Draf Permohonan PKPU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jakarta, ***** Kepada Yth. KETUA PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Gunung Sahari, Kemayoran Jakarta Pusat 10610 Perihal: PERMOHONAN PKPU TERHADAP PT __



Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: ***** dan berikutnya memilih alamat domisili di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PKPU. Bersama-sama dengan: 1. *** 2. *** 3. *** Para Advokat pada kantor ** beralamat ** berdasarkan surat kuasa khusus nomor **, dengan ini mengajukan permohonan pkpu terhadap: ***** Beralamat di ***. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PKPU ALASAN DAN DASAR PERMOHONAN PKPU Adapun yang menjadi dasar dan alasan Pemohon mengajukan PKPU terhadap Termohon adalah sebagai berikut:



I.



PEMOHON PKPU ADALAH KREDITUR DARI TERMOHON PKPU YANG MEMPUNYAI TAGIHAN YANG TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH 1. 2. 3.



4.



5.



6.



7. 8.



II.



Bahwa Termohon PKPU adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negera republik Indonesia, yang berkedudukan di ___, berdasarkan Akta Pendirian ____ Bahwa Termohon PKPU mempunyai hutang kepada Pemohon PKPU berdasarkan Perjanjian Nomor ___ Bahwa atas tagihan tersebut, Pemohon PKPU sudah mengajukan surat tagihan pembayaran kewajiban Termohon PKPU yang pada intinya meminta Termohon PKPU untuk melakukan pembayara atas kewajibannya sebesar __ dan harus dibayarkan kepada Pemohon PKPU selambat-lambatnya pada tanggal __ Bahwa kemudian pada tanggal __ Termohon PKPU mengirimkan tanggapan atas surat tagihan tersebut yang pada intinya menyatakan tidak mampu untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Pemohon PKPU Bahwa pada oleh karena tidak mendapat respon yang positif dari Termohon PKPU, kemudian pada tanggal __ Pemohon PPKPU mengirimkan surat somasi atas penyelesaian kewajiban Termohon PKPU dan meminta agar Termohon PKPU segera melunasi kewajibannya tersebut Bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada surat somasi tersebut, Termohon PKPU tidak melaksanakan kewajibannya terhadap Pemohon PKPU, oleh karena hal tersebut Pemohon PKPU mengirimkan surat somasi kedua dan terakhir tertanggal __ kepada Termohon PKPU dengan isi yang menyatakan bahwa Termohon PKPU telah lalai dan peringatan agar Termohon PKPU segera melunasi kewajibannya kepada Pemohon PKPU dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat somasi tersebut. Bahwa sampai dengan diajukannya permohonan PKPU ini, Pemohon PKPU belum menerima pembayaran dari Termohon PKPU Bahwa berdasarkan uraian diatas tersebut telah terbukti secara sederhana bahwa Termohon PKPU mempunyai hutang kepada Pemohon PKPU dan telah jatuh tempo dan dapat ditagih.



TERMOHON PKPU MEMPUNYAI KREDITUR LAIN



1. 2. 3.



III.



PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN BAHWA TERMOHON PKPU TIDAK DAPAT MELANJUTKAN MEMBAYAR HUTANGNYA YANG SUDAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH 1. 2.



3.



IV.



Bahwa Termohon PKPU juga mempunyai hutang terhadap kreditur lain yaitu __ sebesar __ Bahwa hutang Termohon PKPU kepada __ berdasarkan perjanjian nomor __ Berdasarkan hal tersebut diatas, terbukti dengan jelas bahwa Termohon PKPU memiliki lebih dari 1 kreditur sehingga memenuhi ketentuan pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailtan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan PKPU) dan karenanya Pemohon PKPU dapat mengajukan PKPU atas Termohon PKPU sebagaimana dinyatakan “penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitur yang mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditur atau oleh kreditur”



Bahwa berdasarkan dalil yang telah disampaikan Pemohon PKPU dalam permohonan, terbukti secara jelas bahwa Termohon PKPU tidak dapat membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa kreditur yang memperkirakan bahwa Debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran-tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya “kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya” Bahwa oleh karena itu berdasarkan ketenturan pasal 222 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, Pemohon PKPU dengan ini mengajukan permohonan a quo terhadap Termohon PKPU dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada Termohon PKPU untuk mengajukan rencana perdamaian yang pada pokoknya berisi penawaran penyelesaian kewajiban Termohon PKPU sebagai sebagai debitur.



PERMOHONAN PKPU A QUO BERDASAR HUKUM UNTUK DIKABULKAN 1.



2.



V.



Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Permohonan PKPU a quo telah memenuhi persyaratan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU Bahwa berdasarkan pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, pengadilan niaga __ pada pengadilan negeri __ dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang hakim pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan debitur mengurus harta debitur “dalam hal permohonan diajukan oleh kreditur, pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayara utang sementara dan harus menunjuk hakim pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan debitur mengurus harta debitur ”



PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGURUS 1.



2.



Bahwa sehubungan dengan permohonan PKPU a quo, maka Pemohon PKPU dengan ini memohon dengan hormat kepada majelis hakim pengadilan niaga __ pada pengadilan negeri __ yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan untuk menunjuk hakim pengawas dari lingkungan pengadilan niaga serta mengangkat Bahwa sehubungan dengan pengangkatan pengurus tersebut dalam proses PKPU Termohon PKPU, Pengurus tersebut telah membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bersedia untuk diangkat selaku pengurus dalam hal permohonan PKPU a quo dikabulkan dan juga menyatakan tidak mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) baik dengan Pemohon PKPU maupun dengan Termohon PKPU



Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, serta dengan terpenuhinya segala ketentuan dalam Pasal 222 Ayat (1) dan Pasal 222 Ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Permohonan PKPU ini berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:



1. 2. 3. 4.



M E N E T A P K A N: Mengabulkan permohonan yang diajukan Pemohon PKPU untuk seluruhnya Menyatakan Termohon PKPU, yaitu ** yang beralamat di **, berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya; Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas; Menunjuk dan mengangkat: a. ***



Sebagai pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang, selanjutnya berkenan diangkat sebagai Kurator apabila masuk dalam proses kepailitan. 5.



Menghukum Termohon PKPU untuk menanggung seluruh biaya perkara



Atau apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Hormat kami, ***