Skema PKPU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)



Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut PKPU)



Diajukan oleh Kreditor  Pasal 222 ayat (1) UU KPKPU



Diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu kreditor)  Pasal 222 ayat (1) UU KPKPU



Diajukan kepada Pengadilan, dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya  Pasal 224 ayat (1) UU KPKPU



Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya  Pasal 224 ayat (2) UU KPKPU



Dalam hal pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang  Pasal 224 ayat (3) UU KPKPU



Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang. serta surat bukti secukupnya dan bila ada, rencana perdamaian  Pasal 224 ayat (4) UU KPKPU



Debitor dapat melampirkan rencana perdamaian pada surat permohonan PKPU  Pasal 224 ayat (5) UU KPKPU



PKPU SEMENTARA



Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan. harus mengabulkan PKPU sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 atau lebih



PKPU SEMENTARA



Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan. harus mengabulkan PKPU sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor  Pasal 225 ayat (3) UU KPKPU



Setelah putusan PKPU sementara diucapkan, Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan Kreditor, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara diucapkan  Pasal 225 ayat (4) UU KPKPU



PKPU sementara dikabulkan



Pengurus wajib mengumumkan putusan PKPU sementara dalam Berita Negara RI dan paling sedikit dalam 2 surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumuman tersebut harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan  Pasal 226 ayat (1) UU KPKPU



Catatan: Berdasarkan Pasal 227 UU KPKPU dijelaskan bahwa PKPU sementara berlaku sejak tanggal putusan PKPU tersebut diucapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang.



PKPU TETAP



Pemberian PKPU tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang



PKPU TETAP



Pemberian PKPU tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam siding  Pasal 229 ayat (1) huruf b UU KPKPU



Jika PKPU telah dikabulkan, Hakim Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor dalam jangka waktu tertentu berikut perpanjangannya yang ditetapkan oleh HakimPengawas  Pasal 238 ayat (1) UU KPKPU



Panitera Pengadilan wajib menyediakan daftar umum perkara PKPU untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma  Pasal 232 ayat (1), (2), (3) UU KPKPU



PKPU tetap dikabulkan



PutusanPenundaanKewaji ban PembayaranUtang tidak dapatdiajukan upaya hukumapapun  Pasal 235 ayat (1) UU KPKPU



Debitor tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, sehingga Debitor mengajukan permohonan PKPU, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor  Pasal 222 ayat (2) UU KPKPU



Alasan diajukannya permohonan PKPU baik oleh Debitor maupun Kreditor Kreditor memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, sehingga Kreditor memohon agar Debitor diberi PKPU, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya Pasal 222 ayat (3) UU KPKPU



 Catatan: Dalam Pasal 224 ayat (6) UU KPKPU dijelaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU KPKPU berlaku mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang.