Hukum Kepailitan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDANGAN UMUM TENTANG PROSEDUR DAN SYARAT SERTA AKIBAT HUKUM KEPAILITAN DULYONO, SH., MH. Jakarta, 2012



Istilah Pailit • • • •



Dlm bahasa Indonesia Dlm bahasa Belanda Dlm bahasa Inggris Dlm bahasa Italia



: pailit =bangkrut : failliet : bangkrupt : banca rupta



Istilah Kepailitan • Dlm bahasa Indonesia : kepailitan • Dlm bahasa Belanda : faillissement • Dlm bahasa Inggris : bankruptcy dikena juga istilah insolvency



Sejarah hukum kepailitan • Kepailitan pertama kali dikenal sejak zaman romawi ; • Di Indonesia kepailitan termasuk dalam hukum dagang. • Antara tahun 1838 sampai dengan tahun 1896 , di Belanda terdapat dualisme pengaturan kepailitan:, yaitu: 1. Peraturan kepaitan dalam Buku III WvK, yang mengatur kepailitan khusus bagi pedahang; dan 2. Peraturan kepailitan dalam Buku III Titel 8 Wetboek Van Burgerlijke Rechsvordering (BRV), yang mengatur kepailitan bagi bukan pedagang. Kedua peraturan ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi,



Sejarah hukum kepailitan • Banyak para cendekiawan tdk setuju dg dualisme pengaturan, antara lain Molengraff, dengan alasan: 1. Wvk dianggap hanya berlaku bagi kaum pedagang saja, sedkan yg dpt dinyatakan pailit bukan pedagang saja melainkian setiap; 2. WvK hanya berisi hukum materiil saja, sdgkan perat kepailitan berisi baik hukum formal maupun material; 3. Dg dualispe pengaturan kepailitan menimbulkan kesulitan, keruwetan, waktu penyelesaian lama dan memakan biaya yang besar;



Sejarah hukum kepailitan • Pada Tahun 1896, di belanda belaku satu peraturan kepailitan dalam buku tersendiri. Peraturan tersebut mencabut Buku III WvK dan Buku III Titel 8 BRV. • Di Hindia Belanda Pada tahun 1906, dengan Koninnlijk Besluit (KB), tanggal 19 November 1904 Nomor 46 LN 1905 No. 217 jo. LN 1906 No. 448, ditetapkan 1. Menghapus Buku III WvK; dan 2. menghapus Buku III BRV. • Kemudian dengan Stb. 1905 No. 217 dinyatakan berlaku peraturan kepailitan yang baru, yaitu Faillisementsverordening, yang selanjutnya disingkat FV.



Sejarah hukum kepailitan • Setelah Indonesia merdeka , FV ini tetap berlaku berdasarkan Pasal II Aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945., jadi FV tersebut dianggap sebagai Hukum Kepailitan Indonesia. • Pada tahun 1998, Indonesia mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Kepailitan. Perpu ini mengubah dan menambah RV dan tidak mencabut RV. • Dengan demikian berdasarkan Perpu No. 1 Tahun 1998 di Indonesia terjadi lagi ada dua peraturan kepailitan; 1. FV, yang sebagian masih berlaku selama tidak diubah dan ditambah 2. Perpu kepailitan yang mengubah dan menambah FV, yang tentunya dalam bahasa belanda.



Sejarah hukum kepailitan • Dasar pertimbangan keluarnya Perpu no. 1 Tahun 1998, antara lain: 1. Gejolak moneter sejak tahun 1997, sangat berpengaruh kepada dunia usaha dalam memenuhi kewajiban kepada kreditor. 2. memberikan kesempatan baik kpd kreditor & debitor, mengupayakan penyelesaian secara adil, diperlukan sarana hukum yg dpt digunakan secara cepat, terbuka & efektif melalui pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum; 3. Sbg salah satu sarana hukum yg mjd landasan penyelesaian utang piutang.



Sejarah hukum kepailitan • Perpu No. 1/1998 ditetapkan menjadi undangundang, berdasarkan Undang-undang No. 4/1998 tentang Penetapan Perpu No. 1/1998 ttg perubahan atas UU kepailitan mjd UU (Tgl 9 September 1998) • Dg demikian Sejak 9 Sept 1998, kepailitan juga masih diatur dlm 2 (dua) peraturan: yaitu 1. UU No. 4/1998 2. Sebagian Faillissementsverordening (FV), kecuali yang diubah dan ditambah oleh UU No. 4/1998



Sejarah hukum kepailitan • Jika diperhatikan UU No. 4/1998, terkesan lebih menekankan perlindungan kepada kreditor. Hal ini diketahui dari 1. proses penyelesaian kepailitan yang hrs cepat, yi. Putusan atas permohon-an pernyataan pailit hrs ditetapkan dlm jangka waktu 30 hari terhitung sejak permohonan pernyataan pailit didaftarkan. 2. Proses pengajuan penerimaan dan pemeriksaan diatur dalm jangka waktu relatif singkat, shg penyelesaian permohonan pailit sesegera mungkun baik di tingkat Pengadilan Niaga maupun di tingkat MA



Sejarah hukum kepailitan • Mnrt penjelasan perpu No. 1/1998, terdpt 7 hal pokok penyempurnaan UU kepailitan lama (FV), ayitu 1. Penyempurnaan syarat dan prosedur permintaan pernyataan pailit, termasuk pemberian kerangka yg pasti bagi pengambilan keputusan pernyatan kepailitan 2. penambahan ketentuan ttg tindakan sementara yg dpt diambil, pihak-pihak ybs, khususnya kreditor, atas kekayaan debitor sebelum adanya putusan pernyataan pailit; 3. peneguhan fungsi kurator, antara lain mengatur syarat-syarat untuk dpt melakukan kegiatan sebagai kurator berikut kewajiban mereka; 4. Penegaan upaya hukum yg dpt diambil terhadap putusan pernyataan pailit, dpt langsung kasasi ke MA



Sejarah hukum kepailitan 5. adanya mekanisme penangguhan pelaksanaan hak di antara kreditor yg memegang hak tanggungan, gadai, jaminan fidusia atau agunan yg lain. 6. Penyempurnaan terhadap ketentuan ttg penundaan kewajiban pembayaran utang. 7. Penegasan pembentukan peradilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga, dengan hakim yg bertugas secara khusus yg akan menyelesaikan masalah kepailitan.



Sejarah hukum kepailitan • Tahun 2004, 5 tahun setelah berlakunya UU. 4/1998, dicabut dan diubah dengan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kuwajiban pembayaran utang. • UU No. 37 tahun 2004 mulai berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2004, yaitu sejak tanggal diundangkan.



Sejarah hukum kepailitan • Jika dibandingkan ant. UU No. 37/2004 dg dg ketentuan kepailitan sebelumnya, UU No. 37/2004 memberikan beberapa asas yg menjadi titik kekuatan UU ini, yaitu: 1. Asas keseimbangan, yaitu disatu pihak tdpt ketentuan yg dpt mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata & lembaga kepailitan oleh debitor yg tdk jujur, di lain pihak ada ketentuan yg dpt mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata & lembaga kepailitan oleh kreditor yg tdk beritikat baik; 2. Asas kelangsungan usaha, terdapat ketentuan yg memungkinkan perusahaan debitor yg prospektif tetap dilangsungkan; 3. Asas Keadilan, ketentuan kepailitan dpt memenuhi rasa keadilan para pihak yg berkepentingan, mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yg mengusahakan pembayaran atas tagihan masing2 debitor, dg tdk memperhatikan kreditor lainnya.



Perbedaan UU Kepailitan (RV) & UU No. 4 tahun 1998 1. Pihak yang dpt mengajukan permohonan pernyataan pailit: UU Kepailitan : Debitor UU No. 4/1998 : Debitor 2. Syarat-syarat UU Kepailitan : telah berhenti membayar utang-utangnya UU No. 4/1998 : a. memiliki utang yang telah jatuh tempo & dpt ditagih; b. memiliki setidaknya 2 kreditor c. debitor tdk mampu/mau utk membayar utang-utangnya 3. Proses beracara UU Kepailitan : Pengadilan Negeri UU No. 4/1998 : Pengadilan Niaga



Beberapa kelemahan UU Kepalilitan (RV)



1. 2. 3. 4.



memerlukan tes insolvensi (keadaan tdk mampu bayar) melalui pengadilan Negeri Waktu : lebih kurang 5-7 tahun tdk efisien dan tranparan



Beberapa kelebihan UU No. 4/1998 1. 2. 3. 4. 5.



tdk memerlukan tes insolvensi melalui Pengadilan Niaga Waktu : lebih kurang 154 hari syarat-syarat lebih jelas lebih efisien dan transparan.



Perbedaan antara UU No. 4/1998 & UU No. 37/2004 1. UU No. 4/1998: Pengadilan Niaga (30 hari), Kasasi (30) hari, PK (30 hari) UU No. 37/2004: Pengadilanm Niaga (60) hari, Kasasi (60) hari, PK (30) hari 2. UU No. 4/1998: tdk ada penjelasan arti utang UU No. 37/2004: Definisi utang cukup jelas 3. UU No. 4/1998: Waktu dihitung berdasarkan jam UU No. 37/2004: waktu diitung berdasarkan hari 4. UU No. 4/1998: tdk ada definisi debtor dan kreditor UU No. 37/2004: definisi debitor & kreditor cukup jelas 5. UU No. 4/1998: Hak khusus tdk dpt dimohonkan pailit scr langsung oleh kreditornya hanya diberikan kpd perbankan dan sekuritas UU No. 37/2004 : hak khusus diperluas terhadap perusahaan asuransi, dana pensiun & BUMN



Perbedaan antara UU No. 4/1998 & UU No. 37/2004 6. UU No. 4/1998: tdk ada wewenang utk menolak pendaftaran permohonan pailit UU No. 37/2004: Panitera Pengadilan Niaga memiliki wewenang utk menolah pendaftaran permohonan pailit thdp perusahaan tertentu secara langsung 7. UU No. 4/1998: Hakim Ad Hoc hanya dikenal pd tingkat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri UU No. 37/2004: Hakim Ad Hoc dimungkinkan utk setiap tingkatan 8. UU No. 4/1998: tdk ada penjelasan lengkap mengenai kewenangan arbitrase UU No. 37/2004: Pengadilan Niaga memiliki extraordinary judicial power tddp arbitrase; 9. UU No. 4/1998: tdk ada pembatasan jumlah pekerjaan bagi kurator UU No. 37/2004: Penunjukan kurator terbatas utk 3 perkara saja.



Perbedaan antara UU No. 4/1998 & UU No. 37/2004 10. UU No. 4/1998: tdk ada penjelasan lengkap mengenai hak kreditor separatis utk mengajukan permohonan pailit UU No. 37/2004: Kreditor separatis dpt memohonkan pailit tanpa hrs mengeksekusi jaminannya. 11. UU No. 4/1998: Kreditor separatis tdk dpt terlibat dlm voting kecuali menyerahkan terlebih dahulu hak separatisnya UU No. 37/2004: Kreditor separatis terlibat dlm voting tanpa hrs menyerahkan jaminannya. 12. UU No. 4/1998: Kreditor tdk dpt mengajukan permohonan PKPU UU No. 37/2004: Kreditor dpt mengajukan PKPU



Sistimatika UU no. 37/2004 • BAB I • BAB II



: Ketentuan Umum (Ps. 1) : Kepailitan



– Bagian Kesatu – Bagian Kedua – Bagian Ketiga • • • • •



: Syarat & putusan pailit : Akibat Kepailitan : Pengurusan Harta Pailit:



Hakim pengawas Kutrator Panitia Kreditor Rapat Kreditor Penetapan Hakim



– Bagian Keempat :Tindakan setelah pernyataan pailit & Tugas Kurator – Bagian Kelima :Pencocokan piutang



Sistimatika UU no. 37/2004 – Bagian Keenam : Perdamaian – Bagian Ketujuh : Pemberesan harta pailit – Bagian Kedelapan Keadaan Hukum Debitor setelah berakhirnya pemberesan – Bagian Kesembilan : Kepailitan Harta Peninggalan – Bagian Kesepuluh Ketentuan Hukum internasional; – Bagian Kesebelas : Rehabilitasi



• Bab III



: Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang



– Bagian Kesatu – Bagian Kedua



• • • •



BAb IV Bab V Bab VI Bab VII



:Pemberian PKPU & akibatnya : Perdamaian;



: Permohonan Peninjauan Kembali : Ketentuan Lain-lain : Ketentuan Peralihan : Ketentuan Penutup.



Pengertian •



Kamus Hukum “Fockema Andreae”, dikemukanan “failliesement” (kepailitan), Kepailitan seorang debitor adalah keadaan yang ditetapkan oleh pengadilan bahwa debitor telah berhenti membayar utang-utangnya yang berakibat penyitaan umum atas harta kekayaan dan pendapatannya demi kepentingan semua debitor di bawah pengawasan pengadilan.







R. Sukebti dan R. Tjitrosudibio. Pailit berarti keadaan seorang debitor apabila telah menghentikan pembayaran utang-utangnya, suatu keadaan yang menghendaki campur tangan hakim guna menjamin kepentingan bersama dari para kreditornya.







Martias gelar Iman Radjo Mulana, mengemukakan: Hukum pailit (Failissemenrecht) sebagai asas dalam BW ditentukan bahwa seluruh harta kekayaan dari debitor menjadi jaminan seluruh utangutangnya. Pilit merupakan penyitaan umum atas seluruh kekayaan debitor untuk kepentingan kreditor secara bersama-sama.



Pengertian • Kamus hukum yang disusun oleh IPM. Rahuhandoko. Bankruptcy berarti keadaan tidak mampu membayar utang dalam mana harta yang berutang diambil oleh penagih atau perseropersero. Status seseorang yang secara hukum dinyatakan tidak mampu membayar utang-utangnya. • Kamus Besar Bahasa Indonesia Pailit berarti bangkurut. Jatuh untuk perusahaan. • Kartono: Kepailitan adalah suatu sitaanh umum dan eksekusi atas seluruh harta kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya.



Pengertian • Siti Soemantri Hartono Pailit berarti mogok melakukan pembayaran • Selain istilah Kepailitan, Faillisement, bankruptcy, dikenal juga istlah Insolvency. • Insolvency ada dua jenis, yaitu 1. Technical insolvency, perusahaan yang gagal bayar utang, apabila penyebabnya adalah keesulitan uang tunai yang bersifat sementara. 2. Bankruptcy insolvensi, peusahaan yang gagal bayar utang , yang disebabkan karena fundamental bisnisnya memang jelek, artinya total utangnya sudah jauh melebihi nilai pasar yang wajar dari assetnya.



Pengertian • Ps. 1 angka 1 Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor pilit yg pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam undangundang ini Rumusan tsb. Mengandung unsur-unsur: 1. Sita umum, adalah penyitaan atau pembeslahan terhadap seluruh harta debitor pailit. 2. terhadap kekayaan debitor pailit. Ini menunjukkan bahwa kepailitan itu terhadap harta bukan terhadap pribadi debitor; 3. pengurusan dan pemberesan oleh kurator. Sejak pernyataan pailit debitor pailit kehilangan haknya untuk mengurus dan menguasai hartanya 4. terdapat hakim pengawas, melakukan pengawasan atas pengurusan dan poenguasaan harta debitor pailit oleh kurator. Catatan ; Lihat Psal 1131 KUH Pdt



Syarat kepailitan • Syarat agar debitor dapat dinyatakan pailit, diatur dlm Psl. 2 ayat (1): • Debitor yg mempunyai dua atau lebih kreditor & tdk membayar lunas sedikitnya satu utang yg telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya • Jadi syarat untuk dpt dinyatakan pailit : 1. harus melalui putusan pengadilan yang berwenang; 2. terdapat minimal 2 orang kreditor 3. debitor tdk membayar lunas sedikitnya 1 utang; 4. Utang tersebut telah jatuh waktu dan dpt ditagih Catatan : lihat Pasal 1132 & Pasal 1132 KUH Pdt



Putusan pernyataan pailit • Dalam putusan pernyataan pailit harus diangkat kurator dan seorang hakim pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan; • Dalam hal debitor, kreditor atau pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit tidak mengajukan usul pengangkatan kurator maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku kurator.



Lanjutan • Kurator yang diangkat harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor maupun kreditor dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 perkara.



Putusan pailit bersifat serta merta • Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut terdapat upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali; • Dalam hal putusan pailit dibatalkan akibat adanya kasasi maupun peninjauan kembali, segala perbuatan yang dilakukan oleh kurator sebelum atau pada tanggal kurator menerima pemberitahuan adanya pembatalan, tetap sah dan mengikat debitor.



Subjek pernyataan pailit



(Psl. 2)



Pihak yg dpt mengajukan permohonan pailit: 1. Debitor ybs. 2. Kreditor atau para kreditor; 3. Kejaksaan untuk kepentingan umum; 4. BI apabila debitornya bank; 5. Bapepam apabila debitornya Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring & penjaminan, Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian; 6. Menteri Keuangan apabila debitornya Perusahaan asuransi, Perusahaan reasuransi, Dana Pensiun, atau BUMN yg bergerak di bdg kepentingan publik.



Pengadilan Niaga sebagai Pengadilan Umum yg khusus •



Pengadilan Niaga jakarta Pusat dibentuk tanggal 20 Agustus 1998 mempunyai yurisdiksi untuk seluruh wilayah republik Indonesia (dasar pembentukannya adalah Psl 280 UU No. 4/1998)







Berdasarkan Keputusan Presiden No. 97 Tahun 1999, kemudian dibentuklah: 1. Pengadilan Niaga Medan; 2. Pengadilan Niaga Semarang, 2. Pengadilan Niaga Surabaya; 4. Pengadilan Niaga Ujung Pandang (Skrg. Makassar)







Berdasarkan Pasal 299 UU No. 37/2004, Hukum acara yang berlaku pada pengadilan niaga adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.







Berdasarkan Pasal 11 UU No. 37/2004 upaya hukum terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah ke Mahkamah Agung



AKIBAT KEPAILITAN • Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan dan segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan; • Harta debitor pailit dlm sita umum; • Debitor demi hukum kehilangan haknya utk menguasai dan mengurus kekayaannya sejak saat putusan pernyataan pailit diucapkan; • Semua perikatan debitor setelah pailit tdk dpt dibayar dr harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit; • Tuntutan thdp harta pailit diajukan ke kurator; • Seluruh perkara yg sedang berjalan ditangguhkan; • Gugatan perdata thdp harta debitor gugur; • Sita terhadap debitor diangkat • PHK pekerja debitor dpt dilakukan



Actio pauliana • Adalah suatau upaya hukum untuk membtalkan transaksi yang dilakukan oleh debitor untuk kepentingannya, yang mana perbuatan tersebut dapat merugikan pihak kreditor. Upaya ini dilakukan dalam jangka 1 tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan; • Dasar hukum Actio Pauliana adalah Pasal 1341 KUHPdt dan Pasal 42 UU No.37 Tahun 2004



Ps 1341 KUHPerdata • Meskipun demikian, tiap org berpiutang boleh mengajukan batalnya segala perbuatan yg tdk diwajibkan yg dilakukan 0leh si berhutang dgn nama apapun juga, yg dilakukan oleh org berpiutang, asal dibuktikan, bahwa ketika perubuatan dilakukan, baik si berhutang maupun orang dgn atau siapa si berutang itu berbuat, mengetahui bahwa perbuatan itu membawa akibat yg merugikan orang2 berpiutang.



Ps 41 sd 44 Actio pauliana • Untuk kepentingan harta pailit, kepada pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan; • Pembatalan hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan perbuatan hukum dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebuat akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor.



Lanjutan • Kecuali apabila perbuatan hukum debitor tersebut merupakan perbuatan yang wajib dilakukan berdasarkan perjanjian dan/atau karena undang-undang. Seperti: a. Perjanjian dimana kewajiban debitor melebihi kewajiban pihak dg siapa perjajian tersebut di buat; b. Pembayaran atas utang yang belum jatuh tempo; c. Utk kepentingan suami, istri, atau perush d. Hibah e. persekongkolan



Kurator 1.



Pengertian kurator (Pasal 1 angka 5) Kurator adalah; Balai Harta Peninggalan atau Orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan seorang hakim pengawas sesuai dg uu ini.



2.



Tugas pokok kurator: a. Melakukan tugas-tugas menejemen; dan/atau b. Likuidasi/pemberesan harta pailit



Yang dapat menjadi kurator • Orang perorangan yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan membereskan harta debitur pailit dan; • Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang hukum dan peraturan perundangundangan



Syarat untuk dpt didaftar sebagai Kurator dan Pengurus • • • • •



WNI & berdomisili di Indonesia; Bertaqwa Kepada Tuhan YME; Setia kpd Pancasilan & UUD Negara RI; SH atau SE jurusan Akuntansi; Telah mengikuti pelatihan calon Kurator & Pengurus yg diselenggarakan oleh organisasi profesi Kurator & Pengurus bekerja sama dg. Departemen Hukum & HAM RI;



Lanjutan • Tdk pernah dipidana krn melakukan tindak pidana yg diancam dg hukuman pidana lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yg mempunyai kekuatan hukum tetap; • Tidak pernah dinayatakan pailit oleh Pengadilan Niaga; • Membayar biaya pendaftaran; dan • Memiliki keahlian khusus • Tdk pernah dipidana krn melakukan tindak



Dokumen permohonan • • • •



Surat permohonan pendaftaran; Fc KTP dilegalisir oleh Notaris; Fc NPWP dilegalisir Notaris; Fc Sarjana Hukum atau akuntansi Jrs Ekonomi; • Fc sertifikat tanda lulus ujian kurator danpengurus; • Surat rekomendasi dari organisasi profesi; • Surat tanda keanggotaan organisai profesi



Lanjutan • Surat pernyataan tidak pernah dipailit oleh Pengadilan; • Surat pernyataan tdk pernah menjadi direksi yg mengakibatan suatu perusahaan dinyatakan pailit; • Surat pernyataan bersedia membuka rekening di bank utk perkara kepailitan; • Surat pernyataan tdak pernah dipidana dengan acaman hukuman pidana 5 tahun • Membayar PNBP



Kewajiban seorang kurator • Mengumumkan atas putusan pailit, paling lambat 5 hari setelah kurator dan hakim pengawas menerima putusan pailit dalam: 1. Lembaran Negara RI; 2. 2 (dua) surat kabar harian (yg ditentukan oleh Hakim pengawas)



Isi Pengumuman • Ringkasan putusan pailit • Keterangan jelas mengenai identitas dan domisili debitor pailit • Keterangan jelas mengenai identitas komite Kreditur apabila ditunjuk • Tempat & waktu diadakannya rapat kreditor pertama • Keterangan jelas mengenai identitas Hakim Pengawas



Kewajiban seorang pengurus • Segera menumumkan PKPU sementara di minimal 2 surat kabar harian yg ditunjuk oleh hakim pengawas • Memanggil debitor dan kreditor yg dikenal dg surat tercatat melalui kurir untuk menghadap sidang pada hari ke-45 • Dlm pengumuman menyebutkan nama debitor & kreditor, tempat dan waktu sidang, nama hakim pengawas, nama sserta alamat pengurus



Kewenangan seorang kurator • Mengambil alih hak debitor pailit dlm mengatur dan/atau melikuidasi debitur & pemberesan harta pailit; • Melakukan pengamanan thdp budel pailit dg segala cara yg dianggap perlu & segera mengambil alih atas seluruh dokumen, uang, perhiasan, saham, & surat berharga lainnya; • Dg alasan utk melindungi budel pailit, maka budel pailit dpt disegel/sita dg persetujuan hakim pengawas; • Segera melaksanakan inventarisasi atas seluruh budel pailit; • Dengan persetujuan, dpt melanjutkan usaha debitor pailit.



Kewenangan seorang kurator • Bertindak utk & atas nama debitor pailit, baik dr perkara yang melibatkan debitor pailit, baik dr kreditor, ataupun dr debitor & debitor pailit; • Mempunyai hak (dg persetujuan Hakim Pengawas) utk mendapatkan pinjaman, dlm rangka meningkatkan harta pailit; • Melaporkan kondisi debitor dan budel pailit dan pelaksanaan tugas dan kewajibannya sebagai kurator setiap 3 (tiga) bulan.



Tanggungjawab kurator • Kurator bertanggungjawab terhadap kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/ atau pemberesan yang mengakibatkan kerugian terhadap harta pailit. • Tidak adanya kuasa atau ijin dari hakim pengawas, dalam hal kuasa atau ijin diperlukan atau tidak diindahkannya ketentuan dalam ps 83,84 tdk mempengaruhi sahnya perbuatan yg



dilakukan oleh kurator terhdp pihak ke 3 • Sehubungan dg perbuatan tsb kurator sendiri bertanggungjawab kpd debitor dan kreditor



Kewenangan Pengadilan Niaga terhadap arbitrase • Pengadilan tetap berwenang memberikan dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yg memuat klausul arbitrase, sepanjang utang yg menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan dlm Pasal 2 ayat (1) UU ini.



Debitor dan Kreditor 











Debitor: orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau UU yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan Debitor pailit: debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan Debitor dapat perorangan maupun Badan Hukum



Dalam KUHPerdata 



 



Debitor = schuldenaar Pasal 1234, Pasal 1235 – Pasal 1239 Pihak yang wajib memberikan sesuatu, berbuat atau tidak berbuat sesuatu berkenaan dengan perikatannya, baik perikatan itu timbul karena perjanjian maupun Undang-Undang



Kreditor • Orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau UU yang dapat ditagih di muka pengadilan • KUHPerdata istilah si berutang/Debitor (schuldenaar) • Si berpiutang/Kreditor (Schuldeischer)



Macam-macam tingkatan kreditor  Kreditor Konkuren Kreditor yang tidak termasuk golongan khusus atau istimewa  Pelunasan piutang dicukupkan dari sisa penjualan atau pelelangan harta pailit sesudah diambil oleh kreditor separatis dan istimewa  Dibagi menurut imbangan besar kecilnya piutang kreditor konkuren  PARI PASSU PRO RATA PARTE



Lanjutan  HAK ISTIMEWA (Pasal 1134 KUHPer) suatu hak yang oleh Undang-Undang diberikan kepada seorang kreditor sehingga tingkatannya lebih tinggi dari kreditor lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya.  KREDITOR ISTIMEWA: kreditor yang piutangnya mempunyai kedudukan diistimewakan, artinya kreditor mempunyai hak untuk mendapatkan pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan harta pailit



Sparatis  Hak Separatis: hak yang diberikan oleh hukum kepada kreditor pemegang hak jaminan bahwa jaminan yang dibebani dengan hak jaminan tidak termasuk harta pailit, dan kreditor berhak untuk melakukan eksekusi berdasarkan kekuasaannya sendiri yang diberikan oleh undang-undang sebagai perwujudan dari kreditor pemegang hak jaminan untuk didahulukan dari para kreditor lainnya  Kreditor yang memiliki piutang yang dijamin dengan hak jaminan: gadai, hipotik, hak tanggungan, fidusia



Kedudukan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan dlm kepailitan • Ps 55 UUKPKPU • Dengan tetap memperhatikan ketentuan ps 56, 57 dan 58, setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak atas agunan kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. • Hak ekseskusi kreditor dan hak pihak ketiga untuk memuntut haknya ditangguhkan untuk jangka wkt 90 hr.