Hukum & Penyusunan Perjanjian Kontrak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HUKUM & PENYUSUNAN PERJANJIAN/KONTRAK



Prof RA Retno Murni, SH, MH, PhD



SISTEM HUKUM/LEGAL SYSTEM



• CIVIL LAW SYSTEM



EROPA-KONTINENTAL: Indonesia



. COMMON LAW SYSTEM ANGLO-AMERICAN



PERJANJIAN, KONTRAK, MOU, LOI ? • PERJANJIAN = KONTRAK ? • PERJANJIAN TIDAK SELALU SAMA



DENGAN KONTRAK • BAB III BAB II KUH PERDATA



“Tentang Perikatan-Perikatan yang dilahirkan dari Kontrak atau Perjanjian”



PERJANJIAN - KONTRAK



 Ps 1313 KUHPerdata: “Suatu



perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”  SISTEM TERBUKA (OPEN SYSTEM)



PERJANJIAN- KONTRAK, lanjutan



PERJANJIAN  Perikatan  Hubungan Hukum



 Menimbulkan Hak dan Kewajiban  Berlaku dan mengikat sebagai UU bagi



PERJANJIAN- KONTRAK, lanjutan



.



SYARAT-SYARAT SAHNYA PERJANJIAN: 1320 KUHPerdata:



1. Kesepakatan Para Pihak (agreement, consensus) 2. Kecakapan Para Pihak (capacity) 3. Suatu Hal Tertentu (certainty of terms)



4. Causa/Sebab yang Halal (consideration)



ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN 1. Asas Kebebasan Berkontrak 2. Asas Konsensualisme 3. Asas Kepastian Hukum 4. Asa Kepribadian 5. Asas Iktikad Baik



JENIS-JENIS KONTRAK 1. Menurut sumber hukumnya: dari hk



keluarga, hk kebendaan, perj obligatoir, hk acara, hk publik 2. Menurut namanya: nominaat & innominaat 3. Menurut bentuknya: tertulis & tidak tertulis



- Otentik - Di bawah tangan - Standard kontrak/kontrak baku



JENIS-JENIS KONTRAK lanjutan



4. Perjanjian Cuma-cuma: mis. Hibah, pinjampakai 5. Menurut sifatnya: obligatoir (perjanjian pokok) & accesoir (perjanjian tambahan)



PERJANJIAN, KONTRAK, MOU, LOI Fungsi kontrak: - Formalitas causa



- Probationes causa - Perjanjian = kontrak (tertulis) -->



mempunyai konsekuensi hukum mengikat (legal binding) - Perjanjian tdk = kontrak (lisan, tertulis)



PERJANJIAN, KONTRAK, MOU, LOI lanjutan



.



perjanjian yang tidak mempunyai konsekuensi hukum  moral obligation/moral sanction. Contoh: MOU (internasional, nasional), LOI



• MOU: - nota kesepahaman - dasar untuk mulai menyusun kontrak secara formal di masa yang akan datang



PERJANJIAN, KONTRAK • Tahapan-tahapan penyusunan kontrak:



1. Pra kontrak: negosiasi



2. Kontrak: sesuai pola umum perancangan kontrak tidak baku 3. Pasca kontrak: pelaksanaan, dan penyelesaian sengketa (bila ada)



PERJANJIAN, KONTRAK…… lanjutan . Berakhirnya Kontrak - Pembayaran



- Novasi (pembaruan hutang) - Kompensasi - Percampuran hutang - Pembebasan hutang



PERJANJIAN, KONTRAK lanjutan



• Lanjutan berakhirnya kontrak



- Kebatalan/pembatalan



- Berlaku syarat batal - Berakhirnya jangka waktu



- Dilaksanakannya objek perjanjian - Kesepakatan menghentikan kontrak - Pemutusan kontrak sepihak.



PERJANJIAN, KONTRAK lanjutan



 Lanjutan berakhirnya kontrak



Bila terjadi sengketa bisa diselesaikan secara adjudikasi/adjudicate yaitu litigasi (pengadilan) & non-litigasi: arbitrase; atau dengan cara non-adjudikasi (Alternatif Dispute Resolution/ADR): negosiasi, mediasi, konsiliasi. UU No 30 Tahun 1999



POLA UMUM KONTRAK  Judul (heading). Misal: Perjanjian Sewa-



Menyewa Rumah  Pembukaan (opening). Biasanya menyebut



tanggal, hari, bulan, tahun  Komparisi (parties): identitas, kedudukan



dan kewenangan para pihak  Premise (recital). Alasan dan latar belakang



dibuatnya kontrak



POLA UMUM KONTRAK lanjutan



 Isi (content):



- Esentalia



- Naturalia - Aksidentalia



. Penutup (closing): tercantum: tanggal penetapan kontrak, signature, saksi-saksi dan tanda tangan, appendices (bila ada)



PERKEMBANGAN IT



Perkembangan Kontrak Electronic Contract



Matur Suksma



 “ The law helps those that are awake



not those that sleep” (Paciolo)