10 0 338 KB
HUKUM & PENYUSUNAN PERJANJIAN/KONTRAK
Prof RA Retno Murni, SH, MH, PhD
SISTEM HUKUM/LEGAL SYSTEM
• CIVIL LAW SYSTEM
EROPA-KONTINENTAL: Indonesia
. COMMON LAW SYSTEM ANGLO-AMERICAN
PERJANJIAN, KONTRAK, MOU, LOI ? • PERJANJIAN = KONTRAK ? • PERJANJIAN TIDAK SELALU SAMA
DENGAN KONTRAK • BAB III BAB II KUH PERDATA
“Tentang Perikatan-Perikatan yang dilahirkan dari Kontrak atau Perjanjian”
PERJANJIAN - KONTRAK
Ps 1313 KUHPerdata: “Suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih” SISTEM TERBUKA (OPEN SYSTEM)
PERJANJIAN- KONTRAK, lanjutan
PERJANJIAN Perikatan Hubungan Hukum
Menimbulkan Hak dan Kewajiban Berlaku dan mengikat sebagai UU bagi
PERJANJIAN- KONTRAK, lanjutan
.
SYARAT-SYARAT SAHNYA PERJANJIAN: 1320 KUHPerdata:
1. Kesepakatan Para Pihak (agreement, consensus) 2. Kecakapan Para Pihak (capacity) 3. Suatu Hal Tertentu (certainty of terms)
4. Causa/Sebab yang Halal (consideration)
ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN 1. Asas Kebebasan Berkontrak 2. Asas Konsensualisme 3. Asas Kepastian Hukum 4. Asa Kepribadian 5. Asas Iktikad Baik
JENIS-JENIS KONTRAK 1. Menurut sumber hukumnya: dari hk
keluarga, hk kebendaan, perj obligatoir, hk acara, hk publik 2. Menurut namanya: nominaat & innominaat 3. Menurut bentuknya: tertulis & tidak tertulis
- Otentik - Di bawah tangan - Standard kontrak/kontrak baku
JENIS-JENIS KONTRAK lanjutan
4. Perjanjian Cuma-cuma: mis. Hibah, pinjampakai 5. Menurut sifatnya: obligatoir (perjanjian pokok) & accesoir (perjanjian tambahan)
PERJANJIAN, KONTRAK, MOU, LOI Fungsi kontrak: - Formalitas causa
- Probationes causa - Perjanjian = kontrak (tertulis) -->
mempunyai konsekuensi hukum mengikat (legal binding) - Perjanjian tdk = kontrak (lisan, tertulis)
PERJANJIAN, KONTRAK, MOU, LOI lanjutan
.
perjanjian yang tidak mempunyai konsekuensi hukum moral obligation/moral sanction. Contoh: MOU (internasional, nasional), LOI
• MOU: - nota kesepahaman - dasar untuk mulai menyusun kontrak secara formal di masa yang akan datang
PERJANJIAN, KONTRAK • Tahapan-tahapan penyusunan kontrak:
1. Pra kontrak: negosiasi
2. Kontrak: sesuai pola umum perancangan kontrak tidak baku 3. Pasca kontrak: pelaksanaan, dan penyelesaian sengketa (bila ada)
PERJANJIAN, KONTRAK…… lanjutan . Berakhirnya Kontrak - Pembayaran
- Novasi (pembaruan hutang) - Kompensasi - Percampuran hutang - Pembebasan hutang
PERJANJIAN, KONTRAK lanjutan
• Lanjutan berakhirnya kontrak
- Kebatalan/pembatalan
- Berlaku syarat batal - Berakhirnya jangka waktu
- Dilaksanakannya objek perjanjian - Kesepakatan menghentikan kontrak - Pemutusan kontrak sepihak.
PERJANJIAN, KONTRAK lanjutan
Lanjutan berakhirnya kontrak
Bila terjadi sengketa bisa diselesaikan secara adjudikasi/adjudicate yaitu litigasi (pengadilan) & non-litigasi: arbitrase; atau dengan cara non-adjudikasi (Alternatif Dispute Resolution/ADR): negosiasi, mediasi, konsiliasi. UU No 30 Tahun 1999
POLA UMUM KONTRAK Judul (heading). Misal: Perjanjian Sewa-
Menyewa Rumah Pembukaan (opening). Biasanya menyebut
tanggal, hari, bulan, tahun Komparisi (parties): identitas, kedudukan
dan kewenangan para pihak Premise (recital). Alasan dan latar belakang
dibuatnya kontrak
POLA UMUM KONTRAK lanjutan
Isi (content):
- Esentalia
- Naturalia - Aksidentalia
. Penutup (closing): tercantum: tanggal penetapan kontrak, signature, saksi-saksi dan tanda tangan, appendices (bila ada)
PERKEMBANGAN IT
Perkembangan Kontrak Electronic Contract
Matur Suksma
“ The law helps those that are awake
not those that sleep” (Paciolo)