5 0 203 KB
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut PKPU)
Diajukan oleh Kreditor Pasal 222 ayat (1) UU KPKPU
Diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu kreditor) Pasal 222 ayat (1) UU KPKPU
Diajukan kepada Pengadilan, dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya Pasal 224 ayat (1) UU KPKPU
Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya Pasal 224 ayat (2) UU KPKPU
Dalam hal pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang Pasal 224 ayat (3) UU KPKPU
Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang. serta surat bukti secukupnya dan bila ada, rencana perdamaian Pasal 224 ayat (4) UU KPKPU
Debitor dapat melampirkan rencana perdamaian pada surat permohonan PKPU Pasal 224 ayat (5) UU KPKPU
PKPU SEMENTARA
Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan. harus mengabulkan PKPU sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 atau lebih
PKPU SEMENTARA
Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan. harus mengabulkan PKPU sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor Pasal 225 ayat (3) UU KPKPU
Setelah putusan PKPU sementara diucapkan, Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara diucapkan Pasal 225 ayat (4) UU KPKPU
PKPU sementara dikabulkan
Pengurus wajib mengumumkan putusan PKPU sementara dalam Berita Negara RI dan paling sedikit dalam 2 surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumuman tersebut harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan Pasal 226 ayat (1) UU KPKPU
Catatan: Berdasarkan Pasal 227 UU KPKPU dijelaskan bahwa PKPU sementara berlaku sejak tanggal putusan PKPU tersebut diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang.
PKPU TETAP
Pemberian PKPU tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang
PKPU TETAP
Pemberian PKPU tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam siding Pasal 229 ayat (1) huruf b UU KPKPU
Jika PKPU telah dikabulkan, Hakim Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor dalam jangka waktu tertentu berikut perpanjangannya yang ditetapkan oleh HakimPengawas Pasal 238 ayat (1) UU KPKPU
Panitera Pengadilan wajib menyediakan daftar umum perkara PKPU untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma Pasal 232 ayat (1), (2), (3) UU KPKPU
PKPU tetap dikabulkan
PutusanPenundaanKewaji ban PembayaranUtang tidak dapatdiajukan upaya hukumapapun Pasal 235 ayat (1) UU KPKPU
Debitor tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, sehingga Debitor mengajukan permohonan PKPU, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor Pasal 222 ayat (2) UU KPKPU
Alasan diajukannya permohonan PKPU baik oleh Debitor maupun Kreditor Kreditor memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, sehingga Kreditor memohon agar Debitor diberi PKPU, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya Pasal 222 ayat (3) UU KPKPU
Catatan: Dalam Pasal 224 ayat (6) UU KPKPU dijelaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU KPKPU berlaku mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang.