MH.



7 Lampiran : Keputusan No. II/MUNAS/IKAHI-XVII/IX/2013 tentang Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional IKAHI XVII. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan tata tertib ini yang dimaksud dengan : 1. Musyawarah Nasional IKAHI XVII adalah Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) huruf b, AD dan Pasal 7 ayat (5) ART yang diselenggarakan di Denpasar Bali pada tanggal 26 Oktober 2013 sampai dengan 28 Oktober 2013. 2. Pelindung adalah Pelindung Pengurus Pusat IKAHI yaitu Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Bab VI Pasal 26 AD IKAHI. 3. Penasehat adalah Dewan Penasehat PP.IKAHI sebagaimana yang dimaksud dalam Bab VI Pasal 27 ayat (1) AD IKAHI. 4. Pengurus Pusat IKAHI adalah Pengurus Pusat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) AD dan Pasal 13 ayat (1) ART. 5. Peserta Musyawarah Nasional IKAHI XVII adalah Peserta Musyawarah Nasional sebagaimana yang dimaksud dalam Bab II Pasal 7 ayat (2) ART dan telah menyerahkan Surat Mandat / Surat Kuasa untuk mengikuti Musyawarah Nasional IKAHI XVII di Denpasar Bali sebagaimana termuat dalam Surat PP. IKAHI Nomor : 066/PP.IKAHI/ Pemb/IX/2013 tanggal 25 September 2013 Tentang Pemberitahuan MUNAS IKAHI XVII di Denpasar Bali. 6. Peninjau Musyawarah Nasional IKAHI adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Bab II Pasal 7 ayat (4) ART dan Surat PP. IKAHI Nomor : 066/PP.IKAHI/Pemb/IX/2013 tanggal 25 September 2013 Tentang Pemberitahuan MUNAS IKAHI XVII di Denpasar Bali dan surat No. 081/PP.IKAHI/Pemb/X/2013 tanggal 1 Oktober 2013. 7. Pimpinan Musyawarah Nasioanal IKAHI XVII adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Bab II Pasal 7 ayat (5) ART. 8. Rapat Pleno adalah Rapat Paripurna yang diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Musyawarah Nasional IKAHI XVII. 9. Rapat Komisi adalah Rapat yang dihadiri oleh seluruh peserta rapat komisi-komisi yang bersangkutan yang terdiri atas peserta dan peninjau. 10. Pimpinan Rapat Komisi dipilih oleh Peserta Musyawarah Nasional IKAHI XVII di antara peserta yang hadir dalam komisi yang bersangkutan. Pasal 2 1. Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota yang dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional IKAHI XVII. 2. Musyawarah Nasional IKAHI XVII dalam melaksanakan tugasnya tersebut dalam angka (1) berlandaskan pada Anggaran Dasar IKAHI yang baru dan Anggaran Rumah Tangga IKAHI hasil Munas IKAHI XVI di Balikpapan serta Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional IKAHI.



8 BAB II WEWENANG Pasal 3 Musyawarah Nasional IKAHI mempunyai wewenang untuk : 1. Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar Pasal 29 dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 AD IKAHI. 2. Menetapkan Program Kerja Umum Organisasi IKAHI. 3. Menilai, mempertimbangkan serta menerima laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat IKAHI 2010-2013 dan menilai hasil verifikasi keuangan IKAHI. 4. Menetapkan Pelindung IKAHI. 5. Menetapkan Penasihat Pengurus Pusat IKAHI. 6. Memilih Pengurus Pusat IKAHI masa BHAKTI 2013-2016 7. Menetapkan dan Mengesahkan Keputusan lainnya. BAB III PESERTA DAN PENINJAU Pasal 4 1. Peserta terdiri dari : a. Pengurus Pusat.(sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (3) huruf a s/d f AD IKAHI yang baru). b. Utusan Daerah dan Utusan Cabang Khusus IKAHI Mahkamah Agung RI. c. Utusan dari Peradilan lain yang diundang. 2. Peninjau terdiri dari : a. Peninjau Mahkamah Agung (Hakim Agung) dan Peninjau Hakim Ad Hoc yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat IKAHI. b. Peninjau dari IKAHI Cabang, IKAHI Daerah, IKAHI Mahkamah Agung, BPDSH dan Purna BHAKTI Hakim yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat IKAHI. BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 5 1. Peserta memiliki : a. Hak Bicara. b. Hak Suara. c. Hak Memilih dan dipilih. 2. Peninjau memiliki hak bicara. Pasal 6 1. Setiap peserta dan peninjau berhak mengajukan pendapat, saran dan tanggapan baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat-rapat yng pelaksanaannya diatur melalui pimpinan rapat.



9 2. Pendapat, saran, tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan secara singkat, padat dan jelas melalui pimpinan rapat. 3. Setiap peserta berhak memberikan suara dalam setiap pengambilan keputusan melalui pemungutan suara, yang tata caranya diatur dalam tata tertib ini. 4. Setiap peserta berhak memilih dan dipilih pada jabatan tertentu sebagai perangkat Musyawarah Nasional IKAHI XVII. 5. Hak untuk memberikan suara dari setiap peserta dikelompokkan per-wilayah, yaitu wilayah Mahkamah Agung, wilayah tengah, wilayah barat, dan wilayah timur. 6. Dikelompokkan dalam wilayah MA yaitu peserta dari PP IKAHI dan PC Khusus IKAHI MA. 7. Dikelompokkan dalam wilayah barat, yaitu peserta dari PD IKAHI se-Sumatera, Banten, DKI Jakarta, dan Kalimantan barat. 8. Dikelompokkan dalam wilayah tengah, yaitu peserta dari PD IKAHI Jawa barat, Jawa tengah, DIY, Jawa timur, Kalimantan tengah, Kalimantan selatan, Kalimantan timur dan Bali. 9. Dikelompokkan dalam wilayah timur, yaitu peserta dari PD IKAHI se-Sulawesi, Ambon, Maluku, Ternate, NTB, NTT dan Papua. Pasal 7 1. Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Musyawarah IKAHI XVII. 2. Setiap peserta berkewajiban menghadiri setiap rapat baik rapat pleno maupun rapat komisi yang bersangkutan. 3. Setiap peserta dan peninjau berkewajiban memelihara kelancaran dan ketertiban Musyawarah Nasioal IKAHI XVII. BAB V ALAT KELENGKAPAN MUSYAWARAH NASIONAL Bagian Pertama Umum Pasal 8 Alat kelengkapan Musyawarah Nasional IKAHI XVII adalah : 1. Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII (Pimpinan Rapat Pleno) 2. Pimpinan Rapat Komisi. 3. Pimpinan Rapat Khusus Tim Formatur. Bagian Kedua Pasal 9 1. Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII disahkan dalam rapat pleno. 2. Sebelum pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII disahkan sebagaimana dimaksud



10



3. 4. 5. 6. 7.



dalam ayat (1), maka pengurus pusat IKAHI adalah sebagai pimpinan sementara Musyawarah Nasional IKAHI XVII untuk mengesahkan Rancangan Susunan Acara MUNAS IKAHI XVII menjadi Susunan Acara MUNAS IKAHI XVII mengesahkan Rancangan Peraturan Tata Tertib MUNAS IKAHI XVII menjadi Peraturan Tata Tertib MUNAS IKAHI XVI dan melaksanakan pemilihan pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII. Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII bersifat kolektif yang terdiri dari empat orang dari utusan daerah yang mencerminkan Empat Lingkungan Peradilan. Komposisi pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII adalah empat orang ketua yang secara bergantian memimpin rapat pleno dan dibantu seorang sekretaris. Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII dibantu oleh enam orang notulis dari panitia pelaksana (Organizing Commite) dan anggota panitia lainnya dari SC. Pembagian tugas diantara pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII diatur berdasarkan permufakatan empat orang ketua sebagai Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII Wewenang Pimpinan Musywarah Nasional IKAHI XVII adalah memimpin rapat-rapat pleno selama Musyawarah Nasional IKAHI XVII. Pasal 10



Komisi terdiri atas : 1. Komisi A bertugas melakukan penyempurnaan terhadap Anggaran Rumah Tangga IKAHI Tahun 2010 dan membahas serta menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat IKAHI masa BHAKTI 2010 - 2013. 2. Komisi B bertugas menyusun Program kerja Pengurus Pusat IKAHI masa BHAKTI 2013 – 2016. Pasal 11 Anggota Komisi adalah seluruh peserta dan peninjau kecuali Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII yang terpilih. Pasal 12 Anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII berdasarkan usul dari peserta dan peninjau. Pasal 13 1. Pimpinan Rapat Komisi berjumlah 2 orang dan bersifat kolektif. 2. Komposisi Pimpinan Rapat Komisi terdiri atas dua orang ketua dan dibantu seorang sekretaris. 3. Pimpinan Komisi dibantu tiga orang notulis dari Panitia Pelaksana (Organizing Committee) dan dibantu Panitia Pengarah (Steering Committee) 4. Pembagian tugas diantara Ketua Komisi diserahkan kepada kemufakatan dua orang Ketua Komisi.



11 Pasal 14 1. Rapat Komisi bertugas untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai bidang yang menjadi tugas masing-masing komisi yang bersangkutan. 2. Laporan hasil Rapat Komisi disusun oleh Pimpinan Komisi dan dibantu oleh 3 orang tim perumus yang ditunjuk diantara peserta rapat komisi. 3. Laporan hasil rapat komisi disusun dalam suatu rapat komisi. 4. Laporan hasil rapat komisi masing-masing disampaikan oleh pimpinan rapat komisi dalam rapat pleno yang khusus digunakan untuk mendengarkan atau membahas hasil rapat komisi - komisi. BAB VI PEMILIHAN PENGURUS PUSAT Pasal 15 1. Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia oleh peserta Musyawarah Nasional IKAHI XVII dengan mengunakan surat suara yang telah disediakan oleh Panitia Pelaksana MUNAS IKAHI XVII dan diselenggarakan dalam Rapat Pleno. 2. Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tersebut di atas dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Seluruh peserta mengisi / menulis pada kertas suara, 1 (satu) nama sebagai calon Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI. b. Perhitungan suara dilakukan oleh Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII yang disaksikan oleh dua orang saksi yang ditunjuk sesuai kesepakatan dari seluruh peserta. c. Nama yang mendapat suara terbanyak, terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI. Apabila terjadi dua atau lebih calon mendapat suara terbanyak sama jumlahnya maka dipilih kembali untuk menentukan satu nama yang terpilih dengan suara terbanyak. d. Ketua Umum terpilih sekaligus sebagai Formatur tunggal, diamanatkan untuk membentuk Pengurus Pusat serta menyusun komposisi masing-masing komisi dan anggota-anggotanya. e. Formatur diberi wewenang menunjuk nama wakil dari 4 lingkungan peradilan untuk duduk dalam kepengurusan Pengurus Pusat. BAB VII KUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 16 Musyawarah Nasional IKAHI XVII adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah daerah (Pasal 13 ayat 1 huruf d AD IKAHI)



12 Pasal 17 Pengambilan keputusan Musyawarah Nasional IKAHI XVII dilakukan atas dasar musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai , maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara (ART BAB II Pasal 7 ayat 6 ) BAB VIII LAIN - LAIN Pasal 18 1. Bahan – bahan Musyawarah Nasional IKAHI XVII disiapkan oleh PP. IKAHI dalam hal ini Panitia Pengarah ( Steering Committee ) Musyawarah Nasional IKAHI XVII. 2. Dalam hal – hal tertentu dan mendesak demi untuk kelancaran dan kelangsungan serta ketertiban Musyawarah Nasional IKAHI XVII maka Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII dapat mengambil langkah sementara di luar Peraturan Tata Tertib ini atas dasar persetujuan pleno BAB IX Pasal 19 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional IKAHI XVII ini, diamanatkan kepada Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII untuk mengambil keputusan demi seksesnya Musyawarah Nasional IKAHI XVII. Pasal 20 Peraturan Tata Tertib ini dinyatakan berlaku dan mengikat semua peserta, peninjau dan Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII sejak ditetapkan Ditetapkan di : Denpasar Bali Pada tanggal : 27 Oktober 2013



Pimpinan Sementara Musyawarah Nasional IKAHI XVII



Ketua Umum PP IKAHI



Sekretaris Umum



ttd



Dr. H. M. SALEH, SH., MH.



ttd



SUHADI, SH., MH.



13



KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IKATAN HAKIM INDONESIA XVII NOMOR : III / MUNAS IKAHI XVII / X / 2013 TENTANG JADWAL ACARA MUSYAWARAH NASIONAL IKATAN HAKIM INDONESIA XVII MUSYAWARAH NASIONAL IKATAN HAKIM INDONESIA XVII Menimbang



: a. Bahwa Musyawarah Nasional IKAHI sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi diselenggarakan setiap tiga tahun sekali; b. Bahwa Musyawarah Nasional IKAHI XVII telah ditetapkan penyelenggaraannya pada tanggal 27 Oktober 2013 sampai dengan 29 Oktober 2013 di Denpasar Bali; c. Bahwa untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan Musyawarah Nasional IKAHI XVII perlu ditetapkan jadwal acara Musyawarah Nasional IKAHI XVII. Mengingat



: Anggaran Rumah Tangga IKAHI BAB II Pasal 7 angka (3).



Memperhatikan



: Saran dan pendapat yang dikemukakan dalam rapat pleno I Musyawarah Nasional IKAHI XVII tanggal 27 Oktober 2013. M E M U T U S K A N :



Menetapkan



: Keputusan Musyawarah Nasional IKAHI XVII Tentang Jadwal Acara Musyawarah Nasional IKAHI. Pasal 1



Jadwal acara Musyawarah Nasional IKAHI XVII yang berlangsung dari tanggal 27 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2013 di Denpasar Bali adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Pasal 2 Jadwal acara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Keputusan ini, merupakan pedoman pengalokasian waktu, dan hal-hal yang akan dibicarakan dalam Musyawarah Nasional IKAHI XVII.



14 Pasal 3 Jadwal acara sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan ini dapat dirubah atas persetujuan Peserta Rapat Pleno Musyawarah Nasional IKAHI XVII. Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Denpasar Bali Pada tanggal : 27 Oktober 2013



Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII



Ketua I ttd



Ketua II







SUMARNO, SH., MH.



ttd



Dr. ZAINUDIN FAJARI, SH. MH.



Ketua III



Ketua IV



ttd BRIGJEND. ANTHON. R. SARAGIH, SH., MH.



ttd ISTI WIBOWO, SH., MH.



SEKRETARIS ttd Dr. KADAR SLAMET, SH., M.Hum.



15 Lampiran



: Keputusan No. III / MUNAS / IKAHI XVII / X / 2013 tentang Jadwal Acara Musyawarah Nasional Ikatan Hakim Indonesia XVII.



JADWAL ACARA MUNAS IKAHI XVII NO



HARI /TGL



JAM



ACARA



PENANGGUNG JAWAB



KETERANGAN



16



17



KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IKATAN HAKIM INDONESIA XVII NOMOR : IV / MUNAS IKAHI XVII / X / 2013 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI – KOMISI DALAM MUNAS IKAHI XVII MUSYAWARAH NASIONAL IKATAN HAKIM INDONESIA Menimbang



: a. Bahwa MUNAS IKAHI adalah sebagai Pemegang kekuasaan tertinggi organisasi IKAHI yang berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis dan mendasar; b. Bahwa berbagai permasalahan akan dibahas dan diputuskan terutama mengenai perjuangan dan pengabdian IKAHI untuk mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan mewujudkan kesejahteraan bagi anggotanya; c. Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban rapat komisi sehingga dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang berdayaguna dan berhasil guna dalam memperjuangkan terwujudnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kesejahteraan anggotanya tersebut, maka dipandang perlu membentuk komisi-komisi dalam MUNAS IKAHI XVII.



Menginggat



: 1. Keputusan MUNAS IKAHI XVII tentang Peraturan Tata Tertib MUNAS No.II/MUNAS IKAHI XVII/2013 tanggal 27 Oktober 2013. 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAHI yang berkaitan dengan pelaksanaan MUNAS IKAHI. M E M U T U S K A N:



Menetapkan



: Keputusan Musyawarah Nasional IKAHI XVII tentang Pembentukan Komisi-Komisi Dalam MUNAS XVII. Pasal 1



Membentuk komisi komisi dalam Musyawarah Nasional IKAHI XVII yang terdiri dari : 1. Komisi A : Membahas penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAHI guna menyesuaikan dengan Perubahan Anggaran Dasar IKAHI yang baru dan kebutuhan anggota IKAHI periode tahun 2010 – 2013.



18 2. Komisi B : Membahas rancangan program kerja organisasi IKAHI untuk periode masa bhakti tahun 2013 - 2016. Pasal 2 Komisi-komisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan-keputusan mengenai masalah / hal yang menjadi acara rapat dalam ruang lingkup masing-masing Komisi. Pasal 3 Jumlah masing – masing komisi sebagaimana dimaksud pasal 1 adalah sebagai berikut : 1. Komisi A berjumlah 61 (enam puluh satu) peserta. 2. Komisi B berjumlah 61 (enam puluh satu) peserta. Pasal 4 Keanggotaan masing – masing Komisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Pasal 5 Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif, dipilih dan ditetapkan oleh anggota komisi dalam rapat komisi yang dipandu oleh pimpinan MUNAS IKAHI XVII. Pasal 6 Komisi-Komisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 harus melaporkan hasil rapat / hasil pelaksanaan tugasnya dalam rapat pleno MUNAS IKAHI XVII pada waktu yang telah ditentukan sesuai jadwal acara MUNAS IKAHI XVII. Pasal 7 Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di : Denpasar Bali Pada Tanggal : 27Oktober 2013 Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII Ketua I ttd SUMARNO, SH. MH.



Ketua II ttd



Dr. ZAINUDIN FAJARI, SH. MH.



19 Ketua III



Ketua IV



ttd



ttd



BRIGJEND. ANTHON. R. SARAGIH, SH., MH



ISTIWIBOWO, SH. MH.



Sekretaris ttd Dr. KADAR SLAMET, SH., M.Hum.



20 Lampiran : Keputusan No. IV / MUNAS IKAHI XVII / 2013 tentang Pembentukan Komisi–Komisi Dalam MUNAS IKAHI XVII.



DAFTAR NAMA KOMISI NO 1 2



KOMISI A Dr. H. MOHAMMAD SALEH, SH.,MH Dr. Drs. ANDI SYAMSU ALAM, SH., MH.



NO 1 2



3



3



10 11



Dr. ARTIDJO ALKOTSAR, SH., LLM. Prof. Dr. H. ABDUL MANAN, S.H., S.Ip., M.Hum. Dr. SUPANDI, SH., MH. H. SUWARDI, S.H., M.H. H. YULIUS, S.H., M.H. I GUSTI AGUNG SUMANATHA, SH., MH PROF. DR. T. GAYUS LUMBUUN, SH., MH. Dr. H. KADAR SLAMET, SH.,M.Hum MIEN TRISNAWATI, SH., MH.



12



H. SUMANTRI, SH. MH.



12



13 14 15 16 17 18 19



H. CHAIDIR, SH. MH. H. TASWIR, SH. MH. DR. NOMMY H.T. SIAHAAN, SH., MH. HESMU PURWANTO, SH., MH. HANUN. S, SH., MH. I KETUT GEDE, SH., MH. ZAID UMAR BOBSAID, SH., MH.



13 14 15 16 17 18 19



20



DRS. H.M. YAMIN AWIE, SH., MH.



20



21 22 23 24 25



21 22 23 24 25



30 31



DRS. H. MUDJTAHIDIN, SH., MH. ARTHA THERESIA, SH., MH. ALBERTINA HO, SH., MH. DR. H. ZAINUDDIN FAJARI, SH., MH. DR. H. SOEDARMADJI, SH., M.HUM. DRA. MARSINTA ULI SARAGIH, SH., MH. DRS. H. KHALILURRAHMAN, SH., MBA, MH. DR. MOCHAMAD DJOKO, SH., M.HUM. H. BAMBANG EDY SUTANTO SOEDEWO, SH., M.HUM, ISKANDAR TJAKE, SH., MH. ANWAR, SH. MH.



32



SOEMARNO, SH., MH.



32



33 34



33 34



36



DRS. H. A. CHOIRI, SH., MH. CELLINE RUMANSI, SH. MARUAP DOHMATIGA PASARIBU, SH., M.HUM DR. HJ. SRI SUTATIEK, SH., M.HUM.



37



WENCESLAUS, SH., MH.



37



4 5 6 7 8 9



26 27 28 29



35



4



KOMISI B Dr. H. IMAM SOEBECHI, SH., MH SUHADI, SH.,MH Dr. H. MOH. ZAHARUDDIN UTAMA, S.H., M.M. H. MARGONO, SH., M.HUM



5 6 7 8



PROF. KRISNA HARAHAP Drs. H. ABDUL GHONI, SH., MH. Dr. H. CICUT SUTIARSO, S.H., M.H DR. SALMAN LUTHAN, SH., MH.



9



A. TH. PUDJIWAHONO, SH., M.HUM.



10 11



28



DRS. H. MOH. THAHIR, SH., MH. DRS. ASFAR MUNIR, SH., MH. DR. H. M. DAMING SUNUSI, SH., MH. ADAM HIDAYAT ABU ATIEK, SH., MH. H. HUSNI RIZAL, SH. TIGOR MANULLANG, SH., MH. SULTHONI, SH., MH. H. M. MAS’UD HALIM, SH., M.HUM DR. H. AHMAD FATHONI, SH., MH. DEHEL K. SANDAN, SH., MH DR. HJ. MARNY EMMY MUSTAFA, SH., MH. F. WILLEM SAIJA, SH., MH. H. M. NASRUL K., SH., MH. SUGENG AHMAD YUDI, SH. HENRICUS SUYATNO, SH. I MADE ARIWANGSA, SH., MH. I G. A. B. KOMANG WIJAYA ADHI, SH., MH. YOHANES ETHER BINTI, SH., M.HUM. HJ. IRAMA CHANDRA ILJA, SH.,MH.



29



P. H. HUTABARAT, SH., M.HUM.



30 31



H. ANDI SURYA DARMA BELO, SH. H. CHARIS MARDIANTO, SH., MH. IDA BAGUS PUTU MADEG, SH., M.HUM. H. ABDUL KADIR, SH., MH. DRS. H.M. TAHIR RAHMAN, SH., MH.



26 27



35 36



H. MUSTAMAR, SH., MH. DR. DJAZIMAH MUQODDAS, SH., M.HUM. KHALILRRAHMAN, SH., M.HUM



21 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48



H. MACHMUD RACHIMI, SH., MH. DRS. TAJUDDIN NOOR, SH., MH. H. YAHYA SYAM, SH., MH. I PUTU WIDNYA, SH., MH. NELSON PASARIBU, SH.,, MH. DRS. H. MUHAMMAD YANAS, SH., MH. MABRUQ NUR, SH., MH. H. SURIPTO, SH., MH. DRS. HERU MARSONO, SH., MH. I GEDE YASA, SH., MH. PUTU SUPADMI, SH.



38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48



49



A. A. ADYATMIKA, SH.



49



50



NASARUDDIN TAPO, SH.



50



51



DRS. MUHAMAD CAMUDA, MH.



51



52



ANASROEL HAROEN, SH., MH.



52



53 54 55 56 57



SABUNGAN PARHUSIP, SH., MH. MARDIAYANA MUDZAFAR, SH., MH. SUDI WARDONO, SH., M.HUM DRS. H. HASAN BISRI, SH., MH. DISIPLIN F. MANAO, SH., MH. KOL. CHK. DR. DJODI SURANTO, SH., MH. VICTOR TOGI RUMAHORBO, SH., MH. HENDRO PUSPITO, SH., M.HUM. H. A. FADLOL TAMAM, SH., M.HUM.



53 54 55 56 57



NANI INDRAWATI, SH., MH. IFA SUDEWI, SH., MH. DR. SANTER SITORUS, SH., M.HUM H. M. SUHARDOTO, SH., MH. R. HENDRO SUSENO, SH. MH. DRS. H. HASAN BISRI, SH. MH. BASUKI DARMO SENTOSO, SH SUTOYO, SH., M.HUM. DRS. H. MOH. THAHIR, SH., MH. DRS. ASFAR MUNIR, SH., MH. SURYA PERDAMAIAN, SH. DRS. H. DJAJUSMAN, MS., SH., MH., MM. KOL. LAUT (KH) BAMBANG ANGKOSO WAHYONO, SH., MH. TRIAS KOMARA LETKOL REKI IRENELUMME, SH., MH. RUDI SUPARMONO, SH., MH. UYUN KAMILUDIN, SH., MH. MAYIKUR LATUCONSINA, SH., MH. KHAIRUL FUAD., SH., MH ARWAN BYRUNI., SH., MH.



58



C. BURHANUDDIN



59 60 61



BURHAN DAHLAN, SH SUDIRMAN MALAYA HELMY BAKRI



58 59 60 61



Ditetapkan di : Denpasar Bali Pada Tanggal : 27 Oktober 2013 Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII Ketua I



Ketua II



ttd



ttd



SUMARNO, SH. MH.



Dr. ZAINUDIN FADJARI, SH. MH.



Ketua III



Ketua IV



Ttd



ttd



BRIGJEND. ANTHON. R. SARAGIH, SH., MH.



Sekretaris



ISTIWIBOWO, SH. MH.



ttd Dr. KADAR SLAMET, SH., M.Hum.



22



KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IKATAN HAKIM INDONESIA XVII NO : V / MUNAS - IKAHI XVII / 2013 TENTANG PENILAIAN DAN PERTIMBANGAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS PUSAT IKAHI MASA BHAKTI 2010 – 2013 MUSYAWARAH NASIONAL IKATAN HAKIM INDONESIA XVII Menimbang



: a. Bahwa Musyawarah nasional IKAHI adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang berwenang menetapkan penyelenggaraan MUNAS IKAHI setiap 3 (tiga) tahun sekali ; b. Bahwa laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat IKAHI Masa Bhakti 2010–2013 adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepengurusan kepada para anggotanya yang harus dinilai dan dipertanggungjawabkan dalam MUNAS IKAHI. Mengingat : 1. Anggaran Rumah Tangga bab V, Pasal 15 angka (1) huruf (b). 2. Keputusan MUNAS IKAHI XVII Nomor II/MUNAS IKAHI XVII/2013 tentang Peraturan Tata Tertib MUNAS IKAHI XVII. Memperhatikan



: Saran-saran dan pendapat dalam rapat pleno MUNAS IKAHI XVII. MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: Penilaian dan pertimbangan laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat IKAHI Masa Bhakti 2010 – 2013. : Menerima laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat IKAHI Masa Bhakti 2010 – 2013. : Dengan dinyatakan diterima laporan pertanggungjawaban Pengurus pusat IKAHI masa BHAKTI 2010–2013, maka kepengurusan Pengurus Pusat IKAHI Masa Bhakti 2010–2013 dinyatakan demisioner. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Pertama Kedua Ketiga



Ditetapkan di : Denpasar Bali Pada Tanggal : 27 Oktober 2013 Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII Ketua I ttd SUMARNO, SH. MH.



Ketua II ttd Dr. ZAINUDIN FAJARI, SH. MH.



23 Ketua III



Ketua IV



ttd



ttd



BRIGJEND. ANTHON. R. SARAGIH, SH., MH.



ISTIWIBOWO, SH. MH.



Sekretaris ttd



Dr. KADAR SLAMET, SH., M.Hum.



24



KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IKATAN HAKIM INDONESIA XVII NOMOR : VI / MUNAS IKAHI XVII / X / 2013 TENTANG PENGESAHAN PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKAHI HASIL RAPAT KOMISI A Menimbang







Mengingat



Memperhatikan



: a. Bahwa Musyawarah Nasional IKAHI adalah pemegang kekuasaan tertinggi perkumpulan yang berwenang melakukan perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAHI; b. Bahwa oleh adanya perkembangan-perkembangan keadaan yang berpengaruh terhadap perkumpulan IKAHI, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAHI. : 1. Anggaran Dasar IKAHI Pasal 32; 2. Surat Keputusan Musyawarah Nasional IKAHI Nomor : III/ MUNAS-IKAHI XVII/X//2013 tanggal 27 Oktober 2013 tentang Jadwal Acara; 3. Surat Keputusan Musyawarah Nasional IKAHI Nomor : II/ MUNAS-IKAHI XVII/X//2013 tanggal 27 Oktober 2013 tentang Peraturan Tata Tertib MUNAS IKAHI XVII. : Saran-saran dan pendapat dalam rapat komisi dan rapat pleno MUNAS IKAHI XVII. MEMUTUSKAN :



Pertama



: Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAHI. (dengan beberapa penyempurnaan dan/atau sinkronisasi materi hasil rumusan dari komisi B)



Kedua



: Mengesahkan perubahan dan penyempurnaan Anggran Rumah Tangga IKAHI.



Ketiga



: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAHI yang dirubah dan disempurnakan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini, dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Denpasar Bali Pada Tanggal : 28 Oktober 2013



25 Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII Ketua I



Ketua II



ttd



ttd



SUMARNO, SH. MH.



Dr. ZAINUDIN FAJARI, SH. MH.



Ketua III



Ketua IV



ttd



ttd



BRIGJEND. ANTHON. R. SARAGIH, SH., MH.



ISTIWIBOWO, SH. MH.



Sekretaris ttd



Dr. KADAR SLAMET, SH., M.Hum.



26 Lampiran : Keputusan No.VI/MUNAS IKAHI XVII/X/2013 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAHI.



PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKAHI A. Penyempurnaan Anggaran Dasar: 1. Penulisan kata “AZAS” dalam Pasal 3 diubah menjadi “ASAS” 2. Kalimat “bidang sosial” dihilangkan dari Pasal 4 ayat (1) 3. Kalimat “ektra yudisial” dihilangkan dari Pasal 4 ayat (2) huruf c 4. Pasal 4 ayat (2) huruf h kata “saran” dan “usul” digabung menjadi “usulan dan saran”. 5. Pasal 6 ayat (1) huruf e dinaikkan menjadi huruf a, sehingga penulisan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan seterusnya mengikuti perubahan huruf e tersebut ke bawah. 6. Pasal 6 ayat (1) huruf e penulisan “Hakim Agung Pada Mahkamah Agung RI” diganti menjadi “Hakim Agung Republik Indonesia”. 7. Pasal 29 ayat (5) dan (6) digabung menjadi “Perubahan Anggaran Dasar diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI”. 8. Sistem penulisan untuk ayat berada dalam tanda kurung buka dan kurung tutup. 9. Perumusan visi dan misi IKAHI agar menjadi catatan tugas dari Pengurus Pusat IKAHI yang baru. B. Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga 1. Pasal 1: Pasal 1 ayat (1) dipecah menjadi (1) Permintaan untuk menjadi anggota luar biasa diajukan secara tertulis kepada pengurus cabang yang diteruskan kepada pengurus daerah dengan memuat pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh



27 pengurus cabang. (2) Dalam hal penerimaan atau penolakannya dilakukan oleh pengurus daerah dan harus segera diberitahukan kepada yang bersangkutan. Sehingga Pasal 1 terdiri dari 4 ayat 2. Pasal 2: Pasal 2 huruf c, kata “organisasi” diganti menjadi “perkumpulan”. 3. Pasal 4: Pasal 4 dipecah menjadi 2 ayat (1) Pengurus Pusat baru berhak menjatuhkan keputusan pemberhentian pasti atau pembatalan keputusan cabang, tentang pemberhentian sementara. (2) Apabila kepada anggota yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk membela diri dengan cara mengajukan surat keberatan kepada pengurus pusat dengan tembusan kepada pengurus cabang, pengurus daerah yang bersangkutan 4. Pasal 6: Disepakati agar: • Uang pangkal sebesar



: Rp. 100.000,-



• Uang bulanan sebesar



: Rp. 25.000,-



• Uang Munas sebesar



: Rp. 10.000,-



5. Pasal 7: Untuk Utusan Daerah disarankan berjumlah 5 (lima) Orang, dengan merepresentasikan 4 (empat) lingkungan peradilan. 6. Pasal 14: Presentase uang pangkal agar diganti dalam bentuk nominal. • Untuk Pusat sebesar



: Rp. 15.000,-



• Untuk Daerah sebesar



: Rp. 25.000,-



28 • Untuk Cabang sebesar



: Rp. 60.000,-



Presentase iuran bulanan diganti dalam bentuk nominal: • Untuk Pusat sebesar



: Rp. 5.000,-



• Untuk Daerah sebesar



: Rp. 10.000,-



• Untuk Cabang sebesar



: Rp. 10.000,-



C. Rekomendasi Komisi A: 1. Agar Pengurus Pusat IKAHI meneliti ulang dan menyempurnakan AD dan ART, terutama agar mengatur mengenai: a. Visi dan Misi Perkumpulan IKAHI. b. Struktur Perkumpulan IKAHI. 2. Dalam AD dan ART yang mendatang diamanatkan menggunakan bahasa baku. 3. Supaya PP. IKAHI menetapkan tarif Mess IKAHI di Pasar Baru yang di bawah standar tarif hotel bagi anggota IKAHI agar menarik minat anggota IKAHI untuk menginap di sana. 4. Memberikan surat peringatan kepada anggota IKAHI yang belum melunasi kewajiban. 5. Pemberlakuan iuran dan uang pangkal dilaksanakan per-Januari 2014. Denpasar, 28 Oktober 2013 Pimpinan Sidang Komisi A



:



1. Ketua



: Syamsul Ma’arif S.H., LLM., Ph.D.



2. Wakil



: Disiplin F. Manao, S.H., M.H., D.Min.



3. Sekretaris : Drs. H. Mardiana Muzhafar, S.H., M.H. Tim Perumus : 1. Ir. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum. 2. Dr. Hj. Sri Sutitiek, S.H., M.Hum. 3. Drs. H. Busri Karim, S.H., M.Ag.



29 ANGGARAN DASAR IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI) (YANG BARU) ----------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ---------------------------------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------------1. Perkumpulan ini bernama :----------------------------------------------------------------------IKATAN HAKIM INDONESIA disingkat IKAHI-----------------bertempat kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, untuk selanjutnya cukup disebut dengan “Perkumpulan”.------------------------2. Perkumpulan ini adalah satu-satunya Perkumpulan profesi hakim di Indonesia, dalam jajaran Mahkamah Agung Republik Indonesia.---------------------------------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA---------------------------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------Perkumpulan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- AZAS --------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang------Undang Dasar 1945.------------------------------------------------------------------------------------------------ MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN ---------------------------------------------------------------- Pasal 4 ----------------------------------------1. Maksud dan tujuan didirikannya Perkumpulan ini adalah dalam ------bidang sosial yaitu :------------------------------------------------------------------a. Membentuk dan membina hakim yang bertaqwa kepada Tuhan-Yang Maha Esa.-------------------------------------------------------------------b. Memelihara dan membina kesatuan dan persatuan serta----------memperkokoh kesetiakawanan para anggotanya dengan----------memupuk solidaritas jiwa korp yang merasa memiliki, ikut--------- bertanggung jawab dan berani mawas diri serta menampung, ----menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggota.---------------c. Meningkatkan kedudukan fungsional idiil dan materiil para hakim, yang selaras dengan tugasnya yang murni dan luhur sebagai---pejabat Negara, penegak hukum, kebenaran dan keadilan--------serta memberi perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia,--dalam wadah Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.---------------------------------------------------------------------------d. Menjunjung tinggi citra, wibawa harkat martabat hakim dan



30 -------mempertebal rasa tanggung jawab dalam- memberikan darma ---bhaktinya kepada Negara dan bangsa untuk mencapai-------------masyarakat adil dan makmur yang diridhoi oleh Tuhan Yang -----Maha Esa. Sebagai-organisasi profesi maka berupaya -------------meningkatkan mutu kemampuan dan keterampilan para -----------anggotanya, khususnya dalam memberikan perlindungan ---------hukum dan perlindungan hak azasi manusia kepada para--------pencari keadilan.------------------------------------------------------------------e. Mempertahankan prinsip peradilan yang bebas mandiri,-----------peradilan tanpa membedakan orang, merupakan sendi Negara --hukum yang demokratis sesuai yang dikehendaki oleh Undang--Undang Dasar 1945.-------------------------------------------------------------2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas maka------------Perkumpulan ini dapat melaksanakan upaya-upaya sebagai---------berikut :----------------------------------------------------------------------------------a. Ikut membina kepribadian Hakim Indonesia dalam meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, untuk-------------mewujudkan kepribadian hakim yang berbudi luhur.--------------------b. Meningkatkan Kontrol/mawas diri serta melakukan pembelaan--terhadap anggota yang melaksanakan profesinya selaras---------dengan tugasnya yang mulia dan luhur.------------------------------------c. Memperjuangkan dan mempertahankan perinsip peradilan yangmerdeka, mandiri dan terlepas dari pengaruh ekstra yudisial------anapun.----------------------------------------------------------------------------d. Menyelenggarakan rapat pertemuan, kegiatan ilmiah, penerbitan Mass Media.------------------------------------------------------------------------e. Mengupayakan kesejahteraan lahiriah dan batiniah anggota------perkumpulan dan keluarganya.------------------------------------------------f. Mendampingi pimpinan pengadilan disemua tingkat dalam--------upanya pembinaan hakim.-----------------------------------------------------g. Menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan organisasi lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.-------------------------------h. Mengajukan saran kepada pemerintah dan usul kepada -----------Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Lembaga Tinggi------- Negara lainnya, berkenaan dengan hukum dan profesi hakim.-------i. Menyelenggarakan kegiatan lainya yang mengacu pada tujuan-per kumpulan.----------------------------------------------------------------------KEKAYAAN -------------------------------------------------------------------------------- Pasal 5 ----------------------------------------------



1. Kekayaan Perkumpulan ini berasal dari kekayaan pendiri yang------ dipisahkan seluruhnya berjumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta



31 rupiah) sebagaimana yang disebutkan dalam bagian awal akta ini, dan dapat ditambah dengan : -----------------------------------------------------------a. uang pangkal;-----------------------------------------------------------------------b. iuran anggota;----------------------------------------------------------------------c. sumbangan atau bantuan yang bersifat tidak mengikat, diterima-Perkumpulan dari masyarakat- maupun pihak lain tidak------------bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang------berlaku;------------------------------------------------------------------------------d. wakaf; --------------------------------------------------------------------------------e. hibah; --------------------------------------------------------------------------------f. hibah wasiat; -----------------------------------------------------------------------g. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran DasarPerkumpulan dan/atau peraturan perundang-undangan yang-----berlaku. ------------------------------------------------------------------------------2. Kekayaan Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di----- atas dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan serta--------- kegiatan Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 -------akta ini. -----------------------------------------------------------------------------------------------3. Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan Perkumpulan, disimpan dalam rekening Perkumpulan pada Bank atau dijalankan sesuai persyaratan yang- ditentukan oleh Pengurus dengan---------persetujuan Rapat Anggota Perkumpulan. --------------------------------------------------------------------------- KEANGGOTAAN ------------------------------------------------------------------------------- Pasal 6-------------------------------------------Anggota Perkumpulan adalah : --------------------------------------------------------1. Anggota biasa, yang terdiri dari :---------------------------------------------------a. Hakim pada Peradilan Umum;--------------------------------------------------b. Hakim pada Peradilan Agama;-------------------------------------------------c. Hakim pada Peradilan Tata Usaha Negara;---------------------------------d. Hakim pada peradilan Militer;---------------------------------------------------e. Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;------------f. Hakim Ad Hoc;---------------------------------------------------------------------g. Hakim pada Pengadilan Pajak, dan;------------------------------------------h. Hakim yang bertugas pada Institusi lain.------------------------------------2. Anggota Luar Biasa terdiri dari hakim tersebut dalam ayat 1, yang--- telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan yang--------- berjasa pada IKAHI.-----------------------------------------------------------------------------3. Anggota Kehormatan terdiri dari anggota sebagaimana dimaksud--dalam ayat (1) dan ayat (2) diatas yang diangkat oleh para anggota, karena jasa-jasanya yang luar biasa pada IKAHI.----------------------------Adapun persyaratan mengenai keanggotaan lebih lanjut akan diatur-----



32 dalam Anggaran Rumah Tangga dan untuk selanjutnya disebut---------sebagai “anggota Perkumpulan”.-------------------------------------------------------------------------- HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA -------------------------------------------------------------------- Pasal 7 --------------------------------------------1. Hak anggota Biasa Perkumpulan adalah :---------------------------------------a. mengikuti semua kegiatan perkumpulan;-----------------------------------b. memiliki hak berbicara, hak berpendapat dan hak memberikan suara dalam rapat anggota;-------------------------------------------------------------c. berhak memilih anggota Pengurus dan Pengawas;----------------------d. berhak memilih anggota baru;--------------------------------------------------e. berhak mendapatkan advokasi dari Perkumpulan dalam hal menghadapi persoalan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan. ------------------------------------------------------------------------2. Hak anggota Luar Biasa dan anggota Kehormatan Perkumpulan ----adalah :------------------------------------------------------------------------------a. mengikuti semua kegiatan perkumpulan;------------------------------------b. memiliki hak berbicara, hak berpendapat dan memberi nasehat;-3. Kewajiban anggota Perkumpulan adalah :--------------------------------------a. mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga-------------Perkumpulan serta peraturan yang dikeluarkan oleh------------Perkumpulan dan peraturan perundangan yang berlaku;---------------b. atas koordinasi dari pengurus, membantu menjalankan tugas----tugas perkumpulan;---------------------------------------------------------------c. menghadiri undangan rapat anggota;----------------------------------------d. menjunjung tinggi, menjaga dan mempertahankan kehormatan, mematuhi dan menjaga azas dan tujuan Perkumpulan dan turut aktif mengambil bagian menurut kemampuannya dalam------------ kegiatan perkumpulan;-----------------------------------------------------------------------e. meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya untuk menunjang terlaksananya tujuan perkumpulan;-------------------------------------------f. membayar uang pangkal dan iuran anggota;-------------------------------------------------------- BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN ------------------------------------------------------------------ Pasal 8 --------------------------------------------Hak Keanggotaan Perkumpulan dapat berakhir apabila :-----------------------a. meninggal dunia ; ----------------------------------------------------------------------b. kehilangan kewarganegaraan Indonesia;-----------------------------------------c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri ; -----------------------------------d. ditaruh dibawah pengampuan (curatele) ;----------------------------------------e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota ; ---------------------f. telah berakhir masa jabatannya sebagai Hakim. -------------------------------



33 g. diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Hakim. ---------------------------------------------------------Tata cara pemberhentian Keanggotaan Perkumpulan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.----------------------------------------------------------------------------------------- WEWENANG ANGGOTA ------------------------------------------------------------------------ Pasal 9 -----------------------------------------Anggota Perkumpulan berwenang mengajukan usulan untuk :----------------1. merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga-------------Perkumpulan;--------------------------------------------------------------------------2. mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan------------Pengawas;------------------------------------------------------------------------------3. mengangkat anggota baru;-----------------------------------------------------------4. menetapkan kebijakan umum Perkumpulan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan;-------------------------5. mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Perkumpulan yang disiapkan oleh Pengurus; ---------------------------------6. mengesahkan laporan tahunan Perkumpulan ;---------------------------------7. menyetujui penggabungan atau pembubaran Perkumpulan.---------------------------------------------------RAPAT ANGGOTA---------------------------------------------------------------------------------Pasal 10-------------------------------------------1. Rapat Anggota Perkumpulan terdiri dari :----------------------------------------a. Rapat Anggota yang diselenggarakan dalam Musyawarah--------Nasional.-------------------------------------------------------------------------b. Rapat Anggota yang diselenggarakan dalam Musyawarah--------Daerah.------------------------------------------------------------------------------c. Rapat Anggota yang diselenggarakan dalam Musyawarah--------Cabang.------------------------------------------------------------------------------2. Rapat Anggota dipimpin oleh Ketua. Kriteria ketua akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga;---------------------------------------------------3. Tugas dan wewenang Rapat Anggota :-------------------------------------------a. menetapkan kebijakan umum Perkumpulan;-------------------------------b. mengangkat dan memberhentikan anggota Pengawas;----------------c. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus;------------------d. Menyetujui dan mengesahkan perubahan anggaran dasar--------Perkumpulan;----------------------------------------------------------------------e. Mengesahkan anggaran Rumah Tangga Perkumpulan berikut---perubahannya;---------------------------------------------------------------------f. mengesahkan Laporan Tahunan dan melakukan evaluasi--------tentang kegiatan Perkumpulan dalam tahun yang lampau,--------sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai--------------



34 perkembangan Perkumpulan untuk tahun yang akan datang. ------------------------------------ PESERTA RAPAT ANGGOTA ----------------------------------------------------------------------Pasal 11--------------------------------------------Yang dapat menghadiri Rapat Anggota adalah Anggota Perkumpulan.------------------------ TEMPAT DAN PANGGILAN RAPAT ANGGOTA --------------------------------------------------------Pasal 12 -------------------------------------------1. Rapat anggota diselenggarakan ditempat kedudukan perkumpulan atau ditempat lain.---------------------------------------------------------------------------2. Panggilan Rapat Anggota dilakukan oleh Ketua yang selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga. --------------------------------------------3. Panggilan Rapat Anggota dilakukan atas permintaan sedikitnya 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah anggota Perkumpulan atau atas permintaan tertulis berdasarkan keputusan rapat dari Pengawas atau keputusan rapat Pengurus.------------------------------4. Panggilan Rapat Anggota harus dilakukan dengan surat tercatat, faximille, surat elektronik, undangan secara langsung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum rapat diadakan dengan menyebutkan hari, tanggal, waktu dan tempat rapat serta keterangan singkat tentang hal-hal yang dibicarakan.-----------------5. Dalam hal tidak dapat diselenggarakan rapat anggota karena korum tidak tercapai, maka harus dilakukan pemanggilan rapat kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak rapat pertama tersebut dengan tanpa memperhitungkan tanggal rapat.---------------6. Rapat anggota kedua diselenggarakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rapat pertama.----------------------------------------------- KORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA ------------------------------------------Pasal 13-------------------------------------------1. Musyawarah Nasional :----------------------------------------------------------a. Rapat Anggota yang diselenggarakan dalam suatu Musyawarah Nasional merupakan kekuasaan tertinggi perkumpulan. -----------b. Musyawarah Nasional diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun- sekali oleh Pengurus Pusat.------------------------------------------------c. Dalam hal-hal mendesak, oleh Pengurus Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) daerah, dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.---------------------------------------d. Musyawarah Nasional adalah sah jika dihadiri oleh utusan-utusan daerah yang mewakili sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah.-----------------------------------------------------2. Musyawarah Daerah :------------------------------------------------------------a. Musyawarah daerah diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun----



35 sekali.-----------------------------------------------------------------------------b. Musyawarah Daerah diikuti oleh pengurus daerah dan utusan dari setiap pengurus cabang.-----------------------------------------------c. Musyawarah Daerah sah apabila diikuti sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah cabang.----------------------------------------3. Musyawarah Cabang :-----------------------------------------------------------a. Musyawarah Cabang diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.-------b. Musyawarah Cabang diikuti oleh seluruh anggota Cabang.------c. Musyawarah Cabang sah apabila diikuti sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota Cabang.--------------------------------------4. Rapat Anggota dipimpin oleh ketua, jika ketua tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara anggota Perkumpulan yang hadir. ----------------------5. Semua keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan --------------- musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan secara---- musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang hadir atau diwakili dalam rapat.-------------------------------------------------------------6. Setiap anggota Perkumpulan dalam rapat berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam rapat.-------------------------------------------------------7. Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dibuatkan risalah rapat yang wajib ditandatangani oleh Ketua Rapat dan oleh salah seorang anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh rapat untuk maksud itu. ----------------------------------------------------------Penandatanganan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah rapat dibuat oleh notaris. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- PENGURUS --------------------------------------------------------------------------------Pasal 14 ---------------------------------------1. Perkumpulan ini diurus dan dipimpin oleh Pengurus yang diangkat oleh rapat anggota dalam Musyawarah Nasional.------------------------2. Pengurus terdiri dari:-------------------------------------------------------------a. Pengurus usat;---------------------------------------------------------------b. Pengurus Daerah;-------------------------------------------------------------c. Pengurus Cabang; -----------------------------------------------------------3. Pengurus Pusat terdiri dari:-----------------------------------------------------a. Seorang Ketua Umum;-------------------------------------------------------b. 4 (empat) Orang Ketua (I,II,III.IV);-----------------------------------------c. Seorang Sekretaris Umum ;------------------------------------------------d. 2(dua) Orang Sekretaris (I,II); ----------------------------------------------



36 e. 2 (dua) Orang Bendahara (I,II);--------------------------------------------f. Beberapa Komisi menurut Kebutuhan.----------------------------------4. Pengurus Daerah terdiri dari:--------------------------------------------------a. Sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Ketua (I,II,III,dan IV);------b. 2 (dua) orang Sekertaris ( I dan II);---------------------------------------c. 2 (dua) orang Bendahara (I dan II);---------------------------------------d. Komisi-komisi sesuai kebutuhan.------------------------------------------5. Pengurus Cabang terdiri dari :-------------------------------------------------a. Sebanyak-banyaknya 4 (empat) Ketua (I,II,III,IV);--------------------b. 2 (dua) orang Sekretaris (I dan II);----------------------------------------c. 1 (satu orang Bendahara;---------------------------------------------------6. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.--------------------------------------------------------------------- KEANGGOTAAN PENGURUS------------------------------------------------------------------ Pasal 15 -------------------------------------1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah anggota biasa yang mempunyai rekam jejak kinerja yang baik, integritas, dan dedikasi serta dapat mewujudkan visi, misi dan nilai dasar yang dipilih dalam suatu Musyawarah Nasional. Persyaratan anggota pengurus, diatur lebih lanjut di dalam anggaran rumah tangga.------2. Pengurus diangkat berdasarkan Rapat Anggota untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) kali.3. Dalam periode tersebut diatas pada ayat 2, rapat anggota sewaktuwaktu dapat memberhentikan Pengurus yang sedang berjalan dengan ketentuan bahwa penggantian atau pemberhentian Pengurus jumlahnya tidak melebihi 3/4 dari jumlah anggota Pengurus.-------------4. Anggota pengurus yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diangkat kembali untuk maksimum 1 (satu) periode.-------5. Dalam hal jabatan Pengurus lowong, maka dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari sejak terjadinya- kekosongan harus diadakan Rapat Anggota untuk mengisi kekosongan jabatan Pengurus tersebut.-----------------------------------------------------------------------------6. Selama belum terpilihnya Pengurus baru maka kepengurusan akan dilaksanakan oleh Ketua.-------------------------------------------------------7. Pengurus berhak untuk mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan kepada Rapat Anggota secara tertulis mengenai maksud tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari dari tanggal pengunduran dirinya.-------------------------------------------------------------8. Keanggotaan Pengurus berakhir karena :----------------------------------a. masa jabatan berakhir;-------------------------------------------------------b. meninggal dunia;----------------------------------------------------------------



37 c. di bawah pengampuan;---------------------------------------------d. mengundurkan diri atas permintaan sendiri-----------------------------e. ditetapkan sebagai tersangka;---------------------------------------------f. diberhentikan dari jabatan berdasarkan keputusan Rapat -------Anggota;-------------------------------------------------------------------------g. kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia;-------------------h. diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Hakim.-------------------------------------------------9. Pemberhentian anggota Pengurus hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan lalai dalam melakukan tanggung jawab, baik di dalam maupun diluar lingkungan Perkumpulan, sehingga merugikan-Perkumpulan secara materiil dan/atau immaterial.—--------------------10. Keputusan pemberhentian dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan hal-hal yang menjadi dasar pemberhentiannya setelah diberikan kesempatan untuk membela diri dalam rapat yang khusus diadakan mengenai hal itu dihadapan Rapat Anggota, dikecualikan ayat 8 huruf f .-----------------------------------------------------



-------------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS----------------------------------------------------------- Pasal 16 ----------------------------------------1. Pengurus memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin segala kegiatan Perkumpulan sehari-hari.-------------------2. Pengurus mengusahakan terwujudnya maksud dan tujuan didirikannya Perkumpulan dengan sebaik-baiknya, antara lain :-----a. Menyusun rencana kerja Perkumpulan;---------------------------------b. Melaksanakan Program kerja yang telah ditetapkan.----------------c. Mengusulkan kegiatan baru sebagai terobosan bagi peningkatan kinerja organisasi;-------------------------------------------------------------d. menyusun Rencana Strategis dan Rencana Tahunan;--------------e. Melaksanakan, memantau, evaluasi dan melaporkan pencapaian Rencana Strategis dan Rencana Tahunan;----------------------------f. Mengelola sumber daya;-----------------------------------------------------g. Mengupayakan pendanaan berkelanjutan;-----------------------------h. Menggalang kerja sama Dalam Negeri dan Luar Negeri;-----------3. Ketua Umum atau salah seorang Ketua yang ditunjuk oleh Ketua Umum bersama-sama dengan seorang Sekretaris mewakili Perkumpulan didalam dan diluar Pengadilan, baik mengenai pengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan untuk :------a. Meminjam atau meminjamkan uang Perkumpulan;------------------b. Membeli, menjual dengan cara lain, mendapatkan atau melepaskan hak atas benda-benda tidak bergerak termasuk kekayaan intelektual



38 milik Perkumpulan;--------------------------------c. Menjaminkan barang milik Perkumpulan;-------------------------------d. Mengikat Perkumpulan sebagai penjamin/penanggung;------------harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas.-------4. Sekretaris bertugas mengelola administrasi Perkumpulan.------------5. Bendahara bertugas mengelola keuangan Perkumpulan.--------------------------------------- TANGGUNG JAWAB PENGURUS --------------------------------------------------------------- Pasal 17 --------------------------------------Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.------------------------------------------------------- RAPAT PENGURUS ---------------------------------------------------------------------------- Pasal 18 -------------------------------------1. -Rapat Pengurus diselenggarakan untuk membahas---- permasalahan organisasi, rencana kerja, dan laporan pelaksanaan kegiatan Perkumpulan pada setiap tingkatan.------------------------------Adapun bentuk dan model tingkatan akan diatur lebih lanjut di dalam anggaran rumah tangga.-----------------------------------------------2. Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dengan dihadiri oleh anggota Pengurus pada setiap-tingkatan.----------------------------------------------------------------------------3. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul Pengurus atau 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah anggota Pengurus Pusat.---------------------------------------------------------------------------------------------- TEMPAT DAN PANGGILAN RAPAT PENGURUS ---------------------------------------------------- Pasal 19 ----------------------------------------1. Setiap rapat Pengurus yang diselenggarakan oleh Perkumpulan diselenggarakan ditempat kedudukan Perkumpulan atau tempat lain. 2. Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Ketua- Pengurus.-----------3. Panggilan Rapat Pengurus harus disampaikan kepada setiap anggota Pengurus secara langsung dan atau melalui media (surat tercatat, surat elektronik, faximille, undangan dengan mendapat tanda terima dan/atau konfirmasi secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Pengurus diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal pelaksanaan Rapat Pengurus.-----------------------4. Panggilan Rapat Pengurus tersebut harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat.---------------------------------------------5. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua, dan jika ketua tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat dapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara anggota Pengurus yang hadir.-----------------------



39 6. Pengurus dapat mengundang Pengawas dalam Rapat Pengurus.----7. Panggilan sebagaimana yang dimaksud diatas harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal--------------- pelaksanaan Rapat.----------------------------------------------------------------8. Dalam hal rapat pertama tidak dapat diselenggarakan karena satu dan lain hal maka Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak rapat pertama.--------------- KORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN RAPAT PENGURUS ------------------------------------------- Pasal 20 ----------------------------------------1. Rapat Pengurus adalah sah jika dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah anggota Pengurus. --------------------------------2. Dalam hal korum rapat sebagaimana tersebut diatas tidak tercapai maka harus diadakan rapat kedua yang harus dilakukan selambatlambatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat sebagaimana tersebut diatas tidak tercapai.------------------------------------------------------------------------3. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Pengurus jikalau Ketua Pengurus tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara Pengurus yang hadir. ------4. Semua keputusan Rapat Pengurus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju terbanyak dari jumlah suara sah yang dikeluarkan dalam rapat.---------------------------5. Setiap anggota Pengurus dalam rapat berhak mengeluarkan 1 (satu) suara.----------------------------------------------------------------------------------6. Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat harus dibuatkan risalah rapat yang wajib ditandatangani oleh Ketua Rapat dan oleh salah seorang anggota Perkumpulan yang ditunjuk oleh rapat untuk maksud itu. ------------------------------------------------------------Penandatanganan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah rapat dibuat oleh notaris. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- PENGAWAS --------------------------------------------------------------------------- Pasal 21 -------------------------------------1. Perkumpulan ini diawasi oleh Pengawas .-------------2. Anggota pengawas terdiri dari :--------------------------a. Seorang Ketua; b. Seorang Sekretaris; c. 3 (tiga) Orang Anggota



40 3. Pengawas diangkat dalam Rapat Anggota yang persyaratannya diatur lebih lanjut di dalam anggaran rumah tangga.--------------------4. Pengawas diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.------5. Pengawas dibentuk baik ditingkat Pusat, Daerah dan Cabang.-------------------------------------MASA JABATAN PENGAWAS-------------------------------------------------------------- Pasal 22----------------------------------------Masa Jabatan Pengawas berakhir karena: ----------------a. Masa jabatan berakhir;------------------------------------------------------------b. Meninggal dunia;--------------------------------------------------------------------c. Dibawah pengampuan;------------------------------------------------------------d. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri ;--------------------------------e. Telah ditetapkan sebagai tersangka;------------------------------------------f. Diberhentikan dari jabatan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.--g. kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia; -----------------------h. telah berakhir masa jabatannya sebagai Hakim.------------------------------------------------TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS ---------------------------------------------------------- Pasal 23 --------------------------------------1. Memberikan petunjuk, saran, masukan dan nasehat kepada Pengurus dalam menjalankan Perkumpulan ini, baik diminta ataupun tidak diminta.-------------------------------------------------------------------------2. Mengawasi dan membina korps Hakim dalam pelaksanaan program kerja dan kegiatan Pengurus untuk mencapai tujuan Perkumpulan.----------------------------------RAPAT PENGAWAS------------------------------------------------------------------------ Pasal 24 --------------------------------------1. Rapat Pengawas diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.--------------------------------------------------------------------------2. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Pengawas.-------------------------3. Jika Ketua Pengawas tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka rapat-----dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara Pengawas yang hadir.----------------------------------------------------------------------------4. Hasil rapat Pengawas akan dijadikan masukan oleh Pengurus dalam pengambilan keputusan Perkumpulan pada setiap tingkatan.----------5. Rapat Pengawas sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah anggota Pengawas.--------------------6. Keputusan Rapat Pengawas dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat tersebut.------------------------------



41 -------------- TEMPAT DAN PANGGILAN RAPAT PENGAWAS --------------------------------------------------- Pasal 25 ----------------------------------------1. Setiap rapat Pengawas yang diselenggarakan oleh Perkumpulan diselenggarakan ditempat kedudukan Perkumpulan atau tempat lain.---2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Ketua Pengawas.---------3. Panggilan Rapat Pengawas harus disampaikan kepada setiap anggota Pengawas secara langsung dan atau melalui media (surat tercatat, surat elektronik, faximille, undangan dengan mendapat tanda terima dan/atau konfirmasi secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Pengawas diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal pelaksanaan Rapat Pengawas.----------------------4. Panggilan Rapat Pengawas tersebut harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat.-------------------------------------------------5. Pengawas dapat mengundang Pengurus dalam Rapat Pengawas.---6. Panggilan sebagaimana yang dimaksud diatas harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal pelaksanaan Rapat.--7. Dalam hal rapat pertama tidak dapat diselenggarakan karena satu dan lain hal maka Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak rapat pertama dengan memperhatikan tata cara panggilan rapat sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat 7.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------PELINDUNG-----------------------------------------------------------------------------Pasal 26----------------------------------------1. Perkumpulan ini mempunyai Pelindung yang terdiri dari Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial RI--------------------------------------------------------PENASEHAT -----------------------------------------------------------------------------Pasal 27---------------------------------------1. Perkumpulan ini mempunyai badan penasehat yang terdiri dari para Ketua­Muda Pada Mahkamah Agung RI yang tidak menjabat sebagai pengurus perkumpulan. 2. Tugas Penasehat memberikan petunjuk, saran, masukan dan nasehat kepada Pengurus dalam menjalankan Perkumpulan ini, baik diminta ataupun tidak diminta, dan membina korps Hakim dalam pelaksanaan program kerja dan kegiatan Pengurus untuk mencapai tujuan Perkumpulan 3. Masa Jabatan Penasehat : a. Masa jabatan berakhir;----------------------------------------------------------b. Meninggal dunia;------------------------------------------------------------------c. Dibawah pengampuan;-----------------------------------------------------------



42 d. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri ;-------------------------------e. Telah ditetapkan sebagai tersangka;------------------------------------------f. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia; ---------------------g. Telah berakhir masa jabatannya sebagai Hakim Agung:------------------



----------------------------------------TAHUN BUKU------------------------------------------------------------------------------Pasal 28-------------------------------------1. Tahun Buku Perkumpulan dimulai dari awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember tiap tahun. -----------------------------------2. Tahun buku perkumpulan untuk pertama kali akan ditutup pada tanggal 31-12-2013 (tiga puluh satu Desember dua ribu tiga belas);-3. Pengurus wajib untuk menyusun dan menyerahkan secara tertulis laporan tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku kepada anggota. ----------------------------------------------------4. Laporan tahunan tersebut memuat sekurang-kurangnya : --------------a. laporan keadaan dan kegiatan Perkumpulan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai ; -------------------------------b. laporan perhitungan tahunan keuangan yang terdiri atas neraca akhir tahun buku yang lalu dan penjelasan atas dokumen tersebut ;c. transaksi yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Perkumpulan. ------------------------------------------------------------------d. Laporan kegiatan lainnya.---------------------------------------------------5. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas.-Dalam hal terdapat anggota Pengurus dan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis. -------------------------------------6. Laporan tahunan dimaksud disahkan oleh Rapat Anggota ---------Perkumpulan. ----------------------------------------------------------------------7. Pengesahan atas laporan tahunan oleh Rapat Anggota dalam ayat 6 diatas berarti pemberian pelunasan dan pembebasan----------------tanggungjawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Pengurus atas tindakan pengurusan dan kepada Pengawas atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang lampau, sepanjang tindakan tersebut tercermin dari laporan tahunan tersebut. ------------------------ PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ------------------------------------------------------------- Pasal 29 ---------------------------------------1. Apabila dianggap sangat perlu oleh Rapat Anggota Perkumpulan dan dengan maksud untuk mengembangkan dan menyempurnakan fungsi dan tugas Perkumpulan, maka Anggaran Dasar ini dapat diusulkan untuk



43 diubah.----------------------------------------------------------2. Perubahan Anggaran dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan perkumpulan.----------------------------------------------------------3. Perubahan Anggaran Dasar ini harus berdasarkan keputusan dari Rapat Anggota yang khusus diadakan untuk maksud tersebut dan harus disetujui serta disahkan oleh Rapat Anggota, dalam rapat yang diwakili oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah daerah yang mewakili sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah anggota Perkumpulan-------------4. Tiap–tiap anggota perkumpulan berhak mengeluarkan suara dalam rapat sebagaimana tersebut diatas dengan ketentuan bahwa keputusan rapat harus disetujui oleh suara terbanyak dari seluruh jumlah Anggota Perkumpulan yang hadir dalam rapat.-------------------5. Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Perkumpulan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.----------------------6. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut halhal sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 5 diatas cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.----------------------------------------------------------------7. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Perkumpulan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.------------------------------- PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI -------------------------------------------------------------- Pasal 30 -----------------------------------------1. Perkumpulan dapat dibubarkan karena :-------------------------------------a. Rapat anggota Perkumpulan memutuskan untuk membubarkan-b. Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap-----------2. Perkumpulan hanya dapat dibubarkan dengan sah atas keputusan Rapat Anggota yang khusus diadakan untuk ini, dalam suatu Musyawarah Nasional, yang dalam rapat tersebut harus dihadiri atau diwakili oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah daerah dan/atau 3/4 (tiga per empat) bagian jumlah anggota Perkumpulan. dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah dan/atau 2/3 (dua per tiga) bagian jumlah anggota Perkumpulan -----------------------------------------------------------3. Dalam hal perkumpulan bubar sebagaimana diatur di dalam pasal 30 ayat 1 huruf a. dan b., Rapat Anggota menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Perkumpulan.-------------------------------------4. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator.-----------------------------------------------------------------5. Dalam hal perkumpulan bubar, perkumpulan tidak dapat melakukan



44 perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.--------------------------------------------------------------------6. Dalam hal perkumpulan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam Likuidasi” dibelakang nama Perkumpulan.--------------------------------------------------------------7. Dalam hal perkumpulan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator.-------------------------------------8. Dalam hal pembubaran Perkumpulan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.-------------------9. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap pengurus berlaku juga terhadap likuidator.---------------------------------------------------------10. Likuidator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Perkumpulan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.----------11. Tim likuidasi mempertanggungjawabkan sekurang--kurangnya 1 (satu) kali sebulan kepada Rapat Anggota mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan selama berjalannya proses likuidasi.--------13. Rapat Anggota memberikan pembebasan tanggung- jawab (acquit de charge) kepada Tim Likuidasi setelah Rapat Anggota menyetujui penyelesaian penghitungan likuidasi tersebut.----------------------------14. Likuidator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses lukuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik----Indonesia.------------------------------------------------------------------------------------------ CARA PENGGUNAAN SISA HASIL LIKUIDASI ---------------------------------------------------------Pasal 31--------------------------------------1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Perkumpulan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Perkumpulan ini atau pihak lain yang ditentukan oleh Rapat Anggota.-------------------2. Dalam hal hasil sisa likuidasi tidak diserahkan kepada Perkumpulan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau pihak lain yang ditentukan oleh Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka sisa kekayaan dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Perkumpulan semula.------------------------



45 -------------------------- ANGGARAN RUMAH TANGGA --------------------------------------------------------------- Pasal 32 -----------------------------------------1. Ketentuan mengenai Anggaran Rumah Tangga disusun,----------dirumuskan, disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota.--------------2. Anggaran Rumah Tangga memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan Anggaran Dasar ini, peraturan-peraturan Perkumpulan berikut ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-hal yang belum cukup atau tidak diatur, demi kelancaran pelaksanaan tugas wewenang hak dan kewajiban Perkumpulan dalam mencapai maksudnya.--------------------------------------------------3. Perumusan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.--------------------------------------------------------------4. Anggaran Rumah Tangga baru mulai berlaku setelah disetujui serta disahkan dalam Rapat Anggota.--------------------------------------------------------------------------------PERATURAN PENUTUP-------------------------------------------------------------------Pasal 34------------------------------------------Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini dan yang memerlukan tata cara dan petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.-------------------------------I. Menyimpang dari ketentuan pasal 15 ayat 2 dan pasal 21 ayat 3 Anggaran Dasar ini mengenai tatacara pengangkatan Pengurus dan Pengawas, untuk pertama kalinya diangkat susunan Pengurus dan Pengawas adalah sebagai berikut : ------------------------------------PENGURUS : -------------------------------------------------------------------- KETUA : Ketua Umum : DR. Haji MOHAMMAD SALEH, SH, MH Ketua I : DR. Haji HABIBURRAHMAN, MHum. Ketua II : DR. Haji IMAM SOEBECHI, SH, MH Ketua III : DR. IMRON ANWARI, SH, SpN, MH - SEKRETARIS : -----------------------------------------------------------Sekretaris Umum : Haji SUHADI, SH, MH Sekretaris I : DR Haji KADAR SLAMET, SH, MH Sekretaris II : I GUSTI AGUNG SUMANATHA, SH, MH



- BENDAHARA : --------------------------------------------------------Bendahara I : Drs. Haji ABDUL GHONI, SH, MH Bendahara II : Nyonya MIEN TRISNAWATY, SH, MH - PENGAWAS :----------------------------------------------------------



46 1. TIMUR P. MANURUNG.,SH.,MM 2. WIDAYATNO SASTROHARDJONO,SH.,MSc - PELINDUNG :---------------------------------------------------------1. DR. Haji MUHAMMAD HATTA ALI, SH., MH. 2. DR. Haji AHMAD KAMIL, SH., M.Hum. - PENASEHAT :---------------------------------------------------------1. DR. DRS. Haji ANDI SYAMSU ALAM, SH., MH. 2. DR. ARTIDJO ALKOSTAR, SH., LLM. -Pengangkatan-pengangkatan tersebut telah diterima oleh masingmasing yang bersangkutan dan telah disahkan dalam Rapat Anggota Perkumpulan yang pertama kali diadakan . Sekretaris Umum ttd



Ketua Umum



Haji SUHADI, SH, MH



ttd



DR. Haji MOHAMMAD SALEH, SH, MH



47 ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN HAKIM INDONESIA (YANG LAMA) BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 1. Pemintaan untuk menjadi anggota luar biasa diajukan secara tertulis kepada pengurus cabang yang diteruskan kepada pengurus daerah dengan memuat pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh pengurus cabang. Sedang penerimaan atau penolakannya dilakukan oleh pengurus daerah dan harus segera diberitahukan kepada yang bersangkutan. 2. Atas usul pengurus cabang, daerah, atau pengurus pusat seseorang dapat diterima menjadi anggota kehormatan, berdasarkan putusan Musyawarah Nasional, tentang penerimaan atau penolakannya oleh pengurus pusat segera diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada daerah, cabang yang mengusulkannya. Pasal 2 Keanggotaan berakhir apabila anggota : a. Meninggal dunia. b. Diberhentikan dengan hormat, atau tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai hakim. c. Diberhentikan oleh Organisasi IKAHI. d. Atas permintaan sendiri dari anggota luar biasa, yang diajukan secara tertulis kepada pengurus cabang untuk dilanjutkan kepada pengurus daerah. Pasal 3 1. Anggota biasa atau luar biasa dapat diberhentikan sementara oleh Pengurus Cabang, apabila Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, Pengurus Pusat berpendapat bahwa anggota yang bersangkutan itu : a. Melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan dan kehormatan IKAHI. b. Melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. c. Tidak mengakui keputusan-keputusan atau petunjuk-petunjuk dari Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, Pengurus Pusat. 2. Keputusan pemberhentian sementara oleh Pengurus Cabang tersebut pada ayat 1 dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu sesudah keputusan pemberhentian diambil, maka surat keputusan pemberhentian tersebut harus disampaikan kepada Pengurus Pusat dengan tembusannya disampaikan kepada Pengurus Daerah yang bersangkutan. 3. Pengurus Pusat dapat mengesahkan atau membatalkan keputusan pemberhentian sementara oleh Pengurus Cabang.



48 4. Keputusan pemberhentian sementara dan Pengurus Cabang, berlaku apabila sudah mendapat pengesahan oleh Pengurus Pusat. Pasal 4 Pengurus Pusat baru berhak menjatuhkan keputusan pemberhentian pasti atau pembatalan keputusan cabang, tentang permberhentian sementara apabila kepada anggota yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk membela diri dengan cara mengajukan surat keberatan kepada pengurus pusat dengan tembusan kepada pengurus cabang, pengurus daerah yang bersangkutan. Pasal 5 1. Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara dalam musyawarah cabang dan dapat dipilih untuk menduduki suatu jabatan dalam pengurus cabang. 2. Anggota luar biasa dapat memberikan pendapatnya. 3. Anggota kehormatan dapat memberikan nasihat. Pasal 6 1. Anggota biasa dan luar biasa harus membayar uang pangkal satu kali selama menjadi anggota. 2. Besarnya uang pangkal adalah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), oleh MUNAS IKAHI XV diubah sehingga selengkapnya berbunyi : Besarnya uang pangkal adalah Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah). 3. Disamping uang pangkal anggota biasa berkewajiban membayar uang iuran bulanan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). BAB II MUSYAWARAH NASIONAL, MUSYAWARAH DAERAH, MUSYAWARAH CABANG Pasal 7 1. Pengurus Pusat menentukan jumlah utusan dalam Musyawarah Nasional untuk tiap-tiap daerah didasarkan atas pertimbangan jumlah anggotanya sekurangkurangnya 3 (tiga) orang dengan berpedoman pada ketentuan pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar. 2. Utusan daerah terdiri dari unsur penasihat, unsur pengurus daerah dan unsur pengurus cabang yang ditetapkan dalam rapat pengurus daerah, dengan berpedoman pada pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011. 3. Panggilan untuk mengikuti Musyawarah Nasional oleh Pengurus Pusat yang disampaikan kepada daerah sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum musyawarah nasional tersebut dilaksanakan dan dalam surat panggilan tersebut telah dimuat hal-hal yang akan dibicarakan.



49 4. Pengurus Pusat menentukan jumlah peninjau dalam Musyawarah Nasional untuk tiap-tiap daerah didasarkan atas pertimbangan jumlah anggota di daerah yang bersangkutan. 5. Pimpinan Musyawarah Nasional dipilih oleh Musyawarah Nasional. sementara Pimpinan Musyawarah Nasional belum terpilih, sidang dipimpin oleh Pengurus Pusat. 6. Setiap keputusan musyawarah nasional diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai dengan musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak; Pasal 8 1. Tata tertib persidangan dalam Musyawarah Nasional ditetapkan bersama oleh Pengurus Pusat dan para utusan daerah yang mengikuti Musyawarah Nasional tersebut. 2. Dalam rangka melaksanakan prinsip gotong royong maka setiap anggota biasa dikenakan membayar sumbangan wajib organisasi (SWO) khusus untuk musyawarah nasional yang besarnya Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan disetor ke PP IKAHI terhitung mulai tangal 1 Januari 2011. Pasal 9 1. Musyawarah Daerah memilih Pengurus Daerah, sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang ketua, 2 (dua) orang sekretaris dan 2 (dua) orang bendahara serta komisi sesuai kebutuhan. 2. Tata Tertib Musyawarah Daerah dan Tata Cara Pemilihan Pengurus Daerah ditetapkan menurut ketentuan masing-masing daerah. Pasal 10 1. Musyawarah Cabang memilih Pengurus Cabang, sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang ketua, 2 (dua) orang sekretaris serta 1 (satu) orang bendahara. 2. Tata Tertib Musyawarah Cabang dan Tata Cara Pemilihan Pengurus Cabang ditetapkan menurut ketentuan masing-masing cabang yang bersangkutan.



50 BAB III WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN PENASEHAT PENGURUS PUSAT, PENGURUS DAERAH DAN PENGURUS CABANG. Pasal 11 1. Dewan Penasihat bertugas untuk membina korp Hakim mencapai tujuan IKAHI. 2. Dalam melaksanakan tugasnya dewan penasihat dapat memberikan petunjuk, saran, dan nasihat kepada pengurus pusat. 3. Pengurus pusat, daerah, cabang berwenang menentukan kebijakan yang menyimpang dari keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, maka kebijakan tersebut harus mendapat persetujuan dari dewan penasihat; Pasal 12 1. Pengurus Pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional untuk jabatan selama 3 (tiga) tahun dan apabila dalam 3 (tiga) tahun tersebut belum dilaksanakan Musyawarah Nasional, maka jabatan diperpanjang sampai ada Musyawarah nasional. 2. Pengurus Daerah dipilih setiap 3 (tiga) tahun sekali dalam Musyawarah Daerah. 3. Pengurus Cabang dipilih setiap 3 (tiga) tahun sekali dalam Musyawarah Cabang. 4. Lowongan atau tambahan dalam suatu kepengurusan pusat, daerah, cabang, diisi, atas pilihan dalam rapat pengurus pusat, daerah, cabang. Pasal 13 1. Pengurus Pusat selengkapnya dipilih dalam Musyawarah Nasional setidaktidaknya memilih seorang Ketua Umum, empat orang Ketua, seorang Sekretaris Umum, dua orang Sekretaris dan dua orang Bendahara, selanjutnya dilengkapi oleh Pengurus Pusat sesuai kebutuhan. 2. Tata cara pemilihan Pengurus Pusat ditetapkan dalam Tata Tertib Musyawarah Nasional. Pasal 14 1. 15% (lima belas persen) dan uang pangkal dan iuran-iuran bulanan yang diterima oleh cabang diserahkan kepada pengurus pusat. 2. 25% (dua puluh lima persen) dari uang pangkal dan iuran bulanan yang diterima oleh cabang diserahkan kepada pengurus daerah. 3. 60% (enam puluh persen) dari uang pangkal dan iuran bulanan yang diterima oleh cabang dikelola oleh cabang.



51 BAB V KOMISI KEUANGAN Pasal 15 1. Perhitungan dan pertanggungjawaban tentang urusan keuangan dalam masa jabatan yang lampau selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dimulai telah diserahkan kepada : a. Anggota biasa oleh Pengurus Pusat untuk dimintakan persetujuan dalam Musyawarah Cabang. b. Pengurus Cabang oleh Pengurus Daerah untuk dimintakan persetujuan dalam Musyawarah Daerah. c. Pengurus Daerah oleh Pengurus Pusat untuk dimintakan persetujuan dalam Musyawarah Nasional. 2. Musyawarah Cabang, Musyawarah Daerah, Musyawarah Nasional tersebut diatas dalam ayat (1) dapat membentuk sebuah Komisi Keuangan yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota biasa. 3. Komisi Keuangan bertugas menyusun perhitungan dan pertanggungjawaban tersebut dan berhak memeriksa buku-buku kas, dan meminta keterangan mengenai penerimaan, pengeluaran, penyimpanan dan kekayaan IKAHI Cabang, Daerah, dan Pusat. 4. Musyawarah Cabang, Musyawarah Daerah, Musyawarah Nasional yang bersangkutan memutuskan tentang waktu yang diberikan untuk menyelesaikan tugas komisi keuangan tersebut dan juga tentang acara selanjutnya mengenai pembicaraan hasil-hasil pemeriksaan keuangan tersebut. BAB VI LAMBANG IKAHI Pasal 16 Lambang IKAHI berbentuk lonjong (oval) yang di dalamnya memuat : 1. Kartika. 2. Cakra. 3. Candra. 4. Sari. 5. Tirta. 6. Tulisan IKAHI. BAB VII PENUTUP Pasal 17 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditentukan oleh Pengurus Pusat.



52 2. Segala perselisihan dan penafsiran Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus Pusat. REKOMENDASI 1. Lampiran SK KMA No 173/KMA/SK/X/2010 tentang pakaian sipil harian hakim wanita, tanggal 8 oktober 2010 perlu direvisi lambang yang harus digunakan adalah hakim (cakra) di sematkan di dada kiri dan bukan “PIN IKAHI”. 2. Perlu diatur kembali penggunaan lambang cakra dengan tulisan “HAKIM” bukan tulisan “PENGAYOMAN”, serta tata cara pemakaiannya. 3. Perlu dibentuk forum komunikasi IKAHI, IPASPI, DARMAYUKTI KARINI, KKPHA, dan PERPAHI. Ditetapkan di : Denpasar Bali Pada Tanggal : 28 Oktober 2013 Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII Ketua I ttd



Ketua II ttd



SUMARNO, SH. MH.



Dr. ZAINUDIN FAJARI, SH. MH.



Ketua III ttd



Ketua IV ttd



BRIGJEND. ANTHON. R. SARAGIH, SH., MH.



Sekretaris ttd



Dr. KADAR SLAMET, SH., M.Hum.



ISTIWIBOWO, SH. MH.



53



KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IKATAN HAKIM INDONESIA XVII NOMOR : VII / MUNAS - IKAHI XVII / X / 2013 TENTANG PENGESAHAN PROGRAM KERJA IKATAN HAKIM INDONESIA MASA BHAKTI KEPENGURUSAN 2013-2016 HASIL RAPAT KOMISI B Menimbang



Mengingat Memperhatikan



: a. Bahwa Musyawarah Nasional IKAHI adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi perkumpulan yang berwenang menetapkan program kerja IKAHI periode 2013 - 2016; b. Bahwa program kerja IKAHI merupakan pokok-pokok kebijakan perkumpulan yang akan dilaksanakan oleh kepengurusan IKAHI masa BHAKTI 2013-2016 sebagaimana diamanatkan oleh Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga IKAHI; c. Bahwa berhubung dengan hal tersebut perlu dituangkan dalam keputusan oleh Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI. : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKAHI; 2. Keputusan Musyawarah IKAHI Nomor : III/MUNAS IKAHI XVII/X/2013 tanggal 27 Oktober 2013 tentang Jadwal Acara Musyawarah Nasional IKAHI XVII. : Saran-saran dan pendapat dalam rapat komisi dan rapat pleno MUNAS IKAHI XVII. MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: Program Kerja IKAHI periode kepengurusan 2013-2016 (dengan beberapa penyempurnaan dan/atau sinkronisasi materi hasil rumusan dari Komisi A ). Pasal 1



Program kerja IKAHI 2013-2016 adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini. Pasal 2 Memerintahkan kepada pengurus pusat IKAHI untuk menjabarkan lebih lanjut program kerja yang telah ditetapkan dalam MUNAS IKAHI XVII dan melaksanakannya.



54



Pasal 3 Penjabaran program kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ditetapkan dalam bentuk keputusan-keputusan sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga beserta petunjuk-petunjuk pelaksanaannya sebagai landasan kegiatan IKAHI. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Denpasar Bali Pada Tanggal : 28 Oktober 2013



Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII Ketua I



Ketua II



ttd



ttd



SUMARNO, SH. MH.



Dr. ZAINUDIN FADJARI, SH. MH.



Ketua III



Ketua IV



ttd



ttd



BRIGJEND. ANTHON. R. SARAGIH, SH., MH.



ISTIWIBOWO, SH. MH.



Sekretaris ttd



Dr. KADAR SLAMET, SH., M.Hum.



55 Lampiran : Keputusan Musyawarah Nasional Ikatan Hakim Indonesia XVII Nomor : VII / MUNAS - IKAHI XVII / X / 2013, Tanggal 28 Oktober 2013 tentang Pengesahan Program Kerja Ikatan Hakim Indonesia Masa Bhakti Kepengurusan 2013-2016 Hasil Rapat Komisi B. PROGRAM KERJA PENGURUS PUSAT IKATAN HAKIM INDONESIA MASA BHAKTI 2013 - 2015



A.



Bidang Pembinaan Organisasi : 1. Pendataan anggota IKAHI secara berkala minimal 6 (enam) bulan sekali dengan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) IKAHI. 2. Konsolidasi Organisasi antara Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah. 3. Para Hakim Agung, Hakim Tinggi maupun Hakim Tingkat I yang beum membayar uang pembangunan mess dan kantor IKAHI agar segera dilunasi melalui bendahara PP IKAHI. Untuk Hakim Agung sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Hakim Tinggi Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan Hakim Tingkat Pertama Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 4. Penambahan dan penyempurnaan perangkat IT pada kantor pusat IKAHI di gedung mess IKAHI Jl. Poseng I No.1 Jakarta Pusat 5. Penyelenggaraan Munas oleh PP IKAHI tepat pada waktunya dan mendorong penyelenggaraan Musda oleh PD IKAHI serta Muscab oleh PC Ikahi secara paperless. 6. Mengubah Redaksi Tri Prasetya Hakim Indonesia butir II menjadi “bahwa saya dalam menjalankan jabatan berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim”



B.



Bidang Hubungan Luar Negeri dan Hubungan Antar Lembaga 1. Melanjutkan perumusan RUU Protokoler Hakim sebagai Pejabat Negara dan RUU Contempt of Court kepada kementerian yang terkait dan Lembaga Legislatif.



56 2. Melanjutkan sosialisasi prinsip-prinsip “integrated criminal justice system”. 3. Meningkatkan kerjasama dan komunikasi dengan organisasi profesi Hakim di tingkat regional dan internasional. 4. Meningkatkan kerjasama yang saling menguntungkan dan tidak mengikat dengan pihak swasta (bank, hotel, perusahaan, penerbangan, mall, dll)



C.



Bidang Publikasi dan Dokumentasi 1. Melakukan sosialisasi hasil MUNAS IKAHI 2. Menginformasikan langkah/kebijakan PP IKAHI 3. Menghimpun informasi tentang perkembangan hukum mutakhir 4. Menghimpun data dan dokumen tentang sejarah dan perjuangan Ikahi 5. Meningkatkan koordinasi dengan PD IKAHI dan PC IKAHI dalam rangka untuk menghimpun hal-hal yang menyangkut Hakim untuk didokumentasikan dan/ atau dipublikasikan. 6. Meningkatkan program Teknologi Informasi (IT) untuk menunjang kegiatan publikasi dan kehumasan Ikahi seperti : melalui TV atau Blok Penyiaran 7. Penunjukkan Juru Bicara Ikahi



D.



Bidang Penelitian, Pengembangan dan Penerbitan 1. Meningkatkan manajemen penerbitan Majalah Varia Peradilan meliputi manajemen perencanaan, manajemen keuangan, manajemen SDM, manajemen pemasaran. 2. Dalam pengembangan Majalah Varia Peradilan perlu dimasukkan putusanputusan yang berkualitas dan yang menjadi perhatian masyarakat. 3. Meneliti, meng-edit, menyusun kembali tulisan-tulisan KMA-RI oleh Tim Ikahi. 4. Meningkatkan SEMA dan PERMA yang sudah ada kedalam system elektronisasi. 5. Menyelenggarakan seminar yang bersifat nasional maupun internasional



57 6. Meningkatkan kerjasama dengan PTWP, IPASPI, PERPAHI, dan Perguruan Tinggi untuk melakukan riset dan kajian ilmiah tentang hukum, organisasi, administrasi dan financial peradilan. 7. Mengupayakan kedepan IKAHI berperan aktif dalam pengembangan penelitian pengajaran dan pengabdian (LP3) 8. Mendirikan badan penerbitan IKAHI yang berdiri sendiri dengan bekerjasama dengan Lembaga Profit sepanjang tidak melanggar AD/ART. 9. Memperjuangkan pendanaan proyek riset terhadap kaidah-kaidah hukum yang terdapat dalam putusan-putusan (yurisprudensi) untuk disarikan menjadi rumusan hukum dari yurisprudensi, disistematisasikan dan dibukukan.



E.



BIDANG KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN ROHANI 1. Mengintensifkan sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim 2. Menyelenggarakan pelatihan ESQ (Emotional Spriritual Question) 3. Mengisi rubrik “Pembinaan Rohani” bagi Hakim di Majalah Varia Peradilan 4. Mengupayakan pemberian penghargaan khusus bagi Hakim yang berprestasi dan memberi santunan bagi para Hakim yang sakit keras dan yang gugur dalam tugas, juga memberikan beasiswa kepada anak-anaknya. 5. Membina hubungan silahturahmi dengan pensiunan Hakim antara lain : membantu Perbahi untuk mengadakan Munas agar terdapat kesatuan istilah dan keanggotaan bagi pensiunan Hakim bagi 4 (empat) lingkungan peradilan. 6. Mengubah Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH) menjadi Lembaga Otonom dibawah IKAHI 7. Mengusulkan kenaikan Gaji Pokok Hakim dan Tunjangan Hakim Agung. 8. Menyerahkan sepenuhnya kepada Pengurus Ikahi Pusat untuk mengkaji status hukum BPDSH apakah berdiri sendiri atau bagian daripada Ikahi sesuai dengan AD/ART yang baru.



F. BIDANG PEMBINAAN PROFESI DAN ADVOKASI ANGGOTA



58 1. Memberikan advokasi/konsultasi hukum bagi angota IKAHI yang menghadapi kasus pidana (baik yang tertangkap tangan maupun tindak pidana lainnya). 2. Mengikutsertakan Hakim Senior dalam sosialisasi kode etik dan PPH. 3. Ketua Umum PP Ikahi secara ex officio menjadi anggota Tim Promosi dan Mutasi (TPM) di Mahkamah Agung, Ketua PD IKAHI secara ex officio berwenang mengusulkan promosi/mutasi hakim di wilayah hukumnya atas nama IKAHI. 4. Memperjuangkan rekrutmen Hakim Hakim Agung diutamakan dari hakim karier. Rekrutmen dari non hakim hanya apabila diperlukan berdasarkan kebutuhan/ keahlian tertentu. 5. Memperjuangkan revisi pasal 6.b ayat (2) UU No 3 Tahun 2009 tentang rekrutmen Hakim Non Karier ditambahkan kata apabila diperlukan. 6. Mengupayakan pendidikan pembentukan Calon Hakim bagi Perwira Pertama yang bertugas di MA-RI dan Mabes TNI atau yang dikirim oleh Angkatan melalui MABES TNI dalam pendidikan dan pembentukan (DIKTUK) Cakim Militer oleh PUSDIKLAT MA yang diakui oleh MABES TNI setara dengan SUSJURPA. 7. Memperjuangkan usia pensiun Hakim Militer dan penyempurnaan struktur organisasi peradilan militer. 8. Memperjuangkan Fit and Proper Test Calon Hakim Agung yang dilakukan oleh KY dengan beranggotakan unsur dari mantan Hakim Agung. Jadi bukan dilakukan oleh DPR. 9. Mendesak kepada DPR RI agar RUU Peradilan Militer segera disahkan, tanpa perubahan.



G.



BIDANG PENGABDIAN MASYARAKAT 1. Menyelenggarakan seminar/diskusi/talkshow/dialog interaktif pada media televisi tentang penegakan hukum yang adil menurut pandangan masyarakat/ pakar sosiologi hukum. 2. Menyelenggarakan penyuluhan hukum/workshop/Lokakarya di dalam/luar negeri. 3. Bekerjasama dengan Humas dan media cetak/elektronik dalam memberikan



59 informasi yang seimbang tentang Hakim dan peradilan. 4. Mendata anggota Ikahi yang bergelar doctor (S-3). 5. Membentuk LBH yang beranggotakan para praktisi hukum dari para mantan hakim yang berdedikasi tinggi terhadap Korps Hakim.



H.



BIDANG PENINGKATAN PERANAN HAKIM PEREMPUAN 1. Mendata lengkap Hakim Perempuan 2. Menyelenggarakan Seminar Nasional bagi Hakim Perempuan dengan tema “Peningkatan Peranan Hakim Perempuan”. 3. Mengusulkan kepada MA untuk memberikan kesempatan kepada Hakim Perempuan dari lingkungan peradilan yang memenuhi syarat untuk diusulkan menduduki jabatan pimpinan di semua tingkat pengadilan. 4. Mengikutsertakan Hakim Perempuan di semua kesempatan pertemuan organisasi Hakim Perempuan, baik nasional maupun internasional. 5. Mengikutsertakan Hakim Perempuan dalam tim Baperjakat di semua lingkungan peradilan. 6. Meningkatkan pelatihan kepemimpinan Hakim Perempuan secara menyeluruh dalam setiap tingkat peradilan. 7. Memperjuangkan kembali jumlah kuota Hakim Agung Perempuan minimal 7 ( tujuh) orang.



I.



BIDANG URUSAN UMUM 1. Secara umum memfasilitasi dan membantu semua kegiatan-kegiatan Komisi dalam melaksanakan programnya. 2. Menyediakan seragam dinas bagi para hakim dari semua tingkatan.



60 Denpasar 28 oktober 2013 Pimpinan Sidang Komisi B



:



1. Ketua



: Dr. H. Cicut Sutiarso, S.H., M.H.



2. Wakil



: Dr. H. Muktiarto, S.H., M.H.



3. Sekretaris : Dr. H. Ahmad Fathoni, S.H., M.H. Tim Perumus : 1. Arwan Byrin (PN) 2. Djayusman (PA) 3. Mustamar (TUN)



61



KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IKATAN HAKIM INDONESIA XVII NO : VIII / MUNAS - IKAHI XVII / X / 2013 TENTANG PENGESAHAN HASIL PEMILIHAN KETUA UMUM PENGURUS PUSAT IKATAN HAKIM INDONESIA MASA BHAKTI 2013 – 2016 MUSYAWARAH NASIONAL IKATAN HAKIM INDONESIA XVII Menimbang



: a. Bahwa Musyawarah Nasional IKAHI adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang berwenang menetapkan penyelenggaraan MUNAS IKAHI setiap 3 (tiga) tahun sekali ; b. Bahwa MUNAS telah berhasil memilih Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI masa BHAKTI 2013–2016; c. Bahwa atas dasar itu Perlu disahkan sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI masa BHAKTI 2013 - 2016. Mengingat



: 1. Anggaran Dasar IKAHI yang baru, Pasal 14 ayat (3) s.d. Pasal 20 dan Anggaran Rumah Tangga bab I, Pasal 5 angka (1), dan bab III Pasal 12 angka (1); 2. Surat Keputusan MUNAS IKAHI XVII Nomor III/MUNAS-IKAHI XVII/X/2013 tentang Jadwal Acara MUNAS IKAHI XVII; 3. Surat Keputusan MUNAS IKAHI XVII Nomor II/MUNAS-IKAHI XVII/X/2013 tentang Peraturan Tata Tertib MUNAS IKAHI XVII.



Memperhatikan



: Hasil pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI dalam rapat Pleno ke VI tanggal 28 Oktober 2013 MEMUTUSKAN :



Menetapkan Pertama



: : Mengesahkan Hasil pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI masa BHAKTI 2013 - 2016.



Kedua



: Menetakan Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. Sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI Masa Bhakti 2013–2016.



Ketiga



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



62 Ditetapkan di : Denpasar Bali Pada Tanggal : 28 Oktober 2013







Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII Ketua I Ketua II ttd



ttd



SUMARNO, SH. MH.



Dr. ZAINUDIN FADJARI, SH. MH.



Ketua III



Ketua IV



ttd



ttd



BRIGJEND. ANTHON. R. SARAGIH, SH., MH.



ISTIWIBOWO, SH. MH.



Sekretaris ttd



Dr. KADAR SLAMET, SH., M.Hum.



63



KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IKATAN HAKIM INDONESIA XVII NO : IX / MUNAS - IKAHI XVII / X / 2013 TENTANG PELINDUNG DEWAN PENASEHAT DAN PENGAWAS PENGURUS PUSAT IKAHI MASA BHAKTI 2013 – 2016 MUSYAWARAH NASIONAL IKATAN HAKIM INDONESIA XVII Menimbang



: a. Bahwa Musyawarah Nasional IKAHI adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang berwenang menetapkan Pelindung dan Dewan Penasehat Pengurus Pusat IKAHI; b. Bahwa Pelindung Pengurus Pusat IKAHI secara ex officio dijabat oleh ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung RI; c. Bahwa Dewan Penasehat Pengurus Pusat IKAHI secara ex officio dijabat oleh para Ketua Muda Mahkamah Agung RI. Mengingat



: 1. Anggaran Dasar IKAHIPasal 26 dan 27 AD IKAHI yang baru.. 2. Anggaran Rumah Tangga bab III, Pasal 11 angka (1) dan angka (2).



Memperhatikan



: Saran-saran dan pendapat dalam rapat komisi dan rapat pleno MUNAS IKAHI XVII. MEMUTUSKAN :



Menetapkan



: Pelindung dan Dewan Penasehat Pengurus Pusat IKAHI Masa Bhakti 2013 – 2016. Pertama : Pelindung Pengurus Pusat IKAHI adalah Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial. Kedua : Penasehat Pengurus Pusat IKAHI adalah Para Ketua Muda pada Mahkamah Agung RI yang tidak menjabat Pengawas Perkumpulan. Ketiga : Pengawas Perkumpulan untuk pertama kali ditetapkan dalam AD adalah: 1. Timur P. Manurung, SH., MH. 2. Widiyatno Sastrohardjono, SH., M.Sc. Keempat : Dewan Penasehat Pengurus Pusat IKAHI berwenang memberi petunjuk, saran, masukan dan Nasehat kepada Pengurus Pusat IKAHI, apabila diminta atapun tidak diminta dan membina Korps Hakim dalam Pelaksanaan Program Kerja dan Kegiatan Pengurus untuk mencapai tujuan perkumpulan. Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



64 Ditetapkan di : Denpasar Bali Pada Tanggal : 28 Oktober 2013



Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII Ketua I



Ketua II



ttd



ttd



SUMARNO, SH. MH.



Dr. ZAINUDIN FADJARI, SH. MH.



Ketua III



Ketua IV



ttd



ttd



BRIGJEND. ANTHON. R. SARAGIH, SH., MH.



ISTIWIBOWO, SH. MH.



Sekretaris ttd



Dr. KADAR SLAMET, SH., M.Hum.



65



KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL IKATAN HAKIM INDONESIA XVII NO : X / MUNAS - IKAHI XVII / X / 2013 TENTANG SUSUNAN INTI PENGURUS PUSAT IKATAN HAKIM INDONESIA MASA BHAKTI 2013 – 2016 MUSYAWARAH NASIONAL IKATAN HAKIM INDONESIA XVII Menimbang



: a. Bahwa Musyawarah Nasional IKAHI adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang berwenang menetapkan penyelenggaraan MUNAS IKAHI setiap 3 (tiga) tahun sekali ; b. Bahwa MUNAS telah berhasil memilih Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI masa BHAKTI 2013–2016 dan ditetapkan sebagai Formatur tunggal untuk membentuk PP IKAHI. c. Bahwa atas dasar itu Formatur tunggal telah menetapkan 9 (sembilan) orang untuk melengkapi susunan inti Pengurus Pusat IKAHI masa BHAKTI 2013 - 2016. Mengingat



: 1. Anggaran Dasar IKAHI yang baru, Pasal 14 ayat (3) s.d. Pasal 20 dan Anggaran Rumah Tangga bab I, Pasal 5 angka (1), dan bab III Pasal 12 angka (1); 4. Surat Keputusan MUNAS IKAHI XVII Nomor III/MUNAS-IKAHI XVII/X/2013 tentang Jadwal Acara MUNAS IKAHI XVII; 5. Surat Keputusan MUNAS IKAHI XVII Nomor II/MUNAS-IKAHI XVII/X/2013 tentang Peraturan Tata Tertib MUNAS IKAHI XVII.



Memperhatikan



: Saran-saran dan pendapat para Pelindung dan Penasehat PP IKAHI MEMUTUSKAN :



Menetapkan Pertama



: : Susunan inti Pengurus Pusat IKAHI masa BHAKTI 2013 - 2016.



Kedua



: Nama-nama susunan inti Pengurus Pusat IKAHI Masa Bhakti 2013–2016 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.



Ketiga



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



66 Ditetapkan di : Denpasar Bali Pada Tanggal : 28 Oktober 2013







Pimpinan Musyawarah Nasional IKAHI XVII Ketua I Ketua II ttd



ttd



SUMARNO, SH. MH.



Dr. ZAINUDIN FADJARI, SH. MH.



Ketua III



Ketua IV



ttd



ttd



BRIGJEND. ANTHON. R. SARAGIH, SH., MH.



ISTIWIBOWO, SH. MH.



Sekretaris ttd



Dr. KADAR SLAMET, SH., M.Hum.



Lampiran : Keputusan Musyawarah Nasional Ikatan Hakim Indonesia XVII Nomor : X/MUNAS–IKAHI XVII/X/2013, Tanggal 28 Oktober 2013 tentang Susunan Inti Pengurus Pusat IKAHI Masa Bhakti 2013 – 2016.



Ketua Umum Ketua I Ketua II Ketua III Ketua IV



: Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. : H. Suhadi, S.H., M.H. : Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum. : H. Yulius, S.H., M.H. : Burhan Dahlan, S.H., M.H.



Sekretaris Umum Sekretaris I Sekretaris II



: Soeroso Ono, S.H., M.H. : Dr. Kadar Slamet, S.H., M.H. : Dr. H. M. Fauzan, S.H., M.H., M.M.



Bendahara I Bendahara II



: Drs. Abdul Ghoni, S.H., M.H. : Multiningdyah Elly Mariani, S.H., M.Hum.



67 SAMBUTAN KETUA UMUM PP. IKAHI TERPILIH PERIODE 2013 - 2016 PADA ACARA PENUTUPAN MUSYAWARAH NASIONAL IKAHI XVII DI DENPASAR - BALI - Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung selaku Pelindung PP. IKAHI; - Yang Mulia Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selaku Pelindung PP. IKAHI; - Yang Mulia Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial selaku Pelindung PP. IKAHI; - Yang Mulia Para Dewan Penasihat dan Pengawas; - Yang Terhormat Para Sesepuh IKAHI; - Para Pengurus Pusat IKAHI; - Yang Terhormat Para Peserta MUNAS IKAHI, baik selaku Utusan maupun Peninjau; - Yang Terhormat Para Hadirin dan Tamu Undangan yang berbahagia Assalamu’alaikum Wr.Wb. Selamat siang, salam sejahtera bagi kita sekalian; Om Swasti Astu Terlebih dahulu marilah kita bersama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah S.W.T, atas rahmat dan ridho-Nya kita dapat mengakhiri musyawarah nasional Ikatan Hakim Indonesia (MUNAS IKAHI) ke XVII yang berlangsung di kota Denpasar Bali ini dengan selamat dalam suasana kekeluargaan, damai dan demokratis. Suatu suasana yang menggambarkan kedewasaan kita berorganisasi, karena perbedaan pendapat adalah suatu hal yang biasa terjadi dan wajar dalam berdemokrasi, namun ternyata kita tetap dapat menjaga keutuhan organisasi dan korps Hakim Indonesia. Dengan proses demokratisasi dalam suasana yang kondusif dan harmoni tersebut kita telah berhasil menjaga dan memelihara komitmen serta cita-cita luhur perjuangan IKAHI sebagaimana dicetuskan oleh sesepuh dan para pendiri IKAHI sehingga telah tercipta pondasi yang kokoh untuk persatuan dan kesatuan organisasi IKAHI. Dengan demikian kita telah menunjukkan pada semua pihak bahwa organisasi kita merupakan organisasi profesi yang solid. Keutuhan organisasi adalah kekuatan besar untuk menangkal dan menyelesaikan masalah-masalah dan sekaligus merupakan modal dasar untuk mengembangkan kinerja organisasi dalam melakukan perubahan dan pembaruan.



68 Oleh karena itu dengan dipilihnya saya untuk dipercaya memimpin organisasi besar kita periode kepengurusan 2013 – 2016 adalah suatu amanah, bukan kemenangan pribadi saya ataupun kemenangan dari lingkungan Peradilan tertentu. Hari ini adalah hari kemenangan kita bersama dalam membina organsasi IKAHI yang kokoh yang akan menjadi lokomotif untuk mendorong seluruh anggotanya dalam menjalankan tekadnya melakukan perubahan dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung. Tahun 2013 – 2016 merupaka periode Kepengurusan yang tidak kalah sulit dan berat nya dengan massa kepengurusan sebelumnya. Namun demikian saya yakin jika persatuan dan kesatuan, kekompakan dan guyub nya anggota IKAHI dalam organisasi ditopang oleh kekompakan seluruh pengurus pusat IKAHI yg baru ini, maka Insya Allah beban dan permasalahan-permasalahan akan dapat diatasi secara bersama. Hadirin yang berbahagia, Dalam kesempatan ini tidak banyak sambutan yang kami ucapkan, tidak banyak janji yang kami lontarkan, kecuali suatu tekad untuk berusaha sebaik mungkin mewujudkan amanah MUNAS IKAHI XVII ini sebagaimana dituangkan dalam program kerja, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang telah disempurnakan. Kami yakin amanah MUNAS IKAHI XVII ini akan dapat diwujudkan dengan kerjasama dan kerja keras bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian yang hadir di ruangan ini dan seluruh hakim yang tersebar di nusantara, Indonesia tercinta. Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung, dan seluruh Pimpinan Mahkamah Agung serta hadirin yang saya hormati pada kesempatan ini izinkan kami menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada : 1. Bapak Ketua Mahkamah Agung atas masukan-masukan Bapak selama ini dan apa yang Bapak sampaikan dalam sambutan Bapak pada acara pembukaan MUNAS, semuanya akan menjadi catatan-catatan kami dalam memimpin IKAHI di masa depan. 2. Seluruh Pimpinan Mahkamah Agung dan para Hakim Agung atas dorongan moril dan pemikiran-pemikirannya. 3. Seluruh Pengurus Pusat IKAHI masa bhakti 2010 – 2013 atas kerja keras dan kerjasamanya. 4. Seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI di seluruh Indonesia yang telah menunjukkan rasa persatuan dan kesatuan dalam masa-masa sulit yang menerpa Mahkamah Agung dan IKAHI. 5. Seluruh panitia MUNAS IKAHI XVI baik pusat maupun daerah dan semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu atas terselenggaranya MUNAS dengan lancar.



69 Demikian sambutan kami, terima kasih atas perhatian dan semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa selalu membimbing dan melindungi kita. Sekian Wassalamualaikum Wr. Wb. Denpasar - Bali, 28 Oktober 2013



Ketua Umum PP. IKAHI ttd. (Dr. H. IMAM SOEBECHI, SH., MH.)



70



TRI PRASETYA HAKIM INDONESIA



“SAYA BERJANJI : 1. BAHWA SAYA SENANTIASA MENJUNJUNG TINGGI CITRA, WIBAWA DAN MARTABAT HAKIM INDONESIA. 2. BAHWA SAYA DALAM MENJALANKAN JABATAN BERPEGANG TEGUH PADA KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM (kata ”Indonesia” dihapus). 3. BAHWA SAYA MENJUNJUNG TINGGI DAN MEMPERTAHANKAN JIWA KORPS HAKIM INDONESIA.



SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA SELALU MEMBIMBING SAYA DI JALAN YANG BENAR”



71 SURAT KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT IKATAN HAKIM INDONESIA Nomor: 01 / SK / PP. IKAHI / XI / 2013 TENTANG SUSUNAN PENGURUS PUSAT IKATAN HAKIM INDONESIA MASA BHAKTI 2013 - 2016 PENGURUS PUSAT IKATAN HAKIM INDONESIA Menimbang



: 1. Bahwa berdasarkan Keputusan MUNAS IKAHI XVII Nomor: VIII / MUNAS – IKAHI / X / 2013 dan Nomor: X / MUNAS – IKAHI / X / 2013 tanggal 28 Oktober 2013, telah ditetapkan Ketua Umum dan Susunan Inti Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia Masa Bhakti Kepengurusan Periode Tahun 2013 - 2016;







2. Bahwa untuk melengkapi susunan Pengurus Pusat IKAHI Masa Bhakti 2013 – 2016, perlu dibentuk susunan Pengurus Pusat IKAHI secara lengkap agar dapat melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan oleh MUNAS IKAHI XVII di Denpasar Bali;



Mengingat







: Anggaran Dasar IKAHI Pasal 14 angka 2 a jo angka 3, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, serta Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 12 angka 1 jo Pasal 13 angka 1;



Memperhatikan : Hasil pemilihan langsung Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI dalam MUNAS IKAHI XVII tanggal 28 Oktober 2013 di Denpasar - Bali. MEMUTUSKAN : Menetapkan Pertama



: : SUSUNAN PENGURUS PUSAT IKAHI PERIODE 2013 2016, dengan komposisi selengkapnya sebagai berikut : PELINDUNG : 1. Ketua Mahkamah Agung RI 2. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI - Bidang Yudisial 3. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI - Bidang Non Yudisial



72



PENASIHAT : Para Ketua Muda Mahkamah Agung RI. PENGAWAS : 1. Timur P. Manurung., S.H., M.M. 2. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.



PENGURUS PUSAT Ketua Umum : Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Ketua I : H. Suhadi, S.H., M.H. Ketua II : Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum. Ketua III : H. Yulius, S.H., M.H. Ketua IV : Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H. Sekretaris Umum Sekretaris I Sekretaris II Bendahara I Bendahara II



LEMBAGA



: Soeroso Ono, S.H., M.H. : Dr. Kadar Slamet, S.H., M.H. : Dr. H. M. Fauzan, S.H., M.M., M.H. : Drs. Abdul Ghoni, S.H., M.H. : Multiningdyah Elly Mariani, S.H., M.Hum.



KOMISI ORGANISASI Ketua : I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. Anggota : 1. Drs. Purwosusilo, S.H., M.H. 2. Anthon Saragih, S.H., M.H. 3. Prim Haryadi, S.H., M.H. 4. Rafmiwan Murianeti, S.H., M.H. KOMISI PUBLIKASI DAN KAJIAN ILMIAH Ketua : Dr. Supandi, S.H., M.Hum. Anggota : 1. Dr. Zainudin Fadjari, S.H., M.H. 2. Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. 3. Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN ANTAR Ketua Anggota



: Syamsul Ma’arif, S.H., LLM., Phd. : 1. Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. 2. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. 3. Edward Simarmata, S.H., LL.M., MTL.



KOMISI ADVOKASI DAN PENGABDIAN MASYARAKAT Ketua : Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. Anggota : 1. Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H. 2. Disiplin F. Manao, S.H., M.H., D.Min. 3. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. 4. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.



73



Kedua



Ketiga







: Koordinator masing-masing komisi: 1. Ketua I sebagai Koordinator Komisi Organisasi; 2. Ketua II sebagai Koordinator Komisi Publikasi dan Kajian Ilmiah; 3. Ketua III sebagai Koordinator Komisi Luar Negeri dan Hubungan Antar Lembaga. 4. Ketua IV sebagai Koordinator Komisi Advokasi dan Pengabdian Masyarakat : Keputusan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal



: 26 November 2013



PENGURUS PUSAT IKATAN HAKIM INDONESIA KETUA UMUM, ttd Dr. H. IMAM SOEBECHI, S.H., M.H.



SEKRETARIS UMUM, ttd SOEROSO ONO, S.H., M.H.