10 0 26 MB
/) )
{
!
E.
I
i
I
I
I
I
I
I I
I
Prinsip,
Norma,
dan
I
Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., )
I I
i I
t
I
I
a
KEP
,
I
PRTNSIP, NORMA,
DAN PRAKTIK
f t i i:,\
I
DI PTRADILAN
I
I
I
SanksiPelangsaranPasalll3UndanS.UndansNomor23Tahun20l4tentangHakCipta' Tahun 20O2' sebagaimana yang telah diatur dan diubah dari Undang-Undang Nomor l9
J
I
bahwa:
ltutlpan Pasal 113 Sctlap Or.ng ylng dcngln
I
t
npa hak mclakukrn pelan8Saran hek ekonomi sebagai' men. dimaklud d.lam P!3!l 9 ay.t (l) huruf I untuk FenS8unaan secara Komersial dipldana drngan pidana pcniara paling lama I (satu) tahun danlatau pidana denda paling banyak Rplfi).dD.OOO,' (seratus luta rupiah). (2) Setiap Orang yang denSan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebaEaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) hurul c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk PenSSunaan Secara Komersial dipidana denSan pidana peniara paling lama 3 (tiga) tahun danl atau pidana denda paling banyak Rp5O0.OOO.OOO,' (lima ratus ,uta rupiah)' (3) Sctlap OranS yang dGngan tanpa hak danlatau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanSSaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) hurul a, hurul b, huruf e, danlatau hurut 8 untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana peniara paling lama 4 (empat) tahun danl atau pidana denda paling banyak RpI.OOO.OOO.OOO,- (satu miliar rupaah) (4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dila' kukan dalam bentuk p€mbaiakan, dipidana dengan pidana peniara paling lama l0 (sepuluh) tahun danlatau pidana denda palang banyak Rp4.OOO.OOO.OOO,' (empat mlliar rupiah).
(l)
I
i I i
Dr. M. Had Shubhan,
S.H.,
.H., C.N.
Dosen Hukum Kepailitan pada Fakultas Hukum-UNAIR
KAIA PENGANTAR CETAKAN KE-6
. HUKUM KEPAILITAN:
PRTNSIB NORMA, DAN PRAKTIK DI PERADILAN
Edisi Pertama CoPYright @ 2OO8
Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT)
ISBN 978-979'1485'08'8 346'078 (Print) ISBN 978'602'422'605'3 (ELektronis)
15x23cm
Reformasihukumkepaititandilndonesiatelahmelewati20tahun
telah disejak Tahun 1998. Dalam kurun waktu 20 tahun tersebut, yang merevisi 1998 dua kali, yaitu dengan UU No' 4 Tahun
xxii, 522 hlm
revisi beberapa bagian dari Failliss ements-Verordening, dan yang kedua Kedengan UU N;. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan dan w"lilUan Pembayaran Utang yang mengganti UU No' 4 Tahun 1998
Cetakan ke-6, Maret 2O19
Kencana. 2OO8.O18O
F
Penulis Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N.
Penata Letak Nelvy
Penerbit
KENCANA PRENADAMEDIA GROUP
Jl. Tambra Raya No. 23 Rawamangun'Jakarta 13220
IL
Selama kurun waktu 20 tahun atas reformasi hukum kepailitan tersebut, terjadi banyak dinamika baik terkait legislasi, regulasi,
maupunpraktikdipengadilan.Sehinggahukumkepailitantersebut perlu penyesuaian dalam beberapa bagian' Demikian pula terkait dengan aturaa-aturan horizontal lain yang terkait dengan kepaililan, 5qp.rti UU Perseroan Terbatas, yang juga mengalami pembaruan pada tahun 2007 dengan UU No. 40 Tahun 2OO7 yang di dalamnya ada bagian mengatur mengenai kepailitan. Pada cetakan ke-6 ini, ada beberapa revisi terkait dengan beberapa substansi, aatara lain memperbaiki beberapa bagian yang tidak rel,evan dengan perkembangan regulasi dan praktik kepailitan dan
Desain Cover Jakarta Putra Grafika
Telp: (021) 478.64657 Faks: (021)
aillis s em ent s -V e r o r d ening.
475'4t34
e-mail: [email protected] www.prenadamedia.com INDONESIA
Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi buku ini dengan cara apa pun, termasuk dengan cara penggunaan mesin fotokopi, tanpa izin sah dari penerbit.
memperbaiki lampiran UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Universitas Airlangga, 2 Januari 2019 Penulis,
Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N.
tl
IGTA PENGANTAR
,l
CETAKAN KE-2
Dalam cetakan ke-2 ini terdapat revisi yang sangat signifikan' Revisi dalam cetakan ke-2 ini berkaitan dengan telah diundangkannya Undang-UndangNo.40Tahun200TtentangPerseroanTerbatas,yang merupakan pengganti dari Undang-Undang No' I Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Revisi khususnya difejukan pada Bab 4 yang berisi mengenai Aspek Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas di Indonesia' Demikian semoga revisi ini dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum kePailitan ini' Surabaya, Desember 2008 Penulis,
U. Iladt Shubhra I
l
KATA SAMBUTAN
SaYa menYambut de
judul lu,rkum KePailitan: ditulis oleh Saudara Dr'
karena masalah Yang dibahas dal yakni masalah hukum kepaiaktuat dal.am beUeraia waktu terakhir' cukup signifikan pasca dilitan yang telah mengalami perkemb'oqT adanya krisis moneakibat lakukannya pemUartian pada tahun 1998 ter yang terjadi di Indonesia'
PenulisbukuiniadalahSeorangakademisiyangmenekunibidang dijadikan referensi bagi hukum kepailitan, sehingga buku lni dapat S-2 Magister Hukum maupun p.r, ,o"fr""iswa S-1 Fakultas Hukum hukum memasukkan Bisnis/ Kenotariatan' yang dalam kurikulumnya Sepilihan' ataupun wajib mata kuliah t.p^itit* sebagai
""ttt
""t"f' bagaimana diketahui bahwa b
an masih sangat langka di In dapat mengisi kekosongan akan bacaan,me buku ini sudah seSeiagai buku referen"l Ii Uiaang hukum kepailitan' di bidang hukum kepailitcara lengkap mengkaji ptrsoala"-oersoalal praktiknya di pengadilan. an baik mengenai prinsip, aturan, maupun terhadap PutusanHal yang menarik dari buku ini adalah kajian sangat berputusan kepailitan, sehingga hasil analisisnya diharapkan ataupun advokat Para manfaat bagi para praktisi hukum, baik bagi bisa mengusaha pelaku pula bagi n Demiki ,ri"gt' hakim p..rg"dil"r,
ambilmanfaatdaritutuini,karenatidaksedikitpelakuusahasering
mengetahui bagaimana mengalami kebangkrutan usahanya dan tidak tersebut' usahanya kepailitan solusi-solusi hukum atas akadeSemoga dengan terbitnya buku ini dapat mendorong Para
I :,
misi Lainnya untuk berkaqra delam penulisan buku dibidangnya masing-masing. Meskipun bidang penulisan buku adalah bagtan wajib dari seorang akademisi, namun kenyataannya masih belum sesuai dengan yang diharapkan, karena belum banyak para akademisi berkarya melalui buku. Melalui karya ilmiah buku, para akademisi akan berkomunikasi dengan masyarakat, baik masa kini maupun masa yang akan datang. Ibaratnya, harimau mati meninggalkan belangnya, akademisi mati akan meninggalkan karya ilmiahnya berupa buku.
I(ATA SAMBUTAN
a
Surabaya, Desember 2007 Saya sernbut dengan gembira terbitnya buku
l)3. f,lushqnmad Zaidun, S.H., M.Sl. Delcan Fo/rrtld;as Huhtm Uniuersitas Airlangga
ini'
Pada dasarnya
pada walrtu yang berisi buku ini didasarki ptat disertasi penulis di Eana saya telah doktornya' sang[utan menyelesaikan pendidikan bertindak sebagai Promotor' yang digunaYang menarik bagi saya adalah metode pendekatan prinsip-prinsip menguPas kan. pertama-tama ;nuli" lebih dahulu yang digunakan di berbagai ne kepailitannYa, Yang dituangkan neroPong prinsip-prinsip apa yang donesia, yang dituangkan dalam Bab 3' hukum yang istimePerseoran Terbatas, mertrpakan sosok subjek manusia alamimerupakan u/2. Bagaimana suatu badan yang bukan termasuk kewajiban' dan ah tetapi diakui seb"gai pendulrung hak-hak 4' Bab dalarn dalam ir"X"- kePailitan, sebagaimana diuraikan melainkan ingln Tetapi penulis tidak berhenti sampai di situ saja' praktik putuddam kenyataannya -*yi-.t iebih lanjut bagaimana 5' Bab dalam pengadilan, sebagaimana diuraikan ".rr-'p..tr".r, khazanah Setidak-tidaknya dengan terbitnya buku ini menambah iiteratur yang membahas hukum kepailitan'
Surabaya, Hari Pahlawan, 2OO7
e\
h.of. Ih. Rldht x
ka!.tF'
S.H.
a
SEKAPUR SIRIH
dan Praktik Buku yang berjudul Hulsm Kepailitan: Hnsip' Norma' mulai kepailitan hukum di Peradilanini berisi mengenai aspek-aspek hukum dalam di dari teori hukum kepailitan, pengaturan kepailitan di peradilan positif di Indonesia, sampai pada di bidang ks ,ri"g". Sehingga, buku ini dapat dij matakuliah t utcum kepatlitan bagi mahasisway penegak hukum hukum kepailitan, dapat pula dijadikan referensi bagi pengetahuan kepailitan seperti nalj- naga dan advokat' serta sebagai memberikan diharapkan demikian Oingan bagi para pelaku usaha. Hal ini kepafutan' hukum mengenai g"*U"r"o yang komprehensii setelah Indonesia di berkembang baru f"r..r. huktrm kepailiian relatif berdirinya dan kepailitan bidang di pembaruan peraturan
adanya
pengadilan niaga Pada tahun 1998'
huDalam buku ini terdapat pula bab tersendiri mengenai aspek kum kepaititan perseroan terbatas' Hal ini karena dalam kenyataannya kepailitan lebih banyak menimpa subjek hukum Perseroan terbatas' tiNamun demikian, pengaturannya dalam Undang-Undang Kepailitan
dakdibedakanantarakepailitanperorangajrdankepailitanPerseroEur terbatas,padahalkepaititanpersero€ulterbatasmemilikiimplikasidan subjek konsekuensi yrridis yang lebih kompleks dibanding kepailitan lagi mendalam lebih pengkajian hukum Perorangan. Sehingga, perlu ini buku waktu Pada khusus mengenai kepailiial Perseroan terbatas' yang lama' Terbatas diproses -."ih berlak, Undang-Undang Perseoran v&..i uu No. 1 Tahun 1gg5 dan belum keluar UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga hal yang menyangkut perseroan terbatas masih merujuk pasalnya pada UU No' 1 Tahun I995' Namun' hal ini tidak terlalu mengganggu mengingat prinsip-prinsipnya masih tidak jauh berbeda.
tf
DAFTAR
TST I
Pengadilan Niaga. Atas selesainya bul'nr ini, saya hanrs bcrterima kasih pada semua
KATA PENGANTAR CETAKAN KI-6........" KATA PE NGANTAR CETAKAN KE-2.........'
Ali, S.H., M.S. selalsn mantan Dekan FH Unair dan tim pengajar mata kulieh Hukum KcPailiten, yakni Agus Widyantoro, S.H., M'H' dan Wuri Andriyani, S.H., M.Hum yang telatr mempcrkenattl€n saya untuk bergabung menjadi angota tim pengajar mata k:liah Hukum Kepailitan di FH Unair tersebut. Harapan 8aya, senoga buku ini bisa bcrmanfaat ilrnslya sehingga bisa meabcrikan scdikit penceratran bagi pihak-pihalc yang berkaitan. Saran dan kritik yang konstnrktif sangat saya nantikan dan saya me.c-oE atau di konnunggunya di e-mail saya, yakni tak telepon saya di OEI€IX!63.3O0o.
Salam hormat
II.
xlv
Hadl
Shbb.!
IX
DR MUCHAMMAD ZATDUN' S'H" M'SI' S.H. '.... SANAEUTRN PROF. DR RUDHT PRASETYA,
SAMBUTAN
XI
xill
SEKAPUR SIruH.
BAB
1
2
1
PENDAHUTUAN
I. 2. 3. BAB
Surabaya, Desember 2(X)7
vu
Latar
Belakang""""""'"'
Metodologi Penelitian dan Teknik Penulisan Buku Sistematika Penulisan Buku""""""
PRINSIP-PzuNSIP HUKUMYANG UMUM DAN I'AZIM HUKUM 25 DATAM HUKUM KEPAILITAN DI BERBAGAI SISTEM
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. g.
Hakikat PrinsiP Hukum"""' PrinsiP Paitas Creditoium Prinsip Pari Passu Prorata Pafte"""""
...,.....,,25 ...,.,..,..27 .....,...,.29
PrinsiP S'tuctured Creditors PrinsiP Utang
...........31
Prinsip Debt Colledion..'..""""'
...........34 ,...........38
PrinsiP Debt Polling
............41
............43 Prinsip Debt Forgiveness...."""' Prinsip Universal dan Prinsip Teritoria1"""""" ............47
10. Prinsip Commercial Exit fum Financial Dstress dalam Kepaililsl Peseroan Terbatas
10.1 lO.2 BAB
3
Kebangkrutan perseroan terbatas...... Prinsip Comercial Exit lrom Financial Dstress
50 50
2. 3. 4. 5.
5.4 67
Pengaturan Prinsip Debt Colledion dan Hakikat Kepailitan dalam UUK ...........
79
Pengaturan Prinsip Utang dalam UUK.....
88
Pengaturan Prinsip Teritorial dan Prinsip Universal dalam UUK ..........
..94
Pengaturan Prinsip Debt Pooling dalam UUK.............
i00
10i
Hukum Acara dalam Kepailitan
119
5.2.L 5.2.2 5.2.3 5.2.4
Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Kepailitan Proses Persidangan Upaya Hukum dalam Acara Kepailitan Proses Pengurusan dan Pemberesan
Harta Pailit..
t47 t47 150
r52 153
156
7.
Akibat Hukum KePailitan
t62
7.2
Putusaa Pailit Dapat Ddalankan Lebih Dahulu (Serta-Merta) ... . . ........ Sitaan Umum (Public Attachment,
7.3 7.4 7.5 7.6 7.7
Gerechtelijk Bestagl .. . ' .. .. Kehilangan Wewenang dalam Harta Kekayaan' Perikatan Setelah Pailit........... Pembayaran Piutang Debitor Pai1it.""""""""" Penetapan Putusan Pengadilan Sebelumnya"" Hubungan Kerja dengan Para Pekerja
r69
7.8
Perusahaan Pailit .'......... Kreditor Separatis dan Penangguhan
Hak (StaY)
772
Organ-organ Perseroan Terbatas...... Actio Pauliana dalam Kepailitan... Paksa Badan lGijzelingl.....
t73 t74 t79
Ketentuan Pidana........
183
7.L
104
t07 108
7.9 7.lO 7.Ll 7.12
119
124
r27 8
134
. t44
Prinsip Debt Forgiveness Tidak Dinormakan dalam UUK...........
100
5. 1.1 Pengadilan Niaga........... 5.L.2 Hakim Pengawas.... 5.1.3 Hakim Ad hoc 5. 1.4 Kurator
Pengaturan Prinsip Dssenting Opinion dalam UUK
. 140
6.
Kepailitan sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Niaga dan Pengaturan l.embagalembaga yang Berkaitan dengan Kepailitan........
5.2
Hukum Acara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ......... 5.3.1 Syarat dal Tatacara Pengajuan Permohonan PKPU ..'...."' 5.3.2 Perdamaian dalam PKPU"""""' 5.3.3 Pengakhiran PKPU ..."""'
67
Pengaturan Prinsip Poitas Creditoium, Prinsip Paripasst Prorata, dan Hnsip Stntdured Prorata, dalam UUK...........
5.1
5.3
59
.
PENGATURAN NORMA HUKUM KEPAILITAN DATAM UNDANG-UN DANG KIPAI LITAN IN DON ESIA
1.
5.2.4.4 Perdamaian lAccoorQ "' 5.2.4.5 Solvensi.......
Akibat Hukum PKPU .........
t62
185
5.2.4.L Pengumuman dan Rapat Kreditor.......
135
5.2.4.2 Melanjutkan Usaha 5.2.4.3
(OnGoing Conceml Rapat Verifikasi (Pencocokan Piutang
xvl
BAB
4
ASPEK HUKUM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS
DI INDONESIA
...137
1.
139
tr
Prinsip Commercial Eit From Financial Dstress Tidak Dinormakan dalam UUK.....'.'...
189
189
xlrll
I
I
2.
Eksistensi Yuridis PT yang Telah Dipailitkan Atau Telah Likuidasi Menunrt UUK dan UUPT"""""""
3.
Kedudukan dan Kewenangan Organ-organ PT yang Sedang Dinyatakan Pailit """"" Aspek Hukum yang Lain yang Berkaitan dengan Kepailitan PT.............. Tanggung Jawab Organ PT Atas Terjadinya
4. 5.
2.2 r98 2L2
5.3
BAB
5
Tanggung Jawab Direksi Atas Teg'adinya Tanggung Jawab Komisaris Atas Tedadinya Pailit PT...... Tanggung Jawab Pemegang Saham Atas Terjadinya Pailit PT.....
2.2-3
2.2.4
225
Melawan PT Kutai Kertanegara Prima Coal" Analisis Penerapan Norma dan Prinsip
2.g 3.
..247
kinsip frrucfitred horuta dalam hrtusan
peradilaan.. 1.1 Pendahuluan L.2 Kasus-kasus Posisi.......... L.2.L Datam Kasus Bank
255
L.2.4
1.3 2.
x\nll
278
3.2
Kasus-Kasus Posisi 3.2.1. Dalam Kasus Helenq Melinda Melawan
278 279 279
3.2.2. D^l^rn Kasus Frederick Rahmat Melawan 282 PT Wataka General lns. """""" 3.2.3. Dalam Kasus Husen Johan Cs' Melawan
.......255
""""""""' """"""""'
255 256
.""""" """""'
283
PT Modernland RealtY
3.2.4. Dalam Kasus Sumeini Cs' Melawan
PTJawaBaratIndah'
256
2E5
" 288
PT Surya Citra Televisi Melawan PT Gebyar Cipta Kreasi """"""" 291 Analisis Penerapan Norma dan Prinsip Utang """"""' 292 dalam Putusan Peradilan'."'
3.2.6. Dalam Kasus
3.3. 4
Anal.isis Penerapan Norma Serta Prinsip Paritas Creditorium dan Pnnsrp Strucfitred Prorata dalam ..-.....262 Putusan Peradilan
Penerapan Norma dan Prinsip Eksistensi PT dalam Likuidasi dalam Putusan Peradilan
4.1 4.2
Pendahuluan Kasus-KasusPosisi.
296 296 297
4.2.1 Dalam Kasus BPPN Melawan
266
PT Muara Alas Prima..'
266
tr
""""""
3.2.5. Dalam Kasus Ssanryong Engenering Melawan PT Citra Jimbaran Indah Hotel
Indonesia Melawan PT Sandjaja Graha Sarana Cs' """"""""' 258 Ddem I(asus Sojitz Corporation Melawan PT Thirta Ria.............. '.""""""' 259 Dalam Kasus PT Bank Yama Melawan PT Nassau Sport Indonesia..........'."' """" 260
Pendahuluan..
276
hrtusan Peradilan
PT Intercon EnterPrises'
Penerapan Norma dan Prinsip Debt Colledion dalam hrtusarr Peradilan 2.L
Debt Collection dalam
a
274
Pendahuluan
L.2.2 Dalam Kasus Bank Credit Lyonnais L.2.3
Dalam Kasus Hasim Sutiono Cs'
3.1
Niaga Cs' melawan
PT Dha,rmata Agrifood Tbk.
272
Penerapan Norma dan Prinsip Utang dalam h,rtusan Peradilan -...
Penerapan Norma dan Prinsip Paitas Creditorium
Serta
270
Dalam Kasus PT Rekka Mandiri Sejatrtera Melawan PT lndonesian
225
2+L
PRAICTKPENEMPAN NORMADAN PRTNSIP HUKUM KEPAITTTAN DAIAM PUTUSAN PERADII.AN
1.
267
Airlines"""'
Pailit PT 5.2
..267
PT Telkomsel.......-.
.)19
Pailit PT
5.1
Kasus-kasus Posisi""""" 2.2.1. Dalam Kasus Permohonan Pailit Diri Sendiri PT SemPati 2.2.2 pqlarn Kasus Julia Tresnasary Melawan
tr
297
xlx
4.2.2
Dalam kasus LG Electronic Inc' melawan LG Baagunindo
Eleti$ronik
7
4.3
5.
Analisis Penerapaa Norma dan Prinsip Eksistensi PT dalam Likuidasi dalam .........3O2 Putusan Peradilan Eit Commericql Penerapan Norma dan Prinsip fiom Finarrcial Dstress dalam Putusan Peradilan ........ 30 5 ................305 Pendahuluan 5. 1 306 .'.............. 5.2 Kasus-Kasus Posisi..'....... pailit 5.2.1 Dalam Kasus Penno[en41 Diri Sendiri PT Daya Guna Samudera...... 306
5.2.2 5.2.3 5.2.4 5.2.5
5.3 6.
6.3
7.2.1.1 Dalam Kasus 7.2.1.2 7.2.L.3
Dalam Kasus Permohonan Pai[t Diri Sendiri PT Surya h.rspita...'...................... 307 Dalam Kasus Permohonan Pailit Diri Sendiri PT Indomas Pratamacitra ............. 309 Dalam Kasus PT Surya Tata Intemusa Melawan PT Abdi Persada Nusantara .......3L2 Dalam Kasus PI Lukindo Technics Melawan PT Indramaju lestari ................. 3 1 4
7.2.L.4
7.3.
Debt Pooling (Klausula Arbitrase) Dalam Putusan Peradilan......................... 34 1 .... 345 Actio Pauliana Dalam Kepailitan...
7.3.L 7.3.2
319
319 Pendahuluan Kasus-kasus Posisi.......... 320 6-2.1 Dalam Kasus PT Bank Mandiri Melawan PT. Bakrie Finance Corporation Cs. ......... 320 6.2.2 Dalam Kasus PT Indosurya Mega Finance Melawan PT Greatstar Perdana Indonesia.... .............322 6.2.3 Ddam l(asus The Hongkong Chinese Bank Ltd. Melawan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari .......324
PT Basuki
Pratama Engenering Melawan PT Megarimba Karyatama.....'..... 333 Dalam Kasus Elizabeth Prasetya Utomo Melawan PT Pacific Metrorealty.........'....... 336 Dalam Kasus PT Trakindo Utama Melawan PT Hotel Sahid Jaya Internasional.......'.... 337 Dalam Kasus PT Environmental Network Indonesia Melawan PT Putra-Putri Fortuna Windu.... 339
7.2.2. l\na\sis Penerapan Norma dan Prinsip
Analisis Penerapan Norma dan kinsip Commercial Exit fum Financial Dstress dalam Putusan ................. 315 Peradilan.....
Penerapan Norma dan kinsip Tanggung Jawab Organ-organ PT yang Dipailitkan dalam Putusan Peradilan.... 6. f 6.2
Penerapan Norma dan Prinsip Debt Poolin4 dalam
""""""""'332 Putusan Peradilan """"""""' 332 7.1 Pendahuluan "" 333 7.2 Kepailitan dan Klausula Arbitrase ...'.""' ""' 333 7.2.L Kasus-kasus Posisi
.." 299
BAB
6
Dalam Kasus Kepailitan ...... 345 PT Fiskaragung Perkasa.. dan Prinsip Norma Analisis Penerapan Debt Pooling (Actio Pautiana) dalam ............ 348 Putusan Peradilan.....
PENUTUP
353
1. 2.
Kesimpulan..
353
Rekomendasi
357
DAFTAR PUSTAKA......
361
LAMPIRAN...
375
TENTANC PENULIS
521
Analisis Penerapan Norma dan Prinsip Tanggung Jawab Organ-organ PT yang Dipailitkan dalam Putusan Peradilan...,............... 326
)o(
)o(l
a
,_
BAB
1
PENDAHULUAN ,f
1. I.ATARBELAKANG pailit msrupakan suatu keadaan di mana debitor tidak mampu untuk melalorkan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang
dari para kred.itornya. Keadaan tidak mampu membayar lazimnya dise-
babkan karena kesulitan kondisi keuangan (finanaal drstress) dari usaha debitor yang tetah mengalami kemunduran. Sedangkan kepailitan merupalcan putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitor peilit, !3ift yang telah ada maupun yang akan ada d.i kemudian hari. Pengurusan dan pemberesan kepailitan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasarl hakim Pengawas dengan tujuan utama menggunakan hasil penjualan harta kekayaan tersebut untuk membayar seluruh utang debitor pailit tersebut secara proPorsional (prorate parte) dan sesuai dengan strulilur kreditor. Dalam kepustakaan, Algra mendefinisikan kepailitan ada-lah Faillissemends een gerechtelijk beslag op het gehele uennogen uan een scfutldenaar ten behoeue uan zijn gezamenlijke schuldeiser".' (kepailitan adalah suatu sitaan umum terhadap semua harta kekayaan dari seorang debitor (si berutang) untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditor (si berpi.utang)). Henry Campbell Black dalam Black's Latu Dctionaryaya menyatakan "Bankrupt is the state or condition of one utho is unable to pay his debts as theg are, or become, due".2 Agak lebih t Algra, N.E. (1974), lnleiding tot Het Nederlands Privaatrecht, Tjeenk Willink, Groningen, h. 425. 2 Henry Campbell Black (1979), Black's Law Dictionary, West Publishing Co., St. Paul Minnesota,. h. 134.
kepailitan sebagai: komprehensrf, Jerry Hoff menggambarkan
deskripsikan fungsi kepailitan sebagai berikut:
granted a dischorge.6
dari Prindalam-resip as creditozim barang yang berupa baik debitor kekayaan semua bahwa rium berarti yang sekarang harta maupun bergerak tidak barang bergerak ataupun telah dipunyai debitor dan barang-barang di kemudian hari akan dimiliki debitor terikat kepada penyelesaian kewajiban debitor.T Sedangkan prinsip pai passu prorata parle berarti bahwa harta kekayaan tersebul merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara mereka, kecuali apabila antara para kreditor itu ada yang menumt undang-undang harus didahulukan dalam menerima pembayaran tagihannya'8
but memang telah tidak mampu lagi membayar utangnya yang telah
3
a
Jerry Hoff
(i999),
Inilonesian Banhtuptcy Law, Thtanusa, Jakarta, h. I 1. Pembay ar an, PradnYa Para-
Kariono (1982), Kepoilitan ilan Pangunduron
mita, Jakarta, h.42
s Ricardo Simanjuntak (2005) an", Dalam: Emmy Yuhassarie (ed annya, Pusat Pengkajian Hukum, Simanjuntak f ), h. 55-56. 6 Harold F. Lusk ( 1986) , Business Law: Principles and Cases, Richard D' Irwin Illinois, h. 1076-1077. Hcmewood Inc., 7 Kartini Mulyadi (2001), "Kepailitan dan Penyelesaian Utar.rg Piutang", Dalam: Rudhy A. Loncoh (ed.), Penyelesaian Lltang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, (selanjutnya disebut sebagai Kartini Mulyadi 1), h. 168. srbid, h. 158.
,tt
2
3
DalamhalseorangdebitorhanyamempunyaisatuLceditordan sukarela mauprrn debitor tidebitor tidak membayar utangnya secara membayar utang tersebut' maka dah mempurry.i t"-"-p""-""tt't perdata ke pengadilan negeri lseditor akan menggugat debitor secara
debitor tidah crrk,p untuk
H""rt;1ffi
:ffi
tu, menurut besar kecilnYa antara Para berPiutang ittr dahulukan' Dengan demikian' ma-
kakepailitarradalahpelaksanaanlebihlanjutdariketentuanyangada dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH Ptrdata' Menurut Kartini Mulvadi, bahwa
rumffiLfp|l"##
t*o".*,t
sudah yang -ft"tt" datang belakangan
yang menyatakan bahwa Ketermuat dafan Pasal 1132 KUH Perdata bendaantersebutmenjadi jaminanUersama-;ffi
cara, baik yang sesuai-dengan tidak sesuai dengan prosedur hukum' tagit
ti
selalu akan membawa akibersifat menambah jumlah
t
akan mengurangi harta kekayaannya (kredit), maupun yang nantinya
a.Uitot sudatr habis diambil
mengatur tata cara Yang adil men
,*"I*T:;.
lebih ditujuDecrercq menekankan bahwa kepailitan utang-utangnya kepada para kan kepada debitoryanj tidalc memtayar
debitor tersebut tidak perlu diklasifimelakukan pemLs*an U"trr" apakah iaLnar-benar tidak mamPu membayar kenmau tidak bayaran utangnya tersebut ataukah karena Peter J'M' ;;ib; ia mJmitki kemamPuan stcie facts O""i.r"q menyatakan bahwa !'{
kreditornya. Tidak
-.oib"y"*y"
tle and ciratmstanes thrrt @n'stitute th'ere are if is hos ceasedto PAits deDts. ?his pagable and due is urhis claim a lEs ula, at lea.st trtto creditors, one of not does simplg or pag, to (,lnrtot refitses pag, and uthich tle debtor debtor
pag".e
perdata Prinsip rxritos qeditoriumdianut di dalam sistem hukum yang di Indonesia. Hal ittr termuat dalam Pasal ll31 KUH Perdata yang bergerak menyatekan bahwa segala kebendaan si berutang' baik tidak Uergerak, laik jan$ sudatr ada maupun yang bant -"rp* yangkemudian-hari, menjadi tanggungan unhrk segala perakan- ada di perseortrngan. Sedangkan, prinsip pai passu prorate parle
ikatannya
-
r P.,* JJvl-Declercq (2oo2), Netherlotils hlr,olryenty Loil, The Netherlands ict ,,ra n e t4ost t^prrt*,t Legal Cotcept, T'M'C' Asser Press' The
n,,,.;oAtcy
Haque, p. 63.
4
perikatan Yang terjadi daPat meng to bertambah atau berkurang' harta kekayaSedangkan jika ternyata dalam hubungan yang harus an tersebut, seseorang memiliki lebih dari sahr kewajiban pemenuhatas dipenuhi terhadap lebih dari satu orang yang berhak menentukan ai kewajiban tersebut, maka Pasal 1132 KUH Perdata pihak atau lseditor yang berhak atas pemenuhan peribahwa ""ti"p harta kekayaan katan, hamslah mendapat pemenuhan perikatan dari yakni' (1) paripassu' pihak yang berkewajiban laeUitorl tersehut secara yang didaada secara bersama-sama memperoleh pelunasan, tanPa berdasarkan hulukan, (21 pro rota, yakni, proporsional yang dihitung piutang pada besarnya piutang masing-masing dibandingkan terhadap debitor rnereka secara keselumhan, terhadap seluruh harta kekayaan tersebut.il
kmbaga hukum Kepaili1a1, bukan mempakan lembagayang bant besama sekali dalam sistem hukum Indonesia. Bahkan dibandingkan
berapanegaramajudidrrnia,Indonesiasudahlebihawalmemiliki peiaturan yang mengatur tentang kepaili6s karena diwarisi dengan (2005), "Kreditor Preferens dan Kreditor Separatis daa 'o Kartini Muljadi Emmy Yuhassarie (ed.), Undong-Undang Kepoilitat dan Dalam: lam Kepailimn", (selanjutnya disebut sebagai P erkemb angannya, Pu s at Pengkajian Hukum, Jakarta
Kartini Muljadi 2), h.
i
tl
154.
lbid. 5
telah ada sejak zaman Faillissement uercrdening'r2 Lembaga Kepaililal op het Faillissement en Vercrdening Hindia Belanda yang diatur datam
deSlrseatrcevanBetalingdeEurcpeaneninNederlandslndie(Faillise217 iunto S'taatsblad ment Vetordening/FV), daatsbtai 1905 Nomor mulai beryang menyatakan 1906 Nomor 348. Berdasarkan Peraturan 348' Nornor 1906 Staatsblod yakni, tatnrnya Peraturan Kepailitan, November 1 Tanggal pada maka Perahrran Xepaiiitan mulai berlalm dalam 1906 dan selanjutnya tidak berlalm lagi ketentuan-ketentuan sedalamnya di terrrasuk beberapa Peraturan perundang-undangan' be(KUHD) Dagang Hukum runrrr uurcu ketiga Kitab Undang-Undang untuk itu' serta beberapa peraturan sebelumnya yang diadakan menrpakan Meskipun duhulu Perahrran Kepailitan (S' f 905-217) ini jahukum titapi akan berlaku; Pranata huktrm po"itity"rrg masih yang ada di Badan Pemrang dipakai dalan pralrtik. Berdasarkan data Tahrrn 1950 binaan Hukum Nasional bahwa putusan kepailitan antara Berdasarkan sampai Tahun 1996 harrya kurang lebih 130 putusan'r3 hukum subjek banyak tidak bahwa disimputkan dapat segi-kuantitas y"ig *"rrggrnakan pranata kepailitan tersebut' Ada beberapa alasan kepailitan masa itu jatang digunakan' Salah satu,rr.rig"p" pi"t "t" prosedur kepailitan dan pemberesannya terlalu rumit dan ,ry. "a.Uf, memakan waktu Yang sangat lama'
KasuskepalitanPTArafatmenjadibuktibahwapranatakepailit. an memakan waktu yang sangat lama' Menurut salah seorang yang pernah menjadi hakim komisaris, Paulus Efendi Lotulung' bahwa L""r" kepailitan pT Arafat memakan waktu puluhan tahun dan bahkan hakim komisarisnya telah berganti hingga empat kali, akan tetapi sampai sekarang belum tuntas kasusnya.ra Alasan lain adalah tidak maksimalnya upaya pemberesan harta pailil yang dilalrukan oleh Balai Harta Peninggatan yang merupakan satu-satunya kurator kepailitan pada saat itu. Sudargo Gautama menggambarkan bahwa banyak seka-
Ii kepailitan setelah diperiksa apakah masih ada sisa harta benda (asRahmat Bastian (2005), "Studi Andisa Cross Border Bankruptcy", Dalam: Emmy Yuhassarie (ed.), undang-unitoq Kepailitur ilaa Perhcmbangannya, Pusat pengkajian ftukum, Jakarta, (sitanlutnya disebut sebagai Rahmat Bastian l), 340. gan De12
part dan GaniJemat and Partners, Surabaya, 23 Maret 2000.
6
Kurator
awFirm
untuk memilih Pernyataan P^ilit'
bersangkutan dalam keadaan pailit.
prinsip paitas creditoium dan prinsip pai passtt prorata pafte
berkaitan dengan utang yang dimiliki debitor terhadap banyak kreditor di mana harta kekayaan debitor akan dibagi terhadap beberapa kreditor secara proporsional. Pasal 1 Ayat (1) Faillissementverordening sama sekati tidak mensyaratkan adanya dua atau lebih kreditor. Padahal filosofi kepailitan adalah mekanisme pendistribusian aset secara adil dan merata terhadap para kreditor berkaitan dengan keadaan tidak membayarnya debitor karena ketidakmampuan debitor melaksanakan kewajiban tersebut. Polak menyatakan bahwa keadaan telah berhenti membayar yang disyaratkan oleh undang-undang itu tidak ada, apabila si debitor tidak membayar hanya satu utang tertentu saja, karena dalam hal sedemikian itu satu-satunya kreditor itu dapat menggunakan upaya sitaan lainya.'6 Dalam perkembangannya, Faillissement Verordening tersebut diubah untuk menyesuaikan kondisi dan menyempurnakan ketentuanketentuan kepaililal yang ada di dalamnya. Pada Tanggd22 Apil 1998 Pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangIs Sudargo Gautama (1998), Komentat atas Peraturan Kepailitan Baru untth lndonesia (1998), Citra Adirya Bakti, Bandung, h. 2. 16 Polak (1935), Hanilboehvoor het Nederlands Handelsm Faillessementsrecht, Eerste Deel, Vijfde Druk, h. 521.
7
a
UndarrgNomorlTa}rrrnlggS,tcntarrgPerubaharratasUndarrg-Undang Nccara Tahun 1998 Nomor 87 Tambahan bcrikutnYa, PerPu Nomor undang-undang dengan I Talu.rn 1998 terscbut
Undang-Undang Nomor 4 Taltun Pemerintah Penganti UndangU Penrbahan atas Undang-Undang uiJ*tg (Lcmbaran negaraTahun 1998 Nomor 135)'r? 1998 ini secara tegas meDalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun po ri passla promte Pafte' prinsip ,rg"rrri priosip paritas o'aito'iu^ aan I dalam Pasal Ayat 1 UUK 1998 yang
Hal itrr antara lain terccrmin
telah jahrhwakhr dan daPat permintap"rrgidil"rr, baik atas permohonannya sendiri' maupun atas
an seorang atau lebih kreditornya' Pasal
1
dua Ayat (1) UUK 1998 secarategas mensyaratkan adanya
ataulebihkreditorunhrlcdapatmempailitkallseorangdebitor.Ketenhraninisejalarrdenganfilosofitujuarrkepailitarr,yakrri,mekarrismepenpara lceditor berkaitart distribusian aset secara adil dan merata terhadap ketidakmampuan karena debitor membayarnya J"ng* keadaan tidah harrya memdebitor Jika tersebut. kewajiban debltor melaksanakan ada' punyai satu kreditor saja, maka makna kepailitan menjadi tidak kekayaan harta i