Kepailitan Dan PKPU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: FARHAN



NIM



: D1A117082



KELAS



: B1



PUTUSAN Nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg



1. Pihak-pihak yang terlibat dalam perkara a. PT. BANK MAYBANK INDONESIA TBK sebagai PEMOHON b. PT. TOSSA SHAKTI sebagai TERMOHON 2. Posisi Kasus Kepailitan Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan No.13/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Smg. tanggal 16 Juli 2018 telah menyatakan TERMOHON berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari. Bahwa dalam proses PKPU tersebut, TERMOHON telah mengajukan Rencana Perdamaian kepada para kreditornya (termasuk PEMOHON) tertanggal 4 April 2019.



Sehingga pada tanggal tersebut



diadakan Voting yang hasilnya baik PEMOHON maupun TERMOHON menyetujui rencana perdamaian TERMOHON. Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengesahkan (homologasi) Perdamaian antara TERMOHON dan Para kreditornya. Dengan demikian TERMOHON berkewajiban membayar hutangnya kepada PEMOHON. Namun demikian, dalam perkembangannya terhitung sejak tanggal homologasi, TERMOHON tetap tidak membayar kewajibannya tersebut sesuai dengan yang diatur dalam perdamaian setalah diperingatkan berkali-kali oleh PEMOHON dibuktikan dengan surat peringatan. Sehingga terbukti bahwa TERMOHON telah lalai/wanprestasi dalam melaksanakan isi perdamaian. Dengan demikian Permohonan Pembatalan Perdamaian



quo telah memenuhi persyaratan permohonan pembatalan perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (1) Jo. Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Oleh karena itu PEMOHON memohon agar dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Semarang yang membatalkan perdamaian tersebut, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang juga menyatakan TERMOHON pailit dengan segala akibat hukumnya.



PUTUSANNYA MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Termohon / PT. TOSSA SHAKTI telah lalai dalam melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 4 April 2019 yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No.13/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Smg. tanggal 5 April 2019 ; 3. Menyatakan batal Perjanjian Perdamaian tertanggal 4 April 2019 yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No.13/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Smg. tanggal 5 April 2019 ; 4. Menyatakan Termohon / PT. TOSSA SHAKTI pailit dengan segala akibat hukumnya 3. Alasan hakim menjatuhkan putusan tersebut a. Bahwa adapun terkait alasan Termohon bahwa Termohon belum bisa melunasi utangnya kepada Pemohon karena tidak terdapat dana dari investor dan/atau aset-aset jaminan belum laku terjual, menurut Majelis Hakim merupakan alasan yang tidak berdasar. b. Bahwa di samping itu Termohon juga tidak dapat membuktikan bahwa Termohon sudah memenuhi isi perdamaian, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Termohon telah terbukti tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 4 April 2019



c. Bahwa Termohon telah diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Surat



Peringatan Ke-1 tertanggal 14 Oktober 2019 untuk memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Pemohon. Namun demikian setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Peringatan Ke-1 tersebut atau tepatnya tanggal 22 November 2019, Termohon tetap tidak memenuhi kewajiban pembayarannya tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Termohon telah terbukti lalai atau wanprestasi dalam memenuhi isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 4 April 2019 yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan homologasi. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Termohon harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya dan diangkat Hakim Pengawas dan Kurator dalam proses kepailitan Termohon.