Hukum Humaniter Internasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STUDI KASUS HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL “KONFLIK BERSENJATA ANTARA ISRAEL DAN HIZBULLAH (LEBANON)”



DISUSUN OLEH: ANDRE ANDRIYANTO (1111150002) ADHI PRATAMA (1111150045) Indra Lesmana Bahari (1111150386)



FAKULTAS HUKUM UNVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA 2017



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan Studi Kasus dengan judul “KONFLIK BERSENJATA ANTARA ISRAEL DAN HIZBULLAH (LEBANON)” tepat pada waktunya. Dan kami juga berterimakasih kepada bapak Dr. Danial, S.H., M.H. selaku dosen mata kuliah Hukum Humaniter Internasional. Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, dan masih banyak kelemahan atau kekurangan, untuk itu kami berharap adanya kritik dan saran yang bersifat membangun. Adapun penyusunan studi kasus ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Hukum Humaniter Internasional. Semoga makalah ini dapat dipahami dan juga semoga dapat berguna bagi kami dan orang lain yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan, terimakasih.



Serang, 3 Oktober 2017



Penyusun -iDAFTAR ISI



KATA PENGANTAR……………………………………………………………………..i DAFTAR ISI………………………………………………………………………ii A. FAKTA-FAKTA HUKUM…………………………………………….1 B. MASALAH HUKUM………………………………………………….3 C. ANALISA HUKUM…………………………………………………...3 D. KESIMPULAN………………………………………………………...7 E. REKOMENDASI………………………………………………………8 DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………..9



-iiA. FAKTA-FAKTA HUKUM



Perang antara Israel dan Lebanon Selatan bermula ketika pasukan Hizbullah melakukan serangan udara (Operasi True Promise) ke wilayah Kota Shlomi perbatasan Israel utara dan menembakkan roket kearah angkatan pertahanan Israel IDF (Israel Fefence Force). IDF yang sedang berpatroli dikawasan perbatasan menjadi korban yang mengakibatkan delapan tentara IDF tewas serta ditangkapnya dua tentara lainnya (Ehud Goldwasser dan Elgad Regev). Tentara Hizbullah juga menembakkan roket dan Mortil secara beruntun kewilayah utara Israel lainnya sebagai suatu pengalihan perhatian pada waktu yang sama.1 Israel membalas menyerang Lebanon dengan menggunakan alas an penawanan dua tentara Israel oleh Hizbullah alam suatu serangan lintas perbatasan. Menurut pejabat Israel diduga kedua tentara itu dibawa ke Iran. Hizbullah berencana melakukan penukaran tawanan dalam membebaskan warga Lebanon dan palestina yang ditahan Israel. Serangan besar Israel ini diluar dugaan Hizbullah yang sebelumnya memperkirakan Israel hanya akan membalasnya dengan operasi komando untuk membalas menculik anggota hizbullah, seperti yang sebelumnya pernah dilakukan. Tampaknya Israel telah lama mempersiapkan serangan ini atas dukungan dari Amerika Serikat, sebagai penajajakan untuk serangan berikutnya ke Iran. Hizbullah membalas kembali dengan meluncurkan roket-roket ke kawasan utara Israel. Perdana Menteri Israel Ehud Olmert Mengatakan serangan akan dihentikan jika Hizbullah telah meluncurkan 130 roket dalam waktu 48 jam yang menyebabkan belasan warga tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Israel juga menyerang Lebanon pada tanggal 5-6 Agustus 2006. Israel antara lain menggempur kota Tirus, Nakburah dan Nabatiyeh di Lebanon Selatan. Konflik bersenjata ketika pasukan Israel berhadapan dengan kekuatan bersenjata Hizbullah yang kemudian dikenal dengan “Perang Lebanon 2006”. Perang yang berlangsung selama 34 hari tersebut telah mengakibatkan kehancuran terutama di Lebanon selatan yang merupakan wilayah basis Hizbullah. 2 Lebanon Tolak Draf Resolusi” http://www.suaramerdeka.com/harian/0608/07.htm



1



-1Wikipediabahasaindonesia, 2011, peranglebanon2006, diakses pada tanggal 4 oktober 2017, available from: http//id.wikipedia.org//wiki/peranglebanon2006 2



Sebagai dampaknya, banyak property penduduk sipil yang bersifat vital hancur, seperti misalnya tempat tinggal, jalan raya, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah dan sebagainya. Dampak yang menyedihkan adalah banyak korban jiwa dan luka-luka yang berjatuhan dikedua belah pihak, terutama penduduk sipil yang justru tidak ikut berperang. 3 Israel tampak jelas telah melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan dalam berbagai tindakan atau aksi militernya terhadap Lebanon. Dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya, Israel telah menggunakan cara-cara yang tidak berprikeanusiaan, seperti dengan cara menghacurkan secara besar-besaran instalasi listrik dan air disamping infrastruktur, transportasi yang vital untuk bantuan makanan dan kemanusiaan. Tindakan ini melanggar HAM dan mengabaikan hukum Humaniter seperti terdapat dala pasal 3 ayat 1 konvensi Jenewa tahun 1949. Ayat tersebut berbunyi “orang-orang yang tidak turut aktif dalam sengketa termasuk anggota angkatan perang yang telah meletakkan senjata-senjata mereka serta mereka yang tidak lagi turut serta (hors de combat) karena sakit, luka-luka, penahanan, atau sebab lain apapun, dalam keadaan bagaimanapun harus diperlakukan dengan kemanusiaan, tanpa perbedaan merugikan apapun juga yang didasarkan atas suku, warna kulit, agama atau kepercayaan,kelamin, keturunan atau kekayaan, atau setiap kriteria lainnya serupa itu”. Tindakan Israel juga tidak sesuai dengan doktrin Just War yang bermakna bahwa ada justifikasi atau alasan pembenaran untuk melakukan penyerangan, bahwa perang dilakukan berdasarkan alas an logis dan dapat dibenarkan, bahwa perang berlangsung secara adil dan seimbang, bahwa perang dilakukan terbatas untuk mencapai tujuan tertentu dan bukan untuk menghancurkan atau memusnahkan pihak lawan (suatu Negara, suatu bangsa, etnis dan suku bangsa, kelompok atau oposisi, dll). 4 B. MASALAH HUKUM 3



Ibid



-2-



“serangan Israel ke Lebanon: Pelanggaran hukum Humaniter dan Hak Asasi Manusia” http://conformeast.multiply.com/journal (pelanggaran hukum humaniter) diakses pada 5 oktober 2017. 4



a) Bagaimana sanksi yang diperoleh dalam konflik bersenjata antara Israel dengan Hezbollah (Lebanon)? b) Bagaimana Penegakan hokum yang dapat dilakukan untuk mengadili konflik bersenjata antara Israel dengan Hezbollah (Lebanon) ? C. ANALISA HUKUM Hukum Humaniter Internasional yang dahulu dikenal sebagai Hukum Perang atau Hukum Sengketa Bersenjata adalah sebagai salah satu cabang dari Hukum Internasional Publik. Hukum ini memiliki usia sejarah yang sama tua nya dengan peradaban umat manusia. Pada dasarnya segala peraturan tentang perang terdapat dalam pengaturan tentang tingkah laku, moral dan agama. Masing-masing agama seperti Budha, Konfusius, Yahudi, Kristen, dan juga Islam memuat aturan mengenai ketiga hal diatas. Bahkan disetiap peradaban yang pernah ada, ketentuanketentuan ini sudah ada. Peradaban bangsa romawi mengenal konsep perang yang adil (just war). 5 Pada akhirnya, Negara-negara membuat suatu kesepakatan tentang peraturan-peraturan internasional yang bertujuan untuk menghindari penderitaan sebagai akibat ddari perang. Peraturan-peraturan yang diciptakan dibuat dalam suatu konvensi, dan disetujui untuk dipatuhi bersama. Sejak saat itu, terjadi perubahan bersifat pertikaian bersenjata dan daya merusak yang disebabkan dari penggunaan senjata modern. Pada akhirnya menyadarkan perlunya suatu perbaikan serta perluasan hukum humaniter. Sangat tidak mungkin untuk menemukan bukti documenter, Kapan dan dimana aturanaturan hokum huminter itu timbul, dan bahkan lebih sulitnya lagi adalah menyebutkan “Pencipta” dari hokum Humaniter tersebut. 6 Dalam konflik bersenjata antara Israel dan Hezbollah (Lebanon), ada beberapa bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada kedua belah pihak, khususnya pada pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilakukan dalam perang 5



Arlina Permanasari, Opcit. Hlm 1.



-3Hans-peter gasser, International Huminiterian Law, an introduction, Paul Haupt publisher, Berne-stuttgart-Vienna, 1993, hlm. 6. 6



tersebut. Secara jelas terdapat 5 (lima) bentuk sanksi pelanggaran terhadap hukum perang, yaitu: 1. 2. 3. 4. 5.



Protes Penyanderan Kompensasi Reprisal Dan Penghukuman pelaku yang tertangkap. 7 Secara khusus, ada sejumlah bentuk sanksi pelanggaran Hukum Humaniter



Internasional yang dapat dikenakan kepada pihak yang berperang, yaitu :  Kompensasi  Sanksi Militer  Sanksi Non Militer 8 Sedangkan bagi Individu yang terlibat dalam perang yang melakukan pelanggaran hukum perang dapat dikenakan pertanggung jawaban individu dan pertanggung jawaban komandan. 9 Salah satu sanksi yang dapat dikenakan dalam konfliik bersenjata antara Israel dan Hezbollah adalah Pemberian Kompensasi terhadap korban perang. Sanksi dalam bentu kompensasi dapat dilihat dalam pasal 2 dan pasal 36 The International Law Commissions Draft Articles on The Responsibility of States For Internationally wrongful Acts (2001) serta aturan 149 dan 150 Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan.



Bentuk sanksi lain merupakan sanksi implisit yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBByang tertuang dalam resolusi untuk menindaklanjuti konflik yang terjadi. Paragraph pertama dari resolusi tersebut menyerukan adanya gencatan senjata penuh kepada kedua belah pihak, Khususnya terhadap semua serangan yang dilakukan oleh Isbullah dan Operasi Militer Ofensive yang dilancarkan oleh Israel. Haryomataram, 2009, Pengantar Hukum Humaniter Internaional, Rajawali Pers, Jakarta, Hlm. 97. 8 Oliver Rambotsham, at.al, 2005, “Conflict Resolutiion” , Second Edition, Cambridge: polity Press, 2006, P. 88 9 Romli Atmasasmita, 2000, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Refika Aditama, Jakarta, Hlm. 40. 7



-4-



Paragraph ini kemudian ditegaskan kembali pada paragraph 7 (tujuh) yang menyatakan bahwa seluruh pihak bertanggung jawab untuk menjamin bahwa tidak akan ada harapan dengan paragraph 1 (satu) yang dapat mengganggu upaya pencarian solusi jangka panjang, akses kemanusiaan kepada penduduk sipil, termasuk perjalanan yang aman bagi konvoi kemanusiaan, atau pemulangan sukarela dan aman bagi pengungsi, dan meminta semua pihak untuk mematuhi tanggung jawab ini dan bekerjasama dengan dewan keamanan PBB. Lebih Lanjut Paragraph 8 (Delapan) dari resolusi 1701 tersebut mendesak Israel dan Lebanon untuk mendukung gencatan senjata permanen dan solusi jangka panjang berdasarkan sejumlah prinip dan elemen. Resolusi ini ternyata kurang memberikan sanksi langsung baik kepada Israel maupun Lebanon sesuai dengan Tindakan Pelanggaran yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak. Dengan tidak adanya sanksi secara spesifik, resolusi ini juga tidak memberikan kejelasan mengenai siapa pihak yang salah dan siapa pihak yang benar dalam konflik bersenjata ditahun 2006 tersebut. -5Ada sejumlah kemungkinan mekanisme penegakan yang dapat dilakukan, yaitu melalui pengadilan nasional, pengadilan internasional Ad HOC, dan Pengadilan permanen ICC. Pada dasarnya, Mahkamah International ICC dan Pengadilan Nasional Masing-masing sama memiliki kewenangan untuk mengadili. Langkah yang paling baik adalah dengan menguji terlebih dahulu kemampuan daripada pengadilan internasional Israel dan Lebanon. Apabila kedua pengadilan internasional tersebut tidak mau dan tidak mampu untuk menyelenggarakkan pengadilan yang layak, maka kasus tersebut akan secara otomatis menjadi yuridiksi dari Mahkamah Internasional.



-6D. KESIMPULAN 1. Berdasarkan Uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa bentuk sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum Humaniter Internasional dalam konflik bersenjata antara Israel dan Hezbollah (Lebanon), yaitu pemberian Konpensasi terhadap korban perang. Kemudian ada pula sanksi implisit yang dikeluarkan oleh dewan keamanan PBB yang tertuang didalam Resolusi 1701 untuk menindaklanjuti konflik yang terjadi antara Israel dan Hezbollah. Pemberian sanksi terhadap kepada para pihak yang melanggar hukum humaniter Internasional dalam perang Lebanon 2006 lebih tepat dilakukan melalui proses peradilan nasional. 2. Mekanisme penegakan yang dapat dilakukan, yaitu melalui pengadilan nasional, pengadilan internasional Ad HOC, dan Pengadilan permanen ICC. Pada dasarnya, Mahkamah International ICC dan Pengadilan Nasional Masing-masing sama memiliki kewenangan untuk mengadili. Langkah yang



paling baik adalah dengan menguji terlebih dahulu kemampuan daripada pengadilan internasional Israel dan Lebanon. Apabila kedua pengadilan internasional tersebut tidak mau dan tidak mampu untuk menyelenggarakkan pengadilan yang layak, maka kasus tersebut akan secara otomatis menjadi yuridiksi dari Mahkamah Internasional.



-7E. REKOMENDASI Adapun Rekomendasi yang dapat kami berikan dalam Studi Kasus ini adalah sebagai berikut: 1. Dalam rangka memberi efek jera para akademisi hendaknya perlu memikirkan sanksi hukum humaniter yang dapat efektif diterapkan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum perang. 2. Pemerintah Israel maupun Lebanon hendaknya menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai kapasitas Pengadilan Nasionalnya masingmmasing untuk dapat menyelenggarakan pengadilan yang layak untuk mengadiili para pelangggar hukum perang dalam perang Lebanon 2006.



-8DAFTAR PUSTAKA 1. Arlina Permanasari, dkk, Op.citra 2. Hans-peter gasser, International Huminiterian Law, an introduction, Paul Haupt publisher, Berne-stuttgart-Vienna, 19 3. Haryomataram, 2009, Pengantar Hukum Humaniter Internasional, Rajawali Pers, Jakarta. 4. Romli Atmasasmita, 2000, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Refika Aditama, Jakarta. 5. Oliver Rambotsham, at.al, 2005, “Conflict Resolutiion” , Second Edition, Cambridge: polity Press, 2006, P. 88 6. Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 7. Wikipedia Bahasa Indonesia, 2011, Perang Lebanon 2006, Diakses pada tanggal 4 Oktober 2017, Available from:http//id.wikipedia.org//wiki/perang_lebanon_2006.



-9-