Tugas Hukum Perlindungan Konsumen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS AKHIR KERJAKANLAH SOAL DIBAWAH INI JELAS DAN LENGKAP, DI KERTAS DOUBLE VOLIO. 1. Tuliskan prinsip atau asas umum tentang tata krama dan tata cara periklanan serta pihak yang terlibat dalam praktek penyiaran iklan? 2. a. kasus “MATINYA ANJING KESAYANGAN HASAN” Karena sibuk mengurus usahanya yang baru, Hasan meminta bantuan Joko tetangganya untuk membeli makanan import untuk anjing kesayangannya di Toko Ritail milik Andi di Jalan Gajah Mada Denpasar. Sore harinya, Joko datang dan menyerahkan makanan anjing titipan Hasan tersebut. Kemudian selanjutnya Hasan memberikan makanan tersebut kepada anjing paiarannya itu. Satu jam kemudian anjing itu kejang- kejang dan langsung mati. Dari hasil pengujian di laboratorium, ternyata makanan anjing tersebut beracun karena sudah kedaularsa. b. Pertanyaan 1) Siapa yang dimaksud dengan konsumen dan pelaku usaha dalam kasus di atas ? 2) Bagaimana hak dan kewajiban dari konsumen maupun pelaku usaha terkait dengan produk kedaluarsa tersebut ? 3. a. Kasus Ketika Ratna berbelanja kebutuhan rumah tangga pada sebuah mini market di kawasani Kuta Badung, banyak ditemui produk barang dalam kemasan yang sudah kewaluarsa , dan ada juga yang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang- undangan. Fakta tersebut disamping disebabkan oleh tingkat kesadaran pelaku usaha yang masih rendah, juga disebabkan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah (instansi yang berwenang). Atas peredaran produk kedaluarsa tersebut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Cabang Bali sebagai LPKSM banyak mendapat pengaduan dari masyarakat, dan beberapa diantaranya sudah ditindaklanjuti dengan menghubungi pelaku usaha untuk diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. b. Pertanyaan : 1) Bagaimana pembinaan dan pengawasan peredaran produk kedaluarsa sebagai bagian perlindungan konsumen itu diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ? 2) Siapa saja pihak yang mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen, khususnya yang berkaitan dengan peredaran produk kedaluarsa ? 3) Apa bentuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh yang berwenang atas peredaran suatu produk barang di masyarakat ? 4. a. Kasus MAKANAN KEDALUARSA YANG MEMBAWA PETAKA Terkait dengan produksi dan peredaran barang di masyarakat, product liability hendaknya rnenjadi perhatian dari produsen sebagai pelaku usaha. Namun pada kenyataannya hal tersebut seringkali diabaikan oleh produsen. Seperti yang dialami oleh Andika, tepatnya pada saat Hari Raya ldul Fitri yang bersangkutan menerima bingkisan berupa parsel dari Sulistyo kerabatnya,



yang isinya produk makanan dan minuman kemasan, yang beberapa diantaranya ada yang sudah kedatuarsa. Makanan kedaluarsa yang berasal dari Parsel tersebut kemudian dikonsumsi oleh Andika sekeluarga (anak, istri dan mertuanya), yang kemudian menyebabkan yang bersangkutan muntah-muntah dan pingsan akibat keracunan. Hal tersebut diketahui Andika melalui pemeriksaan dokter dan penelitian laboratorium yang dilakukan rumah sakit dimana Andika sekeluarga dirawat. b. Pertanyaan : 1) Siapa pelaku usaha yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh Andika dalam kasus di atas ? 2) Bagaimana misalnya kalau dalam kasus di atas pihak Andika meninggal dunia, dan bagaimana penuntutan dari segi Hukum Pidana ? 3). Jelaskan bagaimana sistem tanggungjawab dan sistem pembuktian yang dianut UUPK sehubungan dengan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku usaha ! 5. Tuliskan dan jelaskan 4 (empat) prinsip Kedudukan Konsumen? 6. Tuliskan dan jelas 3 (tiga) Proses Beracara dalam hukum konsumen? 7. Tuliskan dan jelaskan 4 (empat) syarat-syarat Class Action ? 8. Tuliskan 3 (tiga) Eksonerasi Dalam Syarat-syarat Perjanjian serta Tujuan utama klausula eksonerasi? 9. Tuliskan dan jelaskan 5 (lima) asas perlindungan konsumen? 10. Tuliskan dan jelaskan 5 (lima) prinsipprinsip tanggung jawab dalam hukum perlindungan konsumen?