Hukum Perlindungan Konsumen - UAS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2021/22.1 (2021.2) Nama Mahasiswa



: Asifa Auliya



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 042399314



Tanggal Lahir



: 11 Mei 2000



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4312/Hukum Perlindungan Konsumen



Kode/Nama Program Studi



: S1



Kode/Nama UPBJJ



: Pangkalpinang



Hari/Tanggal UAS THE



: Selasa, 28 Desember 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyatan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: Asifa Auliya



NIM



: 042399314



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4312/ Hukum Perlindungan Konsumen



Fakultas



: Hukum



Program Studi



: S1



UPBJJ-UT



: Pangkalpinang



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka.



Pangkalpinang, 28 Desember 2021 Yang Membuat Pernyataan



(Asifa Auliya)



1.



Jawaban : a) Hukum konsumen menurut pendapat ahli hukum yaitu keseluruhan asas-asas dan kaidah–kaidah yang mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk barang dan/atau jasa, antara penyedia dan penggunaannya, dalam kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan contoh kasus diatas yaitu, untuk mendorong kelancaran distribusi dan mendorong transaksi daring untuk sembako dengan tetap melibatkan pedagang kecil sebagai distribusi bukan hanya ritel modern agar ekonomi rakyat juga tetap berjalan. Hukum perlindungan konsumen menurut pendapat ahli hukum yaitu keseluruhan asas –asas dan kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen antara penyedia dan penggunaanya daam bermasyarakat. Berdasarkan contoh kasus diatas yaitu, apabila terjadi eskalasi penularan virus yang eksponensial maka disarankan pemerintah jangan ragu – ragu melakukan lockdown sebagai opsi terakhir karena keselamatan dan keamanan “warga negara sebagai konsumen” harus menjadi prioritas. b) Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Contoh dari kasus diatas, yaitu ; pemerintah wajib menyediakan kebutuhan antisipasi Covid 19 seperti masker, hand sanitizer, dan bahan pokok dengan harga yang terjangkau, melibatkan pedagang kecil sebagai distribusi bukan hanya ritel modern agar ekonomi rakyat juga tetap berjalan, abila terjadi eskalasi penularan virus yang eksponensial maka disarankan pemerintah jangan ragu – ragu melakukan lockdown sebagai opsi terakhir karena keselamatan dan keamanan “warga negara sebagai konsumen” harus menjadi prioritas. c) Ya, menurut saya langkah yang dilakukan pemerintah sangat tepat. Pemerintah sudah melakukan ketentuan hukum perlindungan konsumen dengan cara menyediakan alat kesehatan dengan harga yang terjangkau, melibatkan pedagang kecil dan ritel modern untuk mendorong kelancaran distribusi sembako.



2.



Jawaban : a) Menurut pasal 1338 BW, bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Berarti jasa pelayanan kesehatan dalam bidang apapun harus memberikan pelayanan dengan selayaknya. Agar hubungan timbal balik antara pasien yang memerlukan jasa kesehatan dan penyedia jasa kesehatan berjalan terus, karena pasien merasa puas dengan pelayanan tersebut. b) Pada pandemi seperti ini, memaksa kita untuk berbelanja online jika keperluan sangat mendesak. Tapi tak jarang konsumen merasa tertipu karena beberapa toko online yang tidak profesional tersebut. Perlindungan Hukum bagi konsumen belanja online, sebagian orang mengaku pernah berbelanja barang secara online, tapi barang yang diterima tidak sama dengan yang dilihat di foto pada iklan dipajang. c) Hak konsumen di bidang layanan jasa kesehatan antara lain seperti masker, hand sanitizer, dan fasilitas untuk penyakit lain selain covid-19, dan juga vaksinisasi yang harusnya diterima oleh seluruh warga.



3.



Jawaban : a) Sebenarnya BPKN sudah cukup optimal mengupayakan penurunan penyakit covid-19 tersebut. Namun, usaha itu akan sia-sia dan kurang optimal, jika pelaku atau warga yang diingatkan tidak menghiraukan upaya yang telah dilakukan oleh BPKN. Semua upaya BPKN akan menjadi optimal jika masyarakat menyadari betapa berbahayanya virus ini jika sampai terjangkit pada makhluk hidup. b) BPKN tidak dapat diintervensi dalam pelaksanaan tugasnya. Kedudukannya yang independen dan bertanggung 16 Pasal 33 Undang-Undang No 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen 24 jawab langsung kepada Presiden diharapkan dapat memberikan Perlindungan Konsumen secara maksimal. c) Kelemahan pertama terjadi pada kekosongan hukum dari perlindungan konsumen. Dinilai sudah tidak mampu mengakomodir perkembangan saat ini, terutama perkembangan teknologi. Kelemahan kedua terjadi karena UU perlindungan data pribadi tak kunjung segera diundangkan menjadi peraturan. Kelemahan ketiga terjadi karena banyaknya saluran pengaduan bagi masyarakat.



4.



Jawaban: a) Hingga kini BPSK belum membentuk sekretariat yang mengurus soal sengketa konsumen. Tak hanya itu, sejak dibentuk tidak ada alokasi anggaran dari pemerintah daerah untuk menunjang keberadaan BPSK. Di sisi lain, frekuensi sengketa konsumen cukup tinggi. Tak ayal, dua kendala tersebut membuat BPSK tidak berjalan, malah cenderung stagnan. b) Karena kebocoran data anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia, ditemukan video berdurasi 30 menit tentang sejumlah besar data sekitar 250 GB, beserta gambar atau screenshot yang berisi sejumlah data pribadi yang diduga milik nasabah, seperti KTP hingga rekam medis. Dengan kebocoran data tersebut, bisa saja nasabah mendapatkan kejahatan dan kerugian karena data pribadinya yang bocor, karena rata-rata seluruh keperluan menggunakan data pribadi nasabah.Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.