Hukum Kontrak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal, sebagaimana di tentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Uundang Hukum Perdata. Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Permasalahan hukum akan timbul jika sebelum perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak, yaitu dalam proses perundingan atau preliminary negotiation, salah satu pihak telah melakukan perbuatan hukum seperti meminjam uang, membeli tanah, padahal belum tercapai kesepakatan final anatara mereka mengenai kontrak bisnis yang dirundingkan. Hal ini dapat terjadi karena salah satu pihak begitu percaya dan menaruh pengharapan terhadap janji-janji yang diberikan oleh rekan bisnisnya. Jika pada akhirnya perundingan mengalami jalan buntu dan tidak tercapai kesepakatan, misalnya tidak tercapai kesepakatan mengenai fees, royalties atau jangka waktu lisensi, maka tidak dapat dituntut ganti rugi atas segala biaya, investasi yang telah dikeluarkan kepada rekan bisnisnya. Karena menurut teori kontrak yang klasik, belum terjadi lontrak, mengingat besarnya fes, royalties dan jangka waktu perjanjian merupakan hal yang essential dalam suatu perjanjian lisensi dan franchising. B. 1. 2. 3. 4. C. 1. 2. 3. 4. D.



Rumusan Masalah Apa yang di maksud Hukum Kontrak dan Hukum Perjanjian ? Bagaimana Sejarah Hukum Kontrak Di indonesia ? Apa yang di maksud Macam-macam Hukum Kontrak ? Apa yang di maksud Hukum Kontrak Internasional ? Tujuan Penulisan Untuk mengetahui Hukum Kontrak dan Hukum Perjanjian. Untuk mengetahui Sejarah Hukum Kontrak di Indonesia. Untuk Mengetahui Macam-macam Hukum Kontrak. Untuk Mengetahui Hukum Kontrak Internasional. Metode Penulisan



Adapun metode yang penulis pergunakan dalam penulisan makalah ini yaitu dengan telaah keperpustakaan dengan menggunakan buku perpustakaan sebagai bahan referensi dimana penulis 1



mencari literatur yang berkaitan dengan makalah yang penulis buat, yang kemudian penulis simpulkan dalam bentuk makalah.



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Hukum Kontrak 2



Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu contract of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomstrecht of law, strecht. Lawrence M. Friedman mengartikan hukum kontrak adalah Perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur perjanjian tertentu." (Lawrence M. Friedman, 2001:196) Lawrence M. Friedman tidak menjelaskan lebih lanjut aspek tertentu dari pasar dan jenis perjanjian tertentu. Apabila dikaji aspek pasar, tentunya kita akan mengkaji dari berbagai aktivitas bisnis yang hidup dan berkembang dalam sebuah market. Di dalam berbagai market tersebut maka akan menimbulkan berbagai macam kontrak yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Ada pelaku usaha yang mengadakan perjanjian jual beli, sewa-menyewa, beli sewa, leasing, dan lain-lain. Michael D Bayles mengartikan contract of law atau hukum kontrak adalah Might then be taken to be the law pertaining to enporcement of promise or agreement. (Michael D. Bayles, 1987:143) Pendapat ini mengkaji hukum kontrak dari dimensi pelaksanaan peranjian yang dibuat oleh para pihak, namun Michael D. Bayles tidak melihat pada tahap-tahap prakontraktual dan kontraktual. Tahap ini merupakan tahap yang menentukan dalam penyusunan sebuah kontrak. Kontrak yang telah disusun oleh para pihak akan dilaksanakan juga oleh mereka sendiri. Charles L. Knapp and Nathan M. Crystal mengartikan law of contract is: Our society's legal mechanism for protecting the expectations that arise from the making of agreements for the future exchange of various type of performance, such as the compeyance of property (tangible and untangible), the performance of services, and the payment of money (Charles L. Knapp and Nathan M. Crystal, 1993:4)1



Definisi lain berpendapat bahwa hukum kontrak adalah : "Rangkaian kaidah-kaidah hukum yang mengatur berbagai persetujuan dan ikatan antara warga warga hukum.” (Ensiklopedia, Indonesia tt : 1348).



1



. Salim H.S, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2003, hal. 3-4.



3



Definisi hukum kontrak yang tercantum dalam Ensiklopedia Indonesia mengkajinya aspek ruang lingkup pengaturannya, yaitu persetujuan dan ikatan warga hukum. Tampaknya, definisi ini menyamakan pengertian antara kontrak(perjanjian) dengan persetujuan, padahal antara keduanya adalah berbeda. Kontrak (perjanjian) merupakan salah satu sumber Perikatan, sedangkan persetujuan salah satu syarat sahnya kontrak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan adanya berbagai kelemahan dari definisi di atas maka definisi itu perlu dilengkapi dan disempurnakan. Jadi, menurut penulis, bahwa hukum kontri adalah : "Keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum." Definisi ini didasarkan pada pendapat Van Dunne, yang tidak hanya mengkaji kontrak pada tahap kontraktual semata-mata, tetapi juga harus diperhatikan perbuatan sebelumnya. Perbuatan sebelumnya mencakup tahap pracontractis dan post contractual. Pracontractual merupakan tahap penawaran dan peneriman sedangkan post contractual adalah pelaksanaan perjanjian. Hubungan hukum adalah hubungan yang menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban. Hak merupakan sebuah kenikmatan, sedangkan kewajiban merupakan beban.2 Asas Hukum Kontrak terbagi menjadi 6 bagian yaitu : 1. Asas Hukum Kontrak bersifat Mengatur Hukum Kontrak (Perjanjian) Bersifat Mengatur. Hukum dilihat dari daya mengikatnya, umumnya dibagi atas dua kelompok kelompok yaitu hukum memaksa dan hukum Hukum bersifat memaksa (absolute) maksudnya adalah mengatur yang dalam kaidah-kaidah hukum keadaan konkret tidak dapat dikesampingkan. Hukum memaksa ini wajib diikuti oleh setiap warga negara dan tidak dimungkinkan membuat aturan yang menyimpang dari aturan-aturan yang ditetapkan dalam hukum yang bersifat memaksa, hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam ketentuan ketentuan yang diatur dalam Buku kesatu dan kedua KUH Perdata. Hukum memaksa ini umumnya termasuk dalam bidang hukum publik. Hukum bersifat mengatur



2



. Ibid, hal. 4.



4



(relative) maksudnya hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan membuat pengaturan tersendiri yang disepakati oleh para pihak tersebut. 2. Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract) Asas ini merupakan konsekuensi dari sifat hukum kontrak yang sifatnya sebagai hukum mengatur Asas freedom of contract mengandung pengertian bahwa para pihak bebas mengatur sendiri isi kontrak tersebut. Meskipun demikian, kebebasan melakukan kontrak tidak bersifat Dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia, kebebasan para pihak dalam melakukan kontrak dibatasi sepanjang kontrak tersebut memenuhi syarat sebagai suatu kontrak serta tidak bertentangan dengan undang-undang, kepatutan/kesusilaan, dan ketertiban umum Menurut Hukum Perdata yangberlaku di Indonesia, kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu sehingga yang merupakan titik tolaknya adalah kepentingan individu pula. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak.3 3. Asas Facta sunt Servanda Asas facta sunt servanda berarti perjanjian bersifat mengikat secara penuh karenanya harus ditepati. Hukum kontrak di Indonesia menganut prinsip ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata: "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu" Berdasarkan pasal ini, daya mengikat kontrak sama seperti undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya Pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak dapat disimpulkan melalui Pasal 1338 ayat (3) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya dilaksanakan dengan iktikad baik. Oleh karena itu, para pihak tidak dapat menentukan sekehendak hatinya klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjiian tetapi harus didasarkan dan dilaksanakan dengan iktikad baik Perjanjian yang didasarkan pada iktikad buruk misalnya penipuan mempunyai akibat hukum perjanjian tersebut dapat dibatalkan. 3



. Sophar Maru Hutagalang, Kontrak Bisnis Di Asean Pengaruh Sistem Hukum Common Law Dan Civil Law, Jakarta Timur, 2013, hal. 45-47



5



4. Asas Konsensual Asas ini mempunyai pengertian bahwa suatu kontrak sudah sah dan mengikat pada saat tercapai kata sepakat para pihak, tentunya sepanjang kontrak tersebut memenuhi syarat sah yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. perlu diingat bahwa asas konsensual tidak berlaku pada perjanjian formal. Perjanjian formal maksudnya adalah perjanjian yang memerlukan tindakan tindakan formal tertentu, misalnya Perjanjian Jual Beli Tanah, formalitas yang diperlukan adalah pembuatannya dalam Akta PPAT Dalam perjanjian formal, suatu perjanjian akan mengikat setelah terpenuhi tindakan-tindakan formal dimaksud. Berlakunya asas konsensualisme menurut hukum perjianjian Indonesia adanya asas kebebasan berkontrak. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan paksa adalah contradictio interminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pilihan kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud, atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian dengan akibat transaksi yang diinginkan tidak terlaksana (take it or leave it)4 5. Asas obligatoir Maksud asas ini adalah bahwa suatu kontrak sudah mengikat para pihak seketika setelab tercapainya kata sepakat. akan tetapi daya ikat ini hanya sebatas timbulnya hak dan kewajiban para pihak. Pada tahap tersebut hak perjanjian jual beli) milik atas suatu benda yang diperjanjikan (misalnya diperlukan satu belum Untuk dapat memindahkan hak milik wujud konkret berpindah. tahap lagi, yaitu kontrak kebendaan zakelijke overeenkomst benda yang kontrak kebendaan ini adalah tindakan penyerahan (levering) atas bersangkutan dari tangan penjual ke tangan pembeli. Tahapan penyerahan ini penting untuk diperhatikan barang konsekuensi hukum tertentu. Misalnya, dalam suatu perjanjian jualbeli belum diserahkan kepada pembeli, jika barang tersebut hilang maka pembeli hanya berhak menuntut pengembalian harga saja akan tetapi tidak berhak menuntut ganti rugi, karena secara hukum hak milik atas benda tersebut belum berpindah kepada pembeli. ini dikarenakan belum terjadi kontrak kebendaan berupa penyerahan benda tersebut kepada pembeli Berbeda jika benda tersebut sudah diserahkan kepada pembeli dan selanjutnya dipinjam oleh penjual, maka jika barang tersebut rusak atau 4



Ibid, hal. 48-49.



6



musnah maka pembeli berhak menuntut pengembalian harga dan ganti rugi. Sifat obligatoir ini berbeda dengan asas hukum kontrak yang diatur dalam Code Civil Prancis. Menurut Code Civil Prancis, hak kepemilikan turut berpindah ketika kontrak telah disepakati. 6. Asas Keseimbangan Maksud asas ini adalah bahwa kedudukan para pihak dalam merumuskan kontrak harus dalam keadaan seimbang. Pasal 1321 KUH Perdata menyebutkan bahwa tiada kata sepakat dianggap sah apabila diberikan karena kekhilafan, keterpaksaan atau penipuan. Prof. Z. Asikin Kusuma Atmaja mengatakan bahwa kebebasan berkontrak yang murni/mutlak karena parapihak kedudukannya seimbang sepenuhnya praktis tidak ada, selalu ada pihak yang lebih lemah dari pihak yang lain.5 B.



Pengertian Hukum Perjanjian/Kontrak Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau



dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Subekti, 1983: 1). Melalui kontrak terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat kontrak. Dengan kata lain, kedua belah pihak terikat untuk mematuhi kontrak yang telah mereka buat. Dalam hal ini, fungsi kontrak sama dengan perundang-undangan, tetapi hanya berlaku khusus terhadap para pembuatnya saja. Secara hukum, kontrak dapat dipaksakan berlaku melalui pengadilan. Hukum memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran kontrak atau ingkar janji (Wanprestasi).6 Pengaturan tentang kontrak diatur terutama di dalam KUH Perdata dalam buku III. Di samping itu mengatur perikatan yang timbul dari perjanjian, juga mengatur perikatan yang timbul dari undang-undang misalnya perbuatan melawan hukum. Dalam KUH Perdata terdapat aturan umum yang berlaku untuk semua perjanjian dan aturan khusus yang berlaku hanya untuk perjanjian tertentu saja (perjanjian Khusus) yang namanya sudah diberikan undang-undang. Contoh perjanjian khusus adalah perjanjian/kontrak jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, pinjam meminjam, pemborongan, pemberian kuasa dan perburuhan.



5



. Ibid, hal. 50-51.



6



. Erlita Mahesti, Panduan lengkap membuat surat perjanjian (kontrak), Bantul-Yogyakarta, 2010, hal. 9.



7



Selain KUH Perdata, masih ada sumber hukum kontrak lainnya di dalam berbagai produk hukum. Misalnya, undang-undang perbankan dan keputusan presiden tentang lembaga pembiayaan. Di samping itu, juga dalam jurisprudensi, misalnya tentang sewa beli, dan sumber hukum lainnya. Asas hukum Perjanjian/Kontrak terbagi menjadi 3 bagian yaitu : 1. Mengenai terjadinya Perjanjian/Kontrak Asas yang disebut konsensualisme, artinya perjanjian/kontrak hanya terjadi apabila telah adanya persetujuan antara kedua belah pihak (consensus, consensualisme). 2. Tentang akibat Perjanjian Bahwa perjanjian mempunyai kekuatan yang mengikat antara kedua belah pihak-pihak itu sendiri. Asas ini ditegaskan dalam Pasal 1338 Ayat (1) yang menegaskan bahwa perjanjian dibuat secara sah di antara kedua belah pihak, berlaku sebagai Undang-undang bagi pihak-pihak yang melakukan perjanjian/kontrak tersebut. 3. Tentang Isi Perjanjian/Kontrak Sepenuhnya diserahkan kepada kedua belah pihak (contracsvrijheid atau partijautonomie) yang bersangkutan.7 C.



Sejarah Hukum Kontrak Di Indoensia. Sebagaimana diketahui bahwa sebelum para penjajah Indonesia memberlakukan



hukumnya di indonesia ini, yang berlaku adalah hukum adat dari berbagai wilayah hukum adat di indonesia, yang satu wilayahnya dengan wilayah lainnya saling berbeda-beda. Hukum kontrak merupakan satu baguan dari hukum adat tersebut. Kontrak yang paling meluas dilakukan dalam hukum adat tentu kontrak jual beli, tetapi tempo dulu sebelum uang meluas di pakai, kontrak tukar-menukarlah yang banyak dipakai. Misalnya para petani membawa barang-barang hasil pertaniannya ke pasar untuk ditukar dengan barang-barang keperluan rumah tangga lainnya. Pada prinsipnya hukum kontrak yang berkembang baik dalam hukum adat dan terekam secara meluas adalah kontrak yang berkenaan dengan tanah, sedangkan kontrak yang bukan 7



. Ibid, hal. 10.



8



mengenai tanah banyak terjadi antara lain di bidang hukum perkawinan dan keluarga, hibah, hibah wasiat, utang-piutang, pinjam-meminjam, tukar-menukar, jual-beli atau jaminan benda bergerak. Umumnya kontrak yang tidak berkaitan dengan tanah dilakukan secara lisan dan bersifat kontrak riil. Sedangkan kontrak tentang tanah atau yang berkenaan dengan tanah juga bersifat riil, tetapi sering kali kontrak tersebut dibuat dalam bentuk tertulis, meskipun dalam bentuk yang sangat sederhana. Di samping bersifat riil, kontrak tentang tanah atau yang berkenaan dengan tanah juga bersifat terang dan tunai . "Tunai" dalam arti kontrak tersebut timbul bersamaan dengan peralihan hak atas tanah dan pemberian kontra prestasi, misalnya membayar harga tanah, atau setidak-tidaknya pembayaran uang panjar. "Terang" dalam arti pelaksanaan kontrak tersebut haruslah dilakukan dihadapan pejabat tertentu, dihadapan penguasa adat/kepala desa setempat. Dengan perkataan lain, suatu kontrak atas tanah menurut hukum adat haruslah dibuat secara transparan.8 Kontrak tentang tanah atau sering juga disebut dengan transaksi tanah dan transaksi yang berhubungan dengan tanah antara lain terdiri dari :9 -Jual beli. -Tukar menukar. -Sewa tanah. -Hibah tanah. -Hibah wasiat. -Pemberian-pemberian menurut adat lainnya. -Agunan. -Gadai tanah. 8



. Munir Fuady, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Bandung, 2003, hal. 48.



9



. Ibid, hal. 49.



9



-Jual tahunan. -Bagi hasil. Prinsip-prinsip kontrak atas tanah atau yang berkenaan dengan tanah versi hukum adat ini sampai batas tertentu masih eksis bahkan sampai setelah berlakunya Undang-undang Pokok Agaria Nomor 5 tahun 1960 dan berbagai peraturan Undang-undang lainnya dibidang pertahanan. Sedangkan kontrak yang tidak ada hubungannya dengan tanah, kecuali kontrak dalam bidang hukum keluarga, umumnya tidak lagi menggunakan hukum prinsip adat, tetapi oleh pengadilan maupun dalam praktek sehari-hari sudah menggunakan kaidah-kaidah hukum kontrak dalam kitab Undang-undang Hukum perdata indonesia ( terdapat dalam buku ketiga ). Di indonesia kitab Undang-undang hukum perdata ini yang disebut dengan Burgerlike Wetboek (sering disingkat dengan "BW") mulai berlaku sejak 1848 berdasarkan asas konkordansi, Adapun yang merupakan prinsip-prinsip utama dari hukum kontrak



menurut KUHPerdata



adalah sebagai berikut: Kebebasan Berkontrak. Prinsip Konsensual. Prinsip obligatoir. Prinsip Pacta Sunt Servanda Yang dimaksud dengan prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract) adalah prinsip yang mengajarkan bahwa para pihak dalam suatu kontrak pada prinsipnya bebas untuk membuat atau tidak membuat kontrak, demikian juga kebebasan untuk mengatur isi kontrak tersebut,sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang bersifat memaksa. Dengan prinsip konsensual yang dimaksudkan adalah bahwa jika suatu kontrak dibuat, maka dia telah sah dan mengikat secara penuh, tanpamemerlukan persyaratan lain, seperti persyaratan tertulis, kecuali jika undang-undang menentukan lain.



10



Prinsip obligatoir adalah suatu prinsip yang mengajarkan bahwa jika suatu kontrak telah dibuat, maka para pihak telah terikat, tetapi keterikatannya itu hanya sebatas timbulnya hak dan kewajiban semata-mata, dan haknya belum beralih sebelum dilakukan penyerahan (levering). Prinsip pacta sunt servanda secara harfiah berarti "janji itu mengikat". Yang dimaksudkan adalah bahwa jika suatu kontrak sudah dibuat secara sah oleh para pihak, maka kontrak tersebut sudah mengikat para pihak. Bahkan, mengikatnya kontrak yang dibuat oleh para pihak tersebut sama sekuatannya dengan mengikatnya sebuah undang-undang yang dibuat oleh parlemen dan pemerintah. Jika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku terhadap hukum materi, maka dalam bidang hukum formal yang berlaku adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata atau yang disebut dengan Herziene indonesische Reglement (HIR). Herziene Indonesische Reglement (HIR) ini berlaku di Indonesia juga bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu berlaku sejak tahun 1848.10 Karena Herziene Indonesische Reglement (HIR) mengatur tentang hukum formal (hukum acara), maka aspek-aspek hukum formal dari kontrak juga diatur dalam HIR ini. Salah satunya adalah yang diatur dalam Pasal 224 Herziene Indonesische Reglement (HIR), yaitu yang berkenaan dengan suatu proses eksekusi cepat, yang disebut dengan proses "Fiat Eksekusi". Dalam hal ini ditentukan bahwa terhadap akta pengakuan hutang atau akta hipotik yang mempunyai irah-irah " Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dapat langsung dimintakan penetapan (fiat) eksekusinya kepada ketua pengadilan negeri setempat, tanpa perlu beracara melalui gugatan biasa. Fiat eksekusi ini kemudian diperkokoh lagi berlakunya oleh masing-masing undang-undang yang berkenaan denganjaminan tertentu, seperti: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk hipotik (Pasal 224 Herziene Indonesische Reglement (HIR)). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 untuk Hak Tanggungan(Pasal 14) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia (Pasal 15)



10



. Ibid, hal. 51.



11



Selanjutnya, dalam perkembangan dari hukum kontrak, asas kebebasan berkontrak banyak dibatasi oleh berbagai hal, antara lain oleh berbagai perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopol dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka banyak pembatasan yang diberikan kepada para pihak dalam membuat klausula-klausula dalam suatu kontrak perdagangan. Di samping itu, munculnya banyak kontrak baku (standard contract) juga menyebabkan banyak terjadi pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak, baik kontrak baku yang dibuat oleh pemerintah maupun kontrak baku yang dibuat di antara sesama kalangan bisnis. Kontrak baku yang dibuat oleh pemerintah, misalnya berbagai formulir yang berkenaan dengan peralihan atas hak tanah, yang di kenal dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah ( atau PPAT ). Sedangkan kontrak baku yang dibuat dikalangan bisnis sangat banyak macam nya, Seperti polis asuransi, Formulir perbankan, dan sebagainya.11



D.



Macam-Macam Kontrak Apabila kontrak disamakan dengan perjanjian, pembagian jenis-jenisnya pun tentu sama,



meskipun para ahli hukum kontrak melihat pembagiannya dari berbaai sudut pandang yang berbeda. Pembagian jenis-jenis kontrak dapat dilihat dari sumber hukum, nama, bentuk, aspek kewajiban, dan aspek larangan. Salim H.S menuraikan jenis-jenis kontrak dakam berbagai sudut pandang. 1. Kontrak Menurut Sumber Hukumnya Kontrak berdasarkan sumber hukumnya merupakan penggolongan kontrak yang didasarkan pada tempat kontrak ditemukan. Kontrak ini dibagi menjadi 5 macam yaitu : a.



perjanjian yang bersumber dari hukum keluarga, seperti perkawinan, harta bersama,



kewarisan, dan perjanjian hak dan kewajiban suami-istri; b. perjanjian yang bersumber dari kebendaan, yaitu yang berhubungan dengan peralihan hukum benda, misalnya peralihan hak milik.



11



. Ibid, hal. 52.



12



c. perjanjian obligator, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban.12 d. perjanjian yang bersumber dari hukum acara, yang disebut dengan bewijsovereenkomst e.



perjanjian yang bersumber dari hukum publik, yang disebut dengan publieckrechtelijke



overeenkomst. 2. Kontrak menurut Namanya Penggolongan ini didasarkan pada nama perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1319 KUHPerdata dan Artikel 1355 NHW. Dalam Pasal 1319 KUHPerdata dan Artikel 1355 NHW hanya disebutkan dua macam kontrak menurut namanya, yaitu kontrak nominaat (bernama) dan kontrak innominaat (tidak bernama). Kontrak nominaat dikenal dalam KUHPerdata. Di antara jenis kontrak aat adalah jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, utang-piutang, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian, dan lain-lain Adapun kontrak innominaat adalah kontrak yang tumbuh dan berkembang di kehidupan di masyarakat. Jenis kontrak ini belum dalam dikenal dalam KUH Perdata, di antara jenis nya adalah leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, join venture, kontrak karya, keagenan, dll. 3. Kontrak menurut Bentuknya Bentuk kontrak tidak disebutkan secara sistematis oleh KUHPerdata, tetapi apabila menelaah berbagai ketentuan yang tercantum dalam KUHPerdata, kontrak menurut bentuknya dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu kontrak lisan dan kontrak tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak cukup dengan lisan atau kesepakatan para pihak (Pasal 1320 KUHPerdata). Dengan adanya konsensus, perjanjian tersebut sudah terjadi. Termasuk dalam golongan ini adalah perjanjian konsensual dan real, sebagaimana dalam hukum Romawi bahwa perjanjian membutuhkan kesepakatan melalui pernyataan lisan dan serah terima barang dengan Senyatanya Kontrak tertulis merupakan kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Hal ini dapat dilihat pada perjanjian hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris ( Pasal 1682 KUH 12



. Wawan Muhwan Hariri, Hukum Perikatan Di Lengkapi Hukum Perikatan Dalam Islam, Bandung, 2011, hal. 177.



13



Perdata). Kontrak tertulis terbagi menjadi dua macam, yaitu kontrak dalam bentuk akta di bawah tangan dan dalam bentuk akta notaris.13 4. Kontrak Balik Timbal Dilihat dari hak dan kewajiban para pihak, kontrak timbal balik perjanjian yang dilakukan para pihak yang menimbulkan hak kewajiban pokok, seperti pada jual beli dan sewa Perjanjian balik ini dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut. dan Kontrak timbal balik tidak sempurna menimbulkan kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan lainnya wajib melakukan sesuatu. Karena itu, terdapat prestasi prestasi yang seimbang antara dan lainnya. 5. Kontrak cuma-cuma atau dengan Alas Hak yang Membebani Kontrak cuma-cuma didasarkan pada keuntungan salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak lainnya. Kontrak cuma-cuma merupakan pejanjian yang menurut hukum hanyalah menimbulkan keuntungan bagi salah satu pihak, misalnya perjanjian pakai. Adapun perjanjian dengan alas hak yang membebani merupakan yang senantiasa diikuti oleh kontra prestasi dari pihak ain, yang menurut hukum saling berkaitan, misalnya dalam perjanjian tukar menukar barang dan jual beli. 6. Kontrak berdasarkan sifatnya Kontrak berdasarkan sifatnya dilihat dari hak kebendaan dan kewajiban yang ditimbulkan dari adanya perjanjian tersebut. sifatnya dibagi menjadi dua macam, yaitu perjanjian kebendaan(zakovereenkomsf) dan perjanjian obligator erjanjian kebendaan adalah perjanjian yang hak kebendaannya diubah atau dilenyapkan untuk memenuhi perikatan. Contoh perjanjian ini adalah perjanjian merupakan perjanjian yang menimbulkan kewajiban dari para obligator pihak. 7. Kontrak dari Aspek Larangannya Kontrak tersebut merupakan penggolongan perjanjian dari aspek tidak diperkenankannya para pihak untuk membuat perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan



13



. Ibid, hal. 178.



14



ketertiban umum karena perjanjian tersebut mengandung praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.14 E.



Arti dan Definisi Hukum Kontrak Internasional Pengertian kontrak internasional menurut Willis Reese, guru besar ilmu hukum dari



Universitas Columbia Amerika Serikat, adalah "are Contracts with elements in two or more nation states, Such contracts may be states, between a state and a private party, or exclusively between private parties. Dari definisi Reese tersebut tersurat adanya unsur lebih dari dua negara. Batasan yang sama namun lebih praktis dikemukakan oleh Gautama. Kontrak internasional adalah kontrak nasional yang terdapat unsur luar negeri atau loreign element. Kapan suatu kontrak itu ada unsur asingnya, belumlah ada pendapat yang sama. Pendapat Reese di atas pada prinsipnya mengemukakan adanya dua pihak yang berkebangsaan berbeda. Perbedaan kebangsaan ini memang yang lazim dianut. Secara teoretis, unsur asing yang dapat menjadi indikator suatu kontrak adalah kontrak nasional yang ada unsur asingnya yaitu: (1) kebangsaan yang berbeda (seperti tersebut di atas). (2) para pihak memiliki domisili hukum di negara yang berbeda. (3) dipilih adalah hukum asing, termasuk aturan-aturan atau prinsip-prinsip kontrak internasional terhadap kontrak tersebut. (4) penyelesaian sengketa kontrak di luar negeri.15 (5 )pelaksanaan kontrak tersebut di luar negeri. (7) kontrak tersebut ditandatangani di luar negeri. (8 objek kontrak di luar negeri; adalah bahasa asing. 14



. Ibid, hal. 179-180.



15



. Huala Adolf, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, Bandung, 2007, hal. 4.



15



(9) bahasa yang digunakan dalam kontrak. (10 digunakannya mata uang asing di dalam kontrak tersebut. Fakta adanya dua orang atau lebih yang kewarganegaraannya berbeda membawa konsekuensi hukum terhadap status kontrak tersebut. Masalahnya adalah status hukum personal masing-masing warga negara tersebut sedikit banyak akan berbeda.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu contract of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomstrecht of law, strecht. Lawrence M. Friedman mengartikan hukum kontrak adalah Perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur perjanjian tertentu." (Lawrence M. Friedman, 2001:196) Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Subekti, 1983: 1). Melalui kontrak terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat kontrak. B. Saran Demikian lah makalah ini kami buat saran dari pemakalah bacalah buku yang berkaitan untuk memperbanyak pengetahuan kita terhadap Hukum, khusus nya Hukum Perikatan. Sekian dari Kami kurang lebihnya kami mohon maaf.



16