Hkum4207-Hukum Dagang Dan Kepailitan Hilman Hersa Hermawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 1



Nama Mahasiswa



: HILMAN HERSA HERMAWAN



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM



: 042152743



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4207/Hukum Dagang Dan Kepailitan



Kode/Nama UPBJJ



: 24/BANDUNG



Masa Ujian



: 2021/22.1 (2021.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



Soal 1. Pak Sujono memiliki suatu perusahaan yang berbentuk CV yang bergerak di bidang perdagangan alat tulis kantor dengan mempekerjakan 20 orang karyawan. selain itu, Pak Sujono juga berkerja sama dengan pihak lain di luar CV nya yang merupakan agen penjualan untuk memasarkan produknya dan meningkatkan penghasilan. .Pertanyaan : Menurut analisis Saudara apakah pak Sujono telah menjalankan perusahaan dan pekerjaan? Uraikan jawaban Anda berdasar ketentuan yang ada! 2. Pak Sujono memiliki suatu perusahaan yang berbentuk CV yang bergerak di bidang perdagangan alat tulis kantor dengan mempekerjakan 20 orang karyawan. selain itu, Pak Sujono juga berkerja sama dengan pihak lain di luar CV nya yang merupakan agen penjualan untuk memasarkan produknya dan meningkatkan penghasilan. Pertanyaan : Menurut analisis Saudara apakah pak Sujono sebagai pengusaha mempunyai kewajiban untuk melakukan pembukuan? Uraikan jawaban anda berdasar pada ketentuan yang berlaku! 3. Pak Sujono memiliki suatu perusahaan yang berbentuk CV yang bergerak di bidang perdagangan alat tulis kantor dengan mempekerjakan 20 orang karyawan. selain itu, Pak Sujono juga berkerja sama dengan pihak lain di luar CV nya yang merupakan agen penjualan untuk memasarkan produknya dan meningkatkan penghasilan. Pertanyaan : Berikan analisis Saudara mengenai hubungan hukum antara pak Sujono dengan karyawan dan agen perusahaannya! 4. Pak Sujono memiliki suatu perusahaan yang berbentuk CV yang bergerak di bidang perdagangan alat tulis kantor dengan mempekerjakan 20 orang karyawan. selain itu, Pak Sujono juga berkerja sama dengan pihak lain di luar CV nya yang merupakan agen penjualan untuk memasarkan produknya dan meningkatkan penghasilan. Pertanyaan : Berikan analisis Saudara mengenai tata cara pendaftaran perusahaan yang berbentuk CV!



Jawaban 1. Pak Sujono telah menjalankan perusahaan dan pekerjaan jenis waralaba. waralaba adalah cara kerjasama di bidang bisnis antara dua atau lebih perusahaan di mana satu pihak akan bertindak sebagai Franshisor dan pihak yang lain sebagai Franchisee. Dalam perjanjian franchise diatur bahwa pihak franchisor sebagai pemilik suatu merek yang terkenal, memberikan hak kepada franchisee untuk melakukan kegiatan bisnis dari/atas suatu produk barang atau jasa berdasarkan dan sesuai dengan rencana dari waktu ke waktu, baik atas dasar hubungan yang eksklusif ataupun non-eksklusif, dan sebaiknya suatu imbalan tertentu akan dibayarkan kepada franchisor sehubungan dengan hal tersebut. 2. Wajib karena Menjalankan perusahaan sudah Diatur di dalam Pasal 6,16,36 KUHD, Pasal 1878 ayat (3) KUHPerdata, Pasal 92bis dan Pasal 396 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 6 KUHD mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan, membuat pembukuan yang diatur dan rapi. Pembukuan itu harus dapat diketahui semua hak dan kewajiban mengenai harta kekayaannya, termasuk harta kekayaan yang dipakai dalam perusahaan. Hal itu diperlukan untuk perlindungan bagi pihak kreditur.



3. Hubungan hukum antara pak Sujono dengan karyawan dan agen Perusahaannya adalah Hubungan Hukum Pengusaha Dengan Pembantu dalam Perusahaan meliputi: 1. Hubungan Perburuhan, hubungan atasan dengan bawahan sebagai diatur di dalam Pasal 1601 ayat (1) KUHPerdata yaitu antara pengusaha dengan pelayan, kasir, pengepak, pekerja keliling. 2. Hubungan Pemberian Kuasa yang bersifat sejajar hanya antara pengusaha dengan penerima kuasa, dalam hal antara Pemimpin Perusahaan sebagai Pemegang Kuasa (wakil dari pengusaha) dengan pengusaha, yang dapat bersifat Perburuhan dan bisa bersifat Pemberian Kuasa lihat Pasal 1601 huruf (c) KUHPerdata. (Pasal 1601c ; Jika suatu persetujuan mengandung sifat-sifat suatu perjanjian kerja dan persetujuan lain, maka baik ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja maupun ketentuanketentuan mengenai persetujuan lain yang sifat-sifatnya terkandung di dalamnya, keduanya berlaku; jika ada pertentangan antara kedua jenis ketentuan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuanketentuan mengenai perjanjian kerja. Jika pemborongan kerja diikuti dengan beberapa persetujuan sejenis itu, meskipun tiap kali dengan suatu selang waktu, atau jika pada waktu persetujuan dibuat, ternyata maksud kedua belah pihak membuat beberapa persetujuan secara demikian ialah supaya pemborongan-pemborongan itu dapat dipandang sebagai suatu perjanjian kerja, maka peraturan-peraturan mengenai perjanjian kerja harus berlaku bagi semua persetujuan ini, baik bagi semua persetujuan itu secara serempak maupun bagi masing-masing persetujuan secara sendiri-sendiri, kecuali ketentuan-ketentuan dalam Bagian 6 pada bab ini. Akan tetapi bila dalam hal demikian persetujuan yang pertama hanya diadakan untuk percobaan saja, maka persetujuan demikian harus dianggap mengandung sifat pemborongan kerja dan segala ketentuan dalam Bab 6 itu berlaku baginya). 4. Pendiri perusahaan ini minimal terdiri dari 2 (dua) orang, selanjutnya disebut Peserta Aktif dan Pasif. Akta notaris dalam bahasa Indonesia dan Pendiri CV harus warga negara Indonesia. Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal berarti partisipasi asing tidak diperbolehkan. Selain persyaratan umum yang dijelaskan di atas, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan saat mempersiapkan CV Anda. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut: Dokumen berupa e-KTP, NPWP, termasuk KK sekutu baik aktif maupun pasif. Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha jika ada, jika bukan bukti persewaan atau dokumen pendukung sejenis. Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko jika lokasi akan disewakan. Perlu di ketahui sejak berlakunya sistem zonasi usaha maka lokasi rumah tidak bisa di gunakan lagi sebagai tempat usaha. dan penyewaan ruko pun harus mengikuti zonasi usaha ada baiknya kamu mengecek lokasi zonasi usaha di Cek zonasi usaha berbayar melalui kami, hal itu bisa dilakukan oleh kami, bila lokasi anda tidak termasuk dalam zonasi usaha kamu bisa gunakan virtual office. Fotokopi tanda terima pajak. IMB, jika bangunan itu milik Anda. Foto lokasi perusahaan, di luar dan di dalam. Dapat dikatakan prosedur pembuatan CV lebih mudah dan simpel dari pada PT, yaitu sebagai berikut: 1.Menentukan Dua Pendiri CV Salah satu syarat untuk membuat CV adalah memiliki minimal dua orang pendiri. CV memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh pelaku ekonomi lainnya, yaitu dibuat oleh minimal dua orang; yaitu orang yang menyandang gelar direktur dan memiliki kewajiban tidak terbatas dan orang yang mempunyai tanggung jawab terbatas atau investor.



Sebelum membuat CV, Anda perlu menyepakati pembagian properti di antara para pendiri CV. Hal tersebut didasarkan pada salah satu ciri CV dimana tidak terdapat pemisahan aset antara aset CV dan aset pendirinya. Anda juga perlu memutuskan siapa perseroan terbatas aktif dari CV yang Anda buat. 2.Menyiapkan Data Pendirian CV Langkah berikutnya adalah pembuatan akta pendirian CV, yang diatur dalam pasal 19 KUHD. Di bawah ini adalah uraian lengkap bagaimana membuat suatu perbuatan yang dapat Anda lakukan di kantor notaris: a. Bukti Identitas (e-KTP): KTP harus dilampirkan oleh setiap orang yang terlibat dalam pembuatan CV, sebagai orang yang aktif atau pasif (nama dan nama keluarga, profesi dan tempat lahir). b. Nama yang akan digunakan di CV. c. Menyiapkan Lokasi CV. d. Lengkapi tujuan dan sasaran Anda dengan menentukan resume Anda. d. Nama sekutu yang berkuasa (sebagai orang yang menandatangani kontrak atas nama guild). e. Klausul pihak ketiga penting lainnya yang menentang sekutu pendiri. f. Pendaftaran tanggal akta pendirian ke PN ini di lakukan oleh notaris g. Buat uang tunai (uang) dari resume yang khusus ditujukan untuk pihak ketiga. Jika kosong, ambil tanggung jawab Sekutu sepenuhnya. h. Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan mereka untuk bertindak atas nama Persekutuan. 3.Membuat Akta Pendirian Notaris Dalam Pendirian CV kamu bisa menghubungi notaris terdekat, pasaranya harga pembuatan cv adalah 7 sampai 8 juta. atau bisa menghubungi kami dengan rate yang lebih menarik. Kemudian Akta pendirian CV dapat digunakan oleh setiap notaris, selama telah memperoleh keputusan pengangkatan, telah disumpah dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4.Penandatanganan oleh Para Pendiri CV Semua pendiri CV (pemilik dan pengelola) akan menandatangani akta pendirian CV tersebut di depan notaris. Jika salah satu atau semua pendiri CV tidak dapat hadir di hadapan notaris, mereka dapat diberi wewenang. Notaris juga akan mengetahui isi akta pendirian CV, dan juga akan menjelaskan pasal apa saja dalam akta CV tersebut. 5. Mengurus SKDP SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) merupakan indikasi alamat dimana CV tersebut berada. SKDP ini penting karena diperlukan sebagai syarat penyampaian dokumen penting lainnya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). SKDP dikeluarkan oleh Kelurahan dan tunduk pada peraturan pemerintah daerah masing-masing. Untuk mendapatkan SKDP, Anda harus mendaftar ke Kelurahan di tempat yang sama dengan lokasi CV yang disebutkan dalam pembuatan CV. 6.Mengurus NPWP Untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan ekonomi, Anda harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan. Untuk mendaftar NPWP diperlukan beberapa dokumen yang dipersyaratkan antara lain akta pendirian, peraturan menteri hukum dan HAM, SKDP, fotokopi KTP, NPWP dan KK direksi perusahaan. Selain mendapatkan NPWP, Anda juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan. 7.Mendaftar ke Pengadilan Negeri



Setelah mendapat akta notaris, maka prosedur pembuatan CV selanjutnya adalah mendaftarkan akta pendirian CV kepada Sekretaris Pengadilan Negeri yang berwenang, yaitu Pengadilan Negeri di daerah tempat CV tersebut berada (Pasal 23 KUHD). Untuk mendaftar, Anda harus membawa Anda daftar lengkap berupa Surat Keterangan Tinggal (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nama CV Anda. Setelah pendaftaran berhasil, Anda hanya perlu menunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri. Biasanya butuh waktu hingga 2 bulan. 8. Mengurus Ijin Usaha Setelah akta pendirian terdaftar di Pengadilan Negeri, izin usaha harus ditangani. Izin usaha dengan CV harus sesuai dengan industri yang dipimpin oleh CV. Untuk memperoleh izin usaha, Anda dapat memperoleh izin usaha dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau perwakilan pelayanan terkait. 9.Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Prosedur lain yang perlu Anda ikuti untuk membuat CV adalah mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk membuat ETD, kita harus mendaftar ke Sales Office di kota atau kabupaten tempat perusahaan itu berada. Hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk penyusunan ETD tidak jauh berbeda dengan saat SIUP dibuat. 10. Pengumuman Ikhtisar Resmi Setelah akta pendirian CV disetujui oleh Pengadilan Negeri, prosedur selanjutnya adalah publikasi ringkasan resmi. Pendiri CV wajib mempublikasikan rangkuman resmi dari konstitusi CV-nya sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia. 11. Mengurus NIB OSS Bilamana proses tersebut sudah selesai semua maka dilakuan submit data ke OSS disini ada 3 kategori klasifikasi usaha yang wajib kamu pilih dan 7 diantaranya adalah pilihan tambahan. kamu bisa mengecek OSS terbaru OSS RBA di kementrian Investasi/Kementrian BKPM. di alamat oss.go.id